DAFTAR ISI
PEMERINTAH KABUPATEN
SIDENRENG RAPPANG
KUA
2022
KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2022
DAFTAR ISI
COVER DAFTAR | ISI ............................................................................................................................... | i | |
BAB I | PENDAHULUAN ........................................................................................................ | 1 | |
1.1 Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum | |||
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.................................. | 1 | ||
1.2 Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum APBD ............................... | 2 | ||
1.3 Dasar Hukum Penyusunan Kebijakan Umum APBD.................... | 3 | ||
BAB II | KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH ........................................................... | 6 | |
2.1 | Arah Kebijakan Ekonomi Daerah ................................................... | 6 | |
2.2 | Arah Kebijakan Keuangan Daerah................................................. | 8 | |
BAB III | ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN APBD ................................................. | 11 | |
3.1 Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN .............................. | 11 | ||
3.2 Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBD .............................. | 12 | ||
BAB IV | KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH .................................................................. 4.1 Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah Yang | 14 | |
Diproyeksikan Untuk Tahun 2022.................................................. | 14 | ||
4.2 | Target Pendapatan Daerah ............................................................ | 22 | |
BAB V | KEBIJAKAN BELANJA DAERAH ........................................................................... | 24 | |
5.1 Kebijakan Terkait Dengan Perencanaan Belanja ......................... | 24 | ||
5.2 Rencana Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja | |||
Transfer dan Belanja Tak Terduga ................................................ | 33 | ||
BAB VI | KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH ................................................................... | 34 | |
6.1 | Kebijakan Penerimaan Pembiayaan.............................................. | 35 | |
6.2 | Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan............................................. | 35 | |
BAB VII | STRATEGI PENCAPAIAN ....................................................................................... | 36 | |
BAB VIII | PENUTUP .................................................................................................................. | 38 |
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum APBD
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. KUA Tahun Anggaran 2022 pada dasarnya memuat kebijakan umum daerah tahun 2022 yang menjadi pedoman dan ketentuan umum dalam penyusunan Rancangan APBD tahun anggaran 2022. Kebijakan umum ini diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran. Rancangan KUA yang disusun memuat Kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
Sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyediakan infomasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dimana layanan informasi tersebut dibangun dan dikembangkan secara terintegrasi.
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menyusun kebijakan umum APBD sebagai pelaksanaan RPJMD Kabupaten Sidenreng Rappang sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2018-2023. Rancangan KUA disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBD tahun anggaran 2022 dan ditetapkan dengan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappangdengan DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang.
1.2 Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum APBD
Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 bertujuan:
1. Menyusun Asumsi dasar penyusunan APBD yang rasional dan realistis yang akan digunakan sebagai dasar Penyusunan APBD Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2022;
2. Sebagai pedoman yang digunakan dalam penyusunan Prioritas dan PlafonAnggaran Sementara (PPAS) APBD TA. 2022 yang selanjutnya dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan APBD TA. 2022;
3. Menyusun kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang sistematis untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.
1.3 Dasar Hukum Penyusunan Kebijakan Umum APBD
Penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun 2021 berpedoman pada beberapa peraturan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 - 2024;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2005-2025;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
17. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial;
18. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2022;
BAB II
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
2.1 Arah Kebijakan Ekonomi Daerah
Kebijakan ekonomi daerah merupakan bagian dari pembangunan daerah.Pembangunan ekonomi daerah merupakan suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya-sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. Oleh karena itu, arah kebijakan ekonomi daerah Kabupaten Sidenreng Rappang disusun dengan berpedoman pada kondisi ekonomi Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi dan Nasional serta tetap memerhatikan dinamika perekonomian global.
Krisis ekonomi yang terjadi akibat pandemi COVID-19 tidak akan seperti krisis pada umumnya. Seiring berjalannya waktu, jumlah korban jiwa akibat infeksi COVID-19 di Eropa dan AS terus meningkat dan secara global belum ada penyebaran pandemi COVID-19 yang menurun. Kondisi darurat kesehatan dunia akan menyebabkan ‘resesi global yang besar. Resesi ekonomi terutama akan menghantam negara-negara miskin dan negara yang ekonominya rentan. Arah Kebijakan Ekonomi perlu menyesuaikan di tengah resesi ekonomi seiring dengan penyebaran pandemi COVID-19 yang belum jelas kapan mulai menurun.
Akibat adanya pandemi COVID-19, Pemerintah merespon dengan mengeluarkan peraturan dan arah kebijakan baru sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 menyebutkan bahwa sesuai dengan Tema RKP Tahun 2022: “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural” dengan sasaran dan target yang harus dicapai antara lain:
1. Pertumbuhan ekonomi nasional berkisar 4–5,8 % dengan tingkat inflasi secara nasional berkisar antara 3,0 persen;
2. Sasaran tingkat kemiskinan pada kisaran 8,5 – 9,0%; IPM menjadi 73,44 – 73,48; gini rasio pada kisaran 0,376 – 0,378; tingkat pengangguran terbuka 6.24 - 5.52 persen;
3. Sasaran pemerataan pembangunan antar wilayah: kontribusi wilayah terhadap pembangunan nasional; Sumatera 4,70–5,34 persen,Jawa-Bali 5,20–5,94 persen, Kalimantan 5,08–6,02 persen, Sulawesi 6,77–7,70 persen, Nusa Tenggara 4,85–5,77 persen, Maluku 6,67–7,37 persen dan Papua 5,92–6,48 persen.
Sedangkan 7 Prioritas Pembangunan Nasional adalah:
1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan;
2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan MenjaminPemerataan;
3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing;
4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim;
7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.
Kondisi perekonomian Nasional tersebut tentunya mempengaruhi perkembangan perekonomian di daerah, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan. Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan mempunyai kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional yang menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi Sulawesi Selatan merupakan penyangga perekonomian nasional. Sektor industri dan perdagangan mempunyai peran yang cukup besar, sehingga memberikan sumbangan pertumbuhan ekonomi nasional. Ditengah pandemi COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan fokus dalam meningkatkan pemulihan ekonomi dengan Prioritas Pembangunan antara lain:
1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan berdaya saing;
2. Pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan ekonomi;
3. Peningkatan kualitas infrastruktur wilayah untuk akselerasi pertumbuhan;
4. Percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi perlindungan sosial;
5. Pengeolaan sumber daya alam berbasis kelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta meningkatkan ketahana bencana serta perubahan iklim; dan
6. Peningkatan kualitas reformasi birokrasi dan tata kelola serta pelayanan publik;
Keenam Prioritas tersebut merupakan landasan pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendukung tujuh Prioritas Nasional. Penyebaran pandemi virus COVID-19 di Sulawesi Selatan memerlukan perhatian yang cukup serius karena menimbulkan korban jiwa serta kerugian material dan telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, fokus pembangunan diarahkan kepada percepatan pemulihan ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat dengan fokus pemulihan industri, pariwisata, investasi, kesehatan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Sejalan dengan arah kebijakan Nasional dan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022, tema pembangunan Kabupaten Sidenreng Rappang: “peningkatan potensi dan daya saing daerah untuk mendorong kebangkitan ekonomi ” dengan arah kebijakan ekonomi makro tahun 2022 diantaranya:
1. Peningkatan Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
2. Percepatan Pemulihan Ekonomi Dan Perlindungan Sosial.
3. Membangun Daya Saing Daerah Berbasis Inovasi Dan Potensi Lokal.
4. Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Yang berwawasan lingkungan.
5. Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Dan Pelayanan Publik.
Kelima arah kebijakan ekonomi Kabupaten Sidenreng Rappang tersebut dilakukan melalui strategi umum sebagaimana yang telah dijabarkan dalam RPJMD Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2018-2023. Strategi umum tersebut yang kemudian menjadi landasan arah kebijakan ekonomi Kabupaten Sidenreng Rappang pada tahun 2022 pula. Adapun strategi umum pada arah kebijakan ekonomi Kabupaten Sidenreng Rappang yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2018-2023, diantaranya:
a) Memajukan dan meningkatkan kinerja pelayanan pendidikan dan kesehatan dalam rangka peningkatan kualitas hidup masyarakat
b) Memajukan usaha agribisnis, UMKM dan industri pengolahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c) Mengembangkan kerjasama investasi daerah dan penyediaan lapangan kerja baru
d) Mewujudkan pembangunan infrastruktur wilayah yang merata dan berwawasan linkungan
e) Mengoptimalkan kinerja, kualitas dan profesionalitas birokrasi pemerintah daerah dalam pelayanan publik melalui penerapan good governance dan electronic governance
f) Mengembangkan dan memajukan kawasan pedesaan melalui konsep desa cerdas (smart village), sehat dan mandiri.
g) Memajukan dan menciptakan kondisi kehidupan beragama serta meningkatkan kualitas budaya lokal sebagai basis nilai dalam menciptakan kehidupan sosial kemasyarakatan yang kondusif.
2.2 Arah kebijakan Keuangan Daerah
Arah kebijakan keuangan daerah merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dikarenakan dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan akurat perlu dilakukan agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terselenggara dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang baik pula.
Kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari penerimaan fiskal daerah. Terbatasnya sumber-sumber penerimaan fiskal telah menempatkan pengelolaan aset daerah secara profesional pada posisi yang amat potensial untuk menunjang penerimaan pemerintah daerah. Selain pendanaan melalui APBD, terdapat sumber pendanaan lainnyadi luar APBD (Non APBD) antara lain pendanaan melalui APBN, PHLN, Obligasi daerah, dana kemitraan dunia usaha, swadaya masyarakat serta kontribusi pelaku usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan yang semuanya merupakan potensi sumber penerimaan daerah guna menunjang beban belanja pembangunan daerah. Selain itu, sumber pendanaan juga bersumber dari public private partnership (PPP). Bentuk PPP antara lain: Kontrak Servis, Kontrak Manajemen, Kontrak Sewa, Kontrak Bangun Guna Serah (BGS) dan Kontrak Konsesi.
Kebijakan keuangan Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2022 disusun dalam rangka mewujudkan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2018-2023, dan tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah sebagai salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 130/736/SJ pada tanggal 27 Januari 2020, menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 meliputi aspek Pendapatan dan aspek Belanja, serta aspek Pembiayaan. Aspek Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Sedangkan aspek Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak
Terduga dan Belanja Transfer. Adapun Aspek Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk Peningkatan sumber pendapatan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah, baik Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang sah. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah mengalami fluktuasi sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1 berikut.
Tabel 2.1 Perkembangan PAD terhadap Pendapatan Daerah Tahun 2016-2020
Tahun | PAD | Pendapatan Daerah | Proporsi (%) |
2016 | 98.400.923.154 | 1.184.966.741.718 | 8,30 % |
2017 | 146.032.092.013 | 1.304.893.387.615 | 11,19 % |
2018 | 115.904.953.769 | 1.192.419.015.591 | 9,72 % |
2019 | 125.734.083.926 | 1.235.859.131.693 | 10,17 % |
2020 | 132.951.314.766 | 1.186.736.488.856 | 11,20 % |
Namun ditengah pandemi COVID-19, Target pendapatan Daerah tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 1.240.153.439.000 dimana Kelompok PAD ditargetkan sebesar Rp. 131.985.937.000 atau sebesar 10,65% dari total pendapatan daerah. Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Pajak Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan yang menjadi tumpuan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan Kelompok Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah disesuaikan dengan Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 yang memuat alokasi Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Secara umum Belanja Daerah dalam 5 tahun terakhir mengalami fluktuasi, terutama belanja yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian prioritas pembangunan daerah. Adapun alokasi belanja langsung sebagaimana Tabel 2.2 berikut.
Tabel 2.2 Perkembangan Alokasi Belanja Langsung terhadap Alokasi Belanja Daerah Tahun 2016-2020
Tahun | Alokasi Belanja Langsung | Belanja Daerah | Proporsi (%) |
2016 | 651.391.758.327 | 1.200.899.695.872 | 54,24 % |
2017 | 748.406.318.791 | 1.298.748.177.451 | 57,63 % |
2018 | 613.946.407.730 | 1.185.907.728.917 | 51,77 % |
2019 | 609.968.636.940 | 1.223.443.105.182 | 49,86 % |
2020 | 551.328.071.612 | 1.184.112.543.537 | 46,56 % |
Kebijakan Belanja Daerah diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah, terutama dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-19 khususnya untuk pemulihan di bidang ekonomi, sehingga perlu dialokasikan anggaran yang memadai guna mendukung pemulihan ekonomi dengan arah kebijakan memperhatikan hal-hal berikut.
1. Efektivitas dan efisiensi belanja daerah melalui pemanfaatan sesuai prioritas daerah;
2. Pengelolaan belanja daerah berbasis kinerja, sehingga setiap belanja akan bermuara untuk mendukung capaian indikator kinerja utama tahun 2022;
3. Mengalokasikan kebutuhan belanja tetap, belanja rutin, dan belanja variabel secara terukur dan terarah; dan
4. Belanja daerah dalam rangka recovery dan penanganan dampak atas pandemi COVID-19 pada semua bidang, dengan prediksi pandemi COVID-19 belum berakhir sampai akhir tahun 2022, maka alokasi pendanaan untuk program prioritas maupun non prioritas yang telah direncanakan, dapat dilakukan refocusing dan realokasi untuk penanganan pandemi COVID- 19 dimana penggunaan, pengelolaan dan pertanggungjawabannya sebagaimana ketentuan yang berlaku.
BAB III
ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Secara umum perekonomian daerah mempunyai interdependensi dengan perekonomian nasional, artinya perekonomian daerah berpengaruh terhadap perekonomian Regional dan Nasional. Kondisi ekonomi makro yang stabil sangat diperlukan karena akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat.
Gejolak perekonomian global tahun 2022 dengan adanya pandemi COVID-19 akan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi tahun 2022. Berdasarkan kondisi riil perekonomian Kabupaten Sidenreng Rappang, maka perhitungan perencanaan APBD Tahun 2022 dihitung berdasarkan asumsi berikut.
3.1 Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN
Gejolak ekonomi global dengan adanya pandemi COVID-19 secara langsung akan mempengaruhi perekonomian secara nasional. Pemerintah melakukan revisi perubahan tema pembanguan menjadi “Mempercepat Pemulihan Ketahanan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat, dengan Fokus pada Industri, Pariwisata, Investasi, dan Penguatan Sistem Kesehatan Nasional”. Fokus pembangunan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali mesin ekonomi nasional yang sedang berada dalam momentum pertumbuhan. Tema pembangunan tahun 2022 perlu adaptif dan responsif terhadap adanya wabah COVID-19 dan proses pemulihannya pada sektor industri, pariwisata dan investasi serta reformasi Sistem Kesehatan Nasional, Sistem Jaringan Pengaman Sosial dan Sistem Ketahanan Bencana dengan cara memberikan penekanan terhadap agenda pembangunan tertentu yang relevan terhadap situasi yang dihadapi dan intervensi yang akan dihadapi pada tahun 2022.
Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022 dan dengan mempertimbangkan potensi, kesempatan, dan risiko yang terjadi hingga tahun 2022, asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 adalah pertumbuhan ekonomi dikisaran 4 - 5,8%. Laju Inflasi diproyeksi pada kisaran 2% - 4% (yoy), Tingkat Suku Bunga (SBN) 10 Tahun di kisaran 6,32% - 7,27% dan nilai tukar rupiah berkisar antara 13.900,00 - Rp14.800 per dollar AS. Sementara itu, harga minyak mentah Indonesia dikisaran 55US$ - 70US$ per barel, lifting minyak bumi 686.000 - 726.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1.03 - 1.10 ribu barel setara minyak per hari.
Tabel 3.1 Asumsi Ekonomi Makro Nasional Tahun 2022
No | Indikator Ekonomi Makro | Kisaran |
1 | Pertumbuhan Ekonomi (%) | 4–5,8 % |
2 | Inflasi (%) | 2,0–4,0 % |
3 | Tingkat Suku Bunga SBN 10 Tahun (%) | 6,32 % - 7,27 % |
4 | Nilai Tukar Rupiah Per Dollar AS | 13.900 - 14.800 |
5 | Harga Minyak Mentah (US$ per Barel) | 55 US$ - 70 US$ |
6 | Lifting Minyak Bumi (Barel per hari) | 686.000 - 726.000 |
7 | Lifting Gas Bumi (Ribu Barel) | 1,031 - 1,103 |
3.2 Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBD
3.2.1 Laju Inflasi
3,5
3
2,5
2
1,5
1
0,5
0
2019
2020
2021
2022
Nasional Sulawesi Selatan
Inflasi merupakan informasi tentang dinamika perkembangan harga barang dan harga jasa yang dikonsumsi masyarakat dan berpengaruh terhadap kemampuan daya belimasyarakat. Laju inflasi Kabupaten Sidenreng Rappang dari tahun ke tahun berfluktuasi nilainya, karena sangat bergantung pada kondisi perekonomian regional maupun nasional. Pada tahun 2021, inflasi Kabupaten Sidenreng Rappang (1,61) lebih rendah disbanding inflasi Sulsel (2,04) dibandingkan Nasional (2,72). Rendahnya tekanan inflasi di tahun 2020 didorong oleh daya beli masyarakat yang menurun sebagai imbas pandemi COVID-19. Dengan pulihnya konsumsi masyarakat, maka level produksi akan meningkat dan pada akhirnya berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi sehingga pada tahun 2022 Proyeksi inflasi ditargetkan pada kisaran 3,0%+1, diharapkan dengan adanya Xxx Xxxxxxxxxx Inflasi Daerah dan pemulihan ekonomi secara nasional sehingga bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
3,1 | 3,1 | 3 | 3,1 | 3 | ||||||||||||||||||||
2,72 | 2,45 | 2,43 | 2,8 | |||||||||||||||||||||
1,9 | 2,04 | |||||||||||||||||||||||
1,61 | ||||||||||||||||||||||||
Gambar 3.1 Tingkat Inflasi Nasional, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kota Pare-Pare,
Capaian Tahun 2019-2020 dan target Tahun 2021-2022 (Sumber: BPS Kabupaten Sidenreng Rappang)
3.2.2 Pertumbuhan Ekonomi
Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sidenreng Rappang kurun waktu tahun 2019 hingga 2020 mengalami kontraksi ekonomi. Pada tahun 2019 perekonomian di Kabupaten Sidnreng Rappang tercatat tumbuh sebesar 4,65 persen kemudian mengalami perlambatan yang luar biasa pada tahun 2020 (-0,59 persen). Hal ini diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang membuat melemahnya konsumsi rumah tangga dan melemahnya investasi, yang berdampak pada lemahnya sektor usaha yang tentu saja menyebabkan lumpuhnya sektor ekonomi. Kondisi melemahnya ekonomi ini juga terjadi di Sulawesi Selatan maupun skala nasional. Pada tahun 2021 dan 2022 diproyeksi ekonomi di Kabupaten Sidenreng Rappang akan mulai bertumbuh di angka 3,38 dan 4,39 persen. Angka ini merupakan gambaran optimisme yang tinggi, Pertumbuhan ekonomi diharapkan tumbuh bertahap seiring dengan reformasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah khususnya dalam upaya peningkatan produktivitas pertanian. Selain itu upaya penanganan covid 19 melalui vaksinasi diharapkan dapat membuat masyarakat bebas dalam melaksanakan aktivitas ekonomi tentunya dengan tetap menerapkan protocol kesehatan. sehingga diharapkan akan membuka peluang munculnya sumber-sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah. Kegiatan ekonomi yang tumbuh stabil akan memberi peluang
berkembangnya kegiatan ekonomi masyarakat sehingga menumbuhkan obyek-obyek pajak dan penerimaan daerah yang semakin luas. Pada sisi yang lain, target pertumbuhan ekonomi tersebut berimplikasi pada kebutuhan fiskal (fiscal needs) dalam wujud kebutuhan belanja dan pengeluaran daerah yang besar. Sehingga pemerintah daerah membutuhkan dukungan dan tambahan pendanaan untuk membiayai seluruh kegiatan yang selaras RPJMD yang akan dicapai pada tahun 2022.
8
7
6
5
4
3
2
1
0
-1
-2
-3
6,91
6,1
5,02
4,65
4,5
4,5
4,62
4,39
3,38
2019
2020
-0,7
-0,59
2021
2022
-2,07
Nasional Sulawesi Selatan Sidrap
Gambar 3.2 Perbandingan Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Provinsi Sulawesi Selatandan Nasional Tahun 2016-2020
(Sumber: BPS Kabupaten Sidenreng Rappang)
Melihat dampak ekonomi yang ditimbulkan Pandemi COVID-19, pemerintah telah telah melakukan beberapa langkah extraordinary untuk melindungi masyarakat dan perekonomian ditengah wabah COVID-19. Sejalan dengan kondisi perekonomian yang melambat pada tahun 2021, pemerintah pusat melakukan beberapa kebijakan diantaranyamelakukan penghematan, refocusing kegiatan serta realokasi anggaran baik tingkat pusat dan daerah. Dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2022, tema pembangunan “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural” yang berfokus pada Pemulihan daya beli dan dunia usaha yang dilakukan sejalan dengan penuntasan krisis kesehatan, dilakukan melalui pemberian bantuan untuk pemulihan dunia usaha, menjaga daya beli rumah tangga, serta percepatan pembangunan infrastruktur padat karya. Sedangkan Reformasi struktural dilakukan untuk mendukung/menciptakan ekosistem yang kondusif dalam rangka mendukung proses pemulihan ekonomi melalui reformasi iklim investasi, kelembagaan, serta meningkatkan kualitas SDM dan perlindungan sosial.
BAB IV
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
4.1 Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah Yang Diproyeksikan Untuk Tahun Anggaran 2022
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang PengelolaanKeuangan Daerah bahwa Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Dalam rangka memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah, kebijakan umum pengelolaan pendapatan daerah diarahkan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan intensitas dan efektifitas program intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan sumber- sumber pendapatan daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek kewenangan, potensi daerah, aspek keadilan dan kepatutan, serta kemampuan masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk terus meningkatkan kemandirian daerah dengan semakin memperbesar peranan PAD sebagai sumber pembiayaan utama dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan Daerah terdiri atas:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD);
2. Pendapatan Transfer;
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Dengan melihat performa pendapatan daerah dalam 5 tahun terakhir (2016 - 2020), diharapkan Pendapatan daerah dapat lebih meningkat pada masa yang akan datang dengan diikuti beberapa upaya dan kebijakan untuk dapat mencapainya. Untuk itu, dirumuskan beberapa arah kebijakan Pendapatan Daerah sebagai berikut.
4.1.1 Kebijakan Perencanaan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2021
Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah yang bersumber dari PendapatanAsli Daerah (PAD) memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
1. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Ketentuan tentang Pajak Daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
3. Obyek Pajak yang dipungut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang meliputi :
a. Pajak Restoran;
b. Pajak Hotel;
x. Xxxxx Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Parkir;
g. Pajak Air Tanah;
h. Pajak Bumi dan Bangunan; dan
i. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
4. Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah didasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah serta memperhatikan perkiraan asumsi makro seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi tahun 2022 yang dapat mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah melakukan kegiatan pemungutan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besaran pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya dengan berbasis teknologi.
6. Pendapatan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan sebagaimanadiamanatkan dalam ayat
(3) Pasal 56 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah bahwa hasil penerimaan pajak penerangan jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
7. Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan sesuai dengan sumber penerimaan masing-masing jenis retribusi yang bersangkutan;
8. Pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Reklame bagi koperasi dan UMKM untuk mendukung pengembangan usaha koperasi dan pemberdayaan UMKM.
9. Pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Larangan pemerintah daerah melakukan pungutan:
a. Menyebabkan ekonomi biaya tinggi;
b. Menghambat mobilitas penduduk;
c. Lalu lintas barang dan jasa antar daerah; dan
d. Kegiatan impor/ekspor yang merupakan program strategis nasional.
2) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
1. Kebijakan penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Tahun Anggaran 2022 memperhatikan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan dan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu, meliputi:
a. Keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga
dan pertumbuhan nilai Perusahaan Daerah yang mendapatkan investasi pemerintah daerah;
b. Peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;
c. Peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan;
d. Peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan; dan/atau
e. Peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi pemerintah daerah;
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diatur dalam Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah. BUMD milik Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nene Mallomo.
3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
1. Lain-lain PAD yang sah merupakan penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta dirinci berdasarkan objek, rincian objek dan sub rincian objek, yang terdiri atas:
a. Hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan;
b. Hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan;
x. Xxxxx kerja sama daerah;
d. Jasa giro;
e. Hasil pengelolaan dana bergulir;
f. Pendapatan bunga;
g. Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah;
h. Penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah;
i. Penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
x. Xxxdapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
k. Pendapatan denda pajak daerah;
x. Xxxdapatan denda retribusi daerah;
m. Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
n. Pendapatan dari pengembalian;
o. Pendapatan dari BLUD; dan
p. Pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Dalam rangka meningkatkan lain-lain PAD yang sah, pemerintah daerah dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI) sesuai peraturan perundang-undangan mengenai barang milikdaerah.
4.1.2 Kebijakan Perencanaan Pendapatan Transfer
Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Transfer terdiri dari transferdari Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah. Kebijakan Perencanaan Pendapatan Transfer yang berasal dari Pemerintah Pusat memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1) Xxxx Xxxx Hasil Pajak
1. Pendapatan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Pajak terdiri atas DBH-Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) selain PBB Perkotaan dan Perdesaan, dan DBH-Pajak Penghasilan (DBH-PPh) yang terdiri dari DBH-PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dianggarkan paling tinggi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran.
2. Pendapatan dari DBH-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dianggarkan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rincian DBH- CHT menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022. Apabila Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rincian DBH-CHT menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022 belum ditetapkan, penganggaran pendapatan DBH-CHT didasarkan pada realisasi rata-rata pendapatan DBH-CHT 3 (tiga) tahun.
2) Xxxx Xxxx Hasil Bukan Pajak
1. Pendapatan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Sumber Daya Alam (DBH-SDA) terdiri dari:
a. DBH-Kehutanan;
b. DBH-Pertambangan Mineral dan Batubara;
c. DBH-Pertambangan Minyak Bumi;
d. DBH-Pertambangan Gas Bumi;
e. DBH-Pengusahaan Panas Bumi; dan
f. DBH-Perikanan;
dianggarkan paling tinggi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara yang dinamis, diantaranya dengan mempertimbangkan penerimaan DBH 3 (tiga) tahun terakhir didasarkan padarealisasi rata- rata pendapatan DBH-Pajak 3 (tiga) tahun terakhir yaitu Tahun Anggaran2021, Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2019.
2. Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 mengenai Alokasi DBH-SDA atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-SDA telah ditetapkan dan/atau terdapat perubahan alokasi DBH-SDA atau informasi resmi mengenai alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuanganyang dipublikasikan setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi DBH-SDA dimaksud pada Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
3. Apabila terdapat pendapatan lebih DBH-SDA Tahun Anggaran 2022 seperti pendapatan kurang salur tahun-tahun sebelumnya atau selisih pendapatan Tahun Anggaran 2021, pendapatan lebih tersebut dituangkan dalam Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
4. Xxxx Xxxxxxan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBNTahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Tambahan DBH- Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melaluiportal Kementerian Keuangan.
5. Apabila Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Xxxx Xxxxxxan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 belum ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, penganggaran Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi tersebut didasarkan pada realisasi rata-rata pendapatan Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi 3 (tiga) tahun terakhir yaitu Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2017.
6. Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DanaTambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 tersebut ditetapkan, atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan, setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, pemerintah daerah harus menyesuaikan Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
3) Dana Alokasi Umum (DAU)
1. DAU bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapatan DAU dianggarkan sesuai dengan Xxxaturan Presiden mengenai Rincian APBNTahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi DAU Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
2. Apabila Peraturan Presiden ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi DAU Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan, setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi DAU dimaksud pada Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
4) Xxxx Xxxxxxx Khusus (DAK)
1. Dana Transfer Khusus bersumber dari APBN yang dialokasikan pada pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan/sub kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapatan dana transfer khusus tersebut, yang diuraikan:
(a) DAK Fisik; dan
(b) DAK Non Fisik.
Pendapatan Dana Transfer Khusus dimaksud dianggarkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
2. Apabila Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menganggarkan Dana Transfer Khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
5) Dana Insentif Daerah (DID)
1. Dana Insentif Daerah bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu.Penganggaran Dana Insentif Daerah dialokasikan sesuai dengan Xxxaturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata
carapengalokasian Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasiDana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
2. Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalokasian Dana Insentif Daerah ditetapkan dan/atau terdapat perubahan atau informasi resmi mengenai alokasiDana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi Dana Insentif Daerah dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dengan pemberitahuankepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
3. Pendapatan pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersumber dari Dana Insentif Daerah, penggunaannya berpedoman pada pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
Sedangkan kebijakan perencanaan Pendapatan Transfer yang bersumber dari Transfer Antar Daerah memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1) Pendapatan Bagi Hasil
1. Pendapatan bagi hasil merupakan danayang bersumber dari pendapatandaerah yang dialokasikan kepada pemerintah daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pendapatan kabupaten/kota yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah pemerintah provinsi didasarkan pada penganggaran belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dalam APBD pemerintah provinsi Tahun Anggaran 2022. Dalam hal penetapan APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022 mendahului penetapan APBD provinsi Tahun Anggaran 2022, penganggarannya didasarkan pada penganggaran Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan memperhatikan realisasi Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021.
2. Dalam hal terdapat bagian pemerintah kabupaten/kota yang belum direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi akibat pelampauan target Tahun Anggaran 2020, dituangkan dalam Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
2) Pendapatan Bantuan Keuangan
1. Pendapatan bantuan keuangan merupakan dana yang diterima dari pemerintah daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya, dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota lainnya.Pendapatan bantuan keuangan tersebut dapat bersifat umum maupun bersifat khusus dan dianggarkan dalam APBD penerima
bantuan keuangan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
(a) Bantuan keuangan umum dari daerah provinsi;
(b) Bantuan keuangan khusus dari daerah provinsi;
(c) Bantuan keuangan umum dari daerah kabupaten/kota; dan
(d) Bantuan keuangan khusus dari daerah kabupaten/kota.
2. Apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat umum dimaksud diterima setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud pada Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
3. Apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuanganbersifat khusus tersebut diterima setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerahyang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
4.1.3 Kebijakan Perencanaan Lain-Lain Pendapatan Daerah Sah
Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah Sah memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1) Pendapatan Hibah
Pendapatan hibah merupakan bantuan yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan hibahtermasuk sumbangan dari pihak ketiga/sejenis yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan biaya ekonomi tinggi. Pendapatan hibah dimaksud dapat didasarkan pada dokumen pernyataan kesediaan untuk memberikan hibah.
2) Lain-Lain Pendapatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
1. Penganggaran Lain-Lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan meliputi Hibah Dana BOS untuk Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan kabupaten/kota pada APBD Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah.
4.2 Target Pendapatan Daerah Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 1.240.153.439.000 naik sebesar Rp. 00.000.000.000 atau sebesar 1,30% jika dibandingkan dengan target pendapatan Tahun 2021 pada APBD Murni sebesar 1.224.281.299.000 Tabel Proyeksi Pendapatan Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2022 disajikan pada Tabel 4.1 berikut.
Tabel 4.1 Target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022
Kode. | Uraian | Pagu Murni 2021 (Rp) | Target 2022 (Rp) | Penurunan/ Penambahan (Rp) |
04.00 | PENDAPATAN DAERAH | 1.224.281.299.000 | 1.240.153.439.000 | 00.000.000.000 |
04.01 | Pendapatan Asli Daerah | 128.759.128.000 | 131.985.937.000 | 3.226.809.000 |
04.01.01 | Pajak daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
04.01.02 | Retribusi daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0 |
04.01.03 | Hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 0 |
04.01.04 | Lain-lain PAD yang sah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000 |
04.02 | Pendapatan Transfer | 1.043.073.004.000 | 1.052.500.029.000 | 9.427.025.000 |
04.02.01 | Transfer Pemerintah Pusat | 918.847.843.000 | 928.274.868.000 | 9.427.025.000 |
4.2.01.01 | Dana Perimbangan | 896.963.904.000 | 906.390.929.000 | 9.427.025.000 |
4.2.01.02 | Dana Insentif Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0 |
04.02.02 | Transfer Antar Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0 |
04.02.03 | Dana Desa | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0 |
4.2.02.01 | Pendapatan Bagi Hasil | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0 |
4.2.02.02 | Bantuan Keuangan | - | - | 0 |
04.03 | Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
04.03.01 | Pendapatan Hibah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
04.03.03 | Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Perundang- undangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0 |
JUMLAH PENDAPATAN DAERAH | 1.224.281.299.000 | 1.240.153.439.000,00 | 15.872.140.000 |
Adanya kenaikan yang tidak signifikan proyeksi atas target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 dibanding dengan Pendapatan Daerah yang dianggarkan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2021 lebih diakibatkan karena situasi global dan nasional karena adanya Pandemi COVID-19 sehingga mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah, terutama pendapatan yang berasal dari retribusi dan hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan. Target pendapatan Pajak Daerah Tahun 2022 naik Rp. 2.500.417.000 atau sebesar 6,95%. Sedangkan lain-lain PAD yang sah dipisahkan diproyeksikan naik sebesar Rp. 726.392.000 atau sebesar 1,11%.
Sedangkan untuk pendapatan hibah Tahun 2022 naik sebesar Rp. 3.218.306.000 atau sebesar 21,91% jika dibandingkan dengan target pendapatan APBD Murni Tahun 2021. Pendapatan transfer berupa Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah (DID) tidak diproyeksi sementara waktu sampai adanya kejelasan plafon anggaran yang diterbitkan oleh portal dari Kementerian Keuangan atau ditetapkannya pagu anggaran ke daerah pada Peraturan Presiden terkait Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada APBN Tahun Anggaran 2022.
Pencantuman Plafon atas akun pada Pendapatan Transfer masih dapat memungkinkan setelah proses kesepakatan KUA dana PPAS melalui mekanisme pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022. Tranfer antar daerah berupa Pendapatan Bagi Hasil Provinsi diproyeksikan sama dengan target pendapatan pada APBD Induk Tahun 2021, sedangkan Jenis Pendapatan berupa Bantuan Keuangan provinsi diasumsikan Nihil sampai dengan terbitnya Peraturan Gubernur tentang Bantuan Keuangan Provinsi untuk Kabupaten/Kota dan akan dilakukan perubahan Penjabaran APBD TA 2022.
BAB V
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
5.1 Kebijakan Terkait Dengan Perencanaan Belanja Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional Tahun 2022 sesuai dengan kewenangan masing- masing tingkatan pemerintah daerah, mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan memiliki dasar hukum yang melandasinya serta untuk pengendalian dan pemulihan pasca pandemi COVID-19. Pemerintah daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Belanja Daerah memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah.
Kebijakan Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional Tahun 2022 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintah Daerah, mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan kemampuan pendapatan daerah serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi. Belanja daerah selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan. Kebijakan Belanja Daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan Daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, klasifikasi belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Kebijakan Perencanaan Belanja Operasional memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1) Belanja Pegawai
Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya penganggaran belanja pegawaimemperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN serta pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya;
b. Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon ASN sesuai formasi pegawai Tahun 2021;
x. Xxxxanggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2.5% (dua koma lima persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan;
d. Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN/PNS Daerah dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2021 dengan mempedomani Undang-Undang Nomor40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
e. Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi ASN dibebankan pada APBD dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negarasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sedangkan penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sertaPimpinan dan Anggota DPRD, dibebankan pada APBD disesuaikan dengan yangberlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturanperundang- undangan.
x. Xxxxanggaran tambahan penghasilan kepada pegawai ASN memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
g. Penentuan kriteria pemberian tambahan penghasilan dimaksud didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja,kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah. Dalam hal belum adanya peraturan pemerintah dimaksud, kepala daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Berkaitan dengan itu, dalam hal kepala daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ASN tidak sesuai dengan ketentuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri Dalam Negeri. Penetapan besaran standar satuan biaya tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dimaksud memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas.
h. Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai implementasi Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010, pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pejabat/PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pelayanan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
i. Honorarium digunakan untuk menganggarkan pemberian honorarium kepada ASN dalam rangka pelaksanaan administrasi pengelolaan keuangan daerah, meliputi honorarium penanggungjawab pengelola keuangan, honorarium pengadaan barang dan jasa, honorarium perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019 tentang Standar Harga Satuan Regional.
2) Belanja Barang Jasa
Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada Perangkat Daerah terkait serta diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek sesuai kode rekening berkenaan. Kebijakan penganggaran belanja barang dan jasa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, standar kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Penganggaran honorarium bagi ASN dan Non ASN memperhatikan asaskepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktupelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud. Pemberian honorarium bagi ASN dan Non ASN dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan ASN dan Xxx ASN dalam kegiatan memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud;
x. Xxxxanggaran jasa narasumber/tenaga ahli besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Daerah wajib melakukan integrasi Jaminan KesehatanDaerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, di luar peserta penerima bantuan iuran yang bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dianggarkan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan;
e. Pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan berupa medical check up, kepada:
1. Kepala daerah/wakil kepala daerah sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun termasuk keluarga (satu istri/suami dan dua anak) dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, tidak termasuk istri/suami dan anak dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Penyediaan anggaran pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan peningkatan kapasitas bagi:
1. Pejabat daerah dan staf Pemerintah Daerah;
2. Pimpinan dan Anggota DPRD; serta
3. Unsur lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Prioritas pelaksanaannya pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan peningkatan kapasitas dilakukan secara selektif dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh guna efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran daerah serta tertib anggaran dan administrasi;
g. Penganggaran pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Penganggaran biaya sertifikasi atas barang milik daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentu an peraturan perundang- undangan;
i. Pemerintah Daerah menganggarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan administrasi perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
x. Xxxxanggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja atau studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari dan jumlah orang dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan Pemerintah Daerah. Hasil kunjungan kerja atau studi banding dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya riil atau lumpsum, khususnya untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
2. Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil;
3. Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil;
4. Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitashotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum;
5. Uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum;
6. Biaya pemeriksaan kesehatan COVID-19 (rapid test/PCR test/swab test) sesuai dengan biaya riil (sepanjang dalam masa pandemi COVID-19);
7. Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
x. Xxxxadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan sebesar harga beli/bangun barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan;
m. Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD dan dijabarkan dalam RKPD, dianggarkan dalam jenis belanja barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n. Uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat dianggarkan dalam rangka:
1. Pemberian hadiah yang bersifat perlombaan;
2. Penghargaan atas suatu prestasi;
3. Beasiswa kepada masyarakat;
4. Penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunanproyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
5. TKDD yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Belanja Hibah
Belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yangberbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. Belanja hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah
sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Belanja hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
1. Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
2. Bersifat tidak wajib dan tidak mengikat;
3. Tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
a. Kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
5. Memenuhi persyaratan penerima hibah.
Selanjutnya, penganggaran belanja hibah juga berupa pemberian bantuankeuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi danDPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana maksud Penjelasan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Besaran penganggaranbantuan keuangan kepada partai politik dimaksud berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran DalamAnggaran dan Pendapatan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
4) Belanja Bantuan Sosial
1. Belanja bantuan sosial berupa uang dan/atau barang dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan kepada individu,
keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
2. Alokasi anggaran belanja hibah dan bantuan sosial dalam rangka menunjang program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah dicantumkan dalam RKPD Tahun 2021 berdasarkan hasil evaluasi Kepala perangkat daerah atas usulan tertulis dari calon penerima hibah dan bantuan sosial, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentu an peraturan perundang-undangan;
3. Penganggaran Hibah dan Bantuan Sosial mempedomani Peraturan Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial.
Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Kebijakan Perencanaan Belanja Modal memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1) Pemerintah daerah harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2022 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah;
2) Belanja modal dirinci menurut objek belanja yang terdiri atas:
a. Belanja Modal Tanah
Belanja modal tanah digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
b. Belanja Modal Peralatan Dan Mesin
Belanja modal peralatan dan mesin digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantordan peralatan lainnya yang nilainya signifikan danmasa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
c. Belanja Modal Bangunan Dan Gedung
Belanja modal gedung dan bangunan digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasionalpemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
d. Belanja Modal Jalan, Irigasi, Xxx Xxxxxxan
Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi digunakan untuk menganggarkan jalan, jaringan dan irigasi mencakup jalan, jaringan dan irigasi yang dibangun oleh pemerintah daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
e. Belanja Aset Tetap Lainnya
Belanja aset tetap lainnya digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap sampai dengan huruf d, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan
operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
x. Xxxxxxx Aset Lainnya
Belanja aset lainnya digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak memenuhi kriteria aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
3) Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi batas minimal kapitalisasi aset, dan memperpanjang masa manfaat atau yang memberikan manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau peningkatan mutu produksi atau peningkatan kinerja dianggarkan dalam belanja modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) Penganggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) Penganggaran pengadaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan produk dalam negeri. Penganggaran pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah dan daftar kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Selanjutnya, perencanaan kebutuhan barang milik daerah merupakan salah satu dasar bagi Perangkat Daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan barang milik daerah yang baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan RKA-SKPD. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dimaksud berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan/atau standar harga, penetapan standar kebutuhan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pengadaan barang milik daerah dimaksud dalam pelaksanaannya juga harus sesuai standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Berkaitan dengan itu, standar harga pemeliharaan untuk satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri, standar satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaan sarana kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.Kebijakan Perencanaan Belanja Tak Terduga memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1) Belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2022 dianggarkan secara memadai dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya kebutuhan yang antara lain sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, di luar kendali pemerintah daerah, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian
yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat serta amanatperaturan perundang-undangan;
2) Pengeluaran untuk keadaan darurat, meliputi:
a. Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
c. Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
3) Pengeluaran untuk keperluan mendesak, meliputi:
a. Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c. Pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang- undangan; dan/atau
d. Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
4) Pengeluaran untuk mendanai:
a. Keadaan darurat di luar kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa, digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Keperluan mendesak; dan/atau
c. Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun- tahun sebelumnya;
yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD.
5) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, menggunakan:
a. Dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. Memanfaatkan kas yang tersedia.
Penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan tersebut diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA-SKPD dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
5.2 Rencana Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer Dan Belanja Tidak Terduga
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah dikelompokan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Proyeksi Rencana Belanja Tahun Anggaran Tahun 2022 jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun 2021 sebagaimana Tabel 5.1 Berikut.
Tabel 5.1 Proyeksi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Kode | Uraian | Pagu Murni 2021 (Rp) | Target 2022 (Rp) | Penurunan/ |
Penambahan (Rp.) | ||||
1 | BELANJA DAERAH | |||
05.01 | Belanja Operasi | 877.037.697.264 | 853.010.303.000 | (00.000.000.000) |
05.01.01 | Belanja Pegawai | 515.392.115.270 | 525.848.336.023 | 00.000.000.000 |
05.01.02 | Belanja Xxxxxx dan Jasa | 315.457.682.942 | 317.881.576.977 | 2.423.894.035 |
05.01.03 | Belanja Bunga | 1.200.000.000 | 1.200.000.000 | - |
05.01.05 | Belanja Hibah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | (00.000.000.000) |
05.01.06 | Belanja Bantuan Sosial | 135.650.000 | - | (135.650.000) |
05.02 | Belanja Modal | 252.771.000.736 | 262.643.992.000 | 9.872.991.264 |
05.03 | Belanja Tidak Terduga | 3.000.000.000 | 5.000.000.000 | 2.000.000.000 |
05.04 | Belanja Transfer | 135.874.468.000 | 131.999.144.000 | (3.875.324.000) |
05.04.01 | Belanja Bagi Hasil | 2.966.114.000 | 3.318.568.000 | 352.454.000 |
05.04.02 | Belanja Bantuan Keuangan | 132.908.354.000 | 128.680.576.000 | (4.227.778.000) |
JUMLAH BELANJA DAERAH | 1.268.683.166.000 | 1.252.653.439.000 | (00.000.000.000) |
Anggaran Belanja Operasi tahun 2022 turun sebesar Rp. 00.000.000.000 jika dibandingkan dengan Anggaran Belanja Operasi APBD Murni Tahun 2021 atau sebesar 2,74%. Penurunan belanja operasi bersumber dari Belanja Hibah turun sebesar Rp. 00.000.000.000 atau 81,98%. Belanja Barang dan Jasa naik sebesar Rp. 2.423.894.035 atau 0,77%, dan Belanja Bantuan Sosial turun sebesar Rp. 135.650.000 atau 100%. Anggaran Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp. 262.643.992.000 naik sebesar Rp. 9.872.991.264 atau 3,91% jika dibandingkan dengan anggaran Belanja Modal pada APBD Murni tahun 2021 yang dianggarkan sebesar Rp. 252.771.000.736. Sedangkan Alokasi Belanja Tak Terduga diproyeksikan naik sebesar 66,67 % dari Rp. 3.000.000.000 menjadi Rp. 5.000.000.000. Belanja bagi hasil naik sebesar Rp. 3.318.568.000 dibanding tahun 2021 sebesar Rp. 2.966.114.000 atau naik sebesar 11,88%. Sedangkan belanja bantuan keuangan turun sebesar Rp. 4.227.778.000 atau 3,18% jika dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp. 132.908.354.000.
BAB VI
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah timbul karena jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaan sehingga terdapat defisit. Kondisi Pembiayaan daerah di Kabupaten Sidenreng Rappang dapat diketahui bahwa penerimaan pembiayaan selalu lebih besar dari pengeluaran pembiayaan. Penerimaan masih didominasi oleh SiLPA tahun sebelumnya yang mengalami penurunan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan didominasi pada komponen Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo untuk memperkuat kemampuan operasional perusahaan daerah. Proyeksi pembiayaan tahun anggaran 2022 sebagaimana Tabel 6.1 berikut.
Tabel 6.1 Proyeksi Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022
Kode | Uraian | Pagu Murni 2021 (Rp) | Target 2022 (Rp) | Penurunan/ |
Penambahan (Rp) | ||||
6 | PEMBIAYAAN DAERAH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) |
06.01 | PENERIMAAN PEMBIAYAAN | 00.000.000.000 | 15.000.000.000 | (00.000.000.000) |
06.01.01 | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya | 00.000.000.000 | 15.000.000.000 | (00.000.000.000) |
06.01.02 | Pencairan Xxxx Xxxxxxan | - | - | - |
06.01.03 | Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang di Pisahkan | - | - | - |
06.01.04 | Penerimaan Pinjaman Daerah | - | - | - |
06.01.05 | Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah | - | - | - |
06.01.06 | Penerimaan Pembiayaan Lainnya | - | - | - |
06.02 | PENGELUARAN PEMBIAYAAN | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | - |
06.02.01 | Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | - |
06.02.02 | Penyertaan Modal Daerah | - | - | - |
06.02.03 | Pembentukan Xxxx Xxxxxxan | - | - | - |
06.02.03 | Pemberian Pinjaman Daerah | - | - | - |
06.02.04 | Pengeluaran Pembiayaan Lainnya | - | - | - |
Struktur pembiayaan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terbagi dalam Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayan. Adapun kebijakan atas pembiayaan daerah sebagai berikut.
6.1 Kebijakan Penerimaan Pembiayaan
1. Penganggaran Xxxx Xxxxx Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2020 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2022 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.
2. Kebijakan Penerimaan Pembiayaan akan diarahkan untuk meningkatkan akurasi pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman dan penerimaan pembiayaan lainnya.
3. SiLPA tahun 2018-2023 diproyeksikan tumbuh rata-rata per tahun sebesar 8,56% dengan tahun dasar 2017, namun demikian tahun-tahun mendatang proses perencanaan dan penganggaran diharapkan akan menjadi lebih baik dan sistem pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dengan asumsi bahwa SilPA harus mampu menutup defisit anggaran yaitu maksimal 7% - 8% dari total APBD.
4. Selain itu juga dibuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menggalang dana pinjaman pemerintah daerah yang bersumber dari masyarakat sebagai salah satu sumber pendanaan daerah. Sumber pendanaan tersebut adalah obligasi daerah untuk mendanai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
6.2 Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan
Pada aspek pengeluaran pembiayaan, kebijakan pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal BUMD disertai dengan revitalisasi dan restrukturisasi kinerja BUMD dan pendayagunaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dalam rangka efisiensi pengeluaran pembiayaan.
BAB VII STRATEGI PENCAPAIAN
Sasaran dan prioritas pembangunan merupakan fokus pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Sidenreng Rappang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berfungsi sebagai milestone pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Prioritas dan sasaran pembangunan tahun 2022 juga harus disinergikan dengan prioritas dan sasaran pembangunan Nasional serta prioritas dan sasaran pembangunan Sulawesi Selatan guna untuk menjaga konsistensi dan keterpaduan pembangunan dari pusat hingga level daerah sehingga perlu dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai. Oleh sebab itu dibutuhkan strategi pencapaian dan langkah-langkah kongkrit dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
Adapun langkah-langkah dan strategi yang dilakukan dalam upaya mencapai target pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 sebagai berikut.
1. Mengembangkan peran dan fungsi Perangkat Daerah Penghasil dan BUMD dalam pelayanan dan pendapatan;
2. Mengembangkan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi;
3. Mengembangkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah;
4. Mengembangkan pengelolaan aset dan keuangan daerah;
5. Mengembangkan kinerja pendapatan daerah melalui penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah;
6. Mengembangkan kinerja pelayanan masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja, pengembangan sumber daya pegawai yang profesional dan bermoral, serta pengembangan sarana dan fasilitas pelayanan prima dan melaksanakan terobosan untuk peningkatan pelayanan masyarakat.
Sedangkan upaya yang dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan memperhatikan:
1. Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan, sehingga Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban pelaporan atas penggunaan pada beberapa sumber pendanaan yang berasal dari pendapatan transfer;
2. Sumber pendanaan dari pendapatan transfer memiliki spesifikasi dalampenggunaannya sesuai ketentuan atau perundang-undangan yang menyertainya, seperti DBHCHT, DAU tambahan, Dana Bagi Pajak Provinsi dan Bantuan Keuangan Provinsi;
3. Sumber pendanaan, seperti DAK, DID dan DAU tambahan, tergantung atas proses verifikasi dan penilaian atas beberapa kriteria daerah oleh Pemerintah Pusat, sehingga belum dapat dianggarkan sementara, menyesuaikan Peraturan Presiden mengenai
Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan;
4. Sumber pendanaan Bantuan Keuangan Provinsi, tergantung atas proses verifikasi dan penilaian atas beberapa kriteria daerah oleh Pemerintah Provinsi, sehingga belum dapat dianggarkan sementara, menyesuaikan Peraturan Gubernur mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022;
5. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, memiliki porsi alokasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan strategi pencapaian pembangunan melalui program dan kegiatan, belanja daerah disusun melalui pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program dan kegiatan. Dalam rangka mengatur penggunaan anggaran belanja daerah agar tetap terarah, efisien dan efektif, maka arah kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2022 sesuai dengan sasaran pembangunan tahun 2022 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2018- 2023, sebagai berikut :
1. Kebijakan belanja daerah mengacu dengan RPJMD Tahun 2018-2023 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dimaknai bahwa Belanja Langsung merupakan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Belanja Langsung yang dimaksud menjadi Program/Kegiatan pada Perangkat Daerah;
2. Pengelolaan belanja daerah sesuai dengan anggaran berbasis kinerja (performance based) untuk mendukung capaian target kinerja utama pada tahun 2022 dengan menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja dan sasaran pembangunan tahun 2022, yaitu: peningkatan aksesibilitas pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, layanan dasar), infrastruktur, perlindungan sosial dan industri kreatif masyarakat;
3. Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Sidenreng Rappang yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;
4. Pemanfaatan belanja yang bersifat reguler/rutin diutamakan untuk memenuhi belanjayang bersifat mengikat antara lain pembayaran gaji PNS, belanja bagi hasil kepada Kota/kota, dan belanja operasional kantor dengan prinsip mengedepankan prinsip efisien dan efektif.
BAB VIII PENUTUP
Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2022 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
KUA yang telah disepakati menjadi dasar dalam menyusun Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2022 antara Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang yang kemudian Nota Kesepakatan tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS-APBD) Tahun 2022 dan Ranperda Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah (APBD) tahun anggaran 2022. Dokumen KUA ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dengan harapan masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang dapat merasakan manfaatnya secara optimal dari pembangunan yang telah direncanakan.
Pangkajene Xxxxxxxxx, Xxxx 2021
Bupati Sidenreng Rappang
X. XXXXXX XXXXX