TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PERJANJIAN TRANSAKSI UPAH “PACAK HEWAN” (STUDI ATAS PACAK KUCING DI COMBA CATTERY CINDE PALEMBANG)
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PERJANJIAN TRANSAKSI UPAH “PACAK HEWAN” (STUDI ATAS PACAK KUCING DI COMBA CATTERY XXXXX XXXXXXXXX)
Oleh: Dessy Carolina
NIM : 1531700136
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH
UIN XXXXX XXXXX PALEMBANG 2019
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PERJANJIAN TRANSAKSI UPAH “PACAK HEWAN” (STUDI ATAS PACAK KUCING DI COMBA CATTERY XXXXX XXXX PALEMBANG
SKRIPSI
Disusun Dalam Rangka Memenuhi salah satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (SH)
Oleh:
DESSY CAROLINA NIM. 1531700136
PROGRAM STUDI
HUKUM HUKUM EKONOMI SYARIAH (MUAMALAH)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) XXXXX XXXXX
PALEMBANG 2019
MOTTO DAN PERSEMBAHAN
🏶🖬🙗🖲👓⌧🡾 •⌧🞟🢬 🟏🖉👓✁ 🡬🕱🡭📬⬃➌⮉⮴☪♦➂ ♌🙔✆
✁🞟➊ ♊⮹☺🞟🢬 ⬀🕱🡭🗏⬂🖲🡭🄌⬂➂🞟➅ ♌🙔✆◆❒ 🕿 ⬀🕱🡭🗏🞟🖲
📬♊🙗♓🖏 🕱🡭📬🡸➌⮉⮴☪♦➂ ➑🙗🕭🟁🖉👓✁
★🖉👓✁ ➐◼✍♦🡬◆❒ 🗏 🕗🙕◼🙗➈⬃🡺♦📭
♦♌❑🡬✡🙗🖏⬃🞟🡨☺⬂🖲👓✁ ⮵🖎🟁📬◆❑♦☝◆➉🢬🖬🞟🢬
⮴⮷🙗⮵⮵
“jika Allah menolong kamu, Maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), Maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu? karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakkal.”
(QS. Al-Imran: 160)
“Jangan Pernah Takut Bermimpi, yang terpenting usaha, lakukan yang terbaik dan berdoa kepada Allah SWT selebihnya serahkan kepada Allah SWT”
“Aku belajar, aku berusaha, aku tegar dan bersabar sehingga aku berhasil. Terimakasih untuk semua.”
PERSEMBAHAN
Skripsi ini saya persembahkan kepada:
1. Kedua Orang Tua penulis Xxxxxx Xxxx dan Xxxxxxxxx yang selalu penulis cintai dan selalu penulis sayangi, berkat doa, Xxxxxxxx dan dukungan yang tak henti-hentinyalah mereka Khanturkan mereka panjatkan mereka usahakan, dengan tujuan
semoga penulis dapat menyelesaikan perkuliahan dan menuntut Ilmu dengan bermanfaat, mudah dan tepat pada waktunya.
2. Saudara-saudaraku tercinta Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xxxxx Xxxxxxx, X.Xxxxxxx Xxxxxx dan seluruh keluarga besar yang sudah memberi dukungan dan doanya.
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Perjanjian Transaksi Upah “Pacak Hewan” (Studi Atas Pacak Kucing Di Comba Cattery Xxxxx Xxxx Palembang). Pacak adalah istilah yang di gunakan dalam dunia kucing yang berarti jasa mengawinkan kucing. Transaksi upah pemacakan kucing dapat dikategorikan sebagai transaksi yang terus berkembang seiring banyaknya minat masyarakat yang gemar memelihara kucing. Penelitian dilatarbelakangi adanya praktek jasa pemacakan kucing baik di daerah perkotaan maupun pedesan yang dilakukan oleh perorangan ataupun organisasi. Namun praktek tersebut berlawanan dengan adanya hadits Xxxxxxxxxx XXX yang melarang meminjamkan pejantan untuk mengawini betina dan menerima upah dari hasil perkawinan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme perjanjian transaksi jasa pacak kucing di Comba Cattery Xxxxx Xxxx Palembang, 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik perjanjian transaksi upah pacak kucing di Comba Cattery Xxxxx Xxxx Palembang. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui mekanisme perjanjian transaksi jasa pacak kucing di Comba Cattery Xxxxx Xxxx Palembang,
2) Untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik perjanjian transaksi upah pacak kucing di Comba Cattery Xxxxx Xxxx Palembang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan jenis penelitian field research (penelitian lapangan). Teknik pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif; penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: sistem yang berlaku di Comba Cattery Xxxxx Xxxxxxxxx diawali dengan melakukan perjanjian secara lisan antara pemakai jasa dan pihak Cattery. Pemakai jasa dapat melihaat objek secara langsung. Pemberian imbalan jasa pemacakan diberikan di akhir setelah proses usai. Jika ditinjau dari hukum Islam syarat dan rukun sewa-menyewa ada yang tidak terpenuhi yaitu dari objek perjanjian yang terdapat undur gharar atau ketidak jelasan tersebut sehingga ditakutkan dapat menimbulkan masalah dikemudian hari dan meyebabkan kerugian salah satu pihak.
Kata Kunci : Sewa-Menyewa, Pacak Kucing, dan Hukum Ekonomi Syariah
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah sehingga penulis dapat menyelesaikan Skripsi yang berjudul: TINJAUAN TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERJANJIAN TRANSAKSI UPAH “PACAK HEWAN” (STUDI ATAS PACAK KUCING DI COMBA CATTERY XXXXX XXXX PALEMBANG).
dan dapat menjadi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH) pada jurusan Hukum Ekonomi Syariah Unversitas Islam Negeri (UIN) Xxxxx Xxxxx Palembang. Xxxxxxxx beserta salam juga terhanturkan kepada xxxxxxx xxxxx Xxxx Xxxxxxxx XXX beserta Keluarganya, sahabat dan pengikut-pengikutnya sampai akhir zaman.
Penulisan Skripsi ini tidak lepas dari bantuan dan motivasi dari berbagai pihak. Bimbingan motivasi semua pihak memberikan arti yang sangat tinggi bagi penulis, Oleh karena itu, pada kesempatan yang berbahagia ini penulis ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada :
1. Bapak Prof. Drs. X.X Xxxxxx, XX.,Ph,D, selaku Rektor UIN Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
2. Bapak Prof. Dr. H Romli, X.Xx, selaku Dekan Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Xxxxx Xxxxx Palembang, Bapak Dr. H. Xxxxxxx, XX. Selaku Wakil Dekan I, Ibu Xxxxxxxxx, M.Hum, selaku Wakil Dekan II, Dan Bapak Drs. M. Xxxxx, M.H, Selaku Wakil Dekan III.
3. Ibu Dra. Atika, M. Hum., Selaku Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, dan Ibu Armasito, X.Xx., M.H, Selaku Sekretaris Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Serta Staf dan jajaran yang
selalu memberikan dukungan, bimbingan, pengarahan dan kemudahan dalam penyelesaian Skripsi ini.
4. Bapak Xxx. Xxxxxxx Xxxxx, M. Ag., Selaku Dosen Pembimbing I yang telah memberikan Bimbingan, Kritik, dan Xxxxx Xxxx sangat baik terhadap penulis Skripsi ini.
5. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S. Ag., M.Pd.I., Selaku Dosen Pembimbing II yang telah memberikan motivasi, arahan serta bimbingan terhadap penulis Skripsi ini.
6. Xxxxx Xxxxx Xxxx, M. Ag., selaku Pembimbing Akademik (PA) yang begitu ikhlas dan sabar memfasilitasi serta melayani penulis.
7. Para Dosen yang saya cintai dan sayangi yang telah memberikan ilmu serta pembelajaran yang sagat bermanfaat.
8. Keluarga yang saya cintai, Xxxxxxx-saudara saya Xxxx selalu mendukung dan yang selalu menjadi motivasi saya dalam menjalankan kehidupan sampai saat ini, Xxxxxx adalah Tempat saya untuk Mengaduh setelah orang tua, yang telah memberikan kasih sayang serta cinta dan seluruh pengorbanan kepada penulis.
9. Teman-teman seperjuangan Jurusan Hukum Ekonomi Syariah terkhusus Hukum Ekonomi Syariah IV terima kasih banyak telah bersama selama perjuangan kita selama perkuliahan.
10. Teman-teman seperjuangan Ikatan Bujang Gadis Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Palembang, yang telah memberikan dorongan dan motivasi yang sangat berguna bagi penulis.
11. Teman-teman seperxxxxxxx, guru-guru dan staff di Global English Language Center yang telah ikut serta dalam membantu memberikan semangat kepada penulis hingga sampai selesai penulisan skripsi ini.
12. Dan Semua pihak-pihak yang turut membantu dalam penulisan Skripsi ini yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu.
Semoga amal baik bapak dan ibu serta semua pihak akan diterima dan mendapatkan balasan dari allah SWT. Penulis telah berupayah dengan semaksimal mungkin dalam penyelesaian skripsi ini, namun penulis menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan dari segi isi maupun tata bahasa, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan skripsi ini. Kiranya skripsi ini dapat bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya dalam memperkaya khasanah lmu pengetahuan khususnya penegak hukum. Aamiin ya robbal aalamiin….
Palembang, Juni 2019
Dessy Carolina Nim: 1531700136
PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATIN
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I Nomor 158 Tahun 1987 dan No.
0543b/U/1987
Tanggal 22 Januari 1988.
A. Konsonan Tunggal
Huruf | Nama | Penulisan |
ا | Alif | ‘ |
ب | Ba | B |
ت | Ta | T |
ث | Tsa | S |
ج | Xxx | X |
ح | Ha | H |
خ | Kha | Kh |
د | Dal | D |
ذ | Zal | Z |
ر | Ra | R |
ز | Zai | Z |
س | Sin | S |
ش | Syin | Sy |
ص | Sad | Sh |
ض | Dhod | Dl |
ط | Tho | Th |
ظ | Zho | Zh |
ع | ‘Ain | ’ |
غ | Gain | Gh |
ف | Fa | F |
ق | Qaf | Q |
ك | Kaf | K |
ل | Lam | L |
م | Mim | M |
ن | Nun | N |
و | Waw | W |
ـه | Ha | H |
ء | Xxxxxx | ‘ |
ي | Ya | Y |
ة | Ta (Marbutoh) | T |
B. Konsonan Rangkap karena Syaddah ditulis Rangkap
ني دقعتم ةدع | Ditulis Ditulis | Muta’aqqidin ‘iddah |
C. Ta’marbutah
1. Bila dimatikan ditulis h
ةبه ةيزج | Ditulis Ditulis | Hibbah Jizyah |
(ketentuan ini tidak diperlakukan terhadap kata-kata arab yang sudah terserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti shalat, zakat, dan sebagainya, kecuali bila dikehendaki lafal aslinya).
Bila diikuti dengan sandang “al” serta bacaan kedua itu terpisah, maka ditulis dengan h.
ءايلاولاا ةم ارك | Ditulis | Karamah al-auliya |
Bila ta’ marbutah hidup atau dengan harkat, fathah, kasrah, dan dammah ditulis t.
رطفلا ة اكز | Ditulis | Zakatulfitri |
D. Vokal Pendek
َ´ َ¸ َ | Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx | Ditulis Ditulis Ditulis | I a u |
E. Vokal Panjang
fathah + alif ةيله اج fathah + ya’ mati ىعسي kasrah + ya’ mati ميرك dammah + wawu | Ditulis ditulis ditulis ditulis ditulis ditulis ditulis | A Jahiliyyah a yas’x x xxxxx u |
xxxx xxxx | dixxxxx | xxxxx |
F. Vokal Rangkap
Fathah + ya’ mati مكنيب Fathah + wawumati لوق | Ditulis Ditulis Ditulis Ditulis | Ai bainakum au qaulun |
G. Vokal Pendek yang Berurutan dalam Satu Kata dipisahkan dengan Apostrof
متناا ت دعا متركش نءل | Ditulis ditulis ditulis | a’antum u’iddat la’insyakartum |
H. Kata sandang Alif + Lam
a. Bila diikuti Huruf Qamariyah
نارقلا س ايقلا | ditulis ditulis | Al-Qur’an Al-Qiyas |
b. Bila diikuti Huruf Syamsiyyah ditulis dengan menggandakan huruf Syamsiyyah yang mengikutinya, serta menghilangkan huruf / (el) nya.
xxxxxx xxxxx | Ditulis Ditulis | as-sama asy-syams |
I. Penulisan Kata-kata dalam Rangkaian Kalimat
Ditulis menurut bunyi pengucapannya dan menulis penulisannya.
دورفلا يوذ ةنسلا لها | Ditulis Ditulis | Xxxx xx-furud Ahl as-sunnah |
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN ii
PENGESAHAN DEKAN iii
PENGESAHAN PEMBIMBING iv
SURAT IZIN PENJILIDAN SKRIPSI v
XXXXXX PERSETUJUAN SKRIPSI vi
MOTTO DAN PERSEMBAHAN vii
ABSTRAK ix
KATA PENGANTAR xi
PEDOMAN TRANSLITERASI xv
DAFTAR ISI xix
BAB I : PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 9
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian 9
D. Penelitian Terdahulu 10
E. Metode Penelitian 11
F. Sistematika Pembahasan 15
BAB II : TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN, UPAH DAN PACAK HEWAN DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH 17
A. Perjanjian dalam Hukum Ekonomi Syariah 17
1. Pengertian Akad 17
2. Rukun dan Syarat Akad 18
3. Macam-macam Akad 26
4. Berakhirnya Akad 28
B. Upah dalam Hukum Ekonomi Syariah 28
1. Pengertian Ijarah 28
2. Dasar hukum Ijarah 30
3. Rukun dan Syarat Ijarah 33
4. Pembagian Ijarah 37
5. Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah 39
C. Pacak Hewan 40
1. Pengertian Pacak Hewan 40
2. Hukum Pacak Hewan 40
BAB III :PROFIL COMBA CATTERY XXXXX XXXXXXXXX 45
A. Sejarah Comba Cattery 45
B. Lokasi Comba Cattery 49
C. Produk yang Diperjualbelikan 49
BAB IV : PRAKTIK PERJANJIAN TRANSAKSI UPAH
PACAK HEWAN 51
A. Mekanisme Perjanjian Transaksi Upah Pacak Kucing di Comba Cattery Xxxxx Xxxx Palembang 51
B. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Perjanjian Terhadap Praktik Perjanjian Transaksi Upah Pacak Kucing di Comba Cattery Xxxxx Xxxxxxxxx 63
BAB V : PENUTUP 72
A. Kesimpulan 72
B. Saran 74