Contract
RINGKASAN INFORMASI PRODUK | ||
PREMIER PERMATA PROTEKSI | ||
PREMIER PERMATA PROTEKSI | Kebijakan Investasi | |
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx. | ▪ 70%-100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade). ▪ 0%-30% dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito. | |
Tujuan Investasi | Keterangan | |
Memberikan proteksi 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir dengan memperoleh tingkat pengembalian yang stabil dan terukur. | Manajer Investasi : PT Indo Premier Investment Management Bank Kustodian : PT Bank Permata Tbk. Biaya Manajer Investasi 1) : Maks 1,00% p.a. 2) Biaya Kustodian : Maks 0,20% p.a. 2) Biaya Pembelian : 0% (Subscription Fee) 3) Biaya Penjualan : 0% (Redemption Fee) 3) Masa Penawaran : 29 April - 27 Mei 2021 Tanggal Peluncuran : 28 Mei 2021 Tanggal Jatuh Tempo 4) : 12 Februari 2024 (tentatif) Lock-in Period : 12 bulan sejak Tanggal Peluncuran Minimum Investasi melalui : Rp 50.000.000,- (lima puluh juta PT Bank Permata Tbk. Rupiah) Saldo Minimum Kepemilikan : Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) Minimum Penjualan Kembali : Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau 1.000 (seribu) Unit Penyertaan Unit Penyertaan : Penawaran Umum atas Unit Penyertaan (UP) PREMIER PERMATA PROTEKSI secara terus-menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) UP sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) UP pada Masa Penawaran Jangka Waktu : ± 3 tahun setelah Tanggal Peluncuran Indikasi Imbal Hasil : ± 5,50% p.a. nett. Notes: 1) Sebagian Biaya Manajer Investasi merupakan pendapatan bagi Agen Penjual 2) Belum termasuk PPN 10% 3) Biaya pembelian dan penjualan kembali merupakan pendapatan bagi Agen Penjual 4) Apabila Tanggal tersebut adalah hari libur bursa, maka secara otomatis jatuh pada hari bursa berikutnya 5) Pembagian Hasil Investasi yang terakhir bersamaan dengan Jatuh Tempo PREMIER PERMATA PROTEKSI 6) Persentase dari Unit Penyertaan yang tersisa x Rp 1.000,- (nilai prepayment yang akan dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan karena adanya obligasi yang jatuh tempo) 7) Peringkat Efek dari data rating pada saat dokumen produk diterbitkan | |
Manfaat Investasi | ||
1. Pengelolaan profesional 2. Potensi pertumbuhan nilai investasi 3. Proteksi nilai investasi awal 4. Investasi dengan tingkat risiko yang dikelola | ||
Tanggal - Tanggal Penting | ||
Pembagian Hasil Investasi (tentatif) 4) | : 12-Agt-21, 12-Nov-21, 12-Feb-22, 12-Mei-22, 12-Agt-22, 12-Nov-22, 12-Feb-23, 12-Mei-23, 12-Agt-23, 12-Nov-23, 12-Feb-245) | |
Tanggal Penjualan Kembali (Exit Window) (tentatif) 4) | : 12-Mei-22, 12-Agt-22, 12-Nov-22, 12-Feb-23, 12-Mei-23, 12-Agt-23, 12-Nov-23. | |
Tanggal penyerahan formulir Penjualan Kembali | : T-5 hari bursa dari Tanggal Penjualan Kembali | |
Tanggal prepayment (tentatif) 4) | : 02 Desember 2023 (64%).6) | |
Portofolio | ||
• Kombinasi Obligasi Korporasi dengan rating investment grade: ▪ PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., Rating Fitch “AA+(idn)” 7), dan ▪ PT Ketrosden Triasmitra, Rating PEFINDO “idAAA(cg)” 7) • Instrumen Pasar Uang dan/atau Deposito |
Disclaimer: PREMIER PERMATA PROTEKSI tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Reksa Dana merupakan produk pasar modal dan bukan merupakan produk bank sehingga tidak dijamin oleh PT Bank Permata Tbk. serta tidak termasuk ke dalam cakupan obyek penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 /POJK.15/2015, Manajer Investasi dilarang menyampaikan kata atau kalimat yang memberikan kesan Nasabah tidak akan rugi atau keuntungan dan kesan mengenai Nasabah dapat memperoleh keuntungan tanpa adanya risiko. Pengelola Xxxxxxxxx tidak menjamin bahwa hasil investasi akan sesuai dengan indikasi target hasil investasi. Namun, dalam rangka melindungi nilai investasi nasabah, pihak Manajer Investasi akan selalu melakukan yang terbaik (best effort). PREMIER PERMATA PROTEKSI merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh PT Bank Permata Tbk. serta PT Bank Permata Tbk. tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. CALON PEMODAL WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI MELALUI REKSA DANA. KINERJA MASA LALU TIDAK MENCERMINKAN KINERJA MASA DATANG.
Konfirmasi atas investasi pemegang Efek Reksa Dana akan diterbitkan oleh Bank Kustodian. Tanda bukti kepemilikan atas Efek Reksa Dana yang sah adalah konfirmasi dari Bank Kustodian.
RINGKASAN INFORMASI PRODUK | |
PREMIER PERMATA PROTEKSI | |
Tata Cara dan Prosedur Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan | |
Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PREMIER PERMATA PROTEKSI beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PREMIER PERMATA PROTEKSI harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan melampirkan fotokopi bukti jati diri KTP bagi perorangan lokal, paspor bagi Warga Negara Asing dan Anggaran Dasar, NPWP serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 serta bukti pembayaran yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak diproses. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan pada Tanggal Penjualan Kembali, yang dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PREMIER PERMATA PROTEKSI yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dan harus telah diterima oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, selambat-lambatnya pada pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat). Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan Prospektus PREMIER PERMATA PROTEKSI. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima dengan baik apabila seluruh kondisi di bawah ini telah dipenuhi yaitu: a. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PREMIER PERMATA PROTEKSI; b. Permohonan dilengkapi dengan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali; c. Tanda tangan pada permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER PERMATA PROTEKSI atau pihak yang menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan; d. Ketentuan huruf c di atas tidak berlaku dalam hal Pemegang Unit Penyertaannya atau pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan meninggal dunia, dalam hal mana, permohonan Penjualan Kembali dapat ditandatangani oleh ahli waris Pemegang Unit Penyertaan atau pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang sah; e. Permohonan disertai dengan fotokopi bukti jati diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses. |
Konfirmasi atas investasi pemegang Efek Reksa Dana akan diterbitkan oleh Bank Kustodian. Tanda bukti kepemilikan atas Efek Reksa Dana yang sah adalah konfirmasi dari Bank Kustodian.
RINGKASAN INFORMASI PRODUK | |||
PREMIER PERMATA PROTEKSI | |||
Mekanisme Proteksi | |||
Simulasi | |||
Pemegang UP melakukan pembelian Unit Penyertaan PREMIER PERMATA PROTEKSI pada tanggal peluncuran 10 Mei 2021 (asumsi) sebesar Rp 1.000.000.000,- pada NAB/Unit Rp 1.000,- sehingga mendapatkan 1.000.000 Unit Penyertaan. Asumsi bahwa imbal Hasil Investasi dari produk PREMIER PERMATA PROTEKSI adalah ±5,50% p.a. nett per tahun. | |||
Pembagian Hasil Investasi I | Pembagian Hasil Investasi II | |
Tanggal Pembagian Hasil Investasi (asumsi) | 12-Agt-2021 | 12-Nov-2021 |
Jumlah Hari dalam Periode Pembagian | 10 hari (jumlah hari rata-rata kupon terakhir) | 92 hari |
Indikasi Hasil Investasi yang didapatkan oleh Investor | = Rp 1.000.000.000,- x 5,50% x 10 hari / 365 = Rp 1.506.849,- | = Rp 1.000.000.000,- x 5,50% x 92 hari / 365 = Rp 13.863.013,- |
Exit Window I | Exit Window II | |
NAB/Unit (asumsi) | Rp 995,- | Rp 1.005,- |
Tanggal Exit Window (asumsi) | 08-Apr-2022 | 08-Jul-2022 |
Nilai Redemption (Unit) (asumsi) | 10.000 Unit Penyertaan | 10.000 Unit Penyertaan |
Nilai Redemption (Amount) | = 10.000 x Rp 995,- = Rp 9.950.000,- | = 10.000 x Rp 1.005,- = Rp 10.050.000,- |
Pelunasan Sebagian (Prepayment) | |
NAB/Unit (asumsi) | Rp 1.010,- |
Tanggal Pelunasan Sebagian (asumsi) | 02-Dec-23 |
Saldo Unit Penyertaan (asumsi) | 1.000.000 Unit Penyertaan |
Persentase Pelunasan Sebagian (asumsi) | 60% |
Nilai Pelunasan Sebagian (amount) | = 60% x 1.000.000 Unit x Rp 1.000,- = Rp 600.000.000,- |
Unit Penyertaan setelah Pelunasan Sebagian | = 1.000.000 – (Rp 600.000.000,-/Rp 1.010,-) = 405.940 Unit Penyertaan |
RINGKASAN INFORMASI PRODUK | |
PREMIER PERMATA PROTEKSI | |
FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI DALAM PRODUK PREMIER PERMATA PROTEKSI | |
1. Risiko yang mempengaruhi Mekanisme Proteksi a. Risiko Wanprestasi Xxxxxxx Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) dimana Negara Republik Indonesia, bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana PREMIER PERMATA PROTEKSI melakukan investasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PREMIER PERMATA PROTEKSI. b. Risiko Pelunasan Lebih Awal Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. c. Risiko Perubahan Peraturan Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Efek bersifat utang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh PREMIER PERMATA PROTEKSI dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan. d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih PREMIER PERMATA PROTEKSI menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 30.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif PREMIER PERMATA PROTEKSI, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi PREMIER PERMATA PROTEKSI. 2. Risiko yang tidak mempengaruhi Mekanisme Proteksi a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik (Risiko Pasar) Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana PREMIER PERMATA PROTEKSI melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi PREMIER PERMATA PROTEKSI. b. Risiko Likuiditas Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Pelunasan dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK. c. Risiko Industri Sesuai dengan Kebijakan Investasi PREMIER PERMATA PROTEKSI, sebagian besar hingga seluruh investasi PREMIER PERMATA PROTEKSI adalah dalam Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko yang relevan dengan portofolio investasi PREMIER PERMATA PROTEKSI adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha dari korporasi yang Efek bersifat utangnya merupakan bagian portofolio investasi, yang dipengaruhi faktor internal maupun eksternal. Mengingat PREMIER PERMATA PROTEKSI tidak melakukan investasi pada Efek luar negeri, maka perubahan nilai tukar mata uang asing tidak akan mempengaruhi hasil investasi PREMIER PERMATA PROTEKSI. | |
Persetujuan Nasabah |
Dengan menandatangani formulir ini, Saya/Kami menyatakan :
1. Telah menerima salinan Info Memo/Prospektus Reksa Dana yang bersangkutan.
2. Telah membaca, mengetahui, memahami, mengerti dan menyetujui seluruh informasi dan karakter produk yang terdapat dalam Info memo/ Prospektus, termasuk risiko-risiko investasi yang dicantumkan di dalam Info memo/Prospektus.
3. Telah menerima penjelasan yang memadai dan juga informasi dari agen penjual termasuk di dalamnya risiko-risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul sehubungan dengan keikutsertaan Saya/Kami dalam produk ini.
4. Mengetahui jika Fitur (Tanggal - tanggal Penting dan atau portofolio dan atau masa penawaran dan atau jangka waktu dan atau tanggal peluncuran dan atau tanggal jatuh tempo dan atau indikasi imbal hasil) Produk yang tercantum dalam Info Memo masih dapat berubah hingga saat peluncuran produk. Jika terdapat perubahan dalam Fitur Produk tersebut, maka Saya/Kami akan tunduk dan patuh pada perubahan yang ada.
Saya/Kami memahami dan setuju untuk memilih berinvestasi di Reksa Dana Terproteksi PREMIER PERMATA PROTEKSI dan dengan ini akan menanggung semua risiko dan konsekuensi dari transaksi ini, termasuk kewajiban yang terdapat dalam informasi produk dan juga akan membebaskan sepenuhnya PT Bank Permata Tbk. dari semua potensi kerugian, klaim dan pengeluaran yang mungkin timbul dari transaksi ini. Tidak ada jaminan bahwa target tujuan investasi dapat tercapai.
Menyetujui,
( )
Layanan Konsumen |
Saran, pertanyaan dan keluhan dapat ditujukan kepada PT Bank Permata Tbk. sebagai Agen Penjual melalui PermataTel 1500111 dan / atau menghubungi Relationship Manager cabang PT Bank Permata Tbk. terdekat, atau dapat menghubungi Manajer Investasi di (000) 0000 0000 atau melalui fax (000) 0000 0000 |