KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SUKABUMI DENGAN
KPU KABUPATEN SUKABUMI TENTANG
KERJASAMA DALAM PENDIDIKAN PEMILIH DAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Nomor : 11664/ 2021 Nomor : 325/PR.07/3202/2021
Pada hari ini Kamis, tanggal delapan belas bulan November tahun dua ribu dua puluh satu (18-11-2021), bertempat di Aula Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi Jalan Pelabuhan II Km 06 Nomor 302 Lembursitu Sukabumi, yang bertanda tangan di bawah in i:
1. H. XXXXX, X.Xx : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Sukabumi, berkedudukan di Jl. Pelabuhan II Km. 06 Nomor 302 Lembursitu, Sukabumi, 43195, bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. XXXXX XXXXXXXX, SH : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sukabumi, berkedudukan dan beralamat di Komplek Pertokoan Gaya Ika, Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Sukabumi, bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Berdasarkan :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. U n d an g-U n d an g N om or 23 T a h u n 23 Tah u n 2002 ten tan g Perlin du n gan
Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
1 | MoU Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi - KPU Kabupaten Sukabumi
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- UndangUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Agama;
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Keija Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
2 | Mol) Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi - KPU Kabupaten Sukabumi
Tahun 2019 tentang Tata Keija Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan;
14. Surat KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021, perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02- SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU memiliki kewenangan dan membawahi Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren di Wilayah Kabupaten Sukabumi;
b. bahwa PIHAK KESATU juga memiliki kewenangan untuk mencatat perkawinan bagi penduduk yang melangsungkan pemikahan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi;
c. bahwa PIHAK KEDUA adalah lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang bertugas menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kabupaten Sukabumi;
d. bahwa PARA PIHAK sesuai dengan kewenangan yang ada bermaksud untuk bekeijasama dalam melaksanakan pendidikan pemilih dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK bersepakat mengikatkan diri dalam Nota Kesepahaman dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dibawah ini :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Nota Kesepahaman ini adalah untuk :
a. Memperkuat keijasama PARA PIHAK yang saling menguntungkan dalam rangka pengembangan institusi dan peningkatan kualitas pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
3 | MoU Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi - KPU Kabupaten Sukabumi
b. Memberikan kesempatan kepada Guru dan/atau Tenaga Pendidik dan siswa Madrasah Aliyah/Pondok Pesantren untuk mengaplikasikan ilmu yang dimilikinya dan meningkatkan kapasitas untuk mengaplikasikan ilmu yang dimilikinya dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) PARA PIHAK dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
(2) Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk :
a. Melaksanakan kegiatan bidang penerapan pengetahuan, praktek kerja lapangan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia PARA PIHAK.
b. Mengoptimalkan pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada Guru/Tenaga Pendidik dan siswa didik secara berkesinambungan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat.
c. Melaksanakan koordinasi terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dalam upaya peningkatan akurasi data pemilih dibawah umur yang sudah mencatatkan perkawinannya.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup keijasama ini meliputi kegiatan dalam bidang:
1. Pertukaran informasi antara PARA PIHAK;
2. Edukasi kepemiluan;
3. Resources sharing dalam bentuk penempatan siswa magang;
4. Rekomendasi penunjukan tenaga Adhoc Pemilu dan Pemilihan; dan
5. Bidang-bidang lain yang dianggap perlu dan disepakati PARA PIHAK sebagai penjabaran Nota Kesepahaman ini.
Pasal 3 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini diatur lebih lanjut dalam suatu peijanjian keijasama yang mengatur rincian dan mekanisme pekeijaan, serta hak dan kewajiban PARA PIHAK dan hal-hal lain yang dipandang perlu.
4 | MoU Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi - KPU Kabupaten Sukabumi
(2) Perjanjian keijasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dilaksanakan oleh wakil yang ditunjuk oleh PARA PIHAK sesuai dengan kebutuhan, tugas, dan fungsinya.
(3) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Pasal 4 PEMBIAYAAN
Pembiayaan kegiatan keijasama ini pada prinsipnya dibebankan kepada masing-masing pihak sesuai perannya dan dalam pelaksanaannya akan diatur kemudian atas kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Pelaksanaan keijasama ini akan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 6 KETENTUAN LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dan disepakati oleh PARA PIHAK sebagai Adendum yang merupkan dokumen tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Semua perbedaan pendapat dan atau sengketa yang timbul dalam pelaksanaan keijasama ini diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah mufakat.
5 | MoU Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi - KPU Kabupaten Sukabumi
Pasal 8 KETENTUAN PENUTUP
Nota Kesepahaman ini dibuat, disetujui, ditandatangani rangkap 2 (dua) asli dan bermaterai cukup, yang dipegang oleh masing-masing pihak serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA KESATU
XXXXX, X.Xx
6 | MoU Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi - KPU Kabupaten Sukabumi