REKSA DANA SIMAS SATU
Tanggal Efektif : 22 Desember 2000 Tanggal Mulai Penawaran : 15 Januari 2001
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA XXXX XXXXX SATU
REKSA DANA SIMAS SATU (selanjutnya disebut “SIMAS SATU”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA SIMAS SATU bertujuan untuk mencapai tingkat pendapatan yang optimal dalam jangka panjang melalui peningkatan nilai modal, penghasilan dividen dan pendapatan bunga, serta mengurangi risiko investasi dengan mengalokasikan kekayaan SIMAS SATU ke dalam berbagai jenis Efek yang terdiri dari 10% - 79% pada Efek Ekuitas, 2% - 79% pada Instrumen Pasar Uang dan 2% - 79% pada Efek Berpendapatan Tetap, baik dalam denominasi Rupiah maupun dalam mata uang asing.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, SIMAS SATU akan mengacu kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan SIMAS SATU secara terus menerus sampai dengan jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SIMAS SATU akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SIMAS SATU ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SIMAS SATU pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan SIMAS SATU dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa SIMAS SATU.
MANAJER INVESTASI
PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7
Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000
Telp. (00 00) 000 0000
Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000
BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga, Tbk
Graha Niaga Lt. 7
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Telp. (00 00) 000 0000
Fax. (00 00) 000 0000
PERHATIAN : SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V), MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Pembaharuan Prospektus pertahun buku 31 Desember 2021
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
SIMAS SATU tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan SIMAS SATU, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam SIMAS SATU. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan SIMAS SATU akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan SIMAS SATU yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
1
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2
DAFTAR ISI
halaman | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 3 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI SIMAS SATU | 10 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 13 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 15 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, | 16 |
BAB VI | DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM | 19 |
PORTOFOLIO SIMAS SATU | ||
BAB VII | PERPAJAKAN | 21 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA | 22 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 24 |
BAB X | HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 26 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 28 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 31 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 32 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | 36 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 39 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 41 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 42 |
SERTA PENGALIHAN INVESTASI | ||
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 44 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA | 45 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR | 46 |
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan Unit Penyertaan SIMAS SATU.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
3
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SIMAS SATU sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU yang pertama kali diterbitkan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir asli yang disediakan oleh Manajer Investasi atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir asli yang disediakan oleh Manajer Investasi atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
4
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir asli yang disediakan oleh Manajer Investasi atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam Reksa Xxxx Xxxxxxxx ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi (jika ada), yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SIMAS SATU sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
5
Laporan Bulanan adalah laporan SIMAS SATU yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau
pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan SIMAS SATU; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.19. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Sinarmas Asset Management.
1.20. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.21. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.23. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
6
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.24. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan SIMAS SATU yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.26. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.27. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SIMAS SATU diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.38. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA XXXXXXXX
0
XXXX Xxxxxxx Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan SIMAS SATU.
1.36. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.37. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Xxxxxxx Xxxxxx dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah sistem perangkat dan prosedur berbasis elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk:
1. Penerimaan calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
2. Pembelian Unit Penyerataan (subscription);
3. Penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption); dan
4. Pengalihan investasi (switching);
8
Pemegang Unit Penyertaan menyadari sepenuhnya dan menyetujui bahwa Pemegang Unit Penyertaan hanya akan mendapatkan konfirmasi melalui media elektronik tanpa media cetak (paperless) untuk: (i) transaksi pembelian awal xxxxxx xxxxxxxxxxx xxxx Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Sistem Elektronik; (ii) transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Sistem Elektronik; dan (iii) informasi saldo mínimum kepemilikan Unit Penyertaan.
1.40. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam SIMAS SATU. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SATU dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam SIMAS SATU dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SATU kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan SIMAS SATU; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.41. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
9
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
INFORMASI MENGENAI SIMAS SATU
2.1. PENDIRIAN SIMAS SATU
SIMAS SATU adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SIMAS SATU No. 60 tanggal 13 Desember 2000, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx, SH, notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SATU”), antara PT Sinarmas Asset Management (d/h. PT Sinarmas Sekuritas) sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Sinarmas Asset Management (d/h. PT Sinarmas Sekuritas) sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SIMAS SATU secara terus menerus sampai dengan jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SIMAS SATU ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SIMAS SATU ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA XXXX
PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari:
▪ Xxxx Xxxxxxxx WK., Ketua Komite Investasi
Xxxx Xxxxxxxx X.X. xxraih gelar Bachelor of Science Industrial System and Engineering dari Ohio State University, Columbus, Ohio, USA. Memiliki pengalaman bekerja 3 tahun di PT Bank Internasional Indonesia Tbk. pada divisi Corporate Banking. Pada Tahun 2000-2001 bekerja pada PT Sinarmas Sekuritas di divisi Corporate Finance, Tahun 2001-2012 menjabat sebagai Fund Manager pada PT Sinarmas Sekuritas, terakhir beliau menjabat sebagai Direktur PT Sinarmas Asset Management sejak April 2012. Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management sejak Agustus 2017. Beliau telah banyak mengikuti berbagai seminar dan pelatihan di bidang keuangan dan pasar modal, dan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dengan No. KEP- 119/PM/WMI/2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-880/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
▪ Xx. Xxxxx Xxxxxxxx., Anggota Komite Investasi
10
Xxxxx Xxxxxxxx meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Meraih gelar Sarjana Hukum Agraria dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Dan pada tahun 2008, meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi dari Universitas Indonesia, Jakarta. Pernah mengikuti pendidikan Leading Change and Organizational Renewal, Standford University, California pada tahun 2018, mengikuti pendidikan Merger and Acquisitions, London Busine School, London pada tahun 2017. Bekerja di Bank Indonesia. pada Juli 2000 – Jun 2002, menjabat sebagai Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia, pada Juli 2002 – Mar 2005, menjabat sebagai Direktur Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan dan menjabat sebagai Direktur, Direktorat Riset Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia, pada tahun 2010 – 2015 menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan Bank, Pengendalian Moneter dan Perkreditan, pada tahun 2015 – 2020 menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Saat ini menjabat sebagai Editorial Board Journal of Islamic Monetary, Economics and Finance di Bank Indonesia.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
▪ Xxxxx Xxxx Xxxxxx., Ketua Tim Pengelola Investasi
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan akuntasi dari Universitas Indonesia pada tahun 2008. Sebelum bergabung dengan PT Sinarmas Asset Management , Xxxxx pernah bekerja sebagai Assistant Manager di PT Trimegah Sekuritas, Investment Research/Specialist di PT CIMB Principal Asset Management, Head of Investment di PT Yuanta Asset Management, dan Chief Investment Officer di PT Insight Investments Management. Sejak tahun 2012 hingga 2014, Xxxxx aktif menjadi pengajar di Lembaga IPEI, dimana pada 2014 hingga saat ini Genta aktif sebagai pengajar tetap di Bina Insan. Genta mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor: KEP-97/BL/WMI/2012 tanggal 8 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 379/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 14 November 2016 dan kembali diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-338/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018, izin Wakil Perantara Pedagang Efek tahun 2012. Saat ini Genta adalah seorang CFP holder, PFM holder, AEPP holder, CSA holder, dan telah lulus ujian CFA level 1.
▪ Xxxx Xxx Xxxxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxx Xxx Xxxxxxxxxxx meraih gelar Bachelor of Science in Actuarial Science dari Purdue University, Amerika Serikat. Memiliki pengalaman bekerja di pasar modal Indonesia lebih dari 6 tahun sebelum bergabung dengan PT Sinarmas Asset Management pada tahun 2020. Telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 220/PM.211/WMI/2020 pada tanggal 8 Mei 2020 dan izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-212/PM.212/WPPE/2020 pada tanggal 10 Juni 2020.
▪ Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Wilbert meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang manajemen dari Universitas Indonesia. Memiliki pengalaman bekerja sebagai equity analyst lebih dari 5 tahun di PT Sinarmas Sekuritas, sebelum bergabung dengan PT Sinarmas Asset Management pada tahun 2020. Telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK dengan No. KEP- 72/PM.211/WMI/2018 tanggal 28 Maret 2018. Turut berlisensi sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK dengan No. KEP-38/PM.212/WPPE/2016 tanggal 10 Februari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-50/PM.212/PJ-WPPE/2018 tanggal 16 April 2018.
▪ Xxx Xxxxx Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Sri Xxxxx Xxxxxxx memiliki gelar Master Manajemen Keuangan dari Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada (MM UGM). Dia telah memiliki pengalaman kerja di Institusi keuangan lebih dari 5 tahun. Sebelum bergabung dengan PT Sinarmas Asset Management, ia telah bekerja di PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Beliau memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-51/PM.211/WMI/2016 tanggal 1 April 2018 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 26/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 April 2018.
▪ Xxxxx Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
11
Xxxxx Xxxxxxx meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia. Memiliki pengalaman bekerja sebagai Senior Equity Analyst sekitar 7 tahun di PT Sinarmas Sekuritas, sebelum bergabung dengan PT Sinarmas Asset Management pada tahun 2018. Telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK dengan No. KEP-81/PM.211/WMI/2021 tanggal 25 Maret 2021.
2.4 IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan REKSA DANA SIMAS SATU untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 telah diperiksa oleh Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris – Moore.
2021 | 2020 | |
Hasil investasi (%) | 0,20% | 5,29% |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (3,24%) | 1,68%) |
Beban investasi (%) | 3,80% | 3,38% |
Perputaran portofolio | 2,14 : 1 | 1,55 : 1 |
Persentase kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit kena pajak (%) | - | 95,14% |
12
Tujuan tabel ini adalah semata – mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Sinarmas Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinarmas Asset Management No. 38 tanggal 28 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-20523.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 25 April 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0032636.01.09.Tahun 2011 tanggal 25 April 2011, dan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan susunan Pengurus Perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sinarmas Asset Management Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxxxx 0000, xx xxxx di hadapan Syofilawati, S.H., Notaris di Kota Bekasi, yang telah dicatatkan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sinarmas Asset Management Nomor: AHU-AH.01.03.0336025 tanggal 24 September 2019.
PT Sinarmas Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-03/BL/MI/2012, tanggal 9 April 2012 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Sinarmas Asset Management.
Pemegang saham PT Sinarmas Asset Management adalah:
1. PT Sinarmas Sekuritas sejumlah 49.999.000 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 00.000.000.000,- (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah); dan
2. PT Sinar Mas Multifinance sejumlah 1.000 (seribu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Sehingga seluruhnya berjumlah 50.000.000 (lima puluh juta) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah).
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Sinarmas Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx X.X.
Direktur : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxxx
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Dalam pengelolaan reksa dana saat ini PT Sinarmas Asset Management (d/h PT Sinarmas Sekuritas) telah memperoleh Surat Efektif dari OJK untuk mengelola 39 (tiga puluh sembilan) Reksa Dana dan 1 (satu) Dana Investasi Real Estat, yaitu :
1. Reksa Dana Simas Satu;
2. Reksa Dana Danamas Rupiah;
3. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx;
4. Reksa Dana Danamas Dollar;
5. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx;
6. Reksa Dana Danamas Fleksi;
7. Xxxxx Xxxx Xxxxx Income Fund (d/h Riau Income Fund);
8. Reksa Dana Danamas Rupiah Plus;
9. Reksa Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx;
10. Reksa Xxxx Xxxxx Danamas Mantap Plus;
11. Reksa Xxxx Xxxxx Danamas Instrumen Negara;
13
12. Reksa Xxxx Xxxxx Satu Prima;
13. Reksa Xxxx Xxxxx Xxxxx Unggulan;
14. Reksa Xxxx Xxxxx Syariah Berkembang;
15. Reksa Xxxx Xxxxx Syariah Unggulan;
16. Reksa Xxxx Xxxxx Saham Bertumbuh;
17. Reksa Xxxx Xxxxx Saham Ultima;
18. Reksa Xxxx Xxxxx Pendapatan Tetap;
19. Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx;
20. Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx;
21. Reksa Xxxx Xxxxx Pendapatan Tetap Prestasi;
22. Reksa Xxxx Xxxxx Pendapatan Tetap Abdi Utama;
23. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Syariah Pendapatan Tetap;
24. Reksa Xxxx Xxxxx Pendapatan Tetap Andalan;
25. Reksa Dana Pendapatan Tetap Sinarmas Hidup Sejahtera;
26. Reksa Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx;
27. Xxxxx Xxxx Xxxxx USD Fixed Income;
28. Xxxxx Xxxx Xxxxx Balance Prestasi;
29. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Balance Syariah;
30. Xxxxx Xxxx Indeks Simas Sri-Kehati;
31. Reksa Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx;
32. Reksa Xxxx Xxxxx Balance Gemilang;
33. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Equity Syariah;
34. Reksa Dana Indeks Simas ETF IDX30;
35. Xxxxx Xxxx Xxxxx USD Balance Fund;
36. Reksa Dana Terproteksi Simas Cemerlang 10;
37. Dana Investasi Real Estat Simas Plaza Indonesia;
38. Reksa Dana Syariah Indeks Xxxxx ETF JII;
39. Xxxxx Xxxx Xxxxx Pasar Uang Indonesia; dan
40. Reksa Dana Terproteksi Simas Terproteksi 18.
Per tanggal 30 Desember 2021 PT Sinarmas Asset Management (d/h PT Sinarmas Sekuritas) telah mempunyai dana kelolaan kurang lebih sebesar Rp. 30.057.564.908.251,- (tiga puluh triliun lima puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh empat juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh lima Rupiah).
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak – pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah :
a. Sektor Keuangan : PT Sinarmas Multiartha Tbk, PT Bank Sinarmas Tbk, PT Asuransi Jiwa
Sinarmas MSIG, PT Asuransi Sinar Mas, PT Sinarmas Sekuritas, PT AB Sinar Mas Multifinance, Asuransi Simas Net, PT Sinarmas Futures, PT Sinar Mas Multifinance, PT Asuransi Simas Jiwa.
b. Sektor Non Keuangan : PT Golden Energy Mines Tbk, PT Smartfren Telekomunikasi Tbk, PT Duta
14
Pertiwi Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Bumi Serpong Damai Tbk, PT Puradelta Lestari Tbk, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT OKI Pulp & Paper Mills, PT The Univenus, PT Ekamas Fortuna, PT Purinusa Ekapersada, PT Jakarta Teknologi Utama (dahulu / former PT Jakarta Teknologi Utama Motor), PT Balai Lelang Sinarmas, PT Wapindo Jasaartha, PT Arthamas Solusindo, PT Komunindo Arga Digital, PT Sinar Artha Solusindo, PT Arthamas Informatika, PT Sinar Artha Inforindo, PT Xxxxx Xxxx Usaha, PT Sinar Artha Trading, PT Super Wahana Tehno.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor: KEP- 71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2 PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih dari 151 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 248 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 280 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip- prinsip syariah.
4.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak pihak yang terafiliasi dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk di Indonesia adalah :
1. PT CIMB Niaga Sekuritas;
2. PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia;
3. PT Principal Asset Management Indonesia; dan
15
4. PT CIMB Niaga Auto Finance.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SATU, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi SIMAS SATU adalah sebagai berikut :
5.1. TUJUAN INVESTASI
SIMAS SATU bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka panjang dengan tingkat fleksibilitas investasi yang cukup tinggi dengan berinvestasi pada Efek bersifat Ekuitas serta mengurangi risiko dengan berinvestasi pada berbagai jenis investasi portofolio investasi yang terdiri dari Efek bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset serta instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai peraturan perundang– undangan yang berlaku.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
Dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku dan ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif,komposisi investasi SIMAS SATU adalah 10% - 79% pada Efek Ekuitas, 2% - 79% pada Instrumen Pasar Uang dan 2% - 79% pada Efek Berpendapatan Tetap, baik dalam denominasi Rupiah maupun dalam mata uang asing, seperti diperlihatkan pada tabel dibawah ini:
Jenis Efek | Minimum | Maksimum |
Efek Ekuitas | 10% | 79% |
Instrumen Pasar Uang | 2% | 79% |
Efek Berpendapatan Tetap | 2% | 79% |
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, SIMAS SATU akan mengacu kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SIMAS SATU pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya SIMAS SATU berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SATU.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas SIMAS SATU dari OJK.
5.3 PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan SIMAS SATU, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan SIMAS SATU:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
16
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan SIMAS SATU dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SIMAS SATU pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
17
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh SIMAS SATU dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam SIMAS SATU sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
18
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO SIMAS SATU
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio SIMAS SATU yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Berdasarkan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
19
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
20
IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SIMAS SATU.
21
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN SIMAS SATU
SIMAS SATU memberikan manfaat dan kemudahan bagi para pemegang Unit Penyertaan antara lain:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan secara profesional adalah Pengelolaan portofolio investasi di pasar modal dan pasar uang antara lain meliputi pemilihan efek, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui SIMAS SATU Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut dan mempercayakannya kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi Investasi adalah penyebaran investasi dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui SIMAS SATU dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Bebas Pajak
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku perihal penerapan pajak penghasilan (PPh) atas usaha Reksa Dana, bagian laba termasuk pelunasan kembali Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
d. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, SIMAS SATU mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
e. Kemudahan Pencairan Investasi
Pemegang Unit Penyertaandapat menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa dan dalam hal ini, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Dimana Pemegang Unit Penyertaanakan menerima hasil penjualan tersebut paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
8.2 FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam SIMAS SATU dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik (Risiko Pasar)
22
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapat yang dapat pula berdampak pada kinerja bank-bank serta penerbit surat berharga atau pihak dimana SIMAS SATU melakukan investasi. Hal ini juga akan mempengaruhi kinerja portofolio investasi SIMAS SATU.
b. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga dimana SIMAS SATU berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan SIMAS SATU dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SIMAS SATU.
Dalam hal SIMAS SATU mengalami hasil investasi negatif, maka Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan yang akan berkurang.
c. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (pelunasan-redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio SIMAS SATU dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
d. Risiko Pembubaran
Risiko ini dapat terjadi apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan/atau terjadi penjualan kembali secara terus menerus sehingga Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU turun menjadi kurang dari Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut – turut.
e. Risiko Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing
Dalam hal SIMAS SATU berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi dari SIMAS SATU dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari SIMAS SATU.
f. Risiko Kehilangan Kesempatan Investasi
Bank Kustodian mengasuransikan kekayaan SIMAS SATU atas kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi. Bila terjadi kehilangan atau kerusakan atas kekayaan SIMAS SATU, Bank Kustodian dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan asuransi. Selama tenggang waktu antara saat pengajuan klaim asuransi oleh Bank Kustodian dan saat perolehan dana klaim asuransi tersebut dari perusahaan asuransi, Manajer Investasi tidak dapat melakukan perdagangan atas efek – efek tersebut. Hilangnya kesempatan perdagangan ini dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan.
g. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan pemerintah, perpajakan maupun peraturan lainnya di masa depan dapat mempengaruhi Hasil investasi SIMAS SATU.
h. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
23
SIMAS SATU berisiko mengalami fluktuasi Nilai Aktiva Bersih (NAB). Tidak ada jaminan bahwa NAB Unit Penyertaan akan selalu meningkat. Hal – hal yang dapat mempengaruhi NAB antara lain adalah perubahan situasi pasar, ekonomi dan politik serta wanprestasi dari Emiten.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan SIMAS SATU terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SIMAS SATU, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN SIMAS SATU
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 2,00% (dua persen) yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakkan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada pemagang Unit Penyertaan setelah SIMAS SATU mendapat pernyataan yang efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SIMAS SATU dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bila terjadi pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah SIMAS SATU dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. Biaya distribusi Laporan Bulanan setelah SIMAS SATU dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
h. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan SIMAS SATU
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
j. Biaya asuransi (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukkan SIMAS SATU yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SIMAS SATU yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakkan brosur, biaya promosi dan iklan dari SIMAS SATU;
d. Biaya pencetakkan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening SIMAS SATU, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SIMAS SATU paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyatan Pendaftaran SIMAS SATU menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran SIMAS SATU dan likuidasi harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,00% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SIMAS SATU yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
24
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah sebesar maksimum 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam SIMAS SATU ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan
bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaanke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Reksa Dana SIMAS SATU sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada SIMAS SATU : a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 2,00% Maks. 0,25% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU berdasarkan 365 hari pertahun dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Maks. 2,00% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
Maks.1,50% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan | |
Maks.1,50% | dari nilai transaksi pengalihan investasi | |
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaanserta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
Jika ada | ||
Jika ada |
25
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SATU, setiap pemegang Unit Penyertaan SIMAS SATU mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SATU Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SATU dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam SIMAS SATU dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembaliserta investasi dialihkan
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan SIMAS SATU
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SIMAS SATU yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam SIMAS SATU
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam SIMAS SATU ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus ini.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx SIMAS SATU
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari SIMAS SATU yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana)
26
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal SIMAS SATU Dibubarkan Dan Dilikuidasi
27
Dalam hal SIMAS SATU dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SIMAS SATU WAJIB DIBUBARKAN
SIMAS SATU wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, SIMAS SATU yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU kurang dari Rp 10.000.000.000,- ( sepuluh lima Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan SIMAS SATU.
11.1. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI SIMAS SATU
Dalam hal SIMAS SATU wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran SIMAS SATU kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan SIMAS SATU dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SIMAS SATU kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SIMAS SATU dibubarkan, yang disertai dengan:
a. akta pembubaran SIMAS SATU dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. Laporan keuangan pembubaran SIMAS SATU yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika SIMAS SATU telah memiliki dan kelolaan.
Dalam hal SIMAS SATU wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran SIMAS SATU paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SIMAS SATU oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SIMAS SATU kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SIMAS SATU oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran SIMAS SATU oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran SIMAS SATU dari Notaris yang terdaftar di OJK.
28
Dalam hal SIMAS SATU wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SIMAS SATU dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SIMAS SATU paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SIMAS SATU kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dilengkapi :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran SIMAS SATU oleh OJK yang diaudit oleh AKuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran SIMAS SATU dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal SIMAS SATU wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran SIMAS SATU kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SIMAS SATU oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi SIMAS SATU antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran SIMAS SATU kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SIMAS SATU kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran SIMAS SATU oleh OJK yang diaudit oleh AKuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran SIMAS SATU dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SIMAS SATU harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran SIMAS SATU, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SIMAS SATU harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
29
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan
sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan SIMAS SATU;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran SIMAS SATU, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SIMAS SATU sebagaiman dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi SIMAS SATU dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SIMAS SATU sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan SIMAS SATU yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran SIMAS SATU yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran SIMAS SATU dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal SIMAS SATU dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi SIMAS SATU termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi SIMAS SATU sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada SIMAS SATU.
30
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
31
Lihat Halaman Selanjutnya
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus SIMAS SATU ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening SIMAS SATU, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan Simas Satu untuk pertama kali harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pembukaan akun reksa dana, formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu - empat), melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10.
Formulir pembukaan akun reksa dana dan formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu yang pertama kali (pembelian awal) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya.
Pembelian Unit Penyertaan Simas Satu dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Pembelian awal Unit Penyertaan Simas Satu dan pembelian selanjutnya dapat pula dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan Simas Satu dengan menggunakan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu yang disediakan oleh Manajer Investasi atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau menggunakan aplikasi pemesanan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran. Aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu berbentuk formulir elektronik ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir pembukaan akun reksa dana, formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Xxxx Xxxxxxxxxx.
00
Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam -- Kontrak, prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Simas Satu. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan - persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses formulir pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya dengan dilengkapi bukti pembayaran.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SIMAS SATU untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Untuk transaksi Unit Penyertaan Simas Satu yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan dari Simas Satu untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan fasilitas pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.1 Prospektus ini yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU yang pertama kali (pembelian awal).
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
33
Setiap Unit Penyertaan SIMAS SATU ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SIMAS SATU ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa penjualan Unit Penyertaan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian atau paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.4 Prospektus ini, maka pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cek, giro, pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang rupiah ke rekening SIMAS SATU di Bank Kustodian atau ke rekening SIMAS SATU di bank-bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini:
PT Bank CIMB Niaga Tbk, Cabang Sudirman, Jakarta A/c. : REKSADANA SIMAS SATU
No. rekening : 8000-2920-7200
PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII), KCU Thamrin, Jakarta A/c. : REKSADANA SIMAS SATU
No. rekening : 2-003-061-501
PT Bank Sinarmas Tbk, Cabang Thamrin, Jakarta A/c. : REKSADANA SIMAS SATU
No. rekening : 00000-79782
PT Bank Mandiri Tbk, Cabang BEJ, Jakarta A/c. : REKSADANA SIMAS SATU
No. rekening : 000-000-000-0000
PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Cabang BEJ, Jakarta A/c. : REKSA DANA SIMAS SATU
No. rekening : 000-0000-000
34
Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening SIMAS SATU di Bank Kustodian atau dalam rekening SIMAS SATU di bank – bank lain
yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas permintaan Manajer Investasi. Rekening SIMAS SATU di bank – bank lain tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SATU.
Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SATU. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SATU.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU sebagaimana dimaksud pada angka 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan SIMAS SATU.
35
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan SIMAS SATU dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SIMAS SATU yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Simas Satu yang disediakan oleh Manajer Investasi atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut,
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Danamas Rupiah yang ditujukan kepada Manajer Investasi.
Permohonan Pembelian Kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan.
Permohonan Pembelian Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut diatas tidak akan dilayani.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SATU bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SATU yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Untuk transaksi Unit Penyertaan Simas Satu yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Simas Satu adalah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SATU yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SATU yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
36
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SATU dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluhpersen) dari total Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaandan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SATU adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PROSES PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SIMAS SATU yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SATU, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SIMAS SATU dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SIMAS SATU yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SATU, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SIMAS SATU dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
37
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SATU dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SATU, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SIMAS SATU, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SATU dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SIMAS SATU atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SIMAS SATU, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio SIMAS SATU diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek SIMAS SATU dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
38
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1 PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SIMAS SATU ke Reksa Dana lainnya demikian juga sebaliknya, yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
15.2 PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi yang disediakan oleh Manajer Investasi atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam Simas Satu ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi (jika ada), yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan dalam formulir pengalihan investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan dapat pula berbentuk formulir elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik
Untuk mempermudah proses pengalihan investasi, Manajer Investasi dapat memproses formulir pengalihan investasi yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya.
15.3 PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
39
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4 BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SATU berlaku terhadap pengalihan investasi dari SIMAS SATU ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan penjualan kembali Unit Penyertaan SIMAS SATU.
15.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan SIMAS SATU ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SIMAS SATU pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dariPemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
40
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam SIMAS SATU dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SATU hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SATU wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SATU sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
41
Manajer Investasi pengelola SIMAS SATU atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SIMAS SATU SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. Skema Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana
a. Tanpa Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Nasabah
Manajer
Investasi
Formulir & Lampiran
Formulir & Lampiran (S-Invest)
Bank Kustodian
Dana
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Nasabah
APERD
Manajer
Investasi
Bank
Kustodian
Formulir & Lampiran
Formulir & Lampiran
(S-Invest)
Formulir & Lampiran
(S-Invest)
Dana
17.2. Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana
a. Tanpa Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Nasabah
Manajer
Investasi
Bank Kustodian
Formulir & Lampiran
Formulir & Lampiran (S-Invest)
42
Dana
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Nasabah
APERD
Manajer
Investasi
Bank
Kustodian
Formulir & Lampiran
Formulir & Lampiran
(S-Invest)
Formulir & Lampiran
(S-Invest)
Dana
17.3. Xxxxx Xxxxalihan Investasi Xxxxx Xxxx
a. Tanpa Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Manajer
Investasi
Bank
Kustodian
Pengalihan
Nasabah
Xxxxx Xxxx
Formulir & Lampiran
Formulir & Lampiran (S-Invest)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Pengalihan
APERD
Manajer
Investasi
Bank
Kustodian
43
Xxxxx Xxxx
Nasabah
Formulir & Lampiran
Formulir & Lampiran (S-Invest)
Formulir & Lampiran (S-Invest)
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
44
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SATU, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
45
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SIMAS SATU (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan SIMAS SATU serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
MANAJER INVESTASI
PT Sinarmas Asset Management
Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00
Xxxxxxx 00000
Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000 / 000 0000
Alamat email: xx@xxxxxxxx-xx.xx.xx Homepage: xxxx://xxx.xxxxxxxx-xx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Graha Niaga Lt. 7
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Telepon: (00-00) 000 0000 / 5252 / 5353
Faksimili: (00-00) 000 0000 / 000 0000
atau pada kantor – kantor cabang PT Sinarmas Asset Management dan agen penjual di bawah ini:
Cabang Fatmawati Golden Plaza Blok B / 22 Jl. RS Fatmawati No. 15 Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
JAWA BARAT
Bogor
Xx. Xxxxxxxxx Xx. 00X Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxx: (0000) 000 0000
Faksimili: (0000) 000 0000
Garut Sukabumi
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Gedung Bank Sinarmas Lantai 2
Xx. Xxxxxxx 000, Xxxxx 00000 Xx. X.X Xxxxxxx Xx. 00, Xxxxxxxx 00000
Telepon: (0000) 000 0000 Telepon: (0266) 229 318
46
Faksimili: (0000) 000 0000 Faksimili: (0266) 229 340
JAWA TENGAH
Purwokerto Kudus
Gedung Bank Sinarmas Xx. X. Xxxx Xxxx Xxx. 00
Xx. S. Xxxxxx No. 77 Telepon: (0291) 446 322
Telepon: (0281) 642 244 Faksimili: (0291) 446 322
Faksimili: (0281) 642 244
Pekalongan
Gedung Bank Sinarmas Lt. 0 Xx. Xx Xxxxx Xx. 00
Telepon: (0285) 412 449
Faksimili: (0285) 412 449
JAWA TIMUR
Sidoarjo Kediri
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Gedung Bank Sinarmas
Xx. X. Xxxx Xx. 00, Xxxxxxxx 00000 Xx. Xxxxxxxx Xx. 00-00
Xxxxxxx: (031) 895 9650 Telepon: (0354) 688 836
Faksimili: (031) 895 9651 Faksimili: (0354) 682 770
SUMATERA
Padang Lampung
Gedung Bank Sinarmas Lt.2 Gedung Bank Sinarmas Lt. 2
Xx. Xxxxx Xx. 00 X-X, Xxxxxx Jl. Ikan Hiu No. 3
Telepon: (0751) 811 950 Teluk Betung, Bandar Lampung
Faksimili: (0751) 811 948 Telepon: (0721) 471 358
Faksimili: (0721) 471 379
Pekanbaru Palembang
Gedung Bank Sinarmas Lt.2 Gedung ASM
Xx. Xxxx Xx. 000, Xxxxxxxxx Xx. Jend. Sudirman Km 3,5 No. 2937 I/J
Telepon: (0761) 856 123 Palembang 30129
Faksimili: (0761) 859 599 Telepon: (0711) 353 791
Faksimili: (0711) 353 921
Tanjung Pinang
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Xx. Xxxxx Xxxxx Xx. 00 Xxxxxxx Xxxxxx
Telepon: (0771) 312 565
Faksimili: (0771) 312 863
NUSA TENGGARA BARAT
Mataram - Lombok Gedung Bank Sinarmas Jl. Pejanggik, Mataram Telepon: (0370) 620 128
Faksimili: (0370) 620 472
BATAM
Batam
Gedung Bank Sinarmas Lt.3
Komp. Nagoya Hill Blok P No.12 A, Batam Telepon: (0000) 000 0000
47
Faksimili: (0000) 000 0000
BANGKA
Pangkal Pinang
Gedung Bank Sinarmas Lt.2
Xx. Xxxxxxxx Xxxxx Xx. 0 Xx. 00 Xxxxxx Telepon: (0000) 000 0000
KALIMANTAN
Samarinda Banjarmasin
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Xx. Xxxxx Xxxx XX0 Xx. 000
Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 48 Telepon: (0000) 000 0000
Telepon: (0541) 746 564 Faksimili: (0000) 000 0000
Faksimili: (0541) 738 674
Balikpapan
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Jl. Jend. Xxxxxxxx Xx. 0X - X Xxxxxxxxxx 00000
Xxxxxxx: (0542) 750 865
Faksimili: (0542) 750 864
SULAWESI
Palu
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Xx. Xxxxxx Xxxx Xxxx Xx. 00 Xxxx – Xxxxxxxx Xxxxxx Telepon: (0451) 458 482
Faksimili: (0451) 458 179
AMBON
Ambon
Gedung Bank Sinarmas Lt. 3
Jl. Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx: (0911) 341 055
Faksimili: (0911) 341 056
Kantor – kantor cabang agen penjual PT Sinarmas Sekuritas:
Cabang Kelapa Gading Cabang Tangerang
Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx XX 0 Xx. 00-00 Xxxx Alexandrite II No.23
Kelapa Gading 14240 Gading Serpong Boulevard
Telepon: (00-00) 000 0000 Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000 Xxxxxxxxx: (00-00) 0000 0000
Cabang Bekasi Cabang Permata Hijau
Jl. Xxxxx Xxxx Xx. Xxxxxx. Xxxxxxx, Xxxx XX-0 Xx. 0
Xxxx. Xxxx Bekasi Mas Blk C 4-5 Plaza Panin Lt. 3
Telepon: (00-00) 0000 0000 Telepon: (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000 Xxxxxxxxx: (00-00) 0000 0000
Cabang Mangga Dua
Wisma Xxx Xxxx, Lantai 5
Xx. Xxxxxx Xxx Xxxx, Xxxxxxx 00000 Telepon: (00-00) 000 0000
48
Faksimili: (00-00) 000 0000
JAWA BARAT
Bandung Cirebon
Bank Sinarmas Lt. 2 Gedung Bank Sinarmas
Xx. Xxxxx Xxxxx Xx. 0, Xxxxxxx Xx. Xx. Xxxxxxx Xx. 29
Telepon: (000) 000 0000-00 Telepon: (0231) 238 805
Faksimili: (022) 426 6691 Faksimili: (0231) 246 556
Tasikmalaya
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2
Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx Xx. 00 - Xxxxxxxxxxx Telepon: (0265) 311 771
Faksimili: (0265) 335 596
JAWA TENGAH
Semarang Yogyakarta
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Gedung Bank Sinarmas Lt. 3
Jl. Xx. Xxxxxxx 62 B - Semarang Jl. Kaliurang KM 8.1
Telepon: (024) 850 2683 Telepon: (0274) 581 653
Faksimili: (024) 850 9855 Faksimili: (0274) 519 626
Solo Tegal
Gedung Bank Sinarmas Gedung Bank Sinarmas
Jl. Raya Solo Baru Jl. Jendral Sudirman Xx.0, Xxxxx
Xxxx Xxxxx Xxxxxx XX Xx. Xx. 00 F&10 G Telepon: (0283) 320 184
Telepon: (0271) 622 259 Faksimili: (0283) 324 238
Faksimili: (0271) 623 469
Magelang
Gedung Bank Sinarmas Lt. 3 Jl.Tentara Pelajar No. 3-5 Telepon: (0293) 360 999
Faksimili: (0293) 313 188
JAWA TIMUR
Surabaya Malang
Gedung Bank Sinarmas Lantai 3 Gedung Bank Sinarmas Lt. 2
Jl. Diponegoro 64, Surabaya Xx. Xxxxxx Xxxxxxx Xx. 00, Xxxxxx
Telepon: (000) 0000 000 Telepon: (0341) 335 888
Faksimili: (000) 0000 000 Faksimili: (0341) 335 999
Surabaya (Kartini)
Xx. X.X Xxxxxxx Xx. 00, Xxxxxxxx Xxxxxxx: (031) 734 1900
Faksimili: (031) 731 0501
BALI
Denpasar
Xxxxx Xxxxxxxx Lt. 2
Xx. Xxxxxxxx Xx. 0 Xxxxx, Xxxxxxxx 00000 Telepon: (0361) 229 933
49
Faksimili: (0361) 229 936
SUMATERA
Medan Jambi
Gedung Bank Sinarmas Gedung Bank Sinarmas
Jl. Mangkubumi no. 18 Jl. Hayam Wuruk No. 146
Telepon: (061) 456 4132 / 451 0158 kel. Talang Jauh Kota Jambi
Faksimili: (061) 456 3810 Telepon: (0000) 000 0000
Faksimili: (0000) 000 0000
KALIMANTAN
Pontianak
Gedung Bank Sinarmas Xx. Xxxxx Xxxx Xx. 0 A/B Telepon: (0561) 585 218
Faksimili: (0561) 585 298
SULAWESI
Manado Makassar
Gedung Bank Sinarmas Lt. 3 Gedung Bank Sinarmas Lt. 3
Jl. Xxx Xxxxxxxxx Xx.00 Xx.Xxxxxxxxxx Xx. 000, Xxxxxxx
Xxxxxxx: (0431) 860 678 Telepon (0411) 456 789
Faksimili: (0431) 879 486 Faksimili: (0411) 448 989
50
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai SIMAS SATU atau investasi yang dilakukannya, Pemegang Unit Penyertaan dapat menghubungi alamat-alamat tersebut di atas.