SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
IDEM (Ipteks Desa Mitra) 2023
Nomor : 103.1/LPPM/A.4/C/2023
Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Belas, bulan Maret, tahun Dua ribu Dua puluh Tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. | : | Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. |
2. | Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, SE., M.M | : | Dosen Prodi S1 Manajemen, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
Kedua belah pihak sepakat mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian IDEM (Ipteks Desa Mitra) 2023 dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal- pasal sebagai berikut.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. | PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan Pengabdian IDEM (Ipteks Desa Mitra) 2023 dengan judul : βPELATIHAN DAN PENGEMBANGAN MANAJEMEN WIRAUSAHA DI DESA TANI BHAKTIβ |
2. | PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dibantu oleh anggota dan tim sebagai berikut : |
Jabatan | Nama | NIDN/NIM | Fakultas/Program Studi |
Ketua | Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, SE., M.M | 0010025903 | S1 Manajemen |
Anggota 1 | Xx. Xxxxx Xxxxxxx,S.E, Ak, X.Xx | 105017507 | S2 Manajemen |
Anggota 2 | Dr.M. Fitriansyah, S.T, M.M | 8861923420 | S2 Manajemen |
Mahasiswa 1 | XXXXXXXXXXX | 2211102435034 | |
Mahasiswa 2 | XXXXXXX XXXX XXXXX | 2211102435035 |
PASAL 2
DASAR DAN MEKANISME PENDANAAN
1. Dasar pelaksanaan Pengabdian dimaksud mengacu pada hasil seluruh prosedur review dan penilaian yang kemudian ditetapkan pada pleno di LPPM UMKT pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 melalui sistem online xxxxxx.xxxx.xx.xx.
2. Sumber dana pelaksanaan Pengabdian dimaksud bersumber dari Anggaran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2022/2023.
3. Dana pelaksanaan Pengabdian sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp.
18.000.000 (Delapanbelas Juta Rupiah).
4. Mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran tahap pertama sebesar 70% akan ditransfer oleh bendahara kantor keuangan setelah penandatanganan kontrak pelaksanaan Pengabdian.
b. Pembayaran tahap kedua sebesar 30% setelah PIHAK KEDUA mengunggah laporan kemajuan pelaksanaan Pengabdian dan mengikuti monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian pada jadwal yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam kontrak ini.
5. PIHAK KEDUA bertanggungjawab dalam pembelanjaan dana Pengabdian dimaksud dan berkewajiban untuk menyimpan bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan.
6. PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan ke Kas Universitas melalui Kantor Keuangan UMKT.
PASAL 3 PELAKSANAAN
1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan Pengabdian, pendokumentasian administrasi, pengarsipan dan pencatatan data, dan penyimpanan semua bukti-bukti pendukung pelaksanaan Pengabdian.
2. Apabila PIHAK KEDUA merencanakan Pengabdian multitahun dan akan melaksanakan Pengabdian pada tahun berikutnya, diwajibkan mengunggah proposal lanjutan ke laman Simpel bersamaan dengan pengunggahan laporan akhir pada tanggal yang ditetapkan, serta menyerahkan kelengkapan laporan ke LPPM yang meliputi laporan akhir Pengabdian, ringkasan dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris sebanyak 2-3 halaman, draft artikel publikasi ilmiah dan luaran Pengabdian yang dihasilkan dalam bentuk hard copy (dijilid jadi satu) masing-masing sebanyak 2 (dua) eksemplar.
3. Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi Pengabdian sebagaimana telah diusulkan PIHAK KEDUA dapat dibenarkan melalui mekanisme PIHAK KEDUA mengajukan perubahan dimaksud kepada PIHAK PERTAMA dan perubahan baru dilaksanakan jika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari ketua LPPM UMKT.
PASAL 4 PELAPORAN DAN LUARAN
1. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% ke laman Simpel paling lambat tanggal 20 Juni 2023.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan hard copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% yang bertandatangan asli
sesuai dengan ketentuan program Pengabdian dimaksud kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 1 eksemplar selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2023.
3. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Akhir dan Rekapitulasi Laporan Penggunaan Dana 100% melalui laman Simpel selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2023.
4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian yang waktunya ditentukan oleh LPPM UMKT.
5. PIHAK KEDUA wajib mengunggah secara mandiri ke dalam sistem online Simpel, baik catatan harian, laporan kemajuan, laporan akhir, luaran, maupun dokumen penunjang Pengabdian sesuai dengan sistematika dan waktu yang ditentukan.
6. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan tugas Pengabdian sebagaimana dimaksud pada pasal 1 selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juli 2023 serta memberikan laporan dalam bentuk :
a. Hard copy laporan lengkap sebanyak dua eksemplar dengan ketentuan sbb.: Bentuk/ukuran kertas A4, warna cover disesuaikan dengan skim Pengabdian, dibagian bawah halaman cover ditulis :
DIBIAYAI OLEH LPPM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TIMUR SESUAI DENGAN SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN
NOMOR : KONTRAK
x. Xxxx copy artikel publikasi ilmiah hasil Pengabdian sebanyak 2 eksemplar dijilid sebagai lampiran dari laporan lengkap sebagaimana point 6 a diatas.
7. PIHAK KEDUA wajib menindaklanjuti luaran hasil Pengabdian dimaksud berupa/dalam bentuk :
a. Sebagai narasumber/pembicara pada pertemuan/seminar regional /nasional/ internasional dan menyertakan bukti keikutsertaannya berupa sertifikat dan makalah / artikel ilmiah yang dilampirkan bersama laporan akhir Pengabdian kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
b. Publikasi pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi/jurnal internasional yang diakui oleh kementrian dan menyerahkan bukti pemuatannya kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
x. Xxxxx memperoleh kekayaan intelektual dan/atau TTG dan/atau rekayasa sosial dan/atau buku ajar.
d. Usulan PKM AI bagi mahasiswa yang diajukan ke Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
PASAL 5 SANKSI
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima kepada Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
2. Apabila sampai batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyerahkan hasil Pengabdian lengkap dengan ringkasan dan artikel publikasi ilmiah sebagaimana dipersyaratkan, maka PIHAK KEDUA sanggup dikenai sanksi membayar denda setiap hari keterlambatan dari
tanggal jatuh tempo, sebesar 5 %o, (lima permil) dari jumlah biaya Pengabdian yang disetujui.
3. Setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyelesaikan kegiatan dan belum menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2, PIHAK PERTAMA dapat secara sepihak menyatakan PIHAK KEDUA gagal, dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan Pengabdian yang diusulkan.
4. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa judul Pengabdian sebagaimana diusulkan diperoleh indikasi ketidakjujuran dan/atau itikad kurang baik yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, serta terbukti telah dilakukan sebagian atau seluruhnya baik oleh pengusul maupun oleh pihak lain, maka kegiatan Pengabdian tersebut dinyatakan batal.
5. Konsekuensi atas pelanggaran pasal 5 ayat 2, 3 dan 4 di atas adalah: (1) hak Pengabdian PIHAK KEDUA sebagaimana seluruh dana Pengabdian kepada Universitas melalui Kantor Keuangan; dan (3) PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengajukan dan melaksanakan Pengabdian selama 2 tahun atau sampai dengan ada keputusan pemulihan dari pihak-pihak yang berwewenang (4) diusulkan pemberian sanksi oleh Universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 6 KETENTUAN LAIN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah, dalam hal tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
2. Hasil Pengabdian berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari kegiatan Pengabdian ini merupakan milik institusi yang dihibahkan kepada LPPM UMKT.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan surat perjanjian pelaksanaan Pengabdian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. NIDN. 1114038901 | PIHAK KEDUA. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, SE., M.M NIDN.0010025903 |
SURAT PERJANJIAN
IDEM (Ipteks Desa Mitra) 2023
Nomor : 103.2/LPPM/A.4/C/2023
Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Belas, bulan Maret, tahun Dua ribu Dua puluh Tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. | : | Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. |
2. | Xxxxxx Xxxxxxx, SKM., X.Xx | : | Dosen Prodi S1 Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
Kedua belah pihak sepakat mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian IDEM (Ipteks Desa Mitra) 2023 dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal- pasal sebagai berikut.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. | PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan Pengabdian IDEM (Ipteks Desa Mitra) 2023 dengan judul : βPEMANFAATAN TEKNOLOGI PENGOLAHAN AIR BERSIHβ DI DUSUN MUSAPING DESA LOA DURI ULU KUTAI KARTANEGARAβ |
2. | PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dibantu oleh anggota dan tim sebagai berikut : |
Jabatan | Nama | NIDN/NIM | Fakultas/Program Studi |
Ketua | Xxxxxx Xxxxxxx, SKM., X.Xx | 1109017501 | D3 Kesehatan Lingkungan |
Anggota 1 | Intan Kinanthi Damarin Tyas, S.IP, M.A | 1108019601 | S1 Hubungan Internasional |
Anggota 2 | Xxxx Xxxxxxxxx, S.Hut, M.P | 1102096902 | D3 Keperawatan |
Anggota 3 | Xx. Xxxx Xxxxxxxxxxxx, S.T, M.Eng | 1121058302 | D3 Kesehatan Lingkungan |
Mahasiswa 1 | XXXX XXXX XXXXX | 2111102417023 | |
Mahasiswa 2 | XXXXX XXXXXXX | 2111102417017 |
PASAL 2
DASAR DAN MEKANISME PENDANAAN
1. Dasar pelaksanaan Pengabdian dimaksud mengacu pada hasil seluruh prosedur review dan penilaian yang kemudian ditetapkan pada pleno di LPPM UMKT pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 melalui sistem online xxxxxx.xxxx.xx.xx.
2. Sumber dana pelaksanaan Pengabdian dimaksud bersumber dari Anggaran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2022/2023.
3. Dana pelaksanaan Pengabdian sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp.
19.500.000 (Sembilanbelas Juta Limaratus Ribu Rupiah).
4. Mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran tahap pertama sebesar 70% akan ditransfer oleh bendahara kantor keuangan setelah penandatanganan kontrak pelaksanaan Pengabdian.
b. Pembayaran tahap kedua sebesar 30% setelah PIHAK KEDUA mengunggah laporan kemajuan pelaksanaan Pengabdian dan mengikuti monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian pada jadwal yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam kontrak ini.
5. PIHAK KEDUA bertanggungjawab dalam pembelanjaan dana Pengabdian dimaksud dan berkewajiban untuk menyimpan bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan.
6. PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan ke Kas Universitas melalui Kantor Keuangan UMKT.
PASAL 3 PELAKSANAAN
1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan Pengabdian, pendokumentasian administrasi, pengarsipan dan pencatatan data, dan penyimpanan semua bukti-bukti pendukung pelaksanaan Pengabdian.
2. Apabila PIHAK KEDUA merencanakan Pengabdian multitahun dan akan melaksanakan Pengabdian pada tahun berikutnya, diwajibkan mengunggah proposal lanjutan ke laman Simpel bersamaan dengan pengunggahan laporan akhir pada tanggal yang ditetapkan, serta menyerahkan kelengkapan laporan ke LPPM yang meliputi laporan akhir Pengabdian, ringkasan dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris sebanyak 2-3 halaman, draft artikel publikasi ilmiah dan luaran Pengabdian yang dihasilkan dalam bentuk hard copy (dijilid jadi satu) masing-masing sebanyak 2 (dua) eksemplar.
3. Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi Pengabdian sebagaimana telah diusulkan PIHAK KEDUA dapat dibenarkan melalui mekanisme PIHAK KEDUA mengajukan perubahan dimaksud kepada PIHAK PERTAMA dan perubahan baru dilaksanakan jika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari ketua LPPM UMKT.
PASAL 4 PELAPORAN DAN LUARAN
1. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% ke laman Simpel paling lambat tanggal 20 Juni 2023.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan hard copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% yang bertandatangan asli
sesuai dengan ketentuan program Pengabdian dimaksud kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 1 eksemplar selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2023.
3. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Akhir dan Rekapitulasi Laporan Penggunaan Dana 100% melalui laman Simpel selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2023.
4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian yang waktunya ditentukan oleh LPPM UMKT.
5. PIHAK KEDUA wajib mengunggah secara mandiri ke dalam sistem online Simpel, baik catatan harian, laporan kemajuan, laporan akhir, luaran, maupun dokumen penunjang Pengabdian sesuai dengan sistematika dan waktu yang ditentukan.
6. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan tugas Pengabdian sebagaimana dimaksud pada pasal 1 selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juli 2023 serta memberikan laporan dalam bentuk :
a. Hard copy laporan lengkap sebanyak dua eksemplar dengan ketentuan sbb.: Bentuk/ukuran kertas A4, warna cover disesuaikan dengan skim Pengabdian, dibagian bawah halaman cover ditulis :
DIBIAYAI OLEH LPPM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TIMUR SESUAI DENGAN SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN
NOMOR : KONTRAK
x. Xxxx copy artikel publikasi ilmiah hasil Pengabdian sebanyak 2 eksemplar dijilid sebagai lampiran dari laporan lengkap sebagaimana point 6 a diatas.
7. PIHAK KEDUA wajib menindaklanjuti luaran hasil Pengabdian dimaksud berupa/dalam bentuk :
a. Sebagai narasumber/pembicara pada pertemuan/seminar regional /nasional/ internasional dan menyertakan bukti keikutsertaannya berupa sertifikat dan makalah / artikel ilmiah yang dilampirkan bersama laporan akhir Pengabdian kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
b. Publikasi pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi/jurnal internasional yang diakui oleh kementrian dan menyerahkan bukti pemuatannya kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
x. Xxxxx memperoleh kekayaan intelektual dan/atau TTG dan/atau rekayasa sosial dan/atau buku ajar.
d. Usulan PKM AI bagi mahasiswa yang diajukan ke Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
PASAL 5 SANKSI
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima kepada Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
2. Apabila sampai batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyerahkan hasil Pengabdian lengkap dengan ringkasan dan artikel publikasi ilmiah sebagaimana dipersyaratkan, maka PIHAK KEDUA sanggup dikenai sanksi membayar denda setiap hari keterlambatan dari
tanggal jatuh tempo, sebesar 5 %o, (lima permil) dari jumlah biaya Pengabdian yang disetujui.
3. Setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyelesaikan kegiatan dan belum menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2, PIHAK PERTAMA dapat secara sepihak menyatakan PIHAK KEDUA gagal, dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan Pengabdian yang diusulkan.
4. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa judul Pengabdian sebagaimana diusulkan diperoleh indikasi ketidakjujuran dan/atau itikad kurang baik yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, serta terbukti telah dilakukan sebagian atau seluruhnya baik oleh pengusul maupun oleh pihak lain, maka kegiatan Pengabdian tersebut dinyatakan batal.
5. Konsekuensi atas pelanggaran pasal 5 ayat 2, 3 dan 4 di atas adalah: (1) hak Pengabdian PIHAK KEDUA sebagaimana seluruh dana Pengabdian kepada Universitas melalui Kantor Keuangan; dan (3) PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengajukan dan melaksanakan Pengabdian selama 2 tahun atau sampai dengan ada keputusan pemulihan dari pihak-pihak yang berwewenang (4) diusulkan pemberian sanksi oleh Universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 6 KETENTUAN LAIN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah, dalam hal tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
2. Hasil Pengabdian berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari kegiatan Pengabdian ini merupakan milik institusi yang dihibahkan kepada LPPM UMKT.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan surat perjanjian pelaksanaan Pengabdian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. NIDN. 1114038901 | PIHAK KEDUA. Xxxxxx Xxxxxxx, SKM., X.Xx NIDN.1109017501 |
SURAT PERJANJIAN
IDEM (Ipteks Desa Mitra) 2023
Nomor : 103.3/LPPM/A.4/C/2023
Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Belas, bulan Maret, tahun Dua ribu Dua puluh Tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. | : | Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. |
2. | Ns. Xxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xxx, X.Xxx | : | Dosen Prodi Profesi Ners, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
Kedua belah pihak sepakat mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian IDEM (Ipteks Desa Mitra) 2023 dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal- pasal sebagai berikut.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. | PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan Pengabdian IDEM (Ipteks Desa Mitra) 2023 dengan judul : βPEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA WARGA RT 19 LOA KUMBAR SEBAGAI AGEN TANGGAP DARURAT BERBASIS KETERAMPILAN P3K, BANTUAN HIDUP DASAR & RESUSITASI JANTUNG PARUβ |
2. | PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dibantu oleh anggota dan tim sebagai berikut : |
Jabatan | Nama | NIDN/NIM | Fakultas/Program Studi |
Ketua | Ns. Xxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xxx, M.Kep | 1111098802 | Profesi Ners |
Anggota 1 | Xxxxx Xxxxxxx, X.Xxx, X.XX | 1114027401 | S1 Keperawatan |
Anggota 2 | Ns. X Xxxxxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx, Sp.Kep.Kom | 1112118701 | Profesi Ners |
Mahasiswa 1 | XXXXX XXXXXXXXX | 1911102411179 | |
Mahasiswa 2 | XXXX XXXXXXX | 2211102412254 |
PASAL 2
DASAR DAN MEKANISME PENDANAAN
1. Dasar pelaksanaan Pengabdian dimaksud mengacu pada hasil seluruh prosedur review dan penilaian yang kemudian ditetapkan pada pleno di LPPM UMKT pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 melalui sistem online xxxxxx.xxxx.xx.xx.
2. Sumber dana pelaksanaan Pengabdian dimaksud bersumber dari Anggaran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2022/2023.
3. Dana pelaksanaan Pengabdian sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp.
17.000.000 (Tujuhbelas Juta Rupiah).
4. Mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran tahap pertama sebesar 70% akan ditransfer oleh bendahara kantor keuangan setelah penandatanganan kontrak pelaksanaan Pengabdian.
b. Pembayaran tahap kedua sebesar 30% setelah PIHAK KEDUA mengunggah laporan kemajuan pelaksanaan Pengabdian dan mengikuti monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian pada jadwal yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam kontrak ini.
5. PIHAK KEDUA bertanggungjawab dalam pembelanjaan dana Pengabdian dimaksud dan berkewajiban untuk menyimpan bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan.
6. PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan ke Kas Universitas melalui Kantor Keuangan UMKT.
PASAL 3 PELAKSANAAN
1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan Pengabdian, pendokumentasian administrasi, pengarsipan dan pencatatan data, dan penyimpanan semua bukti-bukti pendukung pelaksanaan Pengabdian.
2. Apabila PIHAK KEDUA merencanakan Pengabdian multitahun dan akan melaksanakan Pengabdian pada tahun berikutnya, diwajibkan mengunggah proposal lanjutan ke laman Simpel bersamaan dengan pengunggahan laporan akhir pada tanggal yang ditetapkan, serta menyerahkan kelengkapan laporan ke LPPM yang meliputi laporan akhir Pengabdian, ringkasan dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris sebanyak 2-3 halaman, draft artikel publikasi ilmiah dan luaran Pengabdian yang dihasilkan dalam bentuk hard copy (dijilid jadi satu) masing-masing sebanyak 2 (dua) eksemplar.
3. Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi Pengabdian sebagaimana telah diusulkan PIHAK KEDUA dapat dibenarkan melalui mekanisme PIHAK KEDUA mengajukan perubahan dimaksud kepada PIHAK PERTAMA dan perubahan baru dilaksanakan jika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari ketua LPPM UMKT.
PASAL 4 PELAPORAN DAN LUARAN
1. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% ke laman Simpel paling lambat tanggal 20 Juni 2023.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan hard copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% yang bertandatangan asli
sesuai dengan ketentuan program Pengabdian dimaksud kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 1 eksemplar selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2023.
3. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Akhir dan Rekapitulasi Laporan Penggunaan Dana 100% melalui laman Simpel selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2023.
4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian yang waktunya ditentukan oleh LPPM UMKT.
5. PIHAK KEDUA wajib mengunggah secara mandiri ke dalam sistem online Simpel, baik catatan harian, laporan kemajuan, laporan akhir, luaran, maupun dokumen penunjang Pengabdian sesuai dengan sistematika dan waktu yang ditentukan.
6. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan tugas Pengabdian sebagaimana dimaksud pada pasal 1 selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juli 2023 serta memberikan laporan dalam bentuk :
a. Hard copy laporan lengkap sebanyak dua eksemplar dengan ketentuan sbb.: Bentuk/ukuran kertas A4, warna cover disesuaikan dengan skim Pengabdian, dibagian bawah halaman cover ditulis :
DIBIAYAI OLEH LPPM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TIMUR SESUAI DENGAN SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN
NOMOR : KONTRAK
x. Xxxx copy artikel publikasi ilmiah hasil Pengabdian sebanyak 2 eksemplar dijilid sebagai lampiran dari laporan lengkap sebagaimana point 6 a diatas.
7. PIHAK KEDUA wajib menindaklanjuti luaran hasil Pengabdian dimaksud berupa/dalam bentuk :
a. Sebagai narasumber/pembicara pada pertemuan/seminar regional /nasional/ internasional dan menyertakan bukti keikutsertaannya berupa sertifikat dan makalah / artikel ilmiah yang dilampirkan bersama laporan akhir Pengabdian kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
b. Publikasi pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi/jurnal internasional yang diakui oleh kementrian dan menyerahkan bukti pemuatannya kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
x. Xxxxx memperoleh kekayaan intelektual dan/atau TTG dan/atau rekayasa sosial dan/atau buku ajar.
d. Usulan PKM AI bagi mahasiswa yang diajukan ke Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
PASAL 5 SANKSI
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima kepada Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
2. Apabila sampai batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyerahkan hasil Pengabdian lengkap dengan ringkasan dan artikel publikasi ilmiah sebagaimana dipersyaratkan, maka PIHAK KEDUA sanggup dikenai sanksi membayar denda setiap hari keterlambatan dari
tanggal jatuh tempo, sebesar 5 %o, (lima permil) dari jumlah biaya Pengabdian yang disetujui.
3. Setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyelesaikan kegiatan dan belum menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2, PIHAK PERTAMA dapat secara sepihak menyatakan PIHAK KEDUA gagal, dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan Pengabdian yang diusulkan.
4. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa judul Pengabdian sebagaimana diusulkan diperoleh indikasi ketidakjujuran dan/atau itikad kurang baik yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, serta terbukti telah dilakukan sebagian atau seluruhnya baik oleh pengusul maupun oleh pihak lain, maka kegiatan Pengabdian tersebut dinyatakan batal.
5. Konsekuensi atas pelanggaran pasal 5 ayat 2, 3 dan 4 di atas adalah: (1) hak Pengabdian PIHAK KEDUA sebagaimana seluruh dana Pengabdian kepada Universitas melalui Kantor Keuangan; dan (3) PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengajukan dan melaksanakan Pengabdian selama 2 tahun atau sampai dengan ada keputusan pemulihan dari pihak-pihak yang berwewenang (4) diusulkan pemberian sanksi oleh Universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 6 KETENTUAN LAIN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah, dalam hal tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
2. Hasil Pengabdian berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari kegiatan Pengabdian ini merupakan milik institusi yang dihibahkan kepada LPPM UMKT.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan surat perjanjian pelaksanaan Pengabdian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. NIDN. 1114038901 | PIHAK KEDUA. Ns. Xxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xxx, M.Kep NIDN.1111098802 |
SURAT PERJANJIAN
IKuM (Ipteks Kewirausahaan untuk Masyarakat) 2023
Nomor : 104.1/LPPM/A.4/C/2023
Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Belas, bulan Maret, tahun Dua ribu Dua puluh Tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. | : | Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. |
2. | apt. Muh. Xxxxx Xxxxxxxx, M.Clin.Pharm | : | Dosen Prodi S1 Farmasi, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
Kedua belah pihak sepakat mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian IKuM (Ipteks Kewirausahaan untuk Masyarakat) 2023 dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. | PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan Pengabdian IKuM (Ipteks Kewirausahaan untuk Masyarakat) 2023 dengan judul : βPELATIHAN PEMBUATAN KUE DENGAN OLAHAN DASAR IKAN TERI SEBAGAI MAKANAN PENGONTROL GLUKOSA DARAH PASIEN DIABETES TIPE 2 DI DESA XXXXXXX XXXXXXXXXX TIMUR.β |
2. | PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dibantu oleh anggota dan tim sebagai berikut : |
Jabatan | Nama | NIDN/NIM | Fakultas/Program Studi |
Ketua | apt. Muh. Xxxxx Xxxxxxxx, M.Clin.Pharm | 1104019401 | S1 Farmasi |
Anggota 1 | Xx. Xxxxxxx Xxxxxx, X.Xxxx., X.Xx | 1113059301 | S1 Farmasi |
Anggota 2 | Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx M, X.Xxxx., M.Biomed | 1115099202 | S1 Farmasi |
Mahasiswa 1 | XXXXX XXXXXX | 1911102415018 | |
Mahasiswa 2 |
PASAL 2
DASAR DAN MEKANISME PENDANAAN
1. Dasar pelaksanaan Pengabdian dimaksud mengacu pada hasil seluruh prosedur review dan penilaian yang kemudian ditetapkan pada pleno di LPPM UMKT pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 melalui sistem online xxxxxx.xxxx.xx.xx.
2. Sumber dana pelaksanaan Pengabdian dimaksud bersumber dari Anggaran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2022/2023.
3. Dana pelaksanaan Pengabdian sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp.
9.880.000 (Sembilan Juta Delapanratus Delapanpuluh Ribu Rupiah).
4. Mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran tahap pertama sebesar 70% akan ditransfer oleh bendahara kantor keuangan setelah penandatanganan kontrak pelaksanaan Pengabdian.
b. Pembayaran tahap kedua sebesar 30% setelah PIHAK KEDUA mengunggah laporan kemajuan pelaksanaan Pengabdian dan mengikuti monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian pada jadwal yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam kontrak ini.
5. PIHAK KEDUA bertanggungjawab dalam pembelanjaan dana Pengabdian dimaksud dan berkewajiban untuk menyimpan bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan.
6. PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan ke Kas Universitas melalui Kantor Keuangan UMKT.
PASAL 3 PELAKSANAAN
1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan Pengabdian, pendokumentasian administrasi, pengarsipan dan pencatatan data, dan penyimpanan semua bukti-bukti pendukung pelaksanaan Pengabdian.
2. Apabila PIHAK KEDUA merencanakan Pengabdian multitahun dan akan melaksanakan Pengabdian pada tahun berikutnya, diwajibkan mengunggah proposal lanjutan ke laman Simpel bersamaan dengan pengunggahan laporan akhir pada tanggal yang ditetapkan, serta menyerahkan kelengkapan laporan ke LPPM yang meliputi laporan akhir Pengabdian, ringkasan dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris sebanyak 2-3 halaman, draft artikel publikasi ilmiah dan luaran Pengabdian yang dihasilkan dalam bentuk hard copy (dijilid jadi satu) masing-masing sebanyak 2 (dua) eksemplar.
3. Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi Pengabdian sebagaimana telah diusulkan PIHAK KEDUA dapat dibenarkan melalui mekanisme PIHAK KEDUA mengajukan perubahan dimaksud kepada PIHAK PERTAMA dan perubahan baru dilaksanakan jika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari ketua LPPM UMKT.
PASAL 4 PELAPORAN DAN LUARAN
1. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% ke laman Simpel paling lambat tanggal 20 Juni 2023.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan hard copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% yang bertandatangan asli
sesuai dengan ketentuan program Pengabdian dimaksud kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 1 eksemplar selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2023.
3. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Akhir dan Rekapitulasi Laporan Penggunaan Dana 100% melalui laman Simpel selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2023.
4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian yang waktunya ditentukan oleh LPPM UMKT.
5. PIHAK KEDUA wajib mengunggah secara mandiri ke dalam sistem online Simpel, baik catatan harian, laporan kemajuan, laporan akhir, luaran, maupun dokumen penunjang Pengabdian sesuai dengan sistematika dan waktu yang ditentukan.
6. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan tugas Pengabdian sebagaimana dimaksud pada pasal 1 selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juli 2023 serta memberikan laporan dalam bentuk :
a. Hard copy laporan lengkap sebanyak dua eksemplar dengan ketentuan sbb.: Bentuk/ukuran kertas A4, warna cover disesuaikan dengan skim Pengabdian, dibagian bawah halaman cover ditulis :
DIBIAYAI OLEH LPPM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TIMUR SESUAI DENGAN SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN
NOMOR : KONTRAK
x. Xxxx copy artikel publikasi ilmiah hasil Pengabdian sebanyak 2 eksemplar dijilid sebagai lampiran dari laporan lengkap sebagaimana point 6 a diatas.
7. PIHAK KEDUA wajib menindaklanjuti luaran hasil Pengabdian dimaksud berupa/dalam bentuk :
a. Sebagai narasumber/pembicara pada pertemuan/seminar regional /nasional/ internasional dan menyertakan bukti keikutsertaannya berupa sertifikat dan makalah / artikel ilmiah yang dilampirkan bersama laporan akhir Pengabdian kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
b. Publikasi pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi/jurnal internasional yang diakui oleh kementrian dan menyerahkan bukti pemuatannya kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
x. Xxxxx memperoleh kekayaan intelektual dan/atau TTG dan/atau rekayasa sosial dan/atau buku ajar.
d. Usulan PKM AI bagi mahasiswa yang diajukan ke Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
PASAL 5 SANKSI
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima kepada Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
2. Apabila sampai batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyerahkan hasil Pengabdian lengkap dengan ringkasan dan artikel publikasi ilmiah sebagaimana dipersyaratkan, maka PIHAK KEDUA sanggup dikenai sanksi membayar denda setiap hari keterlambatan dari
tanggal jatuh tempo, sebesar 5 %o, (lima permil) dari jumlah biaya Pengabdian yang disetujui.
3. Setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyelesaikan kegiatan dan belum menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2, PIHAK PERTAMA dapat secara sepihak menyatakan PIHAK KEDUA gagal, dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan Pengabdian yang diusulkan.
4. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa judul Pengabdian sebagaimana diusulkan diperoleh indikasi ketidakjujuran dan/atau itikad kurang baik yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, serta terbukti telah dilakukan sebagian atau seluruhnya baik oleh pengusul maupun oleh pihak lain, maka kegiatan Pengabdian tersebut dinyatakan batal.
5. Konsekuensi atas pelanggaran pasal 5 ayat 2, 3 dan 4 di atas adalah: (1) hak Pengabdian PIHAK KEDUA sebagaimana seluruh dana Pengabdian kepada Universitas melalui Kantor Keuangan; dan (3) PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengajukan dan melaksanakan Pengabdian selama 2 tahun atau sampai dengan ada keputusan pemulihan dari pihak-pihak yang berwewenang (4) diusulkan pemberian sanksi oleh Universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 6 KETENTUAN LAIN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah, dalam hal tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
2. Hasil Pengabdian berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari kegiatan Pengabdian ini merupakan milik institusi yang dihibahkan kepada LPPM UMKT.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan surat perjanjian pelaksanaan Pengabdian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. NIDN. 1114038901 | PIHAK KEDUA. apt. Muh. Xxxxx Xxxxxxxx, M.Clin.Pharm NIDN.1104019401 |
SURAT PERJANJIAN
IKuM (Ipteks Kewirausahaan untuk Masyarakat) 2023
Nomor : 104.2/LPPM/A.4/C/2023
Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Belas, bulan Maret, tahun Dua ribu Dua puluh Tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. | : | Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. |
2. | Xxxxxxx, S.Kom., X.Xx | : | Dosen Prodi S1 Teknik Informatika, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
Kedua belah pihak sepakat mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian IKuM (Ipteks Kewirausahaan untuk Masyarakat) 2023 dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. | PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan Pengabdian IKuM (Ipteks Kewirausahaan untuk Masyarakat) 2023 dengan judul : βPeningkatan SDM, Pelatihan dan Pendampingan Digital Marketing Untuk Meningkatkan Produktivitas Warga Kelurahan Baqa, Pada Marketplace dan Sistem Informasi Budaya Lokal Manik- Manik, dan Sarung Tenunβ |
2. | PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dibantu oleh anggota dan tim sebagai berikut : |
Jabatan | Nama | NIDN/NIM | Fakultas/Program Studi |
Ketua | Xxxxxxx, S.Kom., X.Xx | 1105068202 | S1 Teknik Informatika |
Anggota 1 | Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.Kom., X.Xx | 1107048601 | S1 Teknik Informatika |
Anggota 2 | Xxxxx Xxxx Xxx Xxxxxxxxx, S.E, X.Xx | 1103028703 | S1 Manajemen |
Mahasiswa 1 | XXXXX XXXXXXX | 2111102441154 | |
Mahasiswa 2 | XXXXXXXX XXXXXX XXX XXXXX | 2111102441149 |
PASAL 2
DASAR DAN MEKANISME PENDANAAN
1. Dasar pelaksanaan Pengabdian dimaksud mengacu pada hasil seluruh prosedur review dan penilaian yang kemudian ditetapkan pada pleno di LPPM UMKT pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 melalui sistem online xxxxxx.xxxx.xx.xx.
2. Sumber dana pelaksanaan Pengabdian dimaksud bersumber dari Anggaran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2022/2023.
3. Dana pelaksanaan Pengabdian sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp.
9.900.000 (Sembilan Juta Sembilanratus Ribu Rupiah).
4. Mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran tahap pertama sebesar 70% akan ditransfer oleh bendahara kantor keuangan setelah penandatanganan kontrak pelaksanaan Pengabdian.
b. Pembayaran tahap kedua sebesar 30% setelah PIHAK KEDUA mengunggah laporan kemajuan pelaksanaan Pengabdian dan mengikuti monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian pada jadwal yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam kontrak ini.
5. PIHAK KEDUA bertanggungjawab dalam pembelanjaan dana Pengabdian dimaksud dan berkewajiban untuk menyimpan bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan.
6. PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan ke Kas Universitas melalui Kantor Keuangan UMKT.
PASAL 3 PELAKSANAAN
1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan Pengabdian, pendokumentasian administrasi, pengarsipan dan pencatatan data, dan penyimpanan semua bukti-bukti pendukung pelaksanaan Pengabdian.
2. Apabila PIHAK KEDUA merencanakan Pengabdian multitahun dan akan melaksanakan Pengabdian pada tahun berikutnya, diwajibkan mengunggah proposal lanjutan ke laman Simpel bersamaan dengan pengunggahan laporan akhir pada tanggal yang ditetapkan, serta menyerahkan kelengkapan laporan ke LPPM yang meliputi laporan akhir Pengabdian, ringkasan dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris sebanyak 2-3 halaman, draft artikel publikasi ilmiah dan luaran Pengabdian yang dihasilkan dalam bentuk hard copy (dijilid jadi satu) masing-masing sebanyak 2 (dua) eksemplar.
3. Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi Pengabdian sebagaimana telah diusulkan PIHAK KEDUA dapat dibenarkan melalui mekanisme PIHAK KEDUA mengajukan perubahan dimaksud kepada PIHAK PERTAMA dan perubahan baru dilaksanakan jika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari ketua LPPM UMKT.
PASAL 4 PELAPORAN DAN LUARAN
1. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% ke laman Simpel paling lambat tanggal 20 Juni 2023.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan hard copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% yang bertandatangan asli
sesuai dengan ketentuan program Pengabdian dimaksud kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 1 eksemplar selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2023.
3. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Akhir dan Rekapitulasi Laporan Penggunaan Dana 100% melalui laman Simpel selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2023.
4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian yang waktunya ditentukan oleh LPPM UMKT.
5. PIHAK KEDUA wajib mengunggah secara mandiri ke dalam sistem online Simpel, baik catatan harian, laporan kemajuan, laporan akhir, luaran, maupun dokumen penunjang Pengabdian sesuai dengan sistematika dan waktu yang ditentukan.
6. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan tugas Pengabdian sebagaimana dimaksud pada pasal 1 selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juli 2023 serta memberikan laporan dalam bentuk :
a. Hard copy laporan lengkap sebanyak dua eksemplar dengan ketentuan sbb.: Bentuk/ukuran kertas A4, warna cover disesuaikan dengan skim Pengabdian, dibagian bawah halaman cover ditulis :
DIBIAYAI OLEH LPPM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TIMUR SESUAI DENGAN SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN
NOMOR : KONTRAK
x. Xxxx copy artikel publikasi ilmiah hasil Pengabdian sebanyak 2 eksemplar dijilid sebagai lampiran dari laporan lengkap sebagaimana point 6 a diatas.
7. PIHAK KEDUA wajib menindaklanjuti luaran hasil Pengabdian dimaksud berupa/dalam bentuk :
a. Sebagai narasumber/pembicara pada pertemuan/seminar regional /nasional/ internasional dan menyertakan bukti keikutsertaannya berupa sertifikat dan makalah / artikel ilmiah yang dilampirkan bersama laporan akhir Pengabdian kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
b. Publikasi pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi/jurnal internasional yang diakui oleh kementrian dan menyerahkan bukti pemuatannya kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
x. Xxxxx memperoleh kekayaan intelektual dan/atau TTG dan/atau rekayasa sosial dan/atau buku ajar.
d. Usulan PKM AI bagi mahasiswa yang diajukan ke Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
PASAL 5 SANKSI
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima kepada Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
2. Apabila sampai batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyerahkan hasil Pengabdian lengkap dengan ringkasan dan artikel publikasi ilmiah sebagaimana dipersyaratkan, maka PIHAK KEDUA sanggup dikenai sanksi membayar denda setiap hari keterlambatan dari
tanggal jatuh tempo, sebesar 5 %o, (lima permil) dari jumlah biaya Pengabdian yang disetujui.
3. Setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyelesaikan kegiatan dan belum menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2, PIHAK PERTAMA dapat secara sepihak menyatakan PIHAK KEDUA gagal, dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan Pengabdian yang diusulkan.
4. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa judul Pengabdian sebagaimana diusulkan diperoleh indikasi ketidakjujuran dan/atau itikad kurang baik yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, serta terbukti telah dilakukan sebagian atau seluruhnya baik oleh pengusul maupun oleh pihak lain, maka kegiatan Pengabdian tersebut dinyatakan batal.
5. Konsekuensi atas pelanggaran pasal 5 ayat 2, 3 dan 4 di atas adalah: (1) hak Pengabdian PIHAK KEDUA sebagaimana seluruh dana Pengabdian kepada Universitas melalui Kantor Keuangan; dan (3) PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengajukan dan melaksanakan Pengabdian selama 2 tahun atau sampai dengan ada keputusan pemulihan dari pihak-pihak yang berwewenang (4) diusulkan pemberian sanksi oleh Universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 6 KETENTUAN LAIN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah, dalam hal tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
2. Hasil Pengabdian berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari kegiatan Pengabdian ini merupakan milik institusi yang dihibahkan kepada LPPM UMKT.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan surat perjanjian pelaksanaan Pengabdian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. NIDN. 1114038901 | PIHAK KEDUA. Xxxxxxx, S.Kom., X.Xx NIDN.1105068202 |
SURAT PERJANJIAN
IKuM (Ipteks Kewirausahaan untuk Masyarakat) 2023
Nomor : 104.3/LPPM/A.4/C/2023
Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Belas, bulan Maret, tahun Dua ribu Dua puluh Tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. | : | Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. |
2. | Xxxxxxx Xxxx, S.IP., M.A | : | Dosen Prodi S1 Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
Kedua belah pihak sepakat mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian IKuM (Ipteks Kewirausahaan untuk Masyarakat) 2023 dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. | PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan Pengabdian IKuM (Ipteks Kewirausahaan untuk Masyarakat) 2023 dengan judul : βUPAYA PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN NILAI EKONOMIS PRODUK KEMASAN SAMBAL ULEG PETIS KHAS PANTURA "SAMPAN" DI KOTA SAMARINDAβ |
2. | PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dibantu oleh anggota dan tim sebagai berikut : |
Jabatan | Nama | NIDN/NIM | Fakultas/Program Studi |
Ketua | Xxxxxxx Xxxx, S.IP., M.A | 1115119001 | S1 Hubungan Internasional |
Anggota 1 | Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.IP, X.Xxx.Xxx | 1105059201 | S1 Hubungan Internasional |
Anggota 2 | Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, S.IP, M.Han | 1116059201 | S1 Hubungan Internasional |
Mahasiswa 1 | XXXXX XXXXX | 1911102434013 | |
Mahasiswa 2 | PENTIES XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXX | 1911102434030 |
PASAL 2
DASAR DAN MEKANISME PENDANAAN
1. Dasar pelaksanaan Pengabdian dimaksud mengacu pada hasil seluruh prosedur review dan penilaian yang kemudian ditetapkan pada pleno di LPPM UMKT pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 melalui sistem online xxxxxx.xxxx.xx.xx.
2. Sumber dana pelaksanaan Pengabdian dimaksud bersumber dari Anggaran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2022/2023.
3. Dana pelaksanaan Pengabdian sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp.
9.850.000 (Sembilan Juta Delapanratus Limapuluh Ribu Rupiah).
4. Mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran tahap pertama sebesar 70% akan ditransfer oleh bendahara kantor keuangan setelah penandatanganan kontrak pelaksanaan Pengabdian.
b. Pembayaran tahap kedua sebesar 30% setelah PIHAK KEDUA mengunggah laporan kemajuan pelaksanaan Pengabdian dan mengikuti monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian pada jadwal yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam kontrak ini.
5. PIHAK KEDUA bertanggungjawab dalam pembelanjaan dana Pengabdian dimaksud dan berkewajiban untuk menyimpan bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan.
6. PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan ke Kas Universitas melalui Kantor Keuangan UMKT.
PASAL 3 PELAKSANAAN
1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan Pengabdian, pendokumentasian administrasi, pengarsipan dan pencatatan data, dan penyimpanan semua bukti-bukti pendukung pelaksanaan Pengabdian.
2. Apabila PIHAK KEDUA merencanakan Pengabdian multitahun dan akan melaksanakan Pengabdian pada tahun berikutnya, diwajibkan mengunggah proposal lanjutan ke laman Simpel bersamaan dengan pengunggahan laporan akhir pada tanggal yang ditetapkan, serta menyerahkan kelengkapan laporan ke LPPM yang meliputi laporan akhir Pengabdian, ringkasan dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris sebanyak 2-3 halaman, draft artikel publikasi ilmiah dan luaran Pengabdian yang dihasilkan dalam bentuk hard copy (dijilid jadi satu) masing-masing sebanyak 2 (dua) eksemplar.
3. Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi Pengabdian sebagaimana telah diusulkan PIHAK KEDUA dapat dibenarkan melalui mekanisme PIHAK KEDUA mengajukan perubahan dimaksud kepada PIHAK PERTAMA dan perubahan baru dilaksanakan jika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari ketua LPPM UMKT.
PASAL 4 PELAPORAN DAN LUARAN
1. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% ke laman Simpel paling lambat tanggal 20 Juni 2023.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan hard copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% yang bertandatangan asli
sesuai dengan ketentuan program Pengabdian dimaksud kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 1 eksemplar selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2023.
3. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Akhir dan Rekapitulasi Laporan Penggunaan Dana 100% melalui laman Simpel selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2023.
4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian yang waktunya ditentukan oleh LPPM UMKT.
5. PIHAK KEDUA wajib mengunggah secara mandiri ke dalam sistem online Simpel, baik catatan harian, laporan kemajuan, laporan akhir, luaran, maupun dokumen penunjang Pengabdian sesuai dengan sistematika dan waktu yang ditentukan.
6. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan tugas Pengabdian sebagaimana dimaksud pada pasal 1 selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juli 2023 serta memberikan laporan dalam bentuk :
a. Hard copy laporan lengkap sebanyak dua eksemplar dengan ketentuan sbb.: Bentuk/ukuran kertas A4, warna cover disesuaikan dengan skim Pengabdian, dibagian bawah halaman cover ditulis :
DIBIAYAI OLEH LPPM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TIMUR SESUAI DENGAN SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN
NOMOR : KONTRAK
x. Xxxx copy artikel publikasi ilmiah hasil Pengabdian sebanyak 2 eksemplar dijilid sebagai lampiran dari laporan lengkap sebagaimana point 6 a diatas.
7. PIHAK KEDUA wajib menindaklanjuti luaran hasil Pengabdian dimaksud berupa/dalam bentuk :
a. Sebagai narasumber/pembicara pada pertemuan/seminar regional /nasional/ internasional dan menyertakan bukti keikutsertaannya berupa sertifikat dan makalah / artikel ilmiah yang dilampirkan bersama laporan akhir Pengabdian kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
b. Publikasi pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi/jurnal internasional yang diakui oleh kementrian dan menyerahkan bukti pemuatannya kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
x. Xxxxx memperoleh kekayaan intelektual dan/atau TTG dan/atau rekayasa sosial dan/atau buku ajar.
d. Usulan PKM AI bagi mahasiswa yang diajukan ke Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
PASAL 5 SANKSI
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima kepada Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
2. Apabila sampai batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyerahkan hasil Pengabdian lengkap dengan ringkasan dan artikel publikasi ilmiah sebagaimana dipersyaratkan, maka PIHAK KEDUA sanggup dikenai sanksi membayar denda setiap hari keterlambatan dari
tanggal jatuh tempo, sebesar 5 %o, (lima permil) dari jumlah biaya Pengabdian yang disetujui.
3. Setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyelesaikan kegiatan dan belum menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2, PIHAK PERTAMA dapat secara sepihak menyatakan PIHAK KEDUA gagal, dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan Pengabdian yang diusulkan.
4. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa judul Pengabdian sebagaimana diusulkan diperoleh indikasi ketidakjujuran dan/atau itikad kurang baik yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, serta terbukti telah dilakukan sebagian atau seluruhnya baik oleh pengusul maupun oleh pihak lain, maka kegiatan Pengabdian tersebut dinyatakan batal.
5. Konsekuensi atas pelanggaran pasal 5 ayat 2, 3 dan 4 di atas adalah: (1) hak Pengabdian PIHAK KEDUA sebagaimana seluruh dana Pengabdian kepada Universitas melalui Kantor Keuangan; dan (3) PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengajukan dan melaksanakan Pengabdian selama 2 tahun atau sampai dengan ada keputusan pemulihan dari pihak-pihak yang berwewenang (4) diusulkan pemberian sanksi oleh Universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 6 KETENTUAN LAIN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah, dalam hal tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
2. Hasil Pengabdian berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari kegiatan Pengabdian ini merupakan milik institusi yang dihibahkan kepada LPPM UMKT.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan surat perjanjian pelaksanaan Pengabdian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. NIDN. 1114038901 | PIHAK KEDUA. Xxxxxxx Xxxx, S.IP., M.A NIDN.1115119001 |
SURAT PERJANJIAN
PEKOM (Penelitian Kompetitif) 2023
Nomor : 105.2/LPPM/A.4/C/2023
Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Belas, bulan Maret, tahun Dua ribu Dua puluh Tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. | : | Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. |
2. | Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.Kom., X.Xx | : | Dosen Prodi S1 Teknik Informatika, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
Kedua belah pihak sepakat mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian PEKOM (Penelitian Kompetitif) 2023 dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. | PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan Pengabdian PEKOM (Penelitian Kompetitif) 2023 dengan judul : βPENGEMBANGAN MODUL PERANGKAT LUNAK ANALISIS DATA PENDIDIKAN BERBASIS WEIGHTED NAIVE BAYES DAN VARIABLE PRECISION ROUGH RETβ |
2. | PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dibantu oleh anggota dan tim sebagai berikut : |
Jabatan | Nama | NIDN/NIM | Fakultas/Program Studi |
Ketua | Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.Kom., X.Xx | 1107048601 | S1 Teknik Informatika |
Anggota 1 | Xxxxxxx, S.Kom., X.Xx | 1105068202 | S1 Teknik Informatika |
Mahasiswa 1 | XXXXX XXXXXX XXXXXXXX | 1811102441041 | |
Mahasiswa 2 | XXX XXXX LARASATI | 1811102441031 |
PASAL 2
DASAR DAN MEKANISME PENDANAAN
1. Dasar pelaksanaan Pengabdian dimaksud mengacu pada hasil seluruh prosedur review dan penilaian yang kemudian ditetapkan pada pleno di LPPM UMKT pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 melalui sistem online xxxxxx.xxxx.xx.xx.
2. Sumber dana pelaksanaan Pengabdian dimaksud bersumber dari Anggaran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2022/2023.
3. Dana pelaksanaan Pengabdian sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp.
50.000.000 (Limapuluh Juta Rupiah).
4. Mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran tahap pertama sebesar 70% akan ditransfer oleh bendahara kantor keuangan setelah penandatanganan kontrak pelaksanaan Pengabdian.
b. Pembayaran tahap kedua sebesar 30% setelah PIHAK KEDUA mengunggah laporan kemajuan pelaksanaan Pengabdian dan mengikuti monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian pada jadwal yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam kontrak ini.
5. PIHAK KEDUA bertanggungjawab dalam pembelanjaan dana Pengabdian dimaksud dan berkewajiban untuk menyimpan bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan.
6. PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan ke Kas Universitas melalui Kantor Keuangan UMKT.
PASAL 3 PELAKSANAAN
1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan Pengabdian, pendokumentasian administrasi, pengarsipan dan pencatatan data, dan penyimpanan semua bukti-bukti pendukung pelaksanaan Pengabdian.
2. Apabila PIHAK KEDUA merencanakan Pengabdian multitahun dan akan melaksanakan Pengabdian pada tahun berikutnya, diwajibkan mengunggah proposal lanjutan ke laman Simpel bersamaan dengan pengunggahan laporan akhir pada tanggal yang ditetapkan, serta menyerahkan kelengkapan laporan ke LPPM yang meliputi laporan akhir Pengabdian, ringkasan dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris sebanyak 2-3 halaman, draft artikel publikasi ilmiah dan luaran Pengabdian yang dihasilkan dalam bentuk hard copy (dijilid jadi satu) masing-masing sebanyak 2 (dua) eksemplar.
3. Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi Pengabdian sebagaimana telah diusulkan PIHAK KEDUA dapat dibenarkan melalui mekanisme PIHAK KEDUA mengajukan perubahan dimaksud kepada PIHAK PERTAMA dan perubahan baru dilaksanakan jika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari ketua LPPM UMKT.
PASAL 4 PELAPORAN DAN LUARAN
1. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% ke laman Simpel paling lambat tanggal 20 Juni 2023.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan hard copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% yang bertandatangan asli
sesuai dengan ketentuan program Pengabdian dimaksud kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 1 eksemplar selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2023.
3. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Akhir dan Rekapitulasi Laporan Penggunaan Dana 100% melalui laman Simpel selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2023.
4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian yang waktunya ditentukan oleh LPPM UMKT.
5. PIHAK KEDUA wajib mengunggah secara mandiri ke dalam sistem online Simpel, baik catatan harian, laporan kemajuan, laporan akhir, luaran, maupun dokumen penunjang Pengabdian sesuai dengan sistematika dan waktu yang ditentukan.
6. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan tugas Pengabdian sebagaimana dimaksud pada pasal 1 selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juli 2023 serta memberikan laporan dalam bentuk :
a. Hard copy laporan lengkap sebanyak dua eksemplar dengan ketentuan sbb.: Bentuk/ukuran kertas A4, warna cover disesuaikan dengan skim Pengabdian, dibagian bawah halaman cover ditulis :
DIBIAYAI OLEH LPPM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TIMUR SESUAI DENGAN SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN
NOMOR : KONTRAK
x. Xxxx copy artikel publikasi ilmiah hasil Pengabdian sebanyak 2 eksemplar dijilid sebagai lampiran dari laporan lengkap sebagaimana point 6 a diatas.
7. PIHAK KEDUA wajib menindaklanjuti luaran hasil Pengabdian dimaksud berupa/dalam bentuk :
a. Sebagai narasumber/pembicara pada pertemuan/seminar regional /nasional/ internasional dan menyertakan bukti keikutsertaannya berupa sertifikat dan makalah / artikel ilmiah yang dilampirkan bersama laporan akhir Pengabdian kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
b. Publikasi pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi/jurnal internasional yang diakui oleh kementrian dan menyerahkan bukti pemuatannya kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
x. Xxxxx memperoleh kekayaan intelektual dan/atau TTG dan/atau rekayasa sosial dan/atau buku ajar.
d. Usulan PKM AI bagi mahasiswa yang diajukan ke Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
PASAL 5 SANKSI
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima kepada Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
2. Apabila sampai batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyerahkan hasil Pengabdian lengkap dengan ringkasan dan artikel publikasi ilmiah sebagaimana dipersyaratkan, maka PIHAK KEDUA sanggup dikenai sanksi membayar denda setiap hari keterlambatan dari
tanggal jatuh tempo, sebesar 5 %o, (lima permil) dari jumlah biaya Pengabdian yang disetujui.
3. Setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyelesaikan kegiatan dan belum menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2, PIHAK PERTAMA dapat secara sepihak menyatakan PIHAK KEDUA gagal, dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan Pengabdian yang diusulkan.
4. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa judul Pengabdian sebagaimana diusulkan diperoleh indikasi ketidakjujuran dan/atau itikad kurang baik yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, serta terbukti telah dilakukan sebagian atau seluruhnya baik oleh pengusul maupun oleh pihak lain, maka kegiatan Pengabdian tersebut dinyatakan batal.
5. Konsekuensi atas pelanggaran pasal 5 ayat 2, 3 dan 4 di atas adalah: (1) hak Pengabdian PIHAK KEDUA sebagaimana seluruh dana Pengabdian kepada Universitas melalui Kantor Keuangan; dan (3) PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengajukan dan melaksanakan Pengabdian selama 2 tahun atau sampai dengan ada keputusan pemulihan dari pihak-pihak yang berwewenang (4) diusulkan pemberian sanksi oleh Universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 6 KETENTUAN LAIN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah, dalam hal tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
2. Hasil Pengabdian berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari kegiatan Pengabdian ini merupakan milik institusi yang dihibahkan kepada LPPM UMKT.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan surat perjanjian pelaksanaan Pengabdian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. NIDN. 1114038901 | PIHAK KEDUA. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.Kom., X.Xx NIDN.1107048601 |
SURAT PERJANJIAN
PEKOM (Penelitian Kompetitif) 2023
Nomor : 105.3/LPPM/A.4/C/2023
Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Belas, bulan Maret, tahun Dua ribu Dua puluh Tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. | : | Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. |
2. | Xx. Xxxx Xxxxxxxxxxxx, ST, M.Eng | : | Dosen Prodi D3 Kesehatan Lingkungan, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
Kedua belah pihak sepakat mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian PEKOM (Penelitian Kompetitif) 2023 dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. | PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan Pengabdian PEKOM (Penelitian Kompetitif) 2023 dengan judul : βANALISIS LIMA PILAR SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DI KELURAHAN LEMPAKE, SAMARINDAβ |
2. | PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dibantu oleh anggota dan tim sebagai berikut : |
Jabatan | Nama | NIDN/NIM | Fakultas/Program Studi |
Ketua | Xx. Xxxx Xxxxxxxxxxxx, ST, M.Eng | 1121058302 | D3 Kesehatan Lingkungan |
Anggota 1 | Xxxx Xxxxxxx, X.XX, M.Kes | 1109109202 | D3 Kesehatan Lingkungan |
Anggota 2 | Xxxxx Xxxx Xxx Xxxxxxxxx, S.E, X.Xx | 1103028703 | S1 Manajemen |
Mahasiswa 1 | EKA MUHARRAMIAH | 2011102417021 | |
Mahasiswa 2 | XXXX XXXXXX | 2011102417013 |
PASAL 2
DASAR DAN MEKANISME PENDANAAN
1. Dasar pelaksanaan Pengabdian dimaksud mengacu pada hasil seluruh prosedur review dan penilaian yang kemudian ditetapkan pada pleno di LPPM UMKT pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 melalui sistem online xxxxxx.xxxx.xx.xx.
2. Sumber dana pelaksanaan Pengabdian dimaksud bersumber dari Anggaran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2022/2023.
3. Dana pelaksanaan Pengabdian sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp.
15.000.000 (Limabelas Juta Rupiah).
4. Mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran tahap pertama sebesar 70% akan ditransfer oleh bendahara kantor keuangan setelah penandatanganan kontrak pelaksanaan Pengabdian.
b. Pembayaran tahap kedua sebesar 30% setelah PIHAK KEDUA mengunggah laporan kemajuan pelaksanaan Pengabdian dan mengikuti monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian pada jadwal yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam kontrak ini.
5. PIHAK KEDUA bertanggungjawab dalam pembelanjaan dana Pengabdian dimaksud dan berkewajiban untuk menyimpan bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan.
6. PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan ke Kas Universitas melalui Kantor Keuangan UMKT.
PASAL 3 PELAKSANAAN
1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan Pengabdian, pendokumentasian administrasi, pengarsipan dan pencatatan data, dan penyimpanan semua bukti-bukti pendukung pelaksanaan Pengabdian.
2. Apabila PIHAK KEDUA merencanakan Pengabdian multitahun dan akan melaksanakan Pengabdian pada tahun berikutnya, diwajibkan mengunggah proposal lanjutan ke laman Simpel bersamaan dengan pengunggahan laporan akhir pada tanggal yang ditetapkan, serta menyerahkan kelengkapan laporan ke LPPM yang meliputi laporan akhir Pengabdian, ringkasan dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris sebanyak 2-3 halaman, draft artikel publikasi ilmiah dan luaran Pengabdian yang dihasilkan dalam bentuk hard copy (dijilid jadi satu) masing-masing sebanyak 2 (dua) eksemplar.
3. Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi Pengabdian sebagaimana telah diusulkan PIHAK KEDUA dapat dibenarkan melalui mekanisme PIHAK KEDUA mengajukan perubahan dimaksud kepada PIHAK PERTAMA dan perubahan baru dilaksanakan jika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari ketua LPPM UMKT.
PASAL 4 PELAPORAN DAN LUARAN
1. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% ke laman Simpel paling lambat tanggal 20 Juni 2023.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan hard copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% yang bertandatangan asli
sesuai dengan ketentuan program Pengabdian dimaksud kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 1 eksemplar selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2023.
3. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Akhir dan Rekapitulasi Laporan Penggunaan Dana 100% melalui laman Simpel selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2023.
4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian yang waktunya ditentukan oleh LPPM UMKT.
5. PIHAK KEDUA wajib mengunggah secara mandiri ke dalam sistem online Simpel, baik catatan harian, laporan kemajuan, laporan akhir, luaran, maupun dokumen penunjang Pengabdian sesuai dengan sistematika dan waktu yang ditentukan.
6. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan tugas Pengabdian sebagaimana dimaksud pada pasal 1 selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juli 2023 serta memberikan laporan dalam bentuk :
a. Hard copy laporan lengkap sebanyak dua eksemplar dengan ketentuan sbb.: Bentuk/ukuran kertas A4, warna cover disesuaikan dengan skim Pengabdian, dibagian bawah halaman cover ditulis :
DIBIAYAI OLEH LPPM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TIMUR SESUAI DENGAN SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN
NOMOR : KONTRAK
x. Xxxx copy artikel publikasi ilmiah hasil Pengabdian sebanyak 2 eksemplar dijilid sebagai lampiran dari laporan lengkap sebagaimana point 6 a diatas.
7. PIHAK KEDUA wajib menindaklanjuti luaran hasil Pengabdian dimaksud berupa/dalam bentuk :
a. Sebagai narasumber/pembicara pada pertemuan/seminar regional /nasional/ internasional dan menyertakan bukti keikutsertaannya berupa sertifikat dan makalah / artikel ilmiah yang dilampirkan bersama laporan akhir Pengabdian kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
b. Publikasi pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi/jurnal internasional yang diakui oleh kementrian dan menyerahkan bukti pemuatannya kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
x. Xxxxx memperoleh kekayaan intelektual dan/atau TTG dan/atau rekayasa sosial dan/atau buku ajar.
d. Usulan PKM AI bagi mahasiswa yang diajukan ke Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
PASAL 5 SANKSI
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima kepada Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
2. Apabila sampai batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyerahkan hasil Pengabdian lengkap dengan ringkasan dan artikel publikasi ilmiah sebagaimana dipersyaratkan, maka PIHAK KEDUA sanggup dikenai sanksi membayar denda setiap hari keterlambatan dari
tanggal jatuh tempo, sebesar 5 %o, (lima permil) dari jumlah biaya Pengabdian yang disetujui.
3. Setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyelesaikan kegiatan dan belum menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2, PIHAK PERTAMA dapat secara sepihak menyatakan PIHAK KEDUA gagal, dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan Pengabdian yang diusulkan.
4. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa judul Pengabdian sebagaimana diusulkan diperoleh indikasi ketidakjujuran dan/atau itikad kurang baik yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, serta terbukti telah dilakukan sebagian atau seluruhnya baik oleh pengusul maupun oleh pihak lain, maka kegiatan Pengabdian tersebut dinyatakan batal.
5. Konsekuensi atas pelanggaran pasal 5 ayat 2, 3 dan 4 di atas adalah: (1) hak Pengabdian PIHAK KEDUA sebagaimana seluruh dana Pengabdian kepada Universitas melalui Kantor Keuangan; dan (3) PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengajukan dan melaksanakan Pengabdian selama 2 tahun atau sampai dengan ada keputusan pemulihan dari pihak-pihak yang berwewenang (4) diusulkan pemberian sanksi oleh Universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 6 KETENTUAN LAIN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah, dalam hal tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
2. Hasil Pengabdian berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari kegiatan Pengabdian ini merupakan milik institusi yang dihibahkan kepada LPPM UMKT.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan surat perjanjian pelaksanaan Pengabdian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. NIDN. 1114038901 | PIHAK KEDUA. Xx. Xxxx Xxxxxxxxxxxx, ST, M.Eng NIDN.1121058302 |
SURAT PERJANJIAN
PEKOM (Penelitian Kompetitif) 2023
Nomor : 105.4/LPPM/A.4/C/2023
Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Belas, bulan Maret, tahun Dua ribu Dua puluh Tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. | : | Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. |
2. | Xxxx Xxxxxxx, X.XX., M.Kes | : | Dosen Prodi D3 Kesehatan Lingkungan, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
Kedua belah pihak sepakat mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian PEKOM (Penelitian Kompetitif) 2023 dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. | PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan Pengabdian PEKOM (Penelitian Kompetitif) 2023 dengan judul : βKAJIAN LINGKUNGAN DAN KESEHATAN PAPARAN MIKROPLASTIK DAN LOGAM BERAT: SUNGAI KARANG MUMUS KOTA SAMARINDAβ |
2. | PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dibantu oleh anggota dan tim sebagai berikut : |
Jabatan | Nama | NIDN/NIM | Fakultas/Program Studi |
Ketua | Xxxx Xxxxxxx, X.XX., M.Kes | 1109109202 | D3 Kesehatan Lingkungan |
Anggota 1 | Xx. Xxxx Xxxxxxxxxxxx, ST, M.Eng | 1121058302 | D3 Kesehatan Lingkungan |
Anggota 2 | Mardiana, X.XX, M.Kes | D3 Kesehatan Lingkungan | |
Mahasiswa 1 | FIKA AFIFAH | 2011102414063 | |
Mahasiswa 2 | XXXXX XXXXX XXXXXXXXX | 2011102414069 |
PASAL 2
DASAR DAN MEKANISME PENDANAAN
1. Dasar pelaksanaan Pengabdian dimaksud mengacu pada hasil seluruh prosedur review dan penilaian yang kemudian ditetapkan pada pleno di LPPM UMKT pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 melalui sistem online xxxxxx.xxxx.xx.xx.
2. Sumber dana pelaksanaan Pengabdian dimaksud bersumber dari Anggaran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2022/2023.
3. Dana pelaksanaan Pengabdian sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp.
14.950.000 (Empatbelas Juta Sembilanratus Limapuluh Ribu Rupiah).
4. Mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran tahap pertama sebesar 70% akan ditransfer oleh bendahara kantor keuangan setelah penandatanganan kontrak pelaksanaan Pengabdian.
b. Pembayaran tahap kedua sebesar 30% setelah PIHAK KEDUA mengunggah laporan kemajuan pelaksanaan Pengabdian dan mengikuti monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian pada jadwal yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam kontrak ini.
5. PIHAK KEDUA bertanggungjawab dalam pembelanjaan dana Pengabdian dimaksud dan berkewajiban untuk menyimpan bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan.
6. PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan ke Kas Universitas melalui Kantor Keuangan UMKT.
PASAL 3 PELAKSANAAN
1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan Pengabdian, pendokumentasian administrasi, pengarsipan dan pencatatan data, dan penyimpanan semua bukti-bukti pendukung pelaksanaan Pengabdian.
2. Apabila PIHAK KEDUA merencanakan Pengabdian multitahun dan akan melaksanakan Pengabdian pada tahun berikutnya, diwajibkan mengunggah proposal lanjutan ke laman Simpel bersamaan dengan pengunggahan laporan akhir pada tanggal yang ditetapkan, serta menyerahkan kelengkapan laporan ke LPPM yang meliputi laporan akhir Pengabdian, ringkasan dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris sebanyak 2-3 halaman, draft artikel publikasi ilmiah dan luaran Pengabdian yang dihasilkan dalam bentuk hard copy (dijilid jadi satu) masing-masing sebanyak 2 (dua) eksemplar.
3. Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi Pengabdian sebagaimana telah diusulkan PIHAK KEDUA dapat dibenarkan melalui mekanisme PIHAK KEDUA mengajukan perubahan dimaksud kepada PIHAK PERTAMA dan perubahan baru dilaksanakan jika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari ketua LPPM UMKT.
PASAL 4 PELAPORAN DAN LUARAN
1. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% ke laman Simpel paling lambat tanggal 20 Juni 2023.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan hard copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% yang bertandatangan asli
sesuai dengan ketentuan program Pengabdian dimaksud kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 1 eksemplar selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2023.
3. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Akhir dan Rekapitulasi Laporan Penggunaan Dana 100% melalui laman Simpel selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2023.
4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian yang waktunya ditentukan oleh LPPM UMKT.
5. PIHAK KEDUA wajib mengunggah secara mandiri ke dalam sistem online Simpel, baik catatan harian, laporan kemajuan, laporan akhir, luaran, maupun dokumen penunjang Pengabdian sesuai dengan sistematika dan waktu yang ditentukan.
6. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan tugas Pengabdian sebagaimana dimaksud pada pasal 1 selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juli 2023 serta memberikan laporan dalam bentuk :
a. Hard copy laporan lengkap sebanyak dua eksemplar dengan ketentuan sbb.: Bentuk/ukuran kertas A4, warna cover disesuaikan dengan skim Pengabdian, dibagian bawah halaman cover ditulis :
DIBIAYAI OLEH LPPM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TIMUR SESUAI DENGAN SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN
NOMOR : KONTRAK
x. Xxxx copy artikel publikasi ilmiah hasil Pengabdian sebanyak 2 eksemplar dijilid sebagai lampiran dari laporan lengkap sebagaimana point 6 a diatas.
7. PIHAK KEDUA wajib menindaklanjuti luaran hasil Pengabdian dimaksud berupa/dalam bentuk :
a. Sebagai narasumber/pembicara pada pertemuan/seminar regional /nasional/ internasional dan menyertakan bukti keikutsertaannya berupa sertifikat dan makalah / artikel ilmiah yang dilampirkan bersama laporan akhir Pengabdian kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
b. Publikasi pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi/jurnal internasional yang diakui oleh kementrian dan menyerahkan bukti pemuatannya kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
x. Xxxxx memperoleh kekayaan intelektual dan/atau TTG dan/atau rekayasa sosial dan/atau buku ajar.
d. Usulan PKM AI bagi mahasiswa yang diajukan ke Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
PASAL 5 SANKSI
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima kepada Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
2. Apabila sampai batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyerahkan hasil Pengabdian lengkap dengan ringkasan dan artikel publikasi ilmiah sebagaimana dipersyaratkan, maka PIHAK KEDUA sanggup dikenai sanksi membayar denda setiap hari keterlambatan dari
tanggal jatuh tempo, sebesar 5 %o, (lima permil) dari jumlah biaya Pengabdian yang disetujui.
3. Setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyelesaikan kegiatan dan belum menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2, PIHAK PERTAMA dapat secara sepihak menyatakan PIHAK KEDUA gagal, dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan Pengabdian yang diusulkan.
4. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa judul Pengabdian sebagaimana diusulkan diperoleh indikasi ketidakjujuran dan/atau itikad kurang baik yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, serta terbukti telah dilakukan sebagian atau seluruhnya baik oleh pengusul maupun oleh pihak lain, maka kegiatan Pengabdian tersebut dinyatakan batal.
5. Konsekuensi atas pelanggaran pasal 5 ayat 2, 3 dan 4 di atas adalah: (1) hak Pengabdian PIHAK KEDUA sebagaimana seluruh dana Pengabdian kepada Universitas melalui Kantor Keuangan; dan (3) PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengajukan dan melaksanakan Pengabdian selama 2 tahun atau sampai dengan ada keputusan pemulihan dari pihak-pihak yang berwewenang (4) diusulkan pemberian sanksi oleh Universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 6 KETENTUAN LAIN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah, dalam hal tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
2. Hasil Pengabdian berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari kegiatan Pengabdian ini merupakan milik institusi yang dihibahkan kepada LPPM UMKT.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan surat perjanjian pelaksanaan Pengabdian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. NIDN. 1114038901 | PIHAK KEDUA. Xxxx Xxxxxxx, X.XX., M.Kes NIDN.1109109202 |
SURAT PERJANJIAN
PEKOM (Penelitian Kompetitif) 2023
Nomor : 105.5/LPPM/A.4/C/2023
Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Belas, bulan Maret, tahun Dua ribu Dua puluh Tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. | : | Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. |
2. | Ns. Ni Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, X.Xxx., M.Pd | : | Dosen Prodi S1 Keperawatan, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
Kedua belah pihak sepakat mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian PEKOM (Penelitian Kompetitif) 2023 dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. | PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan Pengabdian PEKOM (Penelitian Kompetitif) 2023 dengan judul : βIMPLEMENTASI TEORI NOLA J. PENDER DENGAN PENGELOLAAN INDEKS ANTROPOMETRI SEBAGAI UPAYA DETEKSI DAN INTERVENSI DINI GANGGUAN PERTUMBUHAN PADA BALITAβ |
2. | PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dibantu oleh anggota dan tim sebagai berikut : |
Jabatan | Nama | NIDN/NIM | Fakultas/Program Studi |
Ketua | Ns. Ni Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, X.Xxx., M.Pd | 1114128602 | S1 Keperawatan |
Anggota 1 | Ns. Xxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xxx., M.Kep | 1129018501 | D3 Keperawatan |
Anggota 2 | Ns. Xxxxxxxxx, X.Xxx, M.Kep | 1121018501 | S1 Keperawatan |
Mahasiswa 1 | XXXXXX XXXXXXX | 2011102411070 | |
Mahasiswa 2 | XXX XXXXX XXXXXXXX | 2111102411151 |
PASAL 2
DASAR DAN MEKANISME PENDANAAN
1. Dasar pelaksanaan Pengabdian dimaksud mengacu pada hasil seluruh prosedur review dan penilaian yang kemudian ditetapkan pada pleno di LPPM UMKT pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 melalui sistem online xxxxxx.xxxx.xx.xx.
2. Sumber dana pelaksanaan Pengabdian dimaksud bersumber dari Anggaran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2022/2023.
3. Dana pelaksanaan Pengabdian sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp.
14.950.000 (Empatbelas Juta Sembilanratus Limapuluh Ribu Rupiah).
4. Mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran tahap pertama sebesar 70% akan ditransfer oleh bendahara kantor keuangan setelah penandatanganan kontrak pelaksanaan Pengabdian.
b. Pembayaran tahap kedua sebesar 30% setelah PIHAK KEDUA mengunggah laporan kemajuan pelaksanaan Pengabdian dan mengikuti monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian pada jadwal yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam kontrak ini.
5. PIHAK KEDUA bertanggungjawab dalam pembelanjaan dana Pengabdian dimaksud dan berkewajiban untuk menyimpan bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan.
6. PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan ke Kas Universitas melalui Kantor Keuangan UMKT.
PASAL 3 PELAKSANAAN
1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan Pengabdian, pendokumentasian administrasi, pengarsipan dan pencatatan data, dan penyimpanan semua bukti-bukti pendukung pelaksanaan Pengabdian.
2. Apabila PIHAK KEDUA merencanakan Pengabdian multitahun dan akan melaksanakan Pengabdian pada tahun berikutnya, diwajibkan mengunggah proposal lanjutan ke laman Simpel bersamaan dengan pengunggahan laporan akhir pada tanggal yang ditetapkan, serta menyerahkan kelengkapan laporan ke LPPM yang meliputi laporan akhir Pengabdian, ringkasan dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris sebanyak 2-3 halaman, draft artikel publikasi ilmiah dan luaran Pengabdian yang dihasilkan dalam bentuk hard copy (dijilid jadi satu) masing-masing sebanyak 2 (dua) eksemplar.
3. Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi Pengabdian sebagaimana telah diusulkan PIHAK KEDUA dapat dibenarkan melalui mekanisme PIHAK KEDUA mengajukan perubahan dimaksud kepada PIHAK PERTAMA dan perubahan baru dilaksanakan jika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari ketua LPPM UMKT.
PASAL 4 PELAPORAN DAN LUARAN
1. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% ke laman Simpel paling lambat tanggal 20 Juni 2023.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan hard copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% yang bertandatangan asli
sesuai dengan ketentuan program Pengabdian dimaksud kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 1 eksemplar selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2023.
3. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Akhir dan Rekapitulasi Laporan Penggunaan Dana 100% melalui laman Simpel selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2023.
4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian yang waktunya ditentukan oleh LPPM UMKT.
5. PIHAK KEDUA wajib mengunggah secara mandiri ke dalam sistem online Simpel, baik catatan harian, laporan kemajuan, laporan akhir, luaran, maupun dokumen penunjang Pengabdian sesuai dengan sistematika dan waktu yang ditentukan.
6. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan tugas Pengabdian sebagaimana dimaksud pada pasal 1 selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juli 2023 serta memberikan laporan dalam bentuk :
a. Hard copy laporan lengkap sebanyak dua eksemplar dengan ketentuan sbb.: Bentuk/ukuran kertas A4, warna cover disesuaikan dengan skim Pengabdian, dibagian bawah halaman cover ditulis :
DIBIAYAI OLEH LPPM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TIMUR SESUAI DENGAN SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN
NOMOR : KONTRAK
x. Xxxx copy artikel publikasi ilmiah hasil Pengabdian sebanyak 2 eksemplar dijilid sebagai lampiran dari laporan lengkap sebagaimana point 6 a diatas.
7. PIHAK KEDUA wajib menindaklanjuti luaran hasil Pengabdian dimaksud berupa/dalam bentuk :
a. Sebagai narasumber/pembicara pada pertemuan/seminar regional /nasional/ internasional dan menyertakan bukti keikutsertaannya berupa sertifikat dan makalah / artikel ilmiah yang dilampirkan bersama laporan akhir Pengabdian kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
b. Publikasi pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi/jurnal internasional yang diakui oleh kementrian dan menyerahkan bukti pemuatannya kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
x. Xxxxx memperoleh kekayaan intelektual dan/atau TTG dan/atau rekayasa sosial dan/atau buku ajar.
d. Usulan PKM AI bagi mahasiswa yang diajukan ke Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
PASAL 5 SANKSI
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima kepada Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
2. Apabila sampai batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyerahkan hasil Pengabdian lengkap dengan ringkasan dan artikel publikasi ilmiah sebagaimana dipersyaratkan, maka PIHAK KEDUA sanggup dikenai sanksi membayar denda setiap hari keterlambatan dari
tanggal jatuh tempo, sebesar 5 %o, (lima permil) dari jumlah biaya Pengabdian yang disetujui.
3. Setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyelesaikan kegiatan dan belum menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2, PIHAK PERTAMA dapat secara sepihak menyatakan PIHAK KEDUA gagal, dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan Pengabdian yang diusulkan.
4. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa judul Pengabdian sebagaimana diusulkan diperoleh indikasi ketidakjujuran dan/atau itikad kurang baik yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, serta terbukti telah dilakukan sebagian atau seluruhnya baik oleh pengusul maupun oleh pihak lain, maka kegiatan Pengabdian tersebut dinyatakan batal.
5. Konsekuensi atas pelanggaran pasal 5 ayat 2, 3 dan 4 di atas adalah: (1) hak Pengabdian PIHAK KEDUA sebagaimana seluruh dana Pengabdian kepada Universitas melalui Kantor Keuangan; dan (3) PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengajukan dan melaksanakan Pengabdian selama 2 tahun atau sampai dengan ada keputusan pemulihan dari pihak-pihak yang berwewenang (4) diusulkan pemberian sanksi oleh Universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 6 KETENTUAN LAIN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah, dalam hal tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
2. Hasil Pengabdian berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari kegiatan Pengabdian ini merupakan milik institusi yang dihibahkan kepada LPPM UMKT.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan surat perjanjian pelaksanaan Pengabdian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. NIDN. 1114038901 | PIHAK KEDUA. Ns. Ni Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, X.Xxx., M.Pd NIDN.1114128602 |
SURAT PERJANJIAN
PENGGUL (Penelitian Unggulan) 2023
Nomor : 106.1/LPPM/A.4/C/2023
Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Belas, bulan Maret, tahun Dua ribu Dua puluh Tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. | : | Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. |
2. | Xxxxxxxx, S.Pd., M.Ed | : | Dosen Prodi S1 Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
Kedua belah pihak sepakat mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian PENGGUL (Penelitian Unggulan) 2023 dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. | PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan Pengabdian PENGGUL (Penelitian Unggulan) 2023 dengan judul : βWHAT PREVENTS STUDENTS FROM CHEATING IN ONLINE CLASSROOM-BASED ASSESSMENTβ |
2. | PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dibantu oleh anggota dan tim sebagai berikut : |
Jabatan | Nama | NIDN/NIM | Fakultas/Program Studi |
Ketua | Xxxxxxxx, S.Pd., M.Ed | 1121088702 | S1 Pendidikan Bahasa Inggris |
Anggota 1 | Xxxx. Xx. Xxx Xxxxxx, M.A | S1 Pendidikan Bahasa Inggris | |
Anggota 2 | Sunarti, S.Pd, M.Pd | 1103117901 | S1 Pendidikan Bahasa Inggris |
Mahasiswa 1 | XXXXXX XXXXXXX KANTI | 1911102421020 | |
Mahasiswa 2 | XXXXXXX | 1911102421039 |
PASAL 2
DASAR DAN MEKANISME PENDANAAN
1. Dasar pelaksanaan Pengabdian dimaksud mengacu pada hasil seluruh prosedur review dan penilaian yang kemudian ditetapkan pada pleno di LPPM UMKT pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 melalui sistem online xxxxxx.xxxx.xx.xx.
2. Sumber dana pelaksanaan Pengabdian dimaksud bersumber dari Anggaran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2022/2023.
3. Dana pelaksanaan Pengabdian sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp.
24.000.000 (Duapuluh Empat Juta Rupiah).
4. Mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran tahap pertama sebesar 70% akan ditransfer oleh bendahara kantor keuangan setelah penandatanganan kontrak pelaksanaan Pengabdian.
b. Pembayaran tahap kedua sebesar 30% setelah PIHAK KEDUA mengunggah laporan kemajuan pelaksanaan Pengabdian dan mengikuti monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian pada jadwal yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam kontrak ini.
5. PIHAK KEDUA bertanggungjawab dalam pembelanjaan dana Pengabdian dimaksud dan berkewajiban untuk menyimpan bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan.
6. PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan ke Kas Universitas melalui Kantor Keuangan UMKT.
PASAL 3 PELAKSANAAN
1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan Pengabdian, pendokumentasian administrasi, pengarsipan dan pencatatan data, dan penyimpanan semua bukti-bukti pendukung pelaksanaan Pengabdian.
2. Apabila PIHAK KEDUA merencanakan Pengabdian multitahun dan akan melaksanakan Pengabdian pada tahun berikutnya, diwajibkan mengunggah proposal lanjutan ke laman Simpel bersamaan dengan pengunggahan laporan akhir pada tanggal yang ditetapkan, serta menyerahkan kelengkapan laporan ke LPPM yang meliputi laporan akhir Pengabdian, ringkasan dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris sebanyak 2-3 halaman, draft artikel publikasi ilmiah dan luaran Pengabdian yang dihasilkan dalam bentuk hard copy (dijilid jadi satu) masing-masing sebanyak 2 (dua) eksemplar.
3. Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi Pengabdian sebagaimana telah diusulkan PIHAK KEDUA dapat dibenarkan melalui mekanisme PIHAK KEDUA mengajukan perubahan dimaksud kepada PIHAK PERTAMA dan perubahan baru dilaksanakan jika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari ketua LPPM UMKT.
PASAL 4 PELAPORAN DAN LUARAN
1. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% ke laman Simpel paling lambat tanggal 20 Juni 2023.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan hard copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% yang bertandatangan asli
sesuai dengan ketentuan program Pengabdian dimaksud kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 1 eksemplar selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2023.
3. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Akhir dan Rekapitulasi Laporan Penggunaan Dana 100% melalui laman Simpel selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2023.
4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian yang waktunya ditentukan oleh LPPM UMKT.
5. PIHAK KEDUA wajib mengunggah secara mandiri ke dalam sistem online Simpel, baik catatan harian, laporan kemajuan, laporan akhir, luaran, maupun dokumen penunjang Pengabdian sesuai dengan sistematika dan waktu yang ditentukan.
6. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan tugas Pengabdian sebagaimana dimaksud pada pasal 1 selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juli 2023 serta memberikan laporan dalam bentuk :
a. Hard copy laporan lengkap sebanyak dua eksemplar dengan ketentuan sbb.: Bentuk/ukuran kertas A4, warna cover disesuaikan dengan skim Pengabdian, dibagian bawah halaman cover ditulis :
DIBIAYAI OLEH LPPM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TIMUR SESUAI DENGAN SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN
NOMOR : KONTRAK
x. Xxxx copy artikel publikasi ilmiah hasil Pengabdian sebanyak 2 eksemplar dijilid sebagai lampiran dari laporan lengkap sebagaimana point 6 a diatas.
7. PIHAK KEDUA wajib menindaklanjuti luaran hasil Pengabdian dimaksud berupa/dalam bentuk :
a. Sebagai narasumber/pembicara pada pertemuan/seminar regional /nasional/ internasional dan menyertakan bukti keikutsertaannya berupa sertifikat dan makalah / artikel ilmiah yang dilampirkan bersama laporan akhir Pengabdian kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
b. Publikasi pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi/jurnal internasional yang diakui oleh kementrian dan menyerahkan bukti pemuatannya kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
x. Xxxxx memperoleh kekayaan intelektual dan/atau TTG dan/atau rekayasa sosial dan/atau buku ajar.
d. Usulan PKM AI bagi mahasiswa yang diajukan ke Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
PASAL 5 SANKSI
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima kepada Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
2. Apabila sampai batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyerahkan hasil Pengabdian lengkap dengan ringkasan dan artikel publikasi ilmiah sebagaimana dipersyaratkan, maka PIHAK KEDUA sanggup dikenai sanksi membayar denda setiap hari keterlambatan dari
tanggal jatuh tempo, sebesar 5 %o, (lima permil) dari jumlah biaya Pengabdian yang disetujui.
3. Setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyelesaikan kegiatan dan belum menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2, PIHAK PERTAMA dapat secara sepihak menyatakan PIHAK KEDUA gagal, dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan Pengabdian yang diusulkan.
4. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa judul Pengabdian sebagaimana diusulkan diperoleh indikasi ketidakjujuran dan/atau itikad kurang baik yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, serta terbukti telah dilakukan sebagian atau seluruhnya baik oleh pengusul maupun oleh pihak lain, maka kegiatan Pengabdian tersebut dinyatakan batal.
5. Konsekuensi atas pelanggaran pasal 5 ayat 2, 3 dan 4 di atas adalah: (1) hak Pengabdian PIHAK KEDUA sebagaimana seluruh dana Pengabdian kepada Universitas melalui Kantor Keuangan; dan (3) PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengajukan dan melaksanakan Pengabdian selama 2 tahun atau sampai dengan ada keputusan pemulihan dari pihak-pihak yang berwewenang (4) diusulkan pemberian sanksi oleh Universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 6 KETENTUAN LAIN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah, dalam hal tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
2. Hasil Pengabdian berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari kegiatan Pengabdian ini merupakan milik institusi yang dihibahkan kepada LPPM UMKT.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan surat perjanjian pelaksanaan Pengabdian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. NIDN. 1114038901 | PIHAK KEDUA. Xxxxxxxx, S.Pd., M.Ed NIDN.1121088702 |
SURAT PERJANJIAN
PENGGUL (Penelitian Unggulan) 2023
Nomor : 106.2/LPPM/A.4/C/2023
Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Belas, bulan Maret, tahun Dua ribu Dua puluh Tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. | : | Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. |
2. | Xx. Xxxxxxxxx, S.HI., M.Hum | : | Dosen Prodi S1 Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
Kedua belah pihak sepakat mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian PENGGUL (Penelitian Unggulan) 2023 dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. | PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan Pengabdian PENGGUL (Penelitian Unggulan) 2023 dengan judul : βEKSISTENSI HAK MASYARAKAT DALAM HUKUM, POLITIK, SOSIAL:KAJIAN ETNOGRAFI HUKUMTERHADAP DAMPAK PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARAβ |
2. | PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dibantu oleh anggota dan tim sebagai berikut : |
Jabatan | Nama | NIDN/NIM | Fakultas/Program Studi |
Ketua | Xx. Xxxxxxxxx, S.HI., M.Hum | 1021028501 | S1 Hukum |
Anggota 1 | Xx. Xxxxxxxxxxx Xxx, S.Pd, M.H | 1101029002 | S1 Hukum |
Mahasiswa 1 | ADINDA NOVITADININGRUM | 2011102432072 | |
Mahasiswa 2 | XXXXX XXXXXXX | 2111102432144 |
PASAL 2
DASAR DAN MEKANISME PENDANAAN
1. Dasar pelaksanaan Pengabdian dimaksud mengacu pada hasil seluruh prosedur review dan penilaian yang kemudian ditetapkan pada pleno di LPPM UMKT pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 melalui sistem online xxxxxx.xxxx.xx.xx.
2. Sumber dana pelaksanaan Pengabdian dimaksud bersumber dari Anggaran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2022/2023.
3. Dana pelaksanaan Pengabdian sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp.
30.000.000 (Tigapuluh Juta Rupiah).
4. Mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran tahap pertama sebesar 70% akan ditransfer oleh bendahara kantor keuangan setelah penandatanganan kontrak pelaksanaan Pengabdian.
b. Pembayaran tahap kedua sebesar 30% setelah PIHAK KEDUA mengunggah laporan kemajuan pelaksanaan Pengabdian dan mengikuti monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian pada jadwal yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam kontrak ini.
5. PIHAK KEDUA bertanggungjawab dalam pembelanjaan dana Pengabdian dimaksud dan berkewajiban untuk menyimpan bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan.
6. PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan ke Kas Universitas melalui Kantor Keuangan UMKT.
PASAL 3 PELAKSANAAN
1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan Pengabdian, pendokumentasian administrasi, pengarsipan dan pencatatan data, dan penyimpanan semua bukti-bukti pendukung pelaksanaan Pengabdian.
2. Apabila PIHAK KEDUA merencanakan Pengabdian multitahun dan akan melaksanakan Pengabdian pada tahun berikutnya, diwajibkan mengunggah proposal lanjutan ke laman Simpel bersamaan dengan pengunggahan laporan akhir pada tanggal yang ditetapkan, serta menyerahkan kelengkapan laporan ke LPPM yang meliputi laporan akhir Pengabdian, ringkasan dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris sebanyak 2-3 halaman, draft artikel publikasi ilmiah dan luaran Pengabdian yang dihasilkan dalam bentuk hard copy (dijilid jadi satu) masing-masing sebanyak 2 (dua) eksemplar.
3. Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi Pengabdian sebagaimana telah diusulkan PIHAK KEDUA dapat dibenarkan melalui mekanisme PIHAK KEDUA mengajukan perubahan dimaksud kepada PIHAK PERTAMA dan perubahan baru dilaksanakan jika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari ketua LPPM UMKT.
PASAL 4 PELAPORAN DAN LUARAN
1. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% ke laman Simpel paling lambat tanggal 20 Juni 2023.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan hard copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% yang bertandatangan asli
sesuai dengan ketentuan program Pengabdian dimaksud kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 1 eksemplar selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2023.
3. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Akhir dan Rekapitulasi Laporan Penggunaan Dana 100% melalui laman Simpel selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2023.
4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian yang waktunya ditentukan oleh LPPM UMKT.
5. PIHAK KEDUA wajib mengunggah secara mandiri ke dalam sistem online Simpel, baik catatan harian, laporan kemajuan, laporan akhir, luaran, maupun dokumen penunjang Pengabdian sesuai dengan sistematika dan waktu yang ditentukan.
6. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan tugas Pengabdian sebagaimana dimaksud pada pasal 1 selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juli 2023 serta memberikan laporan dalam bentuk :
a. Hard copy laporan lengkap sebanyak dua eksemplar dengan ketentuan sbb.: Bentuk/ukuran kertas A4, warna cover disesuaikan dengan skim Pengabdian, dibagian bawah halaman cover ditulis :
DIBIAYAI OLEH LPPM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TIMUR SESUAI DENGAN SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN
NOMOR : KONTRAK
x. Xxxx copy artikel publikasi ilmiah hasil Pengabdian sebanyak 2 eksemplar dijilid sebagai lampiran dari laporan lengkap sebagaimana point 6 a diatas.
7. PIHAK KEDUA wajib menindaklanjuti luaran hasil Pengabdian dimaksud berupa/dalam bentuk :
a. Sebagai narasumber/pembicara pada pertemuan/seminar regional /nasional/ internasional dan menyertakan bukti keikutsertaannya berupa sertifikat dan makalah / artikel ilmiah yang dilampirkan bersama laporan akhir Pengabdian kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
b. Publikasi pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi/jurnal internasional yang diakui oleh kementrian dan menyerahkan bukti pemuatannya kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
x. Xxxxx memperoleh kekayaan intelektual dan/atau TTG dan/atau rekayasa sosial dan/atau buku ajar.
d. Usulan PKM AI bagi mahasiswa yang diajukan ke Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
PASAL 5 SANKSI
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima kepada Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
2. Apabila sampai batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyerahkan hasil Pengabdian lengkap dengan ringkasan dan artikel publikasi ilmiah sebagaimana dipersyaratkan, maka PIHAK KEDUA sanggup dikenai sanksi membayar denda setiap hari keterlambatan dari
tanggal jatuh tempo, sebesar 5 %o, (lima permil) dari jumlah biaya Pengabdian yang disetujui.
3. Setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyelesaikan kegiatan dan belum menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2, PIHAK PERTAMA dapat secara sepihak menyatakan PIHAK KEDUA gagal, dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan Pengabdian yang diusulkan.
4. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa judul Pengabdian sebagaimana diusulkan diperoleh indikasi ketidakjujuran dan/atau itikad kurang baik yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, serta terbukti telah dilakukan sebagian atau seluruhnya baik oleh pengusul maupun oleh pihak lain, maka kegiatan Pengabdian tersebut dinyatakan batal.
5. Konsekuensi atas pelanggaran pasal 5 ayat 2, 3 dan 4 di atas adalah: (1) hak Pengabdian PIHAK KEDUA sebagaimana seluruh dana Pengabdian kepada Universitas melalui Kantor Keuangan; dan (3) PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengajukan dan melaksanakan Pengabdian selama 2 tahun atau sampai dengan ada keputusan pemulihan dari pihak-pihak yang berwewenang (4) diusulkan pemberian sanksi oleh Universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 6 KETENTUAN LAIN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah, dalam hal tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
2. Hasil Pengabdian berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari kegiatan Pengabdian ini merupakan milik institusi yang dihibahkan kepada LPPM UMKT.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan surat perjanjian pelaksanaan Pengabdian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. NIDN. 1114038901 | PIHAK KEDUA. Xx. Xxxxxxxxx, S.HI., M.Hum NIDN.1021028501 |
SURAT PERJANJIAN
PENGGUL (Penelitian Unggulan) 2023
Nomor : 106.3/LPPM/A.4/C/2023
Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Belas, bulan Maret, tahun Dua ribu Dua puluh Tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. | : | Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. |
2. | Xxxxx Xxx Xxxx, X.Xxxx., X.Xxxx., Apt | : | Dosen Prodi S1 Farmasi, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
Kedua belah pihak sepakat mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian PENGGUL (Penelitian Unggulan) 2023 dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. | PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan Pengabdian PENGGUL (Penelitian Unggulan) 2023 dengan judul : βPEMANFAATAN TEKNOLOGI DALAM UPAYA PENINGKATAN KEAMANAN PENGOBATAN MANDIRI: OPTIMASI MOBILE HEALTH BERUPA APLIKASI BERBASIS ANDROIDβ |
2. | PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dibantu oleh anggota dan tim sebagai berikut : |
Jabatan | Nama | NIDN/NIM | Fakultas/Program Studi |
Ketua | Xxxxx Xxx Xxxx, X.Xxxx., X.Xxxx., Apt | 1102069201 | S1 Farmasi |
Anggota 1 | Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xxxx, X.Xxxx, Apt, X.Xxxx | 1105058803 | S1 Farmasi |
Anggota 2 | Deasy Xxx Xxxxxxx Xxxxxx, X.Xxxx, Apt, M.Clin.Pha | 1123019201 | S1 Farmasi |
Mahasiswa 1 | BULAN XXXX XXXXXXXXXX | 2011102441094 | |
Mahasiswa 2 | XXXXXX XXXX XXXXX PUTRA | 2011102415142 |
PASAL 2
DASAR DAN MEKANISME PENDANAAN
1. Dasar pelaksanaan Pengabdian dimaksud mengacu pada hasil seluruh prosedur review dan penilaian yang kemudian ditetapkan pada pleno di LPPM UMKT pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 melalui sistem online xxxxxx.xxxx.xx.xx.
2. Sumber dana pelaksanaan Pengabdian dimaksud bersumber dari Anggaran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2022/2023.
3. Dana pelaksanaan Pengabdian sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp.
29.800.000 (Duapuluh Sembilan Juta Delapanratus Ribu Rupiah).
4. Mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran tahap pertama sebesar 70% akan ditransfer oleh bendahara kantor keuangan setelah penandatanganan kontrak pelaksanaan Pengabdian.
b. Pembayaran tahap kedua sebesar 30% setelah PIHAK KEDUA mengunggah laporan kemajuan pelaksanaan Pengabdian dan mengikuti monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian pada jadwal yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam kontrak ini.
5. PIHAK KEDUA bertanggungjawab dalam pembelanjaan dana Pengabdian dimaksud dan berkewajiban untuk menyimpan bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan.
6. PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan ke Kas Universitas melalui Kantor Keuangan UMKT.
PASAL 3 PELAKSANAAN
1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan Pengabdian, pendokumentasian administrasi, pengarsipan dan pencatatan data, dan penyimpanan semua bukti-bukti pendukung pelaksanaan Pengabdian.
2. Apabila PIHAK KEDUA merencanakan Pengabdian multitahun dan akan melaksanakan Pengabdian pada tahun berikutnya, diwajibkan mengunggah proposal lanjutan ke laman Simpel bersamaan dengan pengunggahan laporan akhir pada tanggal yang ditetapkan, serta menyerahkan kelengkapan laporan ke LPPM yang meliputi laporan akhir Pengabdian, ringkasan dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris sebanyak 2-3 halaman, draft artikel publikasi ilmiah dan luaran Pengabdian yang dihasilkan dalam bentuk hard copy (dijilid jadi satu) masing-masing sebanyak 2 (dua) eksemplar.
3. Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi Pengabdian sebagaimana telah diusulkan PIHAK KEDUA dapat dibenarkan melalui mekanisme PIHAK KEDUA mengajukan perubahan dimaksud kepada PIHAK PERTAMA dan perubahan baru dilaksanakan jika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari ketua LPPM UMKT.
PASAL 4 PELAPORAN DAN LUARAN
1. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% ke laman Simpel paling lambat tanggal 20 Juni 2023.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan hard copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pengabdian dan Laporan Penggunaan Keuangan 70% yang bertandatangan asli
sesuai dengan ketentuan program Pengabdian dimaksud kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 1 eksemplar selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2023.
3. PIHAK KEDUA mengunggah secara mandiri Laporan Akhir dan Rekapitulasi Laporan Penggunaan Dana 100% melalui laman Simpel selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2023.
4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian yang waktunya ditentukan oleh LPPM UMKT.
5. PIHAK KEDUA wajib mengunggah secara mandiri ke dalam sistem online Simpel, baik catatan harian, laporan kemajuan, laporan akhir, luaran, maupun dokumen penunjang Pengabdian sesuai dengan sistematika dan waktu yang ditentukan.
6. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan tugas Pengabdian sebagaimana dimaksud pada pasal 1 selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juli 2023 serta memberikan laporan dalam bentuk :
a. Hard copy laporan lengkap sebanyak dua eksemplar dengan ketentuan sbb.: Bentuk/ukuran kertas A4, warna cover disesuaikan dengan skim Pengabdian, dibagian bawah halaman cover ditulis :
DIBIAYAI OLEH LPPM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TIMUR SESUAI DENGAN SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN
NOMOR : KONTRAK
x. Xxxx copy artikel publikasi ilmiah hasil Pengabdian sebanyak 2 eksemplar dijilid sebagai lampiran dari laporan lengkap sebagaimana point 6 a diatas.
7. PIHAK KEDUA wajib menindaklanjuti luaran hasil Pengabdian dimaksud berupa/dalam bentuk :
a. Sebagai narasumber/pembicara pada pertemuan/seminar regional /nasional/ internasional dan menyertakan bukti keikutsertaannya berupa sertifikat dan makalah / artikel ilmiah yang dilampirkan bersama laporan akhir Pengabdian kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
b. Publikasi pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi/jurnal internasional yang diakui oleh kementrian dan menyerahkan bukti pemuatannya kepada PIHAK PERTAMA sebagai bahan penyusunan kinerja perguruan tinggi di bidang PPM.
x. Xxxxx memperoleh kekayaan intelektual dan/atau TTG dan/atau rekayasa sosial dan/atau buku ajar.
d. Usulan PKM AI bagi mahasiswa yang diajukan ke Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
PASAL 5 SANKSI
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima kepada Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
2. Apabila sampai batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyerahkan hasil Pengabdian lengkap dengan ringkasan dan artikel publikasi ilmiah sebagaimana dipersyaratkan, maka PIHAK KEDUA sanggup dikenai sanksi membayar denda setiap hari keterlambatan dari
tanggal jatuh tempo, sebesar 5 %o, (lima permil) dari jumlah biaya Pengabdian yang disetujui.
3. Setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu berakhirnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, ayat 6, PIHAK KEDUA belum menyelesaikan kegiatan dan belum menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2, PIHAK PERTAMA dapat secara sepihak menyatakan PIHAK KEDUA gagal, dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan Pengabdian yang diusulkan.
4. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa judul Pengabdian sebagaimana diusulkan diperoleh indikasi ketidakjujuran dan/atau itikad kurang baik yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, serta terbukti telah dilakukan sebagian atau seluruhnya baik oleh pengusul maupun oleh pihak lain, maka kegiatan Pengabdian tersebut dinyatakan batal.
5. Konsekuensi atas pelanggaran pasal 5 ayat 2, 3 dan 4 di atas adalah: (1) hak Pengabdian PIHAK KEDUA sebagaimana seluruh dana Pengabdian kepada Universitas melalui Kantor Keuangan; dan (3) PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengajukan dan melaksanakan Pengabdian selama 2 tahun atau sampai dengan ada keputusan pemulihan dari pihak-pihak yang berwewenang (4) diusulkan pemberian sanksi oleh Universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 6 KETENTUAN LAIN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah, dalam hal tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
2. Hasil Pengabdian berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari kegiatan Pengabdian ini merupakan milik institusi yang dihibahkan kepada LPPM UMKT.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan surat perjanjian pelaksanaan Pengabdian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Ph.D. NIDN. 1114038901 | PIHAK KEDUA. Xxxxx Xxx Xxxx, X.Xxxx., X.Xxxx., Apt NIDN.1102069201 |