PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR “PT BUKIT ASAM Tbk”
Z6’23/PKR-BA (1) M1/AMM
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR “PT BUKIT ASAM Tbk”
Nomor 61.
Pada hari ini, Kamis, tanggal lima belas Juni dua ribu dua puluh tiga (15-6-2023), pukul 18.00 WIB (delapan belas Waktu Indonesia Barat), berhadapan dengan saya, XXXX XXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, - - - Magister Kenotariatan, Notaris di Kota - - - - - - - - -
Administrasi Jakarta Selatan, penghadap yang akan disebut berikut ini, dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya akan disebut dalam akhir akta ini. - - Xxxx XXXXX XXXXXX (dalam Kartu Tanda Penduduk - - -
tertulis Xxxxxxxxxxx XXXXX XXXXXX, Magister Manajemen, Magister Sains), lahir di - - - - - --
Baturaja, pada tanggal 4 (empat) Juli 1964 - (seribu sembilan ratus enam puluh empat), - - Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan disebut dibawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Wirajasa I Blok I/3, Rukun Tetangga 009/Rukun Warga 007, Kelurahan - - - -
Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota - - -
Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000000000000000, Warga Negara - - - - - --
Indonesia.
Penghadap menjalani sebagaimana tersebut terlebih dahulu menerangkan:
- bahwa pada hari Kamis, tanggal 15 (lima belas) Juni 2023 (dua ribu dua puluh tiga) bertempat di
Sumba Room, Hotel Borobudur, Jalan Lapangan - - - - -
Banteng Selatan Nomor 1, Jakarta Pusat, Jakarta, 10710, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham - Tahunan Tahun Buku 2022 (dua ribu dua puluh dua);
- untuk selanjutnya akan disebut juga “Rapat”; - - -
dari "PT BUKIT ASAM Tbk”, suatu Anak Perusahaan -
Badan Usaha Milik Negara berbentuk perseroan - - - -
terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan - -
Undang-Undang Negara Republik Indonesia, - - - - - - -
berkedudukan di Tanjung Enim, Kabupaten Muara - - -
Enim, Sumatera Selatan dan beralamat di Jalan - - -
Parigi Nomor 1, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, - - -
Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, - - -
Propinsi Sumatera Selatan yang anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 2 (dua) - - -
Maret 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh -
satu) Nomor 1, dibuat dihadapan XXXXXXX XXX, - - - -
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan - - - - --
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia - sesuai dengan Surat Penetapan tanggal 7 (tujuh) - Juni 1982 (seribu sembilan ratus delapan puluh - - dua) Nomor Y.A.5/363/4;
- anggaran dasar tersebut telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 - Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan - - -
Terbatas sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 6
(enam) Juni 2008 (dua ribu delapan) Nomor 10, - - -
dibuat dihadapan MASJUKI, Sarjana Hukum, pada - - -
waktu itu Notaris Pengganti dari XXXX XXXXXXX, - -
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah - - - mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan - - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan Surat Keputusan tanggal 12 (dua belas) - - -
Agustus 2008 (dua ribu delapan) Nomor - - - - - - - - - -
AHU-50395.AH.01.02.Tahun 2008; - - - - - - - - - - - - - - - - --
- anggaran dasar tersebut beberapa kali diubah - -
sebagaimana dimuat dalam: - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- akta tanggal 21 (dua puluh satu) April 2010 - - -
(dua ribu sepuluh) Nomor 24, dibuat dihadapan - - -
XXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan - perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum Dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan surat tanggal 20 (dua puluh) Juli 2010 - - -
(dua ribu sepuluh) Nomor AHU-AH.01.10-18287; - - - -
- anggaran dasar mana telah diubah seluruhnya - - -
untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 dan Nomor 33 tahun 2014 (dua - - ribu empat belas) beserta susunan Direksi dan - - -
Dewan Komisaris sebagaimana dimuat dalam akta - - -
tanggal 30 (tiga puluh) Maret 2015 (dua ribu lima belas) Nomor 63, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, tersebut, yang telah - - - - --
mendapatkan (i) pesetujuan perubahan anggaran - - -
dasar dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia - - Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 30 (tiga puluh) April 2015 (dua ribu lima belas) Nomor AHU-0934424.AH.01.02.TAHUN 2015 dan
(ii) penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia - - Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal
30 (tiga puluh) April 2015 (dua ribu lima belas) Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- akta tanggal 5 (lima) September 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 6, dibuat dihadapan DINA - - - - -
XXXXXX, Sarjana Hukum, Candidat Notaris, - - - - - - -
pengganti dari Notaris XXXXXXX XXXXX, Sarjana - - -
Hukum, tersebut, yang telah mendapatkan (i) - - - - -
persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - - sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 15 (lima - - belas) September 2017 (dua ribu tujuh belas) - - - -
Nomor AHU-0019055.AH.01.02.TAHUN 2017 dan (ii) - -
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat tanggal 15 (lima - - belas) September 2017 (dua ribu tujuh belas), - - -
Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- akta tanggal 29 (dua puluh sembilan) Nopember -
2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 78, dibuat - - - -
hadapan Notaris XXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, - - -
tersebut, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan Surat Keputusan tanggal 4 (empat) Desember 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor - - - - - - - - - - - - - -
AHU-0025345.AH.01.02.TAHUN 2017 dan (ii) - - - - - - -
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat tanggal 4 (empat) -
Desember 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tanggal 29 (dua puluh sembilan) Nopember -
2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 79, dibuat - - - -
hadapan Notaris XXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, - - -
tersebut, yang telah mendapatkan penerimaan - - - - -
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 4 (empat) -
Desember 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tanggal 22 (dua puluh dua) Mei 2018 (dua - ribu delapan belas) Nomor 54, dibuat dihadapan - - Notaris XXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, tersebut, - yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan - perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan surat tanggal 8 (delapan) Juni 2018 (dua -
ribu delapan belas) Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tanggal 10 (sepuluh) Juni 2020 (dua ribu -
dua puluh) Nomor 43, dibuat dihadapan saya, - - - - -
Notaris, yang telah mendapatkan (i) persetujuan - dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal -
26 (dua puluh enam) Juni 2020 (dua ribu dua - - - - -
puluh) Nomor AHU-0043474.AH.01.02.TAHUN 2020 dan
(ii) penerimaan pemberitahuan perubahan data dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 26 (dua - - -
puluh enam) Juni 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tanggal 3 (tiga) Mei 2021 (dua ribu dua - -
puluh satu) Nomor 3, dibuat dihadapan saya, - - - - -
Notaris, yang telah mendapatkan penerimaan - - - - --
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 4 (empat) -
Mei 2021 (dua ribu dua puluh satu), Nomor - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000;
- perubahan anggaran dasar terakhir dan susunan - pemegang saham terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 15 (lima belas) Juni 2022 (dua ribu dua puluh dua) Nomor 79, dibuat dihadapan saya, - Notaris, yang telah mendapatkan (i) persetujuan - dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor - - -
AHU-0040940.AH.01.02.TAHUN 2022 dan (ii) - - - - - - -
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000;
- susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir - - sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 4 (empat) - Januari 2022 (dua ribu dua puluh dua), Nomor 4, -
dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah - - - - --
mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan - -
data dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - - -
Republik Indonesia sesuai dengan surat tanggal 4
(empat) Januari 2022 (dua ribu dua puluh dua) - - -
Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- untuk selanjutnya akan disebut juga - - - - - - - - - -
”Perseroan”;
- Berita Acara Rapatnya dibuat oleh saya, - - - - - --
Notaris, sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 15 (lima belas) Juni 2023 (dua ribu dua puluh tiga), Nomor 60;
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4), (5) dan (7) Anggaran Dasar Perseroan dan - - -
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor - - - - - - - - -
15/POJK.04/2020 tanggal 21 (dua puluh satu) April 2020 (dua ribu dua puluh) tentang Rencana dan - - -
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham - - - - - --
Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut - - -
POJK Nomor 15/2020), sebelumnya diterangkan - - - - -
sebagai berikut:
1. Bahwa Perseroan telah menyampaikan kepada - - Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana - Surat Perseroan Nomor:T/065.J/0100/KS.03/IV/2023 tanggal 10
(sepuluh) April 2023 (dua ribu dua puluh - - -
tiga) perihal Pemberitahuan Rencana - - - - - - -
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham - -
Tahunan (“RUPST”) PT BUKIT ASAM Tbk - - - - - - -
(“Perseroan”) Tahun Buku 2022 (dua ribu dua puluh dua).
2. Pengumuman untuk Rapat pada tanggal - - - - - - --
17 (tujuh belas) April 2023 (dua ribu dua - - puluh tiga) dan ralat nya pada tanggal 28 - - (dua puluh delapan) April 2023 (dua ribu dua puluh tiga) masing-masing telah dimuat dalam situs web Bursa Efek Indonesia serta situs - web Perseroan, dan situs web KSEI. - - - - - - - - -
3. Pemanggilan untuk Rapat ini telah dimuat - - -
dalam situs web Bursa Efek Indonesia serta - situs web Perseroan, dan situs web KSEI pada tanggal 24 (dua puluh empat) Mei 2023 (dua - ribu dua puluh tiga).
- surat yang memuat pemberitahuan tersebut, - - - - -
fotokopi aslinya dilekatkan pada minuta akta ini;
- Bahwa jumlah seluruh saham yang telah - - - - - - - -
dikeluarkan Perseroan adalah sejumlah - - - - - - - - - -
00.000.000.000 (sebelas miliar lima ratus dua - - -
puluh juta enam ratus lima puluh sembilan ribu - -
dua ratus lima puluh) saham, yang terdiri dari 5
(lima) saham Seri A Dwiwarna dan 00.000.000.000 - (sebelas miliar lima ratus dua puluh juta enam - - ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus empat - - puluh lima) saham Seri B, dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan tersebut - - - - - --
sejumlah 33.449.900 (tiga puluh tiga juta empat - ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus) - saham Seri B telah dibeli kembali oleh Perseroan,
sehingga tidak diperhitungkan dalam kuorum - - - - --
kehadiran Rapat dengan memperhatikan recording - -
date per tanggal 23 (dua puluh tiga) Mei 2023 - - -
(dua ribu dua puluh tiga), dengan demikian jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah dalam - - -
Rapat adalah sejumlah 00.000.000.000 (sebelas - - -
miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta dua - ratus sembilan ribu tiga ratus lima puluh) saham, yang terdiri dari 5 (lima) saham Seri A Dwiwarna dan 00.000.000.000 (sebelas miliar empat ratus - - delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan ribu tiga ratus empat puluh lima) saham Seri B. - - - - - -
- Bahwa berdasarkan daftar hadir yang diberikan - kepada saya, Notaris oleh Biro Administrasi Efek, PT.DATINDO ENTRYCOM, dapat dilaporkan bahwa: - - - -
Para Pemegang Saham dan atau kuasanya yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini adalah sejumlah - - -
9.672.323.925 (sembilan miliar enam ratus tujuh -
puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu - - -
sembilan ratus dua puluh lima) saham atau 84,20% (delapan puluh empat koma dua puluh persen) - - - - -
termasuk saham Seri A Dwiwarna dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai - - - -
dengan tanggal Rapat ini, setelah dikurangi - - - - -
dengan saham yang telah dibeli kembali. - - - - - - - --
- sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 45 POJK 15/2020 - - juncto Pasal 45 huruf a dan Pasal 25 ayat (1) - -
dan ayat (4), Pasal 26 Anggaran Dasar dan Pasal -
86 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu - - tujuh) tentang Perseroan Terbatas sebagaimana - - - telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun - 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - - - -
Nomor 2 Tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) - - - - -
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut “UUPT”), Rapat tersebut - - - - -
adalah sah susunannya dan berhak mengambil - - - - --
keputusan-keputusan yang sah mengenai hal-hal - - -
yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat; - - -
- Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana - tersebut menerangkan dengan ini menyatakan bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan - - - -
antara lain sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Keputusan Agenda Kelima Rapat. - - - - - - - - - - - - - - - - --
1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar - - - - - - --
Perseroan, antara lain: - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. Dalam rangka penyesuaian/ penambahan - -
hak Pemegang Saham Seri A Dwiwarna - - - -
(yang dapat dikuasakan) di Perseroan - - sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun - - -
2022 (dua ribu dua puluh dua) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun - - -
2022 (dua ribu dua puluh dua); serta - -
b. Penyesuaian terhadap ketentuan - - - - - - --
peraturan di lingkup Badan Usaha Milik Negara;
sesuai dengan usulan dari PT MINERAL - - - - - --
INDUSTRI INDONESIA (PERSERO) selaku Kuasa - -
pemegang saham seri A Dwiwarna, sebagaimana usulan yang telah disampaikan kepada - - - - - --
pemegang saham Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - - - --
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh - - ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan - - dengan ketentuan perubahan sebagaimana - - - - -
dimaksud pada ayat 1 (satu) keputusan - - - - --
tersebut di atas, termasuk pernyataan - - - - --
kembali susunan pemegang saham Perseroan - - -
yaitu sebagai berikut:
a. Negara Republik Indonesia memiliki - - - -
sebanyak 5 (lima) lembar saham Seri A -
Dwiwarna;
b. PT Mineral Industri Indonesia (Persero) memiliki sebanyak 7.595.650.695 (tujuh miliar lima ratus sembilan puluh lima - juta enam ratus lima puluh ribu enam - - ratus sembilan puluh lima) lembar saham Seri B;
c. Perseroan memiliki sebanyak 33.449.900 (tiga puluh tiga juta empat ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus) - - -
lembar saham Seri B; dan - - - - - - - - - - - - - -
d. Masyarakat memiliki sebanyak - - - - - - - - -
3.891.558.650 (tiga miliar delapan - - - -
ratus sembilan puluh satu juta lima - - -
ratus lima puluh delapan ribu enam - - - -
ratus lima puluh) lembar saham Seri B. -
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, berkaitan dengan - keputusan mata acara Rapat ini, termasuk - - -
namun tidak terbatas pada, melakukan - - - - - --
penyempurnaan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diperlukan dengan - - - -
berkoordinasi dengan PT MINERAL INDUSTRI - - -
INDONESIA (PERSERO) selaku Kuasa Pemegang - - Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya, untuk - menyusun dan menyatakan kembali seluruh - - - -
perubahan Anggaran Dasar dalam Akta Notaris serta menyatakan susunan pemegang saham - - - -
terakhir, dan menyampaikan kepada instansi -
yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan perubahan Anggaran Dasar, melakukan sesuatu yang dipandang - - - -
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut - dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan - - - - - --
dan/atau perubahan Anggaran Dasar tersebut -
jika hal tersebut dipersyaratkan oleh - - - - --
instansi yang berwenang. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Sehingga berdasarkan Keputusan-keputusan - - - - - --
tersebut di atas, maka ketentuan anggaran dasar -
Perseroan menjadi sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - -NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN - - - - - - - - - - -
Pasal 1
1. Perseroan terbatas ini bernama - - - - - - - - - - - -
"PT BUKIT ASAM Tbk"
selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup - disebut dengan “Perseroan”, berkedudukan dan berkantor pusat di Tanjung Enim, Kabupaten - Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan. - - - - -
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang - - - - - -
atau kantor perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik - - -
Indonesia dengan ketentuan terlebih dahulu -
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris - - - -
untuk kantor Cabang atau kantor Perwakilan -
di Luar Wilayah Republik Indonesia. - - - - - - --
- - - - - - -JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN - - - - - - -
Pasal 2
Perseroan ini mulai berdiri sejak tanggal 2 (dua) Maret 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh - satu) dan memperoleh status Badan Hukum sejak - - -
tanggal 7 (tujuh) Juni 1982 (seribu sembilan - - -
ratus delapan puluh dua) serta didirikan untuk - -
jangka waktu yang tidak terbatas. - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - -MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA - - - - -
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah - - - - -
melakukan usaha di bidang pengembangan - - - - -
bahan-bahan galian, terutama pertambangan - - batu bara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta - - - - -
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang - - dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan - - - - - -
berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar -
keuantungan guna meningkatkan nilai - - - - - - --
Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut - - -
di atas, Perseroan dapat melaksanakan usaha utama sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. Mengusahakan pertambangan yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, - - - - - - --
eksploitasi, pengolahan, pemurnian, - - -
pengangkutan dan perdagangan bahan- - - - -
bahan galian terutama batu bara antara -
lain:
1) Pertambangan batu bara; - - - - - - - - - - -
2) Penggalian batu hias dan batu - - - -
bahan bangunan;
3) Pertambangan dan penggalian - - - - - -
lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya;
4) Pertambangan Lignit; - - - - - - - - - - - - -
5) Pertambangan Gas Alam; - - - - - - - - - - --
b. Mengusahakan pengolahan lebih lanjut - -
atas hasil produksi bahan-bahan galian
terutama batu bara di atas, antara - - - -
lain:
1) Industri briket batu bara; - - - - - - - -
2) Industri Produk dari batu bara; - - -
3) Industri kimia dasar organik yang - bersumber dari minyak bumi, gas - - alam, dan batu bara; - - - - - - - - - - - - -
c. Memperdagangkan hasil produksi - - - - - - --
sehubungan dengan usaha sub a dan sub b di atas baik hasil sendiri maupun hasil produksi pihak lain baik di dalam - - - - -
maupun di luar negeri antara lain - - - - -
Perdagangan besar bahan dan barang - - - -
kimia dasar.
d. Mengusahakan dan/atau mengoperasikan - - terminal (pelabuhan dan/atau dermaga) - untuk kepentingan sendiri maupun pihak lain, antara lain:
1) Aktivitas pelayanan kepelabuhan - -
laut;
2) Aktivitas pelayanan kepelabuhan - -
sungai dan danau.
e. Mengusahakan dan/atau mengoperasikan - -
pembangkit listrik tenaga uap atau - - - -
lainnya baik untuk keperluan sendiri - -
maupun untuk keperluan pihak lain, - - - -
antara lain:
1) Pembangkitan tenaga listrik; - - - - - -
2) Transmisi tenaga listrik; - - - - - - - - -
3) Distribusi tenaga listrik; - - - - - - - -
4) Penjualan tenaga listrik; - - - - - - - - -
5) Pembangkitan, transmisi, - - - - - - - -
distribusi
dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha; - - - - - - - - - - - - -
6) Pembangkit, Transmisi, - - - - - - - - - --
dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha; - - - - - - - - - - - - -
7) Pembangkit, Distribusi, dan - - - - --
Penjualan Tenaga Listrik Dalam - - -
Satu Kesatuan Usaha; - - - - - - - - - - - - -
8) Distribusi dan Penjualan Tenaga - --
Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;
x. Xxxberikan jasa-jasa konsultasi dan - - -
rekayasa dalam bidang yang ada - - - - - --
hubungannya dengan pertambangan batu - -
bara beserta hasil-hasil olahannya, - - -
antara lain:
1) Aktivitas konsultasi manajemen - - -
lainnya
2) Aktivitas keinsinyuran - - - - - - - - - -
dan konsultasi teknis yang - - - - - --
berhubungan dengan itu; - - - - - - - - - -
3) Aktivitas konsultasi manajemen - - --
industri.
3. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana - - - -
dimaksud pada ayat (2), Perseroan dapat - - - -
melakukan kegiatan usaha pendukung/penunjang
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki tidak terbatas untuk: - - - -
a. Optimalisasi dan pemanfaatan daya yang tidak terbatas pada Kegiatan - - - - - - - - -
optimalisasi dan pemanfaatan aset baik
itu tanah, bangunan atau bentuk aset - -
lainnya.
b. Pengelolaan air, pengelolaan air - - - - - -
limbah, pengelolaan dan daur ulang - - - -
sampah, dan aktivitas remediasi yang - -
tidak terbatas pada: - - - - - - - - - - - - - - - --
1) Pengumpulan air limbah berbahaya; --
2) Treatment dan pembuangan air - - - - -
limbah berbahaya;
3) Pengumpulan limbah berbahaya; - - - - -
4) Pengumpulan limbah dan sampah - - - -
tidak berbahaya;
5) Pengelolaan limbah berbahaya dan -- beracun (B3) termasuk pengumpulan, pengangkutan, penimbunan, - - - - - - --
pengolahan, pembuangan, dan - - - - - -
pemanfaatan limbah B3. - - - - - - - - - - -
6) Treatment dan pembuangan limbah - --
berbahaya;
7) Pemulihan material barang bukan - --
logam;
8) Penampungan, penjernihan, dan - - - -
penyaluran air minum; - - - - - - - - - - - -
9) Penampungan dan penyaluran air - - -
baku;
10) Pemulihan barang bukan logam; - - - - -
11) Produksi kompos organik; - - - - - - - - -
12) Aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya. - - - - - - -
c. Real estate yang tidak terbatas pada: - -
1) Kawasan Industri - - - - - - - - - - - - - - - --
2) Real estate yang dimiliki sendiri atau disewa.
d. Informasi dan komunikasi yang tidak - - -
terbatas pada menjalankan Penyiaran - - -
radio oleh swasta.
e. Pengangkutan dan pergudangan yang tidak terbatas pada:
1) Angkutan bermotor untuk barang - - -
khusus;
2) Angkutan laut dalam negeri untuk - -
barang khusus;
3) Angkutan sungai dan danau untuk - --
barang khusus;
4) Aktivitas kebandarudaraan; - - - - - - - -
5) Angkutan jalan rel untuk barang; - --
6) Angkutan penyeberangan lainnya - - --
untuk barang termasuk - - - - - - - - - - -
penyeberangan antarnegara; - - - - - - --
7) Angkutan jalan rel lainnya. - - - - - - --
x. Xxsenian, hiburan dan rekreasi yang - - -
tidak terbatas pada: - - - - - - - - - - - - - - - - -
1) Perpustakaan dan arsip swasta. - - - -
2) Museum yang dikelola swasta. - - - - - -
3) Peninggalan sejarah yang dikelola -
Swasta.
g. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan - - - - -
Teknis yang tidak terbatas pada: - - - - - --
1) Aktivitas Kantor Pusat; - - - - - - - - - - -
2) Xxxx Xxxxujian Laboratorium; - - - - - --
3) Xxxx Xxxxxxxxx/Metrologi; - - - - - - - - -
4) Analisis dan uji teknis lainnya. - - -
h. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Sosial, yang tidak terbatas pada: - - - - - - - - - - - - -
1) Aktivitas klinik swasta; - - - - - - - - - - -
2) Aktivitas praktik dokter. - - - - - - - - - -
i. Konstruksi yang tidak terbatas pada - - -
konstruksi jalan rel. - - - - - - - - - - - - - - - --
j. Perdagangan besar bahan dan - - - - - - - - - -
perlengkapan bangunan yang tidak - - - - - -
terbatas pada:
1) Perdagangan besar bahan berbahaya -
(B2);
2) Perdagangan besar bahan berbahaya -
dan beracun (B3);
3) Perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai (Scrap). - - -
M O D A L
Pasal 4
1. Modal Dasar Perseroan ini sebesar - - - - - - - - -
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun - - - - - -
Rupiah) yang terbagi atas 40.000.000.000 - - -
(empat puluh miliar) saham yang terdiri - - - -
dari:
a. 5 (lima) saham seri A Dwiwarna, dan - - - -
b. 00.000.000.000 (tiga puluh sembilan - - -
miliar sembilan ratus sembilan puluh - - sembilan juta sembilan ratus sembilan - puluh sembilan ribu sembilan ratus - - - -
sembilan puluh lima) saham Seri B; - - - - -
masing-masing saham dengan nilai - - - - - -
nominal sebesar Rp100,00 (seratus - - - - -
Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah - - - - - - - - - - -
ditempatkan dan diambil bagian serta disetor sebanyak lebih kurang 28,80% (dua puluh - - - -
delapan koma delapan kosong persen) atau - - -
sejumlah 00.000.000.000 (sebelas miliar lima ratus dua puluh juta enam ratus lima puluh - sembilan ribu dua ratus lima puluh) saham, - masing-masing dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) setiap saham atau dengan - - jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar - - - -
Rp1.152.065.925.000,00 (satu triliun seratus lima puluh dua miliar enam puluh lima juta - sembilan ratus dua puluh lima ribu Rupiah) - yang terdiri dari:
a. 5 (lima) saham seri A Dwiwarna dengan - nilai nominal seluruhnya Rp500,00 (lima ratus Rupiah);
b. 00.000.000.000 (sebelas miliar lima - - -
3. 100%
ratus dua puluh juta enam ratus lima - - puluh sembilan ribu dua ratus empat - - - puluh lima) saham seri B, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar - - - - - - - - - - -
Rp1.152.065.924.500,00 (satu triliun - -
seratus lima puluh dua miliar enam - - - -
puluh lima juta sembilan ratus dua - - -
puluh empat ribu lima ratus Rupiah). - - -
(seratus persen) dari nilai - - - - - - - - - -
nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebut di atas, atau seluruhnya berjumlah Rp1.152.065.925.000,00 (satu triliun seratus lima puluh dua miliar enam puluh lima juta - sembilan ratus dua puluh lima ribu Rupiah) merupakan setoran modal lama, yang telah - - - disetor penuh oleh Pemegang Saham - - - - - - - - -
sebagaimana tersebut pada akhir akta ini, - -
dengan perincian sebagai berikut: - - - - - - - - - -
a. sebesar Rp1.050.000.000.000,00 (satu - -
triliun lima puluh miliar Rupiah), - - - -
sebagaimana ternyata dari Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 11 - - - - - -
(sebelas) Pebruari 2003 (dua ribu tiga) Nomor 12, Tambahan Nomor 1172, yaitu: - - a.1. sebesar Rp610.000.000.000,00 - - - - - -
(enam ratus sepuluh miliar - - - - - -
Rupiah) merupakan setoran modal - - lama, sebagaimana ternyata dari - Berita Negara Republik Indonesia -
tertanggal 24 (dua puluh empat) - - Maret 2000 (dua ribu) Nomor 24, - - Tambahan Nomor 1504; - - - - - - - - - - - - -
a.2. sebesar Rp440.000.000.000,00 - - - - - -
(empat ratus empat puluh miliar - -
Rupiah), yang berasal dari: - - - - - --
i. Kapitalisasi sebagian - - - - - --
Cadangan Umum Perseroan - - - - -
sampai dengan tanggal 30 - - - -
(tiga puluh) Juni 2002 (dua -
ribu dua) sebesar - - - - - - - - - -
Rp368.661.824.310,00 (tiga - -
ratus enam puluh delapan - - - -
miliar enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus dua - puluh empat ribu tiga ratus - sepuluh Rupiah); - - - - - - - - - - - -
ii. Kapitalxxxxx Xxxx - - - - - - - - - -
tahun berjalan perusahaan - - -
periode 1 (satu) Januari 2002 (dua ribu dua) sampai dengan
30 (tiga puluh) Juni 2002 - - -
(dua ribu dua) sebesar - - - - - -
Rp50.000.000.000,00 (lima - - -
puluh miliar Rupiah); - - - - - - --
iii. Kapitalxxxxx xxxxxx - - - - - -
Pihak Ketiga sebesar - - - - - - --
Rp21.338.175.690,00 (dua - - - -
puluh satu miliar tiga ratus
tiga puluh delapan juta - - - - -
seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh - - -
Rupiah);
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun
2002 (dua ribu dua) tanggal 10 - - - (sepuluh) Oktober 2002 (dua ribu - dua) Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PERUSAHAAN - - - - -
PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG - - -
BATUBARA BUKIT ASAM. - - - - - - - - - - - - -
b. sebesar Rp15.750.000.000,00 (lima belas miliar tujuh ratus lima puluh juta - - - -
Rupiah), yang berasal dari setoran - - - -
pelaksanaan Employee Stock Option; - - - - -
c. sebesar Rp86.315.925.000,00 (delapan - - -
puluh enam miliar tiga ratus lima belas
juta sembilan ratus dua puluh lima ribu Rupiah) yang berasal dari setoran - - - - -
pelaksanaan Waran seri 1. - - - - - - - - - - - - -
4. Dengan tetap memperhatikan ketentuan - - - - - --
perundang-undangan yang berlaku termasuk - - -
peraturan di bidang Pasar Modal, penyetoran
atas saham dapat dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain. Penyetoran atas - - - -
saham dalam bentuk lain selain uang baik - - -
berupa benda berwujud maupun tidak berwujud
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: - - -
a. benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib diumumkan kepada publik pada saat pemanggilan Rapat Umum - - - - - -
Pemegang Saham (selanjutnya Rapat Umum Pemegang Saham disingkat RUPS) mengenai penyetoran tersebut; - - - - - - - - - - - - - - - - -
b. benda yang dijadikan sebagai setoran - - modal wajib dinilai oleh Penilai yang - terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan - - -
(selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan - - -
disingkat OJK) dan tidak dijaminkan - - -
dengan cara apapun juga; - - - - - - - - - - - - - -
c. memperoleh persetujuan RUPS dengan - - - -
kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal -
25 ayat (1);
d. dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam bentuk - - saham perseroan terbatas yang melakukan Penawaran Umum atau perusahaan publik - yang tercatat di Bursa Efek, maka - - - - -
harganya harus ditetapkan berdasarkan -
nilai pasar wajar; dan - - - - - - - - - - - - - - --
e. dalam hal penyetoran tersebut berasal -
dari laba ditahan, agio saham, laba - - -
bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur - modal sendiri lainnya tersebut sudah - -
dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan -
terakhir yang telah diperiksa oleh - - - -
Akuntan yang terdaftar di OJK dengan - -
pendapat wajar tanpa pengecualian. - - - - -
5. Saham yang masih dalam simpanan akan - - - - - --
dikeluarkan oleh Direksi menurut keperluan - modal Perseroan pada waktu dan dengan cara - dan harga serta persyaratan yang ditetapkan
oleh Rapat Direksi dengan persetujuan RUPS, terkait harga, RUPS dapat mendelegasikan - - - kewenangan penetapan harga kepada Dewan - - - -
Komisaris, dengan mengindahkan ketentuan - - -
yang termuat dalam Anggaran Dasar ini dan - - Peraturan perundang undangan serta ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal di - - - - - --
Indonesia, asal saja pengeluaran itu tidak -
dengan harga dibawah pari. - - - - - - - - - - - - - - - --
6. Setiap penambahan modal melalui - - - - - - - - - - -
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas (Efek - - -
Bersifat Ekuitas adalah Saham, Efek yang - - -
dapat ditukar dengan saham atau Efek yang - - mengandung hak untuk memperoleh saham dari - Perseroan selaku penerbit), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - - - --
a. Setiap penambahan modal melalui - - - - - --
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas yang dilakukan dengan pemesanan, maka hal - - tersebut wajib dilakukan dengan - - - - - --
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih - -
Dahulu (selanjutnya disebut HMETD) - - - -
kepada pemegang saham yang namanya - - - -
terdaftar dalam daftar pemegang saham - Perseroan pada tanggal yang ditentukan RUPS yang menyetujui pengeluaran Efek - Bersifat Ekuitas dalam jumlah yang - - - -
sebanding dengan jumlah saham yang - - - -
telah terdaftar dalam daftar pemegang -
saham Perseroan atas nama pemegang - - - -
saham masing-masing pada tanggal - - - - - -
tersebut, dan Perseroan wajib - - - - - - - -
mengumumkan informasi rencana - - - - - - - -
penambahan modal dengan memberikan - - - -
HMETD kepada pemegang saham dimaksud - -
dengan memperhatikan ketentuan di - - - - -
bidang Pasar Modal.
b. Tanpa mengurangi keberlakuan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal - - - -
pengeluaran Efek bersifat ekuitas tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham dapat dilakukan dalam hal pengeluaran - saham:
b.1. ditujukan kepada - - - - - - - - - - - - - - --
pegawai Perseroan; - - - - - - - - - - - - - - -
b.2. ditujukan kepada - - - - - - - - - - - - - - --
pemegang obligasi atau Efek lain -
yang dapat dikonversi menjadi - - - -
saham, yang telah dikeluarkan - - - -
dengan persetujuan RUPS; - - - - - - - - -
b.3. dilakukan dalam rangka - - - - - - - - - -
reorganisasi dan/atau - - - - - - - - - - -
restrukturisasi yang telah - - - - - --
disetujui oleh RUPS; dan/atau - - - - -
b.4. ditujukan khusus - - - - - - - - - - - - - - --
kepada Negara Republik Indonesia -
selaku pemegang saham Seri A - - - - -
Dwiwarna.
c. HMETD dapat dialihkan dan - - - - - - - - - - - -
diperdagangkan dalam jangka waktu - - - - -
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal. - - - - - - - -
d. Efek bersifat ekuitas yang akan - - - - - --
dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak - -
diambil oleh pemegang HMETD harus - - - - -
dialokasikan kepada semua pemegang - - - -
saham yang memesan tambahan Efek - - - - - -
bersifat ekuitas, dengan ketentuan - - - -
apabila jumlah Efek bersifat ekuitas - -
yang dipesan melebihi jumlah Efek - - - - -
bersifat ekuitas yang akan dikeluarkan, Efek bersifat ekuitas yang tidak - - - - - -
diambil tersebut wajib dialokasikan - - -
sebanding dengan jumlah HMETD yang - - - -
dilaksanakan oleh masing masing - - - - - --
pemegang saham yang memesan tambahan - -
Efek bersifat ekuitas. - - - - - - - - - - - - - - --
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek - - - -
bersifat ekuitas yang tidak diambil - - - bagian oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf d di atas, maka - - dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek bersifat ekuitas tersebut wajib - - - - - --
dialokasikan kepada Pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga dengan harga dan syarat yang sama. - - - - - - - - - - -
f. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam - - -
portepel untuk pemegang Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang - - -
mengandung hak untuk memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi - - - - - - - - -
berdasarkan RUPS Perseroan terdahulu - - yang telah menyetujui pengeluaran Efek tersebut.
g. Penambahan modal disetor menjadi - - - - - -
efektif setelah terjadinya penyetoran, dan saham yang diterbitkan mempunyai - - hak-hak yang sama dengan saham yang - - -
mempunyai klasifikasi yang sama yang - -
diterbitkan oleh Perseroan, dengan - - - -
tidak mengurangi kewajiban Perseroan - -
untuk mengurus pemberitahuan kepada - - -
Menteri di bidang Hukum dan Hak Asasi - Manusia (selanjutnya Menteri di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia disingkat - Menteri di bidang Hukum). - - - - - - - - - - - - -
7. Penambahan modal dasar Perseroan hanya - - - - -
dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. Perubahan Anggaran Dasar ini dalam rangka - - perubahan modal dasar harus disetujui oleh -
Menteri di bidang Hukum, dengan ketentuan: - -
a. Penambahan modal dasar yang - - - - - - - - - -
mengakibatkan modal ditempatkan dan - - -
modal disetor menjadi kurang dari 25% -
(dua puluh lima persen) dari modal - - - -
dasar, dapat dilakukan sepanjang: - - - - - -
a.1. telah memperoleh persetujuan - - - - - -
RUPS untuk menambah modal dasar; - -
a.2. telah memperoleh persetujuan - - - - - -
Menteri di bidang Hukum; - - - - - - - - -
a.3. penambahan modal ditempatkan dan - - disetor sehingga menjadi paling - - sedikit 25% (dua puluh lima - - - - - -
persen) wajib dilakukan dalam - - - -
jangka waktu paling lambat 6 - - - - -
(enam) bulan setelah persetujuan -
Menteri di bidang Hukum; - - - - - - - - -
a.4. dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam butir -
a.3 di atas tidak terpenuhi - - - - - -
sepenuhnya, maka Perseroan harus - mengubah kembali Anggaran Dasar - - ini, sehingga modal dasar dan - - - -
modal disetor memenuhi ketentuan - Undang Undang Perseroan Terbatas - (UUPT), dalam jangka waktu 2 (dua)
bulan setelah jangka waktu dalam -
butir a.3 di atas tidak terpenuhi.
a.5. Persetujuan RUPS sebagaimana - - - - -
dimaksud dalam butir a. 1 di atas termasuk juga persetujuan untuk - - mengubah Anggaran Dasar ini - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam huruf -
Pasal 4 ayat (7) huruf b. - - - - - - - -
b. perubahan Anggaran Dasar ini dalam - - - -
rangka penambahan modal dasar menjadi - efektif setelah terjadinya penyetoran - modal yang mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling kurang 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai hak yang sama dengan saham - - lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam - - Anggaran Dasar ini, dengan tidak - - - - - -
mengurangi kewajiban Perseroan untuk - - mengurus persetujuan perubahan Anggaran Dasar ini dari Menteri di bidang Hukum atas pelaksanaan penambahan modal - - - - -
disetor tersebut.
8. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dapat menyimpang dari ketentuan tersebut di atas, apabila - - - - - - --
peraturan perundang-undangan khususnya - - - - -
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal dan Peraturan Bursa Efek di tempat - - -
dimana saham Perseroan dicatatkan - - - - - - - - -
menentukan-lain.
9. RUPS sebagaimana dimaksud dalam pasal ini - - harus dihadiri oleh pemegang saham Seri A - - Dwiwarna dan keputusan RUPS Rapat tersebut -
harus disetujui oleh pemegang saham Seri A -
Dwiwarna.
S A H A M
Pasal 5
1. Saham-saham Perseroan adalah saham- - - - - - - - -
saham atas nama dan dikeluarkan atas nama - -
pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar - - - - -
Pexxxxxx Xxxxx yang terdiri dari: - - - - - - - - -
a. Saham Seri A Dwiwarna yang hanya khusus dapat dimiliki Negara Republik - - - - - - --
Indonesia, dan
b. Saham Seri B yang dapat dimiliki oleh -
Negara Republik Indonesia dan/atau - - - -
masyarakat.
2. Dalam Anggaran Dasar yang dimaksud - - - - - - - --
dengan "saham" adalah saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B, yang dimaksud dengan - - - - -
"Pemegang Saham" adalah pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B, - kecuali apabila secara tegas dinyatakan - - - -
lain.
3. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu - -
badan hukum sebagai pihak yang berwenang - - - menjalankan hak yang diberikan oleh hukum - - atas saham.
4. a. Sepanjang dalam Anggaran Dasar ini - - - -
tidak ditetapkan lain, maka Pemegang - -
Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang - - - -
Saham Seri B mempunyai hak yang sama - -
dan setiap 1 (satu) saham memberikan 1
(satu) hak suara;
b. Menurut Anggaran Dasar ini, Saham Seri A Dwiwarna adalah saham yang memberikan kepada pemegangnya hak-hak istimewa dan hanya dimiliki khusus oleh Negara - - - - -
Republik Indonesia sebagai Pemegang - - -
Saham Seri A Dwiwarna. - - - - - - - - - - - - - - --
c. Hak-hak Pemegang saham seri A Dwiwarna adalah:
c.1 Hak untuk menyetujui dalam RUPS - - -
Perseroan termasuk mengenai hal- - -
xxx sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - -
c.1.1 persetujuan pengangkatan - - -
dan pemberhentian anggota - - Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
c.1.2 Persetujuan perubahan - - - - - --
Anggaran Dasar ini; - - - - - - - -
c.1.3 Persetujuan perubahan - - - - - -
struktur kepemilikan saham; -
c.1.4 Persetujuan terkait - - - - - - --
penggabungan, peleburan, - -- pemisahan dan pembubaran - -- serta pengambilalihan - - - - -
Perseroan oleh perusahaan - -
lain;
c.2 Hak untuk mengusulkan - - - - - - - - - - - -
calon anggota Direksi dan calon - -
anggota Dewan Komisaris Perseroan;
c.3 Hak untuk mengusulkan mata acara -
RUPS;
c.4 Hak untuk meminta dan mengakses - -
data dan dokumen perusahaan; - - - - - -
c.5 Hak untuk menetapkan pedoman/ - - - -
kebijakan strategis pada Perseroan dalam bidang sebagai berikut: - - - - -
c.5.1 Bidang akuntansi dan - - - - - --
keuangan;
c.5.2 Bidang pengembangan dan - - - -
investasi;
c.5.3 Bidang operasional dan - - - - -
pengendalian mutu; - - - - - - - - -
c.5.4 Bidang pemasaran dan - - - - - --
komersial;
c.5.5 Bidang informasi teknologi; -
c.5.6 Bidang pengadaan - - - - - - - - - -
dan logistik;
c.5.7 Bidang sumber daya manusia; -
c.5.8 Bidang tata kelola, - - - - - - --
manajemen risiko dan - - - - - -
pengawasan internal; - - - - - - -
c.5.9 Bidang hukum, kepatuhan dan penanganan permasalahan - - --
hukum;
c.5.10 Bidang kesehatan, - - - - - - - -
keselamatan kerja, - - - - - - - -
pengelolaan lingkungan - - - -
hidup dan tanggung jawab - --
sosial;
c.5.11 Bidang penelitian dan - - - - -
inovasi terkait teknologi - -
serta Hak Atas Kekayaan - - --
Intelektual (HAKI); - - - - - - -
c.5.12 Bidang pengkajian peraturan perundangan dan kebijakan; - dan/atau
c.5.13 Bidang lainnya. - - - - - - - - - - -
c.6 Hak untuk melakukan - - - - - - - - - - - - -
pemeriksaan/reviu, memberi - - - - - --
masukan, meminta informasi, - - - - - -
memberikan persetujuan, melakukan penetapan dan pemantauan - - - - - - - -
pelaksanaan Kontrak Manajemen - - - -
Direksi Perseroan, termasuk - - - - - -
menetapkan indikator kinerja kunci (key performance indicator) yang - dilampirkan di dalamnya, sebagai - syarat pengangkatan Direksi - - - - - -
Perseroan;
c.7 Hak untuk mengusulkan perubahan - - - -
Anggaran Dasar Perseroan; - - - - - - - -
c.8 Hak untuk mengoordinir, - - - - - - - - -
menyelenggarakan dan/atau - - - - - - --
mensinergikan fungsi untuk - - - - - --
Perseroan berdasarkan perjanjian - dengan/kuasa dari Perseroan pada - bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada huruf c.5 Pasal ini; - - - - - - - -
c.9 Hak untuk melakukan sinergi - - - - - -
pengawasan terhadap kegiatan - - - - -
operasional maupun strategis - - - - -
Perseroan;
c.10 Hak melakukan pengendalian atau - - -
pemantauan terhadap pelaksanaan - - kegiatan atau kebijakan strategis dan operasional Perseroan; - - - - - - --
c.11 Hak untuk melakukan - - - - - - - - - - - - -
pemeriksaan/reviu, memberi - - - - - --
masukan, meminta informasi, dan - - menyetujui Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan - - - -
Anggaran Perusahaan, rencana kerja lainnya, beserta perubahannya yang disampaikan oleh Dewan Komisaris -
Perseroan; dan
c.12 Hak lainnya yang diatur dalam - - - -
Anggaran Dasar ini sebagai hak - - -
dan/atau kewenangan Pemegang Saham
Seri A
Dwiwarna;
dengan mekanisme penggunaan hak - - - - - --
dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan/atau peraturan - perundang-undangan.
d. Kecuali hak istimewa sebagaimana - - - - - -
tersebut dalam ayat (4) huruf c Pasal -
ini dan dalam bagian-bagian lain - - - - - -
Anggaran Dasar ini, pemegang Saham Seri B mempunyai hak yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
e. Pelaksanaan terhadap hak istimewa - - - - -
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna - - - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam huruf c ayat ini dapat dikuasakan kepada pemegang - - saham Seri B dengan kepemilikan - - - - - --
sebagian besar saham Perseroan - - - - - - --
(selanjutnya disebut Pemegang Saham - - -
Seri B Terbanyak), kecuali pelaksanaan hak istimewa pada huruf c.1.3 dan huruf c.1.4.
5. Jikalau suatu saham pindah tangan - - - - - - - - -
didasarkan suatu sebab menjadi milik dari - -
lebih 1 (satu) orang, maka mereka yang - - - - -
memiliki bersama sama tersebut diwajibkan - - untuk menunjuk seorang diantara mereka dan - yang ditunjuk itulah yang dicatat sebagai - - wakil mereka bersama dalam Daftar Pemegang -
Saham, yang berhak untuk mempergunakan hak -
yang diberikan oleh hukum kepada saham - - - - -
tersebut.
6. Dalam hal para pemilik bersama itu - - - - - - - - -
xxxxx untuk memberitahukan secara tertulis - kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil - bersama itu, Perseroan memperlakukan - - - - - --
Pemegang Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai - - - -
satu-satunya pemegang yang sah atas saham - -
(saham) tersebut.
7. Setiap Pemegang Saham menurut hukum - - - - - - --
harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan -
semua keputusan yang diambil dengan sah - - - -
dalam RUPS serta peraturan perundang- - - - - - --
undangan.
8. Terhadap seluruh saham Perseroan yang - - - - - -
tercatat pada Bursa Efek berlaku peraturan - perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
SURAT SAHAM
Pasal 6
1. Bukti Kepemilikan Xxxxx sebagai berikut: - - - -
a. Dalam hal Saham Perseroan tidak masuk - dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga - Penyelesaian dan Penyimpanan, maka - - - -
Perseroan wajib memberikan bukti - - - - - -
pemilikan saham berupa surat saham atau
surat kolektif saham kepada pemegang - -
sahamnya.
b. Dalam hal Saham Perseroan masuk dalam - Penitipan Kolektif Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib - menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyelesaian -- dan Penyimpanan sebagai tanda bukti - - - pencatatan dalam buku daftar pemegang - saham Perseroan.
2. Perseroan mengeluarkan surat saham atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar - - - - -
Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan - - - -
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan yang berlaku di Bursa - - Efek di tempat dimana saham Perseroan - - - - - -
dicatatkan.
3. Perseroan dapat mengeluarkan suatu - - - - - - - --
surat kolektif saham yang membuktikan - - - - - -
pemilikan dari 2 (dua) saham atau lebih - - - -
saham yang dimiliki oleh seorang Pemegang - -
Saham.
4. Pada surat saham sekurang-kurangnya harus - - -
dicantumkan:
a. Nama dan alamat Pemegang Saham; - - - - - - --
b. Nomor surat saham; - - - - - - - - - - - - - - - - - -
c. Tanggal pengeluaran surat saham; - - - - - -
d. Nilai nominal saham. - - - - - - - - - - - - - - - - -
5. Pada surat kolektif saham sekurang- - - - - - - - -
kurangnya harus dicantumkan: - - - - - - - - - - - - - -
a. Nama dan alamat Pemegang Saham; - - - - - --
b. Nomor surat kolektif saham; - - - - - - - - - -
c. Tanggal pengeluaran surat kolektif - - - -
saham;
d. Nilai nominal saham dan nilai kolektif saham;
e. Jumlah saham dan nomor surat saham yang bersangkutan.
6. Setiap surat saham, surat kolektif - - - - - - - -
saham, obligasi konversi, waran dan/atau - - -
efek lain yang dapat dikonversikan menjadi - saham harus memuat tandatangan dari Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris Utama, - atau apabila Komisaris Utama berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak - - -
ketiga maka oleh Direktur Utama bersama-sama dengan salah seorang anggota Dewan - - - - - - - -
Komisaris, atau apabila Direktur Utama dan - Komisaris Utama berhalangan hal mana tidak - perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka - oleh salah seorang Direktur bersama-sama - - -
dengan salah seorang anggota Dewan - - - - - - - -
Komisaris, tanda tangan tersebut dapat - - - - -
dicetak langsung pada surat saham, surat - - -
kolektif saham, obligasi konversi, waran - - -
atau efek lain yang dapat dikonversikan - - - --
menjadi saham, dengan mengindahkan peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal dan
peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham Perseroan dicatatkan.
7. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan - - - - - -
surat saham, pemilikan saham dapat - - - - - - - -
dibuktikan dengan surat keterangan - - - - - - - -
kepemilikan saham yang dikeluarkan oleh - - - -
Perseroan.
8. Seluruh surat saham dan/atau surat kolektif - saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan - - - - - -
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan UUPT.
PENGGANTI SURAT SAHAM
Pasal 7
1. Apabila surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika: - - - - - - --
a. pihak yang mengajukan permohonan - - - - - --
tertulis penggantian surat saham adalah pemilik surat saham tersebut; - - - - - - - - -
b. Perseroan telah menerima surat saham - -
yang rusak;
c. Asli surat saham rusak tersebut wajib - dikembalikan dan dapat ditukar dengan - surat saham baru yang nomornya sama - - -
dengan nomor surat saham aslinya; dan - -
d. Perseroan wajib memusnahkan asli surat saham rusak tersebut setelah memberikan penggantian surat saham. - - - - - - - - - - - - - -
2. Dalam hal surat saham hilang, - - - - - - - - - - - - -
penggantian surat saham-tersebut dapat - - - - -
dilakukan jika:
a. Pihak yang mengajukan permohonan - - - - - -
penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut;
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen - - -
pelaporan dari Kepolisian Republik - - - -
Indonesia atas hilangnya surat saham - -
tersebut;
x. Xxxxx yang mengajukan permohonan - - - - - -
penggantian saham memberikan jaminan - -
yang dipandang perlu oleh Direksi - - - - -
Perseroan; dan
d. Rencana pengeluaran pengganti surat - - -
saham yang hilang telah diumumkan di - -
Bursa Efek di tempat dimana saham - - - - -
Perseroan dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum - - pengeluaran pengganti surat saham. - - - - -
3. Setelah surat saham pengganti tersebut - - - - -
dikeluarkan, maka surat saham yang telah - - -
digantikan tidak berlaku lagi bagi - - - - - - - -
Perseroan.
4. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti - - - -
surat saham itu ditanggung oleh Pemegang - - -
Saham yang berkepentingan. - - - - - - - - - - - - - - - --
5. Ketentuan ketentuan tersebut di atas - - - - - --
mengenai pengeluaran surat saham pengganti -
juga berlaku untuk pengeluaran surat - - - - - --
kolektif saham pengganti atau Efek Bersifat Ekuitas..
PENITIPAN KOLEKTIF
Pasal 8
1. Saham-saham yang berada dalam Penitipan - - - -
Kolektif berlaku ketentuan dalam pasal ini -
yaitu:
a. saham dalam Penitipan Kolektif pada - - -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - -
harus dicatat dalam buku Daftar - - - - - --
Pemegang Saham Perseroan atas nama - - - -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; - -
b. saham dalam Penitipan Kolektif pada - - -
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek - - -
yang dicatat dalam rekening Efek pada - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - - dicatat atas nama Bank Kustodian atau - Perusahaan Efek dimaksud untuk - - - - - - --
kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek - - - - - - --
tersebut;
c. apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian - - dari Portofolio Efek Reksa Dana - - - - - --
berbentuk kontrak investasi kolektif - -
dan tidak termasuk dalam Penitipan - - - -
Kolektif Lembaga Penyimpanan dan - - - - - -
Penyelesaian, maka Perseroan akan - - - - -
mencatatkan saham tersebut dalam buku -
Daftar Pemegang Saham Perseroan atas - - nama Bank Kustodian untuk kepentingan - pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif - -
tersebut;
d. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga - - - - - - --
Penyimpanan dan Penyelesaian - - - - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini atau Bank Kustodian sebagaimana - - -
dimaksud dalam huruf c ayat ini sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku - - - - -
Daftar Pemegang Saham Perseroan; - - - - - --
e. Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan - - - - - - - - -
Penyelesaian atau Bank Kustodian - - - - -
untuk Reksa Dana berbentuk kontrak - - - -
investasi kolektif dalam buku Daftar - - Pemegang Saham Perseroan menjadi atas - nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga - Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud; - - - - - - - - - - - - - - - - -
f. Permohonan mutasi disampaikan oleh - - - -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - - atau Bank Kustodian kepada Perseroan - - atau Biro Administrasi Efek yang - - - - - -
ditunjuk Perseroan; - - - - - - - - - - - - - - - - -
g. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, -
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek - - - wajib menerbitkan konfirmasi kepada - - - pemegang rekening sebagai tanda bukti - pencatatan dalam rekening Efek; - - - - - --
h. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham - dari jenis dan klasifikasi yang sama - - yang diterbitkan Perseroan adalah - - - - -
sepadan dan dapat dipertukarkan - - - - - -
antara satu dengan yang lain; - - - - - - - -
i. Perseroan wajib menolak pencatatan - - - -
saham ke dalam Penitipan Kolektif - - - - -
apabila surat saham tersebut hilang - - -
atau musnah, kecuali Pihak yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan atau jaminan yang cukup bahwa Pihak tersebut benar benar sebagai pemegang - saham dan surat saham tersebut benar - - benar hilang atau musnah; - - - - - - - - - - - -
j. Perseroan wajib menolak pencatatan - - - -
saham ke dalam Penitipan Kolektif - - - - -
apabila saham tersebut dijaminkan, - - - -
diletakkan dalam sita berdasarkan - - - - -
penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana; - - - - - - - - - - -
k. Pemegang rekening Efek yang Efeknya - - -
tercatat dalam Penitipan Kolektif - - - - -
berhak hadir dan/atau mengeluarkan - - - -
suara dalam RUPS sesuai dengan jumlah -
saham yang dimilikinya pada rekening - -
tersebut;
l. Bank Kustodian dan Perusahaan Efek - - - -
wajib menyampaikan daftar rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang - - -
dimiliki oleh masing-masing - pemegang rekening pada Bank Kustodian dan - - - - - -
Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, untuk - - -
selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja - - - - -
sebelum Pemanggilan RUPS; - - - - - - - - - - - -
m. Manajer Investasi berhak hadir dan - - - -
mengeluarkan suara dalam RUPS atas - - - -
saham Perseroan yang termasuk dalam - - -
Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio - Efek Reksa Dana berbentuk kontrak - - - - -
investasi kolektif dan tidak termasuk - dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga - Penyimpanan dan Penyelesaian dengan - - -
ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer - - - - - --
Investasi tersebut paling lambat 1 - - - -
(satu) hari kerja sebelum pemanggilan -
RUPS;
n. Perseroan wajib menyerahkan dividen, - - saham bonus atau Hak lain sehubungan - - dengan pemilikan saham kepada Lembaga - Penyimpanan dan Penyelesaian atas - - - -
saham dalam Penitipan Kolektif pada - - - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - - dan seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut menyerahkan - - - - -
dividen, saham bonus atau Hak lain - - - -
kepada Bank Kustodian dan kepada - - - - - -
Perusahaan Efek untuk kepentingan - - - - -
masing-masing pemegang rekening pada - -
Bank Kustodian dan Perusahaan Efek - - - -
tersebut;
o. Perseroan wajib menyerahkan dividen, - - saham bonus atau Hak lain sehubungan - - dengan pemilikan saham kepada Bank - - - -
Kustodian atas saham dalam Penitipan - Kolektif pada Bank Kustodian yang - - - - -
merupakan bagian dari Portofolio Efek - Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam - - - - -
Penitipan Kolektif pada Lembaga - - - - - --
Penyimpanan dan Penyelesaian; - - - - - - - -
p. batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk memperoleh - - - - -
dividen, saham bonus atau Hak lainnya - sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh RUPS dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian - dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang rekening Efek beserta - jumlah saham Perseroan yang dimiliki - -
oleh masing masing pemegang rekening - -
Efek tersebut kepada Lembaga - - - - - - - - -
Penyimpanan dan Penyelesaian paling - - -
lambat pada tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak - -
untuk memperoleh dividen, saham bonus -
atau hak lainnya, untuk selanjutnya - - -
diserahkan kepada Perseroan paling - - - -
lambat 1 (satu) hari kerja setelah - - - -
tanggal yang menjadi dasar penentuan - -
pemegang saham yang berhak untuk - - - - - -
memperoleh dividen, saham bonus atau - -
Hak lainnya tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - --
2. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif - - - - - -
tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
- - - - -DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS - - - - -
Pasal 9
1. Direksi mengadakan dan menyimpan Daftar - - - - -
Pemegang Saham dan Daftar Khusus, serta - - - -
menyediakannya di tempat kedudukan - - - - - - - -
Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham sekurang- - - - - - --
kurangnya dicatat:
a. Nama dan alamat para Pemegang Saham; - -
b. Jumlah, nomor, dan tanggal perolehan - -
saham yang dimiliki para Pemegang - - - - -
Saham;
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak - - - gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal - - - - -
perolehan hak gadai atau tanggal - - - - - -
pendaftaran jaminan fidusia tersebut; -
e. Keterangan penyetoran saham dalam - - - - - -
bentuk lain selain uang; dan - - - - - - - - -
f. Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi.
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan - - - - -
mengenai kepemilikan saham dan/atau - - - - - - --
perubahan kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya - - - -
dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh. - - - - - - - - -
4. Pemegang Saham harus memberitahukan - - - - - - -
setiap perpindahan tempat tinggal dengan - - -
surat yang disertai tanda penerimaan kepada Direksi. Selama pemberitahuan itu belum - - - -
dilakukan, maka segala pemanggilan dan - - - - -
pemberitahuan kepada Pemegang Saham adalah - sah jika dialamatkan pada alamat Pemegang - - Saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.
5. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan - - -
memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik baiknya.
6. Setiap Pemegang Saham berhak melihat - - - - - - --
Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di -
Kantor Perseroan atau di Kantor Biro - - - - - --
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan - -
pada waktu jam kerja.
7. Direksi Perseroan dapat menunjuk dan - - - - - --
memberi wewenang kepada Biro Administrasi - -
Efek untuk melaksanakan pencatatan saham - - -
dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar - - - - -
Khusus. Setiap pendaftaran atau pencatatan -
dalam Daftar Pemegang Saham termasuk - - - - - --
pencatatan mengenai suatupenjualan, - - - - - - --
pemindahtanganan, pengagunan, gadai - - - - - - --
ataujaminan fidusia, yang menyangkut saham -
Perseroan atauhak atau kepentingan atas - - - -
saham harus dilakukan sesuaidengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan - di bidang Pasar Modal. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
8. Ketentuan dalam pasal ini berlaku - - - - - - - - - -
sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
9. Dalam hal terjadi penjualan, - - - - - - - - - - - - - -
pemindahtanganan, pengagunan dalam bentuk - - gadai, jaminan fidusia, atau yang menyangkut saham Perseroan atau cessie berkenaan dengan hak atau kepentingan atas saham, maka pihak
yang berkepentingan melaporkan secara - - - - - -
tertulis kepada Direksi atau pihak yang - - - -
ditunjuk oleh Direksi untuk dicatat dan - - - -
didaftarkan dalam Daftar Pemegang Saham, - - -
sesuai dengan Anggaran Dasar ini dengan - - - -
memperhatikan peraturan perundangan di - - - - -
bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa - - -
Efek di Indonesia di tempat dimana saham - - -
Perseroan dicatatkan.
- - - - - - - - - - -PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM - - - - - - - - - - -
Pasal 10
1. Dalam hal terjadi pengubahan pemilikan dari - suatu saham, pemilik asalnya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham dianggap tetap - sebagai pemilik dari saham tersebut hingga - nama dari pemilik baru tersebut telah - - - - - -
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, hal - -
tersebut dengan memperhatikan ketentuan - - - -
perundang-undangan dan peraturan di bidang - Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek di - - tempat dimana saham Perseroan dicatatkan. - - -
2. a. Kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan Anggaran - Dasar ini, pemindahan hak atas saham - - harus dibuktikan dengan suatu dokumen - yang ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang memindahkan hak dan oleh - - -
atau atas nama Pihak yang menerima - - - -
pemindahan hak atas saham yang - - - - - - --
bersangkutan. Dokumen pemindahan hak - - atas saham harus berbentuk sebagaimana ditentukan atau disetujui oleh Direksi -
b. Pemindahan Hak atas saham yang termasuk
dalam Penitipan Kolektif dilakukan - - - -
dengan pemindahbukuan dari Rekening - - -
Efek satu ke Rekening Efek yang lain - -
pada Lembaga Penyimpanan dan - - - - - - - - -
Penyelesaian, Bank Kustodian dan - - - - - -
Perusahaan Efek. Dokumen pemindahan hak atas saham harus berbentuk sebagaimana ditentukan dan/atau yang dapat diterima oleh Direksi dengan ketentuan, bahwa - - dokumen pemindahan hak atas saham yang tercatat pada Bursa Efek harus memenuhi peraturan yang berlaku pada Bursa Efek di tempat dimana saham tersebut - - - - - --
dicatatkan, dengan tidak mengurangi - - -
peraturan perundang-undangan dan - - - - - -
ketentuan yang berlaku di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - - - -
3. Direksi dapat menolak dengan memberikan - - - -
alasan untuk itu, untuk mendaftarkan - - - - - --
pemindahan hak atas saham dalam Daftar - - - - -
Pemegang Saham Perseroan, apabila cara-cara yang disyaratkan dalam ketentuan Anggaran - - Dasar ini tidak dipenuhi atau apabila salah
satu syarat dalam izin yang diberikan kepada Perseroan atau hal lain yang disyaratkan - - - oleh pihak yang berwenang tidak dipenuhi. - - -
4. Apabila Direksi menolak untuk - - - - - - - - - - - - -
mendaftarkan pemindahan hak atas saham, maka Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan - - - -
penolakan kepada pihak yang akan memindahkan haknya paling lambat 30 (tiga puluh) hari - - kalender setelah tanggal permohonan untuk - - pendaftaran itu diterima oleh Direksi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan - di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa - - Efek di tempat dimana saham Perseroan - - - - - -
tersebut dicatatkan.
5. Mengenai saham Perseroan yang tercatat - - - - -
pada Bursa Efek di tempat dimana saham - - - - -
Perseroan dicatatkan, setiap penolakan untuk mencatat pemindahan hak harus sesuai dengan peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
6. Setiap orang yang memperoleh hal atas - - - - - -
suatu saham karena kematian seorang pemegang saham atau karena sebab lain yang - - - - - - - - -
mengakibatkan pemilikan suatu saham beralih karena hukum, dapat mengajukan bukti-bukti - haknya tersebut, sebagaimana yang - - - - - - - - -
disyaratkan oleh Direksi, dengan mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftar - -
sebagai pemegang saham dari saham tersebut. Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila - - Direksi dapat menerima baik atas dasar - - - - -
bukti-bukti hak itu dan tanpa mengurangi - - -
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini. - - - - - - - -
7. Semua pembatasan, larangan dan - - - - - - - - - - - -
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini yang - - - -
mengatur hak untuk memindahkan hak atas - - - -
saham dan pendaftaran pemindahan hak atas - -
saham harus tunduk pada peraturan Pasar - - - -
Modal.
8. Pemegang saham yang melakukan permintaan - - - -
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud - - dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a angka iii - - wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) - bulan sejak RUPS jika permintaan - - - - - - - - - -
penyelenggaraan RUPS dipenuhi oleh Direksi - atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh - - pengadilan.
9. Xxxxxx dan tata cara pemindahan hak - - - - - - --
atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Bursa - - Efek di tempat dimana saham Perseroan - - - - - -
dicatatkan, kecuali untuk hak atas Saham - - -
Seri A Dwiwarna yang tidak dapat dipindahkan
kepada
siapapun juga.
D I R E K S I
Pasal 11
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh - - - - - - - --
suatu Direksi yang jumlahnya disesuaikan - - -
dengan kebutuhan Perseroan, sekurang- - - - - - --
kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang, - - - - - -
seorang diantaranya diangkat sebagai - - - - - --
Direktur Utama.
2. Persyaratan anggota Direksi wajib - - - - - - - - --
mengikuti ketentuan:
a. UUPT;
b. peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan
c. peraturan perundang-undangan lain yang berlaku bagi Perseroan dan peraturan - - perundang-undangan lain yang terkait - - dengan kegiatan usaha Perseroan. - - - - - --
3. Yang dapat diangkat sebagai anggota - - - - - - -
Direksi adalah orang perseorangan, yang - - - -
memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
a. mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik;
b. cakap melakukan perbuatan hukum; - - - - - --
c. dalam 5 (lima) tahun sebelum - - - - - - - - -
pengangkatan dan selama menjabat: - - - - - -
1) tidak pernah dinyatakan pailit - - - -
2) tidak pernah menjadi anggota - - - - -
Direksi dan/atau anggota Dewan - - -
Komisaris atau anggota Dewan - - - - -
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan - - - - -
dinyatakan pailit; - - - - - - - - - - - - - - -
3) tidak pernah dihukum karena - - - - - -
melakukan tindak pidana yang - - - - -
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor - - - - -
keuangan;
4) tidak pernah menjadi anggota - - - - -
Direksi dan/atau anggota Dewan - - -
Komisaris yang selama menjabat: - - -
a) pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
b) pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau - - - -
anggota Dewan Komisaris - - - - -
pernah tidak diterima oleh - -
RUPS atau pernah tidak - - - - - -
memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi - - - - -
dan/atau anggota Dewan - - - - - -
Komisaris kepada RUPS; dan - - -
c) pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, - - - - - --
persetujuan, atau pendaftaran dari OJK, tidak memenuhi - - - -
kewajiban menyampaikan - - - - - -
laporan tahunan dan/atau - - - -
laporan keuangan kepada OJK. -
d. memiliki komitmen untuk mematuhi - - - - - -
peraturan perundang-undangan, serta - - - tunduk pada ketentuan dalam Kontrak - - - Manajemen yang ditandatangani oleh - - - -
Direksi Perseroan, Dewan Komisaris - - - -
Perseroan dan perwakilan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan; - - dan
f. memenuhi persyaratan lainnya - - - - - - - - -
sebagaimana ditentukan dalam ayat (2) -
pasal ini.
4. Pemenuhan persyaratan sebagaimana - - - - - - - - -
dimaksud pada ayat (2) dan (3) Pasal ini, - -
wajib dimuat dalam surat pernyataan yang - - -
ditandatangani oleh calon anggota Direksi - -
dan surat tersebut disampaikan kepada - - - - - -
Perseroan. Surat pernyataan tersebut wajib -
diteliti dan didokumentasikan oleh - - - - - - - -
Perseroan.
5. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk - melakukan penggantian anggota Direksi yang - tidak memenuhi persyaratan. - - - - - - - - - - - - - - --
6. Pengangkatan anggota Direksi yang tidak - - - -
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud - -
pada ayat (2) batal karena hukum sejak - - - - -
anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan - - tersebut, berdasarkan bukti yang sah, dan - - kepada anggota Direksi yang bersangkutan - - - diberitahukan secara tertulis dengan - - - - - --
memperhatikan peraturan perundang-undangan -
yang berlaku.
7. Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) - - -
hari kerja terhitung sejak diketahui - - - - - --
pengangkatan anggota Direksi tidak memenuhi persyaratan, anggota Direksi lainnya atau - - Dewan Komisaris, harus mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Direksi yang - - - - - - - - -
bersangkutan dalam media pengumuman dengan -
memperhatikan peraturan di bidang Pasar - - - -
Modal, dan paling lambat 7 (tujuh) hari - - - -
sejak diketahui pengangkatan anggota Direksi tidak memenuhi persyaratan, - - - - - - - - - - - - - - -
memberitahukannya kepada Menteri di bidang -
hukum untuk dicatat sesuai peraturan - - - - - --
perundang-undangan.
8. Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk - - dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebelum - - - -
batalnya pengangkatan anggota Direksi tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab - - - - - - --
Perseroan.
9. Perbuatan hukum yang dilakukan untuk - - - - - --
dan atas nama Xxxseroan oleh anggota Direksi
yang tidak memenuhi persyaratan setelah - - - -
batalnya pengangkatan sebagaimana dimaksud - dalam ayat (6) Pasal ini adalah tidak sah - - dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota - Direksi yang bersangkutan. - - - - - - - - - - - - - - - --
10. Para anggota Direksi diangkat dan - - - - - - - - --
diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS - tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan RUPS tersebut harus - disetujui oleh pemegang saham seri A - - - - - --
Dwiwarna dengan memperhatikan ketentuan - - - -
dalam Anggaran Dasar ini. Ketentuan ini - - - -
berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan - - pemberhentian sementara anggota Direksi. - - - -
11. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan - - - - - -
dan pemberhentian anggota Direksi juga - - - - -
menetapkan saat mulai berlakunya - - - - - - - - - -
pengangkatan dan pemberhentian tersebut. - - -
Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka - - - - - -
pengangkatan dan pemberhentian anggota - - - - -
Direksi tersebut mulai berlaku sejak - - - - - --
penutupan RUPS.
12. a. Para anggota Direksi diangkat untuk - - - jangka waktu terhitung sejak ditutupnya atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada - - penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, dengan
b.
c.
13. RUPS
syarat tidak boleh melebihi jangka - - - -
waktu 5 (lima) tahun, dengan - - - - - - - - -
memperhatikan peraturan perundang- - - - - -
undangan di bidang Pasar Modal, namun - dengan tidak mengurangi hak dari RUPS - untuk sewaktu-waktu dapat - - - - - - - - - - - -
memberhentikan para anggota Direksi - - -
sebelum masa - jabatannya berakhir. - - - -
Pemberhentian demikian berlaku sejak - -
penutupan RUPS tersebut, kecuali - - - - - -
apabila ditentukan lain oleh RUPS. - - - -
Setelah masa jabatannya berakhir, para - anggota Direksi dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan. dapat memberhentikan para anggota - - - - -
Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan - - -
alasannya.
14. Alasan pemberhentian anggota Direksi - - - - - --
sebagaimana dimaksud pada ayat (13) Pasal - - ini dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang bersangkutan antara - - -
lain:
a. Tidak/kurang dapat memenuhi - - - - - - - - - -
kewajibannya yang telah disepakati - - - -
dalam kontrak manajemen Direksi - - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 - - -
ayat (3) huruf d;
dengan
b. Tidak dapat melaksanakan tugasnya - - - - -
baik;
c. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar ini dan/atau peraturan perundang-undangan;
d. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan/atau Negara; - - - - - - - - - - -
e. Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya - - - -
xxxxxxxxx sebagai Direksi; - - - - - - - - - - - -
x. Xxnyatakan bersalah dengan putusan - - - -
Pengadilan yang mempunyai kekuatan - - - -
hukum yang tetap;
g. Mengundurkan diri; dan/atau - - - - - - - - - - -
h. Alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan - - - - - -
Perseroan;
15. Keputusan pemberhentian karena alasan - - - - - -
sebagaimana dimaksud pada ayat pasal ini - - -
diambil setelah yang bersangkutan diberi - - -
kesempatan untuk membela diri kecuali ayat -
(14) huruf f dan g.
16. Pemberhentian karena alasan sebagaimana - - - -
dimaksud pada ayat (14) huruf d dan f pasal ini merupakan pemberhentian dengan tidak - - -
hormat.
17. Antara para anggota Direksi dan antara - - - - -
anggota Direksi dengan anggota Dewan - - - - - --
Komisaris tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik - menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda/hubungan kekeluargaan
yang timbul karena ikatan perkawinan, - - - - - -
termasuk menantu atau ipar. - - - - - - - - - - - - - -
18. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana - - - - - -
dimaksud pada ayat (17) pasal ini, RUPS - - - -
berwenang memberhentikan salah seorang di - -
antara mereka.
19. Para anggota Direksi dapat diberi gaji - - - - -
berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya termasuk tantiem dan santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditentukan oleh - - -
RUPS dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
20. Apabila pada suatu waktu oleh sebab - - - - - - --
apapun terdapat satu jabatan atau lebih - - - -
anggota Direksi lowong: - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. Dewan Komisaris menunjuk salah seorang anggota Direksi yang lain untuk - - - - - --
menjalankan pekerjaan anggota Direksi - yang lowong tersebut dengan kekuasaan - dan wewenang yang sama. - - - - - - - - - - - - - -
b. Dengan memperhatikan ketentuan - - - - - - --
peraturan perundang-undangan dan - - - - - -
kebijakan yang berlaku, RUPS wajib - - - -
diselenggarakan untuk mengisi jabatan -
lowong tersebut apabila menyebabkan - - -
anggota Direksi berjumlah kurang dari 2 (dua) salah satunya Direktur Utama atau jabatan yang lowong adalah Direktur - - -
Utama atau direktur lainnya yang - - - - - -
diwajibkan oleh ketentuan peraturan - - - perundang-undangan dan kebijakan yang - berlaku.
c. RUPS sebagaimana dimaksud huruf b - - - - -
diselenggarakan paling lambat 90 - - - - - -
(sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan jabatan sebagaimana dimaksud - pada huruf b.
21. Dalam hal jabatan Direksi lowong karena - - - -
terdapat anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dan RUPS belum menetapkan - - - - - --
penggantinya, maka anggota Direksi yang - - - -
telah berakhir masa jabatannya tersebut - - - -
dapat ditetapkan oleh RUPS untuk menjalankan pekerjaannya sebagai anggota Direksi dengan kekuasaan dan wewenang yang sama, dengan - - -
ketentuan anggota Direksi yang telah - - - - - --
berakhir masa jabatannya tersebut baru - - - - -
menjalankan 1 (satu) periode masa jabatan. - -
22. a. Apabila pada suatu waktu oleh sebab - - -
apapun seluruh jabatan anggota Direksi Perseroan lowong, maka dalam waktu - - - -
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadi lowongan, harus - - - - - --
diselenggarakan RUPS untuk mengisi - - - -
lowongan jabatan Direksi tersebut. - - - - -
b. Selama jabatan itu lowong dan RUPS - - - -
belum mengisi jabatan Direksi yang - - - -
lowong sebagaimana dimaksud pada huruf
23. a.
b.
c.
d.
a, maka untuk sementara Perseroan - - - - -
diurus oleh Dewan Komisaris, dengan - - -
kekuasaan dan wewenang yang sama. - - - - - -
Seorang anggota Direksi dapat - - - - - - - - -
mengundurkan diri dari jabatannya - - - - -
sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang - - - - -
mengundurkan diri, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib menyampaikan - - permohonan pengunduran diri secara - - - -
tertulis mengenai maksudnya tersebut - -
kepada Perseroan.
Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS - untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 90 - (sembilan puluh) hari setelah - - - - - - - -
diterimanya surat pengunduran diri - - - -
tersebut.
Perseroan wajib melakukan keterbukaan -
informasi kepada masyarakat dan - - - - - --
menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah: - - - - - - - - - - - - -
i. diterimanya permohonan pengunduran - diri Direksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini; dan - - - - - --
ii. hasil penyelenggaraan RUPS - - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat ini.
Sebelum pengunduran diri berlaku - - - - - -
efektif, anggota Direksi yang - - - - - - - -
bersangkutan tetap berkewajiban - - - - - --
menyelesaikan tugas dan tanggung - - - - - -
jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar -
ini dan peraturan perundang-undangan. - -
e. Terhadap anggota Direksi yang - - - - - - - -
mengundurkan diri sebagaimana tersebut di atas tetap dapat dimintakan - - - - - - --
pertanggungjawabannya sebagai anggota - Direksi sejak pengangkatan yang hingga tanggal disetujuinya pengunduran - - - - - -
dirinya dalam RUPS.
x. Xxxxxxx yang mengundurkan diri baru - - -
bebas dari tanggung jawab setelah - - - - -
memperoleh pembebasan tanggung jawab - -
dari RUPS Tahunan.
g. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah - - - -
anggota Direksi menjadi kurang dari 2 -
(dua) orang, maka pengunduran diri - - - -
tersebut sah apabila telah ditetapkan - oleh RUPS dan telah diangkat anggota - - Direksi yang baru, sehingga memenuhi - - persyaratan minimal jumlah anggota - - - -
Direksi.
24. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: - - - -
a. pengunduran dirinya telah efektif, - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat (23) - -
huruf b;
b. meninggal dunia;
x. xxxx jabatannya berakhir; - - - - - - - - - - - -
d. diberhentikan berdasarkan keputusan - -
RUPS;
e. dinyatakan pailit oleh Xxxxxxxxxx Xxxxx yang telah mempunyai kekuatan hukum - - -
yang tetap atau ditaruh di bawah - - - - - -
pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan; atau
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan - Anggaran Dasar ini dan peraturan - - - - - -
perundang-undangan.
25. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada - - - - - - --
ayat (24) huruf f termasuk tetapi tidak - - - -
terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang.
26. Bagi anggota Direksi yang berhenti - - - - - - - -
sebelum maupun setelah masa jabatannya - - - - -
berakhir, kecuali berhenti karena meninggal dunia, maka yang bersangkutan wajib - - - - - - --
menyampaikan pertanggungjawaban atas - - - - - --
tindakan-tindakannya yang belum diterima - - -
pertanggungjawabannya oleh RUPS. - - - - - - - - - -
27. Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat - - - - - - --
diberhentikan untuk sementara oleh Dewan - - -
Komisaris dengan menyebutkan alasannya - - - - -
apabila mereka bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini atau terdapat indikasi - - melakukan tindakan yang merugikan Perseroan
atau melalaikan kewajibannya atau terdapat - alasan yang mendesak bagi Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai - - berikut:
a. Pemberhentian sementara dimaksud harus diberitahukan secara tertulis kepada - - anggota Direksi yang bersangkutan - - - - -
disertai alasan yang menyebabkan - - - - - -
tindakan tersebut dengan tembusan - - - - -
Direksi;
b. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud - - - -
dalam huruf a disampaikan dalam waktu -
paling lambat 2 (dua) hari kerja - - - - - -
setelah ditetapkannya pemberhentian - - -
sementara tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - - -
c. Anggota Direksi yang diberhentikan - - - -
sementara tidak berwenang menjalankan - pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan - - - -
tujuan Perseroan serta mewakili - - - - - --
Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
d. Dalam jangka waktu paling lambat 90 - - -
(sembilan puluh) hari setelah - - - - - - - -
pemberhentian sementara dimaksud Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS - untuk mencabut atau menguatkan - - - - - - --
keputusan pemberhentian sementara - - - - -
tersebut.
e. Dengan lampaunya jangka waktu - - - - - - - -
penyelenggaraan RUPS sebagaimana - - - - - -
dimaksud pada huruf d atau RUPS tidak -
dapat mengambil keputusan, maka - - - - - --
pemberhentian sementara tersebut - - - - - -
menjadi batal.
f. Pembatasan kewenangan pada huruf c - - - -
berlaku sejak keputusan pemberhentian - sementara oleh Dewan Komisaris sampai - dengan:
1) terdapat keputusan RUPS yang - - - - -
menguatkan atau membatalkan - - - - - -
pemberhentian sementara pada huruf d; atau
2) lampaunya jangka waktu pada huruf -
d.
g. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada - -
huruf d, anggota Direksi yang - - - - - - - -
bersangkutan diberi kesempatan untuk - -
membela diri.
h. Pemberhentian sementara tidak dapat - - -
diperpanjang atau ditetapkan kembali - -
dengan alasan yang sama, apabila - - - - - -
pemberhentian sementara dinyatakan - - - -
batal sebagaimana dimaksud pada huruf -
e.
i. Apabila RUPS membatalkan pemberhentian sementara atau terjadi keadaan - - - - - - --
sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka
anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya kembali - - - - - - - -
sebagaimana mestinya. - - - - - - - - - - - - - - - --
j. Dalam hal RUPS menguatkan keputusan - - -
pemberhentian sementara, maka anggota - Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.
x. Xxxxxxx anggota Direksi yang - - - - - - - - -
diberhentikan sementara tersebut tidak hadir dalam RUPS setelah dipanggil - - - -
secara tertulis, maka anggota Direksi - yang diberhentikan sementara tersebut - dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya dalam RUPS dan telah - - menerima keputusan RUPS. - - - - - - - - - - - - - -
l. Perseroan wajib melakukan keterbukaan -
informasi kepada masyarakat dan - - - - - --
menyampaikan kepada OJK mengenai: - - - - - -
1) keputusan pemberhentian sementara; -
dan
2) hasil penyelenggaraan RUPS untuk - - mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut - sebagaimana tersebut pada huruf d, atau informasi mengenai batalnya pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris karena tidak - - - - - - - - - -
terselenggaranya RUPS sampai - - - - -
dengan lampaunya jangka waktu - - - -
sebagaimana dimaksud dalam huruf -
e, paling lambat 2 (dua) hari - - - -
kerja setelah terjadinya peristiwa tersebut.
28. Anggota Direksi dilarang memangku - - - - - - - - -
jabatan rangkap sebagaimana tersebut di - - - -
bawah ini, yaitu:
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta; - - - - - - - - - - - - - - - - -
b. anggota Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
c. jabatan struktural dan fungsional - - - - -
lainnya pada instansi/lembaga - - - - - - - -
pemerintah pusat dan atau daerah; - - - - -
d. pengurus partai politik, anggota DPR, -
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD - - - - - - - - -
kabupaten/kota dan/atau kepala - - - - - - --
daerah/wakil kepala daerah; - - - - - - - - - -
e. menjadi calon/anggota DPR, DPD, DPRD - - -
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota atau calon kepala daerah/wakil kepala - - - - -
daerah;
f. jabatan lain yang dapat menimbulkan - - -
benturan kepentingan; dan/atau - - - - - - --
g. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. - - - -
29. Untuk perangkapan jabatan Direksi yang - - - - -
tidak termasuk dalam ketentuan ayat (28) - - -
pasal ini diperlukan persetujuan dari Rapat Dewan Komisaris.
- - - - --TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN DIREKSI - - - - --
Pasal 12
1. Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dan bertanggung jawab atas - - pengurusan Perseroan untuk kepentingan - - - - -
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan - - Perseroan, dengan tetap memperhatikan dan - - tunduk pada ketentuan Anggaran Dasar ini, - - serta mewakili Perseroan baik di dalam - - - - -
maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan - - - - - -
sebagaimana diatur dalam peraturan - - - - - - - -
perundang-undangan, Anggaran Dasar ini - - - - -
dan/atau Keputusan RUPS. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana - - - - - --
dimaksud pada ayat (1), maka: - - - - - - - - - - - - -
a. Direksi mempunyai hak dan wewenang - - - -
antara lain:
1) Menetapkan kebijakan yang - - - - - - - -
dipandang tepat dalam kepengurusan Perseroan;
2) Mengatur penyerahan kekuasaan - - - -
Direksi untuk mewakili Perseroan -
didalam dan di luar pengadilan - - -
kepada seorang atau beberapa orang yang khusus ditunjuk untuk itu - - -
termasuk pekerja Perseroan baik - -
sendiri-sendiri maupun bersama- - - -
sama dan/atau badan lain; - - - - - - - -
3) Mengatur ketentuan tentang pekerja Perseroan termasuk penetapan upah, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja - - - -
Perseroan berdasarkan peraturan - -
perundang-undangan yang berlaku; - -
4) Mengangkat dan memberhentikan - - - -
pekerja Perseroan berdasarkan - - - -
peraturan kepegawaian Perseroan - - dan peraturan perundang-undangan - yang berlaku;
5) Mengangkat dan memberhentikan - - - -
Sekretaris Perusahaan dan/atau - - -
Kepala Satuan Pengawas Internal - -
dengan persetujuan Dewan - - - - - - - -
Komisaris;
6) Menghapusbukukan piutang macet - - -
dengan ketentuan sebagaimana - - - - -
diatur dalam Anggaran Dasar ini - - dan yang selanjutnya dilaporkan - - kepada Dewan Komisaris selanjutnya dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam - - - - - -
Laporan Tahunan;
7) Tidak menagih lagi piutang bunga, - denda, ongkos dan piutang lainnya di luar pokok yang dilakukan dalam
rangka restrukturisasi dan/atau - -
penyelesaian piutang serta - - - - - --
perbuatan perbuatan lain dalam - - -
rangka penyelesaian piutang - - - - - -
Perseroan dengan kewajiban - - - - - --
melaporkan kepada Dewan Komisaris yang ketentuan dan tata cara - - - - -
pelaporannya ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
8) Melakukan segala tindakan dan - - - - -
perbuatan lainnya mengenai - - - - - --
pengurusan maupun pemilikan - - - - - -
kekayaan Perseroan, mengikat - - - - -
Perseroan dengan pihak lain - - - - - -
dan/atau pihak lain dengan - - - - - --
Perseroan, serta mewakili - - - - - - --
perseroan di dalam dan di luar - - -
pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan - - - - - - - - -
pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- - undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan RUPS;
b. Direksi berkewajiban untuk: - - - - - - - - - -
1) Mengusahakan dan menjamin - - - - - - - -
terlaksananya usaha dan kegiatan - Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya; - -
2) Menyiapkan pada waktunya Rencana - -
Jangka Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan - - - - - --
Perseroan dan rencana kerja - - - - - -
lainnya serta perubahannya untuk - disampaikan kepada Dewan Komisaris dan mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. Persetujuan Dewan - - - - -
Komisaris berkenaan dengan ayat - -
ini dapat ditetapkan setelah - - - - -
mendapatkan persetujuan Pemegang -
Saham Seri A Dwiwarna atau - - - - - --
kuasanya;
3) Membuat Daftar Pemegang Saham, - - -
Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, dan Risalah Rapat Direksi;
4) Membuat Laporan Tahunan yang - - - -
antara lain berisi Laporan - - - - - --
Keuangan sebagai wujud - - - - - - - - - -
pertanggungjawaban pengurusan - - - -
Perseroan, serta dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud - - -
dalam Undang-undang tentang - - - - - -
Dokumen Perusahaan; - - - - - - - - - - - - - -
5) Menyusun Laporan Keuangan dalam - -
angka 4 di atas berdasarkan - - - - - -
Standar Akutansi Keuangan untuk - -
diaudit;
setelah ditelaah oleh Dewan - - - - - -
Komisaris dalam jangka waktu - - - - -
paling lambat 5 (lima) bulan - - - - -
setelah tahun buku Perseroan - - - - -
berakhir kepada Pemegang Saham - - -
untuk disetujui dan disahkan dalam RUPS;
7) Memberikan penjelasan kepada RUPS -
mengenai Laporan Tahunan; - - - - - - --
8) Menyampaikan Neraca dan Laporan - - Laba Rugi yang telah disahkan oleh RUPS kepada Menteri di bidang - - - -
hukum sesuai dengan ketentuan - - - -
peraturan perundang-undangan; - - - - -
9) Menyusun laporan lainnya yang - - - -
diwajibkan oleh ketentuan - - - - - - --
peraturan perundang-undangan, - - - -
termasuk namun tidak terbatas pada laporan triwulanan dan tahunan - - -
terkait pelaksanaan Program - - - - - -
Tanggung Jawab Sosial dan - - - - - - --
Lingkungan;
10) Memelihara Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, Risalah Rapat - - - -
Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan - - - - -
dokumen keuangan perseroan - - - - - --
sebagaimana dimaksud pada huruf b
butir 4) dan 5) ayat ini, dan - - - -
dokumen perseroan lainnya; - - - - - - --
11) Menyimpan di tempat kedudukan - - - -
perseroan: Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham, Risalah Rapat - - - -
Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan - - - - -
dokumen keuangan Perseroan serta -
dokumen Perseroan lainnya; - - - - - - --
12) Mengadakan dan memelihara - - - - - - --
pembukuan
dan administrasi Perseroan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perseroan;
13) Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip - - pengendalian intern, terutama - - - -
fungsi pengurusan, pencatatan, - - -
penyimpanan, dan pengawasan; - - - - -
14) Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan - - - - -
ketentuan yang berlaku, serta - - - -
laporan lainnya setiap kali - - - - - -
diminta oleh Dewan Komisaris - - - - -
dan/atau pemegang saham Seri A - - -
Dwiwarna, dengan memperhatikan - - -
peraturan perundang-undangan - - - - -
khususnya peraturan di bidang - - - -
Pasar Modal berlaku; - - - - - - - - - - - -
15) Menyiapkan susunan organisasi - - - -
Perseroan lengkap dengan perincian dan tugasnya;
16) Memberikan penjelasan tentang - - - -
segala hal yang ditanyakan atau - - yang ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Komisaris dan/atau - diminta Pemegang Saham Seri A - - - -
Dwiwarna (yang dilakukan melalui - atau dikoordinasikan oleh kuasa - - Pemegang Saham Seri A Dwiwarna) - - dengan memperhatikan peraturan - - -
perundang undangan khususnya - - - - -
peraturan di bidang Pasar Modal - -
berlaku;
17) Menjalankan kewajiban-kewajiban - - lainnya sesuai dengan ketentuan - - yang diatur dalam Anggaran Dasar - ini dan ditetapkan oleh RUPS; - - - - -
18) Memenuhi dan melaksanakan - - - - - - --
tindakan-tindakan dalam rangka - - -
memenuhi hak-hak pemegang saham - -
seri A Dwiwarna sebagaimana - - - - - -
tersebut dalam Pasal 5 ayat (4) - -
huruf c Anggaran Dasar ini. - - - - - --
3. Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi - - - - - --
wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian
dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, -
kewajiban dan pencapaian tujuan Perseroan. - -
4. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar ini dan - - - - - -
peraturan perundang-undangan serta wajib - - -
melaksanakan prinsip-prinsip - - - - - - - - - - - - - -
profesionalisme, efisiensi, transparansi, - -
kemandirian, akuntabilitas, - - - - - - - - - - - - - - -
pertanggungjawaban serta kewajaran. - - - - - - --
5. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan - -
tugas dan tanggung jawab sebagaimana - - - - - --
dimaksud pada ayat (1) dengan itikad baik, -
penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian, - - -
untuk kepentingan dan usaha Perseroan dengan mengindahkan perundang-undangan yang - - - - - --
berlaku.
6. a. Setiap anggota Direksi bertanggung - - - -
jawab penuh secara tanggung renteng - - -
atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota - Direksi yang menjalankan tugasnya. - - - - -
b. Anggota Direksi tidak dapat - - - - - - - - - -
dipertanggungjawabkan atas kerugian - - -
Perseroan sebagaimana dimaksud pada - - -
huruf a, apabila dapat membuktikan: - - - -
1. kerugian tersebut bukan karena - - -
kesalahan atau kelalaiannya; - - - - -
itikad
2. telah melakukan pengurusan dengan
baik dan kehati-hatian - - - -
untuk kepentingan dan sesuai - - - - -
dengan maksud dan tujuan - - - - - - - -
Perseroan;
3. tidak mempunyai benturan - - - - - - - -
kepentingan baik langsung maupun -
tidak langsung atas tindakan - - - - -
pengurusan yang mengakibatkan - - - -
kerugian; dan
4 telah mengambil tindakan untuk - - --
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. - - - - - - - - - - - - - -
7. i. Perbuatan-perbuatan Direksi di bawah - - ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris untuk: - - - - - - - - - -
a) Melepaskan/memindahtangankan - - - - -
dan/atau mengagunkan aset - - - - - - --
Perseroan dengan nilai melebihi - -
jumlah tertentu yang - - - - - - - - - - - -
ditetapkanoleh Dewan Komisaris, - - kecuali aset yang dicatat sebagai persediaan, dengan memperhatikan - peraturan di bidang pasar modal; -
b) Mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain, dalam - - - - -
bentuk kerjasama operasi (KSO) - - -
kerjasama usaha (KSU), kerjasama - lisensi, Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT), Bangun Serah Guna (Build, Transfer and - -
Operate/BTO), Bangun Guna Milik - - (Build, Operate and Own/BOO) dan - perjanjian - perjanjian lain yang mempunyai sifat yang sama yang - - - jangka waktunya ataupun nilainya - melebihi dari yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
c) Menetapkan dan mengubah logo - - - -
Perseroan;
d) Menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi; - -
e) Melakukan penyertaan modal, - - - -
melepaskan penyertaan modal - - - - - -
termasuk perubahan stuktur - - - - - --
permodalan dengan nilai tertentu - yang ditetapkan Dewan Komisaris - - pada perseroan lain, anak - - - - - - --
perusahaan, dan perusahaan - - - - - --
patungan yang tidak dalam rangka -
penyelamatan piutang dengan - - - - - -
memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal;
f) Mendirikan anak perusahaan - - - - - -
dan/atau perusahaan patungan - - - - -
dengan nilai tertentu yang - - - - - --
ditetapkan Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal;
g) Mengusulkan wakil Perseroan untuk
menjadi calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada anak - - - - - - --
perusahaan yang memberikan - - - - - --
kontribusi signifikan kepada - - - - -
Perseroan dan/atau bernilai - - - - - -
strategis yang ditetapkan oleh - - -
Dewan Komisaris.
h) Melakukan penggabungan, - - - - - - - - - -
peleburan, pengambilalihan, - - - - - -
pemisahan, dan pembubarananak - - - -
perusahaan dan perusahaan - - - - - - --
patungandengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal;
i) Mengikat Perseroan sebagai - - - - - - -
penjamin (borg atau avalist) - - - - -
dengan nilai tertentu yang - - - - - --
ditetapkan Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal.
j) Menerima pinjaman jangka - - - - - - - -
menengah/panjang dan memberikan - - pinjaman jangka menengah/panjang - dengan nilai tertentu yang - - - - - --
ditetapkan Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal;
k) Memberikan pinjaman jangka - - - - - - - -
pendek/menengah/ panjang yang - - - -
tidak bersifat operasional, - - - - - -
kecuali pinjaman kepada anak - - - - -
perusahaan cukup dilaporkan kepada Dewan Komisaris;
l) Menghapuskan dari pembukuan - - - - - -
terhadap piutang macet dan - - - - - --
persediaan barang mati dalam nilai yang melebihi batas yang - - - - - - - -
ditetapkan oleh Dewan Komisaris; - -
m) Melakukan tindakan-tindakan yang - - termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana ditetapkan oleh - - - - - -
peraturan perundang-undangan di - - bidang Pasar Modal dengan nilai - - tertentu yang ditetapkan Dewan - - -
Komisaris, kecuali tindakan - - - - - -
tersebut termasuk dalam Transaksi Material yang dikecualikan oleh - - peraturan perundang-undangan di - - bidang Pasar Modal; - - - - - - - - - - - - - -
n) Tindakan-tindakan yang belum - - - - -
ditetapkan dalam RKAP; - - - - - - - - - - -
o) Melepaskan hak atas izin usaha - --
pertambangan operasi produksi atau hak atas izin usaha pertambangan - - dalam bentuk lain yang sah yang - - sudah memasuki tahap operasi - - - - -
produksi.
ii. Persetujuan Dewan Komisaris khusus - - - -
berkenaan dengan huruf (a), (b), (e), -
(f), (g), (h), (i), (j), (k), (l) dan -
(m) ayat ini dengan batasan dan/atau - - kriteria tertentu, serta huruf (d), (n) dan (o), ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham seri A - - - - -
Dwiwarna.
iii. Penetapan batasan dan/atau kriteria - - -
oleh Dewan Komisaris dalam ayat 7(i) - - dan 7(ii) pasal ini dilakukan setelah - mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
iv. Kewenangan persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebagaimana dimaksud - - pada poin (ii) dapat dikuasakan kepada Pemegang Saham Seri B Terbanyak. - - - - - --
v. Tindakan Direksi sebagaimana dimaksud -
pada huruf (b) ayat ini sepanjang - - - - -
diperlukan dalam rangka pelaksanaan - - -
kegiatan usaha utama yang lazim - - - - - --
dilakukan dalam bidang usaha yang - - - - -
bersangkutan dengan memperhatikan - - - - -
ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak memerlukan Dewan Komisaris - - - - - -
dan/atau RUPS.
8. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) - - - -
hari sejak diterimanya permohonan atau - - - - -
penjelasan dan dokumen secara lengkap dari -
Direksi, Dewan Komisaris harus memberikan - - keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pasal ini.
9. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau - -
b. menjadikan jaminan utang kekayaan - - - - -
Perseroan;
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh - -
persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan - - -
dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik - - yang berkaitan satu samalain maupun tidak, - kecuali sebagai pelaksana kegiatan usaha - - -
Perseroan, sesuai dengan Pasal 3. - - - - - - - - - -
10. a. Perbuatan-perbuatan di bawah ini hanya - dapat dilakukan oleh Direksi setelah - mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan dari RUPS - - - untuk :
1) Melakukan tindakan-tindakan yang - - termasuk dalam transaksi material sebagaimana ditetapkan oleh - - - - - -
peraturan perundang-undangan di - - bidang Pasar Modal dengan nilai di atas 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali - - - - - --
tindakan tersebut termasuk dalam -
Transaksi Material yang - - - - - - - - -
dikecualikan oleh peraturan - - - - - -
perundang-undangan yang berlaku di
bidang
Pasar Modal. - - - - - - - - - - - - - -
2) Melakukan transaksi yang - - - - - - - -
mengandung benturan kepentingan - -
sebagaimana ditentukan dalam - - - - -
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal. - - - - - - - - - -
3) Melakukan transaksi lain guna - - - -
memenuhi peraturan perundang- - - - - -
undangan yang berlaku di Pasar - - -
Modal.
b. apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) - - - hari sejak diterimanya permohonan atau penjelasan dan dokumen dari Direksi, - - Dewan Komisaris tidak memberikan - - - - - -
tanggapan tertulis, maka RUPS dapat - - -
memberikan keputusan tanpa adanya - - - - -
tanggapan tertulis dari Dewan - - - - - - - -
Komisaris.
11. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada - - ayat (9) dan ayat (10) yang dilakukan tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan - sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum - tersebut beritikad baik. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
12. RUPS dapat mengurangi pembatasan terhadap - - tindakan Direksi yang diatur dalam Anggaran Dasar ini atau menentukan pembatasan lain - - kepada Direksi selain yang diatur dalam - - - -
Anggaran Dasar ini.
13. Kebijakan kepengurusan ditetapkan dalam - - - -
Rapat Direksi dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar ini. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
14. Dalam rangka melaksanakan kepengurusan - - - - -
Perseroan, setiap anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama - - - -
Direksi serta mewakili Perseroan sesuai - - - -
dengan kebijakan dan kewenangan kepengurusan Perseroan yang ditetapkan berdasarkan - - - - - -
keputusan Direksi, dengan tetap - - - - - - - - - - -
memperhatikan dan tunduk pada ketentuan - - - -
Pasal 5 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar ini.
15. Apabila tidak ditetapkan lain dalam - - - - - - --
kebijakan kepengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (14), Direktur Utama - - -
berhak dan berwenang bertindak untuk dan - - -
atas nama Direksi serta mewakili Perseroan -
baik di dalam maupun di luar Pengadilan. - - - -
16. Apabila Direktur Utama tidak ada atau - - - - - -
berhalangan karena sebab apapun, hal mana - - tidak perlu dibuktikan pada pihak ketiga, - - Direktur Utama menunjuk secara tertulis - - - -
salah satu anggota Direksi yang berwenang - - bertindak untuk dan atas nama Direksi serta melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama. - - - -
17. Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan - - -
penunjukan, maka anggota Direksi yang - - - - - -
terlama dalam jabatan berwenang bertindak - -
untuk dan atas nama Direksi serta - - - - - - - - -
melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama. - - - -
18. Direksi untuk perbuatan tertentu atas - - - - - -
tanggung jawabnya sendiri, berhak pula - - - - -
mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya, dengan memberikan kepadanya - atau kepada mereka kekuasaan untuk perbuatan tertentu tersebut yang diatur dalam surat - - kuasa.
19. Pembagian tugas dan wewenang setiap - - - - - - --
anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak menetapkan pembagian tugas - - dan wewenang tersebut, maka pembagian tugas dan wewenang di antara Direksi ditetapkan - - berdasarkan keputusan Direksi. - - - - - - - - - - -
20. Direksi dalam mengurus Perseroan - - - - - - - - -
melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh - -
RUPS sepanjang tidak bertentangan dengan - - -
peraturan perundang-undangan dan/atau - - - - - -
Anggaran Dasar ini.
21. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili - - - -
Perseroan apabila:
a. Terdapat perkara di Pengadilan antara - Perseroan dengan anggota Direksi yang - bersangkutan; atau
b. Anggota Direksi yang bersangkutan - - - - -
mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan Perseroan - - - - - - - - - -
22. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana - - - - -
dimaksud dalam ayat (21) yang berhak - - - - - --
mewakili Perseroan adalah: - - - - - - - - - - - - - - - --
a. Anggota Direksi lainnya yang tidak - - - -
mempunyai benturan kepentingan dengan -
Perseroan;
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh - - - - -
anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau | - - - - - - - - | |
x. | Xxxxx lain yang ditunjuk oleh RUPS | - - - - |
dalam hal seluruh anggota Direksi Dewan Komisaris mempunyai benturan | atau - - - - | |
kepentingan dengan Perseroan. - - - - - - - - - |
RAPAT DIREKSI
Pasal 13
1. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi - - - - -
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali -
dalam setiap bulan.
2. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi - - - - -
bersama Dewan Komisaris secara berkala - - - - -
paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
3. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat - - - - - - - -
dilakukan setiap waktu apabila: - - - - - - - - - - - -
a. dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi;
b. atas permintaan tertulis dari seorang -
atau lebih anggota Dewan Komisaris. - - -
4. Pemanggilan Rapat Direksi harus - - - - - - - - - - -
dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak -
mewakili Direksi menurut ketentuan Pasal 12.
5. a.
Pemanggilan Rapat Direksi harus - - - - - --
dilakukan secara tertulis dan - - - - - - - -
disampaikan atau diserahkan langsung - - kepada setiap anggota Direksi dengan - - tanda terima yang memadai, atau dengan pos tercatat atau dengan jasa kurir - - -
atau dengan telex, faksimili atau surat elektronik (e-mail) paling lambat 5 - - -
(lima) hari sebelum rapat diadakan, - - -
dengan tidak memperhitungkan tanggal - -
pemanggilan dan tanggal rapat atau - - - -
dalam waktu yang lebih singkat jika - - -
dalam keadaan mendesak. - - - - - - - - - - - - - -
b. Pemanggilan seperti di atas tidak - - - - -
diperlukan untuk rapat-rapat yang telah dijadwalkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi yang diadakan sebelumnya atau - apabila semua anggota Direksi hadir - - -
dalam rapat.
6. Pemanggilan untuk Rapat Direksi pada - - - - - --
ayat (5) harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat Rapat Direksi dapat - diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain di dalam wilayah Republik - - - -
Indonesia atau di tempat kegiatan usaha - - - -
Perseroan.
7. Semua Rapat Direksi dipimpin oleh - - - - - - - - -
Direktur Utama.
8. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir - - - - - --
9.
10.
11.
12
atau berhalangan, maka salah seorang - - - - - --
Direktur yang ditunjuk secara tertulis oleh Direktur Utama yang memimpin Rapat Direksi. Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan - - - -
penunjukan, maka salah seorang Direktur yang terlama dalam jabatansebagai anggota Direksi yang memimpin Rapat Direksi. - - - - - - - - - - - - - - -
Dalam hal Direktur yang paling lama - - - - - - --
menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan -
lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur - - -
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Pasal ini yang tertua dalam usia yang bertindak - - - - - -
sebagai pimpinan Rapat Direksi. - - - - - - - - - - -
Seorang anggota Direksi dapat diwakili - - - - -
dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota - - - - -
Direksi lain berdasarkan surat kuasa. - - - - - -
Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang anggota Direksi lainnya. - - - - - - - - - -
Anggota Direksi yang berhalangan untuk - - - - -
menghadiri suatu Rapat Direksi dapat - - - - - --
mengajukan pendapatnya secara tertulis dan - ditandatangani, kemudian disampaikan kepada Direktur Utama atau kepada anggota Direksi - lainnya yang akan memimpin Rapat Direksi - - -
tersebut, mengenai apakah ia mendukung atau tidak mendukung terhadap hal yang akan - - - - -
dibicarakan dan pendapat ini akan dianggap - sebagai suara yang dikeluarkan dengan sah - - dalam Rapat Direksi.
13. Rapat Direksi adalah sah dan berhak - - - - - - --
mengambil keputusan yang mengikat apabila - - dihadiri dan atau diwakili olehlebih dari - - 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah - - - - - -
anggota Direksi.
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu - - - - - - - -
usulan, maka dilakukan pemilihan ulang - - - - -
sehingga salah 1 (satu usulan memperoleh - - -
suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian -
dari jumlah suara yang dikeluarkan. - - - - - - --
15. Keputusan Rapat Direksi harus diambil - - - - - -
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika -
keputusan berdasarkan musyawarah untuk - - - - -
mufakat tidak tercapai, maka keputusan harus diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) - bagian dari jumlah suara yang sah yang - - - - -
dikeluarkan dalam rapat yang bersangkutan. - -
16. Dalam Rapat Direksi, setiap anggota Direksi berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan - - - - -
tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya dengan sah - - -
dalam rapat tersebut.
17. Suara blanko (abstain) dianggap - - - - - - - - - - -
menyetujui usul yang diajukan dalam rapat. - Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. - - - - - - - - - - - - - -
18. Pemungutan suara mengenai diri orang - - - - - --
dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara - - - mengenai hal lain dilakukan secara lisan, - - kecuali Ketua Rapat menentukan lain tanpa - - ada keberatan berdasarkan suara terbanyak - - dari yang hadir.
19. a. Hasil Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dituangkan dalam Risalah Rapat. Risalah Rapat harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam rapat yang - - - ditunjuk oleh Ketua Rapat serta - - - - - --
kemudian ditandatangani oleh seluruh - -
anggota Direksi yang hadir dan - - - - - - --
disampaikan kepada seluruh anggota - - - -
Direksi.
b. Hasil Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dituangkan dalam Risalah Rapat. Risalah Rapat harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam rapat yang - - -
ditunjuk oleh Ketua Rapat serta - - - - - - -
kemudian ditandatangani oleh seluruh - -
anggota Direksi dan anggota Dewan - - - - -
Komisaris yang hadir dan disampaikan - -
kepada seluruh anggota Direksi dan - - - -
anggota Dewan Komisaris. - - - - - - - - - - - - -
c. Dalam hal terdapat anggota Direksi - - - -
dan/atau anggota Dewan Komisaris yang -
tidak menandatangani hasil rapat - - - - - -
d.
e.
20. a.
b.
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan -
huruf b, yang bersangkutan wajib - - - - - -
menyebutkan alasannya secara tertulis - dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat. - - - - - - - - - - - - - - - - --
Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b wajib - - - - - - - - - - - -
didokumentasikan oleh Perseroan. - - - - - -
Risalah Rapat Direksi merupakan bukti - yang sah untuk para anggota Direksi dan untuk pihak ketiga mengenai keputusan - yang diambil dalam Rapat yang - - - - - - - --
bersangkutan.
Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan - - semua anggota Direksi memberikan - - - - --
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani - - persetujuan tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - --
Keputusan yang diambil dengan cara - - - -
demikian mempunyai kekuatan yang sama - dengan keputusan yang diambil dengan - - sah dalam Rapat Direksi. - - - - - - - - - - - - - -
21. Dalam hal anggota Direksi tidak dapat - - - - - -
menghadiri rapat secara fisik, maka anggota
Direksi dapat menghadiri rapat dengan - - - - - -
melalui media telekonferensi, video - - - - - - --
konferensi, atau sarana media elektronik - - -
lainnya sesuai dengan ketentuan yang - - - - - - -
berlaku.
22. Setiap anggota Direksi yang secara - - - - - - --
pribadi dengan cara apapun, baik secara - - - -
langsung maupun secara tidak langsung, - - - - -
mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan dalam - - mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya - harus dinyatakansifat kepentingannya dalam - suatu Rapat Direksi dan karenanya tidak - - - -
berhak untuk ikut dalam mengambil suara - - - -
mengenai hal yang berhubungan dengan - - - - - - -
transaksi atau kontrak tersebut. - - - - - - - - - - -
DEWAN KOMISARIS
Pasal 14
1. | a. |