DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS
PROSPEKTUS PEMBARUAN
Xxxxx Xxxx
DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tahun 2024
Tanggal Efektif: 28 April 2016 Tanggal Mulainya Penawaran Umum: 4 Mei 2016
PROSPEKTUS PEMBARUAN
REKSA DANA DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS
Reksa Dana DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS (selanjutnya disebut “DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS”) adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS bertujuan untuk memberikan pertumbuhan yang maksimal dalam jangka panjang kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui investasi pada Efek bersifat utang serta dapat melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang.
DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Danareksa Investment Management
Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 000 Xxxx X Xxxxxxx 00000 Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
World Trade Centre II
Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.00-00 Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 0000 0000
Faks. (00-00) 0000 0000 / 0000 00000
PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS, ANDA HARUS TERLEBIH DULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Maret 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN : DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS TIDAK TERMASUK PRODUK INVESTASI DENGAN PENJAMINAN. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
DAFTAR ISI
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
“Afiliasi”
adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (Dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (Dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Penjual Efek Reksa Dana”
adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari, yang merupakan Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS.
“Bank Kustodian”
adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
“Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan atau BAPEPAM dan LK”
adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
“Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan”
adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
“Bursa Efek”
adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
“Efek”
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor: 8 tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor: IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing.
“Efektif”
adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
“Formulir Profil Pemodal”
adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Reksa Dana sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
“Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
“Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
“Hari Bursa”
adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender”
adalah semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa terkecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja”
adalah hari Senin sampai dengan Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia.
“Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen”
adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/ atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/ SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
“Kontrak Investasi Kolektif (KIK)”
adalah kontrak antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
“Laporan Bulanan”
laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/ atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep- 06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
“Manajer Investasi”
adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola Portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Danareksa Investment Management.
“Xxxxxx Xxxxhitungan NAB”
adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/ BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”).
“Nasabah”
adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
“Nilai Aktiva Bersih (NAB) Portofolio”
adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan perundangundangan yang berlaku, kebijakan dan persetujuan OJK.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
“NAB Per Unit”
adalah total NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan. NAB per Unit dipublikasikan setiap Hari Bursa melalui surat kabar yang memiliki skala peredaran nasional.
“Nilai Pasar Wajar”
adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
“Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)”
adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) ke OJK.
”Pembelian”
adalah tindakan calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS.
”Pemegang Unit Penyertaan”
adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS.
“Pemodal”
adalah institusi atau perorangan secara sendiri-sendiri yang akan membeli Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS.
“Penawaran Umum”
adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
“Penjualan Kembali”
adalah mekanisme untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal”
adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
“Pernyataan Pendaftaran”
adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
“POJK Tentang Perlindungan Konsumen”
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
“POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah”
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
“Portofolio Efek”
adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS.
“Prinsip Mengenal Nasabah”
adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuanga Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai; sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
“Prospektus”
adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
“Reksa Dana”
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
“Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST)”
adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
“Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan”
adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
“Undang-undang Pasar Modal”
adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Unit Penyertaan”
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II INFORMASI MENGENAI
DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA
DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS adalah Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dituangkan dalam akta Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA MELATI INFRASTRUKTUR PLUS Nomor 54 tanggal 22 Maret 2016 jo.akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA MELATI INFRASTRUKTUR PLUS Nomor 38 tanggal 08 April 2016, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian. Dan dilakukan addendum Kontrak Investasi Kolektif Nomor 13 Tanggal 09 Maret 2020 serta nomor 5 tanggal 19 Maret 2021 dibuat di hadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasiantara PT Danareksa Investment Mangement dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dan Addendum II akta dengan Nomor 70 Tanggal 29 Agustus 2023 dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx Sarjana Hukum Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan .
DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S 205/D.04/2016 tanggal 28 April 2016.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XII Prospektus ini.
2.3. PENGELOLA DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS KOMITE INVESTASI
Komite Investasi bertugas mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua
Xxxx Xxxxxxxxxx
Saat ini menjabat sebagai Direktur PT BRI Manajemen Investasi yang membawahi Direktorat Sales & Marketing. Sebelumnya menjabat sebagai Institutional Coverage Origination Division Head pada PT Danareksa (Persero). Meraih gelar Sarjana Ekonomi Manajemen dari STIE IEU Yogyakarta pada tahun 2004, yang bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi sejak tahun 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-516/PM.21/PJ-WMI/2022 per 4 Agustus 2022. Sebelum bergabung dengan PT Danareksa (Persero), berkarir di industri perbankan sejak tahun 1999 di Bank Permata dengan jabatan terakhir Assistant Vice President, Global Market Sales. Tahun 2011 di PT Bank UOB Indonesia, Vice President Divisi Corporate Institutional Advisory Dealer. Tahun 2012 di PT BII Maybank Tbk, Vice President pada Head Fixed Income Sales, dan tahun 2013 kembali bergabung di Bank Permata Tbk, dengan jabatan terakhir sebagai Vice President, Head Global Market Sales Wholesale Banking. Selama perjalanan karirnya, memulai dan menjalani pekerjaan pada sektor perbankan dan jasa keuangan non- bank, khususnya dalam bidang sales dan marketing.
Anggota
Xxx Xxxxxxx Xxxx
Saat ini menjabat sebagai Direktur PT BRI Manajemen Investasi yang membawahi Direktorat Finance & Operations. Meraih gelar Magister Ilmu Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2002. Sebelum bergabung dengan BRI-MI, berkarir di industri perbankan sejak tahun 1995 di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Divisi Investment Services sejak tahun 2021, dan pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BRI. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-66/PM.02/WMI/TTE/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Xxxxxx Xxxxxx
Saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Product & Sharia Management PT BRI Manajemen Investasi sejak tahun 2020 Sebelum bergabung dengan BRI-MI, berkarir di industri Pasar Modal sejak tahun 2016 di Eastspring Investment Management dengan jabatan terakhir sebagai Product Development Officer. Meraih gelar Sarjana Teknik Informatika dari Universitas Pelita Harapan pada tahun 2009. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil Manajer Investasi sejak tahun 2018 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-213/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua
Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM, menyelesaikan dua pendidikan pasca sarjana yakni Master of Business Administration dari Rotman School of Management University of Toronto, Canada pada tahun 2014 dan Master of Science, University of California - Los Angeles (UCLA) pada tahun 1999. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana sebagai Bachelor of Science dari University of Southern California, USA pada tahun 1997. Beliau adalah pemegang lisensi WMI dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-245/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 16 September 2021.
Mengawali karirnya dalam industri keuangan pada tahun 2003 dengan bergabung bersama Citibank NA Jakarta dan mulai berkiprah dalam pasar modal Indonesia sebagai Equity Research Analyst di Schroder Investment Management Indonesia pada tahun 2006. Beliau juga sempat berkarir pada perusahaan Sekuritas dalam bidang riset dan investment banking. Memasuki kembali pengelolaan investasi pada tahun 2016 ketika bergabung dengan Eastspring Investments Indonesia sebagai Head of Research. Sebelum bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi pada akhir April 2021, yang bersangkutan bekerja sebagai Head of Investment Equity di Sequis Asset Management.
Anggota
Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2001. Mengawali karir di bidang pasar modal pada PT Mahanusa Investment Manajement sebagai Research Analyst dari tahun 2005 hingga 2008. selanjutnya bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Manajement dan bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Dana bersifat ekuitas dan campuran. Xxxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi pada tahun 2011 dengan jabatan sebagai Fund Manager dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-49/BL/WMI/2007 tanggal 5 April 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-167/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari ABFI Institute Perbanas pada tahun 2004. Mengawali karir di pasar modal pada PT Dea U-Trade Futures sebagai Portfolio Trader di tahun 2004 hingga 2005, selanjutnya bergabung dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai Investment Supervisor pada tahun 2006 hingga 2009. Melanjutkan karir di bidang pasar modal hingga bergabung di PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2015 dengan posisi sebagai Head Fixed Income and Money Market Department dan bertanggung jawab atas monitoring portfolio Reksadana Pendapatan Tetap dan Pasar Uang. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-686/ PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 9 September 2022.
Xxxx Xxxxxx, lulus sebagai Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Institut Perbanas Jakarta pada tahun 2011. Memulai karir di pasar modal dengan bekerja di PT BRI Manajemen Investasi sebagai Fixed Income Dealer, kemudian pada tahun 2016 bertanggung jawab mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap. Xxxx adalah pemegang izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-598/PM/21/PJ-WMI/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.
Xxxx Xxxxxxxxx, Master of Business Finance dari Monash University. Mengawali karir di Citibank Indonesia di bagian Risk Management pada tahun 2012. Dan melanjutkan karirnya di pasar modal sebagai Research Analyst di Panin Asset Management pada tahun 2013 hingga posisi terakhirnya di perusahaan tersebut sebagai Portfolio Manager Fixed Income hingga Bulan Maret 2022. Sebagai Portfolio Manager Fixed Income, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab untuk mengelola reksa dana yang berisikan instrument pasar utang dalam negeri dan instrumen pasar uang. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-445/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 22 Desember 2021.
Xxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada tahun 2016. Mengawali karir sebagai Auditor di RSM Indonesia pada tahun 2016 hingga 2018, selanjutnya bergabung dengan PT PNM Investment Management sebagai Assistant Portfolio Manager hingga tahun 2023 dan bertanggung jawab mengelola reksa dana dan kontrak pengelolaan dana yang berisikan instrument utang dan pasar uang dalam negeri. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-756/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 September 2022.
BAB III
INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN
PT Danareksa Investment Management (dahulu bernama PT Danareksa Fund Management), yang didirikan dengan Akta nomor 26 tanggal 1 Juli 1992 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan dirubah dengan Akta nomor 108 tanggal 24 Agustus 1992 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx XX, pengganti dari Xxxx Xxxxxxx XX tersebut, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor C2-7283.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 September 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 5391 tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan Berita Negara nomor 86.
Anggaran dasar PT Danareksa Investment Management telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Nomor 2 tanggal 16 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Fifidiana, SH., SS., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0083200.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 dan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 masing-masing tertanggal 16 Oktober 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0195853. AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT Danareksa Investment Management telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-27/PM- MI/1992 tanggal 9 Oktober 1992.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Danareksa Investment Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Xxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sejak didirikannya PT Danareksa Investment Management pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT Danareksa Investment Management.
Dengan total dana kelolaan Reksa Dana sampai dengan 31 Desember 2023 Rp. 40,91 Triliun
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pemegang saham PT Danareksa Investment Management adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan jumlah kepemilikan sebesar 65% dan PT Danareksa (Persero) dengan jumlah kepemilikan sebesar 35%. Sebagai anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., maka PT Danareksa Investment Management menjadi terafiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (BRI) berikut seluruh anak perusahaan BRI. PT Danareksa Investment Management juga terafiliasi dengan PT Danareksa (Persero), berikut seluruh anak perusahaan dalam Holding Danareksa.
BAB IV
INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001- 2000. Selain itu, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2022 sebagai berikut:
• Best Domestic Custodian
• Best Sub-Custodian - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di www. xx.xxx/xx.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Xxxxxxxxx.xxx Tbk.
BAB V
TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS bertujuan untuk memberikan pertumbuhan yang maksimal dalam jangka panjang kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui investasi pada Efek bersifat utang serta dapat melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas dan/ atau instrumen pasar.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek dan Pembelian Efek sesuai dengan Kebijakan Investasi, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 23/ POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan sebagai berikut :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kedalam DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS, Manajer
Investasi memiliki kewenangan untuk dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan kedalam DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dikonversikan dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional
berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada) akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan akan dilaksanakan secara konsisten.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/ atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/ BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g UU PPh
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019
c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka
1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
PPh Final Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun
1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh
* Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
8.1. RISIKO FLUKTUASI NILAI AKTIVA BERSIH
Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga Efek dan Instrumen Pasar Uang di dalam portofolio DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS termasuk berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga-harga Efek di dalam portfolio DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS lebih rendah dari besarnya biaya Pembelian dan Penjualan Kembali.
a. Efek Bersifat Utang
Secara umum harga Efek bersifat utang akan naik pada saat tingkat bunga cenderung turun, dan sebaliknya harganya akan turun pada saat tingkat bunga cenderung naik.
b. Instrumen Pasar Uang Dalam Negeri
Instrumen pasar uang dalam negeri dengan tingkat kualitas kredit yang rendah mempunyai risiko perubahan harga yang tinggi dan dapat menurun tajam dalam kondisi ekonomi yang kurang menunjang.
8.2. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko likuiditas mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan sebagai akibat dari namun tidak terbatas pada kondisi:
a. Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portofolio DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan sebagian besar Efek portofolio DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS di Bursa Efek dihentikan; dan
c. Keadaan kahar (force majeur).
8.3. RISIKO PERUBAHAN KONDISI POLITIK DAN EKONOMI
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan Undang – Undang, kebijakan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek. Kinerja usaha industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut. Keadaan ini dapat pula mempengaruhi harga Efek yang diterbitkan oleh penerbit Efek Utang dan/atau Instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau pihak ketiga lainnya.
8.4. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 23/POJK.04/2016 angka 45 huruf d serta pasal 24.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS.
8.5. RISIKO WANPRESTASI
Risiko ini dapat terjadi apabila penerbit Efek dimana DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS berinvestasi atau pihak lainya yang berhubungan dengan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS.
BAB IX MANFAAT INVESTASI
9.1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
Reksa Dana dikelola oleh Danareksa Invesment Management (“DIM”) yang bertindak sebagai Manajer Investasi yang telah memperoleh izin dari otoritas Pasar Modal dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan professional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas asset, instrumen, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
9.2. PERAGAMAN (DIVERSIFIKASI)
tatistik menunjukkan bahwa diversifikasi dalam investasi di pasar modal akan menurunkan risiko dan meningkatkan hasil investasi. Melalui DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mempunyai dana investasi yang besar untuk dapat mendiversifikasikan investasinya. Pemegang Unit Penyertaan kecil dapat melakukan diversifikasi portofolio tanpa harus melakukan investasi langsung ke Pasar Modal.
9.3. LIKUIDITAS
Likuiditas DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS terjamin karena setiap pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS.
9.4. KEMUDAHAN INVESTASI
DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS menawarkan banyak kemudahan, karena Pemegang Unit Penyertaan diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan- layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio Pemegang Unit Penyertaan, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisis portofolio Reksa Dana dan analisis emiten.
9.5. FLEKSIBILITAS INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
9.6. INFORMASI YANG TRANSPARAN
DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS memberikan informasi yang transparan sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui besarnya risiko yang dihadapi. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui dengan jelas portofolio investasinya, dan juga besarnya biaya-biaya yang dibebankan.
DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS diwajibkan memberikan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih, komposisi portofolio dan biaya-biaya secara rinci, transparan dan teratur kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Untuk menjaga objektifitas laporan keuangan, tanggung jawab pembukuan dibebankan pada Bank Kustodian sehingga bersifat lebih independen, dan wajib diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
BAB X
HAK – HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. HAK MENDAPATKAN BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
10.2. HAK MEMPEROLEH PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat menikmati hasil investasinya atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali (reedem) sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus ini.
10.3. HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Pembelian Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS diperdagangkan ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS di Bursa Efek dihentikan;
c. Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
10.4. HAK MEMPEROLEH INFORMASI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN PER UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
10.5. HAK MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN SECARA PERIODIK
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS sekurang- kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaruan Prospektus.
10.6. HAK MEMPEROLEH LAPORAN BULANAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan.
10.7. HAK MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI
Dalam hal DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
IMBAL JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
11.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya penerbitan dan distribusi pembaruan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali termasuk Laporan Keuangan tahunan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya yang diperlukan dalam rangka perubahan Kontrak Investasi Kolektif, termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/ atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS;
i. Biaya Asuransi (jika ada);
x. Xxngeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
k. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
11.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi serta iklan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS;
d. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan;
x. Xxxxx pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS menjadi efektif; dan
g. Biaya pembubaran dan likuidasi DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga.
11.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain, bila ada, sehubungan Pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah; dan
d. Pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
11.4. BIAYA KONSULTAN HUKUM, BIAYA NOTARIS, BIAYA AKUNTAN DAN/ATAU BIAYA PIHAK LAIN MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI, BANK KUSTODIAN DAN/ATAU DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS SESUAI DENGAN PIHAK YANG MEMPEROLEH MANFAAT ATAU YANG MELAKUKAN KESALAHAN SEHINGGA DIPERLUKAN JASA PROFESI/PIHAK DIMAKSUD.
11.5. ALOKASI BIAYA | ||
Jenis | % | Keterangan |
Dibebankan kepada DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS: | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 2% p.a. | Per tahun yang dihitung secara harian dari |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian Maks. 0,15% p.a.
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan:
Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS, dengan basis 365
(tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan Maks. 1% dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Maks. 1% dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan
c. Biaya Pelunasan Tidak Ada
d. Biaya Bank Jika Ada
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan
Jika Ada
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS WAJIB DIBUBARKAN
DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS
Dalam hal DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a diatas, Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kapada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi berupa :
1. dana; dan/atau
2. aset jika Pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, serta menyampaikan laporan hasil pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dibubarkan disertai dengan :
1. akta pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan :
1. dana hasil likuidasi DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan sebesar Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak pembubaran atau likuidasi selesai dilakukan; atau
2. aset hasil likuidasi DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS, jika Pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS oleh OJK dengan dokumen :
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK;
Pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada angka 12.2. butir ii) angka 2 dilakukan dengan ketentuan:
1. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti menyebabkan terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan OJK memerintahkan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara tanggung renteng; dan/atau
2. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional dari persentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil penjualan.
Dalam hal DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c atau huruf d di atas, Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan huruf d kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan huruf d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan huruf d, untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan huruf d dengan dokumen sebagai berikut :
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf e di atas, Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran;
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama Manajer Investasi mengumumkan rencana pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS, untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS disertai dengan dokumen sebagai berikut :
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. Akta Pembubaran DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3. a. Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat :
1. pembubaran sebagaimana dimaksud dalam angka 12.2. paragraf 1 dan 2; atau
2. likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 12.2 paragraf 3 dan 4, dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang Unit Penyertaan.
b. Pembayaran dana atau aset hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS didasarkan atas hasil likuidasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
12.4. Pembayaran aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 12.2. paragraf 1 butir ii), angka 12.2. paragraf 2 butir ii) angka 1, angka 12.2. paragraf 3 butir ii), angka 12.2. paragraf 4 butir ii), dan angka 12.3. huruf b hanya dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
a. Bursa Efek atau penyelenggara pasar dimana sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
c. keadaan darurat;
d. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
e. dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk;
f. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non investment grade;
g. pemenuhan peraturan perundang-undangan; dan/atau
h. terdapat kondisi dan hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi.
12.5. SETELAH DILAKUKANNYA PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS, MAKA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN).
12.6. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.7. DALAM HAL DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI, MAKA BEBAN BIAYA PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS TERMASUK BIAYA KONSULTAN HUKUM, AKUNTAN, DAN BEBAN LAIN KEPADA PIHAK KETIGA MENJADI TANGGUNG JAWAB DAN WAJIB DIBAYAR MANAJER INVESTASI KEPADA PIHAK-PIHAK YANG BERSANGKUTAN.
BAB XIII
LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
13.1. LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Lihat Lampiran
13.2. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Total Hasil Investasi (%) | Periode dari | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospek- tus 5,65 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospek- tus 9,10 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospek- tus 7,19 | 3 tahun kalender terakhir | ||
tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospek- tus - | 2023 | 2022 7,31 | 2021 9,10 | ||||
5,65 | |||||||
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | - | 3,58 | 6,98 | 5,11 | 3,58 | 5,18 | 6,98 |
Biaya Operasi (%) | - | 0,46 | 0,42 | 0,40 | 0,46 | 0,44 | 0,42 |
Perputaran Portofolio | - | 0,28 | 0,42 | 0,88 | 0,28 | 0,16 | 0,42 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak | - | - | - | 2,07 | - | 0,01 | - |
BAB XIV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DANAREKSA
MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS
Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dipasarkan secara langsung oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) adalah lembaga/institusi yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama dengan Manajer Investasi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS.
Informasi penting yang wajib diketahui oleh Pemegang Unit Penyertaan mengenai keberadaan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) adalah sebagai berikut :
a. Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) merupakan perpanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pelayanan transaksi DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS.
b. Segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) kepada Pemegang Unit Penyertaan harus merupakan informasi resmi yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap segala informasi yang berbeda dengan informasi resmi yang diterbitkannya.
c. Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan portofolio DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menuntut dalam bentuk apapun kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akibat investasi DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS mengalami kerugian.
d. Apabila Pemegang Unit Penyertaan telah memutuskan untuk melakukan transaksi pertama DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS melalui salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka untuk transaksi selanjutnya baik untuk Pembelian maupun Penjualan Kembali Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang sama.
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Skema instruksi transaksi (calon) Pemegang Unit Penyertaan untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS adalah sebagai berikut :
3
Manajer Investasi
Bank Kustodian
1a
2
Agen Penjual
Agen Penjual
Agen Penjual
1b
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan
Keterangan gambar:
1. (Calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat mengirimkan instruksi transaksi melalui salah satu dari 2 (Dua) cara, yaitu langsung pada Manajer Investasi (1a) atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (1b). Apabila pada transaksi pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (Calon) Pemegang Unit Penyertaan telah memilih untuk melalui salah satu Agen Penjual, maka untuk transaksi selanjutnya seluruh instruksi transaksi harus melalui Agen Penjual yang sama.
2. Dalam hal Nasabah menyampaikan instruksi transaksi melalui Agen Penjual, maka Agen Penjual akan meneruskan instruksi tersebut kepada Manajer Investasi pada hari yang sama.
3. Pada akhir hari yang sama Manajer Investasi akan menyampaikan seluruh instruksi transaksi yang diterima, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual kepada Bank Kustodian. Atas dasar instruksi yang diterima, maka pada Hari Bursa selanjutnya (T+1) Bank Kustodian melakukan proses alokasi penambahan/ pengurangan Unit Penyertaan berdasarkan NAB per Unit pada hari transaksi (T+0).
14.2. ALUR DANA PEMBELIAN/PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Mekanisme alur dana investasi untuk Pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran hasil Penjualan Kembali (Pelunasan) ditetapkan sebagai berikut:
Manajer Investasi/Agen
Penjual Efek Reksa Dana
Bank Kustodian
Pemegang Unit Penyertaan
Dana investasi (pembelian) Unit Penyertaan disetorkan oleh Pemegang Unit Penyertaan ke rekening Reksa Dana yang ada di Bank Kustodian, atau rekening di bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan dan instruksi Manajer Investasi. Instruksi pembelian Unit Penyertaan hanya akan diproses apabila dana investasi telah efektif di rekening yang ditunjuk (good fund) dan instruksi telah diterima dengan baik (complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.3. ALUR DANA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan
Bank Kustodian
Manajer Investasi/Agen Penjual Efek Reksa Dana
Setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dilengkapi oleh Pemegang Unit Penyertaan, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dikirim secara langsung oleh Bank Kustodian ke masing-masing rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak aplikasi penjualan kembali telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.4. PENERBITAN BUKTI TRANSAKSI DAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS diperdagangkan tanpa warkat (scriptless), sehingga Pemegang Unit Penyertaan hanya akan memperoleh bukti transaksi dan kepemilikan Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas dilaksanakan suatu transaksi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dapat diperoleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
15.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dan Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS akan di terbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) pada rekening DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS di Bank Kustodian.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran. Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian dapat menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan dan instruksi Manajer Investasi.
Para calon Pemegang unit penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dan Formulir Profil Pemodal dan formulir lain yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal dan Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor/KIMS/KITAS pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dan Formulir Profil Pemodal dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif, Propektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
15.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 1 Bab ini yaitu Formulir Profil Pemodal beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No.22/ POJK.04/2014., wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang pertama kali (pembelian awal).
15.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan jumlah minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
15.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
15.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sebagaimana diatur pada angka 2 di atas, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
15.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah melalui bank-bank terdekat untuk disetorkan ke rekening DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang berada pada Bank Kustodian:
Nama Rekening : REKSA XXXX XXXXXXXXX MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Nomor Rekening : 000-0000000-0
Semua biaya administrasi termasuk namun tidak terbatas pada biaya pemindahbukuan/transfer, biaya koresponden, dan komisi sehubungan dengan pembayaran tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS.
15.7. PERSYARATAN ATAU HAL LAIN
1. Persetujuan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pemesanan Pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan diatas telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang ditentukan oleh Bank Kustodian. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
2. Penghentian Penjualan
Berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang telah ada, Manajer Investasi dapat menghentikan penjualan Unit Penyertaan apabila terjadi peristiwa yang tidak memungkinkan bagi Manajer Investasi untuk melakukan investasi walaupun penjualan Unit Penyertaan belum mencapai batas maksimum penjualan.
15.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan juga dapat mengakses informasi mengenai Laporan Bulanan.
BAB XVI PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
16.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
16.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
16.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa pada setiap transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan di atas.
16.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS pada Hari Bursa diterimanya
permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS bahwa permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dapat tetap diproses sebagai permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
16.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya pemindahbukuan/transfer, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
16.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS pada akhir Hari Bursa tersebut.
16.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Permohonan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP
MULTI PLUS, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS pada akhir Hari Bursa yang sama.
Jika permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS pada akhir Hari Bursa berikutnya.
16.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGADUAN
a. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
b. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2 di bawah.
c. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2 di bawah.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 17.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon
17.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS, dengan tata cara sebagai berikut:
a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK tersebut di pengadilan manapun juga.
e) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya;
f) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
g) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
h) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS PEMBARUAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN DAN FORMULIR PENJUALAN KEMBALI
UNIT PENYERTAAN
Pembaruan Prospektus, Formulir Pemesanan Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian serta Para Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Manajer Investasi.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management
Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 000 Xxxx X Xxxxxxx 00000 Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
World Trade Centre II
Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.00-00 Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 0000 0000
Faks. (00-00) 0000 0000 / 0000 00000
Untuk perhatian: Head, Securities Services
PT Danareksa Investment Management
Plaza BP Jamsostek, Lantai 11 Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B
Jakarta 12910
(00-00) 00 000 000 (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
Reksa Dana Danareksa Melati Pendapatan Tetap Multi Plus
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-31
No. : 00344/2.1133/AU.1/09/0754-2/1/III/2024
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Reksa Dana Danareksa Melati Pendapatan Tetap Multi Plus
Opini
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Danareksa Melati Pendapatan Tetap Multi Plus (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis Opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Penekanan Suatu Hal
Tanpa menyatakan pengecualian atas opini kami, kami membawa perhatian Saudara pada Catatan 3 atas laporan keuangan Reksa Dana mengenai penurunan peringkat Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahun I Tahun 2020 Seri C dari idBBB menjadi idCCC serta restrukturisasi tanggal jatuh tempo dan pembayaran bunga dan pokok atas EBA Mandiri GIAA01, yang merupakan portofolio efek Reksa Dana.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan (Lanjutan)
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (Lanjutan)
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik No. AP.0754 20 Maret 2024
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2023 2022
ASET
Portofolio efek
Efek bersifat ekuitas (harga perolehan adalah nihil pada tahun | |||
2023 dan Rp 00.000.000.000 | |||
pada tahun 2022) Efek bersifat utang | 2c,2d,3,7 | - | 00.000.000.000 |
(harga perolehan Rp 322.776.915.967 pada tahun 2023 dan Rp 344.266.572.566 | |||
pada tahun 2022) | 2c,2d,3,7 | 317.951.465.060 | 358.026.243.415 |
Sukuk (harga perolehan Rp 3.015.450.000 pada | |||
tahun 2023 dan Rp 3.015.450.000 | |||
pada tahun 2022) | 2c,2d,3,7 | 3.142.974.450 | 3.237.651.000 |
Instrumen pasar uang | 2c,2d,3 | 14.000.000.000 | - |
Efek Beragun Aset (harga perolehan Rp 00.000.000.000 pada | |||
tahun 2023 dan Rp 00.000.000.000 | |||
pada tahun 2022) | 2c,2d,3,7 | 39.067.437.064 | 00.000.000.000 |
Total portofolio efek | 374.161.876.574 | 481.579.245.915 | |
Kas | 2d,4 | 604.028.152 | 00.000.000.000 |
Piutang bunga dan bagi hasil | 2d,2e,5 | 7.664.506.473 | 7.809.421.229 |
Pajak dibayar di muka | 2f,8a | 464.247 | 25.627.736 |
TOTAL ASET | 382.430.875.446 | 500.178.932.627 | |
LIABILITAS | |||
Beban akrual | 2d,2e,6 | 149.053.381 | 195.401.156 |
Utang pajak | 2f,8b | 51.583 | - |
Utang pajak lainnya | 2f,8c | - | 21.758 |
TOTAL LIABILITAS | 149.104.964 | 195.422.914 | |
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 382.281.770.482 | 499.983.509.713 | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 9 | 258.592.722,0726 | 349.099.587,2585 |
NILAI ASET BERSIH PER |
|
| |
UNIT PENYERTAAN | 1.478,32 | 1.432,21 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan Investasi
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 2e,10 | 30.258.691.866 | 00.000.000.000 |
Dividen | 2e | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 2d,2e | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | 2d,2e | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pendapatan Lainnya | 2e,11 | - | 9.000.000 |
TOTAL PENDAPATAN 00.000.000.000 00.000.000.000
BEBAN
Beban Investasi
Beban pengelolaan investasi | 2e,2g,12,15 | (1.186.989.636) | (2.025.190.547) |
Beban kustodian | 2e,13 | (474.823.251) | (810.076.219) |
Beban lain-lain | 2e,14 | (3.344.830.707) | (5.776.068.617) |
TOTAL BEBAN | (5.006.643.594) | (8.611.335.383) | |
LABA SEBELUM PAJAK | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2f,8d | (423.015.000) | (552.181.000) |
LABA TAHUN BERJALAN 00.000.000.000 00.000.000.000
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN - -
PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 00.000.000.000 00.000.000.000
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang
Unit Penyertaan
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih
Total Nilai
Aset Bersih
Saldo per 1 Januari 2022 Perubahan aset bersih pada tahun 2022 | 518.203.839.155 | 316.164.792.155 | 834.368.631.310 | |
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | ||||
Penjualan unit penyertaan | 9.000.000.000 | - | 9.000.000.000 | |
Pembelian unit penyertaan | (405.000.000.000) | - | (405.000.000.000) | |
Saldo per 31 Desember 2022 | 122.203.839.155 | 377.779.670.558 | 499.983.509.713 | |
Perubahan aset bersih pada tahun 2023 | ||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Transaksi dengan pemegang unit | ||||
penyertaan Distribusi kepada pemegang unit | ||||
penyertaan | (9.000.000.000) | - | (9.000.000.000) | |
Penjualan unit penyertaan | 3.006.240.620 | - | 3.006.240.620 | |
Pembelian unit penyertaan | (135.579.262.247) | - | (135.579.262.247) | |
Saldo per 31 Desember 2023 | (00.000.000.000) | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2023 | 2022 | |
Arus kas dari aktivitas operasi | ||
Pembelian efek bersifat ekuitas | - | (3.690.000.000) |
Penjualan efek bersifat ekuitas Pembelian efek bersifat utang, sukuk, dan Efek Beragun | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Aset | (119.598.775.000) | (114.460.550.000) |
Penjualan efek bersifat utang, sukuk, dan Efek Beragun Aset Penerimaan bunga efek bersifat utang, Efek Beragun Aset dan bagi hasil sukuk | 151.217.777.776 00.000.000.000 | 000.000.000.000 00.000.000.000 |
Penerimaan dividen | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Penerimaan bunga deposito berjangka | 158.474.795 | - |
Penerimaan pendapatan lain-lain | - | 9.000.000 |
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (1.219.158.724) | (2.115.761.055) |
Pembayaran jasa kustodian | (487.690.882) | (846.304.424) |
Pembayaran beban lain-lain | (3.346.163.521) | (5.796.564.949) |
Pembayaran pajak kini | (397.799.928) | (489.061.227) |
Kas bersih yang dihasilkan dari aktivitas operasi | 145.412.412.032 | 405.535.816.478 |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | ||
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (9.000.000.000) | - |
Penjualan unit penyertaan | 3.006.240.620 | 9.000.000.000 |
Pembelian unit penyertaan | (135.579.262.247) | (405.000.000.000) |
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan | (141.573.021.627) | (396.000.000.000) |
Kenaikan kas dan setara kas | 3.839.390.405 | 9.535.816.478 |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kas dan setara kas terdiri dari: | ||
Kas | 604.028.152 | 00.000.000.000 |
Deposito berjangka | 14.000.000.000 | - |
Total kas dan setara kas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
Reksa Dana Danareksa Melati Pendapatan Tetap Multi Plus (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 tahun 2023 tanggal 31 Maret 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT BRI Manajemen Investasi (dahulu PT Danareksa Investment Management) sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 54 tanggal 22 Maret 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,X.Xx, notaris di Jakarta yang telah dirubah dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif No. 38 tanggal 8 April 2016 tentang perubahan nama Xxxxx Xxxx semula Reksa Dana Danareksa Melati Infrastruktur Plus menjadi Reksa Dana Danareksa Melati Pendapatan Tetap Multi Plus yang dibuat di hadapan notaris yang sama. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif secara terus menerus sampai dengan sejumlah 1.000.000.000 (satu miliar) unit penyertaan dengan Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000/unit penyertaan.
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Danareksa Investment Management No. 4 tanggal 4 Juli 2023 yang dibuat oleh Notaris Fifidiana, S.H., S.S., X.Xx., Notaris di Jakarta, memutuskan dan menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula bernama “PT Danareksa Investment Management” menjadi “PT BRI Manajemen Investasi” serta perubahan tempat kedudukan Perseroan yang semula berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan berubah menjadi berkedudukan dan berkantor di Jakarta Pusat. Penggantian ini berlaku efektif sejak tanggal 5 Juli 2023.
PT BRI Manajemen Investasi (dahulu PT Danareksa Investment Management) sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Xxxx
Xxxxxx Xxxxxx
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Asti Raniasari
Reksa Dana bertujuan untuk memberikan pertumbuhan yang maksimal dalam jangka panjang kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui investasi pada efek bersifat utang serta dapat melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan komposisi investasi sebagai berikut:
- Minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) Nilai Aset Bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-205/D.04/2016 pada tanggal 28 April 2016. Reksa Dana telah beroperasi sejak tanggal 12 Mei 2016.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 adalah tanggal 29 Desember 2023 dan di bulan Desember 2022 adalah tanggal 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajemen Reksa Dana pada tanggal 20 Maret 2023. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan informasi kebijakan akuntansi material yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
Laporan keuangan juga disusun dan disajikan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas JasaKeuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasiberbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara lain, dinyatakan dalam Rupiah, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Reksa Dana membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang timbul mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek ekuitas, efek bersifat utang, sukuk dan Efek Beragun Aset.
d. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum di bawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
Aset Keuangan
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
i.Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
ii.Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL");
iii.Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
(“FVTOCI”).
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel berikut:
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana) | Sub-golongan | |
Aset keuangan | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | Portofolio efek | Efek bersifat ekuitas |
Efek bersifat utang | |||
Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi | Kas di bank | ||
Piutang bunga dan bagi hasil |
i. Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata- mata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang".
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai "Pendapatan bunga" dan “Pendapatan lainnya”.
ii. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL");
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
- Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dimana pilihan penghasilan komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dan penghasilan dividen terkait diakui pada laba rugi. Beban transaksi dibebankan pada laba rugi
- Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing-masing sebagai “Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan "Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi”.
Pendapatan bunga dan dividen dari aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai “Pendapatan bunga” dan “Pendapatan dividen”.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)
Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan. Penurunan Nilai
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana.
Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya.
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Liabilitas Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71 | Golongan (ditentukan oleh Xxxxx Xxxx) | Sub-golongan |
Liabilitas keuangan | Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi | Beban akrual |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Penghentian Pengakuan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kedaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kedaluwarsa, dilepaskan atau dibatalkan.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki level sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat di observasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat di observasi (Level 3).
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input level terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
- Level 1 – Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) dipasar aktif, atau;
- Level 2 – Input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) dipasar aktif yang dapat diobservasi.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai dengan PSAK 110 (Revisi 2020) tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode sukuk hingga jatuh tempo.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar dan disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalu penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio investasi berupa Sukuk sebagai surat berharga diukur pada nilai wajar.
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 110 | Golongan (ditentukan oleh Xxxxx Xxxx) | Sub-golongan | |
Aset keuangan | Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | Portofolio efek | Sukuk |
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dan bagi hasil dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date).
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan di luar investasi.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas.Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
g. Transaksi dengan pihak berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, diantaranya sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan”
- Amendemen PSAK 46: “Pajak Penghasilan”
- Amendemen PSAK 25: “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”
Penerapan PSAK dan ISAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap total yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Standar baru dan amendemen standar yang telah diterbitkan yang wajib diterapkan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024 dan belum diterapkan secara dini oleh Reksa Dana, adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang kewajiban diklasifikasikan
sebagai lancar atau tidak lancar
- Amandemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang liabilitas jangka Panjang
dengan kovenan.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
Jenis efek Nilai nominal
31 Desember 2023
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
hierarki
Jatuh tempo
Peringkat efek
Persentase (%)
terhadap total portofolio efek
Efek bersifat utang Obligasi
Berkelanjutan II PTPP Tahap II | ||||||||
Tahun 2019 | ||||||||
Seri B | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,50 | 2 | 27 Nov 24 | idA | 10,04 |
Berkelanjutan IV Medco Energi | ||||||||
Internasional | ||||||||
Tahap II Tahun 2021 Seri A | 36.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,75 | 2 | 23 Nov 24 | idAA- | 9,63 |
Berkelanjutan | ||||||||
Indonesia Eximbank IV | ||||||||
Tahap IV | ||||||||
Tahun 2019 Seri D | 33.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,25 | 2 | 23 Apr 26 | idAAA | 9,24 |
Berkelanjutan I | ||||||||
Wijaya Karya Tahap I Tahun | ||||||||
2020 Seri C | 40.000.000.000 | 40.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,85 | 3 | 18 Des 27 | idCCC | 7,64 |
Berkelanjutan IV Merdeka | ||||||||
Copper Gold | ||||||||
Tahap I Tahun 2022 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,30 | 2 | 13 Des 25 | idA+ | 5,57 |
Berkelanjutan IV | ||||||||
Adira Finance Tahap V | ||||||||
Tahun 2019 | ||||||||
Seri C Obligasi | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,15 | 2 | 16 Apr 24 | idAAA | 4,04 |
Berkelanjutan | ||||||||
III PNM Tahap II Tahun 2019 | ||||||||
Seri B 00.000.000.000 Obligasi I | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,75 | 2 | 28 Nov 24 | idAA+ | 3,11 | |
Tahun 2018 Seri B 11.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,15 | 2 | 4 Jul 25 | idAAA | 3,04 | |
Obligasi | ||||||||
Berkelanjutan | ||||||||
III PNM Tahap I Tahun 2019 | ||||||||
Seri B | 10.000.000.000 | 9.451.500.000 | 00.000.000.000 | 9,85 | 2 | 28 Mei 24 | idAA+ | 2,70 |
Total obligasi | ||||||||
korporasi |
| |||||||
(dipindahkan) | 214.000.000.000 212.867.640.967 205.880.469.595 | 55,01 |
korporasi
Pelindo IV
Jenis efek Nilai nominal
31 Desember 2023
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
hierarki
Jatuh tempo
Peringkat efek
Persentase (%)
terhadap total portofolio efek
Efek bersifat utang Obligasi
korporasi
Total obligasi korporasi | ||||||||
(pindahan) | 214.000.000.000 | 212.867.640.967 | 205.880.469.595 | 55,01 | ||||
Obligasi Berkelanjutan | ||||||||
II Indosat | ||||||||
Tahap I Tahun 2017 Seri E | 8.000.000.000 | 8.272.000.000 | 8.520.563.600 | 9,25 | 2 | 31 Mei 27 | idAAA | 2,28 |
Obligasi | ||||||||
Berkelanjutan V Indomobil | ||||||||
Finance | ||||||||
Dengan Tingkat Bunga | ||||||||
Tetap Tahap II | ||||||||
Tahun 2023 Seri A | 8.000.000.000 | 8.000.650.000 | 8.000.000.000 | 6,25 | 2 | 8 Apr 24 | idA+ | 2,14 |
Obligasi | ||||||||
Berkelanjutan III PNM Tahap | ||||||||
V Tahun 2021 | ||||||||
Seri C | 7.500.000.000 | 7.628.625.000 | 7.623.254.325 | 8,25 | 2 | 17 Mar 26 | idAA+ | 2,04 |
Total obligasi |
| |||||||
korporasi | 237.500.000.000 236.768.915.967 230.024.287.520 | 61,47 | ||||||
Obligasi | ||||||||
pemerintah | ||||||||
FR0100 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 6,625 | 2 | 15 Feb 34 | - | 5,39 | |
FR0098 | 12.000.000.000 | 12.000.000.000 | 00.000.000.000 7,125 | 2 | 15 Jun 38 | - | 3,36 | |
FR0079 | 10.000.000.000 | 11.163.000.000 | 00.000.000.000 8,375 | 2 | 15 Apr 39 | - | 3,08 | |
FR0068 | 10.000.000.000 | 11.163.000.000 | 00.000.000.000 8,375 | 2 | 15 Mar 34 | - | 3,03 | |
FR0072 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 8,25 | 2 | 15 Mei 36 | - | 3,02 | |
FR0080 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 7,50 | 2 | 15 Jun 35 | - | 2,86 | |
FR0096 | 10.000.000.000 | 10.165.000.000 | 00.000.000.000 7,00 | 2 | 15 Feb 33 | - | 2,77 | |
Total obligasi |
| |||||||
pemerinta | 82.000.000.000 86.008.000.000 00.000.000.000 | 23,51 | ||||||
Total efek |
| |||||||
bersifat utang | 319.500.000.000 322.776.915.967 317.951.465.060 | 84,98 |
Jenis efek Nilai nominal
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
hierarki
Jatuh tempo
Peringkat efek
Persentase (%)
terhadap total portofolio efek
Sukuk
Mudharabah
Berkelanjutan Indonesia | ||||||||
Eximbank I | ||||||||
Tahap II Tahun 2018 Seri D | 3.000.000.000 | 3.015.450.000 | 3.142.974.450 | 9,75 | 2 | 8 Nov 25 | idAAA (sy) 0,84 | |
Total sukuk |
3.000.000.000 3.015.450.000 3.142.974.450 | 0,84 |
Instrumen pasar uang
Deposito berjangka
PT Bank Tabungan Negara | |||||||
(Persero) Tbk | 14.000.000.000 14.000.000.000 | 14.000.000.000 | 5,05 | - | 2 Jan 24 | - | 3,74 |
Total instrumen |
| ||||||
pasar uang | 14.000.000.000 14.000.000.000 14.000.000.000 | 3,74 |
Efek Beragun Aset
EBA Bahana
Bukopin – | |||||
Kumpulan Tagihan Kredit | |||||
Pensiunan | |||||
yang Dialihkan | |||||
Kelas A2 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,00 | - 4 Sep 26idAAA(sf) | 5,24 |
Efek Beragun | |||||
Aset Mandiri GIAA01 - Surat | |||||
Berharga Hak | |||||
Atas Pendapatan | |||||
Penjualan | |||||
Tiket Kelas A | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,75 | - 27 Jun 32 irBBB(sf) | 5,20 |
Total Efek |
|
| |||
Beragun Aset | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,44 | ||
Total portofolio |
| ||||
efek | 374.161.876.574 | 100,00 |
Jenis efek Nilai nominal
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
hierarki
Jatuh tempo
Peringkat efek
Persentase (%)
terhadap total portofolio efek
Efek bersifat ekuitas Saham
Tractors Tbk 1.669.800 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 1 | - - | 9,04 |
Lestari Tbk 2.996.600 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 1 | - - | 4,99 |
Tbk 2.658.100 | 6.849.274.190 | 9.808.389.000 | - | 1 | - - | 2,04 |
Total efek |
| |||||
bersifat ekuitas | 7.324.500 00.000.000.000 00.000.000.000 | 16,07 | ||||
Efek bersifat utang |
PT United
PT Astra Agro PT Bukit Asam
Obligasi korporasi
Berkelanjutan II PTPP Tahap II | ||||||||
Tahun 2019 | ||||||||
Seri B Berkelanjutan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,50 | 2 | 27 Nov 24 | idA | 9,90 |
Indonesia | ||||||||
Eximbank IV Tahap IV | ||||||||
Tahun 2019 | ||||||||
Seri D Berkelanjutan I Angkasa Pura | 44.000.000.000 | 00.000.000.000 | 47.014.000.000 | 9,25 | 2 | 23 Apr 26 | idAAA | 9,76 |
II Tahap II Tahun 2020 | ||||||||
Seri C | 44.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,10 | 2 | 13 Agt 27 | idAA+ | 9,74 |
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun | ||||||||
2020 Seri C 40.000.000.000 Berkelanjutan IV Medco Energi | 40.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,85 | 2 | 18 Des 27 | idA | 8,53 | |
Internasional Tahap II Tahun 2021 Seri A 36.000.000.000 I Pelindo IV | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,75 | 2 | 23 Nov 24 | idA | 7,67 | |
Tahun 2018 Seri B 31.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,15 | 2 | 4 Jul 25 | idAAA | 6,82 | |
Berkelanjutan IV Merdeka | ||||||||
Copper Gold | ||||||||
Tahap I Tahun 2022 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 20.250.000.000 | 10,30 | 2 | 13 Des 25 | idA+ | 4,20 |
Total obligasi | ||||||||
korporasi |
| |||||||
(dipindahkan) | 262.500.000.000 262.976.797.566 272.729.154.670 | 56,62 |
Jenis efek Nilai nominal
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
hierarki
Jatuh tempo
Peringkat efek
Persentase (%)
terhadap total portofolio efek
Efek bersifat utang Obligasi
korporasi
Total obligasi
korporasi (pindahan) | 262.500.000.000 | 262.976.797.566 | 272.729.154.670 | 56,62 | ||||
Berkelanjutan IV Adira Finance | ||||||||
Tahap V | ||||||||
Tahun 2019 | ||||||||
Seri C 15.000.000.000 I Pelindo IV | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,15 | 2 | 16 Apr 24 | idAAA | 3,24 | |
Tahun 2018 Seri A 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,00 | 2 | 4 Jul 23 | idAAA | 3,15 |
Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
Seri B 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 8,75 2 28 Nov 24 idAA 2,46
Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021
Seri C 11.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 8,25 2 17 Mar 26 idAA 2,32
Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
Seri B 10.000.000.000 9.451.500.000 00.000.000.000 9,85 2 28 Mei 24 idAA 2,16
Berkelanjutan II
Indosat Tahap | ||||||||
I Tahun 2017 | ||||||||
Seri E I Pelindo 1 | 8.000.000.000 | 8.272.000.000 | 8.617.372.720 | 9,25 | 2 | 31 Mei 27 | idAAA | 1,79 |
Gerbang | ||||||||
Nusantara Tahun 2016 | ||||||||
Seri C | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.074.619.360 | 9,25 | 2 | 21 Jun 23 | idAAA | 0,85 |
I Pelindo 1 Gerbang | ||||||||
Nusantara | ||||||||
Tahun 2016 Seri D | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.247.251.510 | 9,50 | 2 | 21 Jun 26 | idAAA | 0,67 |
Berkelanjutan IV | ||||||||
Medco Energi Internasional | ||||||||
Tahap I Tahun | ||||||||
2021 Seri B | 3.000.000.000 | 3.055.500.000 | 3.075.903.480 | 8,50 | 2 | 9 Sep 26 | idA | 0,64 |
Total obligasi | ||||||||
korporasi |
| |||||||
(dipindahkan) | 343.000.000.000 342.266.572.566 355.952.275.515 | 73,90 |
Jenis efek Nilai nominal
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
hierarki
Jatuh tempo
Peringkat efek
Persentase (%)
terhadap total portofolio efek
Efek bersifat utang Obligasi
korporasi
Total obligasi korporasi (pindahan) | 343.000.000.000 342.266.572.566 | 355.952.275.515 | 73,90 | |||||
Subordinasi | ||||||||
Berkelanjutan I Bank UOB | ||||||||
Indonesia | ||||||||
Tahap II Tahun 2017 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.073.967.900 | 9,25 | 2 | 17 Okt 24 | idAA | 0,44 |
Total obligasi |
| |||||||
korporasi | 345.000.000.000 344.266.572.566 358.026.243.415 | 74,34 | ||||||
Total efek |
| |||||||
bersifat utang | 345.000.000.000 344.266.572.566 358.026.243.415 | 74,34 |
Sukuk
Mudharabah
Berkelanjutan | ||||||||||
Indonesia Eximbank I | ||||||||||
Tahap II Tahun | IdAAA | |||||||||
2018 Seri D | 3.000.000.000 | 3.015.450.000 | 3.237.651.000 | 9,75 | 2 | 8 Nov 25 | (sy) | 0,68 | ||
Total sukuk | 3.000.000.000 | 3.015.450.000 | 3.237.651.000 | 0,68 | ||||||
Efek Beragun Aset | ||||||||||
EBA Bahana | ||||||||||
Bukopin – Kumpulan | ||||||||||
Tagihan Kredit | ||||||||||
Pensiunan yang Dialihkan | ||||||||||
Kelas A2 | 25.200.000.000 | 25.200.000.000 | 25.200.000.000 | 10,00 | - 4 Sep 26 idAAA(sf) | 5,23 | ||||
Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 - | ||||||||||
Surat Berharga | ||||||||||
Hak Atas Pendapatan | ||||||||||
Penjualan Tiket | irCCC(sf) | |||||||||
Kelas A | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,75 | - | 4 Sep 26 | (cg) | 3,68 | ||
Total Efek |
| |||||||||
Beragun Aset | 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 | 8,91 | ||||||||
Total portofolio |
| |||||||||
efek | 481.579.245.915 | 100,00 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Berdasarkan Pengumuman KSEI-24883/JKU/1222 tanggal 30 Desember 2022 perihal Perubahan Tanggal Jatuh Tempo Jadwal Pembayaran Imbal Hasil dan Amortisasi atas EBA Mandiri GIAA01 - Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Kelas A (“MGIA01”) terjadi perubahan sbb :
1. Jatuh tempo MGIAA01 semula tanggal 27 Juli 2023, diubah menjadi tanggal 27 Juni 2032.
2. Tingkat imbal hasil dari sebesar 9,75% per tahun dibayar setiap triwulan menjadi floating per tahun dibayar setiap triwulan.
3. Jangka waktu dari 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan surat berharga diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2032.
4. Pembayaran amortisasi pokok setiap 3 (tiga) bulan sejak 27 Maret 2023 hingga 27 Juni 2032.
5. Pembayaran imbal hasil setiap 3 (tiga) bulan sejak 27 Juni 2024 hingga 27 Juni 2032 bersamaan dengan pembayaran amortisasi pokok.
6. Tanggal pelunasan akhir pokok investasi dan pembagian hasil investasi EBA Kelas A yang terakhir menjadi 27 Juni 2032.
Pada tanggal 13 Desember 2023, PT Pemeringkat Efek Indonesai (Pefindo) menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C dari idBBB menjadi idCCC.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa nilai wajar portofolio efek Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2023 telah mencerminkan nilai yang dapat direalisasikan pada saat jatuh tempo.
4. KAS
Akun ini merupakan rekening giro Rupiah pada Bank Kustodian, Standard Chartered Bank, Jakarta.
Saldo kas pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 604.028.152 dan Rp 00.000.000.000.
5. PIUTANG BUNGA DAN BAGI HASIL | |||
2023 | 2022 | ||
Efek bersifat utang dan sukuk | 7.661.407.295 | 7.809.421.229 | |
Deposito berjangka | 3.099.178 | - | |
Total | 7.664.506.473 | 7.809.421.229 |
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
6. BEBAN AKRUAL | |||
2023 | 2022 | ||
Jasa pengelolaan investasi (catatan 12) | 91.878.357 | 124.047.445 | |
Jasa kustodian (catatan 13) | 36.751.342 | 49.618.973 | |
Lain-lain | 20.423.682 | 21.734.738 | |
Total | 149.053.381 | 195.401.156 | |
7. PENGUKURAN NILAI WAJAR |
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hierarki level 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Pengukuran nilai wajar portofolio efek Reksa Dana untuk tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
2023 | 2022 | ||
Nilai tercatat | 360.161.876.574 | 481.579.245.915 | |
Pengukuran nilai wajar menggunakan: Level 1 | - | 00.000.000.000 | |
Level 2 | 360.161.876.574 | 404.183.106.915 | |
360.161.876.574 | 481.579.245.915 | ||
8. PERPAJAKAN | |||
a. Pajak penghasilan | |||
Reksa Dana berbentuk Kontrak | Investasi Kolektif adalah subjek | pajak. Objek pajak |
penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. PERPAJAKAN (Lanjutan)
a. Pajak penghasilan (Lanjutan)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan
10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pada tanggal 5 Oktober 2020, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2020. Dengan berlakunya Undang-undang ini, penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan pasal 23.
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya, serta mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
2023 | 2022 | |
Laba sebelum pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Ditambah (dikurangi): | ||
Beban yang tidak dapat dikurangkan | 5.006.643.594 | 8.611.285.496 |
Pendapatan yang pajaknya bersifat final - Pendapatan dividen | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
- Bunga efek bersifat utang, Efek Beragun Aset, | ||
dan bagi hasil sukuk | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
- Bunga deposito berjangka | (161.573.973) | - |
- Keuntungan yang telah direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat ekuitas, efek | ||
bersifat utang, sukuk dan Efek Beragun Aset | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
- Kerugian yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat ekuitas, efek | ||
bersifat utang, sukuk dan Efek Beragun Aset | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Laba kena pajak (dipindahkan) | - | 8.950.113 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. PERPAJAKAN (Lanjutan) | ||
a. Pajak penghasilan (Lanjutan) | ||
2023 | 2022 | |
Laba kena pajak (pindahan) | - | 8.950.113 |
Pajak penghasilan | - | 1.969.000 |
Pajak dibayar di muka pasal 23 | - | (1.350.000) |
Pajak dibayar di muka pasal 25 | (464.247) | (26.246.736) |
Lebih bayar pajak tahun berjalan | (464.247) | (25.627.736) |
Lebih bayar pajak penghasilan disajikan sebagai pajak dibayar di muka.
Dalam laporan keuangan ini, total penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan tahun 2022 No. 00001/406/22/025/23 tanggal 3 Oktober 2023, Reksa Dana ditetapkan lebih bayar pajak sebesar Rp 25.627.736. Reksa Dana telah menerima pengembalian pendapatan pajak tersebut pada tanggal 31 Oktober 2023.
b. Utang pajak | |||
2023 | 2022 | ||
PPh pasal 25 | 51.583 | - | |
Total | 51.583 | - | |
c. Utang pajak lainnya | |||
2023 | 2022 | ||
PPh pasal 23 | - | 21.758 | |
Total | - | 21.758 | |
d. Beban pajak | |||
2023 | 2022 | ||
Pajak kini (Capital gain) | 423.015.000 | 550.212.000 | |
Pajak kini | - | 1.969.000 | |
Pajak tangguhan | - | - | |
Total | 423.015.000 | 552.181.000 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. PERPAJAKAN (Lanjutan)
e. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal terutangnya pajak.
9. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Total unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
2023
Unit | Persentase (%) | ||
Pemodal Manajer Investasi | 258.592.722,0726 - | 100,00 - | |
Total | 258.592.722,0726 | 100,00 |
2022
Unit Persentase (%)
Pemodal 349.099.587,2585 100,00
Manajer Investasi - -
Total 349.099.587,2585 100,00
10. PENDAPATAN BUNGA DAN BAGI HASIL
2023 2022
Efek bersifat utang, sukuk, dan Efek Beragun Aset 00.000.000.000 00.000.000.000
Deposito berjangka 161.573.973 -
Total 00.000.000.000 00.000.000.000
Pendapatan bunga dan bagi hasil disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
11. PENDAPATAN LAINNYA
Akun ini merupakan pendapatan bunga dari consent fee.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
12. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi, maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 6). Beban pengelolaan investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 1.186.989.636 dan Rp 2.025.190.547 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
13. BEBAN JASA KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian, maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari kalender pertahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban kustodian yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 6). Beban kustodian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 474.823.251 dan Rp 810.076.219 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
14. BEBAN LAIN-LAIN
2023 2022
Biaya pajak final 3.051.047.704 5.384.873.678
Biaya transaksi 209.312.556 272.959.496
Lain-lain 84.470.447 118.235.443
Total 3.344.830.707 5.776.068.617
15. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas (Dahulu PT Danareksa Sekuritas). Transaksi-transaksi dengan pihak pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi (lanjutan)
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
2023
Persentase (%) terhadap total pembelian/ penjualan
Total portofolio efek
Pembelian | 11.163.000.000 | 9,66 |
Penjualan | 00.000.000.000 | 9,23 |
2022
Persentase (%) terhadap total pembelian/ penjualan
Total portofolio efek
Pembelian 00.000.000.000 35,93
Penjualan 180.449.467.300 38,40
b. Transaksi Reksa Dana dengan Manajer Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
2023
Jasa Pengelolaan Investasi
Saldo unit
penyertaan Total
Persentase
fee (%)
Total keuntungan atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian
kembali
Total pendapatan
lainnya
- 1.186.989.636 2,00 - -
2022
Jasa Pengelolaan Investasi
Saldo unit
penyertaan Total
Persentase
fee (%)
Total keuntungan atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian
kembali
Total pendapatan
lainnya
- 2.025.190.547 2,00 - -
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI MATERIAL
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
Pajak penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan manajemen risiko permodalan. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian mereviu dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan.
a. Risiko Kredit
Xxxxx Xxxx terekspos risiko kredit, yaitu risiko bahwa counterparty tidak akan mampu membayar jumlah kewajiban secara penuh pada saat jatuh tempo, termasuk transaksi dengan pihak-pihak seperti emiten, broker, Bank Kustodian dan bank.
Risiko kredit dikelola melalui kebijakan seperti: Manajer Investasi menghindari penyelesaian perdagangan dengan metode Free of Payment (“FOP”); pelaksanaan pembayaran dan penerimaan efek dipantau oleh tim operasional melalui prosedur rekonsiliasi kas dan efek secara teratur; transaksi dilakukan dengan counterparty yang telah disetujui terlebih dahulu oleh komite kredit Manajer Investasi.
Terhadap setiap counterparty dilakukan analisis kelayakan kredit setiap hari. Saldo kas hanya ditempatkan pada bank terkemuka dengan peringkat kredit yang baik.
(i) Eksposur maksimum terhadap risiko kredit
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan:
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
a. Risiko Kredit (lanjutan)
(i) Eksposur maksimum terhadap risiko kredit (lanjutan)
2023 | 2022 | ||
Efek bersifat utang | 317.951.465.060 | 358.026.243.415 | |
Sukuk | 3.142.974.450 | 3.237.651.000 | |
Instrumen pasar uang | 14.000.000.000 | - | |
Efek Beragun Aset | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Kas | 000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Piutang bunga dan piutang bagi hasil | 7.664.506.473 | 7.809.421.229 | |
Total | 382.430.411.199 | 422.757.165.891 | |
(ii) Kualitas kredit |
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, aset-aset keuangan Reksa Dana dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai, kecuali pada Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C dan Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 - Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Kelas A.
b. Risiko Pasar
Nilai wajar arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx dapat berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar ini terdiri dari dua elemen: risiko suku bunga dan risiko harga.
(i) Risiko suku bunga
a) Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga
Mayoritas aset maupun liabilitas keuangan Reksa Dana tidak dikenakan bunga, oleh karenanya Xxxxx Xxxx tidak menghadapi risiko secara signifikan yang diakibatkan fluktuasi suku bunga pasar yang berlaku.
Reksa Dana dilarang terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi.
Tabel berikut ini menyajikan aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada nilai tercatat, yang dipisahkan menjadi aset/liabilitas dengan bunga tetap, bunga mengambang dan tidak dikenakan bunga:
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
b. Risiko Pasar (lanjutan)
(i) Risiko suku bunga (lanjutan)
a) Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga (lanjutan)
2023
Bunga tetap | Tidak dikenakan Bagi hasil bunga | Total | ||
Aset keuangan | ||||
Portofolio efek Efek bersifat utang | 317.951.465.060 | - - | 317.951.465.060 | |
Sukuk | - | 3.142.974.450 - | 3.142.974.450 | |
Instrumen pasar uang | 14.000.000.000 | - - | 14.000.000.000 | |
Efek beragun aset | 00.000.000.000 | - - | 00.000.000.000 | |
Kas - - Piutang bunga dan piutang bagi hasil - - | 604.028.152 7.664.506.473 | 604.028.152 7.664.506.473 |
Jumlah aset keuangan 371.018.902.124 3.142.974.450 8.268.534.625 382.430.411.199
Liabiltas keuangan
Beban akrual - - 149.053.381 149.053.381
Jumlah liabilitas
keuangan - - 149.053.381 149.053.381
Jumlah repricing |
|
| |
gap - bunga | 371.018.902.124 3.142.974.450 | 374.161.876.574 | |
2022 | |||
Tidak dikenakan Bunga tetap Bagi hasil bunga | Total
| ||
Aset keuangan | |||
Portofolio efek Efek bersifat ekuitas | - - 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Efek bersifat utang | 358.026.243.415 - - | 358.026.243.415 | |
Sukuk | - 3.237.651.000 - | 3.237.651.000 | |
Efek beragun aset | 00.000.000.000 - - | 00.000.000.000 | |
Kas - - Piutang bunga dan piutang bagi hasil - - | 00.000.000.000 0.000.000.000 | 00.000.000.000 0.000.000.000 |
Jumlah aset keuangan 400.945.455.915 3.237.651.000 00.000.000.000 000.000.000.000
Liabiltas keuangan
Beban akrual - - 195.401.156 195.401.156
Jumlah liabilitas
keuangan - - 195.401.156 195.401.156
Jumlah repricing |
|
|
gap - bunga | 400.945.455.915 3.237.651.000 | 404.183.106.915 |
b) Sensitivitas terhadap laba tahun berjalan
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, risiko suku bunga dianggap tidak signifikan terhadap Reksa Dana karena sebagian besar aset dan liabilitas keuangan merupakan aset dan liabilitas keuangan yang dikenakan bunga tetap atau tidak dikenakan bunga.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
b. Risiko Pasar (lanjutan)
(i) Risiko harga
Instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana diukur dengan harga pasar wajar sehingga risiko fluktuasi harga adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx.
Risiko harga termasuk fluktuasi harga pasar yang dapat mempengaruhi nilai investasi.
Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada efek ekuitas, Reksa Dana melakukan diversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta ketentuan yang berlaku.
Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
c. Risiko likuiditas
Nilai portofolio Reksa Dana pada tanggal dilakukannya penjualan kembali dan likuidasi Reksa Dana dipengaruhi oleh likuiditas pasar efek-efek dalam portofolio Reksa Dana. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki nilai pasar wajar yang lebih rendah dari pada nilai efek-efek tersebut.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 3, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
Kurang dari 1
2023
Lebih dari
Total
bulan 1-3 bulan 3 bulan
Liabilitas keuangan
Beban akrual 149.053.381 - - 149.053.381
Total liabilitas keuangan 149.053.381 149.053.381
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
c. Risiko likuiditas (lanjutan)
Kurang dari 1
2022
Lebih dari
Total
bulan 1-3 bulan 3 bulan
Liabilitas keuangan
Beban akrual 195.401.156 - - 195.401.156
Total liabilitas keuangan 195.401.156 195.401.156
d. Manajemen risiko permodalan
Manajer Investasi memonitor modal atas dasar nilai aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan. Jumlah aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dapat berubah secara signifikan secara harian, dimana Reksa Dana bergantung kepada pembelian kembali dan penjualan unit penyertaan atas kebijaksanaan dari pemegang unit penyertaan secara harian. Tujuan Manajer Investasi ketika mengelola modal adalah untuk menjaga kemampuan Reksa Dana untuk melanjutkan kelangsungan hidup dalam rangka memberikan keuntungan bagi pemegang unit penyertaan dan mempertahankan basis modal yang kuat untuk mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana secara efisien.
18. RASIO-RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP 99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio-rasio keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (tidak diaudit) adalah sebagai berikut:
2023 | 2022 | |
Total hasil investasi (%) | 5,65 | 7,31 |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 3,58 | 5,18 |
Biaya operasi (%) | 0,46 | 0,44 |
Perputaran portofolio | 0,28 | 0,16 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | 0,01 |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.