Contract
Dokumen ini terdiri dari lima bagian: (A) Definisi, (B) Perjanjian Distributor, (C) Perjanjian Pembelian Produk Di Negara Tempat Tinggal, (D) Perjanjian Arbitrase Xxxx Xxxxx dan Mengikat, dan (E) Ketentuan Lainnya. Dokumen ini adalah kontrak yang mengikat antara Nu Skin Indonesia dan saya.
A. Definisi
Istilah-istilah yang didefinisikan tercantum di bawah ini atau dapat didefinisikan secara terpisah pada salah satu perjanjian di bawah ini. Arti dari istilah dalam huruf kapital yang tidak terdapat di dokumen ini dinyatakan dalam Kebijakan dan Prosedur.
“Bonus” berarti penggantian yang dibayarkan kepada Distributor berdasarkan jumlah Produk Nu Skin yang dijual oleh seorang Distributor, Organisasi Downline, dan Breakaway Executive setelah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dinyatakan dalam Skema Kompensasi Penjualan. Nu Skin Indonesia berhak untuk membayarkan Bonus kepada Distributor di Negara Tempat Tinggal.
“Business Portfolio” berarti alat bantu yang terdiri dari Kebijakan dan Prosedur, Skema Kompensasi Penjualan, Perjanjian Distributor, dan materi penjualan dan demonstrasi lainnya untuk membantu Distributor dalam memulai dan melaksanakan bisnis independen mereka.
“Kontrak” berarti perjanjian antara seorang Distributor dan Nu Skin, yang terdiri dari Kebijakan dan Prosedur, Skema Kompensasi Penjualan, Perjanjian Distributor, Formulir Badan Usaha, layanan tambahan, International Sponsor Agreement, Perjanjian Pembelian Produk, Perjanjian Arbitrase, dan perjanjian internasional lainnya (secara bersama-sama, “Kontrak”). Kontrak merupakan keseluruhan perjanjian dan satu-satunya perjanjian antara Nu Skin dan seorang Distributor. Untuk tujuan kejelasan, Perjanjian Distributor dalam hal ini adalah kontrak antara Nu Skin Indonesia dan saya. Apabila konteksnya sesuai, maka seluruh kata-kata akan dianggap telah mencakup bentuk jamak dan bentuk tunggal, serta meliputi seluruh gender.
“Distributor” berarti seorang kontraktor mandiri yang telah diberikan wewenang oleh Nu Skin Indonesia untuk memasarkan Produk Nu Skin, merekrut Distributor lain, dan menerima Bonus sesuai dengan ketentuan Skema Kompensasi Penjualan.
“Perjanjian Distributor” berarti Perjanjian Distributor (Bagian B) yang juga mencakup Perjanjian Arbitrase Xxxx Xxxxx dan Mengikat (Bagian D), Ketentuan Lainnya (Bagian E), Kebijakan dan Prosedur, Skema Kompensasi Penjualan, dan materi terkait program-program pilihan, sebagaimana masing-masing dapat diubah dari waktu ke waktu oleh Nu Skin Indonesia dengan pemberitahuan.
“Negara Bukan-Tempat Tinggal” berarti suatu Negara Yang Berwenang selain Negara Tempat Tinggal saya.
“NSI” berarti Nu Skin International, Inc., suatu perusahaan di negara bagian Utah, yang beralamat di 00 Xxxx Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxx, Xxxx 00000, X.X.X..
“Nu Skin” berarti Nu Skin Indonesia, NSI, dan perusahaan-perusahaan afiliasinya.
“Nu Skin Indonesia” berarti PT Nusa Selaras Indonesia, suatu perusahaan penjualan langsung di Indonesia yang ditunjuk untuk menjual dan mendistribusikan Produk Nu Skin oleh PT Nu Skin Distribution Indonesia (“PT NSDI”), Nu Skin Setempat di Indonesia.
“Nu Skin Setempat” berarti Nu Skin Indonesia dan/atau setiap perusahaan afiliasi NSI yang beroperasi di Negara Yang Berwenang.
“Produk Nu Skin” berarti produk-produk dan jasa-jasa perusahaan afiliasi NSI yang dijual melalui Nu Skin Setempat di masing-masing Negara Yang Berwenang.
“PPA” berarti Perjanjian Pembelian Produk Di Negara Tempat Tinggal (Bagian C) yang juga mencakup Perjanjian Arbitrase Yang Wajib dan Mengikat (Bagian D), Ketentuan Lainnya (Bagian E), serta Kebijakan dan Prosedur, sebagaimana masing-masing dapat diubah oleh Nu Skin Indonesia dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan.
“Kebijakan dan Prosedur” berarti kebijakan-kebijakan, sebagai bagian dari Kontrak, yang mengatur bagaimana saya, sebagai Distributor, melaksanakan usaha saya dan menyatakan hak-hak serta hubungan antara para pihak. Kebijakan dan Prosedur tersebut tersedia dalam Business Portfolio dan dapat diubah dari waktu ke waktu oleh Nu Skin Indonesia dengan pemberitahuan.
“Negara Tempat Tinggal” berarti Indonesia dimana saya, apabila seorang individu, merupakan warga Negara atau penduduk tetap yang sah, dan dimana saya telah menandatangani Perjanjian Distributor; atau, apabila suatu Badan Usaha, seperti suatu korporasi, kemitraan, perseroan terbatas, atau bentuk organisasi usaha lainnya, maka Indonesia adalah tempat dimana Badan Usaha atau Kedistributoran dengan partisipasi bersama tersebut telah didirikan berdasarkan hukum negara tersebut, dan setiap anggota Badan Usaha memiliki wewenang untuk melaksanakan usaha di Indonesia, dan dimana suatu Perjanjian Distributor telah ditandatangani.
“Skema Kompensasi Penjualan” berarti rencana spesifik yang menjabarkan rincian dan persyaratan struktur kompensasi untuk Distributor. Skema Kompensasi Penjualan ini tersedia dalam Business Portfolio dan dapat diubah dari waktu ke waktu oleh Nu Skin Indonesia dengan pemberitahuan.
Apabila sesuai dengan konteksnya, seluruh istilah yang didefinisikan di atas akan dianggap telah mencakup bentuk jamak dan tunggal, dan juga meliputi seluruh gender.
B. Perjanjian Distributor
1. Hak untuk Memasarkan Produk Nu Skin dan Mensponsori di Negara Tempat Tinggal saya
Dengan mengacu pada syarat dan ketentuan Perjanjian Distributor, Nu Skin Indonesia memberikan kepada saya (a) hak untuk menjadi Distributor dan memasarkan Produk Nu Skin di Negara Tempat Tinggal saya melalui sistem penjualan dari orang ke orang, dan (b) mensponsori distributor baru di Negara Tempat Tinggal saya.
2. Kontraktor Mandiri
(a) Saya mengakui dan menyetujui bahwa sebagai seorang Distributor, saya adalah kontraktor mandiri dan bukan merupakan karyawan Nu Skin, Nu Skin Indonesia dan/atau PT NSDI. Sebagai kontraktor mandiri, saya akan:
• bekerja sendiri, dan menentukan berdasarkan kebijakan saya sendiri, kapan saya bekerja dan jumlah jam kerja saya; memperoleh pembayaran atas Bonus berdasarkan pembelian dan penjualan dan bukan berdasarkan jumlah jam kerja saya;
• dapat terkena risiko sebagai wiraswasta dan bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang saya alami sebagai seorang Distributor;
• membayar biaya perijinan saya sendiri dan setiap premi asuransi (apabila ada);
• bertanggung jawab atas seluruh biaya usaha saya, termasuk namun tidak terbatas pada, perjalanan, hiburan, kantor, administrasi, hukum, perlengkapan, akuntansi, dan pengeluaran umum, tanpa pembayaran di muka, penggantian biaya, atau jaminan dari Nu Skin, Nu Skin Indonesia dan/atau PT NSDI;
• tidak diperlakukan sebagai karyawan untuk keperluan perpajakan; dan
• membayar setiap pajak wiraswasta sebagaimana disyaratkan oleh hukum, peraturan dan undang-undang setempat.
(b) saya bukanlah seorang karyawan, agen, atau perwakilan Nu Skin, Nu Skin Indonesia dan/atau PT NSDI, dan kecuali sebagaimana diijinkan oleh Xxxxxxx, saya tidak berwenang untuk bertindak atas nama Nu Skin, Nu Skin Indonesia dan/atau PT NSDI. Tidak ada suatu ketentuan pun dalam Kontrak yang dimaksudkan atau akan dianggap sebagai hubungan kemitraan, keagenan, hubungan kerja, atau suatu hubungan kerja sama patungan antara Nu Skin, Nu Skin Indonesia dan/atau PT NSDI dan saya.
3. Bonus
(a) saya akan memperoleh Bonus atas penjualan Produk Nu Skin. saya memahami dan menyetujui bahwa, untuk dapat memperoleh Bonus, saya harus memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam Skema Kompensasi Penjualan, termasuk penjualan ritel, dan tidak melanggar ketentuan dalam Kontrak.
(b) saya tidak akan membeli Produk Nu Skin apa pun hanya untuk tujuan memenuhi kualifikasi untuk memperoleh Bonus. saya setuju bahwa sebelum melakukan pemesanan produk berikutnya, saya harus sudah menjual Produk Nu Skin yang saya pesan sebelumnya dan mencatatkan penjualan dimaksud kepada sekurangnya lima pelanggan ritel setiap bulannya, dan menjual atau mengkonsumsi setidaknya 80% dari setiap pemesanan sebelumnya.
(c) saya setuju bahwa bagian dari pertimbangan saya untuk memperoleh Bonus dan pengakuan adalah berdasarkan kesediaan saya untuk menghabiskan waktu tertentu untuk (i) melatih, mendorong, mengawasi dan membantu Organisasi Downline saya dalam usahanya untuk menjual Produk Nu Skin kepada pelanggan ritel, (ii) penjualan Produk Nu Skin secara pribadi, dan (iii) mempromosikan bisnis.
4. Perjanjian Terpadu
Perjanjian Distributor ini adalah suatu perjanjian yang tidak terpisahkan yang terdiri dari istilah-istilah pada Bagian B Perjanjian Distributor ini, Perjanjian Arbitrase Xxxx Xxxxx dan Mengikat (Bagian D), Ketentuan Lainnya (Bagian E), Kebijakan dan Prosedur, Skema Kompensasi Penjualan, dan materi mengenai program- program pilihan, sebagaimana masing-masing dapat diubah dari waktu ke waktu oleh Nu Skin Indonesia dengan pemberitahuan, dan dimasukan ke dalam Perjanjian Distributor ini dengan referensi.
5. Akun non-aktif
saya setuju bahwa NSI (melalui Nu Skin Indonesia untuk Distributor Nu Skin Indonesia) dapat mengakhiri Kedistributoran saya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu jika saya tidak melakukan Kegiatan Bisnis apa pun selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau lebih secara berturut-turut. Setelah pemutusan hubungan Kedistributoran tersebut, saya dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Distributor kembali dengan menyerahkan Perjanjian Distributor baru.
C. Perjanjian Pembelian Produk Di Negara Tempat Tinggal (“PPA”)
1. Jasa-Jasa Yang Tersedia di Negara Tempat Tinggal
Berdasarkan PPA ini, Nu Skin Indonesia akan menawarkan kepada saya, sebagai seorang kontraktor mandiri (sebagaimana didefinisikan di Bagian B di atas), Produk Nu Skin untuk penjualan grosir di Indonesia. saya setuju bahwa saya hanya dapat memasarkan Produk Nu Skin ini di Indonesia. Selanjutnya, Nu Skin Indonesia akan memberikan kepada saya di Negara Tempat Tinggal saya jasa-jasa sebagai berikut: (i) menerima pemesanan untuk dan mendistribusikan Produk Nu Skin kepada Distributor di Negara Tempat Tinggal, (ii) menangani seluruh pengembalian Produk Nu Skin yang dibeli di Negara Tempat Tinggal dan memberikan penggantian biaya yang wajar, (iii) memberikan jasa pendukung kepada Distributor, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan kebijakan NSI, dan (iv) membayar Bonus kepada Distributor di Negara Tempat Tinggal sebagaimana ditentukan dan diarahkan oleh NSI, dan sebagaimana dijabarkan lebih lanjut di Bagian C paragraf 6 di bawah ini. saya memahami bahwa NSI telah menunjuk dan memberikan wewenang kepada Nu Skin Indonesia untuk membayarkan Bonus saya, menagih Bonus kepada NSI, membayarkan Bonus di Negara Tempat Tinggal saya atas nama Nu Skin Indonesia, dan bertindak atas nama NSI dan perusahaan afiliasinya sehubungan dengan saya selaku Distributor.
2. Pemasaran dan Pemberian Harga atas Produk Nu Skin
Saya setuju bahwa: (a) tidak ada pembelian minimum atau persyaratan inventarisasi; (b) saya berhak untuk membeli Produk Nu Skin dengan harga grosir dari Nu Skin Indonesia; (c) saya akan mempromosikan penjualan ritel Produk Nu Skin di Negara Tempat Tinggal saya sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak; dan (d) saya tidak akan mengajukan klaim apa pun mengenai Produk Nu Skin dan Skema Kompensasi Penjualan kecuali mereka tercantum dalam literatur perusahaan yang resmi atau pada label perusahaan di Produk Nu Skin di Negara Tempat Tinggal saya. Saya berhak untuk membeli Produk Nu Skin dengan harga yang dinyatakan oleh Nu Skin Indonesia dan setuju bahwa Nu Skin Indonesia dapat mengganti harga-harga produknya tanpa pemberitahuan sebelumnya.
3. Pengembalian
Dengan mengacu pada setiap pembatasan dalam Kebijakan dan Prosedur atau ketentuan khusus yang diungkapkan pada saat pembelian, Nu Skin Indonesia akan:
(a) mengembalikan pembayaran sebanyak 90% dari harga, dikurangi pajak pertambahan nilai dan Bonus yang berlaku (ditambah pajak yang berlaku apabila dibayar di muka) atas Materi Pendukung Bisnis yang belum dibuka dan dapat dijual kembali, yang sebelumnya telah dibeli dari Perusahaan, yang dikembalikan dalam jangka waktu 30 hari dari tanggal pemesanan oleh Distributor yang membeli Materi Pendukung Bisnis dari Perusahaan; atau
(b) setelah dikurangi biaya administrasi sebanyak 10% dari harga, mengembalikan pembayaran sebanyak 90% dari harga, dikurangi pajak pertambahan nilai dan Bonus yang berlaku (ditambah pajak yang berlaku apabila dibayar di muka) atas Produk (kecuali Materi Pendukung Bisnis) yang belum dibuka dan dapat dijual kembali, yang sebelumnya telah dibeli dari Perusahaan, yang dikembalikan dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal pemesanan oleh Distributor yang membeli Produk dari Perusahaan.
4. Kebijakan atas Produk yang Tidak Diambil
Saya mengetahui bahwa waktu dan biaya administrasi akan dikenakan oleh Nu Skin Indonesia untuk menyimpan produk-produk Nu Skin dan atau Alat Bantu Bisnis yang telah dibeli namun belum diambil atau dikirimkan kepada saya. Untuk itu, saya setuju DALAM HAL INI BAHWA:
1) Saat pengambilan harus dilakukan oleh saya dan saya tidak melakukan atau mengabaikan untuk mengambil produk-produk dan/ atau Alat Bantu Bisnis Nu Skin yang telah dibeli dari Nu Skin Indonesia dalam waktu 7 (tujuh) hari dari tanggal pembelian, Nu Skin Indonesia akan mengirimkan produk-produk dan/atau Alat Bantu Bisnis Nu Skin yang telah dibeli ke alamat yang akan diinformasikan oleh saya dengan biaya pengiriman yang ditentukan dan seandainya produk-produk dan/atau Alat Bantu Bisnis Nu Skin tidak berhasil dikirimkan kepada saya dan saya tidak melakukan atau mengabaikan dengan alasan apapun juga untuk mengambil produk-produk dan/atau Alat Bantu Bisnis Nu Skin dari Nu Skin dalam waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal pembelian, atau
2) Saat saya telah meminta Nu Skin Indonesia dan Nu Skin Indonesia telah menyetujui untuk mengirimkan setiap produk-produk dan/atau Alat Bantu Bisnis Nu Skin kepada saya namun Nu Skin Indonesia tidak dapat mengirimkan produk-produk dan/atau Alat Bantu Bisnis Nu Skin tersebut kepada saya dikarenakan kesalahan atau tidak lengkapnya alamat atau tidak tercantumnya nama penerima dari alamat yang telah saya berikan, dan saya tidak melakukan atau mengabaikan untuk mengambil produk-produk dan/atau Alat Bantu Bisnis Nu Skin dari Nu Skin Indonesia dalam waktu tiga (3) bulan dari tanggal pembelian,
MAKA, pada batas akhir periode 3 (tiga) bulan tersebut, Nu Skin Indonesia dapat, tanpa referensi lebih lanjut, memberitahu atau mengandalkan saya, membatalkan pesanan saya atas produk-produk dan/atau Alat Bantu Bisnis Nu Skin dan mengembalikan sejumlah yang telah dibayarkan atas produk-produk dan/atau Alat Bantu Bisnis Nu Skin sesuai dengan Bagian 4.1 dari Bab 2 Kebijakan dan Prosedur. Jika Bonus telah dibayarkan atas pembelian produk-produk Nu Skin tersebut, maka Nu Skin Indonesia akan memotong Bonus-Bonus saya sebagaimana telah diatur dalam Bagian 6.9 dari Bab 2 Kebijakan dan Prosedur.
5. Perjanjian Pendaftaran Program Pemesanan Ulang Otomatis (“Program ARO”)
(a) Apabila saya telah memilih untuk ikut serta dalam suatu Program ARO untuk Produk Nu Skin dengan tipe dan dalam jumlah tertentu yang ingin saya terima setiap bulannya secara otomatis, maka Produk Nu Skin ini akan dikenakan biaya secara bulanan dalam bentuk pembayaran yang telah saya sediakan, dan produk-produk tersebut akan diambil oleh saya atau dikirimkan secara bulanan ke alamat pengiriman saya yang telah terdaftar, kecuali saya memberitahukan setiap perubahan yang diinginkan kepada Nu Skin Indonesia secara tertulis satu bulan sebelumnya.
(b) Nu Skin Indonesia dapat mengubah harga atau tidak melanjutkan Produk Nu Skin tertentu yang telah saya pilih untuk saya terima berdasarkan Program ARO. Dalam situasi tersebut, Nu Skin Indonesia akan memberitahukan perubahan tersebut kepada saya dan (i) dalam hal Produk Nu Skin
yang tidak dilanjutkan, Nu Skin akan tetap mengirimkan saya produk-produk yang tersisa, dan dapat menggantikannya dengan produk lainnya yang sama atau dengan nilai lebih tinggi, dan (ii) dalam hal perubahan harga atau produk yang diperbaharui, Nu Skin Indonesia akan mengirimkan saya produk yang sama yang telah saya pilih berdasarkan Program ARO, tetapi dengan harga yang baru, kecuali saya mengarahkan Nu Skin Indonesia untuk memperbaiki pemesanan bulanan saya.
(c) Untuk membayar pemesanan ARO setiap bulannya, saya memberikan wewenang kepada Nu Skin Indonesia untuk memberlakukan pengaturan debit kartu kredit secara langsung berdasarkan informasi kartu kredit yang saya berikan. Nu Skin Indonesia tidak akan melakukan penagihan lain ke akun pembayaran saya yang telah ditentukan, kecuali untuk hal-hal yang telah saya setujui.
(d) Saya setuju bahwa Nu Skin Indonesia dapat mengakhiri (i) Program ARO setiap saat dan dengan alasan apa pun; dan (ii) hak saya untuk ikut serta dalam Program ARO berdasarkan perjanjian ini apabila (A) otorisasi kartu kredit atau bank yang saya berikan telah lewat jangka waktunya, dibatalkan atau diakhiri dengan cara apa pun, (B) saya melanggar syarat dan ketentuan Kontrak, atau (C) Nu Skin Indonesia mengakhiri hak saya sebagai distributor. Saya dapat membatalkan pemesanan bulanan Program ARO saya dengan pemberitahuan tertulis satu bulan sebelumnya kepada Nu Skin Indonesia.
(e) Dalam hal pengakhiran lebih awal atas Program ARO oleh saya sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut, saya setuju dan memberikan wewenang kepada Nu Skin Indonesia untuk menagihkan kepada kartu kredit saya dan/atau mengurangi biaya administrasi sebesar Rp.100.000 dari Bonus saya untuk pengakhiran lebih awal.
6. Bonus
(a) Saya memberikan wewenang kepada Nu Skin Indonesia, untuk menyetorkan pembayaran Bonus ke akun saya di institusi keuangan yang ditentukan oleh saya. Wewenang ini menggantikan wewenang yang sebelumnya diberikan, dan akan tetap berlaku efektif dan mengikat hingga (i) Nu Skin Indonesia telah menerima pemberitahuan tertulis dari saya atas pengunduran diri saya dari program penyetoran langsung, dan (ii) Nu Skin Indonesia memiliki kesempatan dalam waktu yang wajar untuk melakukan perubahan tersebut sesuai dengan pemberitahuan dari saya.
(b) Saya setuju bahwa saya harus segera memberitahukan Nu Skin Indonesia (i) sebelum mengganti atau menutup akun penyimpanan langsung saya, atau (ii) apabila institusi keuangan mengubah nomor routing atau nomor akun saya. Kegagalan saya untuk memberitahukan perubahan nomor akun saya kepada Nu Skin Indonesia dapat menunda penerimaan Bonus saya. Apabila saya mengubah institusi keuangan dan/atau nomor akun, saya harus memberitahukan secara tertulis kepada Nu Skin Indonesia sebelum saya menutup akun saya yang ada.
(c) Baik NSI, PT NSDI mau pun Nu Skin Indonesia tidak akan bertanggung jawab kepada saya atas kegagalan Nu Skin Indonesia untuk mengakses akun saya atau memberikan setoran langsung di akun saya secara teratur kecuali kegagalan atau kerugian tersebut adalah akibat dari kelalaian atau perbuatan yang disengaja oleh Nu Skin Indonesia. Tanggung jawab Nu Skin Indonesia tidak akan melebihi jumlah dana yang seharusnya disetorkan.
7. Perjanjian Terpadu
PPA ini adalah suatu perjanjian terpadu yang terdiri dari istilah-istilah di Bagian C ini, Perjanjian Arbitrase Yang Wajib dan Mengikat (Bagian D), Ketentuan Lainnya (Bagian E), dan Kebijakan dan Prosedur, sebagaimana masing-masing diubah oleh Nu Skin Indonesia dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan, dan dimasukan ke dalam Perjanjian Distributor ini dengan referensi.
D. Perjanjian Arbitrase Wajib dan Mengikat
Perjanjian ini adalah perjanjian abirtrase yang wajib dan mengikat.
Kontrak ini ditandatangani dalam bahasa Indonesia. Untuk tujuan Kontrak, istilah-istilah yang didefinisikan di bawah ini akan memiliki arti sebagaimana dinyatakan di bawah ini:
“Perselisihan Indonesia” berarti perselisihan apa pun yang melibatkan Nu Skin Indonesia dan/atau PT NSDI dan Distributor Indonesia yang bukan merupakan “Perselisihan Internasional” sebagaimana didefinisikan di bawah ini.
“Perselisihan Internasional” berarti perselisihan apa pun dengan Distributor apabila:
(i) Distributor tersebut telah menandatangani International Sponsor Agreement, yang memperbolehkan Distributor untuk melakukan kegiatan di luar Indonesia; atau (ii) perselisihan yang melibatkan kegiatan yang dilakukan di luar Indonesia.
Apabila Perselisihan adalah Perselisihan Indonesia, Kontrak akan ditafsirkan, sehubungan dengan keberlakuan dan pelaksanaan kewajiban berdasarkan Kontrak, sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Sehubungan dengan Perselisihan Indonesia apa pun, Distributor setuju untuk mengajukan kepada arbitrase yang mengikat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk menyelesaikan konflik apa pun yang timbul atau sehubungan dengan penafsiran Kontrak yang tidak dapat diselesaikan dengan negosiasi bersama dan prosedur penyelesaian konflik internal Nu Skin Indonesia. Apabila terdapat perbedaan antara versi bahasa Inggris dan Indonesia mengenai syarat dan ketentuan Kontrak, maka versi dalam bahasa Indonesia yang akan berlaku.
Apabila Perselisihan adalah Perselisihan Internasional, maka ketentuan berikut akan berlaku:
1. KONTRAK INI TUNDUK KEPADA KETENTUAN ARBITRASE. UTAH AKAN MENJADI TEMPAT EKSKLUSIF UNTUK ARBITRASE ATAU SETIAP PENYELESAIAN PERSELISIHAN APA PUN LAINNYA YANG TIMBUL DARI ATAU SEHUBUNGAN DENGAN KONTRAK. Kontrak ini dibuat berdasarkan hukum Negara Bagian Utah, Amerika Serikat, dan akan diatur oleh, berdasarkan, dan ditafsirkan berdasarkan hukum Utah, tanpa memberlakukan peraturan berkaitan pilihan hukum. Tempat eksklusif untuk setiap dan seluruh Perselisihan dan yurisdiksi adalah Salt Lake Country, Utah. saya setuju terhadap yurisdiksi pribadi dari pengadilan mana pun di Negara Bagian Utah dan mengesampingkan setiap keberatan terhadap tempat yang tidak memadai.
2. saya setuju bahwa setiap Perselisihan akan diselesaikan dan diputuskan sesuai dengan dan berdasarkan syarat dan ketentuan Kontrak ini, dan oleh peraturan dan prosedur yang diatur dalam Bagian 7 (Arbitrase) Kebijakan dan Prosedur atau dapat dilihat secara online pada bagian My Office di situs perusahaan. Proses arbitrase akan dilaksanakan di Salt Lake City, Utah. Arbitrase akan dilaksanakan dalam bahasa Inggris, tetapi atas permohonan dan biaya salah satu pihak, dokumen dan kesaksian akan diterjemahkan ke dalam bahasa lain. Satu arbiter akan ditunjuk untuk mendengar dan memutuskan perselisihan-perselisihan, arbiter mana akan dipilih atas persetujuan semua pihak. Para pihak akan menanggung biaya dan pengeluaran mereka masing- masing dan akan membagi rata (i) biaya arbiter dan (ii) biaya administrasi arbitrase. Baik para pihak mau pun arbiter tidak diperbolehkan untuk mengungkapkan keberadaan, isi atau pun hasil dari arbitrase mana pun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kedua belah pihak. Penilaian atas putusan apa pun yang diberikan oleh arbiter dapat diajukan ke pengadilan mana pun yang memiliki yurisdiksi atasnya.
3. Suatu “Perselisihan” didefinisikan sebagai “setiap dan seluruh gugatan, perselisihan, akibat dari suatu tindakan atau keluhan di masa lalu, masa sekarang dan masa mendatang, baik berdasarkan kontrak, perbuatan melawan hukum, undang-undang, hukum, tanggung jawab produk, ekuitas, atau sebab tindakan lainnya, (i) yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak, (ii) antara Distributor lainnya dan saya yang timbul dari atau sehubungan dengan suatu kedistributoran, atau hubungan usaha kami sebagai kontraktor mandiri NSI (atau Nu Skin Indonesia untuk Distributor Nu Skin Indonesia), (iii) antara Nu Skin dan saya, (iv) sehubungan dengan Nu Skin atau afiliasinya di masa lalu atau masa sekarang, para pemiliknya, direkturnya, petugasnya, karyawannya, investornya, atau penjualnya, (v) sehubungan dengan Produk Nu Skin, (vi) mengenai keputusan Nu Skin atas terhadap hal apa pun lainnya yang mempengaruhi hak saya sebagai distributor, atau yang timbul dari atau sehubungan dengan usaha Nu Skin, termasuk ketidaksetujuan saya terhadap tindakan disipliner Nu Skin atau penafsiran atas Kontrak.”
4. Pemberlakuan di Indonesia:
(i) Keputusan arbitrase yang dibuat dan diberikan oleh badan arbitrase bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat serta dapat digunakan sebagai dasar sebuah exequatur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indonesia atau putusan di pengadilan kompeten lainnya yang memiliki yurisdiksi atas masing-masing pihak dan/atau aset-asetnya.
(ii) Para pihak setuju untuk mengesampingkan keberlakuan Pasal 48.1 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“Undang- Undang Arbitrase Indonesia) sehingga arbitrase tidak perlu diselesaikan dalam waktu tertentu. Selama periode pengajuan ke arbitrase dan setelahnya hingga publikasi keputusan arbitrase, para pihak akan, kecuali dalam hal pengakhiran, tetap melaksanakan seluruh kewajiban mereka dalam perjanjian ini.
5. SAYA SETUJU UNTUK MENERIMA DAN TERIKAT OLEH PERJANJIAN ARBITRASE INI APABILA SAYA MENGAKSES SITUS NU SKIN MANA PUN, DAN MENGGUNAKAN INFORMASI YANG TERDAPAT DI DALAMNYA, ATAU MELALUI PEMBELIAN PRODUK NU SKIN APA PUN YANG TERSEDIA DI SITUS TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN ATAS PRODUK NU SKIN APA PUN DARI NU SKIN INDONESIA, ATAU APABILA SAYA MENERIMA BONUS.
E. Ketentuan Lainnya
1. Pernyataan dan Jaminan
saya menyatakan dan menjamin bahwa saya berwenang untuk mengikatkan diri dalam Kontrak, bahwa saya telah memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk mengikatkan diri dalam suatu kontrak yang sah di Negara Tempat Tinggal saya, dan pada saat penandatangan dan penyampaian oleh saya dan diterima oleh NSI dan Nu Skin Indonesia sebagaimana diuraikan di sini, Kontrak ini merupakan kewajiban hukum yang sah dan mengikat. Saya juga menyatakan dan menjamin bahwa: (a) informasi yang saya sediakan dalam Kontrak adalah akurat dan lengkap dan apabila saya telah memberikan informasi yang salah atau menyesatkan, maka NSI atau Nu Skin Indonesia akan memiliki hak, atas pilihannya sendiri, untuk menyatakan bahwa bagian mereka di Kontrak adalah batal dari awal; (b) nomor Kartu Tanda Penduduk dan nomor registrasi bisnis (apabila ada) yang saya berikan adalah nomor KTP dan nomor registrasi bisnis (apabila sesuai) yang benar di Negara Tempat Tinggal saya; (c) apabila seorang individu, saya adalah warga Negara atau penduduk yang sah di Negara Tempat Tinggal saya; (d) apabila suatu Badan Usaha, seperti korporasi, kemitraan, perseroan terbatas, atau setiap bentuk organisasi usaha lainnya, bahwa badan usaha tersebut telah didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Tempat Tinggal saya dan setiap Badan Usaha tersebut mempunyai kewenangan untuk menjalankan usaha di Negeri Tempat Tinggal; dan (e) apabila seorang individu menambah individual lain untuk berpartisipasi bersama, tetapi tidak melalui suatu Badan Usaha, maka seluruh Peserta-Peserta tersebut merupakan warga negara atau penduduk yang sah di Negara Tempat Tinggal saya. saya menyatakan dan menjamin bahwa baik saya mau pun rekan/pasangan hidup/Co-habitant (atau apabila suatu korporasi atau organisasi usaha lainnya, setiap peserta yang terdaftar atau seharusnya terdaftar dalam Formulir Badan Usaha; atau apabila dalam hal partisipasi bersama, setiap Peserta yang terdaftar atau seharusnya terdaftar dalam Formulir Partisipasi Bersama) tidak pernah bergerak di Kegiatan Bisnis di perusahaan distribusi lainnya dalam waktu enam bulan (satu tahun untuk mereka yang memiliki posisi setara eksklusif atau lebih tinggi berdasarkan Skema Kompensasi Penjualan) sebelum pendaftaran saya berdasarkan Sponsor saya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Distributor.
2. Wewenang untuk Menyampaikan Informasi Pribadi
Agar Nu Skin Indonesia atau NSI dapat memberikan dukungan atas hak saya sebagai distributor Nu Skin, saya memberikan mereka wewenang untuk menyampaikan dan mengungkapkan informasi pribadi dan/atau rahasia, yang (a) telah saya berikan baik kepada Nu Skin Indonesia atau NSI sehubungan dengan kedistributoran dan Organisasi Downline saya, atau (b) telah dikembangkan sebagai hasil aktivitas saya sebagai Distributor, kepada
(i) perusahaan induk dan afiliasinya dimana pun berlokasi, (ii) dan kepada Distributor upline mandiri Nu Skin saya apabila diperlukan untuk memastikan dukungan upline yang wajar, dan (iii) kepada agen pemerintah atau badan pembuat peraturan yang terkait sebagaimana disyaratkan oleh hukum. Saya selanjutnya memberikan wewenang kepada Nu Skin Indonesia atau NSI untuk menggunakan informasi pribadi saya untuk pengakuan Distributor dan materi pemasaran.
3. Penerimaan atas Kontrak
(a) Tanggal efektif Perjanjian Distributor adalah tanggal perjanjian tersebut diterima oleh Nu Skin Indonesia, yang merupakan (i) tanggal dimana suatu salinan asli Perjanjian Distributor bersama dengan fotokopi KTP saya diterima oleh Nu Skin Indonesia dan suatu catatan komputer telah dilakukan atas akun distributor saya oleh Nu Skin Indonesia atau (ii) tanggal dimana akun sementara dibuat, dan berdasarkan kebijakan Nu Skin Indonesia, tindakan- tindakan saya selanjutnya terus menunjukkan maksud untuk menjalankan usaha ini. Akun sementara dimaksud dapat dihentikan oleh Nu Skin Indonesia, berdasarkan kebijakannya, jika fotokopi KTP saya tidak diterima dan disetujui oleh Nu Skin Indonesia dalam jangka waktu sembilan puluh (90) hari sejak akun sementara dimaksud dibuka.
(b) Saya setuju bahwa penerimaan Nu Skin Indonesia atas PPA akan timbul apabila Nu Skin Indonesia telah menerima pemesanan Produk Nu Skin pertama saya.
4. Ganti Rugi dan Batasan Tanggung Jawab
(a) Ganti Rugi
saya akan mengganti rugi kepada dan menjamin Nu Skin, Nu Skin Indonesia dan/atau PT NSDI dan masing-masing pemegang saham, petugas, direktur dan karyawan mereka terlepas dari dan terhadap setiap gugatan, tuntutan, tanggung jawab, kerugian, tindakan, akibat dari suatu tindakan, biaya atau pengeluaran, termasuk namun tidak terbatas pada, biaya pengacara yang sewajarnya, sebagai akibat atau yang timbul , baik secara langsung maupun tidak langsung dari, setiap tindakan saya atau kelalaian saya untuk bertindak dalam melaksanakan usaha distributor saya, termasuk namun tidak terbatas pada, pelanggaran pernyataan dan jaminan, pelanggaran berat atas Kontrak dan perjanjian lainnya antara para pihak, atau gugatan atau sebab tindakan lainnya apa pun.
(b) Batasan Tanggung Jawab
Saya setuju bahwa Nu Skin, Nu Skin Indonesia dan PT NSDI tidak akan bertanggung jawab atas setiap kerugian khusus, tidak langsung, langsung, insidentil, sebagai hukuman atau sebagai akibat, termasuk kehilangan keuntungan, yang timbul dari atau berkaitan dengan pelanggaran Kontrak atau perjanjian lainnya antara para pihak. Saya setuju bahwa seluruh tanggung jawab masing-masing Nu Skin, Nu Skin Indonesia dan PT NSDI atas gugatan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan hubungan saya dengan Nu Skin, Nu Skin Indonesia dan PT NSDI, termasuk namun tidak terbatas pada akibat dari suatu tindakan apa pun yang timbul dari kontrak, perbuatan melawan hukum, atau ekuitas, akan terbatas pada biaya Produk Nu Skin terbatas pada biaya Produk Nu Skin yang telah saya beli dari Nu Skin Indonesia.
5. Inkonsistensi
Dalam hal pertentangan apa pun antara ketentuan apa pun dalam dokumen ini dan dalam Kebijakan dan Prosedur, maka Kebijakan dan Prosedur akan berlaku, dalam hal inkonsistensi tersebut.