PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX
Tanggal Efektif | : | 31 Desember 2020 |
Masa Penawaran | : | 11 Januari 2021 – 26 Januari 2021 |
Xxxxxxx Xxxxx | 00 Xxxxxxx 0000 | |
Xxxxxx Xxxxx Investasi (Tanggal Pelunasan Akhir) | : | Selambat-lambatnya 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Tanggal Pelunasan Parsial | : | Disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek bersifat utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. |
Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi | : | Setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 3 (tiga) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX. |
Tanggal Penjualan Kembali | : | Setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 3 (tiga) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX, pertama kali dapat dilaksanakan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Emisi. |
Tanggal Pembayaran Pelunasan | : | Maksimum T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. |
REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX (untuk selanjutnya disebut ”STAR PROTECTED IX”) adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
STAR PROTECTED IX bertujuan untuk memberikan manfaat proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir dan potensi tambahan Hasil Investasi yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan.
(Pengertian atas Pokok Investasi dan Tanggal Pelunasan Akhir lihat Bab I mengenai Istilah dan Definisi).
STAR PROTECTED IX akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan melakukan investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK dikemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi STAR PROTECTED IX pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX.
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam STAR PROTECTED IX dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali.
Para Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management Menara Tekno Lantai 9 Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxxxx 00000 Xxxxxxx: (000) 00000000 | PT Bank KEB Hana Indonesia Mangkuluhur City Tower One Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 0-0 Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diperbarui di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
STAR PROTECTED IX tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam STAR PROTECTED IX. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI | ||
Halaman | ||
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI | 5 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX | 13 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI | 16 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN | 18 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 19 |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM\ PORTOFOLIO STAR PROTECTED IX | 24 |
BAB VII. | PERPAJAKAN | 26 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 27 |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 29 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 31 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 33 |
BAB XII. | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM | 36 |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 37 |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 40 |
BAB XV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL | 43 |
BAB XVI. | PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR | 44 |
BAB XVII. | PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN | 45 |
BAB XVIII. | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 46 |
BAB XIX. | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL STAR PROTECTED IX | 47 |
BAB XX. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 51 |
BAB XXI. | PENYELESAIAN SENGKETA | 52 |
BAB XXII. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 53 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX.
1.3. BANK KUSTODIAN
Adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank KEB Hana Indonesia.
1.4. BAPEPAM DAN LK
Adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-efek dalam portofolio investasi STAR PROTECTED IX dan ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari STAR PROTECTED IX serta informasi material lainnya berkenaan dengan STAR PROTECTED IX dari waktu ke waktu. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran dan pada waktu-waktu lainnya yang ditentukan oleh Xxxxxxx Investasi untuk memberikan tambahan informasi material lainnya berkenaan dengan STAR PROTECTED IX.
1.8. EFEK
Adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Terproteksi.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx, Reksa Dana Terproteksi hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
e. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
f. Efek derivatif; dan/atau
g. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.9. EFEKTIF
Adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Penyertaan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.10. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX yang pertama kali (pembelian awal).
1.11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap dan ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX yang pertama kali (pembelian awal) melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.14. HARI BURSA
Adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin hingga hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1.16. HARI KERJA
Adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. HASIL INVESTASI
Adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio investasi STAR PROTECTED IX, selain Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, yang diperoleh dari kupon Efek bersifat utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito yang ada di dalam portofolio investasi STAR PROTECTED IX.
1.18. HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
Adalah hasil yang diperoleh dari kupon/bunga Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi STAR PROTECTED IX, yang diperhitungkan untuk memenuhi nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menetapkan ada tidaknya dan besarnya bagian dari kupon Efek bersifat utang yang menjadi Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.19. HASIL PELUNASAN EFEK BERSIFAT UTANG
Adalah hasil yang diperoleh dari pelunasan pokok Efek bersifat utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi STAR PROTECTED IX. Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang ini akan digunakan sebagai basis nilai proteksi atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi STAR PROTECTED IX.
1.20. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.21. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.22. LAPORAN BULANAN
Adalah laporan STAR PROTECTED IX yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan,
(b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pelunasan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pelunasan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli pada setiap transaksi selama periode; dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan STAR PROTECTED IX kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.23. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.24. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.25. MANAJER INVESTASI
Adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Manajer Investasi dalam hal ini PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management.
1.26. MASA PENAWARAN
Adalah jangka waktu dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX yang dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
1.27. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua OJK.
1.28. NASABAH
Adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
1.29. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.30. NILAI PASAR WAJAR
Adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2., yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 dimana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.31. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
Adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.32. PELUNASAN PARSIAL
Adalah pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada STAR PROTECTED IX yang dilakukan oleh Manajer Investasi sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang.
1.33. PELUNASAN AKHIR
Adalah pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir menggunakan dana Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dari pelunasan Efek bersifat utang yang terakhir jatuh tempo.
1.34. PELUNASAN LEBIH AWAL
Adalah suatu tindakan (dari Manajer Investasi) membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Pelunasan Akhir yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat berbentuk Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi. Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melaksanakan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan secara lebih rinci dalam Bab XVII Prospektus ini.
1.35. PELUNASAN LEBIH AWAL YANG MENGAKIBATKAN TIDAK BERLAKUNYA MEKANISME PROTEKSI
Adalah Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim serta perubahan kondisi penerbit Efek bersifat utang dalam portofolio investasi STAR PROTECTED IX yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX secara signifikan.
1.36. PELUNASAN LEBIH AWAL YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI
Adalah Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan apabila seluruh kondisi berikut ini terpenuhi:
a. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi telah tercapai;
b. Kondisi likuiditas yang mendukung dapat dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi diantaranya adanya pembeli atas Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi; dan
c. Telah memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan kepada Manajer Investasi.
1.37. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam STAR PROTECTED IX.
1.38. PENAWARAN UMUM
Adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
1.39. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.40. PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.42. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.45. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangna Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.48. POKOK INVESTASI
Adalah uang yang diinvestasikan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX pada Masa Penawaran.
1.49. PORTOFOLIO EFEK
Adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan STAR PROTECTED IX.
1.50. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.51. PROSPEKTUS
Adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
1.52. REKSA DANA
Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka atau; (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.53. REKSA DANA TERPROTEKSI
Adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks.
1.54. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pada pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); (iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.55. TANGGAL EMISI
Adalah tanggal dimana Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Emisi jatuh pada Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
1.56. TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, dimana Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan
dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek bersifat utang dalam portofolio investasi STAR PROTECTED IX yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
1.57. TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Adalah tanggal dimana Xxxxxxx Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Tanggal Pelunasan Akhir akan jatuh maksimum 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Xxxxx sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir dari Efek bersifat utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Akhir adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
1.58. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
Adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi akan membagikan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 3 (tiga) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX. Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
1.59. TANGGAL PENJUALAN KEMBALI
Adalah tanggal-tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 3 (tiga) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi STAR PROTECTED IX, pertama kali dapat dilaksanakan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Emisi, yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
1.60. TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah tanggal NAB STAR PROTECTED IX yang akan diumumkan dan dipublikasikan di harian tertentu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Hari Bursa terakhir bulan berjalan.
NAB yang diumumkan merupakan NAB pada Hari Bursa terakhir setiap bulan.
1.61. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.62. UNIT PENYERTAAN
Adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI STAR PROTECTED IX
2.1. PEMBENTUKAN STAR PROTECTED IX
STAR PROTECTED IX adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX No. 17 tanggal 4 September 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan antara PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai Bank Kustodian.
STAR PROTECTED IX memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-1344/PM.21/2020 tanggal 31 Desember 2020.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Masa Penawaran STAR PROTECTED IX akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp. 1.000 (seribu Rupiah).
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX.
Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
2.3. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam STAR PROTECTED IX dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX yang dilakukan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Xxxxxxx Investasi.
2.4. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak), dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran. Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial ini diuraikan pada Bab XV Prospektus ini.
2.5. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran. Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir ini diuraikan Bab XVI Prospektus ini.
2.6. PELUNASAN LEBIH AWAL
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi.
Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan lengkap dalam Bab XVII Prospektus ini.
2.7. XXXXXXXXXX PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN, PEMBAGIAN HASIL INVESTASI, HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali, tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi dan Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
Pembayaran pembagian pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
2.8. PENGELOLA STAR PROTECTED IX
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi STAR PROTECTED IX terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxx Anggota : I Nengah Sukerja
Pengalaman dari masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxx Xxxxxxxx, Beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi S2 dari Universitas Moestopo, Xxxxxxx xxxxx xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000. Telah berpengalaman lebih dari 30 (tiga puluh) tahun dalam industri Perbankan dan Pasar Modal. Pernah menduduki beberapa jabatan penting dalam bidang Perbankan, diantaranya adalah sebagai Kepala Cabang pada PT Bank Lippo Tbk Jakarta Stock Exchange Building. Dalam industri pasar modal pernah menduduki beberapa jabatan strategis pada PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., PT Ciptadana Asset Management, PT Lippo Securities Tbk., PT CIMB Principal Asset Management dan terakhir kalinya sebagai Direktur Utama pada PT BNI Asset Management. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-90/PM.211/WMI/2019 tanggal 24 Mei 2019.
I Nengah Sukerja, saat ini menjabat sebagai Direktur PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi pada Institut Sains dan Teknologi Nasional dalam bidang Teknik Arsitektur. Berpengalaman lebih dari 17 (tujuh belas) tahun dalam industri Pasar Modal. Sebelumnya Beliau pernah menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, dan pernah bekerja di PT Finansa Indonesia. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-45/PM/WMI/2003 tanggal 21 April 2003 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-365/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018. Beliau juga telah memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang pasar modal syariah sesuai dengan Sertifikat Pelatihan Pendidikan Dasar Pasar Modal Syariah (PDPMS) dari XXXXX Xxxxx XXXXX-000000 tanggal 28 Maret 2019.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi STAR PROTECTED IX terdiri atas:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxxxx MK, CFA Anggota : Xxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxx
Pengalaman dari masing-masing Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxxxx Xxxxxxxxx, saat ini menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi S1 di Manajemen Keuangan Universitas Katolik Parahyangan kemudian S2 di MBA New York University. Telah berpengalaman selama 22 (dua puluh dua) tahun dalam industri keuangan dan Pasar Modal. Sebelumnya Beliau pernah menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di BNP Paribas Asset Management dan pernah bekerja di CIMB Securities Indonesia, Citi Investment Research, dan UBS Securities. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP- 215/PM.211/WMI/2018 tanggal 16 Oktober 2018. Beliau juga memiliki sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA) dari CFA Institute sejak tahun 1999.
Merisca, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi pada Universitas Tarumanagara dalam bidang Akuntansi. Berpengalaman lebih dari 14 (empat belas) tahun dalam industri Pasar Modal. Sebelumnya Beliau pernah bekerja di PT Aldiracita Sekuritas Indonesia. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-110/PM.211/WMI/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-20/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 22 April 2020. Beliau juga telah memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang pasar modal syariah sesuai dengan Sertifikat Pelatihan Pendidikan Dasar Pasar Modal Syariah (PDPMS) dari XXXXX Xxxxx XXXXX-000000 tanggal 13 April 2019.
Xxxxxx Xxxxxxx, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi S2 pada DePaul University, Amerika Serikat dalam bidang Computational Finance pada tahun 2009 dan studi S1 pada University of Minnesota, Amerika Xxxxxxx xxxxx xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000. Berpengalaman lebih dari 00 (xxxx xxxxx) xxxxx xxxxx xxxxxx riset dan teknologi keuangan. Sebelumnya Beliau menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Teknologi Informasi di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-383/PM.211/WMI/2019 tanggal 27 November 2019.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (d.h. PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya), didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 1 tanggal 5 Mei 2004, yang diubah dengan Akta Pengubahan Anggaran Dasar Nomor: 6 tanggal 17 Mei 2004, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d.h. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: C-17769 HT 01.01.TH.2004 tanggal 15 Juli 2004. Anggaran Dasar STAR AM telah diubah sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan berdasarkan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management No. 22 tanggal 27 Januari 2010, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-08087.AH.01.02.TAHUN 2010 tanggal 15 Februari 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0012038.AH.01.09.TAHUN 2010 tanggal 15 Februari 2010.
Anggaran Dasar STAR AM terakhir kali dirubah sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management No. 45 tanggal 19 September 2019, dibuat dihadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0075676.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 27 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0180662.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 27 September 2019.
STAR AM telah memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-09/PM/MI/2004 tanggal 4 Oktober 2004. Selain itu STAR AM juga telah mendapatkan pencatatan Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS) sesuai surat OJK Nomor S- 1632/PM.211/2019 tanggal 6 September 2019, serta dapat bertindak sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) sesuai surat OJK Nomor S-67/PM.122/2020 tanggal 14 Agustus 2020.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management pada saat Prospektus ini diperbarui adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : I Nengah Sukerja
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : GE, Xxxxxxx Xxxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Selain STAR PROTECTED IX, saat ini PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management juga mengelola:
No. | Nama Reksa Dana | Jenis Reksa Dana | Tanggal Efektif/ Pencatatan | No. Surat Efektif/ Pencatatan |
1. | Reksa Dana STAR Balanced | Campuran | 2 Maret 2005 | S-452/PM/2005 |
2. | Reksa Dana STAR Fixed Income II | Pendapatan Tetap | 24 Maret 2016 | S-120/D.04/2016 |
3. | Reksa Dana STAR Equity | Saham | 8 Februari 2017 | S-64/D.04/2017 |
4. | Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar | Pendapatan Tetap | 17 Februari 2017 | S-75/D.04/2017 |
5. | Reksa Dana STAR Money Market | Pasar Uang | 24 Juli 2017 | S-355/PM.21/2017 |
6. | Reksa Dana STAR Equity II | Saham | 9 Agustus 2017 | S-433/PM.21/2017 |
7. | Reksa Dana STAR Balanced II | Campuran | 13 Desember 2017 | S-965/PM.21/2017 |
8. | Reksa Dana Terproteksi STAR Capital Protected Fund VI Proteksi | Terproteksi | 26 April 2018 | S-438/PM.21/2018 |
9. | Xxxxx Xxxx Terproteksi STAR VII | Terproteksi | 19 Juli 2019 | S-839/PM.21/2019 |
10. | Reksa Dana Terproteksi STAR Protected Dollar | Terproteksi | 12 Desember 2019 | S-1526/PM.21/2019 |
11. | Xxxxx Xxxx Terproteksi STAR VIII | Terproteksi | 20 Desember 2019 | S-1564/PM.21/2019 |
12. | Xxxxx Xxxx Indeks STAR ETF SRI-KEHATI | Indeks/ETF | 22 Januari 2020 | S-60/PM.21/2020 |
13. | Reksa Dana Terproteksi STAR Protected Dollar II | Terproteksi | 27 November 2020 | S-1216/PM.21/2020 |
14. | Reksa Dana STAR Money Market II | Pasar Uang | 4 Januari 2021 | S-2/PM.21/2021 |
15. | Reksa Dana Terproteksi STAR Protected X | Terproteksi | 6 Januari 2021 | S-10/PM.21/2021 |
16. | Xxxxx Xxxx Syariah STAR Sharia Money Market | Pasar Uang Syariah | 12 Januari 2021 | S-32/PM.21/2021 |
17. | Xxxxx Xxxx Xxxxxxx STAR Global Sharia Equity USD | Saham Syariah | 25 Januari 2021 | S-93/PM.21/2021 |
Dengan dukungan karyawan yang berpengalaman dan memiliki sertifikasi keahlian dan perizinan perorangan dalam bidang investasi, PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya. Total dana kelolaan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management per April 2021 adalah sebesar Rp 4,8 triliun (empat koma delapan triliun Rupiah).
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank KEB Hana Indonesia pada awalnya didirikan dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 pada tanggal 25 Mei 1974.
Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 1989. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 tanggal 18 Maret 2008.
PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia.
PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank KEB Hana) telah menerima persetujuan sebagai bank umum yang menyediakan layanan jasa Trust dan Kustodian bagi investor lokal dan asing dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diluncurkan pada 27 Maret 2019, Layanan ini didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan yang sangat baik tentang pasar modal dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Inilah komitmen Bank KEB Hana untuk menyediakan layanan yang berkualitas dan rangkian solusi untuk mendukung investasi para nasabah.
Bank KEB Hana sebagai partisipan atau Pemegang Rekening Efek di PT Kustodian Sental Efek Indonesia (KSEI) melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodi dan kliring meliputi Penyimpanan Efek, Penyelesaian Transaksi Efek, Tindakan Korporasi (Corporate Action), Pendistribusian hasil tindakan korporasi dan layanan Fund Services.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT Sinarmas Hana Finance.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Proteksi Pokok Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi STAR PROTECTED IX adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
STAR PROTECTED IX bertujuan untuk memberikan manfaat proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir dan potensi tambahan Hasil Investasi yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
STAR PROTECTED IX akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK dikemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam kebijakan investasi tersebut pada angka 5.2. huruf a diatas merupakan Efek bersifat utang dalam portofolio investasi STAR PROTECTED IX yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam angka 5.2. huruf a di atas.
Ketentuan mengenai Efek bersifat utang yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi STAR PROTECTED IX pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan STAR PROTECTED IX pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya STAR PROTECTED IX berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif STAR PROTECTED IX.
Kriteria pemilihan Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2. huruf a di atas adalah berjatuh tempo tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam kebijakan investasi dalam angka 5.2. huruf b di atas adalah sebagai berikut:
(i) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan;
(ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan
(iii) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan.
Kriteria pemilihan deposito sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2. huruf b di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2. huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi STAR PROTECTED IX tersebut dalam angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi portofolio investasi STAR PROTECTED IX, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
5.3. MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi STAR PROTECTED IX ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Pelunasan Akhir, akumulasi dari keseluruhan Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang- kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
b. Pokok Investasi yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) tersebut merupakan akumulasi dari keseluruhan Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka Pokok Investasi yang terproteksi pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir hanya akan berlaku pada Tanggal Pelunasan Akhir.
d. Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi STAR PROTECTED IX hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek bersifat utang dalam portofolio investasi yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Pelunasan Akhir; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII, butir 8.2. Prospektus ini.
e. Hilangnya atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan yang dimilikinya dapat hilang atau berkurang apabila Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan yang
dimilikinya sebelum Tanggal Pelunasan Akhir atau dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi.
Penjelasan lebih lanjut diuraikan dalam Bab XVII.
f. Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi.
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan ekonomi dan keuangan yang ekstrim serta perubahan kondisi penerbit Efek bersifat utang dalam portofolio investasi STAR PROTECTED IX yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dimana berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi ini diuraikan dalam Bab XVII.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks dalam melaksanakan pengelolaan STAR PROTECTED IX, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan STAR PROTECTED IX:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada setiap saat;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada setiap saat;
f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam transaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka
pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio STAR PROTECTED IX pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
q. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak dan Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang- kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak- banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek bersifat utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang diperoleh STAR PROTECTED IX dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam STAR PROTECTED IX sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX.
Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang telah dibukukan ke dalam STAR PROTECTED IX tersebut di atas akan didistribusikan secara periodik oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi yang telah dibukukan ke dalam STAR PROTECTED IX tersebut di atas (jika ada) kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi, maka Hasil Investasi tersebut akan dibagikan dalam bentuk tunai.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selama hal tersebut tetap sesuai dengan Tujuan Investasi STAR PROTECTED IX yaitu memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dengan cara tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi tetapi Tujuan Investasi untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir tetap terpenuhi sepanjang tidak terjadi risiko investasi.
Pembayaran dana pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan Bank Kustodian wajib memastikan pembayaran tersebut disampaikan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi atau tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi berupa uang tunai tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO STAR PROTECTED IX
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio STAR PROTECTED IX yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam perhitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sama dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajarnya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi STAR PROTECTED IX dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar STAR PROTECTED IX sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan STAR PROTECTED IX, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi. Bila Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai penjualan kembali bersih secara material lebih rendah dari pada Pokok Investasi.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Proteksi atas Pokok Investasi
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh 100% (seratus persen) proteksi atas Pokok Investasi melalui mekanisme investasi STAR PROTECTED IX pada akhir periode investasi.
b. Pengelolaan dana oleh tenaga profesional
STAR PROTECTED IX dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang telah berpengalaman di bidangnya dengan didukung oleh akses informasi dan analisa pasar yang menyeluruh.
c. Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX akan memperoleh informasi yang transparan mengenai pertumbuhan Nilai Aktiva Bersih (NAB) STAR PROTECTED IX yang akan diumumkan setiap bulan.
8.2. STAR PROTECTED IX memberikan proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir, terjadinya risiko-risiko investasi di bawah ini dapat mengakibatkan mekanisme proteksi atas Pokok Investasi tidak berlaku:
a. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan Xxxxx Investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga dimana STAR PROTECTED IX berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan STAR PROTECTED IX mungkin gagal memenuhi kewajibannya/wanprestasi (default). Hal ini akan mempengaruhi proteksi dan Hasil Investasi STAR PROTECTED IX.
b. Risiko Pelunasan Lebih Awal
Penerbit surat berharga dapat mempercepat pemenuhan kewajibannya dengan melakukan Pelunasan Lebih Awal. Dalam hal tersebut, terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal lebih rendah daripada tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
c. Risiko Perubahan Peraturan
Mekanisme proteksi serta kinerja yang diharapkan dari STAR PROTECTED IX diperhitungkan berdasarkan peraturan yang berlaku hingga diterbitkannya STAR PROTECTED IX. Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan STAR PROTECTED IX dapat mengakibatkan tidak tercapainya tingkat proteksi serta Hasil Investasi yang diharapkan.
d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31.1. butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif STAR PROTECTED IX, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan Hasil Investasi STAR PROTECTED IX.
e. Risiko Pasar akibat penjualan kembali Unit Penyertaan sebelum Tanggal Pelunasan Akhir
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Pelunasan AKhir, terdapat risiko harga penjualan kembali Unit Penyertaan sebelum Tanggal Pelunasan Akhir tersebut sesuai dengan nilai pasar yang berlaku pada saat itu.
f. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Dalam hal STAR PROTECTED IX berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari STAR PROTECTED IX dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari STAR PROTECTED IX.
8.3 Risiko Investasi dalam STAR PROTECTED IX yang tidak mempengaruhi mekanisme proteksi atas Pokok Investasi adalah
1. Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik)
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia maupun Bursa Efek di luar negeri, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio STAR PROTECTED IX
2. Risiko Likuiditas
Dalam kondisi luar biasa (Force Majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi yaitu risiko berkurang atau tidak adanya likuiditas dari pihak ketiga pada saat para Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali dan pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir, maka penjualan kembali dan pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan OJK yang berlaku.
3. Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi STAR PROTECTED IX sebagian besar hingga seluruh investasi STAR PROTECTED IX adalah dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko yang relevan dengan portofolio investasi STAR PROTECTED IX adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha dari korporasi yang Efek Bersifat Utangnya merupakan bagian portofolio investasi, yang dipengaruhi faktor internal maupun eksternal.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan STAR PROTECTED IX terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh STAR PROTECTED IX, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN STAR PROTECTED IX
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,2% (nol koma dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah STAR PROTECTED IX dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah STAR PROTECTED IX dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita atau pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah STAR PROTECTED IX dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan STAR PROTECTED IX;
i. Biaya asuransi (jika ada); dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan STAR PROTECTED IX yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan serta distribusi Prospektus awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio STAR PROTECTED IX yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan STAR PROTECTED IX;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi STAR PROTECTED IX atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai
transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta hasil pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau STAR PROTECTED IX sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada STAR PROTECTED IX: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | Maks. 2% Maks 0,2% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
a) Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b) Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c) Biaya bank sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang d) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Maks. 2% Maks. 2% Jika ada Jika ada | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) |
Imbalan Jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban STAR PROTECTED IX.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada); (iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki, dijual kembali atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli, dijual kembali atau dilunasi.
b. Mendapatkan proteksi atas Pokok Investasi sesuai Mekanisme Proteksi Pokok Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab 5.3. Prospektus ini.
c. Menjual Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali sesuai syarat dan ketentuan dalam Bab XIV. Pemegang Unit Penyertaan akan mengajukan permohonan penjualan kembali kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran atas penjualan kembali akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali.
d. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
e. Memperoleh Pelunasan Pada Tanggal Pelunasan Parsial Dan Tanggal Pelunasan Akhir Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
f. Memperoleh Pelunasan Lebih Awal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan dalam hal dilakukan Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi sebagaimana diatur dalam Bab XVII.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi, harga Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Pelunasan Lebih Awal akan dilakukan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan
dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut.
g. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Sekurang-kurangnya Satu Kali dalam Satu Bulan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
h. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan STAR PROTECTED IX)
i. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan STAR PROTECTED IX yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Pembaharuan Prospektus.
j. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal STAR PROTECTED IX Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal STAR PROTECTED IX dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN STAR PROTECTED IX WAJIB DIBUBARKAN
STAR PROTECTED IX berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, STAR PROTECTED IX yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan STAR PROTECTED IX.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI STAR PROTECTED IX
Dalam hal STAR PROTECTED IX wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran STAR PROTECTED IX kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan STAR PROTECTED IX dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran STAR PROTECTED IX kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak STAR PROTECTED IX dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran STAR PROTECTED IX dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran STAR PROTECTED IX yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika STAR PROTECTED IX telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal STAR PROTECTED IX wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran STAR PROTECTED IX paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran STAR PROTECTED IX kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran STAR PROTECTED IX oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran STAR PROTECTED IX yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran STAR PROTECTED IX dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal STAR PROTECTED IX wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir STAR PROTECTED IX dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran STAR PROTECTED IX paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara
proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran STAR PROTECTED IX kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran STAR PROTECTED IX yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran STAR PROTECTED IX dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal STAR PROTECTED IX wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran STAR PROTECTED IX oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi STAR PROTECTED IX antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran STAR PROTECTED IX kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran STAR PROTECTED IX kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran STAR PROTECTED IX oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran STAR PROTECTED IX yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran STAR PROTECTED IX dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi STAR PROTECTED IX harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, STAR PROTECTED IX, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan STAR PROTECTED IX;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran STAR PROTECTED IX, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran STAR PROTECTED IX sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi STAR PROTECTED IX dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran STAR PROTECTED IX sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan STAR PROTECTED IX yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran STAR PROTECTED IX yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. Akta pembubaran STAR PROTECTED IX dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7 Dalam hal STAR PROTECTED IX dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi STAR PROTECTED IX termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi STAR PROTECTED IX sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada STAR PROTECTED IX.
11.8 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
No. Referensi: 0943/AM-6428020/MS-AS-lw/IX/2020 8 September 2020
Kepada Yth.
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya
Sinarmas Land Plaza Menara 3 Lantai 11 Xx. XX Xxxxxxx Xx. 00
Xxxxxxx 00000
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum Sehubungan dengan Pembentukan REKSA DANA TERPROTEKSI BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX
Dengan hormat,
Xxxx, X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-34/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan keanggotaan No. 201229, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya berdasarkan Surat Direksi tertanggal 18 Agustus 2020, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA TERPROTEKSI BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI STAR
PROTECTED IX No. 17 tanggal 4 September 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak”), antara PT Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan PT Bank KEB Hana Indonesia selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”), di mana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya
10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum
Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi dan Bank
Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxxx 0, XXXX Xxx 00
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
x0000 00000 000 (Hunting)
Kustodian, serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan atau pegawai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Pembentukan REKSA DANA TERPROTEKSI BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX tanggal 8
September 2020 yang kami sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 0942/AM- 6428020/MS-AS-lw/IX/2020 tanggal 8 September 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini.
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX yang diajukan oleh Manajer Investasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam menyusun Pendapat dari Segi Hukum ini, Konsultan Hukum memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 66/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur dalam Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Xxx.00/XXXXX/XXXX/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, yaitu sebagai berikut:
1. Terhadap Manajer Investasi, meliputi:
a. Akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Tim Pengelola Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX;
f. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
g. Dokumen operasional; dan
h. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material.
2. Terhadap Bank Kustodian, meliputi:
a. Akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar yang berlaku;
b. Susunan modal pemegang saham;
c. Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
d. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
e. Dokumen operasional;
f. Laporan tahunan dan bulanan Bank Kustodian;
g. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material; dan
h. Pihak-pihak yang berwenang mewakili Bank Kustodian.
3. Terhadap Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX, meliputi:
a. Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX;
b. Penawaran umum;
c. Mekanisme proteksi pokok investasi;
d. Penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
e. Pembubaran; dan
f. Penyelesaian perselisihan.
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:
1. selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar terakhir, perubahan susunan pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) terakhir, pembubaran dan likuidasi ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy adalah yang benar, lengkap dan sama dengan aslinya;
3. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan, termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum;
4. semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang disampaikan baik asli maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang dengan sah mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan anggaran dasarnya maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
5. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk Pendapat dari Segi Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar;
6. pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Tim Pengelola Investasi dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang termuat dalam Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata;
7. semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX ini dibuat oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
8. Kontrak dibuat berdasarkan kesepakatan dan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan
9. semua pengungkapan informasi mengenai Efek termasuk Efek luar negeri yang akan menjadi portofolio investasi reksa dana adalah benar dan Efek tersebut dapat dibeli oleh reksa dana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pembentukan dan penerbitannya telah sesuai dengan hukum negara yang mendasarinya.
Kualifikasi
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.
2. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi Hukum, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan, penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai hukum yang berlaku.
3. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal lainnya.
Pendapat dari Segi Hukum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Manajer Investasi adalah suatu perusahaan efek yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Pusat dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.
2. Anggaran Dasar Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya No. 26 tanggal 17 Juli 2008, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-58215.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 2 September 2008 jis. akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya No. 22 tanggal 27 Januari 2010, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-08087.AH.01.02.tahun 2010 tanggal 15 Februari 2010, akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya No. 11 tanggal 4 Oktober 2018, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0023900.AH.01.02.tahun 2018 tanggal 1 November 2018, dan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya No. 45 tanggal 19 September 2019, keempatnya dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0075676.AH.01.02.tahun 2019 tanggal 27 September 2019.
3. Susunan permodalan dan pemegang saham Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya No. 45 tanggal 19 September 2019, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU-0075676.AH.01.02.tahun 2019 tanggal 27 September 2019, susunan modal dan pemegang saham STAR adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per Saham | % | |
Jumlah Saham | Rupiah | ||
Modal Dasar | 200.000 | 200.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 50.000 | 50.000.000.000 | 00 |
Xxxxxxxx Xxxxx: 0. XX Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx | 49.999 | 00.000.000.000 | 99 |
2. PT Xxxxxxx Xxxxxx | 1 | 1.000.000 | 1 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 150.000 |
4. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
No. | Jabatan | Nama | Akta Pengangkatan | Keterangan | ||
No. | Tanggal | Dibuat Oleh/ Di Hadapan | ||||
1. | Direktur | GE Xxxxxxx | 02 | 9 | Xxxx Xxxxxx, | Diterima dan dicatat di |
Utama | Xxxxx | Xxxxxxxx | X.X., selaku | dalam database Sistem | ||
2016 | pengganti | Administrasi Badan | ||||
dari Dahlia, | Hukum Kementerian | |||||
S.H., notaris | Hukum dan Hak Asasi | |||||
di Jakarta | Manusia Republik | |||||
Indonesia dengan Surat | ||||||
No. AHU-AH.01.03- 0112174 tanggal 24 Desember 2016 dan telah | ||||||
2. | Direktur | I Nengah Sukerja | ||||
didaftarkan dalam Daftar | ||||||
Perseroan No. AHU- | ||||||
0155301.AH.01.11.tahun | ||||||
2016 tanggal 24 | ||||||
Desember 2016. | ||||||
3. | Komisaris | Xxxxxx Xxx | 16 | 18 | Sri | Diterima dan dicatat di |
Utama/ | Desember | Hidianingsih | dalam Sistem | |||
Komisaris | 2018 | Xxx Xxxxxxxxx, | Administrasi Badan | |||
Independen | S.H., notaris | Hukum Kementerian | ||||
di Jakarta | Hukum dan Hak Asasi | |||||
Manusia Republik | ||||||
Indonesia dengan Surat | ||||||
No. AHU-AH.01.03- 0280960 tanggal 28 | ||||||
4. | Komisaris | Xxxxxx Xxxxx | ||||
Desember 2018 dan telah | ||||||
didaftarkan dalam Daftar | ||||||
Perseroan No. AHU- | ||||||
0178135.AH.01.11.tahun | ||||||
2018 tanggal 28 | ||||||
Desember 2018 |
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi yang sedang menjabat, adalah sah karena diangkat sesuai dengan anggaran dasar Manajer Investasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal khususnya mengenai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
5. Tim Pengelola Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX adalah sebagai berikut ini:
No. | Nama Tim Pengelola Investasi |
1. | Xxxxxxx Xxxxx |
2. | I Nengah Sukerja Anggota |
3. | Xxxxx Xxxxxxx Anggota |
4. | Xxxxxx Xxxxxxx Anggota |
6. Semua anggota Direksi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX telah memiliki izin orang-perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
7. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX belum pernah dinyatakan pailit dan masing-masing mereka tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
8. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX telah menyatakan bahwa anggota Direksi dari Manajer Investasi tidak mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain, anggota Dewan Komisaris dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX pada saat ini tidak bekerja rangkap pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.
9. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR
PROTECTED IX tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara, maupun kepailitan di muka peradilan di Indonesia.
10. Direksi Xxxxxxx Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
11. Bank Kustodian adalah suatu bank umum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Selatan dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan otoritas Pasar Modal untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian.
12. Anggaran Dasar Bank Kustodian yang berlaku saat ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan PT Bank Hana No. 6 tanggal 12 Juli 2013, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-07262.AH.01.02.Tahun 2014 tanggal 20 Februari 2014 jis. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bank KEB Hana No. 8 tanggal 14 Mei 2014, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 02753.40.20.2014 tanggal 14 Mei 2014, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bank KEB Hana No. 921 tanggal 16 Mei 2016, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 18 Mei 2016, ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxxx, S.H., M.Hum., notaris di Jakarta, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bank KEB Hana Indonesia No. 18 tanggal 27 Mei 2019, dibuat di hadapan Mellia, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum dengan dan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 29 Mei 2019 dan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank KEB Hana Indonesia No. 47 tanggal 15 Mei 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0222229 tanggal 18 Mei 2020.
13. Bank Kustodian telah menyatakan bahwa Bank Kustodian tidak terlibat dalam perkara perdata, pidana, arbitrase, perburuhan, Tata Usaha Negara dan perpajakan dengan institusi pemerintah yang berwenang, tidak ada pendaftaran atau proses kepailitan atau penundaan pembayaran yang berlangsung di Peradilan Niaga yang berwenang atau pembubaran KEB HANA menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
14. Bank Kustodian telah melaksanakan kewajiban terkait laporan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang laporan bank umum sebagai kustodian.
15. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah menyatakan bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak terafiliasi satu sama lain.
16. Kontrak telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
17. REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sampai dinyatakan bubar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18. Dalam Kontrak dimuat ketentuan bahwa Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX pada Tanggal Penjualan Kembali yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 3 (tiga) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX, pertama kali dapat dilaksanakan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Emisi . Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat 3 butir d Undang-Undang Pasar Modal, karena ketentuan tersebut di atas merupakan pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 0 Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, xxxx ketentuan dimaksud memerlukan persetujuan OJK.
19. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian mempunyai kecakapan hukum dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Kontrak dan oleh karena itu kewajiban-kewajiban mereka masing-masing selaku para pihak dalam Kontrak adalah sah dan mengikat serta dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang. Setelah penandatanganan Kontrak, setiap pembeli Unit Penyertaan yang karena itu menjadi pemilik/Pemegang Unit Penyertaan terikat oleh Kontrak.
20. Pilihan penyelesaian perselisihan antara para pihak yang berhubungan dengan Kontrak melalui arbitrase berdasarkan ketentuan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah sah dan mengikat para pihak dalam Kontrak.
21. Setiap Unit Penyertaan yang diterbitkan, ditawarkan dan dijual memberi hak kepada pemilik/pemegangnya yang terdaftar dalam daftar penyimpanan kolektif yang diselenggarakan oleh Bank Kustodian untuk menjalankan semua hak yang dapat dijalankan oleh seorang pemilik/Pemegang Unit Penyertaan.
Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum Independen dan tidak terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun dengan Bank Kustodian dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ARDIANTO & MASNIARI
X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Partner
STTD.KH-34/PM.22/2018
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus STAR PROTECTED IX beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX.
Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) pada Masa Penawaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.
Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX adalah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), disetujui oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk
pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX.
Pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri hanya dapat diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembelian Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau uang pembelian Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening STAR PROTECTED IX yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Nama Rekening : REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX
Nomor Rekening : 0000-000-0000
Bank : PT Bank KEB Hana Indonesia
Cabang : Mangkuluhur
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX, maka atas perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama STAR PROTECTED IX pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan, pembayaran penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, pembayaran dana Pelunasan Unit Penyertaan, pembayaran pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pembayaran dana pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dan pembayaran dana hasil likuidasi STAR PROTECTED IX, (jika ada).
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dikreditkan ke rekening atas nama STAR PROTECTED IX di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
13.7. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX sebagaimana dimaksud pada angka 13.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian.
Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran (in complete application) dan pembayaran dalam mata uang Rupiah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran (in good fund).
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali atau Hari Bursa berikutnya apabila Tanggal Penjualan Kembali bukan merupakan Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya Hari Bursa ke-10 (sepuluh) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut. Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya Hari Bursa ke- 10 (sepuluh) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya.
Penjualan kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR PROTECTED IX, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX yang harus dipertahankan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dalam suatu Tanggal Penjualan Kembali sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam suatu Tanggal Penjualan Kembali lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih STAR
PROTECTED IX yang diterbitkan pada Tanggal Penjualan Kembali dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR PROTECTED IX, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR PROTECTED IX, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada akhir Tanggal Penjualan Kembali berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR PROTECTED IX, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi dalam waktu palling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio STAR PROTECTED IX diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek STAR PROTECTED IX di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
15.1. PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada Tanggal Pelunasan Parsial.
Pelunasan Parsial dengan cara tersebut di atas merupakan pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada STAR PROTECTED IX. Dengan demikian akumulasi pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir sekurang-kurangnya akan memenuhi nilai proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi.
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial.
15.2. PEMBAYARAN PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial.
15.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Harga Pelunasan Parsial setiap Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX pada Tanggal Pelunasan Parsial adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada Tanggal Pelunasan Parsial. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya dan Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
15.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
BAB XVI
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
16.1. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
16.2. PEMBAYARAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Akhir.
16.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada Tanggal Pelunasan Akhir. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Tanggal Pelunasan Akhir adalah Hari Bursa berikutnya dan Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
16.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
BAB XVII
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
17.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat berbentuk Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi.
Pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Prosteksi, harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi, proteksi atas Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi tetap berlaku.
Dalam hal Pelunasan Lebih Awal merupakan kebijakan/inisiatif dari Manajer Investasi maka Manajer Investasi akan mengirimkan surat pemberitahuan Pelunasan Lebih Awal kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi atas persetujuan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, maka Pelunasan Lebih Awal akan dilakukan setelah Manajer Investasi menerima surat persetujuan Pelunasan Lebih Awal dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan tersebut.
Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam hal Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi, kecuali dalam hal Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi dimana Pemegang Unit Penyertaan memberikan persetujuan tertulis. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
17.2. PEMBAYARAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi dari Manajer Investasi, dengan bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya-biaya lainnya berkaitan dengan pelunasan tersebut sepenuhnya akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
17.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL DILAKUKANNYA PELUNASAN LEBIH AWAL
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR PROTECTED IX pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
17.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
BAB XVIII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali, atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola STAR PROTECTED IX atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas.
BAB XIX
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, PENJUALAN KEMBALI, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
STAR PROTECTED IX
19.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Formulir Pembelian dan Dokumen Lain yang Dipersyaratkan
Manajer Investasi
Ditolak
Diterima
Surat Konfirmasi Transaksi
Uang Pembelian
Nasabah
Bank Kustodian
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)
Formulir Pembelian dan Dokumen Lain yang Dipersyaratkan
Ditolak
Diterima
Surat Konfirmasi Transaksi
Uang Pembelian
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Nasabah
Bank Kustodian
19.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Formulir Penjualan Kembali
Uang Penjualan Kembali
Surat Konfirmasi Transaksi
Nasabah
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)
Formulir Penjualan Kembali
Uang Penjualan Kembali
Surat Konfirmasi Transaksi
Nasabah
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
19.3. SKEMA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Surat Konfirmasi Pelunasan Parsial
Bank Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Instruksi
Uang
19.4. SKEMA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Instruksi
Nasabah
Uang
Surat Konfirmasi Pelunasan Akhir
19.5. SKEMA PELUNASAN LEBIH AWAL YANG MENGAKIBATKAN TIDAK BERLAKUNYA MEKANISME PROTEKSI
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Instruksi
Nasabah
Uang
Surat Konfirmasi Pelunasan Lebih Awal
19.6. SKEMA PELUNASAN LEBIH AWAL YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI
Surat Konfirmasi
Pemberitahuan rencana pelunasan Lebih Awal yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme
Bank Kustodian
Instruksi pelunasan Lebih Awal yang Tidak Mempengaruhi
Nasabah
Proteksi.
Manajer Investasi
Uang
Mekanisme Proteksi.
Persetujuan tertulis dari seluruh nasabah atas rencana Pelunasan Lebih Awal yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi.
BAB XX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
20.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2 di bawah.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2 di bawah.
20.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir v berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
viii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat disampaikan kepada OJK dan tunduk pada ketentuan Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
20.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XXI (Penyelesaian Sengketa).
BAB XXI PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa jo. POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR PROTECTED IX, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing- masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XXII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
22.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali STAR PROTECTED IX, jika ada, dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
22.2 Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan STAR PROTECTED IX serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI |
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management Menara Tekno Lantai 9 Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxxxx 00000 Xxxxxxx: (000) 00000000 |
Bank Kustodian
PT Bank KEB Hana Indonesia Mangkuluhur City Tower One Xxxxx Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 0-0 Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Telepon: (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000