PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA DANA SYARIAH PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA
Tanggal Efektif: 29 November 2017 Tanggal Mulai Penawaran: 2 Februari 2018
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA SYARIAH PAM SYARIAH LIKIID DANA SAFA ("PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA") adalah Reksa Dana
Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA bertujuan untuk memberikan suatu pendapatan investasi yang stabil dengan risiko minimal serta tingkat likuiditas yang tinggi melalui alokasi strategis pada instrumen pasar uang syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal untuk memperoleh nilai Maslahah.
PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA berpedoman pada akad Wakalah bil Ujrah sebagaimana fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 dan akad Mudharabah sebagaimana fatwa DSN-MUI nomor 20/DSN-MUI/N/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk Reksa Xxxx Xxxxxxx.
PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA mempunyai komposisi investasi sebagai berikut:
100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau deposito syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
MANAJER INVESTASI SYARIAH dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dalam bentuk kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA sebagaimana diatur dalam Kontrak dan Prospektus, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA lainnya.
MANAJER INVESTASI SYARIAH akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
PENAWARAN UMUM
PT Paytren Xxxx Xxxxxxxxx selaku MANAJER INVESTASI SYARIAH melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (lima milyar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kepada pembeli Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian, tidak ada biaya Penjualan Kembali ataupun biaya pengalihan investasi (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX).
MANAJER INVESTASI SYARIAH BANK KUSTODIAN
PT Paytren Aset Manajemen PT Bank CIMB Niaga, Tbk
Xxxxxx 0 Xxxxxxxx, Xxxxxx 00 Xxxx X X X, Xxx 00 XXXX Graha Niaga Lt. 7 Jakarta 12190Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx.. 00 – 00, Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 00000 000 / 215 Telepon : (021) 250 5151
Faksimili : (000) 00000 000 Faksimili : (021) 250 5206
MANAJER INVESTASI XXXXXXX TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI SYARIAH DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Desmber tahun 2017
UNTUK DIPERHATIKAN
PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari MANAJER INVESTASI SYARIAH atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi.
PT Paytren Aset Manajemen ("Manajer Investasi Syariah") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi Syariah untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi Syariah dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi Xxxxxxx akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi Syariah diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB | HAL | |
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI .............................................................................................. | 3 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI REKSA XXXX XXXXXXX PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA....................................................................................................................................... | 13 |
BAB III | MANAJER INVESTASI SYARIAH.............................................................................. | 20 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN .................................................................................................. | 21 |
BAB V | TUJUAN, PEMBATASAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI ................................................ | 22 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR............................................................ | 29 |
BAB VII | PERPAJAKAN .......................................................................................................... | 31 |
BAB VIII | RISIKO INVESTASI ……………………………………………………………….................. | 32 |
BAB IX | IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA ………......................................................... | 34 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN.............................................................. | 37 |
BAB XI | PENDAPAT HUKUM .................................................................................................. | 38 |
BAB XII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN...................... | 39 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN.… | 47 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN …………… | 51 |
BAB XV | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN............................................................ | 55 |
BAB XVI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ……………………….…….............................................. | 56 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA………….................................. | 61 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PERNYERTAAN………………….. | 64 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA...................................................................................... | 66 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN…………………………………………………………………………….. | 67 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tertanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah untuk melakukan Transaksi Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek Syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 03 Nopember 2015.
4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian dalam hal ini PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas pasar modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
5. BAPEPAM & LK
BAPEPAM & LK atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT PAYTREN ASET MANAJEMEN ATAU DPS PT PAYTREN ASET MANAJEMEN
Dewan Pengawas Syariah PT Paytren Aset Manajemen atau DPS PT Paytren Aset Manajemen adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Paytren Aset Manajemen, untuk memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
10. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan investasi berupa:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotannya;
c. Efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(vii) surat berharga komersial Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(ix) Instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara dan kegiatan usaha, dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha, dan/atau
(iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
13. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.
14. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK 23/POJK.04/2016. Dengan bukti Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang akan dikeluarkan oleh OJK.
15. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi Syariah dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang pertama kali di Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada).
16. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi Syariah harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang pertama kali di Manajer Investasi Syariah atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx (jika ada).
17. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi Syariah dan digunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi Syariah atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) maupun dalam bentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani atau diotorisasi dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi Syariah (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi Syariah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
18. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi Syariah dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi Syariah atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi Syariah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
19. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi Syariah dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi Syariah yang sama, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi Syariah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
20. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
21. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
22. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
23. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
24. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
25. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi Syariah dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi Syariah diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
26. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”). Laporan Bulanan yang disampaikan oleh Bank Kustodian dapat berupa dokumen fisik yang dikirimkan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan melalui jasa kurir/jasa pengiriman lainnya atau atas persetujuan Pemegang Unit Penyertaan dapat berupa dokumen elektronik yang dikirimkan ke alamat e-mail Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat melakukan pembukaan rekening atau pada saat melakukan pengkinian data, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
27. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3”).
28. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan wfek, dan pihak lain.
29. MANAJER INVESTASI SYARIAH
Manajer Investasi Syariah adalah PT Paytren Aset Manajemen yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para Nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
30. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal dalam rangka kegiatan investasi di pasar modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
31. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
32. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang OJK. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas) fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK
33. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
34. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi Syariah dan/atau Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
35. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang dilakukan oleh Manajer Investasi Syariah untuk menjual Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
36. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
37. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau Manajer Investasi Syariah, serta bank umum yang menjalankan fungsi kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi Syariah dan Bank Kustodian.
38. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi Syariah kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
39. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah, Manajer Investasi Syariah yang memenuhi ketentuan untuk menjalankan kegiatan sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, atau Manajer Investasi Syariah yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah yang memenuhi ketentuan untuk menjalankan kegiatan sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
40. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 Nopember 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
41. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
42. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
43. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
44. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
45. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syrariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
46. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
47. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA adalah kumpulan Efek Syariah yang merupakan kekayaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
48. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK secara tegas dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
49. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dari unsur- unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi Syariah dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Paytren Aset Manajemen.
50. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Xxx Xxnyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
51. SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
52. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA. Bukti atau Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian, Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
53. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
54. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap xxxxx xxxxx xxxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxx.
00. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
56. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
57. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
58. TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, dan/atau pengalihan investasi Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
59. WAKALAH BIL XXXXX
Xxxxxxx adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Akad Wakalah bil Ujrah adalah akad yang mengatur pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan aset manajemen untuk mengelola dana peserta dengan pemberian Ujrah (fee).
BAB II
INFORMASI MENGENAI PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA
2.1.Pembentukan
PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA adalah Reksa Dana Saham berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA Nomor 01 tanggal 1 November 2017 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Paytren Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi Syariah dan PT Bank CIMB Niaga sebagai Bank Kustodian.
PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA memperoleh Pernyataan Kesesuaian Xxxxxxx dari Dewan Pengawas Syariah PT Paytren Aset Manajemen sebagaimana dinyatakan dalam surat no. U-517/DSN-MUI/VIII/2017, tanggal 30 Agustus 2017, dan memperoleh pernyataan efektif dari OJK sesuai surat no. S-920/PM.21/2017 tanggal 29 November 2017.
2.2. Akad Wakalah Bil Ujrah
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi Syariah dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah Bil Ujrah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi Syariah untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Akad Wakalah bil Ujrah adalah akad yang mengatur pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan aset manajemen untuk mengelola dana peserta dengan pemberian Ujrah (fee).
Manajer Investasi Syariah dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi Syariah diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3.Penawaran Umum
PT Paytren Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi Syariah melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (lima milyar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Apabila Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi Syariah dapat menambah jumlah Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA
dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
2.4.Ketentuan Selisih Lebih/Kurang Pendapatan Bagi Hasil
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.5. Manfaat Berinvestasi Pada Reksa Dana Syariah PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA
PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi Syariah, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dan atau Manajer Investasi Syariah wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan.
c. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dilakukan Manajer Investasi Syariah yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi – Investor tidaklagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.6. Pengelola Investasi Syariah
PT Paytren Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi Syariah didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi Syariah dan Tim Pengelola Investasi Syariah.
a. Komite Investasi Syariah
Komite Investasi Syariah PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset kepada Tim Pengelola Investasi Syariah. Komite Investasi Syariah terdiri dari:
JAM’AN XXXXXXXXX XXXXXX (UST. XXXXX XXXXXX)
Ketua Komite Investasi Syariah
Jam’an Xxxxxxxxx Xxxxxx (“Ust. Xxxxx Xxxxxx”) adalah Komisaris Utama PT Paytren Xxxx Xxxxxxxxx (Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx). Warga Negara Indonesia, menyelesaikan penididikan S1 Jurusan Syariah di XXXX Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Jakarta, pada tahun 2010. Dan S2 Jurusan Islamic Economic and Finance (IEF) Fakultas Ekonomi, di Trisakti, Jakarta tahun 2017. Di tahun 2018 ini Beliau sedang mengambil S3 Jurusan Kebijakan Publik, di Trisakti, Jakarta.
Ust. Xxxxx Xxxxxx saat ini tercatat sebagai CEO pada Program Pembibitan Penghafal Al Quran (PPPA) Xxxxxx Xxxxx, xxxx xxxxx 0000 - xxxxxxxx. Sebagai CEO pada Wisata Hati Business School dari tahun 2013 – sekarang, yang keduanya bergerak di bidang pendidikan. Xxx xxxxxxxx juga sebagai owner dan CEO pada PT Veritra Sentosa Internasional dari tahun 2013 – sekarang, yang bergerak di bidang teknologi tinggi.
Ust. Xxxxx Xxxxxx sangat memahami dunia Pasar Modal Syariah, memiliki Sertifikat Training of Trainers (TOT) Pasar Modal Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan, tahun 2017.
XXXXX XXXXXX XXXX, Anggota Komite Investasi Syariah
Xxxxx Xxxxxx Xxxx adalah Komisaris PT Paytren Aset Manajemen (Manajer Investasi Syariah). Warga Negara Indonesia, menyelesaikan pendidikan S3 Ekonomi Islam di International Islamic University Malaysia tahun 2010, setelah sebelumnya menyelesaikan pendidikan S1 Agribisnis IPB pada tahun 2002 dan S2 Ekonomi Islam di International Islamic University Islamabad Pakistan pada tahun 2005.
Xxxxx Xxxxxx Xxxx saat ini tercatat sebagai staf pengajar pada Departemen Ilmu Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB dan dipercaya untuk menjadi Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB. Selain itu, Xxxxx juga aktif menjadi Ketua Harian DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam, dan sejak Agustus 2016, dipercaya menjadi Direktur Pusat Kajian Strategis BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) RI. Di tingkat xxxxxxxxxxxxx, Xxxxx adalah anggota dewan eksekutif International Association for Islamic Economics (2011-sekarang) dan Sekretaris Eksekutif World Zakat Forum 2017-2020. Irfan tercatat sebagai anggota BPH Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Memiliki izin perorangan Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep-22/D.04/ASPM-P/2016.
XXX XXXXXX, Anggota Komite Investasi Syariah
Xxx Xxxxxx adalah Direktur Utama PT Paytren Aset Manajemen (Manajer Investasi Syariah). Warga Negara Indonesia, lulusan Sarjana Matematika Murni dari Universitas Padjadjaran Bandung tahun 1995 dan menyelesaikan pendidikan Post Graduate di Maastricht School of Management, Jurusan Project Appraisal Management, Netherlands tahun 2001.
Sebelum hijrah mendirikan PT Paytren Aset Manajemen (Manajer Investasi Syariah), Xxx Xxxxxx memulai karir di Perbankan sebagai Customer Relation Branch Manager PT Bank Bali dengan bertanggung jawab menyusun strategi bisnis, pemasaran produk, dan operasional kantor cabang (1996-2001), kemudian berlanjut di perusahaan pengelola investasi PT BNI Securities – Investment Management sebagai Head of Marketing serta berperan aktif melakukan edukasi perencanaan keuangan dan reksadana ke seluruh jejaring cabang di PT Bank BNI Tbk (2001-2007). Perjalanan karir berlanjut di PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx dengan posisi terakhir sebagai Associate Director (2007-2017).
Memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi Syariah (WMI) dari BAPEPAM- LK Nomor Kep-27/BL/WMI/2010 tanggal 20 Agustus 2010 dengan Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep-884/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 Nopember 2016 dan sertifikasi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, sertifikasi profesi Registered Financial Advisor (RFA®) tahun 2006 serta sertifikasi Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) tahun 2017.
b. Tim Pengelola Investasi Syariah
Tim Pengelola Investasi Syariah berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi, keputusan investasi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Komite Investasi Syariah. Tim Pengelola Investasi Syariah PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA terdiri dari:
XXXXXX XXXXXXX, Ketua Tim Pengelola Investasi Syariah
Xxxxxx Xxxxxxx adalah Direktur PT Paytren Aset Manajemen (Manajer Investasi Syariah). Warga Negara Indonesia, lulusan Sarjana Ekonomi/Akuntansi dari Universitas Pajajaran Bandung tahun 1988.
Sebelum hijrah bergabung dengan PT Paytren Xxxx Xxxxxxxxx (Manajer Investasi Syariah), Xxxxxx Xxxxxxx mengawali karirnya sebagai Akuntan Senior pada Amoco Internasional Petroleum Co. tahun 1989 -1992, kemudian sebagai Direktur Asosiasi pada PT Lippo Investment Management tahun 1992-1996, sebagai Kepala Divisi Manajemen Aset dan Vice President pada PT BNI Securities tahun 1996-2005, sebagai Vice President pada PT Insight Investment Management tahun 2006-2011, sebagai Senior Vice President pada PT Kresna Graha Sekurindo Tbk tahun 2009-2018 dan kemudian sebagai CFO, Managing Director pada PT PG Asset Management tahun 2011-2018.
Memiliki izin Perorangan Wakil Manajer Investasi Syariah (WMI) dari BAPEPAM Nomor KEP-45/PM/IP/WMI/1996 tanggal 15 Mei 1996 dengan Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP- 825/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016.
XXXXXXXXX, Anggota Tim Pengelola Investasi (Sukuk dan Pasar Uang Syariah)
Xxxxxxxxx adalah Sukuk Portfolio Manager PT Paytren Xxxx Xxxxxxxxx (Manajer Investasi Syariah). Warga Negara Indonesia, lulusan Sarjana Ekonomi Pembangunan dari Universitas Andalas tahun 2004.
Sebelum hijrah bergabung dengan PT Paytren Xxxx Xxxxxxxxx (Manajer Investasi Syariah), Yulhendri mengawali karirnya sebagai Dealer pada PT AM Capital Investasi tahun 2011, kemudian sebagai Portfolio Manager pada MNC Asset Management sampai dengan tahun 2017 dan sebagai Dealer pada PT Indopremier Investment Management.
Memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi Syariah (WMI) dari BAPEPAM- LK Nomor Kep-22/BL/WMI/2010 tanggal 22 Juli 2010 dengan Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep- 911/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 Nopember 2016 dan sertifikasi Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) tahun 2016.
2.7. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi Syariah
Dalam mengelola PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, Komite Investasi Syariah dan Tim Pengelola Investasi Syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Paytren Aset Manajemen.
Dewan Pengawas Syariah PT Paytren Aset Manajemen terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-517/DSN- MUI/VIII/2017 tanggal 30 Agustus 2017 yaitu :
1. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxxx, SE MH, X.Xx ( Ketua)
2. Xx. X. Xxxx Xxxxxxx, AAAIJ, FIIS, ASAI (Anggota)
Keterangan dari masing-masing Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut :
Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxxx, SE MH, X.Xx
Ketua Dewan Pengawas Syariah
Merupakan Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Paytren Aset Manajemen berdasarkan rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-517/DSN-MUI/VIII/2017 tanggal 30 Agustus 2017. Beliau saat ini merupakan Guru Besar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung serta mengajar di Institut Ilmu Alquran Jakarta dan Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta. Beliau juga merupakan Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian/BPH Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia /DSN-MUI, serta ketua DPS Bank Xxxxx Xxxxxxx, ketua DPS Asuransi Al-Amin, dan anggota DPS Bank Permata Tbk. Memperoleh gelar pendidikan terakhir s3 Studi Islam dari Program Pascasarjana UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta. Memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep- 10/D.04/ASPM/2016 tanggal 19 Mei 2016.
Xx. X. Xxxx Xxxxxxx, AAAIJ, FIIS, ASAI
Anggota Dewan Pengawas Syariah
Merupakan Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Paytren Aset Manajemen berdasarkan rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-517/DSN-MUI/VIII/2017 tanggal 30 Agustus 2017. Beliau meraih gelar Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung serta memiliki sertifikasi profesi Fellow of Islamic Insurance Society (FIIS), Associate of Society of Actuaries of Indonesia (ASAI), dan Ajun Ahli Asuransi Indonesia – Jiwa (AAAI-J). Saat ini, beliau juga merupakan Ketua Dewan Pengawas Syariah pada PT Chubb Life dan anggota Dewan Pengawas Syariah pada PT BRI Life dan PT BNI Life Insurance. Memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep- 14/PM.22/ASPM/2017 tanggal 1 November 2017.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi Syariah adalah memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, memberikan nasihat dan saran, serta
bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.8. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DIBANK KUSTODIAN
Penanggung Jawab kegiatan di Bidang keuangan Syariah di PT Bank CIMB Niaga Tbk terdiri dari 3 (tiga) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan
Surat Nomor: U-090/DSN-MUI/III/2013 tanggal 8 Maret 2013 dan telah diangkat berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk No. 31 tanggal 29 Agustus 2016, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., selaku pengganti dari Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah diterima dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 19 September 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0109288.AH.01.11 tahun 2016 tanggal 19 September 2016 dengan susunan sebagai berikut:
a. Prof XX. X. Xxxxxxx Xxxxxx, MA (Ketua);
b. Xxxx. XX. X. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, MA (Anggota);
c. XX. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Sanrego, M. Ec (Anggota).
Tugas dan tanggung jawab utama Penanggung Jawab kegiatan di Bidang keuangan Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada,
memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
Penanggung Jawab kegiatan di Bidang keuangan Syariah di Bank Kustodian juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
BAB III
MANAJER INVESTASI SYARIAH
3.1. Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi Syariah
PT Paytren Aset Manajemen (selanjutnya disebut “Perseroan”) adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang–Undang Negara Republik Indonesia berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta yang Akta pendiriannya dimuat dalam Akta Nomor 73 tanggal 28 April 2017 dibuat dihadapan Cut Xxxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.H. X.XX, Notaris di Bandung dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan tertanggal 28 April 2017 No. AHU-0019964.AH.01.01 Tahun 2017.
Perseroan merupakan perusahaan Efek yang bergerak dalam bidang Jasa Manajer Investasi Syariah dalam arti yang seluas-luasnya. Perseroan telah mendapat izin usaha sebagai Manajer Investasi Syariah dari OJK pada tanggal 24 Oktober 2017 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan No. 49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Syariah :
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Paytren Aset Manajemen pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxx Xxxxxx Direktur : Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Jam’an Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxx Xxxx, PHD
3.2. Pengalaman Manajer Investasi Syariah
PT Paytren Aset Manajemen (PAM) memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi Syariah dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-49/D.04//2017 pada tanggal 24 Oktober 2017. XXX adalah Manajer Investasi Syariah pertama di Indonesia. XXX akan mengelola 2 (dua) Reksa Xxxx Xxxxxxx yang terdiri dari PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dan PAM Xxxxxxx Xxxx Xxxxx.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan Reksa Dana Syariah PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
3.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi Syariah
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi Syariah adalah PT Veritra Sentosa Internasional.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor: KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal. Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih dari 172 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 96 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 295 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia. Pada Juni 2000 Kustodian Bank CIMB Niaga telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada September 2003. Kemudian di bulan September 2009, sertifikasi tersebut ditingkatkan lagi menjadi ISO 9001:2008.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
1. PT CIMB Securities Indonesia,
2. PT CIMB-Principal Asset Management Indonesia,
3. PT CIMB Niaga Auto Finance
BAB V
TUJUAN, PEMBATASAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PAM SYARIAH LIKUID
XXXX XXXX DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
Tujuan investasi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA adalah untuk memberikan suatu pendapatan investasi yang stabil dengan risiko minimal serta tingkat likuiditas yang tinggi melalui alokasi strategis pada instrumen pasar uang syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal untuk memperoleh nilai Maslahah. .
5.2. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, Manajer Investasi Syariah dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek Syariah derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset
Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi Syariah yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi Syariah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi Syariah dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek Syariah dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki;
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi Syariah itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi Syariah tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi Syariah tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi Syariah atau Afiliasinya; dan
(xx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi Syariah yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Syariah Reksa Dana berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi Syariah akan menginvestasikan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dengan target komposisi investasi yaitu 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau deposito syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, surat berharga komersial Syariah sebagaimana dimaksud dalam kebijakan invesasi di atas adalah berupa surat berharga yang diterbitkan oleh:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. badan hukum Indonesia yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara;
c. badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. badan hukum Indonesia yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung oleh Emiten dan/atau Perusahaan Publik; atau
e. badan hukum Indonesia yang menjadi induk dan pembina dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Tamwil dengan ketentuan sebagai berikut:
1. berpengalaman dan dapat dibuktikan telah melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Tamwil paling sedikit 3 (tiga) tahun;
2. memiliki infrastruktur yang memadai dalam melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Tamwil; dan
3. memiliki Dewan Pengawas Syariah yang anggotanya mempunyai izin Ahli Syariah Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dana kelolaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli.
Manajer Investasi Xxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi Syariah dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dalam bentuk kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek Syariah, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA sebagaimana diatur dalam Kontrak dan Prospektus, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA lainnya.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi Syariah paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
Manajer Investasi Syariah dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.4. Mekanisme Pembersihan Kekayaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA Dari Unsur-Unsur Yang Bertentangan Dengan Prinsip Syariah Di Pasar Modal
5.4.1. Bilamana dalam portofolio PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi Syariah dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi Syariah wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) sejak:
a) saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA; dan/atau
b) Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal,
dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud di atas paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud di atas wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
5.4.2. Perhitungan besarnya selisih lebih harga jual Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli dalam portofolio PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dilakukan oleh Bank Kustodian dan akan dilaporkan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi Syariah. Atas instruksi Manajer Investasi Syariah selisih lebih harga jual Efek dan/atau instrumen pasar uang tersebut akan dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih dan dapat dibukukan ke dalam Rekening Sosial untuk selanjutnya akan digunakan untuk keperluan sosial, berdasarkan kebijakan Manajer Investasi Syariah dengan arahan Dewan Pengawas Syariah PT Paytren Aset Manajemen.
5.4.3. Dalam hal terdapat selisih kurang dari hasil penjualan saham dan/atau Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli dalam portofolio PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
5.4.4. Dalam hal karena tindakan Xxxxxxx Investasi Syariah dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi Syariah untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA baru;
2) melarang Manajer Investasi Syariah dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA selain dalam rangka (i) pembersihan kekayaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau (ii) membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA;
3) mewajibkan Manajer Investasi Syariah dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK;
4) mewajibkan Manajer Investasi Syariah atas nama PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA menjual atau mengalihkan unsur kekayaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial;
5) Dalam hal terdapat selisih kurang dari hasil penjualan saham dan/atau Efek atau Instrumen Pasar Uang selain Efek Syariah Dalam Negeri dan Efek Yang Dapat Dibeli dalam portofolio PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA;
6) mewajibkan Manajer Investasi Syariah untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di xxxx, xxxxx 0 (xxx) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi Syariah dan Bank Kustodian paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
5.4.5. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta Pemegang Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.4. butir 4) dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.6. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
5.4.7. Dalam hal Manajer Investasi Syariah dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.4., 5.4.5. dan
5.4.6. di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi Syariah dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
5.4.8. Dalam hal Manajer Investasi Syariah dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka
5.4.7 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
5.5. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi Syariah, dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi, Manajer Investasi Syariah dapat membagikan hasil investasi tersebut dalam bentuk tunai.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi Syariah harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang digunakan oleh Manajer Investasi Syariah adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 juncto POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi Syariah kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. X.M.3 tentang Penerimaan Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi Syariah;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi Syariah;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi Syariah wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media masa atau fasilitas internet yang tersedia;
f. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7, Manajer Investasi Syariah wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
g. Dalam hal Manajer Investasi Syariah menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi Syariah dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
h. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
I. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi Syariah wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
J. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA karena permohonan pembelian yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
k. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi Syariah.
Manajer Investasi Syariah dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan reksa dana yang berbentuk kontrak investasi kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital gain / Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | PP Nomor 41 tahun 1994 jo.Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi Xxxxxxx berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi Syariah atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.
3. Risiko Industri
Kinerja Emiten penerbit Efek, baik Efek Bersifat Ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka Emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh Emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh Emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah);
ii. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi Syariah dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
7. Risiko Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
8. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
i. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%;
ii. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%.
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka tujuan investasi dari PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang telah ditetapkan di depan sebelum PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi Syariah saat menyusun tujuan investasi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dapat dibubarkan.
9. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, maka Manajer Investasi Syariah, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi Syariah, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi Syariah (jika ada) telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
9.1. Rincian biaya yang menjadi beban PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi Syariah sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
▪ Biaya registrasi Efek;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus setelah suatu PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada);
▪ Biaya pencetakan dan distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA menjadi Efektif;
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
▪ Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya tersebut di atas;
▪ Biaya lain di mana PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA adalah pihak yang memperoleh manfaat; dan
▪ Biaya asuransi (jika ada).
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi Syariah adalah sebagai berikut:
▪ Biaya persiapan pembentukan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus Awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir Pembelian Berkala dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Unit Penyertaan;
▪ Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA paling lambat 00 ( xxxxxxxx xxxxx) Xxxx Xxxxx setelah Pernyataan Pendaftaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA menjadi Efekftif;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dibubarkan dan dilikuidasi; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi Syariah.
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
▪ Tidak ada biaya pembelian (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
▪ Tidak ada biaya penjualan kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang dimilikinya.
▪ Tidak ada biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan pengalihan Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
▪ Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran dividen (jika ada), pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan pembayaran hasil pembubaran serta likuidasi; dan
▪ Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi Syariah, dan/atau PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA;
b. Hak untuk menjual kembali dan/atau mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA kepada Manajer Investasi Syariah;
c. Hak untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yaitu bukti atau Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA;
f. Hak untuk mendapatkan laporan bulanan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, yang memuat informasi antara lain, penjualan kembali Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1;
h. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dibubarkan dan dilikuidasi; dan
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA secara periodik.
BAB XI PENDAPAT HUKUM
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat membeli Unit Penyertaan secara langsung, atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada), dan/atau melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada), dan/atau pihak lain yang memiliki jaringan luas dalam kegiatan usahanya dalam bentuk penyediaan tempat atau gerai penjualan dan/atau sistem elektronik yang teruji keandalannya dan telah memperoleh izin dari otoritas yang berwenang (jika ada), sebagaimana dituangkan dalam Prospektus ini. Bank Kustodian menerima pembayaran melalui pemindahbukuan/transfer pada rekening PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi Syariah, di mana rekening tersebut dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi Syariah akan menjual Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian setelah: (i) diterimanya pesanan pembelian dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan, baik dengan cara penyampaian aplikasi atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang telah ditandatangani dan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) atau dengan cara mengisi secara lengkap dan menandatangani aplikasi atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada), dan/atau pihak lain yang memiliki jaringan luas dalam kegiatan usahanya dalam bentuk penyediaan tempat atau gerai penjualan dan/atau sistem elektronik yang teruji keandalannya dan telah memperoleh izin dari otoritas yang berwenang (jika ada), sebagaimana dituangkan dalam Prospektus PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dan
(ii) setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada rekening PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi Syariah, di mana rekening tersebut dalam pengelolaan Bank Kustodian.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya (in good fund) pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan tersebut.
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA harus mengisi secara lengkap, benar dan jelas serta menandatangani formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana ("Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.D.2"), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda
Penduduk atau tanda pengenalan lainnya yang sah untuk perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk mewakili badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Manajer Investasi Syariah wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dapat diperoleh dari Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Menyampaikan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang telah diisi secara lengkap, ditandatangani dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta fotokopi jati diri calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan; atau
Menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA melalui aplikasi elektronik yang ada pada media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah dan melakukan pembayaran melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada)
b. sebagaimana dapat dituangkan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
Dalam hal Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi Syariah menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada). Manajer Investasi Syariah wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi
kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada). Manajer Investasi Syariah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme tersebut, Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, aplikasi atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
12.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum Pembelian Unit Penyertaan awal dan minimum pembelian selanjutnya untuk PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada), maka batas minimum pembelian Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi Syariah.
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian tersebut, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer
Investasi Xxxxxxx wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Formulir pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi Syariah wajib menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi Syariah AH sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang sama, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada akhir Hari Bursa yang sama. Jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi Syariah setelah pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
12.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Nama Rekening : RDS PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA
Nomor Rekening : 860005533600
Bank : BANK CIMB NIAGA SYARIAH CABANG JAKARTA NIAGA TOWER
Pembayaran Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi Syariah (jika ada).
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, maka atas permintaan Manajer Investasi Syariah, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya dibawah kelolaan Bank Kustodian.
Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi Syariah akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dikreditkan ke rekening atas nama PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA secara lengkap.
12.7. PERSETUJUAN MANAJER INVESTASI SYARIAH
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi Syariah, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara
keseluruhan atau sebagian, tanpa memberitahukan alasan. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi Syariah (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
12.8. PEMBELIAN BERKALA UNIT PENYERTAAN
Dalam hal Manajer Investasi Syariah dan/atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi Syariah (jika ada) dapat melakukan penjualan atas Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA secara berkala kepada Pemegang Unit Penyertaan, dimana Pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada), disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir Pembelian Berkala.
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dapat diperoleh dari Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx (jika ada) atau melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada).
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi Syariah, rekening mana dikelola oleh Bank Kustodian, selambat- lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir Pembelian Berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada bank dimana Pemegang Unit Penyertaan membuka rekening atas namanya untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening Pemegang Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala.
Dalam hal Manajer Investasi Syariah melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, Manajer Investasi Syariah akan menerbitkan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sehingga pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Dengan menandatangani formulir Pembelian Berkala Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir Pembelian Berkala.
Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan nilai Pembelian Berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada), formulir perubahan Pembelian Berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir perubahan Pembelian Berkala. Perubahan Pembelian Berkala tersebut terhitung sejak diterimanya formulir perubahan Pembelian Berkala berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada).
12.9. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Tidak ada biaya pembelian (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
12.10. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA sebagaimana dimaksud pada angka 12.6 Prospektus ini hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi Syariah, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
Dalam hal pembelaan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang dimilikinya pada Hari Bursa dan Manajer Investasi Syariah wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya dan kemudian ditujukan kepada Manajer Investasi Syariah yang disampaikan secara langsung, melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi Syariah menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi Syariah wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi Syariah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam KIK, Prospektus, formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada), maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi Syariah.
13.4. SALDO KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang tersisa kurang dari saldo minimum sebagaimana tersebut di atas selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, maka Manajer Investasi Syariah berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan/ditransfer ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
13.5. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi Syariah berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA SYARIAH sampai dengan 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada satu Hari Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi Syariah menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 15% (lima belas persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi Syariah dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi Syariah. Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi Syariah sepanjang tidak terdapat
konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.6. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya secara lengkap (in complete application) formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi Syariah dan Bank Kustodian.
13.7. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.8. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi Syariah (termasuk melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada), sampai dengan pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi Syariah wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi Syariah (termasuk melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi Syariah wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
.
13.9. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Tidak ada biaya penjualan kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang dimilikinya.
13.10. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi Syariah dapat menolak penjualan kembali Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi Xxxxxxx (jika ada) untuk melakukan penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
(iv) Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi Xxxxxxx wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi Syariah.
Selama periode penolakan penjualan kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi Syariah dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
13.11. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan kembali (pelunasan) oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada).
BAB XIV
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi Syariah yang sama, kecuali reksa dana terproteksi.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan aplikasi atau formulir pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada), dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi Syariah menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Investasi dengan menggunakan aplikasi Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi Syariah wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) untuk Pengalihan Investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada).
Manajer Investasi Syariah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dari PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi Syariah yang sama dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA diproses oleh Xxxxxxx Investasi Syariah dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi Syariah wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada), setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi Syariah wajib menyampaikan permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada), jika pengalihan Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima oleh Manajer Investasi Syariah akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 ( empat) Hari Bursa sejak tanggal permohonan pengalihan Unit Penyertaan disetujui oleh Manajer Investasi Syariah.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi Syariah berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 15% (lima belas persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi Syariah menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA lebih dari 15% (lima belas persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi Syariah. Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi Syariah sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.5. BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Tidak ada biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antar Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi Syariah yang sama.
14.6. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan, maka Pemegang Unit Penyertaan harus mengalihkan seluruh investasinya yang tersisa.
14.7. PEMBAYARAN PENGALIHAN INVESTASI UNIT PENYERTAAN
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaannya telah lengkap dan diterima baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada), akan dipindahbukukan/ ditransfer oleh Bank
Kustodian ke rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan yang telah lengkap tersebut oleh Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Semua biaya bank, pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran dana pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Peralihan Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah yang dimaksud dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi Syariah.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA sebagaimana dimaksud pada Bab 15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (apabila ada) disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi Syariah, apabila telah sesuai Kontrak ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi Syariah pengelola PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16.1. PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah);
b. Dalam hal PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi Syariah dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
16.2. Dalam hal PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1. huruf a diatas, maka Manajer Investasi Syariah wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
16.1 huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dibubarkan disertai dengan :
i. akta pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. laporan keuangan pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA telah memiliki dana kelolaan;
16.3. Dalam hal PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf b diatas, maka Manajer Investasi Syariah wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dari notaris yang terdaftar di OJK;
16.4. Dalam hal PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c diatas, maka Manajer Investasi Syariah wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
16.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dari notaris yang terdaftar di OJK;
16.5. Dalam hal PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf d diatas, maka Manajer Investasi Syariah wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA oleh Manajer Investasi Syariah dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA antara Manajer Investasi Syariah dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dsertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dari notaris yang terdaftar di OJK;
16.6. Manajer Investasi Xxxxxxx wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
16.8. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi Syariah, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum,
atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak dapat diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.9. Dalam hal PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA termasuk biaya konsultan hukum, akuntan dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi Syariah kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
16.10. Dalam hal PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi Syariah di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK.
16.11. Manajer Investasi Syariah wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
16.12. Manajer Investasi Syariah dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA sebagai akibat pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
16.13. Dalam hal Manajer Investasi Syariah tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi Syariah lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank- Kustodian untuk mengadministrasikan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA sebagaimana dimaksud pada pasal 16.13 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi Syariah atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA sebagaimana dimaksud pada pasal 16.13 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta;
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dari Notaris
yang terdaftar di OJK
16.14 Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi Syariah tidak lagi memiliki izin usaha dan tidak terdapat Manajer Investasi Syariah pengganti, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dengan pemberitahuan kepada OJK.
16.15 Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Xxxxxxxan melakukan pembubaran dan likuidasi PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA sebagaimana dimaksud dalam butir 16.13 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
REKSA DANA SYARIAH PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA
17.1 Skema Pembelian Unit Penyertaan Melalui Manajer Investasi Syariah
17.2 Skema Pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
17.3 Skema Penjualan Kembali Melalui Manajer Investasi Syariah
17.4 Skema Penjualan Kembali Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
17.5 Skema Xxxxalihan Investasi Melalui Manajer Investasi Syariah
17.6 Skema Xxxxalihan Investasi Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi Syariah, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi Syariah dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi Syariah akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2 dibawah ini.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. diatas tentang Pengaduan, Manajer Investasi Syariah dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi Syariah.
ii. Manajer Investasi Syariah dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi Syariah dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alamat Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada Manajer Investasi Syariah dan/atau Bank Kustodian yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi Syariah dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA
Manajer Investasi Syariah dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi Syariah dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).
18.4. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi Syariah dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
19.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Xxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
19.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya.
19.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx
0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi Syariah serta para Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Syariah (jika ada). Hubungi Manajer Investasi Syariah untuk informasi lebih lanjut.
MANAJER INVESTASI SYARIAH
PT Paytren Aset Manajemen
Xxxxxx 0 Xxxxxxxx, Xxxxxx 00 Xxxx X J K , Lot 28 SCBD Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00, Xxxxxxx 00000 Telepon: (00-00) 00000 000 / 215
Faksimili: (00-00) 00000 000
BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Graha Niaga Lt. 7
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (021) 250 5151 / 5252 / 5353
Faksimili: (021) 250 5206 / 527 6051
PT Paytren Aset Manajemen
Xxxxxx 0 Xxxxxxxx, Xxxxxx 00 Xxxx X X X, Xxx 00 XXXX
Jakarta 12190Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx.. 00 – 00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 00000 000 / 215
Faksimili : (000) 00000 000