LAPORAN KINERJA (LAKIN)
LAPORAN KINERJA (LAKIN)
BALAI BESAR PELATIHAN PERTANIAN (BBPP) KETINDAN TAHUN ANGGARAN 2021
KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
BALAI BESAR PELATIHAN PERTANIAN KETINDAN 2021
LAPORAN KINERJA BALAI BESAR PELATIHAN PERTANIAN (BBPP) KETINDAN TAHUN ANGGARAN 2021
IKHTISAR EKSEKUTIF
Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mengacu pada : (a) Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme; (b) Peraturan Presiden RI No. 29 Tahun 2019 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan (c) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petujuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214 Tahun 2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pada Tahun 2021 BBPP Ketindan mengelola anggaran sebesar RP.00.000.000.000,- dengan capaian serapan anggaran sampai dengan akhir tahun 2021 mencapai Rp.00.000.000.000,- (97,20%) dengan nilai kinerja berdasarkan aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebesar 85,86 atau kateggori baik. Sedangkan Perjanjian Kinerja BBPP Ketindan tahun 2021 meliputi: 1) Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia pertanian melalui pelatihan vokasi pertanian dengan capaian 81,87% dari target 75%, 2) Meningkatnya kualitas layanan penyelenggaraan pelatihan pertanian dengan capaian 3,93 dari target 3,91 skala linkert; 3) Terwujudnya birokrasi BBPP Ketindan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada layanan prima dengan nilai capaian 34,57 dari target 33,50 dan meningkatnya tata kelola anggaran BBPP Ketindan dengan nilai capaian 85,86 dari target 90,20.
Dalam pelaksanaan kegiatan sampai dengan akhir tahun 2021 terdapat beberapa hambatan dan kendala yang dihadapi yaitu: 1) Revisi DIPA sebanyak 7 (tujuh) kali yang mengakibatkan beberapa perubahan penting pada jumlah anggaran, output yang dihasilkan, dan jenis kegiatan, 2) Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga menjadi hambatan dengan tertundanya beberapa kegiatan pelatihan yang harus dilaksanakan di Kabupaten/Kota sehingga pelaksanaan menjadi mundur karena situasi ketidakpastian, sedangkan, dan 3) Kegiatan yang dilaksanakan di Provinsi Papua juga terkendala transportasi, yaitu jadwal penerbangan yang tidak menentu.
Untuk mengatasi berbagai masalah dan kendala sebagaimana diuraikan di atas, maka tindak lanjut yang dilakukan adalah segera menyusun ulang jadwal palang dan lebih intensif dalam berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk kegiatan pelatihan tematik dan bimbingan teknis yang dilaksanakan di Kabupaten dalam rangka antisipasi pemberlakukan PPKM.
KATA PENGANTAR
Laporan Kinerja (LAKIN) BBPP Ketindan tahun 2021 merupakan wujud pertanggungjawaban BBPP Ketindan atas capaian sasaran kegiatan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kinerja. Lakin ini merupakan suatu bentuk transparansi dan akuntabilitas BBPP Ketindan kepada masyarakat dalam penggunaan APBN tahun 2021. Penyusunan Lakin BBPP Ketindan tahun 2021 merupakan tindak lanjut
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Catatan Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dari berbagai keberhasilan yang telah dicapai, masih terdapat kendala dan permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan segera ditindaklanjuti untuk perbaikan dan penyempurnaan pembangunan pertanian ke depan.
Pencapaian kinerja BBPP Ketindan tahun 2021 adalah hasil kerja seluruh jajaran BBPP Ketindan serta dukungan pemangku kepentingan di pusat dan daerah, baik institusi pemerintah, swasta maupun petani selaku pelaku utama. Besar harapan kami laporan Kinerja BBPP Ketindan tahun 2021 ini dapat memberikan gambaran kinerja BBPP Ketindan dan dapat dipergunakan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan pada tahun berikutnya.
Akhir dari pengantar ini, kami mengajak semua pihak untuk bekerja keras, cerdas, jujur dan ikhlas dengan semangat yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing guna mendukung keberhasilan pembangunan pertanian ke depan.
Lawang, 17 Januari 2021 Kepala Balai
Xx. Xxxxxxx Xxxx, X.Xx NIP. 19640122 199403 1 0
01
DAFTAR ISI
Xxx Xxxxxxxx Eksklusif ....................................................................................................... i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
Daftar Tabel iv
Daftar Gambar v
BAB I PENDAHULAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Organisasi,Tata Kerja dan Tupoksi 2
1.2.1 Organisasi dan Tata Kerja 2
1.2.2 Tugas dan Fungsi 4
1.3 Potensi dan Permasalahan 6
1.3.1 Potensi BBPP Ketindan 6
1.3.1.1 Potensi SDM Pertanian 6
1.3.1.2 Potensi Sarana dan Prasarana 9
1.3.2 Permasalahan 10
1.4 Isu Strategis 11
1.5 Aspek Strategis Organisasi 13
1.5.1 Kekuatan 13
1.5.2 Kelemahan 14
1.5.3 Peluang 15
1.5.4 Tantangan 15
1.6 Dukungan Anggaran ............................................................................ | 15 | |
BAB II | PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA ....................................... | 20 |
2.1 Rencana Strategis ............................................................................ | 20 | |
2.1.1 Visi ........................................................................................... | 20 | |
2.1.2 Misi ........................................................................................... | 20 | |
2.1.3 Tujuan ...................................................................................... | 21 | |
2.1.4 Kebijakan dan Strategi ............................................................. | 21 | |
2.1.5 Program BBPP Ketindan ......................................................... | 23 | |
2.2 Perjanjian Kinerja ................................................................................. | 25 | |
BAB III | AKUNTABILITAS KINERJA ORGANISASI ............................................... | 28 |
3.1 Kriteria Ukuran Keberhasilan ............................................................... | 28 | |
3.2 Realisasi Anggaran Fisik Kegiatan ...................................................... | 28 | |
3.3 Capaian Kinerja .................................................................................... | 29 | |
3.4 Hambatan xxx Xxxxxxx ....................................................................... | 32 | |
3.5 Rencana Aksi ........................................................................................ | 33 | |
BAB IV | PENUTUP .................................................................................................. | 34 |
LAMPIRAN
1. Perjanjian Kinerja Tahun 2021
2. Surat Keputusan Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2021
3. Data Sumber Daya Manusia Tahun 2021
4. Capaian kinerja SDM Pertanian yang meningkat kapasitasinya Tahun 2021
5. Rekapitulasi Sertifikasi BBPP Ketindan Tahun 2021
6. Rekapitulasi Penumbuhan dan Penguatan P4S
7. Pagu, Realisasi Kegiatan dan Anggaran Tahun 2021
DAFTAR TABEL
Hal Tabel 1. Daftar Prasarana dan Sarana BBPP Ketindan Tahun 2021 9
Tabel 2. Kronologis Pagu Anggaran BBPP Ketindan Tahun 2021 16
Tabel 3. Perjanjian Kinerja BBPP Ketindan Tahun 2021 26
Tabel 4. Realisasi Anggaran dan Fisik Kegiatan Tahun 2021 29
Tabel 5 Hasil Pengukuran Kinerja BBPP Ketindan Tahun 2021 30
DAFTAR GAMBAR
Hal
Gambar 1. Struktur Organisasi BBPP Ketindan berdasarkan
Permentan No. 45 Tahun 2021 2
Gambar 2. Aparatur BBPP Ketindan berdasarkan Jenis Kelamin 7
Gambar 3. Aparatur BBPP Ketindan berdasarkan Usia 7
Gambar 4. Aparatur BBPP Ketindan berdasarkan Golongan 8
Gambar 5. Aparatur BBPP Ketindan berdasarkan tingkat Pendidikan 9
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bidang pelatihan pertanian, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) yang secara teknis di bawah Pusat Pelatihan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian. BBPP Ketindan mengemban mandat sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor: 45 Tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian adalah melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian.
Sebagai salah satu instansi pemerintah maka semua pelaksanaan kegiatan dan kinerja yang dicapai BBPP Ketindan harus dapat dipertanggungjawabkan dan dicapai secara efektif, efisien dan transparan, khususnya kepada atasan, lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas dalam bentuk Laporan Kinerja (LAKIN) Instansi Pemerintah. Laporan kinerja ini wajib disusun sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor: 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Berdasarkan landasan hukum tersebut di atas maka disusunlah Laporan Kinerja (LAKIN) BBPP Ketindan Triwulan II Tahun 2021.
1.2 Organisasi, Tata Kerja dan Tupoksi
1.2.1 Organisasi dan Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, organisasi dan tata kerja BBPP Ketindan telah mengalami penyempurnaan dari Permentan Nomor: 103/Permentan/OT.140/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013 menjadi Permentan Nomor: 45 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020. Konsekuensi dari penyempurnaan tersebut merupakan pengejahwantahan transformasi birokrasi melalui penyederhanaan jabatan struktural sekaligus struktur organisasi yaitu dengan beralihnya jabatan struktural eselon 3 dan 4 menjadi pejabat fungsional tertentu.
Kepala Balai | ||
Bagian Umum | ||
Kelompok Jabatan Fungsional |
Gambar 1.
Struktur Organisasi BBPP Ketindan berdasarkan Permentan No. 45 Tahun 2020
Dengan struktur organisasi seperti di atas maka jabatan struktural di lingkup Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian hanya tersisa dua yaitu Kepala Balai (Eselon II-b) dan Kepala Bagian Umum (Eselon III-a), sedangkan pegawai lainnya masuk kepada kelompok jabatan fungsional yang terbagi menjadi fungsional tertentu dan fungsional umum.
Untuk jabatan fungsional tertentu yang sudah ada di BBPP Ketindan terdiri dari:
1. Fungsional Widyaiswara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara beserta Angka Kreditnya. Untuk lebih merinci peran Fungsional Widyaiswara maka
berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Nomor: 180/Kpts/SM.140/J/12/2011 maka Fungsional Widyaiswara di BBPP Ketindan dibagi menjadi 5 (lima) spesialisasi yaitu:
- Spesialisasi Budidaya Tanaman
- Spesialxxxxx Xxxx dan Penyakit Tanaman
- Spesialisasi Pasca Panen dan Teknologi Hasil
- Spesialisasi Sosial Ekonomi Pertanian
- Spesialisasi Penyuluhan Pertanian
2. Fungsional Perencana berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana;
3. Fungsional Analis Kepegawaian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian beserta Angka Kreditnya;
4. Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
5. Fungsional Pranata Keuangan APBN berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
6. Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya;
7. Fungsional Pranata Komputer berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
Sedangkan untuk pegawai lainnya yang belum beralih ke fungsional tertentu secara defakto tergabung dalam kelompok jabatan fungsional umum yang terfungsikan pada Subkoordinator Kepegawaian dan Rumah Tangga; Subkoordinator Keuangan; Subkoordinator BMN dan Instalasi; Subkoordinator Program dan Kerjasama; Subkoordinator Evaluasi dan
Pelaporan; Subkoordinator Pelatihan Aparatur dan Subkoordinator Pelatihan Non Aparatur
1.2.2 Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 45 Tahun 2020, BBPP Ketindan selaku UPT Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas yaitu melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Balai Besar Pelatihan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
c. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya;
d. pelaksanaan pelatihan fungsional di bidangnya bagi aparatur;
e. pelaksanaan pelatihan teknis di bidangnya bagi aparatur dan nonaparatur dalam dan luar negeri;
f. pelaksanaan pelatihan profesi di bidangnya bagi aparatur dan nonaparatur;
g. pelaksanaan uji kompetensi di bidangnya;
h. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
i. pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis dibidangnya;
j. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau petemakan swadaya;
k. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya;
l. Pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya bagi aparatur dan non aparatur;
m. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya bagi aparatur dan nonaparatur pertanian;
n. pengelolaan unit inkubator usaha tani;
o. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidangnya;
p. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
q. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
r. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penataausahaan barang milik negara dan instalasi.
Berdasarkan Permentan Nomor: 10 Tahun 2021, Kelompok Jabatan Fungsional pada BBPP Ketindan, terdiri atas: a).Kelompok Program dan Evaluasi; b).Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan; c).Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga; d).Subkelompok Keuangan; dan e).Subkelompok Barang Milik Negara dan Instalasi.
a. Kelompok Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, pelaksanaan kerja sama, dan identifikasi kebutuhan pelatihan di bidang pertanian, pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan data dan informasi pelatihan, dan pelaporan. Kelompok Program dan Evaluasi terdiri atas:
(1) Subkelompok Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, dan identifikasi kebutuhan pelatihan bagi aparatur dan non aparatur di bidang pertanian, serta pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau peternakan swadaya.
(2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan data dan informasi pelatihan, dan pelaporan.
b. Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian, serta pengelolaan unit inkubator usaha tani.
(1) Subkelompok Pelatihan Aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional, teknis dan profesi, serta pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian bagi aparatur.
(2) Subkelompok Pelatihan Non aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan teknis bagi non aparatur di bidang pertanian serta pengelolaan unit inkubator usaha tani.
c. Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, dan rumah tangga.
d. Subkelompok Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
e. Subkelompok Barang Milik Negara dan Instalasi mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik negara, instalasi, dan sarana teknis.
1.3 Potensi dan Permasalahan
1.3.1 Potensi BBPP Ketindan
1.3.1.1 Potensi Sumberdaya Manusia Pertanian
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sampai dengan triwulan IV pada tahun 2021 BBPP Ketindan didukung oleh 96 pegawai yang terdiri dari 73 orang pegawai PNS, 23 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan deskripsi sebagai berikut :
1. Berdasarkan Jenis Kelamin
Berdasarkan data sampai dengan 31 Desember 2021, jumlah aparatur pertanian di BBPP Ketindan sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) orang, yang terdiri atas 42 (empat puluh dua) orang atau 57,53% berjenis kelamin laki-laki dan 31 (tiga puluh satu) orang atau 42,47% berjenis kelamin perempuan. Adapun deskripsi pegawai berdasarkan jenis kelamin disajikan pada gambar 3.
Gambar 2. Aparatur BBPP Ketindan berdasarkan Jenis Kelamin
Perempuan; 31 orang;
42,47%
Xxxx-Xxxx; 42 orang;
57,53%
*). Data Bagian Umum BBPP-Ketindan 31 Desember 2021
2. Berdasarkan Sebaran Usia
Berdasarkan sebaran usia, aparatur BBPP Ketindan yang berusia antara 30 sampai dengan 39 tahun sebanyak 15 orang (20,55%), berusia antara 40 sampai dengan 49 tahun sebanyak
33 orang (45,21%), berusia antara 50 sampai dengan 59 tahun
sebanyak 24 (32,88%) dan berusia di atas 60 tahun sebanyak 1
orang (1,37%).
Adapun secara rinci deskripsi pegawai berdasarkan sebaran usia disajikan pada gambar 4.
Gambar 3 . Aparatur BBPP Ketindan berdasarkan Usia
1 orang
1,37%
24 orang
32,88%
15 orang
20,55%
33 orang
45,21%
*). Data Bagian Umum BBPP-Ketindan 31 Desember 2021
3. Berdasarkan Golongan
Berdasarkan golongan, aparatur pertanian di BBPP Ketindan terdiri dari golongan I sebanyak 1 orang (1,37%), golongan II sebanyak 7 orang (9,59%), golongan III sebanyak 45 orang
(61,64%), dan golongan IV sebanyak 20 orang (27,40%).
Gambar 4. Aparatur BBPP Ketindan berdasarkan Golongan
1 orang; 1,37%
7 orang; 9,59%
20 orang; 27,40%
45 orang;
61,64%
Gol I Gol II Gol III Gol IV
*). Data Bagian Umum BBPP-Ketindan 31 Desember 2021
4. Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Ditinjau dari tingkat pendidikan, aparatur BBPP Ketindan yang berpendidikan SD sebanyak 1 orang (1,37%), SLTP sebanyak 1
orang (1,37%), SLTA sebanyak 8 orang (10,96%), D3 sebanyak
3 orang (4,11%), D4 sebanyak 8 orang (10,96%), S1 sebanyak
23 orang (31,51%), S2 sebanyak 25 orang (34,25%) dan S3
sebanyak 4 orang (5,48%).
Gambar 5. Aparatur BBPP Ketindan berdasarkan Tingkat
Pendidikan
S3; 4 org;
5,48%
SD; 1 org; 1,37%
S2; 25 org;
34,25%
SLTP; 1 org; 1,37%
SLTA; 8 org; 10,96%
D3; 3 org;
4,11%
D4; 8 org;
10,96%
S1; 23 org;
31,51%
*). Data Bagian Umum BBPP-Ketindan 31 Desember 2021
1.3.1.2 Potensi Sarana dan Prasarana
BBPP Ketindan berada di atas areal seluas 4,73 Ha dengan rincian, bangunan kantor dan ruang perkantoran penunjang pelatihan seluas 2,1 Ha, lahan praktek seluas 1,64 Ha serta jalan dan halaman kantor seluas 0,99 Ha.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga pelatihan didukung oleh keragaan prasarana dan sarana pelatihan seperti pada tabel 1 berikut ini.
Tabel 1. Daftar Prasarana dan Sarana BBPP Ketindan tahun 2021
No | Rincian | Jumlah/Luas | Kapasitas | Keterangan |
1. | Gedung Kantor Jahe Merah | 1 unit / 640 m2 | - | - |
2. | Ruang Penyelenggara Pelatihan | 1 unit / 301 m2 | - | - |
3. | Gedung Aula Mahkota Dewa | 1 unit / 371 m2 | - | - |
4. | Ruang Rapat Ganesha | 1 unit / 172 m2 | - | - |
5. | Kelas : | |||
a. Kelas Padi | 1 unit / 129 m2 | 30 orang | ||
b. Kelas Tapak Liman I | 1 unit / 164 m2 | 30 orang | ||
c. Kelas Tapak Liman II | 1 unit / 164 m2 | 30 orang | ||
d. Kelas Tapak Liman III | 1 unit / 164 m2 | 30 orang | ||
e. Kelas Tapak Liman IV | 1 unit / 164 m2 | 30 orang | ||
6. | Laboratorium : | |||
a. Instalasi THP Tanaman Pangan | 1 unit / 619m2 | - | - | |
b. Instalasi THP Tanaman Obat | 1 unit / 125m2 | - | - |
No | Rincian | Jumlah/Luas | Kapasitas | Keterangan |
6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. | c. Instalasi Biotek dan Kultur Jaringan d. Instalasi Proteksi Tanaman Ruang Perpustakaan Asrama a. Xxxxx x. Xxxxxi x. Xxxxxxx x. Xxxxxxx e. Som Jawa f. Buah Tin Guest House a. Kacang Tanah b. Gandum c. Kacang Hijau Screen House Masjid Koperasi (Landbouw-Mart) Gerai Herbal Lahan Praktek Kendaraan roda empat Kendaraan roda tiga Kendaraan roda dua Gudang Rumah Dinas Ruang Makan • Pecut Kuda • Gendola Genset/Rumah Genset Tempat Parkir | 1 unit / 70 m2 1 unit /130 m2 1 unit / 70 m2 7 unit 10 kamar 14 kamar 6 kamar 4 kamar 14 kamar 52 kamar 3 unit 4 kamar 4 kamar 1 unit 3 unit 1 unit 1 unit 1 unit 1,64 Ha 7 unit 1 unit 17 unit 1 unit 12 unit 2 unit 1 unit 1 unit 1 unit 2 unit | - - - 20 orang 28 orang 12 orang 8 orang 32 orang 104 orang 8 orang 6 orang 6 orang - - - - - - - - - - - 50 orang 100 orang - - | - - - Jumlah keseluruhan kapasitas/daya tampung = 204 orang - - - - Pemanfaatan : a. Budidaya Tanaman Pangan b. Hortikultura c. Tanaman Obat - - - - - - - - - |
*). Data Bagian Umum BBPP Ketindan
1.3.2 Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi pada kegiatan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi sumberdaya aparatur dan non aparatur pertanian sebagai berikut:
- Belum terimplementasikannya jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja dan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan Permentan No. 45 Tahun 2020 terutama untuk fungsional hasil transformasi dari jabatan struktural ke jabatan fungsional dimana
masih mengemban tugas tambahan sesuai Permentan No. 10 Tahun 2021;
- Belum tersusunnya Proses Bisnis BBPP Ketindan setelah terbitnya Permentan No. 45 Tahun 2020;
- Belum efektifnya implementasi pelaksanaan pelatihan sesuai standar ISO 9001:2015 dalam mendukung proses penyelenggaraan pelatihan;
- Pelatihan online terutama untuk non aparatur memerlukan penanganan yang lebih. Hal ini dikarenakan keterampilan peserta dalam menguasai teknologi informasi belum terpenuhi sesuai dengan standar operasional pelatihan online yaitu penguasaan operasional teknis bidang teknologi informasi seperti operasional zoom, email, Learning Management System (LMS) dan lainnya;
- Aplikasi Elektronik Pemantauan Pemantauan Kinerja (EPIK) sebagai instrumen Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) belum semua dapat dilaksanakan oleh alumni peserta pelatihan secara mandiri pasca pelatihan;
- Perubahan penjadwalan pelatihan yang sering terjadi sebagai akibat dampak pandemi covid 19 terutama untuk pelatihan yang diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota dimana harus menyesuaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiap-tiap daerah.
1.4 Isu Strategis
Isu strategis pada BBPP Ketindan dalam kurun waktu 2020-2024, antara lain:
1.4.1 Peningkatan kapasitas kelembagaan pelatihan, yaitu:
- Pemberdayaan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kostratani sebagai pusat data dan informasi, pusat gerakan pembangunan pertanian, pusat pembelajaran, pusat konsultasi agribisnis dan pusat jejaring kemitraan;
- Melaksanakan optimalisasi dan mengembangkan prasarana dan sarana pelatihan dalam rangka transformasi balai menjadi lembaga berdaya saing hingga tingkat internasional;
- Pemberdayaan pemuda tani melalui gerakan peningkatan kapasitas bagi petani milenial, Duta Petani Andalan (DPA) dan Duta Petani Milenial (DPM) maupun magang pemuda tani;
- Peningkatan kualitas manajemen melalui ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui ISO 37001:2016;
- Memberikan citra pelayanan prima, sebagai bentuk apresiasi institusi pemerintah yang melayani kepada masyarakat.
1.4.2 Peningkatan kapasitas tenaga kediklatan pertanian, yaitu :
- Tersedianya tenaga kediklatan dalam jumlah proporsional dan memiliki kapasitas manajerial yang handal sesuai Matrik Peran Hasil;
- Meningkatnya kompetensi fungsional tertentu sesuai spesialisasi dibidangnya dalam rangka mendukung program utama pembangunan pertanian;
1.4.3 Peningkatan Sistem Manajemen Penyelenggaraan Pelatihan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, yaitu :
- Meningkatnya kompetensi 3.683 orang melalui pelatihan teknis, vokasi, kewirausahaan dan fungsional untuk mendukung program prioritas Kementerian Pertanian;
- Tersertifikasinya 74 orang melalui sertifikasi profesi bidang pertanian untuk mendukung program prioritas Kementerian Pertanian;
- Meningkatnya kapasitas 11 P4S melalui penguatan kelembagaan P4S;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi untuk mengukur efektif dan efisien pelaksanaan pelatihan;
- Xxxxxxxxxx dan pendampingan program Kementerian Pertanian untuk mendukung program utama pembangunan pertanian;
1.4.4 Peningkatan Jejaring Kerjasama Pelatihan Pertanian, yaitu :
- Meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk menyelenggarakan kerjasama pelatihan/magang bagi aparatur/non aparatur dan kerjasama penyediaan sarana prasarana/kunjungan/studi banding;
- Meningkatkan promosi, publikasi dan sosialisasi kelembagaan pelatihan melalui berbagai jenis media informasi seperti pameran, media cetak, elektronik, diorama, display dan lain-lain;
- Tersusunnya perencanaan pelatihan sesuai program utama Kementerian Pertanian;
- Terselenggaranya pelatihan/permagangan bertaraf internasional;
- Terselenggaranya kerjasama pelatihan/kemitraan dan fasilitasi Balai;
- Meningkatnya koordinasi, intergrasi dan sinkronisasi program pelatihan dengan instansi terkait.
1.5 Aspek Strategis Organisasi
Aspek strategis organisasi yang menjadi bahan acuan analisis, terdiri dari aspek strategis internal dan eksternal baik yang bersifat positif maupun negatif. Aspek internal positif, yaitu kekuatan (strength) dan lingkungan internal negatif, yaitu kelemahan (weaknesses), sedangkan aspek eksternal positif, yaitu peluang (opportunities) dan aspek eksternal negatif, yaitu tantangan (threats). Secara rinci kelompok komponen tersebut, adalah :
1.5.1 Kekuatan (Strength)
a. Memiliki program pelatihan berbasis kompetensi / Competency Based Training (CBT);
b. Memiliki 8 (delapan) jenis program pelatihan yang terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), dengan nilai akreditasi rata- rata kualifikasi “B”;
c. Telah terakreditasinya BBPP Ketindan oleh LAN melalui Pelatihan Pengolahan Hasil Ubi Kayu dan Ubi Jalar dengan kualifikasi “A”;
d. Mempunyai keahlian dalam menyelenggarakan pelatihan teknis dibidang tanaman obat dan tanaman pangan;
e. Mempunyai keahlian menyelenggaran pelatihan fungsional untuk penjenjangan karir fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian (RIHP);
f. Tenaga fungsional widyaiswara memiliki sertifikat kompetensi teknis dan metodologi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
g. Pola, desain dan metodologi pelatihan yang tepat sesuai kebutuhan sasaran calon peserta (Offline, Online, blanded Learning);
h. Memiliki manajemen pelatihan terstandar internasional ISO 9001:2015;
i. Sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) sertifikasi profesi bagi penyuluh pertanian / PP - PNS dan sertifikasi bagi petani.
j. Mempunyai tenaga penyelenggara pelatihan yang tersertifikasi Management of Training (MOT) dan Training of Course (TOC) oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN);
k. Memiliki kualitas manajemen kediklatan terstandar internasional yaitu ISO 9001:2015;
l. Inovasi teknologi dan efisiensi kegiatan, berupa pengembangan aplikasi berbasis IT untuk menunjang aktivitas sehari-hari, antara lain Si-Diklat, SIAR, SISO, SIPEPSI, Blended Learning, dan Cold Storage.
1.5.2 Kelemahan (Weaknesses)
a. Belum seluruh pelatihan, dilaksanakan dengan metoda/pola pelatihan berbasis kompetensi competenc based training (CBT), sehingga pengembangan model pelatihan belum maksimal;
b. Penataan pengembangan kelembagaan belum sepenuhnya mengacu pada Master Plan dan Road Map pengembangan balai terutama penataan pegawai pasca transformasi jabatan struktural ke fungsional;
c. Belum meratanya petugas kediklatan dalam pengusaan IT sehingga operasional kediklatan secara online belum dapat maksimal.
d. Belum terstandarnya/terakreditasinya 4 (empat) laboratorium yang ada di BBPP Ketindan;
1.5.3 Peluang (Opportunities)
a. Masih banyaknya sasaran kegiatan dan peserta pelatihan baik aparatur dan non aparatur serta generasi muda pertanian yang memerlukan pelatihan;
b. Meningkatnya kebutuhan tenaga job seeker dan job creator yang tersertifikasi di sektor pertanian
x. Xxxkembangnya fungsi widyasiwara sebagai konsultan, mentor, job creator, dan expert;
d. Ekspansi fungsi lembaga sebagai corporate university;
e. Memiliki binaan P4S sebagai tempat pelatihan dan Tempat Uji Kompetensi (TUK);
1.5.4 Tantangan (Threats)
a. Tidak semua formasi jabatan ASN yang dialokasikan oleh Xxxxxx I sesuai dengan kebutuhan dan usulan UPT;
b. Adanya perubahan ketenagaan sebagai akibat transformasi birokrasi;
c. Belum diterapkannya Perpres No. 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan di daerah;
d. Munculnya berbagai lembaga pelatihan vokasi profesional berbasis online (Skill Academy dll) sebagai pesaing lembaga kediklatan.
e. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang diberlakukan mulai 31 Desember 2015 merupakan tantangan tersendiri bagi BBPP Ketindan untuk menciptakan alumni diklat yang berwawasan kewirausahawan.
1.6 Dukungan Anggaran
Untuk melaksanakan program peningkatan penyuluhan dan pelatihan pertanian tahun 2021, BBPP Ketindan memperoleh alokasi anggaran senilai Rp. 00.000.000.000,-, yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan BBPP Ketindan. Anggaran tersebut mengalami perubahan seiring dengan perubahan anggaran di Kementerian Pertanian sehingga sampai dengan akhir tahun 2021 BBPP Ketindan telah melakukan 7 (tujuh) kali revisi DIPA. Adapun kronologis perkembangan alokasi pagu BBPP Ketindan disajikan pada tabel 2.
Tabel 2. Kronologis Pagu Anggaran BBPP Ketindan Tahun 2021
No. | Uraian | Revisi DIPA |
1. | Pagu awal dengan DIPA Tahun Anggaran 2021 tertanggal 23 Nopember 2020 | 0 |
2. | Pada tanggal 16 Pebruari 2021 dilakukan revisi berupa: − Pemotongan anggaran yang semula Rp.00.000.000.000,- menjadi Rp.00.000.000.000,- − Pelatihan bagi Aparatur yang semula target peserta 60 orang dengan anggaran Rp.463.800.000,- menjadi target peserta 30 orang dengan anggaran Rp.165.000.000,- − Pelatihan bagi Non Aparatur yang semula target peserta 1.620 orang dengan anggaran Rp.3.066.660.000,- menjadi target peserta 330 orang dengan anggaran Rp.1.075.080.000,- − Sertifikasi Profesi Pertanian yang semula target peserta 120 orang dengan anggaran Rp. 312.000.000,- menjadi target peserta 30 orang dengan anggaran Rp.78.000.000,- − Koordinasi dengan target 7 kegiatan dengan anggaran semula Rp.5.745.430.000,- menjadi Rp.2.575.000.000,- | 1 |
3. | Pada tanggal 26 Maret 2021 dilakukan revisi berupa penambahan anggaran sebesar Rp.5.895.220.000,- dimana anggaran yang semula Rp.00.000.000.000,- menjadi Rp.00.000.000.000,-, dengan rincian : - Penambahan anggaran Pengawalan, Pendampingan, Supervisi dan Monev pada output Koordinasi, Sosialisasi, Bimtek, Monev dan Pelaporan (PEN) sebesar Rp.206.000.000,- - Penambahan anggaran Pelatihan Vokasi Pertanian bagi Aparatur (PEN) dengan target peserta 870 orang dengan anggaran sebesar Rp.1.620.120.000,- - Penambahan anggaran Pelatihan Pertanian bagi Non Aparatur (PEN) dengan target peserta 2.100 orang dengan anggaran sebesar Rp.4.069.100.000,- | 2 |
No. | Uraian | Revisi DIPA |
4. | Revisi DIPA dalam rangka penambahan target peserta pelatihan dan anggaran pada sub output Pelatihan Pertanian bagi Non Aparatur pada output Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan sebanyak 8 orang dengan anggaran sebesar Rp.29.205.000,- yang berasal dari anggaran PNBP dari sub output Sarana Pelatihan Pertanian pada output Sarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup. | 3 |
5 | 1. Penambahan anggaran sebesar Rp.448.500.000,- dengan rincian sebagai berikut : - Pelatihan Tematik KUB Daerah Tingkat Urbanisasi Pemuda Tani (Indonesia Timur) dengan target 62 orang sebesar Rp. 137.500.000 dengan alokasi peserta 53 orang dari Provinsi NTB dan 9 orang Provinsi Papua (Memberamo Raya) - Sertifikasi THL TB-PP (blm lulus P3K) dengan target 24 orang sebesar Rp.36.000.000,- dengan alokasi peserta dari Provinsi Bali dan NTB - Kegiatan yang mendukung Tusi UPT sebesar Rp.275.000.000,- yang tersebar dalam sub komponen Penyusunan Rencana Kerja Kinerja Kegiatan dan Anggaran, Administrasi Kegiatan, Sistem Informasi Publikasi dan Promosi, Profesionalisme Widyaiswara dan Profesionalisme Petugas 2. Revisi DIPA halaman IV terkait anggaran PEN untuk Komponen Pelatihan bagi Aparatur dan Pelatihan bagi Non Aparatur 3. Revisi DIPA dalam rangka penambahan target peserta pelatihan dan anggaran pada sub output Pelatihan Pertanian bagi Aparatur pada output Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan sebanyak 30 orang dari Kabupaten Tuban dengan anggaran sebesar Rp.43.000.000,- yang berasal dari anggaran PNBP dari sub output Sarana Pelatihan Pertanian pada output | 4 |
No. | Uraian | Revisi DIPA |
Sarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup. 4. Revisi penambahan akun covid dalam rangka penanganan pandemic Covid pada sub komponen Operasional Perkantoran sebesar Rp.60.000.000,- | ||
6 | 1. Refocusing anggaran sebesar Rp.175.000.000,- dimana terdiri dari - Penumbuhan dan pengembangan P4S sebesar Rp.132.000.000,- - Peningkatan profesionalisme Widyaiswara sebesar Rp.28.000.000,- - Peningkatan profesionalisme petugas sebesar Rp.15.000.000,- 2. Pemotongan belanja pegawai (gaji) sebesar Rp.200.000.000,- 3. Penghapusan Pelatihan Tematik KAUAB Daerah Tingkat Urbanisasi Pemuda Tani (Indonesia Timur) Prov NTB sebesar Rp.106.000.000,- dan Pelatihan Tematik KAUB Daerah Tingkat Urbanisasi Pemuda Tani (Indonesia Timur) Prov. Papua sebesar Rp.31.500.000,- | 5 |
7 | 1. Revisi DIPA dalam rangka penambahan target peserta pelatihan dan anggaran pada sub output Pelatihan Pertanian bagi Aparatur pada output Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan sebanyak 15 orang dari Kabupaten Jember dengan anggaran sebesar Rp.30.035.000,- yang berasal dari anggaran PNBP dari sub output Sarana Pelatihan Pertanian pada output Sarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup. 2. Revisi DIPA dalam rangka penambahan target peserta Sertifikasi Profesi Bidang Pertanian sebanyak 20 orang dengan anggaran sebesar Rp.66.284.000,- dari Kabupaten Jember yang berasal dari anggaran PNBP | 6 |
No. | Uraian | Revisi DIPA |
dari sub output Sarana Pelatihan Pertanian pada output Sarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup dimana ada penyesuaian penggunaan target PNBP untuk belanja modal peralatan dan mesin. | ||
8 | 1. Pengapusan kegiatan dan anggaran pada output Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan sub output Pelatihan Pertanian bagi Non Aparatur yaitu TOT Pelatihan di Povinsi Jawa Timur dan Bali dan TOT Pelatihan di Provinsi Papua dengan target peserta 260 org dengan anggaran sebesar Rp.503.620.000,- 2. Penambahan target peserta pelatihan dan anggaran pada output Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan sub output Pelatihan Pertanian bagi Aparatur sebanyak 125 orang camat dari Provinsi Jawa Timur, Bali dan Papua dengan judul Pelatihan Pertanian bagi Camat Mendukung Ketersediaan Pangan dengan anggaran sebesar Rp.158.932.000,- 3. Penambahan target peserta pelatihan dan anggaran pada output Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan sub output Pelatihan Pertanian bagi Non Aparatur sebanyak 300 orang Petani Milenial di Provinsi Papua dengan judul Pelatihan Mendukung Ketersediaan Pangan bagi Petani Milenial dengan anggaran sebesar Rp.871.950.000,- | 7 |
BAB II
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
2.1 Rencana Strategi (Renstra)
Rencana strategi Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan tahun 2020-2024 disusun dengan visi, misi, kebijakan, program dan kegiatan sebagai berikut :
2.1.1 Visi
Visi BBPP Ketindan selama 5 tahun kedepan (2020-2024) adalah “Menjadi lembaga pelatihan terpercaya, terbaik dan centre of excellent untuk mewujudkan SDM Pertanian yang profesional, mandiri dan berdaya saing”.
2.1.2 Misi
Dalam rangka mewujudkan visi, BBPP Ketindan menetapkan misi sebagai berikut:
a. Mengembangkan program pelatihan pertanian berbasis kompetensi dan daya saing serta mengembangkan jejaring kerjasama dan kemitraan usaha komoditas pertanian melalui pelayanan pelatihan pertanian berkualitas dan konsultasi usahatani yang prima;
b. Mengembangkan sistem pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelatihan sebagai bahan rekomendasi pimpinan dan melakukan pengendalian internal yang akurat, kredibel dan akuntabel;
c. Mengembangkan teknik pelatihan teknis dan fungsional bagi aparatur pertanian berbasis kompetensi dan berdaya saing sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja (SKK) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ;
d. Mengembangkan teknik pelatihan teknis dan kewirausahaan bagi non aparatur pertanian sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja (SKK) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta berdaya saing;
e. Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme ketenagaan pertanian untuk mendukung pengembangan kawasan pertanian bioindustri menuju peningkatan dan kesejahteraan petani;
f. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pendayagunaan sarana dan prasarana pelatihan serta produktifitas instalasi usahatani;
g. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi sistem administrasi dan manajemen yang transparan dan akuntabel.
2.1.3 Tujuan
Sejalan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, maka tujuan BBPP Ketindan selama lima tahun kedepan, adalah :
a. Meningkatnya kualitas program pelatihan pertanian berbasis kompetensi dan daya saing dengan penyediaan sistem informasi terintegrasi serta peningkatan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan pelatihan pertanian berkualitas dan konsultasi usahatani yang prima;
b. Meningkatnya kualitas dan efektifitas sistem pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengendalian internal secara akurat, kredibel dan akuntabel;
c. Meningkatnya kualitas teknik pelatihan teknis dan fungsional bagi aparatur pertanian berbasis kompetensi kerja sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja (SKK) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI);
d. Meningkatnya kualitas teknik pelatihan teknis dan kewirausahaan bagi non aparatur pertanian sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja (SKK) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) .
e. Meningkatnya kompetensi ketenagaan yang berdaya saing dan bermartabat;
f. Mengoptimalkan pendayagunaan sarana dan prasarana pelatihan serta produktivitas instalasi agribisnis;
g. Meningkatnya efektifitas dan efisiensi sistem administrasi dan manajemen.
2.1.4 Kebijakan dan Strategi
Untuk mencapai sasaran, tujuan, misi dan visi yang telah ditetapkan selama periode 2020-2024, maka ditetapkan:
a. Kebijakan Balai
- Pemberdayaan peran dan fungsi BPP Kostratani yang bertujuan BPP menjadi: 1) Pusat data dan informasi pertanian; 2) Pusat gerakan pembangunan pertanian; 3) Pusat pembelajaran; 4)
Pusat konsultasi agribisnis; dan 5) Pusat pengembangan jejaring kemitraan.
- Pelatihan yang lebih difokuskan pada penumbuhan pengusaha pertanian milenial
- Pelatihan, permagangan dan pendampingan diarahkan untuk meningkatkan daya saing, nilai tambah, ekspor dan substitusi import;
- Pelatihan diarahkan untuk pengembangan industri pengolahan terutama di perdesaan serta peningkatan ekspor hasil pertanian;
- Pelatihan non aparatur pertanian diarahkan pada peningkatan kompetensi yang berdaya saing dengan jalan menitikberatkan pelatihan yang berbasis vokasi;
- Pelatihan diarahkan pada penguatan kemitraan antara petani dan pelaku / pengusaha pengolahan dan pemasaran dan aksesibilitas terhadap teknologi, sumber pembiayan serta informasi pasar dan akses pasar;
- Penyediaan sarana prasarana penunjang untuk mendukung pelaksanaan pelatihan yang baik.
- Pemantapan sistem administrasi dan manajemen yang transparan dan akuntabel
- Peningkatan kapasitas SDM dan Sarana Prasarana Pelatihan berbasis daring.
b. Strategi Balai
- Standarisasi mutu pelayanan kediklatan, melalui akreditasi Lembaga Pelatihan sesuai ISO 9001:2015 dan ISO 17025 untuk sarana laboratorium;
- Dukungan dan pendampingan BPP Kostratani secara kontinyu guna mewujudkan fungsi BPP sebagai 1) Pusat data dan informasi pertanian; 2) Pusat gerakan pembangunan pertanian;
3) Pusat pembelajaran; 4) Pusat konsultasi agribisnis; dan 5) Pusat pengembangan jejaring kemitraan
- Pengembangan dan pemberdayaan Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) dengan klasifikasi, pembinaan dan penguatan P4S guna memperluas penumbuhan petani milenial.
- Peningkatan kapasitas widyaiswara dan tenaga kediklatan, dengan peningkatan profesionalisme widyaiswara dan petugas melalui magang, workshop, seminar, kajian dalam dan luar negeri termasuk;
- Sertifikasi tenaga kediklatan melalui MOT dan TOC;
- Pemantapan sistem pelatihan berbasis kompetensi, yang mendukung swasembada pangan dan swasembada berkelanjutan, dengan sistem CBT sesuai SKK dan SKKNI.
c. Strategi Pelayanan Kerjasama
- Peningkatan kinerja pelayanan kerjasama (kedisiplinan, tanggung jawab, kemampuan) sesuai tugas fungsi aparatur lingkup BBPP;
- Penataan sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan kerjasama;
- Penilaian indeks kepuasan masyarakat secara periodik;
- Standarisasi persyaratan pelayanan teknis dan administrasi kerjasama yang diperlukan;
- Penetapan biaya pelayanan kerjasama yang transparan, akurat dan akuntabel;
- Peningkatan kenyamanan sarana prasarana dan keamanan lingkungan;
- Penyiapan 1 (satu) unit kerjasama internasional.
2.1.5 Program dan Kegiatan BBPP Ketindan
Sesuai dengan rencana strategis Kementerian Pertanian 2020- 2024 setiap unit eselon I Kementerian Pertanian mempunyai 2 (dua) program yaitu 1) Program Peningkatan Penyuluhan dan Pelatihan Pertanian (Fungsi Ekonomi) dan 2) Program Pendidikan Pertanian (Fungsi Pendidikan). Program BBPP Ketindan mengacu pada fungsi ekonomi program Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian yaitu Program Peningkatan Penyuluhan dan Pelatihan Pertanian yang diimplementasikan ke dalam 3 (tiga) kegiatan, yaitu :
(a) Gerakan Komando Strategis Pembangunan Pertanian (b) Penumbuhan Pengusaha Pertanian Milenial dan (c) Pelatihan Vokasi mendukung Program Utama Kementerian Pertanian.
a. Gerakan Komando Strategis Pembangunan Pertanian
Gerakan Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) merupakan gerakan satu komando dari pusat sampai dengan kecamatan dalam pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi pertanian yang melibatkan eselon I lingkup kementerian pertanian dan kementerian/lembaga lainnya.
Kostratani merupakan pusat kegiatan pembangunan pertanian di kecamatan yang merupakan optimalisasi tugas, fungsi dan peran Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Peran tersebut meliputi: 1) Pusat data dan informasi pertanian yang mencakup data statistik pertanian dan sumber daya manusia pertanian yang terkoneksi ke Agricultural War Room (AWR) di Kostratanas; 2) Pusat gerakan pembangunan pertanian dalam melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk mensinergikan program strategis pembangunan pertanian; 3) Pusat pembelajaran merupakan wadah untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia pertanian, melalui proses belajar mengajar, berupa bimbingan teknis, Percontohan (Sekolah Lapang/Demplot/Demfarm/Demarea); 4) Pusat konsultasi agribisnis merupakan tempat konsultasi pelaku utama dan pelaku usaha dengan melibatkan instansi/lembaga lain; dan 5) Pusat pengembangan jejaring kemitraan sebagai tempat pengembangan kemitraan usaha pelaku utama dan pelaku usaha dengan pihak lain.
Rencana program Kostratani BBPP Ketindan terimplementasikan melalui Surat Keputusan Kepala Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan Nomor : 01/Kpts/SM.140/I.14.1/08/2020 tentang Perubahan lampiran Keputusan Kepala Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan Nomor : 01/sk/sm.140/i.14.1/06/2020 tentang Penanggung Jawab Supervisi dan Pendampingan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Utama Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020.
b. Penumbuhan Pengusaha Pertanian Milenial
Pembangunan sumber daya manusia menjadi kunci keberhasilan kemajuan Indonesia ke depan. Penumbuhan Pengusaha Pertanian Milenial bertujuan untuk 1) Meningkatkan minat generasi muda pertanian untuk berusahatani; 2) Menciptakan pengusaha pertanian yang adaptif terhadap perubahan teknologi yang modern; 3) Penciptaan lapangan kerja; dan 4) Regenerasi Petani.
Rencana penumbuhan pengusaha pertanian milenial BBPP Ketindan diimplementasikan melalui program pelatihan pertanian yang tertuang pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sesuai dengan wilayah kerja.
c. Pelatihan Vokasi mendukung Program Utama Kementerian Pertanian
Penyiapan SDM melalui penyuluhan, pelatihan, dan pendidikan untuk mendukung Program Utama Kementerian Pertanian, yang meliputi : 1) Peningkatan Produksi Tanaman Pangan melalui Pengembangan Kawasan Berbasis Korporasi; 2) Pengembangan Kawasan Hortikultura Berdaya Saing; 3) Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas, Produksi, dan Daya Saing Perkebunan; 4) Peningkatan populasi dan produktivitas serta mutu genetik ternak potong dan unggas; 5) Peningkatan Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor Komoditas Pertanian.
2.2 Perjanjian Kinerja
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peratutan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara reviu atas Laporan Kinerja Instansi maka Perjanjian Kinerja (PK) merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang leboh rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui PK terwujudkan komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumberdaya yang tersedia.
Kinerja disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Sesuai dengan kedua peraturan di atas tersebut maka Perjanjian Kinerja BBPP Ketindan tahun 2021 beriisikan indikator kinerja utama beserta target-targetnya dengan indikator kinerja yang harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, yaitu spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan, dan sesuai dengan kurun waktu tertentu.
Dari uraian tersebut diatas, maka dokumen Perjanjian Kinerja BBPP Ketindan merupakan suatu dokumen pernyataan kesepakatan / perjanjian kinerja antara Kepala Badan PPSDMP dan Kepala BBPP Ketindan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumberdaya yang dimiliki oleh instansi. Adapun Perjanjian Kinerja BBPP Ketindan Tahun 2021 tersaji pada tabel 3.
Tabel 3. Perjanjian Kinerja BBPP Ketindan Tahun 2021
No. | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja Kegiatan | Target | |
1. | Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia pertanain melalui pelatihan vokasi pertaninian | Persentase SDM Pertanian yang meningkat kapasitasnya | 75 | % |
2. | Meningkatnya kualitas layanan penyelenggaran pelatihan pertanian | Tingkat kepuasan peserta terhadap penyelenggaraan pelatihan pertanian | 3,91 | Skala Linkert |
3. | Terwujudnya Birokrasi BBPP Ketindan yang efektif, efisien dan berorientasi pada layanan prima | Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan | 33,50 | Nilai |
4. | Meningkatnya tata kelola anggaran Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan | Nilai kinerja anggaran Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan Ketindan | 90,20 | Nilai |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA ORGANISASI
3.1 Kriteria Ukuran Keberhasilan
Pengukuran kinerja merupakan alat untuk menilai keberhasilan dan kegagalan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan demi tercapainya visi dan misi instansi pemerintah. Dokumen penetapan kinerja merupakan tolok ukur perencanaan, yang menjadi materi utama untuk mengukur sejauh mana keberhasilan kinerja sebuah instansi.
Gambaran kinerja BBPP Ketindan Tahun 2021 dapat diketahui dari hasil pengukuran kinerja sesuai dengan Perjanjian Kinerja, yaitu dengan membandingkan antara realisasi dengan target yang telah ditentukan. Indikator kinerja yang diukur dibedakan atas 2 (dua) jenis indikator, yaitu lead indicator dan lag indicator. Lead indicator adalah indikator yang pencapaiannya dibawah kendali organisasi. Indikator ini juga dikenal dengan istilah indikator proses atau indikator aktifitas, sedangkan lag indicator adalah indikator yang pencapaiannya diluar kendali organisasi. Indikator ini juga dikenal dengan istilah indikator output atau indikator outcome.
Indikator Kinerja Sasaran Program (IKSP) eselon I Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menggunakan jenis indikator outcome/output, sehingga Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan sebagai eselon II menjadi turunan eselon I di atasnya yang juga menggunakan jenis indikator output berupa lag indicator berupa capaian kinerja sesuai target Perjanjian Kinerja yang telah ditetapkan.
3.2 Realisasi Anggaran dan Fisik Kegiatan
Untuk melaksanakan kegiatan tahun 2021, BBPP Ketindan memiliki 2 (dua) program yaitu Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebesar Rp.00.000.000.000,- dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp.9.904.926.000,-. Sehingga total anggaran tahun 2021 adalah sebesar Rp. 00.000.000.000,- dan sampai dengan akhir tahun 2021, realisasi serapan anggaran BBPP Ketindan sebesar Rp.00.000.000.000,- atau 97,20%.
Tabel 4. Realisasi Anggaran dan Fisik Kegiatan Tahun 2021
No. | Output | Anggaran | Fisik | ||||
Pagu (Rp.) | Realisasi (Rp.) | (%) | Target | Realisasi | (%) | ||
1. | Koordinasi, Sosialisasi, Bimtek, Monev dan Pelaporan | 2.871.000.000 | 2.870.525.913 | 99,98 | 7 Kegiatan | 4 Kegiatan | 100 |
2. | Koordinasi, Sosialisasi, Bimtek, Monev dan Pelaporan (PEN) | 206.000.000 | 206.000.000 | 100 | 7 Kegiatan | 7 Kegiatan | 100 |
3. | Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga | 254.000.000 | 253.286.500 | 99,72 | 11 Lembaga | 11 Lembaga | 100 |
4. | Sarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup | 247.286.000 | 246.335.500 | 99,63 | 1 Unit | 1 Unit | 100 |
5. | Sertifikasi Profesi Bidang Pertanian | 159.609.000 | 146.436.747 | 91,75 | 74 Org | 74 Org | 100 |
6. | Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan | 7.515.477.000 | 7.472.597.115 | 99,43 | 3.683 Org | 2.679 Org | 99,89 |
7. | Layanan Perkantoran | 9.904.926.000 | 9.370.888.426 | 94,61 | 1 Layanan | 1 Layanan | 100 |
TOTAL | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 97,20 | 99,98 |
3.3 Capaian Kinerja
BBPP Ketindan telah menetapkan standar kinerja BBPP Ketindan pada awal tahun 2021, yang merupakan penjabaran dari Renstra BBPP Ketindan tahun 2020-2024. Standar tersebut dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kinerja (PK) Kepala Balai yang berisi sasaran strategis, Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) serta target kinerja yang ingin dicapai pada tahun 2021.
Evaluasi kinerja BBPP Ketindan tidak hanya menganalisis perbandingan antara target dengan realisasi kinerja, namun secara sistematis juga mencari akar permasalahan atas pencapaian kinerja yang belum memenuhi harapan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya perbaikan kinerja BBPP Ketindan sehingga peningkatan kinerja secara berkesinambungan (continous improvement) dapat terwujud. Pencapaian kinerja BBPP Ketindan tahun 2021 secara ringkas disajikan pada tabel 5.
Tabel 5. Hasil Pengukuran Kinerja BBPP Ketindan Tahun 2021
No. | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja Kegiatan | Target | Realisasi |
1. | Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia pertanain melalui pelatihan vokasi pertaninian | Persentase SDM Pertanian yang meningkat kapasitasnya | 75% | 81,87% |
2. | Meningkatnya kualitas layanan penyelenggaran pelatihan pertanian | Tingkat kepuasan peserta terhadap penyelenggaraan pelatihan pertanian | 3,91 | 3,93 |
3. | Terwujudnya Birokrasi BBPP Ketindan yang efektif, efisien dan berorientasi pada layanan prima | Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan | 33,50 | 34,57 |
4. | Meningkatnya tata kelola anggaran Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan | Nilai kinerja anggaran Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan Ketindan | 90,20 | 85,86 |
Berdasarkan pengukuran kinerja yang tersaji pada tabel 4 dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Penilaian terhadap sasaran persentase SDM Pertanian yang meningkat kapasitasnya sampai dengan akhir tahun 2021 mencapai 3012 orang peserta (81,87%) dari target 3.679 orang sehingga sudah melampaui target. Sedangkan 667 orang (18,13%) alumni peserta pelatihan yang belum menerapkan antara lain disebabkan:
a. Beberapa pelatihan awal yang sudah berjalan namun kebijakan IKSK belum diberlakukan sehingga koleksi data dari alumni pelatihan yang sudah lama berakhir kesulitan dalam memenuhinya.
b. Pelatihan metode online dengan sasaran peserta non aparatur menjadi kendala tersendiri dimana peserta yang rata-rata kurang menguasai teknik operasional IT mengakibatkan proses pembelajaran menjadi kurang efektif termasuk dalam pemenuhan IKSK.
c. Pelatihan bagi Camat secara blended yang kurang dipersiapkan secara matang dimana dengan jumlah jam pelajaran 10 jam menjadi kendala dalam pemenuhan IKSK.
d. Pelatihan tematik di Provinsi Papua dengan sasaran Orang Asli Papua (OAP) terkendala dalam pemenuhan IKSK yang disebabkan jaringan internet dan penguasaan IT oleh peserta pelatihan.
2. Penilaian terhadap kualitas layanan penyelenggaraan pelatihan baik secara offline maupun online akhir tahun tahun 2021 mencapai nilai 3,93 dari target 3,91. Dari hasil capaian layanan penyelenggaraan pelatihan tersebut target minimal sudah tercapai namun ada penyesuaian atau konversi hasil instrumen LP-10 yang menggunakan skala pengukuran 3 menjadi skala 5 agar sesuai dengan skala pengukuran pada LP-9.
3. Terwujudnya Birokrasi BBPP Ketindan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada layanan prima mencapai nilai 34,57 dari target 33,50 berdasarkan aplikasi Serabi yang berarti birokrasi BBPP Ketindan sudah melebihi target minimal yang telah ditetapkan baik dari aspek manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
4. Meningkatnya tata kelola anggaran BBPP Ketindan mencapai nilai 85,86 dengan kriteria “BAIK” berdasarkan aplikasi SMART Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Pertanian. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.214/PMK.02/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Direktur Anggaran No: PER-7/AG/2021 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga maka Capaian Kinerja Satuan Kerja diukur menggunakan Aplikasi SMART seperti tersaji pada gambar 7.
Gambar 7. Capaian Kinerja Anggaran BBPP Ketindan Tahun 2021
Dari gambar 7 diketahui bahwa capaian kinerja anggaran BBPP Ketindan adalah 85,86 dengan kriteria “BAIK”. Namun secara capaian taget tidak memenuhi karena target capaian kinerja anggaran adalah 90,22 dengan kriteria “Sangat Baik” dimana aspek nilai efisien 56,91 menjadi penyumbang terjadinya ketidaktercapaian. Nilai efisiensi tidak dapat mencapai nilai 90 dikarenakanbeberapa kegiatan capaian fisik sudah tercapai 100% namun sisa anggaran dioptimalisasi untuk dipertanggungjawabkan lagi sehingga berdampak pada nilai efisiensi.
3.4 Hambatan dan Kendala
Secara umum pelaksanaan program dan kegiatan sampai dengan akhir tahun 2021 sudah berjalan lancar, namun masih mengalami hambatan/kendala, yaitu:
1. Revisi DIPA sebanyak 7 (tujuh) kali sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 mengakibatkan beberapa perubahan penting pada jumlah output yang dihasilkan, jenis kegiatan dan jadwal pelaksanaan.
2. Perlunya koordinasi, penyelenggaraan dan pemantauan yang lebih baik dalam penyelenggaraan pelatihan metode online dengan sasaran
non aparatur serta pelatihan-pelatihan yang pelaksanaannya di Provinsi Papua dengan sasaran Orang Papua Asli agar Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan dapat tercapai.
3. Efisiensi tata kelola anggaran Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan perlu ditingkatkan lagi agar target dapat terpenuhi
4. Pelaksanaan kegiatan pelatihan terutama yang dilaksanakan di lapangan terkendala penundaan sebagai akibat dari PPKM yang diberlakukan pemerintah.
3.5 Rencana Aksi
Untuk mengatasi berbagai permasalahan dan kendala sebagaimana diuraikan di atas, maka upaya dan tindak lanjut yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja, yaitu :
1. Peningkatan koordinasi dan komunikasi internal agar pelaksanaan kegiatan pelatihan dalam rangka pemenuhan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) melalui aplikasi Elektronik Pencapaian Indikator Kinerja (EPIK) versi Android bagi peserta pelatihan;
2. Sinkronisasi dalam implementasi capaian fisik dan keuangan agar efisiensi dalam tata kelola anggaran Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan;
3. Meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah di wilayah kerja untuk mendukung keberhasilan program/kegiatan yang pelaksanaannya di Kabupaten/Kota dalam rangka antisipasi pemberlakuan PPKM;
4. Perlunya adanya inovasi dalam penyelenggaraan pelatihan maupun kegiatan lainnya sebagai antisipasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai sekarang;
BAB IV
P E N U T U P
Penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN) BBPP Ketindan sampai dengan akhir tahun 2021, merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan tugas dan fungsi BBPP Ketindan selama kurun waktu tahun 2021. Pada tahun bersangkutan, BBPP Ketindan mempertanggungjawabkan target-target pencapaian sasaran kegiatan yang telah disepakati oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dan Kepala BBPP Ketindan dalam dokumen Perjanjian Kinerja.
Capaian fisik BBPP Ketindan sampai tahun 2021 sebesar 100%, dengan realisasi serapan anggaran mencapai 97,20% atau sebesar Rp.00.000.000.000,- dari total pagu anggaran sebesar Rp.00.000.000.000,- dengan hasil nilai kinerja 85,86 kategori “BAIK”.
Beberapa permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan di BBPP Ketindan sampai dengan akhir tahun 2021, adalah 1). Revisi DIPA sebanyak 7 (tujuh) kali yang mengakibatkan beberapa perubahan penting pada jumlah output yang dihasilkan, jenis kegiatan dan jadual pelaksanaan sebagai akibat berkepanjangannya pandemi covid 19, 2) Hasil dari Recofusing adalah munculnya anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terutama pada output pelatihan dimana akun yang terbentuk berbeda dengan akun yang digunakan biasanya pada pelatihan reguler termasuk didalamnya menambah jumlah output 3) Ketidaksinkronnya antara instrumen penilaian tingkat kepuasan peserta terhadap penyelenggaraan pelatihan pertanian dengan manual pengukuran IKSK.
Menindaklanjuti permasalahan yang ada maka langkah antisipasi yang dapat dilakukan adalah segera penyusunan rencana kegiatan pelatihan yang lebih baik dan cermat guna terutama untuk kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di daerah, penyesuaian kegiatan dengan jenis akun yang berbeda dan peninjauan kembali intrumen penilaian tingkat kepuasan peserta terhadap penyelenggaraan pelatihan pertanian dalam penentuan skala penilaian.
LAMPIRAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
BALAI BESAR PELATIHAN PERTANIAN KETINDAN
No | Sasaran Kegiatan | lndikator | Target | |
1 | Menlngkatnya kualitas sumberdaya manusia pertanian melalui pelatihan vokasi pertanian | Persentase SOM pertanian yang meningkat kapasitasnya | 75 | % |
2 | Meningkatnya kualitas layanan penyelenggaraan pelatihan pertanian | Tingkat kepuasan peserta pelatihan terhadap penyelenggaraan pelatihan pertanian | 3.91 | Skala-Likert |
3 | Terwujudnya Birokrasi BBPP Ketindan yang Efektif, Efisien, dan Berorientasi pada Layanan Prima | Nilal PMPRB BBPP Ketindan | 33.50 | Nilai |
4 | Meningkatnya tata kelola anggaran BBPP Ketindan | Nilai Kinerja Anggaran BBPP Ketindan | 90.20 | Nilai |
No KegIatan
1 Penguatan Penyelenggaraan Pelatihan Pertanian
Anggaran (Rp)
00.000.000.000
Malang, 29 Oktober 2021
Kepala Badan Kepala Balai
Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx
MEMPERHATIKAN
MENETAPKAN PERTAMA
KEDUA KETIGA
KEEMPAT
6. Salinan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER- 7/AG/2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Anggaran;
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP)-Ketindan, Malang, Jawa Timur Nomor: SP DIPA-018.10.2.239654/2021 Tanggal 3 November 2020;
2. Surat Keputusan Kepala Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan Nomor: 09/SK/OT.020/1.14.1/04/2021 tentang Struktur Organisasi BBPP Ketindan tanggal 1 April 2021
MEMUTUSKAN
Menetapkan Tim Penyusun Laporan Kinerja Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan Tahun 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran 1 keputusan ini;
Uraian tugas tim seperti tercantum pada lampiran 2; Pembiayaan atas penyelenggaraan kegiatan tersebut sepenuhnya dibebankan dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan, Malang, Jawa Timur Nomor SP DIPA- 018.10.2.239654/2021 Tanggal 3 November 2020.
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : LAWANG Pada tangga l : 5 April 2021
KEPALA BALA! BESAR PELATIHAN PERTANIAN KETINDAN,
XXXXXXX XXXX
NIP : 19640122 199403 1 001
Surat Keputusan ini di sampaikan dengan hormat kepada :
1. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian di Jakarta;
2. Kepala Pusat Pelatihan Pertanian di Jakarta;
3. Arsip.
Lampiran 3. Data Keragaan SDM BBPP Ketindan Tahun 2021
No. | Nama | NIP | Jenis Kelamin | Pendidikan Akhir | Jabatan | Pangkat / Golongan |
1 | XX XXXXXXX XXXX, X.XX | 196401221994031001 | L | S2 | KEPALA BALAI BESAR PELATIHAN PERTANIAN KETINDAN | PEMBINA UTAMA MUDA, IV/c |
2 | Xx. XXXX XXXXXXXXXX, M.M.A. | 195708261986031010 | L | S2 | WIDYAISWARA UTAMA | PEMBINA UTAMA, IV/e |
3 | XX XXXXXXX, M.Agr | 196408091993091001 | L | S2 | WIDYAISWARA UTAMA | PEMBINA UTAMA, IV/e |
4 | XXXXX XXXXXXXX, S.P., M.Agr. | 196710101999031001 | L | S2 | WIDYAISWARA MADYA | PEMBINA UTAMA MUDA, IV/c |
5 | Dr. XXXXXXXX, SP, X.XX | 196312311990031190 | L | S3 | WIDYAISWARA MADYA | PEMBINA UTAMA MUDA, IV/c |
6 | XXXXXXX XXXXX, SST, MP | 196207031986031002 | L | S2 | WIDYAISWARA MADYA | PEMBINA UTAMA MUDA, IV/c |
7 | XXXXXXX, SST, MP | 196303091985032003 | P | S2 | WIDYAISWARA MADYA | PEMBINA UTAMA MUDA, IV/c |
8 | XXXX XXXXXXX, SP, M.AGR | 196912152000031002 | L | S2 | WIDYAISWARA MADYA | PEMBINA TK I, IV/b |
9 | Xx. XXXXX XXXXXXXXXXXXX, S.P., M.P. | 197707132002122002 | P | S3 | WIDYAISWARA MADYA | PEMBINA TK I, IV/b |
10 | XXXXXX XXXXXXX, S.P., M.Agr. | 197706302001121003 | L | S2 | WIDYAISWARA MADYA | PEMBINA TK I, IV/b |
11 | XXXXXXX, SP, M.Agr | 196712121999031001 | L | S2 | WIDYAISWARA MADYA | PEMBINA TK I, IV/b |
12 | IR TUBAN, M.Agr | 196803072000031001 | L | S2 | WIDYAISWARA MADYA | PEMBINA TK I, IV/b |
13 | Xx. XXXXX XXXX XXXXXXXX, S.S.T., X.Xx. | 198310092006041001 | L | S3 | WIDYAISWARA MADYA | PEMBINA, IV/a |
14 | Xxx. XXXXXXXXXXXXX | 196803041998032001 | P | S1 | PERENCANA MADYA | PEMBINA, IV/a |
15 | XXX. XXXXX XXXXXXX | 196611091999031001 | L | S1 | KEPALA BAGIAN UMUM | PEMBINA, IV/a |
16 | XXXXX XXXXXXXXX, S.T.P., M.P. | 197908202009012008 | P | S2 | XXXXXXXXXXX XXXXX | XXXXXXX, IV/a |
17 | MUSDALIPAH, SP, MP. | 198009092003122003 | P | S2 | PRANATA HUMAS MUDA | PEMBINA, IV/a |
18 | XX XXX XXXXXXX, MP | 196701221991032001 | P | S2 | PETUGAS MATERI DAN KURIKULUM | PEMBINA, IV/a |
19 | XXXXXX XXXXXXXX, S.P., X.Xx. | 196710182000031001 | L | S2 | WIDYAISWARA MADYA | PEMBINA, IV/a |
20 | Xx. XXXXXXX XXXXX RAHAJENG, X.XX, X.XX | 198201022009012005 | P | S3 | WIDYAISWARA MADYA | PEMBINA, IV/a |
21 | XXXX XXXXXX, X.X. | 197308082007011001 | L | S1 | WIDYAISWARA MUDA | PENATA TK I, III/d |
22 | XXX XXXXXX, X.XX, X.Xx | 197506022001121001 | L | S2 | WIDYAISWARA MADYA | PENATA TK I, III/d |
23 | XXX XXXXXXXXX BATARA GOA, S.E. | 197203202001122001 | P | S1 | ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN MUDA | PENATA TK I, III/d |
24 | EKOWANI ANDANSARI, SE | 197703302007102001 | P | S1 | PENGHIMPUN DAN PENGOLAH DATA | PENATA TK I, III/d |
25 | XXXX XXXXXXXXX, S.TP | 197408292009011005 | L | S1 | PETUGAS MATERI DAN KURIKULUM | PENATA TK I, III/d |
26 | XXXXX XXXXXXXX, S.Sos. | 197706302003122001 | P | S1 | WIDYAISWARA MUDA | PENATA TK I, III/d |
27 | XXXXX XXXXXXXX, SE | 197007272000031004 | L | S1 | PETUGAS PERPUSTAKAAN | PENATA TK I, III/d |
28 | XXXXXX XXXXXXXX, X.X., M.P. | 198310302005012002 | P | S2 | WIDYAISWARA MADYA | PENATA TK I, III/d |
29 | XXXXXXXX XXXXXXXX AYU PERDANA, STP, M.Pd | 198101152009012007 | P | S2 | PENYIAP PENYELENGGARAAN KEGIATAN | PENATA TK I, III/d |
30 | EFI WARDIYANTO, S.KOM | 197604242001121001 | L | S1 | PENGHIMPUN DAN PENGOLAH DATA | PENATA, III/c |
31 | XXX XXXXXXXX, S.E. | 197206222002122001 | P | S1 | ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN MUDA | PENATA, III/c |
32 | XXXX XXXXXXXXXX, X.XX | 197806062008122001 | P | S1 | PERENCANA PERTAMA | PENATA, III/c |
33 | XXXX XXXXXXX, S.TP | 197811052009121003 | L | S1 | PETUGAS SARANA DAN PRASARANA | PENATA, III/c |
34 | XXXX XXXXXXXX, SE | 197206042008121001 | L | S1 | ANALIS KEPEGAWAIAN MUDA | PENATA, III/c |
35 | ISDIANTO, SST., M.Agr. | 198402282006041003 | L | S2 | WIDYAISWARA PERTAMA | PENATA, III/c |
36 | XXXX XXXX XXXXXX, S.T.P., M.P. | 198111292009012003 | P | S2 | WIDYAISWARA MUDA | PENATA, III/c |
No. | Nama | NIP | Jenis Kelamin | Pendidikan Akhir | Jabatan | Pangkat / Golongan |
37 | XXXXX XXX XXXXXXXX, S.P., M.P. | 198510312009122002 | P | S2 | WIDYAISWARA MUDA | PENATA, III/c |
38 | XXXXX XXXXXXXX, S.SOS | 197402202007012019 | P | S1 | PENGADMINISTRASI KEUANGAN | PENATA, III/c |
39 | XXXXXX XXXXXXX, S.T.P., M.P. | 198108172009122003 | P | S2 | WIDYAISWARA MUDA | PENATA, III/c |
40 | SUNDOKO, SE | 198002292009121002 | L | S1 | PENYIAP BAHAN PERENCANAAN MONEV DAN PELAPORAN PROGRAM KEGIATAN | PENATA, III/c |
41 | SUPARJO, SST. | 197910132002121001 | L | D4 | PETUGAS SARANA DAN PRASARANA | PENATA, III/c |
00 | XXXXX XXXXXXXXX, XXX. | 197408232003121001 | L | D4 | PETUGAS SARANA DAN PRASARANA | PENATA, III/c |
43 | ADHIS XXXXXX XXXXXX, M.Agr. | 198311042018012001 | P | S2 | WIDYAISWARA PERTAMA | PENATA MUDA TK I, III/b |
44 | XXXXX XXXXXXXX, X.Xx. | 197106242007011001 | L | D3 | PETUGAS SARANA DAN PRASARANA | PENATA MUDA TK I, III/b |
45 | XXXX XXXXXX | 196808182000031001 | L | SLTA | PETUGAS SARANA DAN PRASARANA | PENATA MUDA TK I, III/b |
46 | XXXX XXXXXX, SST. | 198102272006042031 | P | D4 | PENYIAP PENYELENGGARAAN KEGIATAN | PENATA MUDA TK I, III/b |
47 | XXXXXXXX XXXX XXXXXXX, SST. | 197904142008121003 | L | D4 | PETUGAS SARANA DAN PRASARANA | PENATA MUDA TK I, III/b |
48 | XXXX XXXXXX, X.XX, MP | 198512162009012004 | P | S2 | WIDYAISWARA MUDA | PENATA MUDA TK I, III/b |
49 | XXXXX XXXXXX, SST. | 197304142006041017 | L | D4 | PERENCANA MUDA | PENATA MUDA TK I, III/b |
50 | XXX XXXXXXX | 196510091996021001 | L | SLTA | PETUGAS SARANA DAN PRASARANA | PENATA MUDA TK I, III/b |
51 | XXXXXXXXX XXXXXXX XXXXX, SST. | 198512232007012001 | P | D4 | PENYIAP BAHAN KETATAUSAHAAN | PENATA MUDA TK I, III/b |
52 | HERDINASTITI, S.P., M.P. | 198707032018012001 | P | S2 | WIDYAISWARA PERTAMA | PENATA MUDA TK I, III/b |
53 | JAILANI, SST. | 197407112007011001 | L | D4 | PETUGAS SARANA DAN PRASARANA | PENATA MUDA TK I, III/b |
54 | XXXXX XXXXXXXX XXXXXX, SE | 198711162014032002 | P | S1 | PETUGAS SAK | PENATA MUDA TK I, III/b |
55 | XXXXX XXXXXXX, SAP | 197904052007102001 | P | S1 | PRANATA KEUANGAN APBN MAHIR | PENATA MUDA TK I, III/b |
56 | XXXXXXXXX XXXX XXXXXXXXX, AMD | 197912182006042025 | P | D3 | PETUGAS SARANA DAN PRASARANA | PENATA MUDA TK I, III/b |
57 | XXXXX XXXXXXXX, SE | 198409032015032002 | P | S1 | PENGADMINISTRASI KEUANGAN | PENATA MUDA TK I, III/b |
58 | XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXX, SP | 197602222008011009 | L | S1 | WIDYAISWARA PERTAMA | PENATA MUDA TK I, III/b |
59 | SOLIKIN, SST. | 198702222011011009 | L | D4 | PENYIAP BAHAN PROGRAM | PENATA MUDA TK I, III/b |
60 | XXXXXXX, X.KOM | 197208172001121003 | L | S1 | PRANATA KOMPUTER PERTAMA | PENATA MUDA TK I, III/b |
61 | XXX XXXXXXXX XXXXXXXXX, X.Xxx., M.Kom. | 198412112009121005 | L | S2 | PRANATA KOMPUTER PERTAMA | PENATA MUDA TK I, III/b |
62 | XXXX XXXXXX | 196906012000032001 | P | SLTA | PRANATA KEUANGAN APBN TERAMPIL | PENATA MUDA TK I, III/b |
63 | XXXX XXXXXXXXX, SST. | 198108102008121001 | L | S1 | PENGHIMPUN DAN PENGOLAH DATA | PENATA MUDA, III/a |
64 | XXXX XXXXXX, SST. | 198802272011012017 | P | S1 | PENATA USAHA BMN | PENATA MUDA, III/a |
65 | YENIARTA XXXXX XXXXX, SAP | 197901222006042018 | P | S1 | PRANATA HUMAS PERTAMA | PENATA MUDA, III/a |
66 | XXXXX XXXXX XXXXXX | 196901252006041005 | L | SLTA | PETUGAS SARANA DAN PRASARANA | PENGATUR TK I, II/d |
67 | XXXX XXXXXXXXX, A.MD | 198312172015032002 | P | D3 | PETUGAS MATERI DAN KURIKULUM | PENGATUR TK I, II/d |
68 | JUMARI | 196603152000031001 | L | SLTA | PENGADMINISTRASI UMUM | PENGATUR TK I, II/d |
69 | PURIYANTO | 196812202000031001 | L | SLTA | KOORDINATOR SATPAM | PENGATUR TK I, II/d |
70 | SUDARMANTO | 198004072007011001 | L | SLTA | KOORDINATOR SATPAM | PENGATUR, II/c |
71 | PAIJAN | 197007051999031001 | L | SLTA | PETUGAS SARANA DAN PRASARANA | PENGATUR MUDA TK I, II/b |
72 | SIAMAN | 197010122008121001 | L | SLTP | KOORDINATOR SATPAM | PENGATUR MUDA TK I, II/b |
73 | XXXXXX | 196902262007011001 | L | SD | PEKARYA TAMAN | JURU TK I, I/d |
REKAPITULASI SERTIFIKASI BBPP KETINDAN TAHUN 2021
No | Nama Pelatihan | Target | Realisasi | Tgl. Pelaksanaan | Tempat Pelaksanaan | Keterangan |
1 | Sertifikasi Penyuluh Pertanian | 30 | 30 | 19 - 21 Mei | BBPP Ketindan | Badung (1); Buleleng (5); Bangkalan (3); Banyuwangi (2); Jember (2); Jombang (1); Kediri (3); Kota Malang (1); Mojokerto (2); Pacitan (1); |
2 | Sertifikasi THL TBPP | 23 | 5 | 22 - 24 Sept | BBPP Ketindan | Lombok Tengah (1); Kota Bima (1); Bima (3); 17 dari Gianyar Mengundurkan Diri |
3 | Pembekalan dan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian Kabupaten Jember | 20 | 20 | 8 - 12 Nov | BBPP Ketindan | Jember (20) |
4 | Sertifikasi bagi Penyuluh Pertanian | 19 | 19 | 11 - 13 Des | BBPP Ketindan | Pasuruan (4); Gresik (6); Mojokerto (2); Nganjuk |
Jumlah | 92 | 74 |
Lampiran 6. Rekap Penumbuhan dan Penguatan P4S (Pusat Pelatihan Pertanian Perdesaan Swadaya) Tahun 2021
No | Nama P4S | Alamat (lengkap) | Kabupaten | Nama Ketua | Pelatihan/Permagangan Yang ditawarkan | Kategori Unggulan yang Dikelola (Sub Sektor) | Jenis Usaha Tani yang dikelola |
1 | Salak Rindang | Dsn. Mor Kolak Timur Ds. Kramat Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan 69119 | Bangkalan | Saniyah | pengolahan Salak (20 macam olahan; Olahan stik kelor, stik cabe, stik ginseng dan stik daun pepaya; Olahan kacang tanah (kacang bawang, kue bangkit kacang, kacang kelor) | Pengolahan Hasil Pertanian | Budidaya Tanaman Salak, Padi, Jagung |
2 | Napote Kreatif | Dsn. Mrengit Barat Ds. Bira Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang | Sampang | Xxxxxxx | Pembuatan pupuk organik, Pembibitan buah melon, semangka dan bawang merah, Budidaya buah melon, semangka dan bawang merah, Pengolahan hasil melon, Budidaya ikan lele | Pertanian Terpadu | Pembuatan pupuk organik, pengolahan tanah, pengendalian hama, pembibitan buah melon dan bawang merah, pengolahan hasil buah melon serta pemasaran |
3 | Panjalin | Ds. Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang | Sampang | Molyadi | Pembuatan pupuk organik, Pembuatan pakan ternak dari limbah pertanian, Penggembangan sapi dan kambing, Budidaya ikan | Peternakan | Pembuatan pupuk organik, Pembuatan pakan ternak dari limbah pertanian, Penggemukan sapi dan kambing, Budidaya ikan serta kegiatan pemasaran dari ternak, Pengembangan tanaman pangan dan hortikultura |
4 | Iboe Ratoh | Dusun Oloh Desa Bunten Barat Kec. Ketapang, Kab. Sampang | Sampang | Xxxxxxxx Xxxxxx | Pembuatan Pupuk Organik; Pembuatan Minuman Herbal | Pertanian | Budidaya Jahe Merah, Kunyit, temulawak, sereh, Olahan Herbal, Budidaya Kambing |
5 | Tanian Jamur | Dusun Loodon, Desa Omben, Kec. Omben, Kab. Sampang | Sampang | Xxxxx Xxxxx | Xxxbuatan Baglog, Budidaya Jamur, Pengendalian OPT Jamur dengan menggunakan Pesnab, Olahan Jamur | Hortikultura | Budidaya Jamur, Pembuatan Baglog |
6 | Gemah Ripah | Jl. KH. Hamim Ro'i Dusun Kendal, Desa Baruh, Kec. Sampang, Kab. Sampang | Sampang | Hidomudin | Pembuatan Agen Hayati, Budidaya Tanaman Sehat | Pertanian | Budidaya Kambing, Pembuatan Pupuk Organik, Agens Hayati, Budidaya Tanaman Sehat, Pembuatan Jamju Ternak |
7 | Yursayur | Jl. Lon Kebun, Desa Ketapang Barat, kec. Ketapang, Kab. Sampang | Sampang | Moh. Xxxxxxx Xxxxxx | Budidaya Hidroponik; Olahan Sayur; Olahan Daun Mint, Pembuatan Instalasi Hidroponik | Pertanian | Budidaya Selada, Pakcoy, daun mint, bayam dan kangkung |
8 | KJPT Manut | Jl. Xxxxxx Xxxx XX/XX 00/00 Xxxx Xxxxxx Xxx. Klakah Kab. Lumajang | Lumajang | Moch. Xxxx Xxxx | Xxxxxxxxxx Jamur | Hortikultura | Jamur |
9 | Milenial Semeru | Jl. Dusun Ngampo RT/RW 005/017 Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe Kab. Lumajang | Lumajang | Xxxxxxxx Xxxxxx | Pelatihan Budidaya dan Pengolahan Kopi; Pelatihan Budidaya dan pengolahan Pisang; Pelatihan Budidaya dan Pengolahan Kapologo; Budidaya dan pengolahan Tela Mada Lumajang | Pertanian | Pengolahan Kopi |
No | Nama P4S | Alamat (lengkap) | Kabupaten | Nama Ketua | Pelatihan/Permagangan Yang ditawarkan | Kategori Unggulan yang Dikelola (Sub Sektor) | Jenis Usaha Tani yang dikelola |
10 | Goatzilla Farm | Jl. B29 RT/RW 01/06 Desa Kandanglepus Kec. Senduro Kab. Lumajang | Lumajang | Xxxxxx Xxxx | Agribisnis Kambing | Peternakan | Ternak |
11 | Sumber Jambe | Jl. Ranupani Rt 06 RW 02 Dsn. Xxxxx , Ds. Xxxxx Kec. Senduro Kab. Lumajang | Lumajang | Xxxxx Xxxxxxxxx | Budidaya Tanaman Pisang, Budidaya Tanaman Kapulaga, Pengolahan Hasil Pertanian; Pembuatan Pupuk Organik | Pertanian | Budidaya Pisang, Kapulaga, Panili, kayu- kayuan |
12 | Wisma Tani | Jl. Raya Tukum Desa Tukum Kec. Tekung Kab. Lumajang | Lumajang | Xxxxxxx Xxxxxxx | Agribisnis Pembibitan | Pertanian | Pembibitan |
13 | Mitra Tani Hayati | Dukuh Nglumpang III RT/RW 001/002 Desa Nglumpang Kec. Mlarak Kab. Ponorogo | Ponorogo | Xxxxxx Xxxxxx | Produksi agens hayati, pupuk organik dan MOL | Pertanian | Budidaya Padi dan Jagung |
14 | Putra Gading | Jl. Basyariah RT/RW 03/02, Desa Lengkong Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo | Ponorogo | Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx | Pembinaan Regu PHPT "Spot Stop"; Pemberdayaan Alumni untuk Regu PHT | Pertanian | Budidaya padi |
15 | Tani Makmur | JL. Sri Tanjung Dsn. Krajan Ds. Gladag Kec. Rogojampi Kab. Banyuwangi | Banyuwangi | Xxxx Xxxxxxxxx | Alsintan | Pertanian | Pelayanan jasa alsintan |
16 | Omah Organik | Jl. Masjid Baitussalam RT 002 RW 007 Dsn. Pandan Ds. Kembiritan Kec. Genteng Kab. Banyuwangi | Banyuwangi | Xxxxx Xxxx Xxxxxxx | Pertanian organik | Pertanian | Budidaya tanaman pangan dan hortikultura, pembuatan pupuk organik padat, cair, pestisida hayati |
17 | Pucang Sari | Jl. Dahlia Gg. 3 RT 003 RW 001 Dsn. Krajan Ds. Jambewangi Kec. Sempu Kab. Banyuwangi | Banyuwangi | Xxxxxxx | Budidaya buah naga dan jambu kristal, Olahan buah-buahan, Olahan toga, Pembuatan POC, Budidaya anggrek | Hortikultura | Tanaman pangan, buah-buahan (buah naga dan jambu kristal), tanaman hias (anggrek), tanaman toga (empon-empon) |
18 | Suka Tani | Dsn. Krajan RT 002 RW 003 Ds. Sidorejo Kec. Purwoharjo Kab. Banyuwangi | Banyuwangi | drg. Xxx Xxxxxxxxx | Pelatihan pembenihan hortikultura buah | Hortikultura | Pengembangan pembenihan hortikultura |
19 | Al Fath Horti Center | Jl. Diponegoro No. 02 RT 003 RW 003 Dsn. Tugurejo Ds. Tegalrejo Kec. Tegalsari Kab. Banyuwangi | Banyuwangi | Xxx Xxxxxx | Pelatihan tanaman hias dan pelatihan bonsai | Hortikultura | Tanaman hias dan bonsai |
00 | Xxxxxx Xxxx | XX 000 XX 003 Ds. Tegalrejo, Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung | Tulungagung | Xxx Xxxxxx | Budidaya penggemukan Domba; Formulasi pakan | Peternakan | Ternak kambing/domba, penggemukan domba |
21 | Kampung Susu Dinasty | Jl. Kanigoro RT 06 RW 01 Desa Sidem Kec. Gondang Kab. Tulungagung | Tulungagung | Ainis Sa'adah | Pelatihan beternak sapi perah, pelatihan pengolahan susu sapi | Peternakan | Peternakan sapi perah dan pengolahan susu |
00 | Xxxxxxxx | XX 00 XX 00 Ds. Pagersari Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung | Tulungagung | Sulistiyawati | Budidaya Ikan Gurami; Pasca Panen (keripik pisang) | Perikanan | Budidaya Ikan Gurami; Olahan minuman sehat/sinom |
23 | Ternak Mulya Farm | Dsn. Kalianyar RT 003 RW 002 Desa Ngunggahan Kec. Bandung Kab. Tulungagung | Tulungagung | X. Xxxxx | beternak Itik; Pembuatan Telur Asin | Peternakan | Beternak Itik; pembuatan telur asin |
24 | Nuju Makmur | Dsn. Miridudo RT 01 RW 05 Ds. Mirigambar Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung | Tulungagung | Xxxxxxx | Budidaya bawang merah; Budidaya Cabe | Hortikultura | Budidaya bawang merah tumpangsasi cabe rawit |
25 | Kantong Anggrek | Dsn. Suwaru RT 003 RW 003 Ds. Segawe Kec. Pagerwojo Kab. Tulungagung | Tulungagung | Wasis | Pelatihan cara budidaya tanaman anggrek (penanaman dan perawatannya) | Hortikultura | Budidaya tanaman anggrek |
No | Nama P4S | Alamat (lengkap) | Kabupaten | Nama Ketua | Pelatihan/Permagangan Yang ditawarkan | Kategori Unggulan yang Dikelola (Sub Sektor) | Jenis Usaha Tani yang dikelola |
26 | Lestari | Dsn. Xxxxxx XX 00 XX 00 Xx. Samar Kec. Pagerwojo Kab. Tulungagung | Tulungagung | Rasidi | Budidaya Klanceng; Perbaikan varietas durian dan alpukat; budidaya beras merah; pembuatan pupuk organik | Pertanian | Budidaya Klanceng; porang; empon-empon |
27 | Lestari | Dsn. Krajan 3 RT/RW 01/06 Desa Betak Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung | Tulungagung | xxxxx Xxxx Xxxxxxx | Pembuatan Kue Cokelat/Kakao; administrai | Pengolahan Hasil Pertanian | Komoditas kakao/coklat |
28 | Xxxx Xxxxxx Xxxx | Xx. Xxxxxxxx RT 02 RW 03 Kec. Kanigoro Kab. Blitar | Blitar | Xxxxxx, SP | Pembibitan sapi potong, Budidaya bawang merah | Pertanian Terpadu | Integrated farming |
29 | Integrated Farming Indonesia | Dsn. Tugurejo RT 01 RW 01 Ds. Sragi Kec. Talun Kab. Blitar | Blitar | Xxxxx Xxxxxxxx | Magang Peternakan; Integrated Farming | Pertanian Terpadu | Penggemukan Sapi, Budidaya Jagung, Padi, Kios Pupuk |
30 | Tani Makmur | Jl. Rajawali Dsn. Xxxxxxxxxx XX 00 XX 00 Ds. Xxxxxx Xxx. Binangun Kab. Blitar | Blitar | Xxxx Xxxxxxxx | Budidaya Cabai Keriting | Pertanian | Budidaya cabe keriting; jagung |
00 | Xxxxx Xxxxx Xxxx | XX 00 XX 00 Ds. Banaran Kec. Geger Kab. Madiun | Madiun | Xxxxxxx Xxxxxxx | Pembuatan Pupuk Kandang; Sekolah Tani; pembuatan Pakan Fermentasi | Peternakan | Budidaya Padi; Semai Padi |
32 | Qirama | Ds. Tladan RT 08 RW 01 Kec. Kawedanan Kab. Magetan | Magetan | Xxxxxxx | Kohe kambing fermentasi, Media Tanam | Pertanian | Kohe kambing dan pembuatan media tanam |
00 | Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxxxx XX 000 XX 000 Xxxx Xxxxxxxx, Xxx. Plaosan Kab. Magetan | Magetan | Xxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx | Vokasi pengolahan susu, vokasi pengolahan limbah, vokasi ternak ayam kampung, vokasi pengolahan stick sayur | Pertanian Terpadu | Budidaya Hortikultura, Budidaya Ayam Kampung, Olahan Susu |
34 | Xxxxx Xxxxx | Desa Mangunrejo RT 015 RW 05 Kec. Kawedanan Kab. Magetan | Magetan | Xxxxx | Fermentasi Kotoran Hewan Sapi | Peternakan | Budidaya Padi; Budidaya Sapi |
Lampiran 7. Pagu, Target, Realisasi Fisik dan Anggaran BBPP Ketindan Tahun 2021
TARGET & REALISASI KEGIATAN DAN ANGGARAN TAHUN 2021
KRO | RO/Komponen | Satuan | Target | Realisasi | ||||
Vol | Anggaran | Vol | % | Anggaran | % | |||
Koordinasi | Koordinasi, Sosialisasi, Monev dan Pelaporan : | Kegiatan | 7 | 2.871.000.000 | 7 | 100,00% | 2.870.525.913 | 99,98% |
- Koorodinasi, sosialisasi, monev, dll | Kegiatan | 7 | 1.058.755.000 | 7 | 100,00% | 1.058.658.363 | 99,99% | |
- Bimtek | Orang | 1.202 | 1.812.245.000 | 1.202 | 100,00% | 1.811.867.550 | 99,98% | |
Koordinasi, Sosialisasi, Monev dan Pelaporan (PEN) : | Kegiatan | 7 | 206.000.000 | 7 | 100,00% | 206.000.000 | 100,00% | |
- Xxxxxxxxxx, Pendampingan, Supervisi dan Monev | Kegiatan | 7 | 206.000.000 | 7 | 100,00% | 206.000.000 | 100,00% | |
Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga | Penumbuhan dan Penguatan P4S : | Lembaga | 00 | 000.000.000 | 11 | 100,00% | 253.286.500 | 99,72% |
- Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx | Lembaga | 00 | 000.000.000 | 11 | 100,00% | 229.886.500 | 99,86% | |
- Pembinaan dan Klasifikasi P4S | 1 | 23.800.000 | 1 | 100,00% | 23.400.000 | 98,32% | ||
Sarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup | Sarana Pelatihan Pertanian : | Unit | 247.286.000 | 246.335.500 | 99,62% | |||
- Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Informasi Pelatihan | Unit | 1 | 141.819.000 | 1 | 100,00% | 141.797.500 | 99,98% | |
- Pengadaan Peralatan dan Fasilitas Pelatihan | Unit | 1 | 105.467.000 | 1 | 100,00% | 104.538.000 | 99,12% | |
Sertifikasi Profesi dan SDM | Sertifikasi Profesi Bidang Pertanian : | Orang | 00 | 000.000.000 | 74 | 100,00% | 146.436.747 | 91,75% |
Jenis Kompetensi : | ||||||||
- THL TB-PP | 00 | 00.000.000 | 24 | 100,00% | 33.361.372 | 92,67% | ||
- Penyuluh Pertanian | 00 | 00.000.000 | 30 | 100,00% | 57.307.475 | 99,97% | ||
- Penyuluh Pertanian (PNBP) | 00 | 00.000.000 | 20 | 100,00% | 55.767.900 | 84,13% | ||
Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan | Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan : | Orang | 3.683 | 7.515.477.000 | 3.679 | 99,89% | 7.472.596.315 | 99,43% |
Pelatihan Vokasi Pertanian bagi Aparatur | Orang | 1.070 | 1.961.824.000 | 1.066 | 99,63% | 1.937.680.500 | 98,77% | |
Reguler : | 00 | 000.000.000 | 75 | 100,00% | 171.888.000 | 94,05% | ||
- Pelatihan Fungsional | 00 | 000.000.000 | 30 | 100,00% | 108.334.000 | 98,72% | ||
- Pelatihan Teknis (PNBP) | 00 | 00.000.000 | 30 | 100,00% | 38.580.000 | 89,72% | ||
- Bimbingan Teknis (PNBP) | 00 | 00.000.000 | 15 | 100,00% | 24.974.000 | 83,15% | ||
Pelatihan Vokasi Pertanian bagi Aparatur (PEN): | 995 | 1.779.052.000 | 991 | 99,60% | 1.765.792.500 | 99,25% | ||
- Pelatihan Teknis | 720 | 1.330.541.000 | 720 | 100,00% | 1.324.887.500 | 99,58% | ||
- Pelatihan Manajerial BPP Konstratani | 150 | 289.579.000 | 150 | 100,00% | 282.045.000 | 97,40% | ||
- Pelatihan Pertanian bagi Camat | 125 | 158.932.000 | 121 | 96,80% | 158.860.000 | 99,95% | ||
Pelatihan Bagi Non Aparatur | Orang | 2.613 | 5.553.653.000 | 2.613 | 100,00% | 5.534.915.815 | 99,66% | |
Reguler : | 473 | 1.116.223.000 | 473 | 100,00% | 1.107.333.150 | 99,20% | ||
- Pelatihan Teknis/Tematik | 281 | 367.297.000 | 281 | 100,00% | 362.835.250 | 98,79% | ||
- Kewirausahaan | 162 | 198.416.000 | 162 | 100,00% | 198.257.900 | 99,92% | ||
- Magang Pemuda Tani | 00 | 000.000.000 | 30 | 100,00% | 546.240.000 | 99,22% | ||
Pelatihan Bagi Non Aparatur (PEN) | 2.140 | 4.437.430.000 | 2.140 | 100,00% | 4.427.582.665 | 99,78% | ||
- Pelatihan Teknis/Tematik | 970 | 1.576.058.000 | 970 | 100,00% | 1.573.820.000 | 99,86% | ||
- Pelatihan Mendukung Ketersediaan Pangan bagi Petani Milenial | 300 | 871.950.000 | 300 | 100,00% | 871.950.000 | 100,00% | ||
- Pelatihan Bagi Petani dan Penyuluh (BIMTEK) | 840 | 1.887.382.000 | 840 | 100,00% | 1.880.672.665 | 99,64% | ||
- Pelatihan Kewirausahaan | 00 | 000.000.000 | 30 | 100,00% | 101.140.000 | 99,12% | ||
- Pelatihan Teknis Tematik Mendukung Food Estate | - | - | - | - | ||||
Layanan Perkantoran | Layanan Perkantoran UPT Pelatihan : | layanan | 9.904.926.000 | 9.381.938.447 | 94,72% | |||
- Gaji | bulan | 12 | 6.305.897.000 | 12 | 100,00% | 5.796.222.610 | 91,92% | |
- Operasional | bulan | 12 | 3.599.029.000 | 12 | 100,00% | 3.585.715.837 | 99,63% | |
TOTAL | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 97,25% |