PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXXXXX XXXXXXXXXX
Jabatan : Pj. Bupati Madiun
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Pj. Bupati Madiun Xx. XXXXXX XXXXXXXXXX | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun XXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx Pembina Tingkat I NIP. 197003021994031005 |
Pj. Xxxxxxxxxxx Daerah | |
Asisten Administrasi Umum |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXXXXX XXXXXXXXXX
Jabatan : Pj. Bupati Madiun
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Pj. Bupati Madiun Xx. XXXXXX XXXXXXXXXX | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun XXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx Pembina Tingkat I NIP. 197003021994031005 |
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya Masyarakat Pembelajar Sepanjang Hayat Menuju Budaya Literasi | Nilai Tingkat Kegemaran Membaca | 64 |
2. | Meningkatnya Tata Kelola Kearsipan | Presentase OPD yang Pengelolaan Arsipnya berkategori Cukup | 41 |
NO | PROGRAM/KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Rp 4.021.189.422 | APBD |
2. | Program Pembinaan Perpustakaan | Rp 689.800.800 | APBD/APBN |
3. | Program Pengelolaan Arsip | Rp 207.384.048 | APBD |
4. | Program Perlindungan dan Penyelamatan Arsip | Rp 63.931.665 | APBD |
J U M L A H | Rp 4.982.305.935 |
Pihak Kedua Pj. Bupati Madiun Xx. XXXXXX XXXXXXXXXX | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun XXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx Pembina Tingkat I NIP. 197003021994031005 |
Pj. Xxxxxxxxxxx Daerah | |
Asisten Administrasi Umum |
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya Masyarakat Pembelajar Sepanjang Hayat Menuju Budaya Literasi | Nilai Tingkat Kegemaran Membaca | 64 |
2. | Meningkatnya Tata Kelola Kearsipan | Presentase OPD yang Pengelolaan Arsipnya berkategori Cukup | 41 |
NO | PROGRAM/KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Rp 4.021.189.422 | APBD |
2. | Program Pembinaan Perpustakaan | Rp 689.800.800 | APBD/APBN |
3. | Program Pengelolaan Arsip | Rp 207.384.048 | APBD |
4. | Program Perlindungan dan Penyelamatan Arsip | Rp 63.931.665 | APBD |
J U M L A H | Rp 4.982.305.935 |
Pihak Kedua Pj. Bupati Madiun Xx. XXXXXX XXXXXXXXXX | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun XXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx Pembina Tingkat I NIP. 197003021994031005 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SEKRETARIS DINAS
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Xx. XXXX XXXXX XXXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun XXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx Pembina Tingkat I NIP. 197003021994031005 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Xx. XXXX XXXXX XXXXXXXX, X.Xx NIP. 196611011995032003 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 PEJABAT ESELON III
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Tercapainya Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | - Nilai Sakip Perangkat Daerah - Kepuasan ASN terhadap Pelayanan Kesekretariatan Perangkat Daerah - Nilai Pengawasan Kearsipan Internal | 82 poin 77 poin 75 poin |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
1. | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Rp 50.643.034 | APBD |
2. | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Rp 3.138.240.935 | APBD |
3. | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Rp 234.582.773 | APBD |
4. | Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp 214.222.700 | APBD |
5. | Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp 383.499.980 | APBD |
J U M L A H | Rp 4.021.189.422 |
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun XXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx Pembina Tingkat I NIP. 197003021994031005 | Madiun, Januari 2024 Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Xx. XXXX XXXXX XXXXXXXX, X.Xx NIP. 196611011995032003 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA AHLI MUDA
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXXX, X.X
Jabatan : Perencana Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXXX XXXXX XXXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Madiun, Januari 2024
Pihak Kedua Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Xx. XXXX XXXXX XXXXXXXX,M,Si NIP. 196611011995032003 | Pihak Pertama Perencana Ahli Muda XXXX XXXXXXXXXX, S.E NIP.197108221998032005 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA AHLI MUDA
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 2 3 4 | Terlaksananya Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Terlaksananya Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Persentase Dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang disusun sesuai dengan Peraturan yang berlaku Jumlah laporan capaian kinerja dan ikhtisar laporan realisasi kinerja SKPD dan laporan hasil koordinasi penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD Persentase Layanan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah yang disediakan Jumlah orang yang menerima gaji dan tunjangan ASN | 100 % 26 Laporan 100 % 24 orang |
Madiun, Januari 2024
Pihak Kedua Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Xx.XXXX XXXXX XXXXXXXX, X.Xx NIP. 1966110119952003 | Pihak Pertama Perencana Ahli Muda XXXX XXXXXXXXXX, S.E NIP.197108221998032005 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
STAF DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXX XXXXXX, A.Md.Ak
Jabatan : Bendahara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXXX XXXXX XXXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Xx.XXXX XXXXX XXXXXXXX, X.Xx NIP. 1966110119952003 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Bendahara XXXX XXXXX XXXXXX, A.Md.Ak NIP.199708222020122006 |
STAF DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. 2. 3. 4. 5. | Tersusunnya Rancangan Rencana Anggaran Belanja Tersusunnya Pengelolaan Administrasi Keuangan Tersusunnya Laporan Keuangan atas Pelaksanaan Program dan Kegiatan Terlaksananya Administrasi Keuangan dan Pembayaran Gaji Pegawai Tersusunnya Capaian Kinerja Keuangan | Jumlah Rencana Kerja Anggaran dan Anggaran Kas Jumlah Dokumen Administrasi Keuangan yang Tersusun Jumlah Laporan Realisasi Anggaran Jumlah Gaji Pegawai Terpenuhi Jumlah Laporan Kinerja Keuangan | 3 Dokumen 12 Dokumen 1 Laporan 228 Dokumen 144 Dokumen |
Pihak Kedua Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Xx.XXXX XXXXX XXXXXXXX, X.Xx NIP. 1966110119952003 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Bendahara XXXX XXXXX XXXXXX, A.Md.Ak NIP.199708222020122006 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXX XXXXXX, S.Sos
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXXX XXXXX XXXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Madiun, Januari 2024
Pihak Kedua Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Xx. XXXX XXXXX XXXXXXXX, X.Xx NIP. 196611011995032003 | Pihak Pertama Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian SRI ASTUTI, S.Sos NIP. 197105272014062004 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 2 3 | Terlaksananya Administrasi Umum Perangkat Daerah Tersedianya Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Persentase Layanan Administrasi Umum Perangkat Daerah yang disediakan Persentase Jasa Penunjang Pemerintahan Daerah yang disediakan Persentase Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang dipelihara | 100 % 100 % 100 % |
NO | SUB KEGIATAN | ANGGARAN |
1. | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Rp 61.566.287 |
2. | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Rp 26.852.150 |
3. | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Rp 25.270.800 |
4. | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Rp 10.142.500 |
5. | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | Rp 9.995.000 |
6. | Penyediaan Bahan/Material | Rp 10.496.036 |
7. | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Rp 85.260.000 |
8. | Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Rp 5.000.000 |
9. | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Rp 120.498.964 |
10. | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Rp 263.001.016 |
11. | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, | Rp 107.382.700 |
dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | ||
12. | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Rp 86.840.000 |
13. | Pemeliharaan/Rehabilitas Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Rp 20.000.000 |
J U M L A H | Rp 832.305.453 |
Madiun, Januari 2024
Pihak Kedua Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Xx. XXXX XXXXX XXXXXXXX, X.Xx NIP. 196611011995032003 | Pihak Pertama Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian SRI ASTUTI, S.Sos NIP. 197105272014062004 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
STAF DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXX
Jabatan : Pengelola Kepegawaian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXX XXXXXX, S.Sos
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian SRI ASTUTI, S.Sos NIP. 197105272014062004 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Pengelola Kepegawaian XXXX XXXXXXX NIP.197901022010011001 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
STAF DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. 2. 3. 4. | Meningkatnya Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Terlaksananya Proses Kenaikan Pangkat Pegawai, Karyasatya Lencana , Layanan Tunjangan Layanan Kartu Pegawai, Karis, Karsu bagi Pegawai Negeri Terlaksananya Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Terpenuhinya Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Terpenuhi Terpenuhinya Administrasi Kepegawaian Rapat-rapat Koordinasi Terpenuhi Sumber Daya Air dan Listrik Terpenuhi | 12 Bulan 12 Bulan 12 Bulan 12 Bulan |
Pihak Kedua Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian SRI ASTUTI, S.Sos NIP. 197105272014062004 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Pengelola Kepegawaian XXXX XXXXXXX NIP.197901022010011001 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
STAF DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : HARI SUBEKTI
Jabatan : Pengemudi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXX XXXXXX, S.Sos
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian SRI ASTUTI, S.Sos NIP. 197105272014062004 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Pengemudi HARI SUBEKTI NIP.197601022009011002 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
STAF DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. 2. | Terpenuhinya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Terlaksananya kelancaraan pelaksanaan rapat koordinasi dan konsultasi | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Terpenuhi Jumlah rapat-rapat koordinasi dan konsultasi terpenuhi | 12 Bulan 12 Bulan |
Pihak Kedua Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian SRI ASTUTI, S.Sos NIP. 197105272014062004 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Pengemudi HARI SUBEKTI NIP.197601022009011002 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA BIDANG PELAYANAN PERPUSTAKAAN
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun XXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx Pembina Tingkat I NIP. 197003021994031005 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx NIP.197603212003122004 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 PEJABAT ESELON III
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya Pembinaan Perpustakaan | Presentase Perpustakaan Terakreditasi | 3,37% |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
1. | Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Rp 466.367.950 | APBD, APBN |
2. | Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Rp 223.432.850 | APBD |
J U M L A H | Rp 689.800.800 |
Madiun, Januari 2024
Pihak Kedua
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
XXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx
Pembina Tingkat I
NIP. 197003021994031005
Pihak Pertama Kepala Bidang Pelayanan
Perpustakaan
PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx NIP.197603212003122004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI MUDA
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXXX ISTYANTARI, S.Sos
Jabatan : Pustakawan Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : PENTALIANAWATI, S.E, X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx NIP.197603212003122004 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Pustakawan Ahli Muda XXXXX XXXXX ISTYANTARI, S.Sos NIP. 196609191990032008 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI MUDA
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Terlaksananya Pengelolaan Perpustakaan Daerah Terlaksananya Pengembangan dan Pemeliharaan Pelayanan Perpustakaan Elektronik Terlaksananya Pengembangan Perpustakaan di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Pembinaan Perpustakaan Khusus Tingkat Kabupaten/Kota Terlaksananya Peningkatan Kapasitas Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Pengembangan Bahan Pustaka | Presentase Peningkatan Kunjungan Jumlah Layanan Perpustakaan yang dikembangkan dengan Manajemen Layanan TIK berbasis ISO 20000 Jumlah Perpustakaan Sekolah yang dikembangkan di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota sesuai SNP Jumlah Perpustakaan Khusus yang dibina sesuai Kewenangan Kabupaten/Kota dalam mewujudkan SNP Jumlah Tenaga Perpustakaan yang ditingkatkan Kapasitasnya dan Sertifikasi Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Kabupaten/Kota Jumlah Bahan Perpustakaan yang tercetak, dicetak, dan diadakan | 5% 2 Layanan 5 Perpustakaan 1 Perpustakaan 42 Orang 500 Eksemplar |
2 | Terlaksananya Pembudayaan Gemar Membaca Kabupaten/Kota Terlaksananya Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Khusus serta Masyarakat Terlaksananya Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca Terlaksananya Pengembangan Literasi berbasis Inklusi Sosial Terlaksananya Pemilihan Duta Baca Tingkat Kabupaten/Kota | Jumlah Perpustakaan yang dikembangkan ditingkat Daerah Kabupaten/Kota sesuai SNP di Wilayah Kabupaten/Kota Jumlah Lokus Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi pada Satuan Pendidikan Jumlah Orang yang mendapatkan Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca Jumlah Perpustakaan berbasis Inklusi Sosial di Wilayah Kabupaten/Kota yang dikembangkan Jumlah Duta Baca tingkat Kabupaten/Kota yang dipilih dan didukung Kegiatannya | 70 Nilai 100 Lokus 2 Orang 5 Perpustakaan 1 Orang |
Pihak Kedua Kepala Bidang Pelayanan
Perpustakaan
PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx NIP.197603212003122004
Madiun, Januari 2024
Pihak Pertama Pustakawan Ahli Muda
XXXXX XXXXX ISTYANTARI, S.Sos NIP.197603212003122004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
STAF DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Penyusun Rencana Kehumasan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx NIP.197603212003122004 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Penyusun Rencana Kehumasan RUSTOMO NIP. 196606291989101001 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
STAF DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. 2. 3. 4. 5. 6. | Terlaksananya Pengembangan Perpustakaan di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Kegiatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Kegiatan Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca Terlaksananya Kegiatan Pemilihan Duta Baca Tingkat SMA/MAN Terlaksananya Kegiatan Sasaran Kunjungan MPK (Mobil Perpustakaan Keliling) Terlaksananya Kegiatan Inventarisasi Data Perjanjian Rolling Buku | Jumlah Peserta Akreditasi Perpustakaan Sekolah Jumlah Peserta Bimbingan Teknis Kapasitas Tenaga Perpustakaan Jumlah Peserta Lomba Bertutur Jumlah Peserta Lomba Duta Baca Jumlah SD/MI yang dilayani MPK (Mobil Perpustakaan Keliling) Jumlah Perpustakaan yang melakukan Perjanjian Rolling Buku | 5 Perpustakaan 42 Orang 2 Orang 1 Orang 95 Kunjungan 5 Perpustakaan Desa/Sekolah |
Madiun, Januari 2024
Pihak Kedua Kepala Bidang Pelayanan
Perpustakaan
PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx NIP.197603212003122004
Pihak Pertama Penyusun Rencana Kehumasan
RUSTOMO
NIP. 196606291989101001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
STAF DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX XXX OKTAWIJANTI, X.Xxx
Jabatan : Pengelola Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx NIP.197603212003122004 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Pengelola Perpustakaan XXXXXXX XXX OKTAWIJANTI, S.Kom NIP.198010192010012017 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
STAF DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Terlaksananya Pengembangan Perpustakaan di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Kegiatan Pembinaan Perpustakaan Khusus Terlaksananya Kegiatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Kegiatan Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi pada Satuan Pendidikan dan Khusus serta Masyarakat Terlaksananya Kegiatan Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca Terlaksananya Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial non-Digital Terlaksananya Kegiatan Pengembahan TPBIS (Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial) | Jumlah Peserta Akreditasi Perpustakaan Sekolah Jumlah Peserta Bimbingan Teknis Perpustakaan SDLB/SMPLB/Pondok Pesantren Jumlah Peserta Bimbingan Teknis Kapasitas Tenaga Perpustakaan Jumlah Peserta Workshop Literasi Jumlah Peserta Lomba Bertutur Jumlah Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Wilayah Kabupate/Kota yang dikembangkan Jumlah Kegiatan TPBIS | 5 Perpustakaan 1 Perpustakaan 42 Orang 100 Lokus 2 Orang 5 Perpustakaan 10 Batch |
8. 9. 10. 11. 12. | Terlaksananya Pengembangan Perpustakaan di Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Pengembangan Perpustakaan di tingkat Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Kegiatan Pemilihan Duta Baca di Tingkat SMA/MAN Terlaksananya Pengolahan Bahan Pustaka Tercetak Terlaksananya Peningkatan Kunjungan Perpustakaan | Jumlah Peserta Lomba Perpustakaan Jumlah Peserta FGD (Focus Discussion Group) Jumlah Peserta Lomba Duta Baca Jumlah Entri Pengolahan Bahan Pustaka Tercetak Jumlah Pemustaka yang Berkunjung | 5 Perpustakaan 30 Peserta 1 Orang 125 Judul 950 Pemustaka |
Pihak Kedua Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx NIP.197603212003122004 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Pengelola Perpustakaan XXXXXXX XXX OKTAWIJANTI, S.Kom NIP.198010192010012017 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
STAF DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXXXXX
Jabatan : Pengelola Pustaka Elektronik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx NIP.197603212003122004 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Pengelola Pustaka Elektronik ISWATUN SHOLIHAH NIP. 198010192010012017 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
STAF DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Terlaksananya Pengembangan dan Pemeliharaan Pelayanan Perpustakaan Elektronik Terlaksananya Pengembangan Bahan Pustaka Terlaksananya Pengembangan Perpustakaan di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Kegiatan Pembinaan Perpustakaan Khusus Terlaksananya Kegiatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Kegiatan Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi pada Satuan Pendidikan Dasar dan Khusus serta Masyarakat Terlaksananya Kegiatan Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca | Jumlah Layanan Perpustakaan yang dikembangkan Jumlah Bahan Perpustakaan yang dilakukan Pengelolaan dan Pengembangan Jumlah Peserta Akrediasi Perpustakaan Sekolah Jumlah Peserta Bimbingan Teknis Perpustakaan SDLB/SMPLB/Pondok Pesantren Jumlah Peserta Bimbingan Teknis Kapasitas Tenaga Perpustakaan Jumlah Peserta Workshop Literasi Jumlah Peserta Lomba Bertutur | 2 Layanan 500 Eksemplar 5 Perpustakaan 1 Perpustakaan 42 Orang 100 Lokus 2 Orang |
8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. | Terlaksananya Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial non-Digital Terlaksananya Kegiatan Pengembangan TPBIS (Transformasi Berbasis Inklusi Sosial) Digital Terlaksananya Pengembangan Perpustakaan di Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Pengembangan Perpustakaan di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Kegiatan Pemilihan Duta Baca tingkat SMA/MAN Terlaksananya Pengolahan Bahan Pustaka Tercetak Terlaksananya Peningkatan Kunjungan Perpustakaan | Jumlah Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Wilayah Kabupaten/Kota yang dikembangkan Jumlah Kegatan TPBIS Jumlah Peserta Lomba Perpustakaan Jumlah Peserta FGD (Focus Discussion Group) Jumlah Peserta Lomba Duta Baca Jumlah Entri Pengolahan Bahan Pustaka Tercetak Jumlah Pemustaka yang Berkunjung | 5 Perpustakaan 10 Batch 5 Perpustakaan 30 Peserta 1 Orang 125 Judul 950 Pemustaka |
Pihak Kedua Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx NIP.197603212003122004 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Pengelola Pustaka Elektronik ISWATUN SHOLIHAH NIP. 198010192010012017 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
STAF DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXX XXXXXXXXX, X.Xx.Kom
Jabatan : Pengelola Pustaka Elektronik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx NIP.197603212003122004 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Pengelola Pustaka Elektronik ULFA OCTA XXXXXXXXX, X.Xx.Kom NIP. 199610202020122013 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
STAF DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Terlaksananya Pengembangan Perpustakaan di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Kegiatan Pembinaan Perpustakaan Khusus Terlaksananya Kegiatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Kegiatan Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi pada Satuan Pendidikan Dasar dan Khusus serta Masyarakat Terlaksananya Kegiatan Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca Terlaksananya Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial non-Digital Terlaksananya Kegiatan Pengembangan TPBIS (Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial) | Jumlah Peserta Akreditasi Perpustakaan Sekolah Jumlah Peserta Bimbingan Teknis Perpustakaan SDLB/SMPLB/Pondok Pesantren Jumlah Peserta Bimbingan Teknis Kapasitas Tenaga Perpustakaan Jumlah Peserta Workshop Literasi Jumlah Peserta Lomba Bertutur Jumlah Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Wilayah Kabupaten/Kota yang dikembangkan Jumlah Kegiatan TPBIS | 5 Perpustakaan 1 Perpustakaan 42 Orang 100 Lokus 2 Orang 5 Perpustakaan 10 Batch |
8. 9. 10. 11. 12. | Terlaksananya Pengembangan Perpustakaan di Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Pengembangan Perpustakaan di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Kegiatan Pemilihan Duta Baca Tingkat SMA/MAN Terlaksananya Pengolahan Bahan Pustaka Tercetak Terlaksananya Peningkatan Kunjungan Perpustakaan | Jumlah Peserta Lomba Perpustakaan Jumlah Peserta FGD (Focus Discussion Group) Jumlah Peserta Lomba Duta Baca Jumlah Entri Pengolahan Bahan Pustaka Tercetak Jumlah Pemustaka yang Berkunjung | 5 Perpustakaan 30 Peserta 1 Orang 125 Judul 950 Pemustaka |
Pihak Kedua Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx NIP.197603212003122004 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Pengelola Pustaka Elektronik ULFA OCTA XXXXXXXXX, A.Md.Kom NIP. 199610202020122013 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
STAF DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXXX XXX XXXXXXXXXXXX
Jabatan : Pengelola Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx NIP.197603212003122004 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Pengelola Perpustakaan XXXXXXXX XXX XXXXXXXXXXXX NIP. 198208182012122003 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
STAF DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Terlaksananya Pengembangan Perpustakaan di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Kegiatan Pembinaan Perpustakaan Khusus Terlaksananya Kegiatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Kegiatan Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi pada Satuan Pendidikan Dasar dan Khusus serta Masyarakat Terlaksananya Kegiatan Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca Terlaksananya Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial non-Digital Terlaksananya Kegiatan Pengembangan TPBIS (Transformasi Perpustakaan | Jumlah Peserta Akreditasi Perpustakaan Sekolah Jumlah Peserta Bimbingan Teknis Perpustakaan SDLB/SMPLB/Pondok Pesantren Jumlah Peserta Bimbingan Teknis Kapasitas Tenaga Perpustakaan Jumlah Peserta Workshop Literasi Jumlah Peserta Lomba Bertutur Jumlah Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Wilayah Kabupaten/Kota yang dikembangkan Jumlah Kegiatan TPBIS | 5 Perpustakaan 1 Perpustakaan 42 Orang 100 Lokus 2 Orang 5 Perpustakaan 10 Batch |
8. 9. 10. 11. 12. | Berbasis Inklusi Sosial) Terlaksananya Pengembangan Perpustakaan di Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Pengembangan Perpustakaan di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Kegiatan Pemilihan Duta Baca Tingkat SMA/MAN Terlaksananya Pengolahan Bahan Pustaka Tercetak Terlaksananya Peningkatan Kunjungan Perpustakaan | Jumlah Peserta Lomba Perpustakaan Jumlah Peserta FGD (Focus Discussion Group) Jumlah Peserta Lomba Duta Baca Jumlah Entri Pengolahan Bahan Pustaka Tercetak Jumlah Pemustaka yang Berkunjung | 5 Perpustakaan 30 Peserta 1 Orang 125 Judul 950 Pemustaka |
Pihak Kedua Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan PENTALIANAWATI, S.E., X.Xx NIP.197603212003122004 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Pengelola Perpustakaan XXXXXXXX XXX XXXXXXXXXXXX NIP. 198208182012122003 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA BIDANG ARSIP DINAMIS
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, X.Xxx
Jabatan : Kepala Bidang Arsip Dinamis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun XXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx Pembina Tingkat I NIP. 197003021994031005 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Kepala Bidang Arsip Dinamis XXXXXXX XXXXX CAHYANI, S.Sos NIP. 197305282011012001 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 PEJABAT ESELON III
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya Pengelolaan Arsip | Indeks Ketersediaan Arsip | 83 Nilai |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN |
1. | Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah Kabupaten/Kota | Rp 80.894.436 | APBD |
2. | Pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional Tingkat Kabupaten/Kota | Rp 36.343.360 | APBD |
J U M L A H | Rp 117.237.796 |
Pihak Kedua Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun XXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx Pembina Tingkat I NIP. 197003021994031005 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Kepala Bidang Arsip Dinamis XXXXXXX XXXXX CAHYANI, S.Sos NIP. 197305282011012001 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS AHLI MUDA
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXXX, SAP
Jabatan : Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, X.Xxx
Jabatan : Kepala Bidang Arsip Dinamis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Bidang Arsip Dinamis XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, S.Sos NIP. 197305282011012001 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Arsiparis Ahli Muda XXXX XXXXXX, SAP NIP. 198208052014022002 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS AHLI MUDA
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. 2. | Terlaksananya Pengelolaan Arsip Dinamis Tingkat Kabupaten/Kota Terlaksananya Penciptaan dan Penggunaan Arsip Dinamis Terlaksananya Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip Dinamis Terlaksananya Pengawasan Arsip Dinamis Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Pengelolaan Simpul Jaringan Kearsipan Nasional tingkat Kabupaten/Kota Terlaksananya Penyediaan Informasi, Akses, dan Layanan Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota melalui JIKN | Presentase Perangkat Daerah yang memiliki Daftar Arsip Dinamis Jumlah Naskah Dinas yang diciptakan dan digunakan melalui Aplikasi SRIKANDI Jumlah Naskah Dinas yang dilakukan Pemeliharaan dan Penyusutan Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Dinamis Kewenangan Kabupaten/Kota Jumlah Arsip Statis yang masuk SIKN Jumlah Layanan Penyedia Informasi, Akses, dan Layanan Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota | 60 % 50 Berkas 25 Berkas 23 Laporan 85 Arsip 170 Pengguna |
Terlaksananya Pemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota | melalui JIKN Jumlah Laporan Hasil Pemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota | 3 Laporan |
Pihak Kedua
Kepala Bidang Arsip Dinamis
XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, S.Sos NIP. 197305282011012001
Madiun, Januari 2024
Pihak Pertama Arsiparis Ahli Muda
XXXX XXXXXX, SAP NIP. 198208052014022002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
STAF DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : LISTYANINGRUM, A.Md
Jabatan : Arsiparis Terampil Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, X.Xxx
Jabatan : Kepala Bidang Arsip Dinamis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Bidang Arsip Dinamis XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, S.Sos NIP. 197305282011012001 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Arsiparis Terampil LISTYANINGRUM, A.Md NIP. 199510212019032006 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
STAF DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. 2. | Terlaksananya Pengelolaan Arsip Dinamis Tingkat Kabupaten/Kota Terlaksananya Penciptaan dan Penggunaan Arsip Dinamis Terlaksananya Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip Dinamis Terlaksananya Pengawasan Arsip Dinamis Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Pengelolaan Simpul Jaringan Kearsipan Nasional tingkat Kabupaten/Kota Terlaksananya Penyediaan Informasi, Akses, dan Layanan Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota melalui JIKN | Presentase Perangkat Daerah yang memiliki Daftar Arsip Dinamis Jumlah Naskah Dinas yang diciptakan dan digunakan melalui Aplikasi SRIKANDI Jumlah Naskah Dinas yang dilakukan Pemeliharaan dan Penyusutan Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Dinamis Kewenangan Kabupaten/Kota Jumlah Arsip Statis yang masuk SIKN Jumlah Layanan Penyedia Informasi, Akses, dan Layanan Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota melalui JIKN | 60 % 50 Berkas 25 Berkas 22 Laporan 85 Arsip 170 Pengguna |
Terlaksananya Pemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Laporan Hasil Pemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota | 3 Laporan |
Pihak Kedua Kepala Bidang Arsip Dinamis XXXXXXX XXXXX XXXXXXX, S.Sos NIP. 197305282011012001 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Arsiparis Terampil LISTYANINGRUM, A.Md NIP. 199510212019032006 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA BIDANG ARSIP STATIS
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXX XXXXXX, S.H
Jabatan : Kepala Bidang Arsip Statis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun XXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx Pembina Tingkat I NIP. 197003021994031005 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Kepala Bidang Arsip Statis XXX XXXXXX, S.H NIP. 197304161998032010 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 PEJABAT ESELON III
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. 2. | Meningkatknya Pengelolaan Arsip Meningkatnya Perlindungan dan Penyelamatan Arsip | Indeks Ketersediaan Arsip Indeks Keberadaan dan Keutuhan Arsip | 83 Poin 73 Poin |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN | |
1. | Pengelolaan Arsip Statis Daerah Kabupaten/Kota | Rp | 90.146.252 |
2. | Pemusnahan Arsip dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang Memiliki Retensi dibawah 10 (Sepuluh) Tahun | Rp | 10.895.760 |
3. | Penyelamatan Arsip Perangkat Daerah yang digabung dan/atau dibubarkan, dan Pemekaran Daerah Kecamatan dan Desa/Kelurahan | Rp | 8.325.000 |
4. | Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Kabupaten/Kota | Rp | 44.710.905 |
J U M L A H | Rp 154.077.917 |
Pihak Kedua
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
XXX XXXXXXXXX, S.H., X.Xx
Pembina Tingkat I NIP. 197003021994031005
Madiun, Januari 2024
Pihak Pertama Kepala Bidang Arsip Statis
XXX XXXXXX, S.H
NIP. 197304161998032010
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS AHLI MUDA
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX, S.Pd., M.Pd
Jabatan : Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXX XXXXXX, S.H
Jabatan : Kepala Bidang Arsip Statis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Bidang Arsip Statis XXX XXXXXX, S.H NIP. 197304161998032010 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Arsiparis Ahli Xxxx XXXXXXX, S.Pd., M.Pd NIP. 196609071987021003 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS AHLI MUDA
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. 2. | Terlaksananya Akuisisi, Pengolahan, Preservasi, dan Akses Arsip sesuai NSPK Terlaksananya Akuisisi Arsip Statis Terlaksananya Pengolahan Arsip Statis Terlaksananya Preservasi Arsip Terlaksananya Akses Arsip Statis Terlaksananya Pemusnahan Arsip dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki Retensi dibawah 10 (Sepuluh) Tahun Terlaksananya Penilaian, Penetapan, dan Pelaksanaan Pemusnahan yang memiliki Retensi dibawah 10 (Sepuluh) Tahun | Jumlah Arsip Statis yang diakuisisi, diolah, dipreservasi, dan dibuatkan Akses Arsipnya Jumlah Arsip yang diakuisisi Jumlah Arsip Statis yang diolah Jumlah Arsip Leter C Desa yang dilakukan Restorasi Jumlah Arsip yang dibuatkan Akses Arsipnya Jumlah Kegiatan Pemusnahan sesuai NSPK Jumlah Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan, dan Pelaksanaan Pemusnahan yang memiliki Retensi | 50 Arsip 50 Arsip 50 Arsip 50 Arsip 50 Arsip 1 Kali 1 Daftar Arsip |
3. | Terlaksananya Pendataan, Penyusunan Daftar, dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi Pembubaran Perangkat Daerah Kabupaten/Kota | dibawah 10 (Sepuluh) Tahun Jumlah Arsip yang dilakukan Pendataan, Penyusunan Daftar, dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi Pembubaran Perangkat Daerah Kabupaten/Kota | 10 Arsip |
Madiun, Januari 2024
Pihak Kedua Kepala Bidang Arsip Statis
XXX XXXXXX, S.H
NIP. 197304161998032010
Pihak Pertama Arsiparis Ahli Xxxx
XXXXXXX, S.Pd., M.Pd NIP. 196609071987021003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS TERAMPIL
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : VISA XXXXXX XXXXX, A.Md
Jabatan : Arsiparis Terampil Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXX XXXXXX, S.H
Jabatan : Kepala Bidang Arsip Statis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Bidang Arsip Statis XXX XXXXXX, X.X XXX. 197304161998032010 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Arsiparis Terampil VISA XXXXXX XXXXX, X.Xx XXX. 199302222019032004 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS TERAMPIL
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. 2. 3. | Terlaksananya Akuisisi, Pengolahan, Preservasi, dan Akses Arsip sesuai NSPK Terlaksananya Akuisisi Arsip Statis Terlaksananya Pengolahan Arsip Statis Terlaksananya Preservasi Arsip Terlaksananya Akses Arsip Statis Terlaksananya Pemusnahan Arsip dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki Retensi dibawah 10 (Sepuluh) Tahun Terlaksananya Penilaian, Penetapan, dan Pelaksanaan Pemusnahan yang memiliki Retensi dibawah 10 (Sepuluh) Tahun Terlaksananya Pendataan, Penyusunan Daftar, dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi | Jumlah Arsip Statis yang diakuisisi, diolah, dipreservasi, dan dibuatkan Akses Arsipnya Jumlah Arsip yang diakuisisi Jumlah Arsip Statis yang diolah Jumlah Arsip Statis yang dilakukan Restorasi Jumlah Arsip yang dibuatkan Akses Arsipnya Jumlah Kegiatan Pemusnahan sesuai NSPK Jumlah Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan, dan Pelaksanaan Pemusnahan yang memiliki Retensi dibawah 10 (Sepuluh) Tahun Jumlah Arsip yang dilakukan Pendataan, Penyusunan Daftar, dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi | 50 Arsip 50 Arsip 50 Arsip 50 Arsip 50 Arsip 1 Kali 1 Daftar Arsip 10 Arsip |
4. | Pembubaran Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Kabupaten/Kota Terlaksananya Penilaian dan Penetapan Arsip Statis sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip Terlaksananya Penilaian dan Penetapan Hasil Alihmedia sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip | Pembubaran Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Arsip terautentikasi Jumlah Daftar Autentifikasi Arsip sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip yang dinilai dan ditetapkan Jumlah Daftar Arsip yang dilakukan Penilaian dan Penetapan Alih Media sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip | 10 Item 10 Arsip 10 Arsip |
Pihak Kedua Kepala Bidang Arsip Statis
XXX XXXXXX, S.H
NIP. 197304161998032010
Madiun, Januari 2024
Pihak Pertama Arsiparis Terampil
VISA XXXXXX XXXXX, X.Xx XXX. 199302222019032004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 STAF/ PELAKSANA/ PENYULUH KEARSIPAN
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXX XXXXXXXX, A.Md
Jabatan : Penyuluh Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXX XXXXXX, S.H
Jabatan : Kepala Bidang Arsip Statis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Bidang Arsip Statis XXX XXXXXX, S.H NIP. 197304161998032010 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Penyuluh Kearsipan XXXX XXX XXXXXXXX, X.Xx XXX. 198311142009021002 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 STAF/ PELAKSANA/ PENYULUH KEARSIPAN
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MADIUN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. 2. 3. | Terlaksananya Akuisisi, Pengolahan, Preservasi, dan Akses Arsip sesuai NSPK Terlaksananya Akuisisi Arsip Statis Terlaksananya Pengolahan Arsip Statis Terlaksananya Preservasi Arsip Terlaksananya Akses Arsip Statis Terlaksananya Pemusnahan Arsip dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki Retensi dibawah 10 (Sepuluh) Tahun Terlaksananya Penilaian, Penetapan, dan Pelaksanaan Pemusnahan yang memiliki Retensi dibawah 10 (Sepuluh) Tahun Terlaksananya Pendataan, Penyusunan Daftar, dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi | Jumlah Arsip Statis yang diakuisisi, diolah, dipreservasi, dan dibuatkan Akses Arsipnya Jumlah Arsip yang diakuisisi Jumlah Arsip Statis yang diolah Jumlah Arsip Statis yang dilakukan Restorasi Jumlah Arsip yang dibuatkan Akses Arsipnya Jumlah Kegiatan Pemusnahan sesuai NSPK Jumlah Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan, dan Pelaksanaan Pemusnahan yang memiliki Retensi dibawah 10 (Sepuluh) Tahun Jumlah Arsip yang dilakukan Pendataan, Penyusunan Daftar, dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi | 50 Arsip 50 Arsip 50 Arsip 50 Arsip 50 Arsip 1 Kali 1 Daftar Arsip 10 Arsip |
4. | Pembubaran Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Kabupaten/Kota Terlaksananya Penilaian dan Penetapan Arsip Statis sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip Terlaksananya Penilaian dan Penetapan Hasil Alihmedia sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip | Pembubaran Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Arsip terautentikasi Jumlah Daftar Autentifikasi Arsip sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip yang dinilai dan ditetapkan Jumlah Daftar Arsip yang dilakukan Penilaian dan Penetapan Alih Media sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip | 10 Item 10 Arsip 10 Arsip |
Pihak Kedua Kepala Bidang Arsip Statis XXX XXXXXX, S.H NIP. 197304161998032010 | Madiun, Januari 2024 Pihak Pertama Penyuluh Kearsipan XXXX XXX XXXXXXXX, X.Xx XXX. 198311142009021002 |