SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN SURAT PEMESANAN PEMBELIAN (PO)
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN SURAT PEMESANAN PEMBELIAN (PO)
1. KEBERLAKUAN.
(a) Syarat-syarat dan ketentuan ini berlaku terhadap pembelian barang-barang yang disebutkan di halaman depan pemesanan pembelian/PO (”Barang-barang”) yang disertakan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penawaran oleh pihak yang disebut sebagai pihak yang membeli di dalam pemesanan pembelian tersebut (selanjutnya disebut ”Bray” atau ”Pembeli”) dari pihak yang merupakan tujuan pemesanan pembelian tersebut (selanjutnya disebut ”Pemasok”) sesuai dengan dan tunduk pada pemesanan pembelian tersebut serta syarat- syarat dan ketentuan ini (”Syarat-syarat”; beserta syarat-syarat dan ketentuan yang tertera di halaman depan pemesanan pembelian, ”Pemesanan Pembelian”). Pemesanan Pembelian ini, beserta dokumen lain yang dilampirkan sebagai rujukan, merupakan perjanjian satu-satunya dan seluruhnya dari para pihak terkait Pemesanan Pembelian serta menggantikan seluruh kesepahaman, perjanjian, negosiasi, pernyataan dan jaminan, serta komunikasi terdahulu atau pada waktu yang bersamaan, baik tertulis maupun lisan, sehubungan dengan subjek Pemesanan Pembelian ini. Pemesanan Pembelian secara tegas membatasi penerimaan Pemasok atas syarat- syarat Pemesanan Pembelian ini. Syarat-syarat ini berlaku secara penuh dan mengesampingkan syarat atau ketentuan mana pun yang tercantum dalam setiap dokumentasi lainnya dan secara tegas mengabaikan syarat dan ketentuan penjualan umum Pemasok atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Pemasok sehubungan dengan Pemesanan Pembelian ini.
(b) Syarat-syarat ini berlaku terhadap setiap Barang-barang yang diperbaiki atau pengganti yang diberikan oleh Pemasok yang disebut di bawah ini.
(c) Pembeli tidak wajib untuk membeli dalam jumlah minimum atau kewajiban pembelian di kemudian hari menurut Pemesanan Pembelian ini.
2. PENERIMAAN. Pemesanan Pembelian ini tidak mengikat Pembeli hingga Pemasok menerima Pemesanan Pembelian secara tertulis. Apabila Pemasok tidak menerima Pemesanan Pembelian secara tertulis dalam waktu 30 hari penerimaan Pemesanan Pembelian Pemasok, Pemesanan Pembelian ini tidak akan berlaku. Pembeli dapat membatalkan Pemesanan Pembelian kapan pun sebelum diterima oleh Pemasok.
3. TANGGAL PENGIRIMAN. Pemasok akan mengirim Barang-barang dalam jumlah dan pada tanggal(-tanggal) yang ditentukan dalam Pemesanan Pembelian ini atau sebagaimana disepakati secara tertulis oleh para pihak (”Tanggal Pengiriman”). Pengiriman Barang-barang secara tepat waktu merupakan hal yang sangat penting. Apabila terjadi penundaan atau perkiraaan penundaan, karena alasan apa pun, Pemasok akan segera memberitahukan Pembeli. Apabila Pemasok tidak dapat mengirimkan Barang-barang secara keseluruhan pada Tanggal Pengiriman, Pembeli dapat mengakhiri secara langsung Pemesanan Pembelian dengan memberikan surat pemberitahuan tertulis kepada Pemasok dan Pemasok akan mengganti rugi Pembeli atas kerugian, klaim, kerusakan, dan biaya serta pengeluaran wajar yang disebabkan oleh kegagalan Pemasok dalam mengirimkan Barang-barang pada Tanggal Pengiriman. Pembeli berhak mengembalikan Barang-barang apa pun yang dikirimkan sebelum Tanggal Pengiriman dengan
biaya Pemasok dan Pemasok akan mengirimkan kembali Barang-barang tersebut pada Tanggal Pengiriman.
4. KUANTITAS. Pembeli mempunyai hak untuk menolak pengiriman Barang-barang jika kuantitas Barang-barang yang dikirimkan kurang dari jumlah yang dipesan atau jika kuantitas Barang-barang yang dikirimkan melebihi jumlah yang dipesan sebanyak 5%. Barang-barang yang ditolak tersebut akan dikembalikan kepada Pemasok dengan risiko dan biaya Pemasok. Apabila Pembeli tidak menolak Barang-barang tersebut dan malah menerima pengiriman Barang-barang dalam jumlah lebih atau kurang, Harga Barang-barang tersebut akan disesuaikan berdasarkan prorata.
5. LOKASI PENGIRIMAN. Seluruh Barang-barang akan dikirim ke alamat yang tercantum di dalam Pemesanan Pembelian (”Lokasi Pengiriman”) pada jam kerja normal Bray atau sebagaimana diinstruksikan oleh Xxxx.
6. Syarat-syarat Pengiriman. Pengiriman harus dilakukan menggunakan Pengiriman Bea Telah Dibayarkan (Delivered Duty Paid/DDP) ke Lokasi Pengiriman (Incoterms 2010). Pemasok akan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai pengiriman barang-barang kepada Pembeli ketika Barang-barang dikirimkan ke kapal induk sebagai alat transportasi. Pemasok akan menyediakan seluruh dokumen pengiriman kepada Pembeli, termasuk faktur dagang, daftar kemasan, konosemen, dan dokumen lainnya yang diminta oleh Pembeli. Nomor Pemesanan Pembelian wajib tertera pada seluruh dokumen pengiriman, label pengiriman, konosemen, faktur, surat-menyurat, dan setiap dokumen lainnya terkait Pemesanan Pembelian.
Dengan kebijakan Pembeli serta jika dan hanya jika secara tegas disepakati oleh Pembeli secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan resmi Pembeli, pengiriman dapat dilakukan secara EXW (Ex Works) ke Pabrik Manufaktur Bray(Incoterms 2010). Apabila Pembeli menyetujui secara EXW sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian ini, maka, tanpa mengabaikan syarat-syarat dan ketentuan lain perjanjian ini, para pihak setuju: (a) kepemilikan dan risiko kehilangan Barang-barang akan beralih dari Penjual ke Pembeli ketika Barang-barang dikirim ke dan diterima oleh Pembeli, dan (b) Harga (sebagaimana dijelaskan pada Pasal 11) tidak akan termasuk biaya transportasi (ke Lokasi Pengiriman), asuransi, tarif pabean, serta biaya dan pajak yang berlaku, termasuk, namun tidak terbatas pada, seluruh pajak penjualan, penggunaan, atau cukai; namun, dengan ketentuan, Harga tersebut akan mencakup seluruh biaya terkait pengangkutan Barang-barang ke Pabrik Manufaktur Bray yang ditentukan.
7. Kepemilikan dan Risiko Kehilangan. Kepemilikan beralih kepada Pembeli setelah pengiriman Barang-barang ke Lokasi Pengiriman. Pemasok menanggung seluruh risiko kehilangan atau kerusakan Barang-barang hingga pengiriman Barang-barang ke Lokasi Pengiriman.
8. PENGEMASAN. Seluruh barang-barang akan dikemas untuk pengiriman sesuai dengan petunjuk Pembeli atau, jika tidak ada instruksi, dengan cara yang memadai guna memastikan bahwa Barang-barang dikirim dalam keadaan utuh.
9. Amandemen dan Modifikasi. Perubahan Pemesanan Pembelian ini tidak mengikat Pembeli kecuali perubahan ini secara tertulis dan secara khusus menyatakan bahwa terdapat perubahan Pemesanan Pembelian ini dan ditandatangi oleh perwakilan resmi Pembeli.
10. Pemeriksaan dan Penolakan terhadap Barang-barang yang Tidak Sesuai. Pembeli berhak untuk memeriksa Barang-barang pada saat atau setelah Tanggal Pengiriman. Pembeli, dengan pilihannya sendiri, dapat memeriksa seluruh atau satu sampel Barang-barang tersebut dan dapat menolak seluruh atau bagian Barang-barang mana pun jika Pembeli menyatakan bahwa Barang-barang tersebut tidak sesuai atau cacat. Apabila Pembeli menolak bagian mana pun Barang-barang ini, Pembeli berhak untuk (berlaku setelah mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemasok): (a) menarik kembali Pemesanan Pembelian secara keseluruhan; (b) menerima Barang-barang dengan pengurangan harga yang wajar; atau (c) menolak Barang-barang dan mewajibkan penggantian Barang-barang yang ditolak. Apabila Pembeli mewajibkan penggantian terhadap Barang-barang tersebut, Pemasok akan, dengan biayanya sendiri, segera mengganti Barang-barang yang tidak sesuai dan membayar seluruh biaya terkait, termasuk, namun tidak terbatas pada, biaya transportasi untuk pengembalian barang-barang yang cacat dan pengiriman Barang-barang pengganti. Apabila Pemasok tidak dapat segera mengirimkan Barang-barang pengganti, Pembeli dapat menggantinya dengan barang-barang dari pihak ketiga dan membebankan biayanya kepada Pemasok serta mengakhiri Pemesanan Pembelian sebagai akibatnya. Setiap pemeriksaan atau tindakan lain oleh Pembeli tidak akan mengurangi ataupun memengaruhi kewajiban Pemasok dalam Pemesanan Pembelian dan Pembeli berhak melakukan pemeriksaan lanjutan setelah Pemasok melakukan tindakan pemulihan.
11. HARGA. Harga Barang-barang merupakan harga yang ditetapkan dalam Pemesanan Pembelian (”Harga”). Apabila tidak ada harga yang dicantumkan dalam Pemesanan Pembelian, Harga merupakan harga yang ditetapkan dalam daftar harga yang diterbitkan Pemasok yang berlaku sejak tanggal Pemesanan Pembelian. Kecuali dinyatakan lain dalam Pemesanan Pembelian, Harga termasuk seluruh biaya pengemasan, transportasi ke Lokasi Pengiriman, asuransi, bea pabean, serta biaya dan pajak yang berlaku, termasuk, namun tidak terbatas pada, seluruh pajak penjualan, penggunaan, atau cukai. Pemasok bertanggung jawab atas pemungutan dan pelaporan seluruh pajak transaksi yang berlaku, misanya pajak penjualan, penggunaan, pemotongan pajak, pajak pertambahan nilai, atau pajak yang sejenis. Kenaikan Harga apa pun yang disebabkan oleh kenaikan harga bahan, biaya pekerja, atau transportasi atau lainnya tidak berlaku, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli.
12. Syarat-syarat Pembayaran. Pemasok akan mengeluarkan faktur kepada Pembeli pada saat atau setelah pengiriman selesai. Pembeli akan membayar seluruh jumlah tagihan dalam faktur yang dibuat dengan benar kepada Pemasok dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah penerimaan faktur tersebut oleh Pembeli, kecuali untuk jumlah yang masih disengketakan oleh Pembeli dengan iktikad baik. Bilamana terjadi perselisihan pembayaran, Pembeli akan segera memberikan keterangan terperinci yang wajar untuk setiap barang yang disengketakan. Para pihak akan berusaha mencari penyelesaian seluruh sengketa dengan segera dan dengan iktikad baik. Pemasok akan terus melaksanakan kewajibannya sesuai Pemesanan Pembelian tanpa mengesampingkan sengketa apa pun.
13. KOMPENSASI. Tanpa praduga terhadap hak atau ganti rugi lainnya yang mungkin dimilikinya, Pembeli berhak untuk menerima kompensasi jumlah yang terutang kepadanya dari Pemasok terhadap segala jumlah terutang oleh Pembeli kepada Pemasok.
14. JAMINAN. Pemasok memberikan jaminan kepada Pembeli bahwa untuk jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Pengiriman, seluruh Barang-barang akan: (a) bebas dari segala cacat pengerjaan, bahan, dan rancangan; (b) sesuai dengan spesifikasi, gambar, rancangan, sampel, dan persyaratan lainnya yang berlaku sebagaimana ditentukan oleh Pembeli; (c) sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan dan berfungsi sesuai peruntukkannya; (d) layak jual; (e) bebas dan bersih dari seluruh hak gadai, hak jaminan, atau beban lainnya; dan (f) tidak melanggar atau menyalahgunakan paten pihak ketiga atau hak kekayaan intelektual lainnya. Selain itu, dalam hal Pemasok bukan sebagai produsen Barang-barang, Pemasok akan memberikan jaminan yang dapat dialihkan atas Barang-barang tersebut dari para vendor, agar jaminan tersebut dapat diteruskan atau dialihkan pada Bray dan oleh Bray dan jaminan tersebut akan berlaku terhadap setiap pengiriman, pemeriksaan, penerimaan, atau pembayaran Barang-barang oleh Pembeli. Jaminan ini bersifat kumulatif dan merupakan tambahan jaminan lain mana pun yang diberikan berdasarkan asas hukum atau keadilan. Apabila Pembeli mengirimkan pemberitahuan ketidakpatuhan terhadap Pasal ini kepada Pemasok, Pemasok akan, dengan biaya dan pengeluaran sendiri, dalam 30 hari mengganti atau memperbaiki Barang-barang yang cacat atau yang tidak sesuai serta membayar seluruh biaya terkait, termasuk, namun tidak terbatas pada, biaya transportasi untuk pengembalian barang-barang yang cacat atau yang tidak sesuai tersebut kepada Pemasok dan pengiriman barang-barang yang diperbaiki atau Barang-barang pengganti kepada Pembeli.
15. GANTI RUGI. Pemasok akan membela, mengganti kerugian, serta membebaskan Pembeli dan perusahaan induk, anak perusaan, afiliasi, penerus atau penerima tugas, serta masing-masing direktur, pejabat, pemegang saham, dan karyawan serta pelanggannya (secara bersama-sama, disebut ”Penerima Ganti Rugi”) terhadap setiap dan seluruh kerugian, cedera, kematian, kerusakan, kewajiban, klaim, kekurangan, tindakan, keputusan, bunga, hadiah, penalti, denda, biaya, atau pengeluaran, termasuk biaya kuasa hukum serta profesional yang wajar (secara bersama-sama, disebut ”Kerugian”) yang timbul dari atau muncul sehubungan dengan Barang- barang atau kelalaian Pemasok, vendor Pemasok, atau produsen, kesalahan yang disengaja atau pelanggaran terhadap Syarat-syarat ini.
16. Ganti Rugi terhadap Kekayaan Intelektual. Pemasok akan, dengan biayanya sendiri, membela, mengganti kerugian, dan membebaskan Pembeli dan setiap Penerima Ganti Rugi terhadap setiap dan seluruh Kerugian yang timbul atau terkait dengan klaim apa pun bahwa penggunaan atau kepemilikan Barang-barang oleh Pembeli atau Penerima Ganti Rugi melanggar atau menyalahgunakan paten, hak cipta, rahasia dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya dari pihak ketiga mana pun. Pemasok akan memberikan (tanpa biaya tambahan apa pun kepada Pembeli) seluruh lisensi terkait dengan hak kekayaan intelektual dan membayar seluruh royalti yang diperlukan untuk pembelian, penjualan, dan/atau penggunaan Barang-barang oleh Pembeli.
17. Pelaksanaan yang Aman. Apabila Pemasok mengharuskan pembayaran di muka untuk pengiriman Barang-barang, Pemasok akan memberikan kinerja obligasi (atau bentuk jaminan lain yang dapat diterima Pembeli) kepada Pembeli yang memuat jaminan wajib terhadap
pelaksanaan kewajiban Pemasok jika terjadi kegagalan pelaksanaan oleh Pemasok dan menyerahkan salinan kinerja obligasi tersebut (atau bentuk jaminan lainnya) kepada Pembeli. Dalam keadaan tersebut, tanda terima salinan kinerja obligasi Pembeli (atau bentuk jaminan lainnya) merupakan ketentuan yang akan dipenuhi sebelum kewajiban Pembeli membayar Pemasok.
18. Ganti Rugi yang Wajar. Ketepatan waktu adalah faktor penting dalam pelaksanaan Pemesanan Pembelian ini. Apabila Barang-barang tidak dikirim sesuai dengan jadwal Pemesanan Pembelian, maka Pemasok akan dikenakan dan bertanggung jawab atas pembayaran kepada Pembeli sejumlah ganti rugi yang wajar untuk pengiriman tersebut. Jumlah ganti rugi wajar yang harus dibayarkan Pemasok sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari Harga per tiap minggu (atau sebagiannya) dari Pemesanan Pembelian tertunda hingga maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari total harga Pemesanan Pembelian.
19. Kepatuhan terhadap Hukum. Pemasok telah sesuai dengan dan akan mematuhi seluruh undang-undang, peraturan, dan ordonansi (peraturan lokal) yang berlaku. Dalam mendukung terlaksananya ketentuan yang disebutkan sebelumnya, (dan tanpa batasan ketentuan tambahan), Pemasok akan mematuhi Pasal 1502 Undang-undang Xxxx-Xxxxx xxxxxxx konflik mineral dan seluruh undang-undang, peraturan, dan/atau ordonansi terkait konflik mineral serta akan secepatnya memberikan pengungkapan yang pantas (termasuk yang diminta oleh Pembeli) sehubungan dengan undang-undang tersebut. Pemasok memiliki dan akan menjaga masa berlaku seluruh lisensi, izin, otorisasi, persetujuan, dan surat perizinan yang diperlukan dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan Pemesanan Pembelian ini. Pemasok akan mematuhi seluruh undang-undang ekspor dan impor seluruh negara yang terlibat dalam penjualan dan transportasi Barang-barang menurut Pemesanan Pembelian ini. Pemasok memikul seluruh tanggung jawab pengiriman yang memerlukan dokumen pemeriksaan impor apa pun dari pemerintah. Pemasok wajib mematuhi pedoman perilaku pemasok Bray dan harus menghubungi Bray untuk menyetujui kepatuhan terhadap persyaratan pedoman perilaku pemasok ini.
20. Sub-Penyedia Layanan. Pemasok tanpa syarat dengan ini menjamin, menyatakan, dan berjanji kepada Pembeli bahwa seluruh subkontraktor, pemasok, pekerja, serta penyedia lainnya yang menyuplai pekerja, bahan, dan/atau peralatan kepada Pemasok terkait Pemesanan Pembelian ini telah dibayar, atau akan dibayar secara tepat waktu dan dibayar penuh untuk pekerja, bahan, dan/atau peralatan tersebut. Pemasok akan mengganti kerugian, membebaskan, serta membela Pembeli dari setiap dan seluruh klaim terkait pembayaran, termasuk tanpa batasan terhadap tuntutan gadai, dari subkontraktor, pemasok, pekerja, dan penyedia layanan lain.
21. PENGAKHIRAN. Pembeli dapat mengakhiri Pemesanan Pembelian ini, secara keseluruhan atau sebagian, kapan pun dengan atau tanpa sebab untuk Barang-barang yang belum terkirim dengan pemberitahuan tertulis pada 10 (sepuluh) hari sebelumnya kepada Pemasok. Selain ganti rugi yang mungkin diberikan menurut Syarat-syarat ini, Pembeli dapat mengakhiri Pemesanan Pembelian ini yang langsung berlaku setelah pemberitahuan tertulis kepada Pemasok, baik sebelum maupun setelah penerimaan Barang-barang, jika Pemasok tidak melaksanakan atau mematuhi syarat mana pun dari Syarat-syarat ini, secara keseluruhan atau sebagian. Apabila Pemasok jatuh pailit, mengajukan petisi kepailitan atau mulai ataupun telah memulai pemeriksaan perkara terkait kepailitan, dalam keadaan pengawasan kurator, reorganisasi, atau
pengalihan untuk kepentingan kreditor, maka Pembeli dapat mengakhiri Pemesanan Pembelian ini setelah pemberitahuan tertulis kepada Pemasok. Apabila Pembeli mengakhiri Pemesanan Pembelian dengan alasan apa pun selain ketidaksesuaian pelaksanaan atau ketidakpatuhan Pemasok, atau Pemasok jatuh pailit ataupun memulai pengaturan sehubungan dengan kebangkrutan atau kepailitan, maka penggantian kerugian Pemasok secara mandiri dan eksklusif adalah: (a) pembayaran harga yang disepakati untuk seluruh Barang-barang yang diperoleh dan diterima sebelum pengakhiran Pembeli; dan (b) penggantian kerugian untuk biaya yang timbul oleh Pemasok sejak waktu pengakhiran tersebut untuk barang-barang yang belum diperoleh dan diterima pada waktu tersebut dan yang secara khusus diproduksi untuk Pembeli sesuai dengan Pemesanan Pembelian yang diakhiri (dan yang bukan produk standar Pemasok).
22. Penggantian Kerugian. Penggantian kerugian Pembeli bersifat kumulatif dan mencakup setiap ganti rugi yang dibolehkan oleh hukum. Tidak ada pengesampingan setiap pelanggaran syarat, janji, atau ketentuan mana pun dari Pemesanan Pembelian ini oleh Pembeli yang merupakan pengesampingan Pembeli atas pelanggaran lainnya atau berikutnya dari syarat, janji, atau ketentuan mana pun menurut Pemesanan Pembelian ini. Tidak ada keringanan atau toleransi yang merupakan pengesampingan atau perubahan syarat, janji atau ketentuan mana pun. Penerimaan Barang(-barang) atau pembayaran untuk setiap Barang(-barang) tidak akan mengesampingkan pelanggaran apa pun.
23. Pengesampingan. Tidak ada pengesampingan oleh pihak mana pun atas ketentuan Pemesanan Pembelian ini yang akan berlaku kecuali secara tersurat ditetapkan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang melakukan pengesampingan. Tidak ada kelalaian dalam melaksanakan atau penundaan pelaksanaan, setiap hak, ganti rugi, kuasa, atau hak istimewa apa pun yang timbul dari Pemesanan Pembelian yang akan berlaku atau ditafsirkan sebagai pengesampingan. Tidak ada pelaksanaan tunggal atau sebagian setiap hak, ganti rugi, kuasa, atau hak istimewa apa pun di dalam perjanjian ini yang menghalangi setiap pelaksanaan lainnya atau berikutnya ataupun pelaksanaan segala hak, ganti rugi, kuasa, atau hak istimewa lain.
24. Informasi Rahasia. Seluruh Informasi Rahasia Penjual yang diungkapkan oleh Penjual kepada Pembeli, baik secara lisan maupun diungkapkan atau diakses secara tertulis, elektronik, atau bentuk atau media lainnya, dan ditandai, ditujukan, atau diidentifikasi sebagai “kerahasiaan“ maupun tidak, terkait Pemesanan Pembelian ini merupakan kerahasiaan, semata-mata hanya untuk penggunaan pelaksanaan Pemesanan Pembelian ini dan tidak boleh diungkapkan atau disalin kecuali diizinkan sebelumnya oleh Pembeli secara tertulis. Atas permintaan Pembeli, Pemasok akan segera mengembalikan seluruh Informasi Rahasia yang diterima dari Pembeli. Pembeli berhak atas perintah sela ganti rugi untuk pelanggaran apa pun dari Pasal ini. Pasal ini tidak berlaku untuk informasi yang: (a) terdapat di domain publik; (b) diketahui Pemasok pada saat pengungkapan; atau (c) diperoleh sesuai haknya oleh Pemasok secara tidak rahasia dari pihak ketiga. Untuk tujuan Perjanjian ini, “Informasi Rahasia“ artinya seluruh informasi non- publik, rahasia, atau hak milik Pembeli termasuk, namun tidak terbatas pada, urusan bisnis, rencana bisnis, rahasia dagang, kekayaan intelektual, spesifikasi, sampel, pola, rancangan, informasi klien, informasi pelanggan, informasi pemasok, data teknis, pengembangan, properti, sistem, prosedur, layanan, proses, metode, gambar, pengetahuan profesional, peralatan, rencana pengembangan, dokumen, pedoman, strategi, materi pelatihan, biaya, penetapan harga, diskon
atau rabat, kuantitas atau volume penjualan, ciptaan, penemuan, atau hal rahasia lainnya yang didapatkan berdasarkan Pemesanan Pembelian ini.
25. PENGALIHAN. Pemasok tidak boleh mengalihkan, mentransfer, mendelegasikan atau mensubkontrak hak atau kewajiban apa pun dalam Pemesanan Pembelian tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli. Setiap pemberlakuan pengalihan atau pendelegasian yang melanggar Pasal ini akan dianggap batal demi hukum. Pengalihan atau pendelegasian apa pun tidak membebaskan Pemasok dari kewajibannya dalam perjanjian ini.
26. Hubungan Para Pihak. Hubungan antara para pihak adalah hubungan kontraktor independen. Isi yang tercantum dalam Pemesanan Pembelian ini tidak akan ditafsirkan sebagai pembentukan keagenan, kemitraan, usaha bersama, atau bentuk perusahaan gabungan apa pun, hubungan kerja atau fidusia antara para pihak, dan tidak satu pun pihak yang memiliki kewenangan untuk mengadakan kontrak atau mengikat pihak lainnya dengan cara apa pun. Tidak ada hubungan yang bersifat eksklusif dapat ditafsirkan dari Pemesanan Pembelian ini.
27. Tidak Ada Penerima Pihak Ketiga. Pemesanan Pembelian ini semata-mata untuk kepentingan para pihak dan penerusnya masing-masing serta penerima tugas yang diizinkan, dan tidak ada pernyataan apa pun dalam Pemesanan Pembelian ini, secara tersurat maupun tersirat, yang dimaksudkan untuk atau akan memberikan kepada pihak atau entitas lain segala hak hukum atau yang setara, manfaat, atau ganti rugi dalam bentuk apa pun menurut atau dengan alasan Syarat-syarat ini.
28. Hukum yang Mengatur/Yurisdiksi/Pengesampingan Juri. PEMESANAN PEMBELIAN DAN HUBUNGAN ANTARA PARA PIHAK AKAN DIATUR OLEH UNDANG-UNDANG PROSEDURAL DAN SUBTANTIF NEGARA BAGIAN TEXAS, TIDAK TERMASUK KONFLIK PRINSIP UNDANG-UNDANG YANG AKAN MEMBAWA PENERAPAN HUKUM SUBSTANTIF ATAU PROSEDURAL KE YURISDIKSI LAIN. DALAM HAL HUKUM TEXAS DIATUR ATAU DITETAPKAN UNTUK TIDAK DITERAPKAN TERHADAP SEGALA SENGKETA ANTARA PARA PIHAK, MAKA DEMI TUJUAN SENGKETA TERSEBUT HUBUNGAN ANTARA PARA PIHAK AKAN DIATUR OLEH UNDANG-UNDANG YURISDIKSI LOKASI KANTOR PEMBELIAN PEMBELI (SEBAGAIMANA DIRUJUK DALAM PEMESANAN PEMBELIAN TERLAMPIR) TIDAK TERMASUK KONFLIK PRINSIP UNDANG-UNDANG YANG AKAN MENGARAHKAN PENERAPAN HUKUM SUBSTANTIF ATAU PROSEDURAL YURISDIKSI LAIN.
APABILA KANTOR PEMBELIAN PEMBELI (SEBAGAIMANA DIRUJUK DALAM PEMESANAN PEMBELIAN TERLAMPIR) BERLOKASI DI NEGARA BAGIAN, WILAYAH, ATAU DISTRIK DI AMERIKA SERIKAT, MASING-MASING PIHAK: (A) TUNDUK SEPENUHNYA TERHADAP YURISDIKSI DAN LOKASI PENGADILAN YANG TERLETAK DI XXXXXX COUNTY, TEXAS UNTUK PENYELESAIAN SETIAP DAN SELURUH SENGKETA YANG TIMBUL DARI ATAU TERKAIT PEMESANAN PEMBELIAN ATAU HUBUNGAN ANTARA PARA PIHAK; DAN (B) DENGAN SADAR DAN SECARA SUKARELA MENGESAMPINGKAN SELURUH HAK ATAS PERSIDANGAN KEPADA JURI DALAM PROSES HUKUM APA PUN TERKAIT PEMESANAN PEMBELIAN INI ATAU HUBUNGAN PARA PIHAK.
APABILA KANTOR PEMBELIAN PEMBELI (SEBAGAIMANA DIRUJUK DALAM PEMESANAN PEMBELIAN TERLAMPIR) TIDAK BERLOKASI DI NEGARA BAGIAN, WILAYAH, ATAU DISTRIK DI AMERIKA SERIKAT, MAKA MASING-MASING PIHAK SETUJU SELURUH SENGKETA YANG TIMBUL DARI ATAU BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN ATAU PEMESANAN PEMBELIAN INI AKAN DISELESAIKAN SECARA FINAL, DENGAN TUNDUK PADA PEMBELAAN YANG DIPERBOLEHKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU, SESUAI PERATURAN ARBITRASE KAMAR DAGANG INTERNASIONAL OLEH ARBITER TUNGGAL YANG DITUNJUK SESUAI DENGAN PERATURAN TERSEBUT. ARBITRASE AKAN DILAKSANAKAN DALAM BAHASA INGGRIS DALAM BATASAN KOTA HOUSTON, TEXAS. ARBITER HARUS MEMENUHI SETIAP PERSYARATAN BERIKUT AGAR DAPAT DITUNJUK: (1) LULUSAN SARJANA FAKULTAS HUKUM YANG BERLOKASI DI AMERIKA SERIKAT; (2) MEMPUNYAI PENGALAMAN LEBIH DARI DUA PULUH TAHUN DALAM MEMPERKARAKAN DAN/ATAU MENANGANI ARBITRASE SENGKETA KOMERSIAL YANG RUMIT; (3) MEMPUNYAI LISENSI UNTUK PRAKTIK DALAM BIDANG HUKUM DI NEGARA BAGIAN TEXAS; DAN (4) TIDAK MEMIHAK. ARBITER AKAN MEMPUNYAI WEWENANG UNTUK MEMBAGI KEWAJIBAN ANTARA PARA PIHAK, NAMUN TIDAK MEMILIKI WEWENANG UNTUK MENETAPKAN KERUSAKAN ATAU GANTI RUGI YANG TIDAK TERSEDIA MENURUT, ATAU MELEBIHI, SYARAT-SYARAT PERJANJIAN TEGAS ATAU PEMESANAN PEMBELIAN INI. KEPUTUSAN ARBITRASE AKAN DISERAHKAN KEPADA PARA PIHAK SECARA TERTULIS DAN ATAS PERMINTAAN SALAH SATU PIHAK, AKAN MENCAKUP TEMUAN-TEMUAN FAKTA DAN KESIMPULAN HUKUM. KEPUTUSAN DAPAT DITETAPKAN DAN DIBERLAKUKAN DI PENGADILAN MANA PUN DARI YURISDIKSI YANG BERWENANG. PEMBELI DAN PEMASOK DENGAN INI MENYATAKAN DAN MENYERAHKAN KEPADA ARBITRASE YANG TERSEBUT DI ATAS DAN YURISDIKSI DARI PENGADILAN SETEMPAT, NEGARA BAGIAN, ATAU FEDERAL YANG BERLOKASI DI WILAYAH HOUSTON, TEXAS, SEBAGAI YURISDIKSI UNTUK TINJAUAN ATAU BANDING ATAS HASIL ARBITRASE DAN MENGESAMPINGKAN HAK APA PUN YANG MUNGKIN DIMILIKI PIHAK TERSEBUT UNTUK MENGALIHKAN TEMPAT KE YURISDIKSI LAINNYA. PARA PIHAK SECARA TEGAS BERHAK UNTUK MENDAPATKAN PERINTAH SELA GANTI RUGI DI PENGADILAN YANG BERLOKASI DI HOUSTON, TEXAS. PARA PIHAK MENGAKUI DAN MENYETUJUI BAHWA PEMESANAN PEMBELIAN INI TERMASUK AKTIVITAS PERDAGANGAN ANTARNEGARA BAGIAN (DAN, SEJALAN DENGAN ITU, UNDANG- UNDANG ARBITRASE FEDERAL AMERIKA SERIKAT AKAN MENGONTROL DAN MENERAPKAN SELURUH ARBITRASE YANG DILAKSANAKAN DALAM PERJANJIAN INI, MESKIPUN KETENTUAN HUKUM NEGARA BAGIAN MENYATAKAN SEBALIKNYA).