SKRIPSI
PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PROFIT SHARING PERSEROAN TERBATAS AA DENGAN TUAN B
SKRIPSI
OLEH: MENTARI XXXXX XXXXXX
NPM : 16300001
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2019
PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PROFIT SHARING PERSEROAN TERBATAS AA DENGAN TUAN B
SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA DALAM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
OLEH: MENTARI XXXXX XXXXXX
NPM : 16300001
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2019
MOTTO
Tidak ada Wanita yang BODOH, yang ada hanyalah Wanita PEMALAS.
KATA PENGANTAR
Puji Syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat rahmat dan karunia-Nya, sehingga skripsi yang berjudul “PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PROFIT SHARING PERSEROAN TERBATAS AA
DENGAN TUAN B” dapat terselesaikan dengan baik.
Berkenaan dengan penyelesaian penulisan skripsi ini, penulis ingin menyampaikan terima kasih untuk segala dorongan, bantuan, motivasi dan semangat, serta inspirasi kepada:
1. Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Prof. H. Xxx Xxxxxxxx, dr. Sp.THT-KL(K) yang telah memberi saya kesempatan untuk menjadi bagian dari Civitas Akademika.
2. Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum.
3. Dosen Wali saya di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Xxxxx Xxxxxx, S.H., M.H.
4. Dosen pembimbing pertama xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx. dan Dr. Cita Yustisia S., S.H., M.H. selaku dosen pembimbing pendamping saya yang telah membimbing, memberikan waktu dan menuntun saya dalam penulisan skripsi ini di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
5. Notaris Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx. M.H. yang sudah bersedia memberikan waktu dan membantu saya dalam melengkapi data-data dalam penulisan skripsi ini.
6. Xx. Xxx Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.Hum. selaku ketua penguji saya dan Bu Desy Nurkristia Tejawati, S.H., X.Xx. selaku anggota penguji yang telah bersedia meluangkan waktu dan menguji saya.
7. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah memberikan ilmu hukum dan membimbing dengan baik selama penulis mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul “Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Perjanjian Kerjasama Profit Sharing Perseroan Terbatas AA dengan Tuan B” dilatar belakangi oleh pengelolaan Perseroan Terbatas harus berdasarkan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance, hal ini sejalan dengan Pasal 4 penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dewasa ini, para Organ Perseroan Terbatas dalam mengelola Perseroan belum secara benar diterapkan baik secara internal maupun secara eksternal.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif yang didasarkan pada sisi perundang-undangan dan dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan Pertama: PT AA merupakan badan hukum yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 12 Februari 2008. Perjanjian yang dilakukan oleh PT AA dan Tuan B dilandaskan pada asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas mengikatnya kontrak (pacta sunt servanda), asas itikad baik, dan asas kepribadian (personalitas). Perjanjian antara PT AA dan Tuan B dituangkkan dalam akta otentik yang ditanda tangani oleh Notaris. Kedua: Pengelolaan Perseroan Terbatas baik secara internal maupun eksternal harus memperhatikan prinsip-prinsip good corporate governance yaitu Prinsip Transparansi (Transparancy), Prinsip Akuntabilitas (Accountability), Prinsip Pertanggungjawaban (Responsibility), Prinsip Kemandirian (Independency), Prinsip Kesataraan dan Kewajaran (Fairness). Pengelolaan secara internal berkaitan dengan kepemimpinan dalam mengelola Perseroan Terbatas sedangkan secara eksternal berkaitan dengan perjanjian kerjasama.
Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Prinsip Good Corporate Governance, Perjanjian Kerjasama
ABSTRACT
Research entitled “The Application of the principles of good corporate governance in a cooporation agreement profit sharing between limited company AA and Mr B” ia based on the management of a limited liability company must be based on the principles of good corporate governance, this is in line with article 4 of the explanation of Law Number 40 of 2007 concerning the company limited. At present, the limited liability company organs in managing the company have not been properly applied both internally and externally.
The research method used in the discussion of this thesis uses the Normative research method which is based on the parties invited and carried out with the parties of the invitations namely the Civil Law Book, Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, the Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position, Act Number 2 of 2014 concerning Amendment to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position.
Based on the results of the study it can be concluded first: PT AA ia a legal entity that has been registered with the Ministry of Law and Human Rights dated February 12, 2008. The agreement made by PT AA and Mr B is based on the principle of consensualism, the principle of freedom of contract, the principle of binding the contract (pacta sunt servanda), the principle of good faith, the principle of personality (personality). The agreement beetwen PT AA and Mr B is contained in an authentic deed signed by a Notary. Second: management of limited liability companies both internally and extarnally must pay attention to the principles of good corporate governance, namely the principle of opennes (transparancy), the principle of accountability (accountability), the principle of responsibility (responsibility), the principle of independence (independency), the principle of equality and fairness (fairness). Internal management is related to leadership in managing a Limited Liability Company while externally is related to a cooperation agreement.
Keywords: Limited Company, the principle of good corporate governance, cooperation agreement.
DAFTAR ISI
halaman
HALAMAN JUDUL i
LEMBAR PERSETUJUAN ii
LEMBAR PENGESAHAN iii
MOTTO iv
KATA PENGANTAR v
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS vii
ABSTRAK viii
DAFTAR ISI x
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang dan Rumusan Masalah 1
B. Tujuan Penelitian 8
C. Manfaat Penelitian 8
D. Kerangka Konseptual 9
E. Metode Penelitian 21
F. Pertanggungjawaban Sistematika Penulisan 22
BAB II KARAKTERISTIK PERJANJIAN KERJASAMA PROFIT SHARING PERSEROAN TERBATAS AA DENGAN TUAN B
A. Sejarah PT AA 24
B. Asas Hukum Perjanjian 26
C. Karakteristik Perjanjian Kerjasama Profit Sharing antara
PT AA dan Tuan B 32
BAB III PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PROFIT SHARING PERSEROAN TERBATAS AA DENGAN TUAN B
A. Macam-macam Prinsip Good Corporate Governance 41
B. Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam internal Perseroan Terbatas 48
C. Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam eksternal Perseroan Terbatas khususnya berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama 54
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan 61
B. Saran 62