Contract
Peraturan KSEI No. I-C Tentang Sub Rekening Efek (Lampiran Surat Keputusan Direksi KSEI No. KEP- 00xx/DIR/KSEI/xx20 tanggal dd mmmm 2020)
PERATURAN KSEI NOMOR I-C TENTANG
SUB REKENING EFEK
1. DEFINISI
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.1. Sub Rekening Efek adalah Rekening Efek atas nama nasabah yang tercatat dalam Rekening Efek atas nama Pemegang Rekening di KSEI.
1.2. Sub Rekening Efek Depositori yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek 001” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh Pemegang Rekening untuk menyimpan Efek dan mencatatkan Efek dan/atau dana milik nasabah Pemegang Rekening.
1.3. Sub Rekening Efek Jaminan yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek 004” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan nasabah Anggota Kliring untuk menempatkan agunan berbentuk Efek dan/atau dana yang dapat digunakan oleh KPEI untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau menyelesaikan kewajiban nasabah Anggota Kliring.
1.4. Sub Rekening Efek Pemberi Pinjaman untuk Pinjam Meminjam Efek yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek 005” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI, untuk menempatkan Efek yang akan dipinjamkan dan/atau menerima pengembalian Efek yang dipinjam terkait transaksi pinjam meminjam Efek di KPEI.
1.5. Sub Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek 008” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening untuk penempatan Efek dan/atau dana, khusus dipergunakan untuk kepentingan nasabah Transaksi Marjin yang memenuhi persyaratan untuk menerima pembiayaan penyelesaian Transaksi Efek pada Transaksi Bursa.
1.6. Sub Rekening Efek Syariah yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek 009” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening untuk menyimpan Efek dan mencatatkan Efek dan/atau dana milik nasabah Pemegang Rekening khusus Efek berbasis Syariah sesuai fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.7. Sub Rekening Efek Pinjam Meminjam Efek Bilateral KPEI yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk pengelolaan fasilitas pinjam meminjam Efek bilateral yang disediakan oleh KPEI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.8. Sub Rekening Efek Pengelolaan Transaksi Repo KPEI yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek Transaksi Repo KPEI” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk pengelolaan fasilitas Transaksi Repo yang disediakan oleh KPEI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.9. Pemegang Rekening adalah Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek Utama.
1.10. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang selanjutnya disebut "KSEI" adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.11. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.
1.12. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut "OJK" adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
1.13. Peraturan KSEI adalah peraturan yang diterbitkan oleh KSEI dan mulai berlaku setelah memperoleh persetujuan dari OJK, termasuk peraturan pelaksanaannya yang diterbitkan oleh KSEI dari waktu ke waktu.
1.14. Anggota Kliring adalah Anggota Bursa Efek atau pihak lain yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa berdasarkan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
1.15. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang selanjutnya disebut "KPEI" adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan.
1.16. Transaksi Marjin adalah transaksi pembelian Efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek..
1.17. Sub Rekening Efek Tidak Aktif yang selanjutnya disebut “Dormant Account” adalah Sub Rekening Efek yang dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender berturut-turut terhitung sejak tanggal pencatatan terakhir saldo Efek dan/atau dana sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI, tidak memiliki:
i. saldo Efek dan/atau dana di Sub Rekening Efek tersebut dan/atau dana di dalam Rekening Dana Nasabah yang terhubung dengan Sub Rekening Efek tersebut; dan
ii. mutasi Efek dan/atau dana di Sub Rekening Efek dan/atau dana di dalam Rekening Dana Nasabah yang terhubung dengan Sub Rekening Efek tersebut.
1.18. Rekening Efek Khusus adalah Rekening Efek yang digunakan oleh KSEI untuk menyimpan Efek dan/atau dana yang pernah diadministrasikan oleh Pemegang Rekening, dikarenakan Pemegang Rekening tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan instruksi dari OJK.
1.19. Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan/atau dana yang dicatat di KSEI.
1.20. Hari Kerja adalah hari diselenggarakannya jasa Kustodian sentral dan penyelesaian Transaksi Efek oleh KSEI, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh KSEI.
2. JENIS SUB REKENING EFEK
2.1. Sub Rekening Efek terdiri dari sebagai berikut:
a. Sub Rekening Efek 001.
b. Sub Rekening Efek 004.
c. Sub Rekening Efek 005.
d. Sub Rekening Efek 008.
e. Sub Rekening Efek 009.
f. Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI.
g. Sub Rekening Efek Transaksi Repo KPEI.
2.2. Pemegang Rekening wajib menggunakan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1 sesuai jenis dan fungsinya.
2.3. Dalam hal dibutuhkan oleh KSEI, KSEI berhak membuka Sub Rekening Efek lainnya.
3. PEMBUKAAN SUB REKENING EFEK
3.1. Ketentuan Umum Pembukaan Sub Rekening Efek
3.1.1. Pemegang Rekening yang mengelola Efek dan/atau dana nasabah wajib membuka Sub Rekening Efek untuk menyimpan Efek dan/atau dana masing- masing nasabahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
3.1.2. Sub Rekening Efek dibuka oleh KSEI baik berdasarkan permohonan dari Pemegang Rekening, instruksi OJK atau kebutuhan KSEI.
3.1.3. Masing-masing nasabah Pemegang Rekening dapat dibukakan 1 (satu) Sub Rekening Efek 001.
3.1.4. Nasabah Pemegang Rekening wajib terlebih dahulu dibukakan Sub Rekening Efek 001 oleh Pemegang Rekening jika bermaksud membuka jenis Sub Rekening Efek lainnya.
3.1.5. Sub Rekening Efek dibuka atas nama 1 (satu) nasabah Pemegang Rekening, sesuai dengan identitas nasabah Pemegang Rekening dimaksud, berdasarkan dokumen yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, termasuk Peraturan KSEI.
3.1.6. Pemegang Rekening bertanggung jawab bahwa permohonan pembuatan Sub Rekening Efek atas nama nasabah Pemegang Rekening yang disampaikan kepada KSEI adalah berdasarkan instruksi tertulis dari nasabah Pemegang Rekening dan hanya untuk kepentingan nasabah Pemegang Rekening.
3.1.7. Dalam hal dibutuhkan oleh KSEI, permohonan pembukaan Sub Rekening Efek wajib disertai dengan data dan informasi atau dokumen terkait identitas nasabah Pemegang Rekening sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KSEI mengenai Single Investor Identification (SID).
3.1.8. Data dan informasi atau dokumen yang disampaikan ke KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.7 harus sesuai dengan data dan informasi atau
dokumen yang disampaikan oleh nasabah Pemegang Rekening kepada Pemegang Rekening.
3.1.9. KSEI berhak menolak permohonan pembukaan Sub Rekening Efek apabila terdapat ketidaksesuaian data dan informasi atau dokumen antara yang disampaikan Pemegang Rekening dengan data yang dimiliki oleh KSEI atau data pihak ketiga yang merupakan sumber acuan data berdasarkan persetujuan KSEI.
3.1.10. Pemegang Rekening wajib memelihara data dan informasi atau dokumen pendukung atas nama nasabah Pemegang Rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
3.1.11. Apabila berdasarkan informasi dari nasabah Pemegang Rekening terdapat perubahan data dan informasi atau dokumen nasabah Pemegang Rekening yang mengakibatkan perubahan terhadap Sub Rekening Efek, maka Pemegang Rekening wajib melakukan pengkinian data pada Sub Rekening Efek tersebut.
3.1.12. Pemegang Rekening dapat memiliki Sub Rekening Efek atas namanya sendiri, baik untuk menyimpan Portofolio Efek dan/atau dana miliknya dan/atau guna kepentingan operasional Pemegang Rekening, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, termasuk Peraturan KSEI.
3.1.13. Permohonan pembukaan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.12 oleh Pemegang Rekening, wajib disertai dengan alasan tujuan pembukaan Sub Rekening Efek tersebut.
3.2. Pembukaan Sub Rekening Efek Untuk Nasabah Anggota Kliring
Pemegang Rekening yang merupakan Anggota Kliring, selain wajib membukakan 1 (satu) Sub Rekening Efek 001 bagi nasabahnya, juga wajib membukakan Sub Rekening Efek 004.
3.3. Pembukaan Sub Rekening Efek Untuk Efek Syariah
Pemegang Rekening yang menyediakan layanan penyimpanan Efek Syariah, berdasarkan permintaan nasabah Pemegang Rekening, dapat mengajukan permohonan pembukaan Sub Rekening Efek 009 atas nama nasabah Pemegang Rekening dimaksud.
3.4. Pembukaan Sub Rekening Efek untuk Kepentingan Pinjam Meminjam Efek di KPEI
Dalam hal nasabah Pemegang Rekening merupakan pemberi pinjaman dan/atau penerima pinjaman dalam transaksi pinjam meminjam Efek yang diselenggarakan oleh KPEI untuk penyelesaian Transaksi Bursa, Anggota Kliring dan/atau Bank Kustodian yang mendapatkan persetujuan dari KPEI wajib mengajukan permohonan pembukaan Sub Rekening Efek 005 atas nama nasabah Pemegang Rekening dimaksud.
3.5. Pembukaan Sub Rekening Efek untuk Kepentingan Pinjam Meminjam Efek Bilateral di KPEI
Dalam hal nasabah Pemegang Rekening merupakan pemberi pinjaman dan/atau penerima pinjaman dalam transaksi pinjam meminjam Efek bilateral di KPEI, Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI wajib mengajukan permohonan pembukaan Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI atas nama nasabah Pemegang Rekening dimaksud.
3.6. Pembukaan Sub Rekening Efek Untuk Transaksi Marjin
Pemegang Rekening yang memberikan fasilitas Transaksi Marjin, dapat mengajukan permohonan pembukaan Sub Rekening Efek 008 atas nama nasabah Pemegang Rekening tersebut.
3.7. Pembukaan Sub Rekening Efek untuk Pengelolaan Transaksi Repo di KPEI
Dalam hal nasabah Pemegang Rekening melakukan transaksi Repo dengan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh KPEI, Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI wajib mengajukan permohonan pembukaan Sub Rekening Efek Transaksi Repo KPEI atas nama nasabah Pemegang Rekening dimaksud.
3.8. Pembukaan Sub Rekening Efek untuk Kepentingan Lainnya
Jenis, fungsi, serta persyaratan dan mekanisme pembukaan Sub Rekening Efek oleh Pemegang Rekening untuk kepentingan lain yang tidak dicantumkan dalam Peraturan ini, akan ditetapkan dalam surat edaran KSEI.
4. DORMANT ACCOUNT
Apabila terdapat Dormant Account dalam melakukan administrasi Sub Rekening Efek, maka Pemegang Rekening:
4.1. Melakukan penutupan atas Dormant Account tersebut terhitung sejak Sub Rekening Efek dinyatakan sebagai Dormant Account oleh KSEI; atau
4.2. Membayar denda Dormant Account sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KSEI tentang Biaya Layanan Jasa KSEI.
5. HUBUNGAN KSEI DENGAN NASABAH PEMEGANG REKENING
5.1. KSEI tidak bertanggung jawab kepada nasabah Pemegang Rekening atas pengadministrasian Sub Rekening Efek di KSEI oleh Pemegang Rekening.
5.2. Dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pengembangan maupun sosialisasi kegiatan industri pasar modal, KSEI dapat menghubungi nasabah Pemegang Rekening dan menginformasikan perihal komunikasi tersebut kepada Pemegang Rekening.
5.3. KSEI dapat memindahbukukan Efek dan/atau dana nasabah Pemegang Rekening dalam Rekening Efek Khusus ke Rekening Efek yang ditunjuk sepanjang KSEI telah mendapatkan pelimpahan wewenang administrasi dari Pemegang Rekening dan/atau persetujuan dari OJK.
6. PENUTUPAN SUB REKENING EFEK
6.1. Penutupan Sub Rekening Efek dapat dilakukan sebagian atau seluruhnya berdasarkan permohonan dari Pemegang Rekening, baik berdasarkan permohonan dari nasabah Pemegang Rekening atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.2. Permohonan penutupan Sub Rekening Efek 001 wajib dilakukan bersamaan dengan permohonan penutupan Sub Rekening Efek jenis lainnya yang terhubung dengan Sub Rekening Efek 001 tersebut, jika ada.
6.3. Permohonan penutupan Sub Rekening Efek hanya dapat dilakukan apabila pada tanggal pengajuan penutupan:
6.3.1. Tidak terdapat saldo Efek dan/atau dana dalam Sub Rekening Efek dimaksud; dan
6.3.2. Tidak terdapat kewajiban atau hak nasabah Pemegang Rekening atas aktifitas penyelesaian Transaksi Efek yang masih belum selesai berdasarkan catatan KPEI dan/atau Lembaga Pendanaan Efek.
6.4. Pemegang Rekening wajib memastikan dan bertanggung jawab bahwa Sub Rekening Efek yang akan ditutup sudah memenuhi ketentuan butir 6.3.
6.5. Apabila Sub Rekening Efek yang akan ditutup tidak memenuhi ketentuan butir 6.3, maka KSEI berhak untuk menolak permohonan penutupan Sub Rekening Efek dimaksud.
6.6. KSEI akan menutup Sub Rekening Efek yang diadministrasikan oleh Pemegang Rekening apabila Pemegang Rekening dimaksud tidak memenuhi syarat sebagai Pemegang Rekening sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KSEI dan/atau berdasarkan instruksi OJK.
6.7. Dalam hal terdapat penutupan Sub Rekening Efek oleh KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 6.6, apabila dalam Sub Rekening Efek tersebut masih terdapat Efek dan/atau dana, maka KSEI akan memindahbukukan Efek dan/atau dana tersebut ke dalam Rekening Efek Khusus.
6.8. Sub Rekening Efek yang telah ditutup tidak dapat dibuka kembali.
7. LAPORAN TENTANG SUB REKENING EFEK
7.1. KSEI menyediakan laporan terkait Sub Rekening Efek pada setiap akhir Hari Kerja kepada Pemegang Rekening melalui mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
7.2. Laporan sebagaimana dimaksud butir 7.1 menunjukkan data Sub Rekening Efek, saldo Efek dan/atau dana, serta mutasi Efek dan/atau dana dalam Sub Rekening Efek pada Hari Kerja yang bersangkutan.
7.3. Pemegang Rekening wajib memeriksa kebenaran laporan terkait Sub Rekening Efek.
7.4. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pencatatan Efek dan/atau dana antara laporan dimaksud dengan catatan Pemegang Rekening, maka Pemegang Rekening wajib menyampaikan konfirmasi ke KSEI paling lambat pukul 17:00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak laporan KSEI tersebut tersedia.
7.5. Apabila penyampaian konfirmasi atas ketidaksesuaian laporan KSEI dimaksud disampaikan lebih dari pukul 17:00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak laporan KSEI tersebut tersedia, maka KSEI tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul atas kesalahan pencatatan dalam laporan KSEI tersebut.
7.6. Kecuali dapat dibuktikan lain, laporan yang disediakan KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 7.2, merupakan bukti kepemilikan sah bagi Pemegang Rekening dan/atau nasabah Pemegang Rekening atas Efek dan/atau dana yang disimpan dalam Sub Rekening Efek, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : dd mmmm 2020
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxxx | Xxxxxxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxx Utama | Direktur | Direktur |