MEMORANDUM of UNDERSTANDING (MoU)
MEMORANDUM of UNDERSTANDING (MoU)
antara
UNIVERSITAS TRILOGI
dengan
PT EAST WEST SEED INDONESIA
Tentang
EAST. WEST SEED
CAP PANAH MERAH
KEMITRAAN UNTUK MENGEMBANGKAN LAHAN PERCONTOHAN BELAJAR PERT ANIAN PERKOT AAN
MoU ini dibuat antara Pihak-Pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
UNIVERSITAS TRILOGI lebih lanjut disebut sebagai PIHAK PERTAMA, adalah lembaga pendidik perguruan tinggi swasta yang bertugas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
PIHAK PERTAMA dalam hal ini diwakili oleh Prof. Xx. Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, M.5e, sebagai Rektor UNIVERSITASTRILOGI,
Dan
PT East West Seed Indonesia (EWINDO), lebih lanjut disebut PIHAK KEDUA, adalah perusahaan penghasil benih hortikultura terintegrasi pertama dan pemimpin pasar di Indonesia yang memproduksi benih melalui pemuliaan tanaman. Tujuan utama EWINDO adalah untuk mengembangkan industri benih lokal yang berteknologi mutakhir untuk menghasilkan benih berkualitas.
PIHAK KEDUA dalam hal ini diwakili oleh Xxxxx Xxxxxxx, sebagai Presiden Direktur EWINDO.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam hal ini masing-masing disebut sebagai PIHAK dan seeara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.
Pasal 1 Maksud
Maksud dibuatnya MoU ini adalah untuk menjalin kemitraan yang dimulai dengan dengan pengembangan lahan pereontohan belajar mengenai pertanian perkotaan di lokasi PIHAK PERTAMA. Selanjutnya dimaksudkan juga untuk membentuk titik penjualan benih Urban Farming.
Pasal2 Ruang Lingkup
Kemitraan ini akan meneakup beberapa aktifitas sebagai berikut (daftar bisa berkembang):
• Penyelenggaraan lahan pereontohan belajar Pertanian Perkotaan di lokasi PIHAK PERTAMA
• Penyelenggaraan Pelatihan mengenai Pertanian Perkotaan
• Peminjaman inventaris kotak tanam (Crop Box)
• Penyediaan benih eontoh
• Promosi produk Urban Farming PIHAK KEDUA
• Pembentukan titik penjualan di lokasi PIHAK PERTAMA
CAP PANAH MERAH
Pasal3 Pelaksanaan Kemitraan
1. PIHAK PERTAMA menyediakan lahan, sumberdaya material dan manusia untuk pengelolaan lahan, promosi lahan percontohan serta pengembangan kemitraan lain untuk perluasannya.
2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab dalam menyediakan pelatihan teknik urban farming dan pendampingan teknis, penyediaan kotak tanam dan benih sampel.
3. PIHAK PERTAMA menyediakan hal-hal yang tidak disediakan PIHAK KEDUA untuk kepentingan kesuksesan lahan percontohan di lokasi PIHAK PERTAMA
4. Membentuk titik penjualan produk PIHAK KEDUA di lokasi PIHAK PERTAMA
5. Penarikan inventaris dapat dilakukan PARA PIHAK jika kemitraan dinilai tidak sesuai dengan tujuan MoU.
6. MelakukanpertukaranpengetahuandiantaraPARAPIHAKuntuk meningkatkankesuksesanpelaksanaan
kemitraanyangberkaitandenganpengembanganpertanianperkotaan
Pasal4 Ketentuan MoU
1. Memorandum of Understanding (MoU) ini akan digunakan sebagai kerangka acuan serta pedoman untuk melakukan kerjasama yang kemudian akan dituangkan kedalam suatu Surat Perjanjian Kerjasama yang memuat secara detail mengenai hak dan kewajiban, kedudukan serta peran dan fungsi dari PARA PIHAK.
2. PARA PIHAK sepakat untuk memperlakukan Memorandum of Understanding (MoU) ini dan seluruh informasi yang saling dipertukarkan di antara keduanya sebagai sesuatu yang rahasia, oleh karena itu dan bagaimanapun juga tidak akan membocorkan informasi tersebut kepada siapapun, baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali bila hal tersebut secara tegas diperbolehkan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PasalS Jangka Waktu
PARA PIHAK sepakat bahwa Memorandum of Understanding (MoU) ini berlaku untuk jangka waktu
1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani MoU ini. MoU dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan yang dibuat secara tertulis oleh PARA PIHAK, serta dapat berakhir sebelum habis jangka waktunya, ketika telah ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama danjatau ketika salah satu PIHAK membuat pemberitahuan keinginan untuk mengakhiri kerjasama ini, secara tertulis kepada PIHAK lainnya, dengan mencantumkan alasan-alasan pengakhiran kerjasama.
/
Pasal6 lain-lain
EAST-WEST SEED
CAP PANAH MERAH
PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perbedaan pemahaman atau perselisihan sehubungan dengan MoU ini dengan cara musywarah dan mufakat.
Demikian MoU ini dibuat dalam rangkap 2 (dual, disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK, bermaterai cukup, dan berlaku sejak ditanda-tangani.
Atas nama PIHAKPERTAMA Prof. Xx.xx. Xxxx Xxxxxxxxx, M.5c
TempatdanTanggal: ~ _
TandaTangan: ~ ~ ._----. _
Atas nama PIHAKKEDUA
Xxxxx Xxxxxxx, Presiden Direktur
TempatdanTanggal: -' _