Contract
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN SUB BAGIAN RENJA, MONEV DAN KEUANGAN | Nomor SOP | |
Tanggal Pembuatan | 02 Januari 2023 | |
Tanggal Revisi | 02 Januari 2023 | |
Tanggal Efektif | 02 Januari 2023 | |
Disahkan oleh | KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN, XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX., ST., MM., MT. Pembina Utama Muda NIP. 19691024 199803 1 007 | |
Nama SOP | PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) | |
DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah 4. Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat | KUALIFIKASI PELAKSANA : 1. Memiliki kewenangan dalam membuat dan menyusun Renstra SKPD 2. Memiliki kemampuan untuk menyusun dan merencanakan program dan kegiatan SKPD untuk periode 5 tahun kedepan | |
KETERKAITAN : | PERALATAN/PERLENGKAPAN : | |
1. SOP Pelaksanaan Rapat 2. SOP Surat Masuk 3. SOP Pencarian Data dan Informasi 4. SOP Pengadaan Barang dan Jasa | 1. Lembar Kerja/Rencana Kerja dan Anggaran 2. Komputer, Printer dan Scanner 3. ATK | |
PERINGATAN : | PENCATATAN DAN PENDATAAN : | |
Apabila SOP Penyusunan Renstra tidak dilaksanakan, maka akan dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD | Rumusan Program, kegiatan dan target untuk periode 5 (lima) tahun kedepan |
SOP PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
No. | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | |||||
Sekretaris Kasubbag | Irban | Kadis | Penyusun Program dan Laporan | Kelengkapan | Waktu | Output | |||
1 | Memerintahkan Kasubag untuk menyusun RENSTRA. | Disposisi Surat | 5 Menit | Surat yang telah didisposisi | SOP Alur Surat Masuk dan Surat Keluar | ||||
2 | Membuat format pengumpulan data dan informasi rencana strategi lima tahunan dari masing-masing bidang dan sekretariat | Format Penyusunan Dokumen Renstra SKPD | 1 Jam | Format Penyusunan Dokumen Renstra SKPD | |||||
3 | Menyampaikan format pengumpulan data dan informasi renstra lima tahunan kepada masing-masing bidang dan sekretariat | Format Penyusunan Dokumen Renstra SKPD | 15 Menit | Format Penyusunan Dokumen Renstra SKPD | |||||
4 | Melaksanakan Rapat Koordinasi mencakup pembagian tugas, jadwal penyelesaian, jadwal pertemuan progres report dan menghimpun format data dan informasi renstra lima tahunan dari masing-masing bidang dan sekretariat | Undangan Rapat | 1 Hari | Draf Renstra SKPD | SOP Pelaksanaan Rapat | ||||
5 | Menganalisis data dan informasi renstra yang telah terkumpul | Draf Renstra SKPD | 1 Hari | Draf Renstra SKPD | |||||
6 | Membuat konsep rencana strategi lima tahunan Inspektorat | Draf Renstra SKPD | 2 Hari | Draf Renstra SKPD | |||||
7 | Mengoreksi konsep Dokumen rencana strategi lima tahunan Inspektorat kepada Inspektur untuk memintakan persetujuan | Tidak | Ya | 1 | Draf Renstra SKPD | 1 Hari | Dokumen Renstra SKPD |
8 | Penandatanganan dokumen rencana strategi lima tahunan Inspektorat oleh Inspektur | 1 | Dokumen Renstra SKPD | 10 Menit | Disposisi persetujuan dokumen Renstra | |||||
9 | Pembuatan surat pengantar | Dokumen Renstra | 30 Menit | Dokumen Renstra | SOP Pengarsipan | |||||
pengiriman sekaligus penomoran | SKPD | SKPD, Surat | ||||||||
surat, penggandaan dan pengiriman | Pengantar, dan | |||||||||
dokumen rencana | Surat Tanda | |||||||||
strategi lima tahunan Inspektorat | Terima Dokumen. | |||||||||
ke BAPPPPEDA dan | ||||||||||
pengarsipan |