PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KEBUMEN DENGAN
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 470/7215.5/V/2018 |
NOMOR : 470/2.312/V/2018 |
TENTANG
PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN
DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK DALAM LAYANAN LINGKUP TUGAS DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KEBUMEN
Pada hari ini Rabu tanggal Enam belas Bulan Mei tahun Dua ribu delapan belas yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Xxx. XXXXX XXXXXX, MPA
Alamat : Jl.H.M. Xxxxxxx Xx. 21 Telp (0287) 381567 Kebumen
Jabatan : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2. Nama : H. XXXXX XXXXX XXXXXXX,SH
Alamat : Jl. Veteran no. 2 Telp ( 0287 ) 381447, 381289 Kebumen.
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
1. bahwa PIHAK KESATU adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Kebumen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen yang bertanggung jawab kepada Bupati Kebumen;
2. bahwa PIHAK KEDUA adalah unsur pelaksana Pemeritah Kabupaten Kebumen Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen yang bertanggung jawab kepada Bupati Kebumen;
3. bahwa untuk menindaklanjuti disposisi Bupati Kabupaten Kebumen atas Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Nomor : 420/1654 tanggal 09 April 2018 perihal Permohonan Pemanfaatan Data Kependuduk,
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
3. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ;
5. Permendikbud nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan ;
PARA PIHAK sepakat membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Layanan Lingkup Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran PARA PIHAK dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi pemanfaatan :
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Data Kependudukan; dan
c. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Pasal 3
Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el dalam rangka mengefektifkan:
a. Sinkronisasi data penerima manfaat dengan menggunakan NIK,
b. Validasi dan verifikasi dalam proses pelayanan kepada Pengelola data Pendidikan dalam lingkup layanan PIHAK KEDUA dengan menggunakan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el; dan
c. Perencanaan program Pengelolaan Data Pokok Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen PIHAK KEDUA dengan menggunakan data agregat kependudukan;
Pasal 4 Kewajiban PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU mempunyai kewajiban untuk:
a. memberikan hak akses secara terbatas kepada Pengelola data Pendidikan PIHAK KEDUA berupa NIK, nomor register akte kelahiran, nama, alamat lengkap, jenis kelamin, nama orang tua dan NIK orang tua kepada PIHAK KEDUA;
b. memberikan User ID kepada PIHAK KEDUA yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;
c. memberikan bimbingan teknis dan pendampingan teknis implementasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el atas biaya PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk:
a. mencantumkan NIK yang sudah dijamin ketunggalannya dalam Pengelolaan Data Pokok Pendidikan yang diterbitkan PIHAK KEDUA;
b. bertanggung jawab sebagai pemegang hak akses atas data kependudukan yang diakses dari PIHAK KESATU;
c. memberikan layanan bagi penduduk berbasiskan KTP-el;
d. menyediakan dukungan anggaran untuk pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan teknis implementasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el;
e. menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data, serta tidak dilakukannya penyimpanan data kependudukan yang telah diakses dari PIHAK KESATU walaupun jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini telah berakhir.
Pasal 5
Hak PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU mempunyai hak untuk:
a. mengawasi pelaksanaan kewajiban PIHAK KEDUA;
b. mendapatkan jaminan kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data yang diterima dan diakses PIHAK KEDUA, walaupun jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini telah berakhir.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk:
a. mendapatkan hak akses secara terbatas data kependudukan untuk Pengelolaan Data Pokok Pendidikan PIHAK KEDUA berupa NIK, nomor register akte kelahiran, nama, alamat lengkap, jenis kelamin, nama orang tua dan NIK orang tua dari PIHAK KESATU; dan
b. mendapatkan bimbingan teknis dan pendampingan teknis pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el serta penggunaan perangkat pembaca KTP-el, atas biaya PIHAK KEDUA.
Pasal 6 Jangka Waktu
Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini oleh PARA PIHAK sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK.
Pasal 7
Berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Perjanjian Kerja Sama berakhir apabila:
a. Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama telah selesai; atau
b. atas kesepakatan PARA PIHAK untuk mengakhiri kerja sama sebelum jangka waktu Perjanjian Kerja Sama berakhir.
Pasal 8 Keadaan Memaksa
(1) Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan PARA PIHAK atau keadaan memaksa, dapat dilakukan perubahan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah adanya kebijakan pemerintah yang mengakibatkan tidak dapat dilanjutkannya pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dan apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan PARA PIHAK.
Pasal 9 Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila dikemudian hari timbul permasalahan dalam perbedaan penafsiran dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini antara PARA PIHAK akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 Evaluasi dan Pelaporan
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban membuat laporan berkala pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el per semester, bulan Juni untuk semester pertama dan bulan Desember untuk semester kedua kepada PIHAK KESATU dengan tembusan Bupati Kebumen dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen.
(2) PIHAK KESATU melakukan evaluasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el secara berkala atas laporan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PIHAK KESATU dapat melakukan evaluasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el sewaktu-waktu.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.
Pasal 11 LainβLain
(1) Dalam hal diperlukan adanya penambahan atau pengurangan materi Perjanjian Kerja Sama ini, maka dapat dilakukan perubahan atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Adendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Ketentuan-ketentuan yang bersifat teknis dan operasional dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan disusun dalam Petunjuk Teknis.
Pasal 12 Penutup
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing dibubuhi meterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
PIHAK KESATU | PIHAK KEDUA |
Xxx. XXXXX XXXXXX, MPA NIP. 19681229 199003 1 004 | H. XXXXX XXXXX XXXXXXX,SH NIP. 19641117 199201 1 002 |