PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK
DENGAN UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIA
TENTANG MAGANG
Nomor: 109/RSIA/IV/2015 Nomor: 318/MoA/UUI/IV/2015
Pada hari ini Selasa tanggal empat belas bulan april tahun dua ribu lima belas (14-04-2015), bertempat di Banda Aceh, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. xx. Xxxxxxx, Sp.OG : Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak
yang beralamat di Jl. Prof. A. Xxxxx Xxxxxxx X No.3, Punge Jurong, Kec. Meuraxa, Kota Banda Aceh, Aceh 23116, PIHAK PERTAMA.
II. Xxxxxxx Xxxxxx, SKM., X.Xxx
: Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Ubudiyah Indonesia yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxx – Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxx.Syiah Kuala, Banda Aceh untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama- sama disebut PARA PIHAK, menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak yang terletak di Kota Banda Aceh.
Halaman 1 dari 5
PARAF PIHAK I: ……………………… PARAF PIHAK II: ………………………
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perguruan tinggi swasta yang merupakan institusi Magang yang berbentuk Institut yang didirkan oleh Yayasan Ubudiyah yang bergerak dalam bidang Magang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK telah setuju dan sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam rangka Magang, Magang, dan Penelitian, dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama untuk memenuhi kebutuhan dan memperoleh manfaat bagi PARA PIHAK dalam rangka peningkatan dan pengembangan kapasitas PARA PIHAK di bidang akademik dan kewirausahaan.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia yang kompeten dalam melaksanakan kegiatan yang dikerjasamakan.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:
a. Magang;
Pasal 3
HAK & KEWAJIBAN
(1) Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. Memfasilitasi dan menjadi host penyelenggaraan Magang,
b. Memberikan informasi mengenai Magang, kepada PIHAK KEDUA;
c. Menanggapi dan memberikan respon apabila ada keluhan dari peserta Magang,
(2) Hak PIHAK PERTAMA:
d. Menerima dukungan penyelenggaraan Magang, dari PIHAK KEDUA;
e. Menerima daftar nama mahasiswa dan/atau dosen yang mengikuti Magang, dari PIHAK KEDUA;
a. Menerima surat rekomendasi mahasiswa dan/atau dosen yang mewakili institusi PIHAK KEDUA dari PIHAK KEDUA.
(3) Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. bersama PIHAK PERTAMA mendukung penyelenggaraan Magang;
b. mengirimkan mahasiswa dan/atau dosen untuk mengikuti Magang;
c. memberikan surat rekomendasi kepada mahasiswa dan/atau dosen yang mewakili institusi PIHAK KEDUA.
(4) Hak PIHAK KEDUA:
a. Menerima fasilitas dan menjadi guest penyelenggaraan Magang;
b. Menerima informasi mengenai Magang dari PIHAK PERTAMA;
c. Mendapatkan tanggapan respon dari PIHAK PERTAMA apabila ada keluhan dari peserta Magang.
Pasal 4 KORESPONDENSI
PARA PIHAK menunjuk Xxjabat Penghubung yang bertindak mewakili PARA PIHAK, yaitu:
a. PIHAK PERTAMA
Rumah Sakit Ibu dan Anak
Alamat : Jl. Prof. A. Xxxxx Xxxxxxx X No.3, Punge Jurong, Kec.
Meuraxa, Kota Banda Aceh, Aceh, 23116
Telepon : (0651) 637796
Email : xxxx@xxxxx.xxx
b. PIHAK KEDUA
Universitas Ubudiyah Indonesia
Alamat : Xxxxx Xxxx Xxxx- Xxxxxx, Xxxxxx, Xxx,Xxxxx Xxxxx , Xxxxx Xxxx.
Nomor Telepon : (0651) – 7555566
E-mail : xxxxxxx.xxxxx@xxx.xx.xx
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan PARA PIHAK.
(2) PIHAK yang ingin melakukan perubahan atau pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberitahukan kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Pasal 6
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Yang dimaksud dengan force majeure adalah segala keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan PARA PIHAK, seperti bencana alam, sabotase, pemogokan, huru-hara, epidemik, kebakaran, banjir, gempa
bumi, perang, keputusan Pemerintah atau instansi yang berwenang, kerusakan jaringan listrik, kerusakan sistem dan komunikasi, kerusakan software dan hardware dari PARA PIHAK dan/atau pihak ketiga yang jasanya dimanfaatkan oleh satu pihak, yang menghalangi secara langsung atau tidak langsung untuk terlaksananya Perjanjian Kerjasama ini;
(2) Dalam hal terjadinya satu atau beberapa kejadian atau peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang menyebabkan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini menjadi terlambat atau tidak dapat dilakukan sama sekali, maka segala kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab masing-masing pihak dan hal ini tidak dapat dijadikan alasan oleh salah satu pihak untuk meminta ganti rugi terhadap pihak lainnya dan atau memutuskan Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 7 LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditetapkan oleh PARA PIHAK dengan (addendum) Perjanjian Kerja Sama yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Apabila terdapat perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, maka penyelesaiannya dilakukan bersama-sama dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 8 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup, dibubuhi cap serta mempunyai kekuatan hukum dan mengikat untuk PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK, | PIHAK KEDUA DEKAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIA, |
XX. XXXXXXX, SP.OG | XXXXXXX XXXXXX, SKM., X.Xxx |