PENGADILAN AGAMA BANGGAI
PENGADILAN AGAMA BANGGAI
Jl. Kihajar Dewantara No.,Telp. (0462) – 2705706 Fa02 (0462) - 21544
Website: xxx.xx-xxxxxxx.xxx. E-mail: xx.xxxxxxx@xxxxx.xx.xx
Banggai Laut - 94791
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN/KONTRAK
Nomor : W19-A8/220/PL.01/02/2017
Pada hari ini Senin tanggal Tiga Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SABRIN. X.XX
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Banggai
Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara Desa Timbong Kec. Banggai Tengah Selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
Dengan ini memberikan Perintah untuk melaksanakan Pekerjaan kepada :
Nama : XXXXXX XXXXXXXXXX
Jabatan : Direktur CV. CAKRA BUANA
Alamat : Jl. Mbeang Atas No. 05 Lampa Kec. Banggai Kabupaten Banggai laut
Selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian :
Pasal 1
Tugas Pekerjaan
Pihak Pertama memberi pekerjaan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima dengan baik Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Dan Bangunan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana ítem pekerjaan/RAB (Rencana Anggaran Biaya) terlampir.
Pasal 2
Dasar Pelaksanaan
Pekerjaan yang dimaksud dalam pasal 1 wajib dilaksanakan berdasarkan DIPA Pengadilan Agama Banggai Anggaran Tahun Anggaran 2017 Nomor : 005.01.2.652123/2017 Tanggal 07 Desember 2016 dan harus dilaksanakan oleh pihak kedua sesuai dengan ítem pekerjaan/RAB yang telah ditentukan pada pasal 1 diatas.
Pasal 3
Xxxxx Xxxxxxx
Nilai Kontrak pada pasal 1 diatas ditetapkan dengan harga borongan sebesar Rp. Rp. 63.100.000 (Enam Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah).
Pasal 4
Jangka Waktu Pelaksanaan
1.Jangka waktu pelaksanaan hingga 100 % yang tersebut dalam pasal 1 (satu) surat
perjanjian ini ditetapkan 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 13 Februari 2017 sampai dengan tanggal 04 Maret 2017.
2.Pekerjaan dinyatakan selesai 100 % apabila semua item pekerjaan/RAB tersebut telah diperiksa dan diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Banggai Kabupaten Banggai Laut.
Pasal 5
Cara Pembayaran
Pembayaran dilakukan dengan cara pembayaran langsung melalui KPPN Luwuk kepada CV. CAKRA BUANA Nomor Rekening : 402.01.07.00554-6 pada PT. Bank Sulteng Capem Banggai NPWP. 02.120.171.0-832.000. berdasarkan ketentuan/peraturan yang berlaku dan dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Banggai Nomor : SP DIPA. 005.01.2.652123/2017 Tanggal 07 Desember 2016 yaitu 100% x Rp. 63.100.000 (Enam Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah). Yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Dan harga borongan tersebut sudah termasuk biaya transportasi/angkutan dan biaya lain termasuk pajak yang harus dibayar oleh Pihak Kedua.
Pasal 6
Keterlambatan Pekerjaan dan Denda
1. Apabila jangka waktu pelaksanaan dilampaui maka Pihak Kedua dikenakan denda 1/1000 (satu perseribu) dari harga borongan untuk setiap hari keterlambatan sampai maksimal 5% dari jumlah harga borongan pekerjaan sebagaimana dalam SPK.
2. Jika pihak kedua telah dikenakan denda sebesar 5 % dari harga borongan akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dan pekerjaan belum juga dapat diselesaikan seluruhnya, maka pemberian tugas pekerjaan akan dicabut tanpa ada tuntutan dari pihak kedua.
3. Denda-denda tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini akan diperhitungkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebagaimana tercantum dalam pasal 3.
4. Keterlambatan penyerahan hasil pekerjaan yang diakibatkan adanya kejadian diluar dugaan dan kemampuan pihak kedua yang sifatnya dapat dianggap sebagai keadaan memaksa dapat diperhitungkan untuk menjadi alasan membebaskan pihak kedua dari denda.
Pasal 7
Kenaikan harga
Perubahan harga dan kenaikan biaya lainnya yang terjadi selama masa pelaksanaan pekerjaan ini merupakan hal yang telah diperhitungkan oleh pihak kedua, dan karenanya bila hal tersebut benar-benar terjadi, ditanggung sepenuhnya oleh pihak kedua, kecuali terjadi tindakan/kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia dalam bidang moneter yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah khususnya untuk pekerjaan pemborongan.
Pasal 8
Pekerjaan Tambah Kurang
1. Penyimpangan atau perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan pekerjaan hanya dianggap syah setelah mendapat perintah tertulis dari pihak pertama, dengan menyebut jenis dan rincian secara jelas.
2. Perhitungan dan pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang tercantum dalam daftar harga satuan pekerjaan.
3. Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk merubah waktu penyelesaian pekerjaan, kecuali atas pesertujuan tertulis pihak pertama.
Pasal 9
Bea Meterai,Pajak-pajak dan Surat-surat Administrasi
Bea Meterai dan PPN / PPh serta biaya pengurusan surat-surat administrasi yang timbul dalam pengadaan ini menjadi tanggungan Pihak Kedua.
Pasal 10
Biaya dan Penyelesaian Perselisihan
1. Jika terjadi perselisihan kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Jika perselihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka persoalannya akan diselesaikan melalui Pengadilan Xxxxxx Xxxxx.
3. Biaya yang diperlukan sehubungan penyelesaian perselisihan tersebut akan ditanggung bersama antara pihak pertama dan pihak kedua secara seimbang.
Pasal 11
PENYERAHAN/ PEMELIHARAAN PEKERJAAN
1. Penyerahan Pekerjaan dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah prestasi pekerjaan selesai seluruhnya 100% (seratus persen) yang dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang ditanda tangani oleh kedua belak pihak serta dilampiri Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen PENGADILAN AGAMA BANGGAI.
2. Pihak Kedua berkewajiban melakukan perbaikan atas pekerjaan yang belum diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen karena tidak sesuai dengan apa yang tersebut pada pasal 1 dan bertanggung jawab melaksanakan perbaikan atas beban sendiri terhadap kerusakan dan atau cacat yang terjadi serta memberikan jaminan perbaikan selama 3 (tiga) bulan.
3. Dalam hal pihak kedua tidak bersedia melakukan perbaikan atau penggantian sebagaimana di maksud dalam ayat 2 pasal ini, maka pihak pertama akan menunjuk pihak ke tiga untuk melaksanakan perbaikan dengan biaya dibebankan kepada Pihak Kedua.
Pasal 12
Penutup
1. Surat Perintah Kerja ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak di Banggai pada hari dan tanggal tersebut diatas.
2. Surat perjanjian dinyakan berlaku sejak tanggal di tanda tangani oleh kedua belah pihak.
3. Surat perjanjian ini untuk dilaksanakan oleh Pihak Kedua dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
Dikeluarkan di: Banggai
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Ttd Ttd
XXXXXX XXXXXXXXXX. SABRIN. X.XX
Direktur CV. Cakra Buana NIP. 19731005 200212 1 005
Mengetahui
Kuasa Penguna Anggaran Ttd