Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah – CIMB Niaga
Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah – CIMB Niaga
Sehubungan dengan pembukaan Rekening Syariah oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk pada kantor cabang syariah dan/atau kantor cabang office channeling (selanjutnya disebut “Bank”) atas permintaan tertulis pemohon (selanjutnya disebut “Nasabah”), Nasabah setuju bahwa Rekening tersebut tunduk dan dikelola dengan Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah – CIMB Niaga (selanjutnya disebut “KPUPRS”) di bawah ini:
I. DEFINISI
1. Akad Mudharabah adalah transaksi penanaman dana dari Nasabah sebagai pemilik dana kepada Bank sebagai pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian bagi hasil antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya.
Jenis Akad Mudharabah:
a. Mudharabah Muthlaqah adalah Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.
b. Mudharabah Muqayyadah adalah Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.
2. Akad Wadi’ah (dalam hal ini Wadi’ah Yad Dhamanah) adalah transaksi penitipan dana dari Nasabah sebagai pemilik dana kepada Bank sebagai penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana titipan sewaktu-waktu.
3. Deposito iB adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan Bank.
4. Giro iB adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
5. Instruksi adalah setiap perintah Nasabah kepada Bank untuk membukukan suatu penambahan saldo (“Penyetoran Dana”) atau pengurangan saldo (“Penarikan Dana”) pada Rekening.
6. Rekening adalah rekening-rekening syariah pada Bank yang telah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, yang dibuka baik secara langsung maupun secara tidak langsung atas permintaan tertulis dari atau untuk kepentingan Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada rekening Giro iB, Deposito iB dan Tabungan iB, baik berdasarkan prinsip Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah maupun berdasarkan prinsip Wadi’ah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional serta ketentuan perundangan yang berlaku di bidang perbankan syariah.
7. Rekening Gabungan adalah Rekening yang dibuka oleh dan/atau dengan nama lebih dari 1 (satu) orang atau badan hukum. Setiap kata “Nasabah” dalam KPUPRS ini diartikan sebagai sendiri-sendiri dan bersama-sama.
8. Sharf adalah jasa yang diberikan Bank untuk membeli atau menjual valuta asing yang sama (single currency) maupun berbeda (multi currency), yang hendak ditukarkan atau dikehendaki oleh Nasabah.
9. Tabungan iB adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
II. REKENING
1. Rekening dapat dibuka dalam mata uang rupiah ataupun mata uang asing. Dalam hal Rekening dibuka dalam mata uang asing, Nasabah mengetahui bahwa terdapat risiko penurunan nilai tukar yang diakibatkan karena melemahnya nilai suatu mata uang terhadap mata uang lainnya. Penurunan nilai ini menjadi tanggung jawab Nasabah.
2. Pelaksanaan Pembukaan Rekening:
a. Didasarkan pada permohonan tertulis Nasabah dan dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh Bank;
b. Efektif setelah disetujui oleh Bank; dan
c. Bank berhak untuk menolak permohonan pembukaan Rekening dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Rekening Gabungan
a. Rekening Gabungan didasarkan pada kesepakatan diantara pihak-pihak khususnya berkenaan dengan penetapan pihak yang berwenang dan kewenangannya dalam melaksanakan Instruksi serta konsekuensi yang mungkin timbul berkaitan dengan Rekening Gabungan.
b. Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap segala kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut.
c. Pengaturan mengenai Rekening Gabungan akan diatur dalam perjanjian terpisah yang wajib ditandatangani oleh semua nama yang menjadi pemilik Rekening Gabungan.
4. Rekening dapat diakses melalui jasa perbankan elektronik (“Jasa”), dimana disepakati bahwa, walaupun terdapat ketentuan lainnya yang bertentangan dengan KPUPRS ini, dalam melaksanakan transaksi terhadap Rekening:
a. Dapat dilaksanakan di setiap kantor cabang Bank maupun media Jasa Bank.
b. Tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu dalam wilayah hukum di mana kantor cabang Bank maupun media Jasa Bank dan/atau Rekening berada, termasuk tapi tidak terbatas pada, kebijakan pemerintah setempat, keputusan atau peraturan yang berkaitan dengan pengawasan mata uang atau perubahan mata uang, dan
c. Apabila Jasa dipergunakan untuk melaksanakan setiap atau semua transaksi berkenaan dengan rekening pihak ketiga termasuk tetapi tidak terbatas pada pendebetan setiap rekening pihak ketiga pada Bank, Nasabah dengan ini setuju untuk melengkapi Bank dengan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui Bank dan jika karena alasan apapun tidak dapat dilengkapi oleh Nasabah, atau Bank tidak menyetujui bentuk dan isi surat kuasa tersebut, maka Bank tidak berkewajiban menyediakan Jasa untuk transaksi tersebut.
5. Atas rekening yang menggunakan mata uang valuta asing maka akan menggunakan prinsip Sharf. Dimana atas prinsip Sharf berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan);
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan);
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai;
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
III. INSTRUKSI
1. Media Instruksi
a. Media Instruksi Tertulis
i. Apabila tidak ada kesepakatan lain, Instruksi hanya dapat dilakukan melalui perintah tertulis kapada Bank seperti cek, bilyet giro, wesel, perintah pembayaran atau media lainnya yang dapat disetujui oleh Bank (“Media Instruksi”).
ii. Setiap Instruksi yang menggunakan cek, bilyet giro atau wesel berlaku ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai hal tersebut.
iii. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik Media Instruksi dan mencegah Media Instruksi tersebut untuk tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan atau digandakan sehingga dapat dimanfaatkan dalam suatu tindak kejahatan. Apabila Media Instruksi hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Xxxxxxx wajib segera melaporkan secara tertulis kepada Bank dan pada instansi yang berwenang. Laporan ini wajib dilakukan dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
iv. Setiap penyalahgunaan Media Instruksi yang sudah diserahterimakan oleh Bank kepada Nasabah merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
v. Setiap permintaan blanko cek dan/atau bilyet giro oleh Nasabah, wajib mendapatkan persetujuan Bank dan dikenakan biaya yang ditetapkan dan diinformasikan kepada Nasabah oleh Bank. Penyerahan blanko cek dan/atau bilyet giro oleh Bank kepada Nasabah, wajib mempergunakan tanda terima resmi dari Bank.
vi. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keabsahan dan keaslian Media Instruksi yang diserahkan kepada Bank.
b. Media Instruksi Jasa
i. Bank dapat memberikan layanan Jasa, seperti namun tidak terbatas pada penyediaan jasa perbankan melalui perbankan elektronik, mesin faksimili dan/atau telepon.
ii. Ketentuan yang mengatur Jasa ditetapkan secara lebih rinci dalam perjanjian penyediaan jasa yang terpisah dari KPUPRS ini.
iii. Semua perjanjian penyediaan Jasa adalah merupakan satu-kesatuan dengan KPUPRS, termasuk buku petunjuk (user guide), manual, data, proses, dan dokumen lainnya yang terkait (selanjutnya disebut “Materi”) yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara KPUPR dengan ketentuan dalam perjanjian penyediaan Jasa, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian yang berkaitan dengan penyediaan Jasa tertentu tersebut.
2. Penarikan Dana
a. Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan semua Instruksi Penarikan Dana oleh Nasabah melalui Media Instruksi yang diserahkan kepada Bank untuk dibebankan pada Rekening.
b. Dalam melaksanakan Instruksi Penarikan Dana, Nasabah wajib tunduk pada ketentuan Bank mengenai pembatasan maksimum penarikan dan/atau minimal saldo yang harus dipelihara.
c. Bank berhak menolak dan tidak melaksanakan Instruksi Penarikan Dana yang dapat menyebabkan Rekening bersaldo negatif dan/atau kurang dari minimal saldo yang harus dipelihara.
d. Dalam hal Bank menerima lebih dari satu Instruksi Penarikan Dana yang secara keseluruhan melebihi jumlah saldo Rekening atau jumlah yang diperbolehkan untuk itu, maka Bank dapat berdasarkan kebijakannya sendiri untuk menentukan Instruksi mana yang akan dilaksanakan tanpa harus memperhatikan tanggal diterimanya atau waktu diterimanya Instruksi Nasabah untuk itu.
e. Bilamana Rekening dibuka dalam mata uang selain Rupiah, Penarikan Dana dalam mata uang yang sama tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
f. Bank dapat mengenakan biaya untuk Instruksi Penarikan Dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan ke Nasabah.
3. Penyetoran Dana
a. Nasabah dengan ini meminta dan memberi kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi Penyetoran Dana baik tunai maupun non-tunai ke dalam Rekening. Namun demikian Bank atas kebijakannya sendiri berhak untuk menolak setiap setoran, membatasi jumlah setoran dan/atau mengembalikan seluruh atau sebagian dari setoran dimaksud.
b. Untuk penyetoran non-tunai berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Bank bertindak hanya sebagai wakil (kuasa) Nasabah untuk menagih dan tidak bertanggung jawab apabila terjadi penolakan atas penagihan setoran tersebut;
ii. Dalam pelaksanaan penagihan, Bank dapat meneruskan perintah Nasabah langsung kepada cabang Bank atau pihak ketiga lainnya yang dipilih oleh Bank yang mana ia untuk itu berhak menunjuk lagi pihak lain untuk melaksanakan perintah tersebut; dan
iii. Untuk setiap penyetoran non-tunai, penambahan saldo Rekening Nasabah baru akan berlaku efektif setelah Bank menerima dana.
c. Bilamana Rekening dibuka dalam mata uang selain Rupiah, Penyetoran Dana dalam mata uang yang sama tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
d. Bank dapat mengenakan biaya untuk Instruksi Penyetoran Dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan ke Nasabah.
4. Koreksi Pembukuan
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank bahwa Bank berhak, berdasarkan itikad baik, melakukan koreksi terhadap kesalahan pembukuan oleh Bank tanpa berkewajiban memberitahukan Nasabah.
5. Penolakan Pembayaran
a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran (stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro yang dapat diterima oleh Bank.
b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya berdasarkan itikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut.
c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenuhan bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
6. Pembatalan atau Perubahan Instruksi
a. Nasabah tidak dapat membatalkan atau merubah Instruksi yang telah diterima oleh Bank.
b. Dalam hal Nasabah melakukan perubahan atau pembatalan Instruksi dan Instruksi tesebut telah dilaksanakan oleh Bank, Bank akan berusaha membantu untuk memenuhi permintaan Nasabah tersebut.
c. Nasabah mengetahui bahwa Bank tidak bertanggung jawab apabila terjadi penolakan atas pembatalan atau perubahan Instruksi.
IV. AKSES KE JASA DAN PROSEDUR
1. Akses ke Jasa
a. Jasa disediakan oleh Bank dengan cara sebagaimana tercantum dalam KPUPRS.
b. Nasabah setuju untuk menggunakan Jasa dan Materi yang bersangkutan semata-mata untuk maksud yang sesuai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam KPUPRS dan maksud lain yang diperbolehkan oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada prosedur untuk mengakses dan mengirim data dan Instruksi.
c. Bank tidak diwajibkan menerima Instruksi yang disampaikan melalui prosedur yang belum disepakati bersama secara tertulis. Namun, dalam hal tidak adanya kesepakatan tertulis
demikian, Nasabah dengan ini setuju bahwa apabila Bank menerima permintaan Nasabah untuk melaksanakan Instruksi yang diberikan tanpa mengikuti suatu prosedur tertulis karena alasan apapun, maka Nasabah terikat oleh Instruksi khusus tersebut dan akan mengganti rugi dan membebaskan Bank dari segala tanggung jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya kerugian dan biaya hukum), sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi khusus, kode, dan perlengkapan pengamanan.
d. Bank berhak melakukan tindakan di luar yang disepakati secara tertulis untuk memverifikasi sumber atau isi dari suatu komunikasi atau Instruksi, termasuk asal-usul sumber dana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
e. Bank diberi kuasa dan wewenang melaksanakan Instruksi dengan menggunakan sistem pembayaran atau bank perantara yang dipilihnya sendiri, walaupun bila pilihan Bank tersebut berbeda dengan Instruksi dimaksud.
f. Prosedur dan perlengkapan pengamanan (termasuk tetapi tidak terbatas pada kode, password, PIN (Personal Identification Number), dan cara akses lainnya) adalah bersifat rahasia dan Nasabah setuju akan menggunakan dan menjaganya dengan sebaik-baiknya serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa ada di antara hal yang bersifat rahasia tersebut di atas telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak atau berwenang.
g. Nasabah mengakui bahwa prosedur dan perlengkapan pengamanan yang diberikan Bank dimaksudkan untuk memverifikasi sumber suatu komunikasi dan bukan untuk mendeteksi kesalahan dalam pengiriman (transmisi) atau komunikasi, termasuk ketidaksesuaian antara nomor dan nama Rekening.
h. Bank, atau kuasa/wakilnya, dapat melaksanakan suatu Instruksi cukup dengan merujuk kepada nomor Rekening saja, bahkan bila nama pada Rekening yang bersangkutan juga diberikan, Bank tidak berkewajiban menemukan, dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah atau akibat duplikasi Instruksi yang dikeluarkan Nasabah.
i. Nasabah setuju untuk terikat pada dan akan menyelesaikan setiap perintah bayar yang dilaksanakan atas namanya sesuai dengan prosedur dan perlengkapan pengamanan yang telah disepakati.
j. Materi yang disediakan sehubungan dengan Jasa merupakan milik Bank dan merupakan rahasia Bank. Nasabah setuju menjaga kerahasiaan Materi dan membatasi akses hanya kepada kuasa/wakilnya (yang tunduk kepada kewajiban yang serupa dalam menjaga kerahasiaannya) yang memerlukan akses untuk keperluan pengguna Jasa.
2. Prosedur
a. Nasabah setuju untuk mematuhi Prosedur dalam menggunakan Jasa serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk bertindak sesuai dengan Prosedur yang berlaku, untuk mengirim dan memperlihatkan data dan melaksanakan setiap Instruksi dan sebagaimana layaknya, mendebet Rekening Nasabah yang bersangkutan.
b. Bank atas itikad baik mempunyai hak untuk sewaktu-waktu merubah Prosedur dengan tetap mengikuti ketentuan dalam butir XXII KPUPRS ini.
V. MATERI. PERLENGKAPAN, DAN PERANGKAT
1. Nasabah setuju menggunakan semua Materi dengan cara yang ditetapkan dalam KPUPRS ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Nasabah setuju tidak akan merubah Materi serta hanya akan menggunakan perangkat dan perlengkapan komputer yang memiliki lisensi dan telah disetujui oleh Bank dan/atau apabila Bank menyediakan perangkat dan perlengkapan tersebut, dengan cara yang ditentukan dalam Materi dan semata-mata sehubungan dengan Jasa.
3. Nasabah dilarang menggunakan tanpa izin atau melakukan modifikasi terhadap perangkat dan perlengkapan yang dimaksud.
4. Setelah berakhirnya pemberian Jasa, semua Materi, perangkat dan perlengkapan yang disediakan Bank harus dikembalikan kepada Bank dalam waktu selama 5 (lima ) hari kerja.
5. Ketentuan dalam butir V ini berlaku, baik terhadap Materi yang disertai hak cipta maupun tidak, namun demikian KPUPRS ini tidak dapat mempengaruhi status hak cipta dari Materi dimaksud.
VI. PENGGUNA JASA
1. Nasabah (“Pengguna Jasa”) memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi yang diberikan atau akan diberikan Nasabah atau oleh pihak yang mewakili Nasabah berdasarkan Surat Kuasa (“Kuasa Pengguna Jasa”).
2. Sepanjang Bank bertindak sesuai dengan prosedur, maka Bank tidak berkewajiban memverifikasi jati diri atau wewenang dari Pengguna Jasa atau Kuasa Pengguna Jasa yang memberikan atau mengkonfirmasikan Instruksi atau isi Instruksi.
3. Dalam hal Bank, meragukan keabsahan atau wewenang yang bersangkutan, Bank dengan segera akan menyampaikan pemberitahuan, yang dapat disampaikan melalui telepon atau media komunikasi lainnya, kepada Nasabah mengenai penundaan atau penolakan Instruksi tersebut.
VII. PIHAK BERWENANG DAN CONTOH TANDA TANGAN
1. Nasabah wajib menyerahkan contoh tanda tangannya kepada Bank. Nasabah dapat menunjuk pihak yang berwenang mewakili Nasabah untuk melakukan Penarikan Dana berdasarkan Surat Kuasa dan menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan Pihak Berwenang tersebut beserta kewenangannya.
2. Dalam hal Nasabah berbentuk badan usaha, Nasabah wajib menunjuk pihak yang berwenang mewakili Nasabah untuk melakukan Penarikan Dana (“Pihak Berwenang”) dan menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan Pihak Berwenang tersebut beserta kewenangannya.
3. Setiap Media Instruksi Penarikan Dana atau Instruksi lainnya wajib ditandatangani oleh Pihak Berwenang sesuai dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank dan kewenangan yang berlaku sesuai dengan ketentuan pada saat itu.
4. Bank berhak menunda dan/atau menolak setiap Instruksi Nasabah yang disebabkan :
a. Tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada undang-undang mengenai pencucian uang.
b. Tanda tangannya tidak sesuai dengan contoh tanda tangan dan kewenangan yang ada pada Bank.
Atas penundaan dan/atau penolakan ini Nasabah melepaskan Bank dari segala tanggung jawab maupun tuntutan yang timbul dari manapun, termasuk dari Nasabah sendiri.
VIII. DAFTAR HITAM
Nasabah dengan ini menyatakan tidak berkeberatan Rekening-nya ditutup dan namanya dicantumkan dalam daftar hitam Bank Indonesia apabila terkena sanksi administratif di antaranya karena melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank atau pada Perbankan di Indonesia.Cek dan/atau bilyet giro kosong adalah cek dan/atau bilyet giro yang ditolak karena dana Rekening tidak cukup.
IX. KEBIJAKAN DAN KETENTUAN BANK
Nasabah dari waktu ke waktu dengan ini tunduk pada kebijakan dan ketentuan Bank yang ditetapkan dengan itikad baik Bank berkaitan dengan:
1. Administrasi dan operasional Bank;
2. Standard pelayanan yang dapat diberikan oleh Bank kepada Nasabah;
3. Tarif seperti namun tidak terbatas pada nilai tukar, biaya ataupun tingkat bunga termasuk cara perhitungannya;
4. Pembatasan dalam melaksanakan Instruksi, seperti namun tidak terbatas pada jumlah saldo minimum, jumlah maksimum penarikan dalam satu transaksi ataupun dalam satu hari; serta Kebijakan dan ketentuan Bank lainnya mengenai Rekening.
X. BAGI HASIL DAN BONUS
1. Rekening yang berdasarkan prinsip Mudharabah akan mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan Rekening sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati Bank dan Nasabah.
a. Apabila terjadi perubahan nisbah bagi hasil, maka Bank akan memberitahukan kepada Nasabah melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media pemberitahuan lainnya yang dipandang layak oleh Bank.
b. Nasabah dianggap telah menyetujui perubahan tersebut apabila Xxxxxxx tidak memberikan pernyataan keberatan secara tertulis kepada Bank dalam waktu selambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
c. Apabila Xxxxxxx mengajukan keberatan atas perubahan nisbah bagi hasil tersebut di atas, maka kewajiban Bank memberikan nisbah bagi hasil yang sesuai dengan kesepakatan yang berlaku hanya sampai dengan berakhirnya periode nisbah bagi hasil dimaksud dan untuk selanjutnya Nasabah berhak untuk menentukan pilihan.
2. Rekening yang berdasarkan prinsip Wadi’ah dapat (tetapi tidak wajib) diberikan bonus sesuai dengan kebijakan Bank. Bank akan mengkreditkan Bonus tersebut ke Rekening Nasabah yang bersesuaian.
3. Nasabah memberikan Instruksi kepada Bank kemana bagi hasil akan dibayarkan. Dalam hal tidak ada Instruksi dari Nasabah, Bank akan mengkreditkan Bagi hasil tersebut ke Rekening yang bersesuaian.
XI. ZAKAT
Sesuai dengan permohonan tertulis Xxxxxxx dalam aplikasi, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pemotongan bagi hasil yang diterima Nasabah untuk pembayaran zakat.
XII. PAJAK
Pajak atas bagi hasil atau bonus ditanggung oleh Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
XIII. BIAYA-BIAYA
1. Bank berhak membebankan kepada Nasabah berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan Rekening, antara lain biaya kartu ATM, buku/cek/bilyet giro, bea materai, cek laporan transaksi dan saldo Rekening, pembukaan dan penutupan Rekening, atau pelaksanaan Instruksi. Ketentuan mengenai biaya sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan diinformasikan kepada Nasabah.
2. Dalam hal Bank akan melakukanperubahan biaya, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam butir XXII.1 KPUPRS ini.
3. Apabila tidak ada persetujuan lain, setiap biaya akan dibebankan pada Rekening yang bersesuaian, tanpa mengurangi hak Bank untuk membebankannya pada Rekening Nasabah lainnya pada Bank. Untuk ini Bank setiap waktu diberi kuasa untuk melaksanakan pendebetan Rekening Nasabah dimaksud.
XIV. XXXXXXX MENINGGAL DUNIA/PAILIT/DIBUBARKAN
1. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, Bank sewaktu-waktu berhak untuk memblokir Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada ahli waris.
2. Dalam hal Nasabah dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk sewaktu-waktu untuk memblokir Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada pihak pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk tersebut.
3. Bank berhak mensyaratkan dokumen sebagai dokumen pembuktian ahli waris atau pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam butir XIV.1 atau XIV.2 di atas.
XV. PEMBUKUAN DAN CATATAN BANK
1. Bank membukukan dan membuat catatan atas setiap mutasi yang terjadi sehubungan dengan Rekening beserta saldonya.
2. Apabila terdapat perbedaan antara pembukuan dan catatan Bank dengan pembukuan dan catatan yang dibuat oleh Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan setuju atas pembukuan dan Catatan yang dibuat oleh Bank tersebut merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah.
3. Nasabah dengan ini menerima, setuju dan mengakui bahwa bukti-bukti termasuk namun tidak terbatas pada catatan tertulis maupun tidak tertulis, seperti hasil rekaman transaksi yang ada pada Bank akan diterima, diakui dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
4. Cara pemberian laporan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu, antara lain melalui rekening koran, jasa perbankan elektronik, atau pencetakan pada buku tabungan milik Nasabah.
5. Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah.
XVI. PEMBERITAHUAN
1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Xxxxxxx secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.
2. Setiap pemberitahuan melalui pos harus dianggap telah disampaikan pada saat diposkan. Setiap pemberitahuan melalui telex atau faksimili atau media elektronik lainnya dianggap telah disampaikan saat dikirimkan.
3. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan catatan mutasi Rekening. Isi pemberitahuan dianggap diterima oleh Xxxxxxx apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Bank tidak menerima pernyataan keberatan secara tertulis dari Nasabah.
XVII. PERJUMPAAN HUTANG (KOMPENSASI)
1. Atas seluruh dana yang terdapat dalam Rekening, Nasabah setuju untuk dilakukan perjumpaan (kompensasi) dengan segala kewajiban nasabah kepada Bank dalam bentuk apapun baik yang sekarang ada maupun yang akan ada kemudian.
2. Untuk itu Xxxxxxx memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pencairan dan/atau pendebetan Rekening guna pelunasan kewajiban Nasabah yang terutang pada Bank tersebut.
XVIII. KETERBUKAAN INFORMASI
1. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
2. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk :
a. Menghubungi Nasabah melalui sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Nasabah.
b. Memberikan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari Bank, informasi mengenai data dan/atau kegiatan Nasabah sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank.
3. Dengan menyetujui ketentuan butir 2 diatas,
a. Nasabah memahami penjelasan yang diberikan oleh Bank termasuk konsekuensinya.
b. Nasabah tidak berkeberatan untuk dihubungi oleh Bank atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan produk.
XIX. PEMBLOKIRAN SEMENTARA DAN PENUTUPAN
1. Bank atas pertimbangannya sendiri setiap saat berhak memblokir untuk sementara, melepaskan blokir dan/atau menutup Rekening.
2. Nasabah setiap saat dapat memblokir untuk sementara dan/atau menutup Rekening melalui permintaan tertulis. Permintaan untuk melepaskan blokir oleh Nasabah wajib dilakukan secara tertulis.
3. Dalam hal Rekening telah ditutup, Nasabah berkewajiban untuk sesegera mungkin mengembalikan kepada Bank semua dokumen milik Bank, termasuk Media Instruksi yang belum dipakai dan masih ada padanya.
4. Saldo Rekening yang telah ditutup, apabila tidak diambil oleh Xxxxxxx dalam 6 (enam) bulan setelah tanggal penutupannya, maka Bank berhak membebankan biaya administrasi yang ditetapkan dan diinformasikan kepada Nasabah oleh Bank
5. Pemutusan dan Pengalihan Hak Jasa Perbankan Elektronik
a. Nasabah dapat memutuskan penggunaan Jasa dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pemutusan.
b. Nasabah tidak boleh mengalihkan penggunaan Jasa, sebagian atau keseluruhan, tanpa izin tertulis lebih dahulu dari Bank
c. Mengingat sifat Jasa yang diberikan, maka Bank mempunyai hak untuk setiap waktu memutuskan atau mengalihkan penyediaan Jasa, sebagian atau keseluruhan, kepada perusahaan afiliasi Bank.
6. Bank berhak untuk membatalkan dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal Nasabah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku.
XX. PERNYATAAN, JAMINAN, DAN JANJI TAMBAHAN
1. Nasabah menyatakan dan menjamin, sejak saat KPUPRS ini ditandatangani dan selanjutnya sejak Jasa digunakan atau diserahkan menurut KPUPRS ini, bahwa:
a. Semua persetujuan, izin, kuasa dan Instruksi yang diperlukan (jika ada) telah diberikan oleh pihak ketiga sehubungan dengan Jasa;
b. Semua permohonan atau pendaftaran yang diperlukan telah dilakukan (dan permohonan atau pendaftaran termasuk akan diperbaharui bila perlu) seperti disyaratkan instansi pemerintah atau sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan KPUPRS ini;
c. Pelaksanaan KPUPRS serta penyerahan dan penggunaan Jasa tidak melanggar, ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
d. Bila diminta Bank, Nasabah setuju memberikan kepada Bank salinan dari persetujuan, izin, kuasa Instruksi dimaksud. Nasabah selanjutnya setuju untuk dengan segera memberitahukan kepada Bank bila mencurigai atau mengetahui adanya keadaan yang dapat atau akan menyebabkan dilanggarnya pernyataan atau jaminan bersangkutan;
e. Nasabah telah menjalankan usahanya dan didirikan secara sah berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia;
f. KPUPRS ini telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah dan diserahkan sebagaimana mestinya serta merupakan kewajiban yang dapat dilaksanakan, sah, berlaku, dan mengikat Nasabah;
g. Pada saat ditandatanganinya KPUPRS ini, Nasabah wajib menyerahkan dari waktu ke waktu, nama dan contoh tanda tangan dari piahk yang diberi wewenang mewakili Nasabah dalam menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan memberikan Instruksi sehubungan dengan Rekening, pemindahan dana dan transaksi keuangan dan non-keuangan lainnya secara elektronik atau dengan cara lain atas nama Nasabah sehubungan dengan penggunaan Jasa, disertai dengan surat kuasa, atau surat/dokumen yang sejenis yang menyatakan mengenai pemberian kuasa dari masing- masing pihak yang diberi wewenang dan pembatasannya, jika ada, dan mengenai keabsahan tanda tangannya;
h. Nasabah dengan ini memberi kuasa, dan wewenang kepada Bank untuk bertindak berdasarkan ketentuan pada butir g dalam melaksanakan instruksi;
i. Setiap perubahan nama atau keterangan lainnya mengenai Pihak Berwenang yang mewakili Nasabah harus disampaikan kepada Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan; dan
j. Setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat dibatalkan karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia.
k. Dalam hal Nasabah memberikan instruksi secara lisan dan para pihak setuju untuk melaksanakan instruksi dimaksud, maka setiap kesepakatan antara Nasabah dengan Bank untuk melaksanakan instruksi secara lisan akan menjadi risiko Nasabah.
l. Nasabah wajib memberitahukan Bank setiap adanya perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda tangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tanda tangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnya. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.
2. Tanpa Pelepasan Hak
Kegagalan atau keterlambatan suatu pihak dalam meminta ditaatinya suatu persyaratan atau dalam melaksanakan suatu hak atau tindakan menurut KPUPRS bukan merupakan pelepasan hak atas persyaratan, hak atau tindakan tersebut.
3. Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan ketentuan dalam KPUPRS ini akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut :
a. Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan atau berkenaan dengan pelaksanaan KPUPRS ini sepanjang memungkinkan akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
b. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan ketentuan dalam KPUPRS ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia. Kecuali disepakati lain oleh pihak-pihak dalam KPUPRS ini, maka proses
penyelesaian sengketa akan diadakan di Jakarta. Keputusan yang dibuat dan telah berkekuatan hukum tetap, mutlak, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat dan dapat digunakan sebagai dasar ketetapan di dalam wilayah Republik Indonesia.
4. Ketentuan Peraturan Perundangan yang Berlaku
a. KPUPRS ini tunduk kepada Hukum Negara Republik Indonesia.
b. Apabila Nasabah memiliki atau memperoleh kekebalan yuridiksi suatu pengadilan atau proses hukum untuk dirinya sendiri atau harta bendanya, maka Nasabah dengan ini mutlak melepaskan hak atas kekebalan tersebut sehubungan dengan kewajibannya menurut KPUPRS ini dan selanjutnya melepaskan hak atas pembelaan diri sehubungan dengan kekebalan yang dimiliki atau diperoleh terhadap suatu keputusan pengadilan sehubungan dengan KPUPRS ini.
c. Disamping melalui cara-cara lain yang diizinkan Undang-Undang yang berlaku, proses hukum dapat disampaikan kealamat untuk penyampaian pemberitahuan tersebut dibawah ini.
XXI. TANGGUNG JAWAB DAN FORCE MAJEURE
1. Tanggung Jawab Bank
a. Berdasarkan KPUPRS ini Bank hanya bertanggung jawab terbatas terhadap kegagalan bertindak dalam melakukan instruksi Nasabah, kegagalan mana ditentukan menurut standar komersial yang berlaku di Bank dan dalam industri perbankan pada lazimnya.
b. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan atau atas ketepatan (begitu juga Bank tidak bertanggung jawab memverifikasi ketetapan) setiap data atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah karena kelalaian Nasabah sendiri atau pihak ketiga.
c. Dalam keadaan apapun Bank sama sekali tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung (konsekuensional), insidentil atau khusus bahkan bila telah diberitahu mengenai kemungkinan terjadinya ganti rugi tersebut.
2. Force Majeure
Bank tidak bertanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena keadaan segala sesuatu di luar kekuasaan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada perang, pemberontakan, pemogokan, huru-hara, bencana alam, maupun ketentuan pihak yang berwenang yang ada saat ini maupun yang akan datang.
XXII. PERUBAHAN DAN KEBERLAKUAN SEBAGIAN KPUPRS
1. Bank dengan itikad baik dapat sewaktu-waktu untuk merubah KPUPRS ini maupun ketentuan khusus yang berlaku untuk setiap jenis rekening. Dalam hal terjadi perubahan ketentuan, maka sebelum perubahan tersebut diberlakukan, Bank akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik.
Sepanjang Nasabah tidak memberikan pernyataan keberatan secara tertulis kepada Bank dalam waktu selambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka Nasabah dianggap telah menyetujui perubahan tersebut dan menjadi terikat terhadap perubahan tersebut.
2. Dalam hal terdapat ketentuan dalam KPUPRS ini menjadi tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan karena suatu peraturan perundangan yang berlaku atau karena sebab lainnya maka keadaan tersebut tidak mempengaruhi atau berakibat terhadap ketentuan lainnya.
XXIII. PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN
1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau secara lisan melalui Phone Banking 14041 dan/atau email 00000@xxxxxxxxx.xx.xx dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan yang ditetapkan Bank.
2. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
XXIV. KETENTUAN TAMBAHAN
1. Pengertian “Mudharabah” dan “Wadiah” dalam KPUPRS ini adalah Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah dan Wadiah Yadh Dhamanah, kecuali jika ditentukan lain dalam ketentuan khusus yang melekat pada Rekening yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari KPUPRS.
2. Giro iB
a. Giro iB pada Bank dapat berdasarkan prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.
b. Untuk Giro iB berdasarkan Wadi’ah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan Xxxxxxx bertindak sebagai pemilik xxxx xxxxxxx;
2) Bank menjamin pengembalian dana titipan Nasabah;
3) Dana titipan dapat diambil setiap saat.
c. Untuk Giro iB berdasarkan Mudharabah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan Nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal);
2) Bagi hasil dinyatakan dalam bentuk nisbah bagi hasil dan dituangkan dalam perjanjian pembukaan Rekening;
3) Bank tidak diperbolehkan mengurangi nisbah bagi hasil Nasabah tanpa persetujuan Nasabah.
d. Bank akan menerbitkan cek, bilyet giro atau sarana perintah lainnya sesuai permintaan Nasabah (“Media Penarikan”).
e. Nasabah setuju untuk mencantumkan contoh tanda tangan sebagai media pencocokkan dalam melakukan Penarikan Dana atau instruksi lainnya.
f. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik Media Penarikan dan mencegah Media Penarikan dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan atau digandakan sehingga dapat menyebabkan tindakan kejahatan.
g. Apabila Media Penarikan hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Xxxxxxx wajib memberitahukan Bank segera setelah diketahuinya. Pemberitahuan ini wajib dilakukan secara tertulis disertai surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau dalam bentuk dan cara lain yang dapat diterima oleh Bank.
h. Setiap penyalahgunaan Media Penarikan yang bukan disebabkan karena kelalaian atau kesalahan Bank merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
i. Nasabah dengan ini memberikan kuasa secara penuh kepada Bank untuk mengelola dana yang disimpan oleh Xxxxxxx, sampai ditutupnya Giro iB oleh Xxxxxxx.
3. Deposito iB
a. Deposito iB pada Bank berdasarkan prinsip Mudharabah.
b. Untuk Deposito iB berdasarkan Mudharabah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan Nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal);
2) Pengelolaan dana oleh Bank dapat dilakukan sesuai batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemilik dana (Mudharabah Muqayyadah) atau dilakukan dengan tanpa batasan- batasan dari pemilik dana (Mudharabah Mutlaqah);
3) Bagi hasil dinyatakan dalam bentuk nisbah bagi hasil dan dituangkan dalam perjanjian pembukaan Rekening;
4) Penarikan dana hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang disepakati;
5) Bank tidak diperbolehkan mengurangi nisbah bagi hasil Nasabah tanpa persetujuan Nasabah.
c. Deposito iB hanya dapat dibayarkan kembali (dicairkan) pada saat jatuh tempo dalam mata uang Rupiah di kantor Bank dimana Deposito iB pertama kali dibuka. Bilamana Deposito iB dibuka dalam mata uang selain Rupiah, pembayaran dengan mata uang yang sama pada saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
d. Pembayaran kembali pada saat jatuh tempo akan dilakukan sesuai dengan dengan Instruksi Nasabah.
e. Apabila jatuh tempo Deposito iB jatuh pada hari libur atau hari dimana Bank tidak beroperasi, pencairan akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
f. Penarikan sebagian atau seluruhnya atas jumlah Deposito iB sebelum jatuh waktu tidak diperkenankan.
g. Deposito iB dapat dibuka dalam kondisi perpanjangan secara otomatis atau automatic roll over (“ARO”).
h. Bila Deposito iB diperpanjang, nisbah bagi hasil atas Deposito iB tersebut sesuai dengan nisbah bagi hasil yang berlaku pada saat tanggal perpanjangan.
i. Bagi hasil Deposito iB akan dibayar sesuai Instruksi Nasabah tanpa diperlukan adanya pemberitahuan dari Bank.
j. Setiap pemberitahuan perubahan terhadap kondisi Deposito iB, akan efektif berlaku 3 (tiga) hari kerja sesudah pemberitahuan tersebut diterima dan telah disetujui oleh Bank.
k. Nasabah dengan ini memberikan kuasa secara penuh kepada Bank untuk mengelola dana yang disimpan oleh Xxxxxxx, sampai ditutupnya Deposito iB oleh Xxxxxxx.
4. Tabungan iB
a. Tabungan iB diperuntukkan bagi Nasabah perorangan dan perusahaan.
b. Tabungan iB pada Bank dapat berdasarkan prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.
c. Untuk Tabungan iB berdasarkan Wadi’ah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan Xxxxxxx bertindak sebagai pemilik xxxx xxxxxxx;
2) Bank menjamin pengembalian dana titipan Nasabah;
3) Dana titipan dapat diambil setiap saat.
d. Untuk Deposito iB berdasarkan Mudharabah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan Nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal);
2) Pengelolaan dana oleh Bank dapat dilakukan sesuai batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemilik dana (Mudharabah Muqayyadah) atau dilakukan dengan tanpa batasan- batasan dari pemilik dana (Mudharabah Mutlaqah);
3) Bagi hasil dinyatakan dalam bentuk nisbah bagi hasil dan dituangkan dalam perjanjian pembukaan Rekening;
4) Penarikan dana hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang disepakati;
5) Bank tidak diperbolehkan mengurangi nisbah bagi hasil Nasabah tanpa persetujuan Nasabah.
e. Bank akan menerbitkan buku tabungan atau kartu tabungan atau tanda kepesertaan tabungan lainnya atas nama Nasabah yang merupakan bukti kepemilikan Rekening
f. Kecuali secara khusus diatur berbeda, Nasabah setuju untuk mencantumkan contoh tanda tangan pada bukti kepemilikan Rekening yang dipergunakan untuk media pencocokkan dalam melakukan Pencairan Dana atau Instruksi lainnya.
g. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik bukti kepemilikan Rekening dan mencegah bukti kepemilikan Rekening dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan atau digandakan sehingga dapat dimanfaatkan dalam suatu tindakan kejahatan. Apabila bukti kepemilikan Rekening hilang atau tidak diketahui keberadaaannya, maka Xxxxxxx wajib memberitahukan Bank segera setelah diketahui. Pemberitahuan ini wajib dilakukan secara tertulis disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau dalam bentuk dan cara lain yang dapat diterima oleh Bank.
h. Setiap penyalahgunaan bukti kepemilikan Rekening yang bukan disebabkan karena kelalaian atau kesalahan Bank merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
i. Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan Rekening setiap kali melakukan Penarikan Dana melalui kasir atau memberikan instruksi lain kepada Bank berkaitan dengan Rekening tabungan iB.
j. Nasabah dengan ini memberikan kuasa secara penuh kepada Bank untuk mengelola dana yang disimpan oleh Xxxxxxx, sampai ditutupnya Tabungan iB oleh Nasabah.
5. Ketentuan dan persyaratan masing-masing produk/layanan yang belum diatur dalam KPUPRS ini, akan diatur tersendiri dan merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan KPUPRS ini. Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam KPUPRS ini dengan aplikasi maupun ketentuan dan persyaratan masing-masing produk/layanan, maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam aplikasi maupun ketentuan dan persyaratan masing-masing produk/layanan dimaksud.
6. KPUPRS ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dalam hal terdapat perbedaan penafsiran maka yang berlaku adalah klausula yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
7. KPUPRS ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan ditandatanganinya KPUPRS ini oleh Nasabah, maka Nasabah menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui segala sesuatu yang tertulis dan dimaksud dalam KPUPRS ini, dan oleh karenanya Nasabah berjanji serta mengikatkan diri kepada Bank untuk tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam KPUPRS.
,
Materai 6000
Tempat, tanggal, tandatangan, nama jelas