SURAT PERJANJIAN KERJASAMA SWAKELOLA TENTANG
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA SWAKELOLA TENTANG
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DINAS SOSIAL KABUPATEN KUTAI TIMUR 2021
ANTARA DINAS SOSIAL
KABUPATEN KUTAI TIMUR DENGAN
PUSAT KAJIAN SOSIAL EKONOMI REGIONAL PEDESAAN (PKSERP) FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS MULAWARMAN
Nomor : 027/ 01 / SPK/ DS-01/VI/2021 Nomor: 1276/UN17.3/KS/2021
Pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh, bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, kami yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing :
1. Dr. Xxx. Xxxxxxxxxxxxx, MSi : Kepala Dinas Sosial Selaku Kuasa Pengguna Anggaran,
dalam perjanjian kerjasama ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Sosial yang beralamat di Jl. Tlk Lingga, Kantor Dinas Sosial Kab. Kutai Timur yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Prof.Dr.Xx.X.Xxxxxxxxxxx,X.Xx : Dekan Fakultas Pertanian selaku Penaggungjawab
Lembaga Kajian Pusat Kajian Sosial Ekonomi Regional dan Pedesaan (PK-SERP) Fakultas Pertanian Universitas Mulwarman di Jl. Paser Belengkong No. I, Kampus Gunung Kelua Universitas Mulawarman selanjutnya disebut PIHAK KEDUA..
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan mufakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama swakelola dalam melaksanakan Pekerjaan Penyusunan Rencana Strategis Dinas Sosial Kab.Kutai Timur 2021-2025 Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur 2021sebagaimana dengan ketentuan yang diuraikan dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1 TUGAS PEKERJAAN
(1). Yang dimaksud dalam surat perjanjian Kerja Sama ini adalah perjanjian dimana PIHAK PERTAMA mengukuti PIHAK KEDUA sebagaimana pula PIHAK KEDUA telag sepakat untuk melaksanakan ketentuan – ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama ini.
(2). Surat Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani berdasarkan, kesepakatan PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA tanpa unsur paksaan.
PASAL 2
TUGAS DAN RUANG LINGKUP
PIHAK PERTAMA mengadakan kerja sama dengan PIHAK KEDUA, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut:
a. Melaksanakan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur 2021 Membuat laporan hasil Pekerjaan tersebut pada pasal 2 butir a.
b. Melaksanakan presentasi atas hasil pekerjaan pada butir a.
c. Melaksanakan kegiatan lain yang bersifat mendukung kelancaran kegiatan pada butir a.
PASAL 3 DASAR PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan surat Perintah Kerja Sama ini didasarkan pada :
a. Keputusan Presiden Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
b. Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Nomor : 130/119.2/007/Mou/Ks/III/2020 dengan Universitas Mulawarman Nomor : 694/UN17/KS/2020 Tentang Pendidikan , Penelitian dan Pengembangan serta Pemberdayaan Masyarakat tanggal 11 Maret 2020.
(2) Apabila tidak terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang satu dengan yang lain, maka masing-masing mempunyai kekuatan hukum dengan urutan sbb :
a. Surat Perjanjian Kerja Sama
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) /Term Of Reference (TOR)
c. Surat Kesanggupan Pelaksanaan Swakelola
d. Jadwal Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
PASAL 4
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PEKERJAAN
Perencanaan dan Pengawasan Pekerjaan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Pekerjaan tersebut diatas dilaksanakan selama 150 hari kerja terhitung sejak tanggal ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama ini sampai dengan terselesaikannya seluruh pekerjaan sebagaimana dituangkan dalam berita acara serah terima pekerjaan.
(2) Perpanjangan waktu hubungan kerja setelah berakhirnya Surat Perjanjian Kerja Sama ini, hanya dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA.
PASAL 6 KERAHASIAAN
PIHAK KEDUA dilarang menyebarkan atau meluaskan informasi tentang kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur 2021 tanpa seijin PIHAK PERTAMA selama terkait dalam perjanjian kerja maupun setelah habis masa perjanjian kerja.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
b. Melakukan segala proses pengadaaan barang/jasa sesuai peraturan perundangan
x. Xxnyusun Kerangka Kerja Teknis yang didasarkan pada TOR yang disesuaikan PIHAK PERTAMA .
d. Melaksanakan seluruh kegiatan sebagaimana terdapat pada TOR (ruang lingkup dan tahapan pekearjaan)
e. Membuat pertanggungjawaban pekerjaan secara administrasi maupun keuangan sesuai proses pekerjaan.
x. xxxxxan hasil pekerjaan.
g. Mengembalikan sisa anggaran yang tidak dibelanjakan dan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA dapat mendapatkan haknya sebagai berikut :
a. Merancang kebutuhan tenaga dan bahan yang proses pengadaannya mempertimbangkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 beserta perubahan-perubahannya.
(3) PIHAK PERTAMA mempunyai hak berikut :
a. Mendapatkan laporan pertanggungjawaban pekerjaan secara menyeluruh setelah pelaksanaan pekerjaan.
b. Menerima kembali sisa anggaran yang tidak dibelanjakan dan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh PIHAK KEDUA untuk dikembalikan ke Kas Daerah.
(4) PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Menyusun TOR yang akan menjadi dasar penyusunan Kerangka Kerja Teknis PIHAK KEDUA.
b. Mengoreksi pertanggungjawaban pekerjaan secara administrasi maupun keuangan sesuai progres pekerjaan yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 8 ATURAN PEMBAYARAN
a. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan mentransfer dana ke No. Rek 0213883110 Atas Nama Xxxx Xxxxxxan BLU Universitas Mulawarman pada Bank BNI;
b. Setelah kegiatan mencapai 100% dalam bentuk Laporan akhir Penyusunan Rencana Strategis Dinas Sosial Kab.Kutai Timur 2021-2025 Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur 2021 Kabupaten Kutai Timur yang berjumlah 1 buku dimana masing-masing buku digandakan sebanyak 10 buku dan 5 keping CD-R maka PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran sebesar Rp.300.000.000,00 setelah melengkapi SPJ pelaksanaan kegiatan.
c. Dana kegiatan dibayar menggunakan Dana Anggaran Belanja Daerah Kab.Kutai Timur Tahun 2020, dan Rincian Anggaran Biaya disusun berdasarkan Standarisasi Belanja Daerah Kab.Kutai Timur Tahun 2019-2020 dan standarisasi konsultan 2020-2021.
PASAL 9 PERTANGGUNGJAWABAN PEKERJAAN
(1) Pertanggung jawaban pekerjaan secara administrasi dan keuangan dilakukan oleh PIHAK KEDUA secara periodik berdasarkan tahapan pekerjaan.
(2) Apabila terjadi kekurangan, kekeliruan dan kekurang tertib administrasi penyempurnaan dan pembenahannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 10 PEMBATALAN SURAT PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA berhak membatalkan surat perjanjian kerja Sama ini secara sepihak apabila PIHAK KEDUA :
a. Didalam jangka waktu 1 (satu) bulan berturut turut terhitung dari tanggal ditandatangani surat perjanjian kerjasama ini, tidak atau belum memulai tugas pekerjaannya.
b. Atas permintaan sendiri oleh PIHAK KEDUA dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya dan wajib menyerahkan semua pekerjaan yang selama ini ditangani.