RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Lingkup pekerjaan adalah Pengadaan Kalender dan Buku Kerja Tahun 2021, yang selanjutnya disebut “Pekerjaan“ ;
1.2. Tema, Jenis, Spesifikasi, Jumlah dan Lokasi Pengiriman ;
a. Alternatif tema yang ditampilkan pada kalender 2021 :
• Pariwisata / Kearifan Budaya di NTB.
• Kegiatan pelayanan di Bank NTB Syariah.
• Pemandangan dan Pelayanan
• Kata-Kata Bijak dengan ilustrasi Foto-Foto yang sesuai.
b. Jenis, Spesifikasi dan Jumlah :
No. | Spesifikasi | Jumlah | ||
1. | Kalender Dinding (Eksklusif) | 1.500 Eks | ||
Bahan | : | Art Karton 210 gr warna | ||
Isi | : | 13 Lembar | ||
Ukuran | : | 40 x 60 cm | ||
Cetak | : | 4/0 | ||
Finishing | : | Jilid Spiral Halus | ||
Lain-Lain | : | Tgl. 5 Juli diberi logo Bank tanda Ultah. Bank NTB Syariah serta HUT untuk Kota dan Kabupaten | ||
2. | Amplop Kalender Dinding (Eksklusif) | 1.500 Eks | ||
Ukuran | : | Disesuaikan | ||
Bahan | : | Art Karton 100 gr warna | ||
Cetak | : | 4/0 | ||
Finishing | : | Pon & Lem | ||
3. | Kalender Dinding (Biasa) | 27.450 Eks | ||
Bahan | : | Xxxx Xxxxx 150 gr warna | ||
Isi | : | 13 Lembar | ||
Ukuran | : | 40 x 60 cm | ||
Cetak | : | 4/0 | ||
Finishing | : | Jilid Spiral | ||
Lain-Lain | : | Tgl. 5 Juli diberi logo Bank tanda Ultah. Bank NTB Syariah serta HUT untuk Kota dan Kabupaten | ||
4. | Kalender Dinding 1 lembar Bahan : Ap 260 grm warna Ukuran : 40 x 60 cm Cetak : 4/0 Finishing : Klem kaleng Lain-Lain : Tgl. 5 Juli diberi logo Bank tanda Ultah. Bank NTB Syariah serta HUT untuk Kota dan Kabupaten | 2.000 Eks |
5. | Kalender Meja | 4.050 Eks | ||
Ukuran | : | 22 x 16.5 cm | ||
Isi | : | 13 Lembar | ||
Jenis Kertas | : | Art Karton 210 gr warna | ||
Finishing | : | Jilid Spiral halus, dudukan penyangga, board lapis | ||
Lain-lain | : | Tgl. 5 Juli diberi logo Bank tanda Ultah. Bank NTB Syariah | ||
Kemasan | : | Amplop Art Karton 310 gr Cetak 4/4 | ||
6. | Buku Kerja Umum/Agenda Biasa | 4.050 Eks | ||
Ukuran | : | 15 x 21 cm | ||
Bahan | : | Cover Art Karton Laminating 310 gr (4/4) dan xxxx xxxxxx | ||
Isi | : | HVS 80 gr warna (1/1) | ||
Pembatas | : | 12 Halaman | ||
Finishing | : | Spiral | ||
Sisipan | : | Art Paper 250 gr | ||
• Jaringan ATM | ||||
• Kata-kata bijak | ||||
• Visi Misi Bank | ||||
• Nilai-nilai Budaya | ||||
• Kalender Th. 2021 | ||||
7. | Buku Agenda Eksekutif | 100 Eks | ||
Ukuran | : | 15 x 21 cm | ||
Ukuran Isi | : | Menyesuaikan | ||
Jenis Kertas Isi | : | HVS 80 gr (1/1) | ||
Sisipan | : | Art Paper 260 gr | ||
• Jaringan ATM | ||||
• Kata-Kata Bijak | ||||
• Visi Misi Bank | ||||
• Nilai-nilai Budaya | ||||
• Kalender Th. 2021 | ||||
Cover | : | Kulit Sintesis, warna menyesuaikan | ||
Finishing | : | Menyesuaikan | ||
Kemasan | : | Amplop art Karton 310 gr Cetak 4/0 |
c. Lokasi Pengiriman & Daftar Distribusi terlampir.
2. Biaya Keikutsertaan
Semua biaya yang berhubungan dengan keikutsertaan Penawar dalam pengadaan Pekerjaan tersebut pada RKS Butir 1.1. ditanggung sepenuhnya oleh Penawar dan tidak boleh dimintakan penggantiannya kepada Bank.
B. PENYIAPAN PENAWARAN
3. Kelengkapan Dokumen Penawaran
3.1. Penawaran yang disampaikan oleh Penawar harus memuat kelengkapan dokumen sebagai berikut :
3.1.1. Dokumen Administrasi/Kualifikasi.
⮚ Pakta Integritas ;
⮚ Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan dan Tunduk Kepada SK. Direksi PT. Bank NTB Syariah No. SK/01/10/64/0035/2018 Tentang Kewenangan Memutus Xxx Xxxx Cara Pengadaan Barang/Jasa dan No. SK/01/10/64/0034/2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. Bank NTB Syariah ;
⮚ Surat Pernyataan Bersedia Dimasukkan dalam Daftar Hitam Perusahaan ;
⮚ Daftar Pengalaman Perusahaan ;
⮚ Surat Kuasa Penandatanganan Surat Penawaran (apabila dikuasakan) ;
⮚ Formulir Isian Kualifikasi ;
⮚ Copy legalitas perusahaan (Akta Pendirian/Perubahan terakhir, NPWP, SIUP, TDP, SPPKP, SPT Tahun Terakhir);
3.1.2. Dokumen Teknis
Desain/Dummy kalender dan buku kerja tahun 2021 yang dicetak ;
3.1.3. Dokumen Harga
⮚ Surat Penawaran ;
⮚ Rincian harga peritem jenis barang ;
3.2. Setelah evaluasi penawaran yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan pada RKS Butir 3.1. dinyatakan tidak responsif (gugur).
4. Harga dan Mata Uang Penawaran
Harga penawaran total yang termuat untuk melaksanakan Pekerjaan yang ditetapkan dalam RKS Butir 1.1. telah termasuk segala pajak, pungutan lainnya yang berlaku & design serta delivery masing-masing lokasi yang ditunjuk Bank. Total harga penawaran Pekerjaan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah Republik Indonesia (Rp).
5. Bentuk dan Penandatanganan Penawaran
Penawar harus menyiapkan Dokumen Penawaran yang diketik atau ditulis dengan tinta yang tidak dapat dihapus dan harus ditanda-tangani oleh Penawar atau seseorang atau orang-orang yang diberi kuasa untuk menandatangani atas nama Penawar ;
C. PEMASUKAN PENAWARAN
6. Sistem Pemasukan Penawaran ;
6.1. Sistem pemasukan penawaran yang digunakan dalam pengadaan Pekerjaan ini adalah Sistem Satu Tahap - Satu Sampul ;
6.2. Pada bagian depan luar sampul tersebut di atas ditulis :
a. Alamat Bank (Jl. Pejanggik No. 30 Mataram 83126) ; dan
b. Nama paket Pekerjaan pengadaan tersebut.
6.3. Penawaran disampaikan oleh Penawar secara langsung atau dikirim via Pos/Ekspedisi dengan alamat sesuai dengan RKS Butir 6.2.
7. Kurun Waktu Pemasukan Penawaran
7.1. Waktu dan alamat pemasukan penawaran paling lambat pada : Hari /Tanggal : Kamis, 13 Agustus 2020
Pukul : 14.00 wita
Alamat : PT. Bank NTB Syariah, Jl. Pejanggik No. 30 Mataram 83126
7.2. Panitia, atas inisiatifnya, dapat merubah waktu pemasukan penawaran dengan mengeluarkan addendum Dokumen Pengadaan dan selanjutnya disampaikan kepada Penawar, sehingga semua hak dan kewajiban panitia dan Penawar akan terikat dan mengikuti batas waktu perpanjangan tersebut.
8. Perlakuan Terhadap Penawaran Terlambat
8.1. Setiap penawaran yang diserahkan oleh Penawar setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran, sebagaimana yang ditetapkan pada RKS Butir 7.1, akan ditolak, penawaran tersebut dapat diambil paling lambat 3 hari setelah pemasukan penawaran. Xxxxxxx tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan dalam hal penawaran yang tidak diambil pada waktu yang telah ditetapkan.
D. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN
9. Pembukaan Sampul Penawaran
9.1. Pembukaan sampul penawaran dilaksanakan oleh panitia di hadapan para Penawar pada :
Hari /Tanggal : Kamis,13 Agustus 2020 Pukul : 14.15 wita
Alamat : PT Bank NTB Syariah, Jl. Pejanggik No. 30 Mataram 83126
9.2. Pembukaan penawaran dilaksanakan dihadapan rekanan yang hadir, dan rekanan yang tidak hadir dianggap menyetujui hasil pembukaan penawaran.
9.3. Apabila tidak ada satupun rekanan yang hadir maka pembukaan penawaran tetap dilaksanakan oleh panitia disaksikan oleh Divisi KEP-Desk MJR.
9.4. Panitia membacakan kelengkapan dokumen penawaran masing-masing Penawar di hadapan para Penawar yang hadir/Divisi KEP-Desk MJR dengan menyebutkan ada/tidak adanya dokumen penawaran berikut :
- Dokumen Administrasi/Kualifikasi - Dokumen harga
- Dokumen Teknis
9.5. Hasil pembukaan sampul penawaran tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran (BAPP) yang ditandatangani oleh Xxxxxxx dan rekanan yang hadir atau Divisi KEP-Desk MJR.
10. Tata Cara Penetapan Calon Pemenang dan Evaluasi Penawaran
10.1. Pada saat pembukaan penawaran Xxxxxxx membuat urutan terhadap dokumen penawaran yang masuk berdasarkan nilai penawaran harga dari nilai yang paling rendah, urutan tersebut ditampilkan dan dibacakan kepada seluruh rekanan yang hadir tanpa menyebut nilai penawaran rekanan, bagi rekanan yang tidak hadir pemberitahuan dilaksanakan melalui media teleconference ;
10.2. Dalam upaya untuk menunjang percepatan proses pemeriksaan dan evaluasi penawaran, Panitia dapat, atas kehendak atau pertimbangannya, meminta klarifikasi kepada Penawar atas penawarannya, dan Penawar yang bersangkutan wajib memberikan tanggapan klarifikasi tersebut dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Panitia ;
10.3. Terhadap minimal 3 (tiga) penawar terendah pada putaran pertama yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran dilaksanakan penawaran putaran kedua dengan mengisi kembali penawaran harga oleh masing-masing rekanan pada form. yang telah disiapkan Panitia, dalam hal rekanan yang tidak hadir maka pemasukan penawaran putaran kedua dilaksanakan melalui media teleconfrence dihadapan panitia dan rekanan yang hadir setelah form. penawaran putaran kedua diisi dan dikembalikan kepada panitia ;
10.4. Panitia menampilkan dan membacakan urutan penawaran masing-masing rekanan pada putaran pertama dan kedua beserta nilai penawaran harga masing-masing rekanan, bagi rekanan yang tidak hadir dilaksanakan melalui media teleconference/email ;
10.5. Apabila dalam pemasukan penawaran terdapat kekeliruan informasi oleh peserta yang menimbulkan terjadinya perubahan harga dan posisi maka Panitia atas pertimbangannya dapat melaksanakan penawaran putaran kedua ulang dengan jadwal yang ditentukan kemudian ;
10.6. Terhadap tiga penawar terendah putaran kedua dilaksanakan evaluasi administrasi, teknis dan harga serta kualifikasi, dimana hasilnya diusulkan kepada Pejabat Pemutus Pengadaan menjadi calon pemenang dan pemenang cadangan ;
10.7. Terhadap calon pemenang pertama dilaksanakan Negosiasi Harga dan apabila tercapai kesepakatan antara Bank dan Penawar, maka penawar diusulkan menjadi pemenang. Apabila tidak terjadi kesepakatan dengan calon pemenang pertama maka klarifikasi/negosiasi dilaksanakan dengan calon pemenang cadangan yang berada satu tingkat dibawahnya dan seterunya sampai didapatkan kesepakatan. Pelelangan diulang apabila tidak didapatkan kesepakatan setelah dilaksanakan klarifikasi terhadap calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 ;
E. PENETAPAN PEMENANG
11. Penetapan Pemenang
Bank akan menetapkan Penawar sebagai pemenang dengan Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ), apabila penawarannya telah dinyatakan responsif secara substansial terhadap persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan kesepakatan harga yang dicapai dalam proses negosiasi harga tidak melebihi dari nilai HPS serta Penawar tersebut diyakini mampu melaksanakan Perjanjian dengan sebaik-baiknya;
Apabila setelah dikeluarkan SPPJ dan rekanan tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan maka proses yang dijalankan panitia adalah melaksanakan negosiasi kepada pemenang cadangan satu tingkat dibawahnya dan seterusnya sampai didapatkan kesepakatan. Pelelangan diulang apabila tidak didapatkan kesepakatan setelah dilaksanakan klarifikasi/negosiasi terhadap pemenang cadangan 1 dan 2;
12. Wewenang Bank untuk Menerima atau Menolak Penawaran
Bank mempunyai hak untuk menerima atau menolak satu atau seluruh penawaran dan membatalkan proses pengadaan ini kapan saja sebelum penetapan pemenang, tanpa harus bertanggung jawab terhadap salah satu atau semua Penawar atau tanpa ada kewajiban untuk memberikan Rencana Kerja dan Syarat atas alasan-alasan tindakan yang diambil oleh Bank atau tanpa ada kewajiban untuk memberikan ganti rugi apapun kepada Penawar atas kejadian ini.
F. PENANDATANGANAN PERJANJIAN
13. Penandatanganan Perjanjian
13.1. Penandatanganan Perjanjian dilaksanakan oleh Bank dan Pemenang setelah SPPJ diterbitkan oleh Bank ;
13.2. Kegagalan Pemenang untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan pada RKS Butir
13.1. akan menjadi dasar yang cukup bagi Bank untuk mencabut dan membatalkan SPPJ tersebut pada RKS Butir 11. ;
14. Penyerahan Warkat Jaminan Pelaksanaan
14.1. Dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah penandatanganan Perjanjian sebagaimana yang ditetapkan dalam RKS Butir 13.1. pemenang harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan yang nilainya sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak ;
14.2. Kegagalan Pemenang untuk memenuhi persyaratan RKS Butir 14.1. di atas akan menjadi dasar yang cukup bagi Bank untuk membatalkan Perjanjian tersebut pada RKS Butir 13.1.
15. Lain-Lain
15.1. Segala hal yang kurang jelas dapat ditanyakan melalui email xxxxxxxx@xxxxx.xxx dan jawaban atas pertanyaan tersebut merupakan satu kesatuan dengan dokumen RKS.
15.2. Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance (GCG) Calon Rekanan dengan ini menyatakan tanpa dapat dibatalkan, dicabut kembali atau diubah dengan alasan apapun dalam keadaan apapun selama dan sesudah proses pemilihan rekanan, bahwa tidak pernah dan/atau tidak akan pernah memberikan dan/atau janji memberikan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara tersurat maupun tersirat kepada Komisaris, Direksi, Karyawan PT. Bank NTB Syariah, antara lain tetapi tidak terbatas pada pemberian dalam bentuk uang, barang bergerak (berupa benda bertubuh maupun tidak bertubuh)/tidak bergerak, hak-hak, fasilitas-fasilitas dan/atau segala sesuatu yang dapat ditafsirkan sebagai imbalan dalam arti yang seluas-luasnya yang menguntungkan dan/atau dapat menyebabkan keuntungan pribadi dan/atau kelompoknya yang diduga dan/atau dapat diduga secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan proses pemilihan calon rekanan oleh Bank.
Demikian RKS ini dibuat sebagai pedoman rekanan dalam menyusun dokumen penawaran dan pelaksanaan pekerjaan.
PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA PT. BANK NTB SYARIAH
TTD