PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
Dalam rangka mewujudkan menajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SISWANTO, S.Sos., X.Xx.
Jabatan : Sekretaris Badan Keuangan Daerah Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX.
Jabatan : Kepala Badan Keuangan Daerah
Selaku atasan langsung Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja dari perjanjian tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Pembina Utama Muda Nip. 19640503 199003 2 006 | Probolinggo, September 2020 Pihak Pertama SEKRETARIS BADAN KEUANGAN DAERAH SISWANTO, S.Sos., X.Xx. Pembina Nip. 19651202 199103 1 008 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
No | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya kualitas penyenggaraan pemerintahan melalui koodinasi kesekretariatan Badan Keuangan | Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) | Nilai AKIP A |
Kegiatan | Anggaran | Keterangan | ||
1. | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | |||
- | P-APBD | |||
Pelayanan Administrasi Umum | Rp. | 1.925.265.872 | ||
- | P-APBD | |||
Pelayanan Manajemen Kepegawaian | Rp. | 1.006.785.500 | ||
- | P-APBD | |||
Penyusunan Perencanaan dan Pelaporan Program | Rp. | 272.752.360 | ||
Jumlah | Rp. | 3.204.803.732 |
Pihak Kedua KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Pembina Utama Muda Nip. 19640503 199003 2 006 | Probolinggo, September 2020 Pihak Pertama SEKRETARIS BADAN KEUANGAN DAERAH SISWANTO, S.Sos., X.Xx. Pembina Nip. 19651202 199103 1 008 |
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU (IKI)
1. Jabatan : Sekretaris Badan Keuangan Daerah
2. Tugas : Merencanakan, mengkoordinasikan dan monitoring dibidang umun dan kepegawaian, keuangan serta perencanaan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo.
3. Fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
b. Pelaksanaan koordinasi penyelenggraan tugas-tugas bidang;
c. Pengelolaan administrasi keuangan;
d. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
e. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
f. Pengelolaan administrasi perlengkapan;
d. Pengelolaan urusan rumah tangga;
e. Pengelolaan kearsipan;
f. Pelaksanaan monitorin dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
g. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Kinerja Utama | Indikator Kinerja | Formula / Rumus | Sumber Data |
Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) | - Xxxxx XXXX (A) | - Xxxxx XXXX (A) | P-APBD |
Probolinggo, September 2020 SEKRETARIS
BADAN KEUANGAN DAERAH
SISWANTO, S.Sos., X.Xx.
Pembina
Nip. 19651202 199103 1 008
BADAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan menajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Xxx. XXXXXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX.
Jabatan : Kepala Badan Keuangan Daerah
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja dari perjanjian tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
.
Pihak Kedua KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Pembina Utama Muda Nip. 19640503 199003 2 006 | Probolinggo, September 2020 Pihak Pertama KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN BADAN KEUANGAN DAERAH Xxx. XXXXXXXXXX Xxxxxx Tk.I Nip. 19631107 198508 1 001 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 BADAN KEUANGAN DAERAH
No | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatkan Capaian penyerapan APBD | Meningkatnya prosentase realisasi penyerapan APBD | 92,5 % |
No. | Program | Anggaran | Keterangan |
1. | Program Fasilitasi Penatausahaan dan Perbendaharaan Keuangan Pemerintah Daerah | Rp. 905.338.400,00 | P-APBD |
Pihak Kedua KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Pembina Utama Muda Nip. 19640503 199003 2 006 | Probolinggo, September 2020 Pihak Pertama KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN BADAN KEUANGAN DAERAH Xxx. XXXXXXXXXX Xxxxxx Tk.I Nip. 19631107 198508 1 001 |
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU (IKI)
1. Jabatan : Kepala Bidang Perbendaharaan
2. Tugas : Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang perbendaharaan dan pengelolaan kas..
3. Fungsi :
a. Perumusan dan penyusunan program kegiatan dibidang perbendaharaan;
b. Pengendalian dan pengujian atas penerbitan surat perintah pencairandana;
c. Pelaksanaan koordinasi serta kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait dibidang perbendaharaan ;
d. Perumusan pengendalian program pengelolaan gaji PNS ;
e. Pengendalian pengelolaan kas daerah ;
f. perumusan petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah
g. Pembinaan pengelolaan keuangan daerah ;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
Kinerja Individu | Indikator Kinerja | Formula / Rumus | Sumber Data |
Meningkatkan capaian penyerapan APBD | Prosentase realisasi penyerapan APBD | ∑ Realisasi APBD X 100% Total APBD | P-APBD |
Probolinggo, September 2020 KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN BADAN KEUANGAN DAERAH
Xxx. XXXXXXXXXX
Xxxxxx Tk.I
Nip. 19631107 198508 1 001
BADAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan menajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : JURIANTO, SE., X.Xx.
Jabatan : Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX.
Jabatan : Kepala Badan Keuangan Daerah
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja dari perjanjian tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yangl diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Pembina Utama Muda Nip. 19640503 199003 2 006 | Probolinggo, September 2020 Pihak Pertama KEPALA BIDANG ANGGARAN BADAN KEUANGAN DAERAH JURIANTO, SE., X.Xx. Pembina Nip. 19711213 199402 1 002 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 BADAN KEUANGAN DAERAH
No | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah | Penyusunan APBD dan P-APBD tepat waktu | Tepat waktu |
No. | Program | Anggaran | Keterangan |
1. | Program peningkatan dan pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah | Rp. 952.872.610,00 | P-APBD |
Pihak Kedua KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Pembina Utama Muda Nip. 19640503 199003 2 006 | Probolinggo, September 2020 Pihak Pertama KEPALA BIDANG ANGGARAN BADAN KEUANGAN DAERAH JURIANTO, SE., X.Xx. Pembina Nip. 19711213 199402 1 002 |
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU (IKI)
1. Jabatan : Kepala Bidang Anggaran
2. Tugas : Mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Penyusunan dan evaluasi anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaandaerah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan, Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah.
3. Fungsi : - Penyusunan perencanaan teknis bidang anggaran;
- Pembinaan dan pengendalian teknis terhadap perumusan kebijakan anggaran;
- Pengendalian dan pengkoordinasian teknis terhadap pelaksanaan penyusunan anggaran;
- Pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pengendalian teknis dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah beserta perubahannya;
- Pembinaan kepada perangkat daerah dalam rangka fasilitasi penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah dan SKPKD;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang anggaran;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Kinerja Individu | Indikator Kinerja | Formula / Rumus | Sumber Data |
Meningkatnya kepatuhan penyusunan dokumen APBD dan P- APBD yang sesuai dengan ketentuan | Penyusunan APBD dan P-APBD tepat waktu | Penetepan APBD dan P-APBD tepat waktu pada tahun berjalan | Peraturan Daerah tentang APBD dan P-APBD |
Probolinggo September 2020
KEPALA BIDANG ANGGARAN BADAN KEUANGAN DAERAH
JURIANTO, SE. X.Xx
Pembina
NIP. 19711213 199402 1 002
BADAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan menajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXX XXXXXXXXX, ST.
Jabatan : Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Daerah Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX.
Jabatan : Kepala Badan Keuangan Daerah
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja dari perjanjian tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yangl diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Pembina Utama Muda Nip. 19640503 199003 2 006 | Probolinggo, September 2020 Pihak Pertama KEPALA BIDANG PENGELOLAAN ASET BADAN KEUANGAN DAERAH XXXXXX XXX XXXXXXXXX, ST. Penata Tingkat.I Nip. 19800113 200212 1 005 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 BADAN KEUANGAN DAERAH
No | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Terwujudnya peningkatan tata kelola aset tetap daerah | Prosentase SKPD dengan tata kelola aset tetap kategori baik terhadap SKPD yang kelola aset tetap | 40% |
No. | Program | Anggaran | Keterangan |
1. | Program Penataan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Aset dan Barang Daerah | Rp. 3.957.153.100,00 | P-APBD |
Pihak Kedua KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Pembina Utama Muda Nip. 19640503 199003 2 006 | Probolinggo, September 2020 Pihak Pertama KEPALA BIDANG PENGELOLAAN ASET BADAN KEUANGAN DAERAH XXXXXX XXX XXXXXXXXX, ST. Penata Tingkat.I Nip. 19800113 200212 1 005 |
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU (IKI)
1. Jabatan : Kepala Bidang Pengelolaan Aset
2. Tugas : Mengoordinasikan merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang asetdalam rangka pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Fungsi : - Penyusunan perencanaan teknis bidang aset;
- Pembinaan dan pengendalian teknis terhadap perumusan kebijakan dibidang aset;
- Pengendalian dan pengkoordinasian teknis terhadap pelaksanaan penyusunan aset;
- Pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pengendalian teknis dalam rangka penatausahaan barang milik daerah;
- Pembinaan kepada perangkat daerah dalam rangka fasilitasi penatausahaan barang milik daerah;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya dibidang aset;
- Perumusan kebijakan perencanaan kebutuhan barang daerah;
- Perumusan kebijakan penatausahaan aset pemerintah daerah;
- Pelaksanaan penilaian, pemanfaatan, penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan aset pemerintah daerah;
- Penyusunan laporan pelaksanaan belanja modal pemerintah daerah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Kinerja Utama | Indikator Kinerja | Formula / Rumus | Sumber Data |
Meningkatnya Persentase perangkat daerah yang tertib pengelolaan asset dan BMD yang sesuai dengan ketentuan | Prosentase SKPD yang tertib pengelolaan asset dan BMD | Persentase perangkat daerah yang tertib pengelolaan asset dan BMD tepat waktu pada tahun berjalan | Permendagri dan Peraturan Daerah |
Probolinggo, September 2020 KEPALA BIDANG PENGELOLAAN ASET
BADAN KEUANGAN DAERAH
XXXXXX XXX XXXXXXXXX, ST., MM
Penata Tingkat I
NIP. 19800113 200212 1 005
BADAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan menajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXXX, S Sos,. MAP
Jabatan : Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX.
Jabatan : Kepala Badan Keuangan Daerah
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja dari perjanjian tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yangl diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Pembina Utama Muda Nip. 19640503 199003 2 006 | Probolinggo, September 2020 Pihak Pertama KEPALA BIDANG PENDAPATAN BADAN KEUANGAN DAERAH XXXX XXXXXX, S Sos., MAP PenataTk I Nip. 19690708 199103 2 012 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 BADAN KEUANGAN DAERAH
No | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya Kemandirian Keuangan Daerah | Prosentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD | 10% |
No. | Program | Anggaran | Keterangan |
1. | Program Peningkatan dan Penggalian Sumber-Sumber Pendapatan Daerah | Rp. 1.473.598.480,00 | P-APBD |
Pihak Kedua KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Pembina Utama Muda Nip. 19640503 199003 2 006 | Probolinggo, September 2020 Pihak Pertama KEPALA BIDANG PENDAPATAN BADAN KEUANGAN DAERAH XXXX XXXXXX, S Sos., MAP PenataTk I Nip. 19690708 199103 2 012 |
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU (IKI)
4. Jabatan : Kepala Bidang Pendapatan
Tugas : merumuskan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pajak dan retribusi daerah serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Fungsi :- perumusan rencana dan kebijakan teknis dibidang pendapatan daerah;
- pengidentifikasian dan menganalisa data potensi pendapatan daerah;
- pelaksanaan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber- sumber penerimaan daerah;
- pengoordinir pengelolaan pendapatan daerah;
- pelaksanaan pendataan dan penetapan pendapatan daerah;
- pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan penagihan piutang daerah;
- pelaksanaan,pengawasan dan penindakan penerimaan/pendapatan;
Kinerja Utama | Indikator Kinerja | Formula / Rumus |
Meningkatnya Pendapatan Pajak Daerah | Prosentase Peningkatan Pajak Daerah | ∑ PAD x 100 % Total APBD |
Probolinggo, September 2020 KEPALA BIDANG PENDAPATAN BADAN KEUANGAN DAERAH
XXXX XXXXXX, S Sos., MAP
PenataTk I
Nip. 19690708 199103 2 012
BADAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan menajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SUPRAYITNO, S.Sos., X.XX.
Jabatan : Kepala Bidang Akuntansi Badan Keuangan Daerah Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX.
Jabatan : Kepala Badan Keuangan Daerah
Selaku atasan langsung Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja dari perjanjian tersebut menjadi tanggung jawab kami
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Pembina Utama Muda Nip. 19640503 199003 2 006 | Probolinggo, September 2020 Pihak Pertama KEPALA BIDANG AKUNTANSI BADAN KEUANGAN DAERAH SUPRAYITNO, S.Sos., X.XX. Pembina Nip. 19690421 199202 1 001 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 BADAN KEUANGAN DAERAH
No | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Tersusunnya Laporan Keuangan Daerah sesuai SAP | Ketepatan waktu penyusunan LKD | Tepat Waktu |
Program | Anggaran | Keterangan | ||
1. | Program Peningkatan Akuntabilitas Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah | Rp. | 891.127.300 | P-APBD |
Pihak Kedua KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Pembina Utama Muda Nip. 19640503 199003 2 006 | Probolinggo, September 2020 Pihak Pertama KEPALA BIDANG AKUNTANSI BADAN KEUANGAN DAERAH SUPRAYITNO, S.Sos., X.XX. Pembina Nip. 19690421 199202 1 001 |
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU (IKI)
1. Jabatan : Kepala Bidang Akuntansi
2. Tugas : Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang akuntansi pendapatan, akuntansi belanja dan akuntansi selain kas serta penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
3. Fungsi :
a. Penyusunan perencanaan teknis bidang akuntansi;
b. Pembinaan dan pengendalian teknis terhadap perumusan kebijakan dibidang akuntansi;
c. Pengendalian dan pengkoordinasian teknis terhadap pelaksanaan sistem akuntansi pemerintah daerah dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;
d. Pembinaan, pengendalian dan rekonsiliasi teknis terhadap data akuntansi pendapatan, akuntansi belanja dan akuntansi selain kas dalam rangka pelaksanaan kosolidasian entitas akuntansi dengan entitas pelaporan;
e. Pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pengendalian teknis terhadap pelaksanaan akuntansi pendapatan, akuntansi belanja dan akuntansi selain kas serta laporan keuangan pemerintah daerah;
f. Pembinaan, pengendalian dan pengkoordinasian teknis terhadap penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
g. Pembinaan kepada SKPD dalam rangka proses akuntansi SKPD dan penyusunan laporan keuangan SKPD;
h. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang akuntansi;
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kinerja Individu | Indikator Kinerja | Formula / Rumus | Sumber Data |
Meningkatkan kualitas penyusunan LKPD | Prosentase penyusunan LKPD yang sesuai SAP dan tepat waktu | ∑ LKPD yang sesuai SAP dan tepat waktu X 100% ∑ LK SKPD yang harus disusun | P-APBD |
Probolinggo, September 2020 KEPALA BIDANG AKUNTANSI BADAN KEUANGAN DAERAH
SUPRAYITNO, S.Sos., X.XX.
Pembina
Nip. 19690421 199202 1 001