Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum
FWD Tomorrow Protection
Ringkasan Informasi Produk Layanan Umum ini (“RIPLAY Umum”) merupakan penjelasan singkat tentang produk Asuransi dan bukan merupakan bagian dari Polis. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum dengan Polis, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Polis. Harap dibaca dan dipelajari dengan seksama.
Tentang PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”):
PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”) adalah perusahaan asuransi jiwa, bagian dari FWD Group, yang hadir dengan visi mengubah cara pandang masyarakat tentang asuransi.
Berfokus pada kebutuhan nasabah, FWD Insurance menawarkan asuransi yang berbeda didukung oleh teknologi maju dan memiliki berbagai rangkaian produk, mencakup produk asuransi yang berkaitan dengan investasi, asuransi berjangka individu & kumpulan, asuransi kecelakaan diri individu & kumpulan, dan asuransi kesehatan kumpulan melalui jalur distribusi yang didukung teknologi terintegrasi termasuk keagenan, bancassurance, e-commerce dan korporasi.
FWD Insurance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
FWD Insurance adalah anggota dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi xxx.xxx.xx.xx
FWD Group adalah bisnis asuransi jiwa di wilayah Asia Pasifik yang telah menjangkau sekitar 10 juta nasabah di 10 jaringan usaha, termasuk beberapa pasar asuransi dengan pertumbuhan yang cepat di dunia. Berdiri sejak 2013, FWD fokus dalam menciptakan pengalaman berasuransi menjadi lebih simpel, cepat, dan lancar dengan produk yang inovatif dan mudah dipahami, yang didukung oleh teknologi digital. Melalui pendekatan yang berfokus pada nasabah, FWD berkomitmen mengubah cara pandang masyarakat tentang asuransi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi xxx.xxx.xxx
Jenis Produk dan Fitur Utama
FWD Tomorrow Protection merupakan asuransi tradisional yang memberikan perlindungan terhadap risiko meninggal dunia, meninggal dunia akibat kecelakaan, penyakit kritis, dan cacat tetap total untuk membantu Kamu menghadapi tantangan di berbagai fase kehidupan, serta solusi cerdas perencanaan keuangan untuk mewujudkan impian di masa depan melalui manfaat tunai yang dibayarkan sesuai periode yang dipilih.
Nama Penerbit: | PT FWD Insurance Indonesia ("FWD Insurance") | Jenis Produk: | Asuransi Jiwa Dwiguna |
Nama Produk: | FWD Tomorrow Protection | Mata Uang: | Rupiah |
Usia Masuk Pemegang Polis: | Minimum 18 tahun (ulang tahun terakhir) | Uang Pertanggungan: | Minimum Rp100,000,000 |
Premi: | Berdasarkan Usia Masuk Tertanggung, jenis kelamin Tertanggung, plan, Uang Pertanggungan, Masa Asuransi dan Masa Pembayaran Premi yang dipilih |
Ketentuan Masa Pembayaran Premi, Masa Asuransi, dan Usia Masuk
Tertanggung
o Plan Basic
Masa Pembayaran Premi | Masa Asuransi | Usia Masuk Tertanggung | ||
3 tahun | 5 tahun | 10 tahun | ||
3 Tahun | N/A | 8 Tahun | 13 Tahun | 30 hari - 75 Tahun |
5 Tahun | N/A | 10 Tahun | 15 Tahun | 30 hari - 70 Tahun |
10 Tahun | 13 Tahun | 15 Tahun | 20 Tahun | 30 hari - 65 Tahun |
o Plan Optimal
Masa Pembayaran Premi | Manfaat Tunai Sekaligus | Manfaat Tunai Berkala | Usia Masuk Tertanggung | |
Selama 3 tahun | Selama 6 tahun | |||
3 Tahun | Tahun ke-6 | Tahun ke-7 s.d. 9 | Tahun ke-7 s.d. 14 | 30 hari - 75 Tahun |
5 Tahun | Tahun ke-8 | Tahun ke-9 s.d. 11 | Tahun ke-9 s.d. 16 | 30 hari - 70 Tahun |
10 Tahun | Tahun ke-13 | Tahun ke-14 s.d. 16 | Tahun ke-14 s.d. 21 | 30 hari - 65 Tahun |
Manfaat Produk, Risiko, Biaya dan Hal-Hal yang Dapat Menyebabkan Manfaat Tidak Dibayarkan
Kami menyediakan 2 Plan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan Kamu
1. Plan Basic
Jika Kamu memilih Plan Basic, maka manfaat asuransi yang Kamu terima berupa:
a. Manfaat Meninggal
Dalam hal Tertanggung meninggal, maka Manfaat Meninggal yang dibayarkan adalah sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan atau Manfaat Tunai Akhir Masa Asuransi (mana yang lebih besar) dan Polis menjadi berakhir.
b. Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi dan Usia Tertanggung tidak lebih dari 75 (tujuh puluh lima) tahun, maka selain membayarkan Manfaat Meninggal Penanggung juga akan membayarkan Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan berupa 100% (seratus persen) Uang Pertangunggan sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis.
c. Manfaat Tunai Akhir Masa Asuransi
Sejumlah dana tertentu yang akan dibayarkan secara sekaligus dengan besaran dan jadwal yang telah ditentukan sesuai Masa Pembayaran Premi dan Masa Asuransi yang dipilih sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Masa Pembayaran Premi | Masa Asuransi | Manfaat Tunai Akhir Masa Asuransi | |
Jadwal Pembayaran (Akhir Tahun Polis Ke-) | Besaran Manfaat (% dari Total Premi Dasar) | ||
3 tahun | 8 tahun | 8 | 110% |
13 tahun | 13 | 120% | |
5 tahun | 10 tahun | 10 | 115% |
15 tahun | 15 | 125% | |
10 tahun | 13 tahun | 13 | 115% |
15 tahun | 15 | 120% | |
20 tahun | 20 | 130% |
Jika Kamu memilih Plan Optimal, maka manfaat asuransi yang Kamu terima berupa:
a. Manfaat Meninggal
Manfaat Meninggal berlaku ketentuan sebagai berikut:
• Dalam hal Tertanggung meninggal sebelum Manfaat Tunai Sekaligus dibayarkan, maka Manfaat Meninggal yang dibayarkan adalah sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan atau total Manfaat Tunai (mana yang lebih besar) dan Polis menjadi berakhir.
• Dalam hal Tertanggung meninggal setelah Manfaat Tunai Sekaligus dibayarkan, maka Manfaat Meninggal yang dibayarkan adalah sebesar 50% (lima puluh persen) Uang Pertanggungan atau sisa Manfaat Tunai yang belum dibayarkan (mana yang lebih besar) dan Polis menjadi berakhir.
b. Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi dan Usia Tertanggung tidak lebih dari 75 (tujuh puluh lima) tahun, maka selain membayarkan Manfaat Meninggal Penanggung juga akan membayarkan Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan berupa 100% (seratus persen) Uang Pertangunggan sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis.
c. Manfaat Tunai Sekaligus
Sejumlah dana tertentu yang akan dibayarkan secara sekaligus dengan besaran dan jadwal yang telah ditentukan sesuai Masa Pembayaran Premi dan Masa Asuransi yang dipilih sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Masa Pembayaran Premi | Masa Asuransi | Manfaat Tunai Sekaligus | |
Jadwal Pembayaran (Akhir Tahun Polis Ke-) | Besaran Manfaat (% dari Total Premi Dasar) | ||
3 tahun | 9 tahun | 6 | 35% |
14 tahun | 40% | ||
5 tahun | 11 tahun | 8 | 40% |
16 tahun | 45% | ||
10 tahun | 16 tahun | 13 | 45% |
21 tahun | 50% |
d. Manfaat Tunai Berkala
Sejumlah dana tertentu yang akan dibayarkan secara tahunan yang pembayaran pertamanya dilakukan 1 (satu) tahun setelah Manfaat Tunai Sekaligus dibayarkan dengan besaran dan jadwal yang telah ditentukan sesuai Masa Pembayaran Premi dan Masa Asuransi yang dipilih sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini
Masa Pembayaran Premi | Masa Asuransi | Manfaat Tunai Berkala | |
Jadwal Pembayaran (Akhir Tahun Polis Ke-) | Besaran Manfaat (% dari Total Premi Dasar) | ||
3 tahun | 9 tahun | 7 – 9 | 25% |
14 tahun | 7 – 14 | 10% | |
5 tahun | 11 tahun | 9 – 11 | 25% |
16 tahun | 9 – 16 | 10% | |
10 tahun | 16 tahun | 14 – 16 | 25% |
21 tahun | 14 – 21 | 10% |
Manfaat Tambahan Waiver of Premium
Apabila Tertanggung terdiagnosis mengalami Cacat Tetap Total atau menderita salah satu Penyakit Kritis, maka Kami akan membayarkan Manfaat Tambahan Waiver of Premium berupa pembebasan pembayaran Premi lanjutan selama Masa Pembayaran Premi.
Manfaat Tambahan Payor Waiver
Apabila Kamu yang bukan Tertanggung mengalami risiko meninggal, terdiagnosis mengalami Cacat Tetap Total atau menderita salah satu Penyakit Kritis, maka Kami akan membayarkan Manfaat Tambahan Payor Waiver berupa pembebasan pembayaran Premi lanjutan selama Masa Pembayaran Premi.
*Dalam hal Kamu memilih Manfaat Tambahan, maka akan dikenakan Premi tambahan atas
manfaat tersebut.
Risiko-risiko yang Perlu Diketahui
● Risiko Klaim
Risiko tidak dibayarkannya klaim karena risiko yang terjadi termasuk dalam Pengecualian Polis.
● Risiko Pembatalan Polis
Risiko yang terjadi karena Kamu/Tertanggung tidak memberikan informasi yang benar.
● Risiko Operational
Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
Biaya-biaya yang Dikenakan
Premi yang Kamu bayarkan sudah termasuk biaya asuransi dan komisi kepada mitra bisnis dalam rangka kerja sama pemasaran produk asuransi.
Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diperoleh pada Ketentuan Polis.
Hal-Hal yang Dapat Menyebabkan Manfaat Tidak Dibayarkan
1. Kami tidak akan membayarkan Manfaat Meninggal dan Manfaat Tambahan Payor Waiver
(akibat meninggal) dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
a. Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Berlakunya Polis atau sejak tanggal pemulihan terakhir Polis, mana yang paling akhir; atau
b. Keterlibatan melakukan tindakan ilegal, melalaikan dan/atau melawan/melanggar hukum, termasuk tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi ini.
2. Kami tidak akan membayarkan Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan dikarenakan hal- hal sebagai berikut:
a. Terbang atau ikut serta dalam kegiatan udara apa pun kecuali bepergian dengan pesawat terbang sebagai penumpang yang membayar ongkos dan bukan sebagai awak pesawat atau untuk tujuan perdagangan atau operasi teknis di dalam atau di atas pesawat udara; atau
b. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi mirip perang (apakah perang dinyatakan atau tidak), perang saudara, militer atau kudeta; atau
c. Partisipasi langsung dalam pemogokan, kerusuhan, revolusi, keributan sipil atau pemberontakan; atau
d. Tugas aktif sebagai prajurit perang (baik xxxxxxxx atau tidak).
3. Kami tidak akan membayarkan Manfaat Tambahan Waiver of Premium, Payor Waiver, (akibat terdiagnosis mengalami Cacat Tetap Total atau menderita Penyakit Kritis) dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
a. Bunuh diri, mencoba bunuh diri atau melukai diri sendiri baik dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis atau sejak tanggal terakhir pemulihan Polis, yang mana tanggal terakhir berlaku; atau
b. Keterlibatan melakukan tindakan ilegal, melalaikan dan/atau melawan/melanggar hukum, termasuk tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi ini; atau
c. Perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan, kudeta, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau ikut serta dalam aksi/kegiatan militer; atau
d. Reaksi nuklir, radiasi dan kontaminasinya.
Persyaratan Xxx Xxxx Xxxx | |
Xxxxajuan Asuransi Jiwa | Kamu harus melengkapi persyaratan dan dokumen berikut: • Kamu berusia minimal 18 (delapan belas) tahun (ulang tahun terakhir) • Usia masuk Tertanggung minimal 1 (satu) bulan sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) tahun (ulang tahun terakhir) • Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang telah diisi dengan benar dan lengkap; • Kartu Identitas atas nama Kamu yang yang masih berlaku; • Melengkapi dokumen-dokumen lain yang Kami butuhkan sebagai syarat penerbitan Polis; dan • Melakukan pembayaran Premi Kamu wajib memberikan keterangan, data dan pernyataan dengan benar dan lengkap, memahami dokumen, dan memberikan persetujuan atas dokumen tersebut. Apabila ternyata keterangan, data dan pernyataan tersebut tidak sesuai dengan keadaan atau kondisi sebenarnya, maka Kami berhak membatalkan Polis dengan pemberitahuan secara tertulis sebelumnya kepada Kamu. Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan Kami telah menerima Premi pertama sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis. Apabila keterangan atau pernyataan dalam dokumen sebagai dasar pengajuan tersebut berubah, maka Kamu wajib memberitahukan kepada Kami selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya perubahan tersebut. |
Pembayaran Premi | Setiap pembayaran Premi harus ditujukan kepada Kami dan pembayaran hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening dan sistem Kami sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan. |
Pengajuan Klaim | Kamu dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi dengan cara: Mengisi dan melengkapi dokumen yang disyaratkan secara digital, melalui: Aplikasi Omne by FWD dari menu Asuransi yang bisa didownload di Apple Store dan Google Play Store. |
Dokumen Pengajuan Klaim | 1. Pengajuan klaim Manfaat Meninggal, Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan, Manfaat Tambahan Payor Waiver (akibat meninggal) sebagaimana tercantum Polis, kecuali ditentukan lain dalam Polis, harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut: x. Xxxxxxxx klaim yang telah diisi dengan benar dan Iengkap; b. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari Kamu, Tertanggung dan pihak yang mengajukan pembayaran klaim Manfaat Meninggal; c. Surat kuasa asli dari Penerima Manfaat (apabila dikuasakan); d. Surat keterangan kematian asli dari instansi yang berwenang; |
Dokumen Pengajuan Klaim | e. Surat keterangan asli dari Tenaga Medis yang sah dan berwenang tentang sebab-sebab kematian; f. Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan autopsi asli dari Tenaga Medis atau Rumah Sakit, apabila diperlukan; g. Surat keterangan asli dari Kepolisian apabila meninggal karena Kecelakaan; h. Surat keterangan kematian dari instansi setempat yang berwenang yang dilegalisir minimal oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, apabila meninggal di luar negeri; dan i. Dokumen lain yang Kami nyatakan perlu yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi. 2. Pengajuan klaim Manfaat Tunai atau Manfaat Tunai Akhir Masa Asuransi sebagaimana tercantum pada Polis ini, kecuali ditentukan lain dalam Polis, harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. Formulir transaksi atau bentuk elektroniknya yang diisi dengan benar dan lengkap; b. Tanda bukti diri Kamu yang sah atau yang mengajukan; c. Surat kuasa asli dari Kamu (apabila dikuasakan); dan d. Dokumen lain yang Kami nyatakan perlu yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi. 3. Pengajuan klaim Manfaat Tambahan Waiver of Premium atau Payor Waiver akibat terdiagnosis mengalami Cacat Tetap Total sebagaimana tercantum Ketentuan Khusus harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut: a. Formulir klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap; b. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari Pemegang Polis, Tertanggung dan pihak yang mengajukan pembayaran klaim; c. Surat kuasa asli dari Penerima Manfaat (apabila dikuasakan); d. Resume Medis dan/atau Pernyataan Kesehatan klaim yang diisi dan ditandatangani oleh Tenaga Medis yang merawat; e. Berita acara dari kepolisian apabila diakibatkan oleh Kecelakaan atau sebab-sebab tidak wajar; f. Hasil pemeriksaan penunjang diagnostik; dan g. Dokumen lain yang Kami nyatakan perlu yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi. 4. Pengajuan klaim Manfaat Tambahan Waiver of Premium atau Payor Waiver akibat terdiagnosis menderita salah satu Penyakit Kritis sebagaimana tercantum Ketentuan Khusus harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut: a. Formulir klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap; b. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari Pemegang Polis, Tertanggung dan pihak yang mengajukan pembayaran klaim; c. Surat kuasa asli dari Penerima Manfaat (apabila dikuasakan); d. Resume Medis dan/atau Pernyataan Kesehatan klaim yang diisi dan ditandatangani oleh Tenaga Medis yang merawat; e. Hasil pemeriksaan penunjang diagnostik; dan f. Dokumen lain yang Kami nyatakan perlu yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi. |
Dokumen Pengajuan Klaim | Catatan: ▪ Berkas-berkas klaim sebagaimana diatur di atas harus diajukan selambat- lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tertanggung meninggal/terdiagnosa mengalami Cacat Tetap Total/menderita salah satu Penyakit Kritis. ▪ Dalam hal dokumen yang diajukan atas permintaan pembayaran atau klaim Manfaat Asuransi ini tidak lengkap, maka Pemegang Polis atau Penerima Manfaat wajib mengirimkan kelengkapan dokumen-dokumen tersebut dalam waktu tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat pemberitahuan kekurangan dokumen klaim Manfaat Asuransi oleh Penanggung. ▪ Setelah berkas-berkas klaim Manfaat Asuransi yang lengkap dan benar diterima, dan klaim Manfaat Asuransi telah disetujui oleh Kami, maka Kami akan membayarkan Manfaat Asuransi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal keputusan persetujuan klaim dari Kami. Informasi lebih lanjut, Kamu/Penerima Manfaat dapat mengakses melalui website dan Tenaga Pemasar Asuransi FWD Insurance atau FWD Customer Care. |
Pengaduan Terkait Produk dan Layanan | FWD Customer Care Kantor Pusat FWD Insurance • Hotline di 1500 525 PT FWD Insurance Indonesia • Live Chat melalui website di xxx.xx.xx Pacific Century Place, Lantai 20 SCBD Lot • WhatsApp di (x00) 0000000000 00, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta • Email ke XxxxxxxxXxxx.xx@xxx.xxx Selatan 12190, Indonesia Pengaduan Xxxxx Xxxxaduan secara lisan akan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh FWD Insurance. Apabila Pengaduan memerlukan dokumen pendukung dan jangka waktu penyelesaian, maka Pengaduan akan ditindaklanjuti secara tertulis. Pengaduan Tertulis Pengaduan secara tertulis akan ditindaklanjuti paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap oleh FWD Insurance dengan menyertakan: 1. Identitas Pemegang Polis dan/atau pihak yang berkepentingan atas Polis; 2. Jenis dan tanggal pemanfaatan dan/atau layanan Polis; 3. Permasalahan yang diadukan; dan 4. Dokumen lain. Untuk kondisi tertentu, FWD Insurance dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan tersebut paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Polis paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum jangka waktu penyelesaian pengaduan berakhir. |
Simulasi Manfaat dengan Plan Optimal
Bapak A membeli FWD Tomorrow Protection, dengan Uang Pertanggungan Manfaat Meninggal
sebesar Rp1.000.000.000,-
Ringkasan Manfaat Bapak A
Tertanggung : Bapak A (30 tahun) Uang Pertanggungan : Rp1,000,000,000 Plan : Plan Optimal
Masa Pembayaran Premi : 10 Tahun Masa Asuransi : 21 tahun
Total Premi Tahunan : Rp32,358,000 (Premi Dasar) + Rp437,000 (Premi
Manfaat Tambahan
Asuransi tambahan yang dipilih:
• Manfaat Tambahan Waiver of Premium
Skenario 1
Polis mulai berlaku
Pembayaran Premi
Bapak A membayarkan Premi dimulai dari tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-10 sebesar Rp32,795,000 per tahun
Pembayaran Premi dimulai dan Polis berlaku
Tahun Polis 10
Pembayaran Premi berakhir
Manfaat Tunai Sekaligus
Sebesar 50% dari Total Premi Dasar yang dibayarkan (Rp161,790,000)
Tahun Polis 13
Pembayaran
Manfaat Tunai Sekaligus
Tahun Polis 14
Manfaat Tunai Berkala
Sebesar 10% dari Premi yang dibayarkan (Rp32,358,000) selama tahun selama 8 tahun dan polis berakhir.
Pembayaran
Manfaat Tunai Berkala
Tahun Polis 21
Pembayaran Manfaat Tunai Berkala selesai.
Polis mulai
Pembayaran Premi
Bapak A memilih masa pembayaran Premi sampai dengan tahun ke-10 sebesar Rp32,795,000 per tahun
Manfaat Tambahan Waiver of Premium Premi lanjutan tahun ke-6 sampai dengan tahun ke-10 akan dibebaskan
berlaku
Pembayaran Premi dimulai dan Polis berlaku
Tahun Polis 5
Bapak A terdiagnosis Penyakit Kritis
Tahun Polis 10
Pembayaran Premi berakhir
Manfaat Tunai Sekaligus
Sebesar 50% dari Total Premi Dasar yang dibayarkan (Rp161,790,000)
Tahun Polis 13
Pembayaran Manfaat Tunai Sekaligus
Mana yang lebih besar antara:
Manfaat Meninggal 50% Uang Pertanggungan (Rp500,000,000) atau
Sisa Manfaat Tunai 80% dari Total Premi Dasar yang dibayarkan (Rp258,864,000)
Maka Manfaat yang dibayarkan adalah Rp500,000,000 dan Polis berakhir.
Tahun Polis 14
Bapak A meninggal
Simulasi Manfaat dengan Plan Basic
Bapak A membeli FWD Tomorrow Protection, dengan Uang Pertanggungan Manfaat
Meninggal sebesar Rp1,000,000,000.
Ringkasan Manfaat Bapak A
Tertanggung : Bapak A (30 tahun) Uang Pertanggungan : Rp1,000,000,000 Plan : Plan Basic
Masa Pembayaran Premi : 5 Tahun Masa Asuransi : 10 tahun
Total Premi Tahunan : Rp55,297,000 (Premi Dasar) +
Rp373,000 (Premi Manfaat Tambahan)
Asuransi tambahan yang dipilih:
• Manfaat Tambahan Waiver of Premium
Skenario 1
Pembayaran Premi
Bapak A membayarkan Premi dimulai dari tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-5 sebesar Rp55,670,000 per tahun.
Polis mulai berlaku
Pembayaran Premi dimulai dan Polis berlaku
Tahun Polis 5
Pembayaran Premi berakhir
Manfaat Tunai
115% dari Total Premi Dasar yang dibayarkan (Rp317,958,000) dan Polis berakhir.
Tahun Polis 10
Pembayaran
Manfaat Tunai Sekaligus
Polis mulai
berlaku
Pembayaran Premi
Bapak A membayarkan Premi dimulai dari tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-5 sebesar Rp55,670,000 per tahun
Pembayaran Premi dimulai dan Polis berlaku
Tahun Polis 5
Pembayaran Premi berakhir
Manfaat Meninggal karena kecelakaan 100% Uang Pertanggungan (Rp1,000,000,000)
Mana yang lebih besar antara:
Manfaat Meninggal 100% Uang Pertanggungan (Rp1,000,000,000) atau
Total Manfaat Tunai 115% dari Total Premi Dasar yang dibayarkan (Rp317,958,000)
Maka Manfaat yang dibayarkan adalah Rp1,000,000,000
Tahun Polis 8
Bapak A meninggal karena kecelakaan
Total Uang Pertanggungan yang diterima adalah Rp2,000,000,000 dan Polis berakhir
Informasi Tambahan
Masa Pembelajaran Polis (Free Look Period) | Kamu memiliki Masa Pembelajaran selama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal Polis diterima oleh Xxxx untuk mempelajari dan memastikan bahwa syarat dan ketentuan dari Polis yang berlaku telah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Kamu, jika tidak Polis dapat dibatalkan dengan pemberitahuan tertulis kepada Xxxx. Kemudian Premi akan Kami kembalikan setelah dikurangi dengan biaya administrasi yang berlaku pada Kami (jika ada). |
Penebusan Polis (Surrender) | Penebusan Polis dapat dilakukan kapan saja dengan cara mengirimkan permohonan Penebusan serta kelengkapan dokumen lainnya. |
Masa Tunggu | Masa dimana Manfaat Asuransi akibat Cacat Tetap Total atau Penyakit Kritis tidak berlaku (kecuali klaim Manfaat Asuransi yang disebabkan karena Kecelakaan), yaitu selama 80 (delapan puluh) hari kalender pertama sejak: a. Tanggal Berlaku Polis; atau b. Tanggal pemulihan Polis; mana yang lebih akhir. |
Masa Bertahan Hidup | Kurun waktu dimana Tertanggung mampu bertahan hidup selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diagnosa Penyakit Kritis atau Cacat Tetap Total ditegakkan. |
Berakhirnya Pertanggungan | Polis secara otomatis akan berakhir pada saat: a. Masa Asuransi telah berakhir; b. Kamu melakukan pembatalan Polis atau penebusan Polis; c. Premi belum dibayarkan setelah Masa Leluasa dan Pinjaman Premi Otomatis tidak berlaku; d. Jumlah Pinjaman Premi Otomatis atau Pinjaman Polis dengan bunga pinjaman melebihi Nilai Tunai yang terbentuk; atau e. Polis menjadi batal berdasarkan Polis. Hal mana yang lebih dahulu terjadi. Dalam hal Kamu melakukan pengakhiran atau penebusan Polis, maka Kami hanya akan membayarkan Nilai Tunai yang terbentuk sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Tunai setelah dikurangi dengan Pinjaman Polis beserta bunganya dan kewajiban-kewajiban lain (jika ada). |
Masa Leluasa (Grace Period) | Masa tenggang waktu selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Kamu diwajibkan untuk melakukan pembayaran Premi, dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi belum dibayar lunas. |
Pemulihan Polis | Pemulihan Polis hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Kami apabila Polis berakhir karena Premi belum dibayarkan setelah melewati Masa Leluasa. Pemulihan Polis dapat diajukan dalam kurun waktu dari 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya Polis sesuai dengan ketentuan Polis. Dalam hal Tertanggung meninggal dan Polis berakhir karena Premi lanjutan belum dibayarkan, maka Polis tidak dapat dipulihkan. |
Nilai Tunai | Sejumlah nilai yang merupakan nilai Polis pada saat tertentu yang besarannya mengacu pada tabel Nilai Tunai sebagaimana terlampir dalam Ketentuan Polis. Nilai Tunai akan terbentuk setiap ulang Tahun Polis dan Premi telah dibayarkan secara penuh untuk 1 (satu) tahun. |
Pinjaman Polis | Kamu dapat mengajukan permohonan Pinjaman Polis secara tertulis kepada Kami sesuai dengan syarat dan ketentuan yang Kami tetapkan dalam Polis. |
Pinjaman Premi Otomatis | Apabila sampai dengan berakhirnya Masa Leluasa, Premi belum dibayarkan dan Polis memiliki Nilai Tunai yang terbentuk, maka Pinjaman Premi Otomatis akan berlaku secara otomatis untuk membayar Premi tertunggak dan Premi lanjutan untuk menjaga agar Polis tetap berlaku. |
• Pemegang Polis berarti badan hukum atau individu yang mengadakan perjanjian asuransi dengan Kami atau juga disebut Kamu.
• Penanggung berarti PT FWD Insurance Indonesia atau juga disebut Kami.
• Tertanggung berarti yang atas dirinya diadakan perjanjian asuransi, dimana terdapat kepentingan asuransi atau hubungan kepentingan asuransi (insurable interest) dengan Kamu.
• Penerima Manfaat berarti Pihak yang diberi hak untuk menerima Manfaat Asuransi sebagaimana dicantumkan dalam Polis dengan ketentuan pihak yang diberi hak tersebut mempunyai hubungan kepentingan terhadap Tertanggung atas Manfaat Asuransi yang bersangkutan (insurable interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
• Polis berarti dokumen yang berisi perjanjian asuransi antara Kami dan Kamu, baik yang berbentuk cetak atau digital/elektronik, yang meliputi Ketentuan Umum dan/atau Ketentuan Tambahan, dan/atau Ketentuan Khusus dan/atau setiap Endorsemen dan/atau perubahan lain yang terdapat di dalamnya yang Kami tandatangani, termasuk Surat Permohonan Asuransi Jiwa, lampiran-lampiran Polis dan/atau dokumen-dokumen yang terkait dalam proses permohonan dan/atau pendaftaran asuransi tersebut, yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
• Premi berarti sejumlah uang yang dibayarkan oleh Kamu kepada Kami termasuk Ekstra Premi (jika ada) secara berkala selama Masa Pembayaran Premi yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis pada setiap Tanggal Jatuh Tempo dan menjadi syarat berlakunya Polis.
• Uang Pertanggungan berarti sejumlah uang tertentu yang tercantum dalam Ringkasan Polis yang merupakan Manfaat Asuransi Polis.
• Kecelakaan berarti peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya, datang dari luar, bersifat kekerasan dan kasat mata, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan, yang merupakan penyebab langsung dan utama dari Cedera Tubuh atau kematian.
• Cacat Tetap Total berarti:
a. Ketidakmampuan tetap dimana terjadi secara permanen untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) Aktivitas Hidup Sehari-hari dengan atau tanpa alat pendukung, alat khusus atau alat bantu lain, yang terjadi setidaknya selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Tertanggung dinyatakan mengalami ketidakmampuan tetap. Ketidakmampuan tetap ini harus dikonfirmasi oleh Tenaga Medis yang merupakan Dokter spesialis.
b. Tertanggung juga dinyatakan mengalami cacat tetap total apabila mengalami kehilangan fungsi dari anggota tubuh berikut:
i. 2 (dua) lengan atau 2 (dua) kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki; atau
ii. 1 (satu) lengan dan 1 (satu) kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki; atau
iii. 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan; atau
iv. 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) lengan pada atau di atas pergelangan tangan; atau
v. 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) kaki pada atau di atas
pergelangan kaki.
• Penyakit Kritis berarti penyakit yang Kami jamin yang jenis dan macamnya sebagaimana tercantum dalam lampiran Daftar Penyakit Kritis.
Disclaimer (Penting untuk dibaca!)
▪ Informasi yang tercakup dalam RIPLAY Umum ini berlaku sampai dengan diterbitkannya RIPLAY Umum baru, dan informasi yang tercantum pada RIPLAY Umum ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Kami.
▪ Kamu harus membaca dengan teliti RIPLAY Umum ini dan berhak bertanya kepada Kami atas semua hal terkait RIPLAY Umum ini.
▪ Kami dapat menolak permohonan pengajuan asuransi apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
▪ Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat dipelajari pada Polis yang Kami terbitkan jika pengajuan asuransi Kamu disetujui.
▪ RIPLAY Umum ini hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk FWD Tomorrow Protection, dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Kamu wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis FWD Tomorrow Protection.
▪ Premi yang dibayarkan kepada PT FWD Insurance Indonesia sudah termasuk biaya asuransi dan komisi kepada mitra bisnis dalam rangka kerja sama pemasaran produk asuransi.
Tanggal Cetak Dokumen Juli 2024