•HUKUM PERJANJIAN
•HUKUM PERJANJIAN
PERIKATAN – PERJANJIAN s
S.H VERBINTENIS OVEREENKO
ST
KUH PERDATA
PERIKATAN
PERSETUJU
N
PERJANJIA
XXXX XXXXXXX
Hubungan Hukum
XXXXXX XXXXXX VERBUINTTREENCISHT
OVEREENKOMST
PERIKATAN PERJANJIAN
PERUTANG
N
Perbuatan Hukum
A
PERJANJIA
PERSETUJU
N
PERJANJIA
SUMBER PERIKATAN
P Perjanjian e
r UU Melulu
i 321 Alimentasi
k 674 Servitut a
UU + Perb.
Manusia
t a n
Melawan
Hukum
Halal 1354
”TERBUKA” >< ”TERTUTUP”
Terbuka
Bebas Mengadakan Perjanjian apa saja
Tertutup
Hk. Benda – Hk. Pemaksa
Hk. Perjanjian : Hk. Pelengkap
Terbuka : Pasal 1338 (1)
Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya
Konsesualitas : suatu perjanjian sudah dilahirkan sejak detik tercapainya sepakat.
Kecuali : Oleh UU diatur kekcualian : perj. Perdamaian, Perj. Hibah Pasal 1320 : sahnya Perjanjian
PENGERTIAN PERJANJIAN
1313
Perjanjian : suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih
Kurang Tepat :
1. Perjanjian sepihak saja
2. Perbuatan, dapat ditafsirkan luas
Perbuatan hukum dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri atau saling mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Macam Perjanjian
1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma
2. Perjanjian sepihak dan timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formil dan riil
4. Perjanjian : Bernama ; tidak bernama ; campuran
5. Perjanjian : Kebendaan (Zakelijk); Obligator
Syarat Sahnya Perjanjian
1. Sepakat
2. Cakap
3. Suatu hal Tertentu
4. Sebab yang halal
1320
1+2 : syarat subyektif 3+4 : Syarat Obyektif
1320
1. Sepakat Cakap
Hal tertentu Sebab Yang Halal
1+2 : Syarat Subyektif, Karena mengenai Orangnya
3+4 : Syarat Obyektif, Karena mengenai Obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan
1. Sepakat : Perjinan kedua subyek harus sepakat, setuju mengenai hal pokok perjanjian : Jual Beli
Tidak ada Sepakat
- Paksaan (Dwang) Khilaf (Dwaling) Penipuan (Bedrog)
2. Cakap
Ada orang yang tidak cakap
1. Belum Dewasa : Ps. 330
Pasal 1330
Dibawah pengampuan
Orang perempuan --🡪 oleh UU dilarang membuat perjanjian Jo. Ps. 108 : Perempuan yang bersuami
Rasa Keadilan : orang yang membuat perjanjian harus mampu menginsafi benar akan tanggung jawabnya
Ketertiban : Orang yang membuat perjanjian itu mempertaruhkan kekayaannya; O.K. harus sungguh berhak berbuat bebas dengan harta kekayaan
----🡪 orang dibawah pengampuan tidak bebas, dibawah pengampu.
3. Hal Tertentu
- Paling sedikit harus ditentukan jenisnya ---🡪
Baca : 1333 Jo. 1334
- Hanya benda yang dapat diperdagangkan : 1332
4. Sebab yang Halal -/Causa
“Isi dari perjanjian itu sendiri”- tujuan 2 pihak
terlarang : 1337 :
-Dilarang oleh UU
-Berlawanan : - Kesusilaan
- Ketertiban Umum
contoh : Penjual hanya bersedia menjual piasunya kalau sipembeli membunuh orang
Apa akibat kalau syarat tidak dipenuhi
- Syarat Subyektif : Dibatalkan
- Syarat Obyektif : Batal Demi Hukum
Dapat dibatalkan :
Selalu diancam dengan bahaya pembatalan Yang dapat minta pembatalan :
-Belum dewasa : - Anak itu sudah dewasa
- Orang tua/wali
-Di bawah pengampu : Pengampu
-Orang yang memberi sepakat secara tidak bebas : orang itu sendiri
Bahaya pembatalan : Pasal 1454
-Belum dewasa : sejak dewasa
-Pengampuan : sejak dicabut
-Paksaan : sejak paksaan berhenti
-Khilaf : Penipuan sejak diketahui khilaf – penipuan itu
-STH >< Affirmation
Kebatalan dan Pembatalan
Mengapa diadakan perbedaan batal demi hukum – dapat dibatalkan
Dalam hal : Syarat Obyektif :
- Tidak ada hal tertentu : karena tidak terang apa yang dijanjikan
- Causa/sebab/isi tidak halal : perjanjian itu harus dicegah karena melanggar kesusilaan – demi sudut keamanan dan ketertiban
Dalam hal : Syarat Subyektif :
Yang tersinggung adalah kepentingan seseorang yang mungkin tidak menginginkan perlindungan hukum terhadap dirinya
Misal :- tidak cakap- sanggup memikul tanggung jawab
- khilaf, tertipu : segan, malu
---🡪 diserahkan kepada yang berkepentingan
Paksaan
- Paksaan jiwa, rohani (psychis)- Bukan badan (Phisik)
- Yang dancamkan itu suatu perbuatan yang terlarang
--🡪 akan dianiaya
--🡪 dibuka rahasianya
--🡪 anak dculik
Kalau yang diancamkan itu suatu tindakan yang memang dijinkan oleh UU : akan digugat dimuka pengadilan bukan suatu paksaan
Paksaan Physik – bukan paksaan
--🡪
Dipegang tangannya dan tangan itu dipaksa menulis
tanda tangan --🡪 bukan paksaan
--🡪 orang yang dipegang tangannya itu tidak memberi persetujuan (sepakat), yang dibicarakan dalam hal ini adalah orang yang memberikan persetujuan (sepakat) tapi tidak bebas
Khilaf – Dwaling-- Keliru
Kehendak seseorang pada waktu membuat perjanjian dipengaruhi oleh kesan atau pandangan yang palsu seandainya tidak khilaf tidak akan memberikan persetujuannya
Mengenai barang : antik- bukan antik lukisan
Khilaf
Orang : Inul – Bukan Inul
Penipuan
Salah satu pihak memberikan keterangan-
keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawan memberikan sepakat.
Kalau hanya melakukan kebohongan mengenai suatu hal bukan penipuan-🡪 kebohongan saja--🡪
harus ada “rangkaian kebohongan”
--🡪 Bohong – Tipu Muslihat :
Katanya : Mobil baru padahal tidak
Penipuan :
Jual Mobil, :
Merubah sepedometer, menggosok mobil sehingga
timbul kesan baru
Pelaksanaan suatu perjanjian
1313 : “… Mengikatkandirinya…..
Artinya : berjanji untuk melaksanakan sesuatu menurut
macam hal yang dijanjikan :
1. Perjanjian memberikan sesuatu
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
Contoh :
1. Jual beli, sewa menyewa
2. Membuat lukisan, membuat garasi
3. Tidak menidirkan tembok, tidak boleh mendirikan perusahaan sejenis, tidak boleh nyetel radio
PARATE EXECUTIE
Asas : “orang tidak boleh menjadi hakim sendiri”
---🡪 Kreditur yang berkehendak suatu pelaksanaan suatu perjanjian yang tidak dipenuhi kewajibannya harus minta perantaraan hakim
Sering terjadi debitur dari semula sudah memberikan persetujuannya bahwa apabila ia sampai lalai kreditur akan berhak melaksanakan sendiri haknya menurut perjanjian dengan tidak minta perantaraan hakim
Contoh : Pandrecht
Parate Executie : Pelaksanaan yang dilakukan sendiri oleh kreditur tidak melawati hakim. Ada kesulitan ?
Wan Prestasi : Ketiadaan suatu
prestasi; prestasi buruk
Macamnya :
1. Sama sekali tidak melakukan prestasi
2. Terlambat
3. Salah/keliru
4. Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh
Yang dapat dituntut oleh Kreditur :
1. Pemenuhan perjanjian
2. Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
3. Ganti rugi saja
4. Pembatalan perjanjian
5. Pembatalan disertai ganti rugi
Reele Executie
Cara melaksanakan suatu putusan dimana kreditur oleh hakim dikuasakan untuk mewujudkan sendiri apa yang menajdi haknya : melaksanakan untuk mewujudkan sendiri apa yang menjadi haknya
Reele Executie dapat dilaksanakan dalam hal :
1. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu, tapi ada kesulitan dalam hal :
- Untuk tidak membikin gaduh
- Untuk tidak membunyikan piano
- Bisa minta ganti rugi
2. Perikatan untuk berbuat sesuatu
- Persoonlijk : E.R tidak mungkin dilaksanakan
- Jika dapat dipisahkan terlepas persoonlijk E.R dapat dilaksanakan
3. Perikatan Memberi E.R dapat dilaksanakan sesuai dengan Hukum Acara
- Memberi uang ---🡪 kreditur dapat menjual dimuka umum dan mengambil sebagian untuk membayar/memnuhi prestasinya
Terhadap yang tidak bisa E. R, upaya :
1. Kreditur minta ganti rugi
2. Kreditur minta Dwangsom (uang pemaksa)
3. Kreditur minta ganti rugi dan dwangsom
Susulan
Sepakat
Kapan ada kata sepakat ada teori :
1. Teori Kehendak
2. Teori Pernyataan
3. Teori Kepercayaan
Kapan saat dan tepat terjadinya perjanjian Ada Teori :
1. Teori saat melahirkan keamauan
2. Teori Pengiriman
3. Teori Pengetahuan
4. Teori Penerimaan
5. Teori Kelayakan
Susulan
Unsur-Unsur (bagian) Perjanjian :
1. Essentialia
2. Natura
3. Accidentalia
Tidak mudah menyatakan wanprestasi.
Contoh :
Jual beli : tidak ditentukan kapan barang diserahkan
Pinjam uang : meyerhalan suatu barang : tidak ditentukan.
Apa perlu debitur ditagih diperingatkan dulu ?
--🡪 Upaya hukum :
Ingebreke stelling (sommatie)
Fungsinya : menetukan kapan mulai terjadi wanprestasi Teori : tidak diperlukan !!!, sebab : hak pemenuhan :
perikatan Ganti rugi : Wanprestasi
Praktek : diperlukan untuk menghindari debitur dalam sidang pengadilan, heran digugat padahal sama sekali tidak punya pikiran wanprestasi--🡪 biaya perkara dibebankan kreditur.
Pernyataan lalai diatur pada Pasal 1238 : tidak tepat ??
Apa pernyataan alai diperlukan terhadap seluruh bentuk wanprestasi
Sama sekali tidak melakukan
Lambat Salah
Melakukan sesuatu yang tidak dibolehkan (Pasal 1242)
Dalam hal tertentu ingerekestelling tidak diperlukan
Pembelaan Debitur yang Dituduh Wanprestasi
1. Overmacht
- Pengertian : ?
- Perjanjian masih ada, hanya tidak dapat dilakukan
Peristiwa yang merupakan Overmacht :
1. UU dan tindakan pemerintah
2. Perbuatan pihak ketiga
Tetap
3. Sakit
4. Pemogokan buruh
5. sumpah
Persoalan (sementara)
Overmacht
Sementara
Apakah harus memenuhi harga sebelum overmacht atau sesudahnya --🡪 1338
Mengajukan :
1.
2.
3.
Adanya keadaan memaksa (Overmacht)
Kreditur sendiri lalai
Xxxxxxxx telah melepaskan haknya menuntut ganti rugi
2. Kreditur Sendiri Lalai
Exeptio Non Adimpleti Contractus
---🡪 Xxxxxxx sendiri juga tidak menepati janjinya
---🡪 Dasar : setiap perjanjian timbal balik kedua pihak harus sama-sama melakukan kewajibannya
Prinsip : “ menyeberang sama-sama jangan menganggap saya lalai kalau kamu sendiri melalaikan kewajibanmu”
Lihat Pasal 1478 !!!
Baca !!!
Pelapasan Hak (Rechtsverwerking)
Sikap dari pihak kreditur darimana pihak debitur boleh menyimpulkan bahwa kreditur itu sudah tidak akan menuntut ganti rugi.
Contoh : Pembeli, meskipun barang yang diterimanya tidak memnuhi syarat, kwalitas, cacat tersembunyi tidak menegor sipenjual atau mengembalikan malah dipakai--🡪 dari sikap itu barang telah memuaskan pembeli (kreditur)
Kapan persesuaian kehendak terjadi :
1. Teori penawaran dan penerimaan (offer and Acceptance)
2. Teori kehendak (wilstheorie)
3. Teori pernyataan (verklaringst)
4. Teori pengiriman (verzendingst)
5. Teori kotak pos (Mailbox Theorie)
6. Teori pengetahuan (Vernemingst)
7. Teori penerimaan (ontvangst)
8. Xxxxx Xxxxxxxxxxx (Vertrouwens theorie)
9. Teori Ucapan (vitings Theorie)
10. Xxxxx Xxxxxx (Vermoeden Theorie)
WANPRESTASI
1. Sama sekali tidak melakukan prestasi.
2. Terlambat melakukan prestasi.
3. Salah/keliru melakukan prestasi.
4. Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Wanprestasi mempunyai akibat yang penting,
🡪harus lebih dulu ditetapkan apakah seorang debitur wanprestasi.
Apabila hal itu disangkal harus dibuktikan di muka hakim.
Tidak mudah menyatakan bahwa seseorang itu
Wanprestasi
Misal :
✓ perjanjian jual beli,
✓ Perjanjian pinjam uang,
✓ Perjanjian menyerahkan suatu barang atau melakukan suatu perbuatan.
Untuk itu : upaya hukum
Upaya hukum itu “pernyataan lalai”, “ingebreke
stelling”, “sommatie”.
Fungsi : upaya hukum untuk menentukan kapan saat mulai terjadinya wanprestasi.
Disebut dalam Pasal 1238 BW
tidak tepat…!!!! Mengapa….?
Pernyataan lalai : pemberitahuan kreditur
kepada debitur yang berisi ketentuan yang menyatakan pada saat kapankah selambat- lambatnya kreditur itu minta pemenuhan prestasi yang harus dilakukan oleh debitur
🡪 dengan memgingat asas kepantasan (kepatuhan)
Ada 2 paham :
1. Bersifat deklaratif : bahwa xxxxxxxxxx xxxxx menyatakan telah ada wanprestasi.
🡪 Pernyataan bahwa wanprestasi telah terjadi
2. Bersifat kondtitutif,
Mempunyai arti : untuk menyatakan akan ada wanprestasi.
🡪 merupakan syarat untuk terjadinya wanprestasi
🡪 masih diperlukan syarat lain.
Praktek Pengadilan mengikuti yang ke-2 (Avrest 29 Januari 1915)
Terhadap Wanprestasi
⮚ Pemenuhan prestasi.
⮚ Pemutusan perjanjian.
⮚ Ganti rugi.
Apakah untuk minta ganti rugi,
pemutusan perjanjian, dengan membuktikan adanya wanprestasi ?
Apakah untuk permintaan pemenuhan diperlukan ingebreke stelling ?
Untuk permintaan pemenuhan ingebreke
stelling tidak diperlukan, sebab hak untuk mendapatkan pemenuhan itu sudah ada dalam perikatannya sendiri (menurut teori)
🡪Untuk minta ganti kerugian atau pemutusan, dasarnya sudah dilaksanakannya wanprestasi oleh debitur.
OK itu pernyataan lalai diperlukan sekali untuk menentukan kapan debitur harus mengganti rugi atau perjanjian menjadi putus !
Dalam hal “pemenuhan” 🡪 tidak perlu
ingebreke stelling.
Tapi dalam praktek debitur menyampaikan ingebreke stelling kepada debitur dengan menunda saat pelaksanaan perikatan, misalnya 2 minggu atau sebulan. Untuk menghindarkan debitur dalam sidang pengadilan menyatakan bahwa ia heran digugat oleh kreditur, sedang ia sama sekali tidak mempunyai pikiran untuk tidak melaksanakan perikatan.
Jika hakim mempercayai jawaban debitur, walau tuntutan kreditur dikabulkan namun biaya perkara dibebankan kepada kreditur, karena sebenarnya kreditur membuat perkara yang sebenarnya tidak perlu diajukan.
Apakah pernyataan lalai diperlukan terhadap seluruh bentuk-bentuk atau macam wanprestasi ?
1. Sama sekali tidak melakukan;
2. Terlambat;
3. Xxxxx/keliru;
4. Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
1. Sama sekali tidak melakukan
Tidak perlu !!!
Sebab percuma diberi dorongan, peringatan kepada debitur – yang ia tidak mampu melaksanakannya.
2. Terlambat
a) Dengan lewatnya waktu tertentu, debitur sudah dianggap lalai, maka tidak perlu !
Misal : A pesan perusahaan taksi agar mengirim taksi ke rumah jam 10.00 ke bandara sebab pesawat berangkat jam 10.30. perjalanan ± 30 menit. Taksi datang jam 10.30 🡪 praktis terlambat 🡪 tidak perlu.
b) Terlambat, tapi sebetulnya masih bersedia memenuhi prestasi 🡪 masih dipelukan.
3. Keliru/salah
a) Dalam hal debitur melakukan wanprestasi perjanjian yang positif 🡪 tidak perlu.
contoh : A pesan mangga arum manis dari Probolinggo sebanyak 25 kwintal. Debitur kirim 25 kwintal mangga busuk
🡪 tidak perlu.
b) Dalam hal debitur melakukan wanprestasi keliru/salah yang negatif 🡪 masih perlu !!
Contoh : seperti di atas, debitur mengirim 25 kwintal rambutan Aceh 🡪 masih perlu.
4. Melakukan sesuatu yang tidak
boleh dilakukan
Menurut Xxxxx 1242 BW 🡪 tidak perlu
Ingebreke stelling tidak perlu dilakukan dalam
hal :
1. Debitur sudah mengatakan bahwa ia tidak memenuhi prestasi :
Misal : debitur berjanji menyerahkan beras dari gudangnya, tapi ia mengambil beras dari gudangnya untuk diserahkan kepada orang lain.
2. Debitur dengan kemauannya sendiri mengakui bahwa ia sudah dalam keadaan lalai/wanprestasi.
3. Apabila UU sendiri menentukan sendiri. Contoh : Pasal 1626 BW.
4. Dalam perikatan telah ditetapkan saat fatal.
Misalnya : sewa rumah tgl 1 Januari 2009 oleh yg menyewakan untuk dihuni. Tapi tgl 1 Januari 2009 masih berantakan, belum beres.
Bentuk pernyataan lalai :
1238 BW : “si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu dinyatakan lalai, demi atau perikatannya sendiri ”.
🡪bentuk : surat perintah 🡪 surat perntah resmi, yaitu peringatan oleh seorang juru sita pengadilan setempat.
🡪Akta sejenis : oleh UU adalah peringatan tertulis.
🡪Dalam perkembangan : peringatan atau tegoran yang boleh dilakukan secara lisan, asal cukup tegas menyatakn desakan kreditur supaya prestasi dilakukan dengan seketika dan dalam jangka waktu sesingkat- singkatnya.
🡪Sebaiknya : supaya tertulis 🡪 di muka sidang pengadilan mudah pembuktiannya.
RESIKO
Kewajiban memikul kerugian jika ada suatu kejadian di luar kesalahan (overmacht) salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian.
Contoh : jual beli benda.
A harus menyerahkan kuda kepada B. Tapi, tiba-tiba hujan turun lebat di tengah jalan, kuda disambar petir, -mati- sehingga A tidak dapat menyerahkan kuda ke B.
🡪Si A dalam keadaan di luar kesalahan (overmacht) Xxxxx yang menanggung resiko ?
Overmacht :
1) Undang-undang / tindakan pemerintah.
2) Perbuatan pihak ketiga (lihat Pasal 1367).
3) Sakit.
4) Pemogokan buruh.
5) Sumpah.
Siapa yang menanggung Resiko ?
Pasal 1237
Ayat (1) : “Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu, kebendaan itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah atas tanggungan si berpiutang”.
Kunci : - memberikan suatu kebendaan tertentu (schenking) hibah.
- tanggungan si berpiutang
Ayat (2) : “jika si berutang lalai, akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaian, kebendaan adalah atas tanggungannya”.
Kunci : - lalai
- tanggungan yang berhutang
Macam-macam Perjanjian
a. Perjanjian dengan Cuma-Cuma (Pasal 1314 ayat (2)) 🡪 dengan beban.
b. Perjanjian sepihak dan timbal balik.
c. Perjanjian konsensuil, formil, riil.
d. Perjanjian bernama, tidak bernama dan campuran.
Pasal 1444 : baca !!!
Ayat (1) : - tidak saja barangnya musnah;
- barang tidak lagi dapat diperdagangkan;
- hilang.
Ayat (1) mengulang Pasal 1237, yang membebankan resiko pada pihak kreditur.
Ayat (2) : meskipun debitur lalai menyerahkan barang atau terlambat, sedangkan ia tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap kejadian-kejadian yang tidak terduga perikatannya hapus jika barangnya akan musnah secara sama di tangan kreditur, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
Ayat (3): debitur dibebani harus membuktikan kejadian tidak terduga (overmacht).
Ayat (4) : kekecualian barang yang telah dicuri.
Bagaimana resiko dalam Perjanjian Timbal
Balik ?
Ada 2 Pasal : 1. 1460 🡪 Jual beli
2. 1545 🡪 Tukar menukar
Pasal 1460 : Jika kebendaan yang dijual itu berupa suatu barang yang ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah atas tanggungan si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan si penjual berhak menuntut harganya.
Pasal 1545 : Jika suatu barang tertentu yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah di luar salah pemiliknya maka perjanjian dianggap gugur, dan siapa yang dari pihaknya telah memenuhi perjanjian dapat menuntut kembali barang yang telah diberikan dalam tukar menukar.
🡪 Resiko pada pemilik.
Kalau pada tukar menukar yang menanggung pemilik.
Pada jual-beli, yang menanggung bukan pemilik !!!
1545
A
pemilik
B
pemilik
A menyerahkan barang B tidak menyerahkan barang (musnah)
Xxxxxx kembali ke A B menanggung resiko
1460
A A
bukan pemilik
Pada Perjanjian Timbal Balik ada perbedaan :
Pasal 1460 - 1545
🡪Mana yang menjadi asas (pedoman) ?
🡪Perjanjian pertukaran
“Sudah selayaknya jika dalam perjanjian timbal balik, salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dengan sendirinya pihak lain juga dibebaskan dari kewajibannya.
Mengapa Pasal 1460 mengatur seperti itu ?
Karena Pasal 1460 dikutip dari Code Civil.
Pada sistem code civil, jual beli itu tunai. Hak milik sedah berpindah seketika saat ditutupnya perjanjian.
Tidak seperti dalam sistem BW, dsimana masih harus dilakukan penyerahan untuk memudahkan hak milik dari penjual.