WANTEG DIVERSITY FUND
WANTEG DIVERSITY FUND
Tanggal Efektif: 12 Januari 2021 Tanggal Mulai Penawaran: 17 Februari 2021
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan investasi jangka menengah dan jangka panjang yang optimal melalui Efek bersifat ekuitas dan Efek Bersifat Utang serta instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito.
REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut:
a. Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia; dan
b. Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang; dan/atau
c. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran pada Pemegang Unit Penyertaan, dan biaya-biaya REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK“) yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
PENAWARAN UMUM
PT Wanteg Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan menanggung Biaya Pembelian (Subscription Fee), Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee), dan Biaya Pengalihan Investasi (Switching Fee) sebagaimana tercantum pada Bab IX tentang Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya.
MANAJER INVESTASI
PT WANTEG ASSET MANAGEMENT
AKR Tower, Lantai 10
Xx. Xxxxxxx Xx. 0, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000
BANK KUSTODIAN
PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
Plaza Mandiri, Lantai 22
Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx. Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (021) 5263602
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN RISIKO INVESTASI (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2021
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi.
PT Wanteg Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- HALAMAN INI SENGAJA DIKOSONGKAN -
DAFTAR ISI
BAB | HAL | |
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 1 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND | 8 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 11 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 12 |
BAB V | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI | 13 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR | 17 |
BAB VII | PERPAJAKAN | 19 |
BAB VIII | RISIKO INVESTASI | 20 |
BAB IX | IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA | 22 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 25 |
BAB XI | PENDAPAT HUKUM | 26 |
BAB XII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 27 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 32 |
BAB XIV | TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 35 |
BAB XV | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 38 |
BAB XVI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 39 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN INVESTASI REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND | |
42 | ||
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PERNYERTAAN | 45 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA | 46 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | |
47 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1 AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2 AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND.
1.3 BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian dalam hal ini PT Bank Mandiri (Persero) Tbk adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.4 BAPEPAM & LK
BAPEPAM & LK atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1.5 BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.6 EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan investasi berupa:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotannya;
c. Efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.7 EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dengan bukti Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8 FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.9 FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10 FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan digunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) maupun dalam bentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani atau diotorisasi dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11 FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12 FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13 HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.14 HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15 HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.16 KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.17 KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.18 KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19 LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 06/PM/2004 tanggal 09 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.20 LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3”).
1.21 LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
1.22 MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT Wanteg Asset Management yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para Nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.23 MEDIA ELEKTRONIK
Media Elektronik adalah sistem atau sarana elektronik untuk penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, serta proses penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND secara elektronik sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOK.04/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) Dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, Serta Tata Cara Penjualan (Subscription) Dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik.
1.24 METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode untuk menghitung Nilai Aktiva Bersih dengan menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”).
1.25 NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal dalam rangka kegiatan investasi di pasar modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.26 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 09-07-Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”) atau ketentuan dan peraturan Nilai Pasar Wajar yang berlaku, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang --ditentukan oleh Manajer Investasi. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.04/2015 tanggal 23-12-2015 (dua puluh tiga Desember dua ribu lima belas) tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka
1.27 OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka apa yang disebut dalam Kontrak ini sebagai BAPEPAM dan LK, dan Peraturan BAPEPAM dan LK, juga dimaksudkan sebagai OJK dan Peraturan OJK.
1.28 PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, di mana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.29 PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.30 PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.31 PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
1.32 PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Agen Penjual Efek Reksa Dana dan bank umum yang menjalankan fungsi kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.33 PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.34 POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35 POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Xxxxxxxxx xxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36 POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37 POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 09 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38 PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
1.39 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND.
1.40 PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 /POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41 PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42 REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND
REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND adalah Reksa Dana Campuran berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND Nomor 35 tanggal 21 Oktober 2020 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx,S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara PT Wanteg Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. sebagai Bank Kustodian.
1.43 SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44 SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.45 SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND. Bukti atau Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian, Penjualan Kembali dan pengalihan investasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA
DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.46 TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali dan/atau pengalihan investasi Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND.
1.47 TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH
Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih adalah tanggal Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND diumumkan dan dipublikasikan di harian tertentu dan/atau melalui website yaitu setiap Hari Bursa.
1.48 UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.49 UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAIREKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND
2.1. Pembentukan
REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND adalah Reksa Dana Campuran berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND Nomor 35 tanggal 21 Oktober 2020 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx,S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara PT Wanteg Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
2.2. Penawaran Umum
PT Wanteg Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Apabila Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
2.3. Manfaat Berinvestasi Pada REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND
REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dan atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan.
c. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi – Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4. Pengelola Investasi
PT Wanteg Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxx Xxxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxx Xxxxxx
Xxx Karyanto
Sebelum mendirikan PT Wanteg Asset Management Tan Karyanto memiliki pengalaman dibidang pasar modal selama lebih dari 30 tahun. Mulai berkarier di Pasar Modal saat bergabung dengan PT Bhakti Investama pada tahun 1990 hingga Mei 1993 dengan posisi terakhir sebagai Wakil Direktur. Bulan Januari 1994 Xxx Xxxxxxxx mendirikan PT Wanteg Securindo yang saat ini berubah nama menjadi PT Wanteg Sekuritas sekaligus menduduki jabatan sebagai Direktur Utama selama 14 tahun atau tepatnya hingga Agustus 2008 dimana setelah itu beliau berpindah posisi menjadi Komisaris Utama di PT Wanteg Sekuritas kurang lebih selama 11 tahun atau hingga akhir Februari 2019. Menjadi Komisaris Utama di PT Wanteg Asset Management sejak Maret 2019, Xxx Xxxxxxxx saat ini juga menjadi Ketua Komite Investasi untuk REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND. Tan Karyanto memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-098/PM/IP/PEE/1994 tertanggal 07 November 1994 dengan perpanjangan izin terakhir nomor KEP-17/PM.212/PJ-WPEE/2019 tertanggal 5 Desember 2019.
Xxxxx Xxxx Xxxxxx
Berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang Keuangan dan Pasar Modal, Xxxxx Xxxx Xxxxxx mengawali kariernya dengan bergabung ke Departemen Keuangan tepatnya di Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) pada tahun 1978 hingga tahun 1991 dengan posisi terakhir sebagai Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek. Xxxxx Xxxx Xxxxxx menyelesaikan pendidikan S2 dengan program Master of Business Administration di Katholieke Universiteit Leuven, Belgia pada tahun 1984. Sebelumnya Xxxxx Xxxx Xxxxxx juga telah menyelesaikan pendidikan S1 dengan jurusan Ekonomi Perusahaan di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada tahun 1977. Pada tahun 1991, Xxxxx Xxxx Xxxxxx dipercaya untuk memimpin PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) sebagai Presiden Direktur, dan menjabat posisi tersebut hingga tahun 1996. Dalam kurun waktu 1993 – 1995 Xxxxx Xxxx Xxxxxx juga dipercaya menjadi Anggota Dewan Penasehat di Pacific Basin Capital Market Research Center. Pada periode Desember 1999 hingga Agustus 2000, Xxxxx Xxxx Xxxxxx menjadi salah satu penasehat di Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dibentuk oleh Presiden RI yang menjabat pada saat itu Bapak KH Xxxxxxxxxxxx Xxxxx. Pada September 1999 Xxxxx Xxxx Xxxxxx menjabat sebagai Direktur Utama di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) hingga Mei tahun 2010, dan pernah menjadi Komisaris di PT Agro Jabar pada periode 2014 hingga 2016. Xxxxx Xxxx Xxxxxx sejak Februari 2018 hingga saat ini masih menjadi Dewan Pengawas di Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia dan sejak Oktober 2019 bergabung di PT Wanteg Asset Management sebagai Komisaris Independen sekaligus anggota Komite Investasi untuk REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx
Xxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx, CFA.
Nanang
Memiliki Pengalaman dalam bidang Pendidikan Pasar Modal selama lebih dari 13 Tahun ketika bergabung dengan Yayasan Unggul Pendidikan Pelatihan Insan Eksekutif Sekuritas (YUPPIES) selanjutnya Xxxxxx bergabung dengan PT Xxxxx Xxxxxxxxx Investasi pada Januari 2013 hingga Nopember 2013 dengan posisi terakhir sebagai Compliance Officer. Memperoleh gelar Magister Manajemen dengan konsentrasi Manajemen Keuangan dari Universitas Mercu Buana, Jakarta, dan sebelumnya merupakan lulusan Teknik Informatika dari Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen dan Komputer Nusa Mandiri. Pada Desember 2013 Xxxxxx bergabung dengan PT Asia Raya Kapital hingga bulan Januari 2019 dengan posisi terakhir adalah sebagai Manajer Portofolio. Per awal Februari 2019 bergabung dengan PT Wanteg Asset Management sebagai Koordinator Investasi dan Xxxxx dan juga sebagai Ketua Tim Pengelola Investasi untuk pengelolaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND. Saat ini Nanang memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM dan LK Nomor KEP-432/BL/WPPE/2011 tertanggal 27 Juli
2011 dengan izin perpanjangan terakhir nomor KEP-1249/PM.212/PJ-WPPE/2018, izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 57/PM.21/WMI/2013 tertanggal 5 Juni 2013 dengan perpanjangan izin terakhir Nomor KEP- 325/PM.211/PJ-WMI/2018 tertanggal 5 November 2018, dan izin Wakil Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-99/PM.212/WPEE/2019 tertanggal 22 Oktober 2019.
Xxxx Xxxxxxxx, CFA.
Xxxx Xxxxxxxx merupakan lulusan Bachelor of Arts dari University of Rochester, New York, Amerika Serikat pada tahun 2013. Memulai karier sebagai Analyst sejak Oktober 2014 di PT Wanteg Sekuritas, dan menempati posisi terakhir sebagai Head of Analyst di PT Wanteg Sekuritas hingga September 2019. Bergabung dengan PT Wanteg Asset Management sejak Oktober 2019 dengan posisi sebagai Head of Analyst hingga saat ini sekaligus sebagai Anggota Tim Pengelola Investasi dari REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND. Xxxx Xxxxxxxx saat ini memiliki izin Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor KEP-134/PM.211/WMI/2019 tertanggal 5 Juli 2019. Selain itu Xxxx Xxxxxxxx juga memiliki sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA) yang dikeluarkan oleh CFA Institute Virginia, Amerika Serikat tertanggal 3 Oktober 2018.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Wanteg Asset Management pertama kali didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas nomor 74 tanggal 24 Juni 2009, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-21630.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 25 April 0000 xxxx xxxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 28881 Tanggal 7 Mei 2013 Tambahan Nomor 37. Perubahan Anggaran Dasar PT Wanteg Asset Management yang terakhir kali adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Wanteg Asset Management No. 20 tanggal 14 November 2012 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Depok, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-04770.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 7 Februari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan No. AHU-0008355.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 7 Februari 2013, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 Xxxxxxxx Xx. 00000.
PT Wanteg Asset Management adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 65/D.04/2019 tertanggal 11 Oktober 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Wanteg Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxx X. Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxx Xxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxx Xxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Wanteg Asset Management yang baru mendapatkan izin pada Oktober 2019 didukung oleh para tenaga profesional yang handal serta berpengalaman di bidang pasar modal khususnya di Industri Manajer Investasi. Dukungan dari Pengurus dan seluruh karyawan PT Wanteg Asset Management yang memiliki skill yang kuat dan pengetahuan yang luas serta prinsip kepatuhan akan peraturan dan kehati- hatian akan setiap risiko yang ada, PT Wanteg Asset Management yakin dapat memberikan yang terbaik kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND.
3.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak yang terafiliasi dengan PT Wanteg Asset Management saat ini adalah:
a. PT Wanteg Selaras Alam
b. PT Wanteg Sekuritas
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. selanjutnya disebut sebagai “Bank Mandiri” telah memberikan jasa kustodian sejak tahun 1995 dengan surat izin operasi yang telah diperbaharui oleh Bapepam berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM nomor KEP.01/PM/Kstd/1999 tertanggal 4 Oktober 1999.
Bank Mandiri memiliki jaringan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri.Sejak bulan Desember 2001, Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian dan Wali Amanat, sehingga Bank Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah. Sertifikat telah di-upgrade ke versi ISO 9001: 2015 pada bulan Desember 2017.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Dengan diperolehnya izin operasional sebagai Bank Kustodian, Bank Mandiri berperan aktif dalam memberikan jasa layanan di bidang kustodian dengan melayani nasabah yang terdiri dari Dana Pensiun, Asuransi, Bank, Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, Yayasan, individu, dan Perseroan Terbatas lainnya, baik internasional maupun domestik yang terdiri dari equity, fixed income, discounted securities (scrip maupun scripless), dan Reksa Dana.
Untuk memenuhi kebutuhan investor dalam melakukan transaksi dan investasi dalam berbagai instrumen surat berharga, Kustodian Bank Mandiri memfasilitasinya dengan bertindak sebagai:
a. Kustodian umum untuk melayani investor yang melakukan investasi pada pasar modal di Indonesia,
b. Kustodian lokal untuk American Depositary Receipts (ADRs) dan Global Depositary Receipts (GDR) yang dibutuhkan oleh investor yang akan melakukan konversi saham perusahaan yang terdaftar di bursa Efek lokal dan luar negeri (dual listing),
c. Sub Registry untuk penyelesaian transaksi obligasi negara (SUN) dan SBI,
d. Sebagai direct participant dari Euroclear,
e. Kustodian untuk administrasi Reksa Dana (mutual fund) dan discretionary fund yang diterbitkan dan dikelola oleh manajer investasi,
f. Layanan Jasa Pinjam Meminjam Efek (Securities Lending & Borrowing) untuk memfasilitasi nasabah yang ingin meminjamkan Efek-nya kepada perusahaan sekuritas yang membutuhkan, melalui intermediasi PT KPEI.
g. Jasa Kustodian untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).
h. Jasa Kustodian untuk Reksa Xxxx Xxxxxxx.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berpengalaman, pengembangan core system custodian, dukungan unit kerja lainnya maupun jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan dalam ISO 9001:2015.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Mandiri di Indonesia adalah PT Bank Syariah Mandiri, PT Mandiri Sekuritas, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Mandiri Management Investasi, PT Koexim Mandiri Finance, Mandiri Axa General Insurance, PT Gelora Karya Jasatama Putera, PT Staco Jasapratama, PT Stacomitra Graha, PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Caraka Mulia, PT Krida Upaya Tunggal, Asuransi Jiwa Inhealth, PT Bank Mandiri Taspen, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Capital Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan investasi jangka menengah dan jangka panjang yang optimal melalui Efek bersifat ekuitas dan Efek Bersifat Utang serta instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito.
5.2. Pembatasan Investasi
REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND akan dikelola sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND, Manajer Investasi tidak akan melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
i. Sertifikat Bank Indonesia;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
i. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha dan/atau di bawah pengawasan OJK serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada setiap saat; dan
ii. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek bersifat utang dan/atau Efek berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap dana investasi real estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, jika dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut dan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
i. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau;
ii. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut:
a. Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia; dan
b. Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang; dan/atau
c. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrument pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas meliputi:
(i) Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;
(ii) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau
(iii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas meliputi:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade);
(ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia;
(iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga intemasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(v) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
(vi) Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal REKSA DANA SAHAM WANTEG EQUITREE FUND berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.Diterbitkan oleh :
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan emiten atau perusahaan publik uang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi;
b. memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau yang setara pada setiap saat;
c. diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d. informasi peringkat atas Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek;
e. diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan
f. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran pada Pemegang Unit Penyertaan, dan biaya-biaya REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi wajib mengelola Portofolio Efek REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh oleh REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali kedalam REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 juncto POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek di Sektor Jasa Keuangan;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media masa atau fasilitas internet yang tersedia;
f. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa efek bersifat utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa efek bersifat utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
g. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
h. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
i. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
j. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND karena permohonan pembelian yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
k. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx
XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan reksa dana yang berbentuk kontrak investasi kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal I angka 1 dan 2 PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo.Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. (“PP”) Xx.00 Xxxxx 0000 xx XX Xx.000 Xxxxx 0000 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai efek bersifat utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Kredit
Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan efek bersifat utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.
3. Risiko Industri
Kinerja emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat ekuitas maupun efek bersifat utang dipengaruhi oleh industri di mana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
ii. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND.
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND. Efek- efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
7. Risiko Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
8. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
a. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%;
b. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%.
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka tujuan investasi dari REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang telah ditetapkan di depan sebelum REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dapat dibubarkan.
9. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
9.1. Rincian biaya yang menjadi beban REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND adalah sebagai berikut:
1. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
2. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0.10% (nol koma sepuluh persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
3. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
4. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK;
5. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus setelah suatu REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada);
6. Biaya pencetakan dan distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK;
7. Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK;
8. Biaya jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND, mendapat pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
9. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transaksi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
10. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas;
11. Biaya lain di mana REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND adalah pihak yang memperoleh manfaat:
12. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada); dan;
13. Biaya asuransi Portofolio REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND (jika ada).
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
1. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
2. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yaitu biaya telepon, faksimile, fotokopi dan transportasi;
3. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND;
4. Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus Awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir Pembelian Berkala dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan;
5. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND menjadi Efektif;
6. Biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dibubarkan dan dilikuidasi; dan
7. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transaksi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
1.Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND;
2. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari 12 (dua belas) bulan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang dimilikinya dan tidak dikenakan biaya penjualan kembali untuk kepemilikan Unit Penyertaaan selama 12 (dua belas) bulan atau lebih. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
3. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama;
4.Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencarian seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan dibawah saldo minimum, pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan pembayaran hasil pembubaran serta likuidasi; dan
5.Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND Imbalan Jasa Manajer Investasi Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 2% Maksimum 0,10% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) d. Biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Maksimum 1% Maksimum 1% 0% Maksimum 1% Jika ada Jika ada | Untuk masa kepemilikan Unit Penyertaan < 12 bulan Untuk masa kepemilikan Unit Penyertaan ≥ 12 bulan |
Biaya-biaya diatas belum termauk pengenaan pajak sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
1. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND;
2. Hak untuk menjual kembali dan/atau mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND;
3. Hak memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
4. Hak mendapatkan bukti penyertaan dalam REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yaitu surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND;
5. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih dan kinerja dari REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND;
6. Hak untuk mendapatkan laporan bulanan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND, yang memuat informasi antara lain, penjualan kembali Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
7. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1;
8. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dibubarkan dan dilikuidasi; dan
9. Hak untuk memperoleh laporan keuangan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND secara periodik.
BAB XI PENDAPAT HUKUM
(Lihat halaman selanjutnya)
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND beserta ketentuan- ketentuan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat membeli Unit Penyertaan secara langsung, atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dan/atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sebagaimana dituangkan dalam Prospektus ini. Bank Kustodian menerima pembayaran melalui pemindahbukuan/transfer pada rekening REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, di mana rekening tersebut dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian setelah: (i) diterimanya pesanan pembelian dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan, baik dengan cara penyampaian aplikasi atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah ditandatangani dan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dengan cara mengisi secara lengkap dan menandatangani aplikasi atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sebagaimana dituangkan dalam Prospektus REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dan (ii) setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada rekening REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND, baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, di mana rekening tersebut dalam pengelolaan Bank Kustodian.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya (in good fund) pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan tersebut.
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND harus mengisi secara lengkap, benar dan jelas serta menandatangani formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana ("Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.D.2"), melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenalan lainnya yang sah untuk perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk mewakili badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) atau dari Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah diisi secara lengkap, ditandatangani dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta fotokopi identitas diri calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan; atau
b. Menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND melalui aplikasi elektronik yang ada pada Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan melakukan pembayaran melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebagaimana dapat dituangkan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, aplikasi atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan atau Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
12.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum pembelian Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian tersebut sampai dengan pukul 15.00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) yaitu pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat).
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 15.00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat atau paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) yaitu pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat).
Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang sama sampai dengan pukul 15.00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 15.00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat atau pada Hari Bursa berikutnya, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
12.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Nama Rekening : Reksa Dana Campuran Wanteg Diversity Fund Nomor Rekening 0700010039415
Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Xxx. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab XII angka 12.6. Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND.
Semua biaya Bank, pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND secara lengkap.
12.7. PERSETUJUAN MANAJER INVESTASI
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberitahukan alasan. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
12.8. PEMBELIAN BERKALA UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dapat melakukan penjualan atas Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND secara berkala kepada Pemegang Unit Penyertaan, di mana Pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir Pembelian Berkala.
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND, baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, rekening mana dikelola oleh Bank Kustodian, selambat-lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir Pembelian Berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada bank di mana Pemegang Unit Penyertaan membuka rekening atas namanya untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening Pemegang Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala.
Dalam hal Manajer Investasi melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, Manajer Investasi akan menerbitkan formulir pembelian Unit Penyertaan yang digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sehingga pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND secara berkala yang pertama kali. Formulir pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Dengan menandatangani formulir Pembelian Berkala Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan formulir pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir Pembelian Berkala. Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan nilai Pembelian Berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), formulir perubahan Pembelian Berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir perubahan Pembelian Berkala. Perubahan Pembelian Berkala tersebut terhitung sejak diterimanya formulir perubahan Pembelian Berkala berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
12.9. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Biaya pembelian (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND adalah maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
12.10. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND sebagaimana dimaksud pada angka 12.6. Prospektus ini hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang dimilikinya pada Hari Bursa dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya dan kemudian ditujukan kepada Manajer Investasi yang disampaikan secara langsung, melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam KIK, Prospektus, formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.2. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
13.4. SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan megisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
13.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada tanggal diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan investasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan investasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.6. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya secara lengkap (in complete application) formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
13.7. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.8. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi (termasuk melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi (termasuk melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank
Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
13.9. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yaitu untuk masa kepemilikan Unit Penyertaan dibawah 12 (dua belas) bulan maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, dan 0% (nol persen) untuk masa kepemilikan Unit Penyertaan selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
13.10. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat/kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
(iv) Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan OJK
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
13.11. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada).
BAB XIV
TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan aplikasi atau formulir pengalihan investasi kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir pengalihan investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Investasi dengan menggunakan aplikasi Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan Investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dari REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi yang sama dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari Media Elektronik yang disediakan
oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan-investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) yaitu pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat).
Formulir pengalihan investasi yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan-investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) yaitu pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat).
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa sejak tanggal permohonan pengalihan investasi disetujui oleh Manajer Investasi.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan, yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa setelah perintah pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah lengkap diterima dengan baik (in complete application) sesuai dengan ketentuan Kontrak ini, prospektus dan formulir pembelian. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
14.4. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan investasi dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi
tersebut di atas. Pengalihan investasi dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.5. BIAYA PENGALIHAN INVESTASI
Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama.
14.6. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND adalah Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah). Pengalihan investasi tetap memperhatikan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND.
14.7. PEMBAYARAN PENGALIHAN INVESTASI UNIT PENYERTAAN
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaannya telah lengkap dan diterima baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada), akan dipindahbukukan atau ditransfer oleh Bank Kustodian ke rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan yang telah lengkap tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Semua biaya bank, pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran dana pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI PENGALIHAN INVESTASI
Surat Konfirmasi Transaksi Peralihan Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah yang dimaksud dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali dan Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND sebagaimana dimaksud pada angka 15.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1. di atas.
BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16.1. REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. Dalam hal REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND.
16.2. Dalam hal REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 16.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dibubarkan disertai dengan:
i. akta pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND telah memiliki dana kelolaan;
Dalam hal REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 16.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersoh pada saat pembubaran dan dana diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dengan dokumen sebagai berikut:
x. xxxdapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 16.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a) pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
b) laporan keuangan pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c) akta pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dari notaris yang terdaftar di OJK;
Dalam hal REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 16.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan rencana pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a). kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND disertai dengan dokumen sebagai berikut:
x. xxxdapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dari notaris yang terdaftar di OJK;
16.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
16.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak dapat diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.6. Dalam hal REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND termasuk biaya konsultan hukum, akuntan dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
16.7. Dalam hal REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK.
16.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Di mana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
16.9. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND sebagai akibat pembubaran REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND.
16.10.Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dengan pemberitahuan kepada OJK.
16.11.Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND sebagaimana dimaksud dalam angka
16.10. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN INVESTASI REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND
17.1 Skema Pembelian Unit Penyertaan Melalui Manajer Investasi
Dana Pembelian Unit Penyertaan
Bank Kustodian
Input Transaksi di S-Invest, dapat disertai konfirmasi melalui Email/ Telp.
Surat Konfirmasi Transaksi
Maksimal T+7
Mengisi:
1. Formulir Pembelian Unit Penyertaan
2. Formulir Profil Pemodal
3. Dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan oleh POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Nasabah
Wanteg Asset Management
Gambar 1 – Skema Pembelian Unit Penyertaan langsung dari Manajer Investasi
17.2 Skema Pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Dana Pembelian UP
Dana Pembelian Unit Penyertaan
Wanteg Asset Management
Formulir
Surat Konfirmasi Transaksi
Maksimal T+7
Mengisi:
1. Formulir Pembelian Unit Penyertaan
2. Formulir Profil Pemodal
3. Dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan oleh POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Bank Kustodian
Nasabah
Rekening a/n. Xxxxx Xxxx
Input transaksi di S-Invest oleh APERD dan disetujui oleh MI
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Gambar 2 – Skema Pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada)
17.3 Skema Penjualan Kembali Melalui Manajer Investasi
Dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Nasabah
Maksimal T+7
Wanteg Asset Management
Bank Kustodian
Formulir Penjualan Kembali
Unit Penyertaan
Input Transaksi ke S-Invest, dapat disertai konfirmasi
melalui email/ telp.
Surat Konfirmasi Transaksi
Maksimal T+7
Gambar 3 – Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan langsung dari Manajer Investasi
17.4 Skema Penjualan Kembali Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Dana Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Softcopy Detail Data Transaksi
Formulir
Nasabah
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Wanteg Asset Management
Bank Kustodian
Formulir Penjualan Kembali
Unit Penyertaan
Input transaksi di S-Invest oleh APERD dan disetujui oleh MI
Surat Konfirmasi Transaksi
Maksimal T+7
Gambar 4 – Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan Melalui APERD (jika ada)
Formulir Pengalihan Investasi
Wanteg Asset Management
Nasabah
17.5 Skema Xxxxalihan Investasi Melalui Manajer Investasi
Bank Kustodian
Reksa Dana Awal
Xxxx Xxxxalihan
Maks. T +4
Surat Konfirmasi Transaksi
Maksimal T +7
Input Transaksi di S-Invest, dapat disertai konfirmasi melalui email / telp.
Reksa Dana Tujuan
Gambar 5 – Skema Pengalihan Unit Penyertaan langsung melalui Manajer Investasi
17.6 Skema Xxxxalihan Investasi Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Wanteg Asset Management
Bank Kustodian
Xxxx Xxxxx Xxxxalihan Dana
Awal
Maks. T +4
Surat Konfirmasi Transaksi
Maksimal T +7
Formulir Pengalihan Investasi
Input transaksi di S- Invest oleh APERD dan disetujui oleh MI
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Nasabah
Reksa Dana Tujuan
Gambar 6 – Skema Pengalihan Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada)
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah ini.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas tentang Pengaduan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alamat Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).
18.4. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
19.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Xxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
19.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya.
19.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam Bahasa Indonesia; Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, di mana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
b. Penunjukkan Arbiter dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan dan Acara Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia di mana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukkan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
c. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
d. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut ke pengadilan manapun juga;
e. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
f. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak; dan
g. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
h. Tak satu pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh para Arbiter, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini.
i. Sambil menanti pengumuman putusan Arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini kecuali Kontrak ini telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan Arbitrase.
j. Tidak satu pihakpun ataupun dari Arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil Arbitrase berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan Formulir Pengalihan Investasi REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
MANAJER INVESTASI
PT WANTEG ASSET MANAGEMENT
AKR Tower, Lantai 10
Xx. Xxxxxxx Xx. 0, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 00000000
Faksimili : (000) 00000000
BANK KUSTODIAN
PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
Plaza Mandiri, Lantai 22
Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx. Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 00000000
Faksimili : (021) 5263602
PT WANTEG ASSET MANAGEMENT
AKR Tower, Xx. 00 Xxxx X
Xx. Xxxxxxx Xx. 0, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000
Telepon : (000) 00000000
Faksimili : (000) 00000000