Pasal 1
Anggaran dasar PT. Indo–Rama Synthetics Tbk
------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------------
Pasal 1
1. Perseroan terbatas ini bernama PT. Indo–Rama Synthetics Tbk --- (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan ------
“Perseroan”), berkedudukan di Kabupaten Purwakarta, Propinsi ------
Jawa Barat.
2. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, -- baik di dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia ----------------
sebagaimana ditetapkan oleh Direksi.-----------------------------------------
----------------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ---------------
Pasal 2
Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, terhitung sejak-- tanggal 03-01-1975 (tiga Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh lima) -- dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
---------------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ---------------
---------------------------------------------- Pasal 3 -----------------------------------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah didalam bidang:-------------------------------
a. Industri Pengolahan ;
b. Perdagangan Besar ;
c. Pengadaan Listrik ;
d. Aktivitas Keuangan ;
e. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.--------------------------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat ----
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :-------------------------------------
A. Didalam bidang Industri Pengolahan :----------------------------------------------
a. Industri pemintalan benang;
Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. Termasuk kegiatan penteksturan, -------------
penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang rajutan filamen ---
buatan atau sintetis dan industri benang rajutan dari bubur kayu.
b. Industri pexxxxxxxx xxxxxx xxxxx ; ------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik -----
dengan bahan baku serat maupun benang. Termasuk kegiatan --
-penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang ----
jahit.
c. Industri pertenunan (bukan pertenunan goni dan karung lainnya) ;
Kelompok ini mencakup uaha pertenunan, baik yang dibuat -------
dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, kecuali industri kain -----
tenun ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya-----
dimasukkan dalam kelompok 13995 atau 13996. ---------------------
d. Industri penyempurnaan benang ; -----------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit. ----
e. Industri penyempurnaan kain ;
Kelompok ini mecakup usaha pergelantangan, pencelupan dan -- penyempurnaan lainnya untuk kain. ---------------------------------------
f. Industri pencetakan kain ;
Kelompok ini mencakup usaha percetakan kain, termasuk juga -- percetakan kain motif batik.
g. Industri Tektil lainnya YTDL ;
Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang --------
belum/tidak tercakup dalam golongan industi tekstil manapun, ----
seperti benang karet, benang logam dan pipa/selang kain dan ----
lainnya.
h. Industri damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik ; ----
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan ----
bahan baku plastik (bijih plastik murni), seperti alkid, poliester, ---
aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen (PE), -----
polipropilen (PP), polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat dan ---
selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800. -
i. Industri serat/benang/strip filamen buatan; ------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat (tow), benang -- (yarn) atau strip filamen buatan, seperti poliamid, polipropilen, ----
akrilik, selulosa asetat dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut -- dalam industri tekstil.
j. Industri serat stapel buatan .
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, -- seperti poliamid, poliester, rayon viscose, akrilik, selulosa asetat - dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah
lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapel adalah serat buatan yang putus-putus.
B. Didalam bidang Perdagangan Besar : ---------------------------------------------
a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak ; ----
Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, ------
perantara (makelar), pelelangan dan perdagangan besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar ----
negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain ; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan- transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet ; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup ; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi ; bahan bakar, bijih-bijhan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk ; makanan, minuman dan tembakau ; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit ; kayu-kayuan dan bahan bangunan ; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat ; furnitur barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras ; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 sampai dengan 454. --------------
b. Perdagangan besar tekstil ;
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri - tekstil, seperti bermacam-macam tekstil/kain, kain batik dan lain -
lain. Termasuk barang linen rumah tangga (bahan kain untuk -----
keperluan rumah tangga) dan lain-lain. -----------------------------------
c. Perdagangan besar barang lainnya dari tekstil ; -----------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri - tekstil, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, ----
karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.
d. Perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki lainnya ; --------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar haberdashery, seperti jarum, benang jahit dan lain-lain, perdagangan besar barang dari kulit berbulu dan perdagangan besar payung.
e. Perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar ; ---------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan dan ---
barang kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, --------
minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin -------
buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam ------
industri, asam dan sulfur dan lain-lain. -----------------------------------
f. Perdagangan besar produk lainnya ; --------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain). ---------------------------------------
g. Perdagangan besar berbagai macam barang ; ------------------------
Kelompok ini mecakup usaha perdagangan besar berbagai -------
macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu ------
(tanpa ada kekhususan tertentu). ------------------------------------------
3. Untuk menunjang kegiatan usaha utama di atas, perseroan dapat -------------
melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut :---------------------------
A. Didalam bidang Pengadaan Listrik : ------------------------------------------------
- Pembangkitan tenaga listrik .
Kelompok ini mencakup usaha pembangkitan tenaga listrik dan pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi - listrik, yang berasal dari berbagai sumber energi, seperti tenaga air (hidroelektrik), batu bara, gas (turbin gas), bahan bakar ------
minyak, diesel dan energi yang dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir dan-- lain-lain.
B. Didalam bidang Aktivitas Keuangan : ----------------------------------------------
- Aktivitas perusahaan holding.
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding -------
(holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset ---
dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya- adalah kepemilikan kelompok tersebut. ‘’Holding Companies ‘’ -- tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat -----------
(counsellors) dan alat perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan. -------------------------
C. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis : -----------------------------------------
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya. -------------------------------
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan- dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan --------
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan ------------
organisasi ; keputusan berkaitan dengan keuangan ; tujuan dan kebijakan pemasaran ; perecanaan, praktik dan kebijakan -------
sumber daya manusia ; perencanaan penjadwalan dan -----------
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat ---------
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional ----------
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah ---------
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian ---
dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
M O D A L
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan ini berjumlah Rp 500.000.000.000,00 (lima -- ratus miliar Rupiah) terbagi atas 1.000.000.000 (satu miliar) saham - masing-masing saham bernilai nominal Rp 500,00 (lima ratus ---------
Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh-------
berjumlah 654.351.707 (enam ratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh) saham atau sebesar -------------
Rp 327.175.853.500,00 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar seratus -----
tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus -----
Rupiah) oleh para pemegang saham yang seluruhnya telah -----------
mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham ------
yang disebutkan pada akhir akta ini.-------------------------------------------
3. 100 % (seratus persen) dari modal ditempatkan tersebut, yaitu -------
sebesar Rp 327.175.853.500,00 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar ----
seratus tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima -- ratus Rupiah) merupakan setoran lama dan telah disetor penuh oleh masing-masing pemegang saham. --------------------------------------------
4. Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk uang atau ----
dalam bentuk lain.
Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang baik berupa -- benda berwujud maupun tidak berwujud wajib memenuhi ketentuan - sebagai berikut:
a. benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib ---------
diumumkan kepada publik pada saat pemanggilan Rapat Umum Pemgang Saham (selanjutnya disebut “RUPS”) mengenai ---------
penyetoran tersebut;
b. benda yang dijadikan sebagai setoran modal wajib dinilai oleh ----
Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan tidak dijaminkan dengan cara apapun juga; -----------------------------
c. memperoleh persetujuan RUPS dengan kuorum sebagaimana ---
diatur dalam Pasal 14 ayat 1 anggaran dasar. -------------------------
d. dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam bentuk saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek, ------
maka harganya harus ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar; - dan
e. dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio ----
saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri, -----
maka laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut sudah dimuat dalam ----------
Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diperiksa oleh ---
Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat wajar tanpa -----
pengecualian.
f. Dalam RUPS yang memutuskan untuk menyetujui Penawaran --- Umum, harus diputuskan mengenai jumlah maksimal saham -----
yang akan dikeluarkan kepada masyarakat serta memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan realisasi jumlah -----
saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum tersebut.
5. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh -- Perseroan dengan persetujuan RUPS dengan syarat dan harga-----
tertentu yang ditetapkan oleh Direksi dan harga tersebut tidak di -----
bawah nilai nominal, dengan mengindahkan peraturan-peraturan ----
yang termuat dalam anggaran dasar ini dan peraturan perundang----
undangan di bidang Pasar Modal, serta peraturan Bursa Efek di ------
tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.---------------------
6. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas (Efek Bersifat Ekuitas adalah -----
Saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham dari Perseroan selaku -- penerbit), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:------------------
a). Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat ----
Ekuitas yang dilakukan dengan pemesanan, maka hal tersebut -- wajib dilakukan dengan memberikan Hak Memesan Efek ----------
Terlebih Dahulu (selanjutnya disebut “HMETD”) kepada------------
pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar -----------
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal yang ditentukan ------
RUPS yang menyetujui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dalam jumlah yang sebanding dengan jumlah Saham yang telah ---------
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama - pemegang saham masing-masing pada tanggal tersebut.-----------
b). Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas tanpa memberikan HMETD ---
kepada pemegang saham dapat dilakukan dalam hal ---------------
pengeluaran saham:
1). ditujukan kepada karyawan Perseroan; ----------------------------.-
2). ditujukan kepada pemegang obligasi atau Efek lain yang ------
dapat dikonversi menjadi saham, yang telah dikeluarkan -------
dengan persetujuan RUPS;----------------------------------------------
3). dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS; dan/atau ---------------------------
4). dilakukan sesuai dengan peraturan di bidang Pasar Modal ----
yang memperbolehkan penambahan modal tanpa HMETD. ---
c. HMETD wajib dapat dialihkan dan diperdagangkan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Bapepam dan LK -----------
Peraturan Nomor IX.D.1 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih ---
Dahulu
d. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak diambil oleh pemegang HMETD harus di alokasikan kepada
semua pemegang saham yang memesan tambahan Efek ----------
Bersifat Ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah Efek Bersifat- Ekuitas yang dipesan melebihi jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan, Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil -- tersebut wajib dialokasikan sebanding dengan jumlah HMETD ---
yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang memesan tambahan Efek Bersifat Ekuitas.------------------------------
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek Bersifat Ekuitas yang tidak – diambil bagian oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud ---
huruf d diatas,maka dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek ------
Bersifat Ekuitas tersebut wajib dialokasikan Kepada Pihak ---------
tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga dengan harga dan syarat-syarat yang sama.
f. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel untuk ------------
pemegang Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek-----
yang mengandung hak untuk memperoleh saham, dapat -----------
dilakukan oleh Direksi berdasarkan RUPS Perseroan terdahulu -- yang telah menyetujui pengeluaran Efek tersebut.---------------------
g. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya -----
penyetoran, dan saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak ----
yang sama dengan saham yang mempunyai klasifikasi yang ------
sama yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada ----
Menteri Hukum dan Xxx Xxxxx Xxxxxxx (selanjutnya disebut ------
”Menteri”).
7. Penambahan Modal Dasar Perseroan; ---------------------------------------
a) Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan -----
berdasarkan keputusan RUPS. Perubahan anggaran dasar -------
dalam rangka perubahan modal dasar harus disetujui oleh --------
Menteri.
b) Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal -------------
ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25% (dua puluh -----
lima persen) dari modal dasar, dapat dilakukan sepanjang:---------
1 telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah-----
modal dasar;
2. telah memperoleh persetujuan Menteri;----------------------------
3. penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga -------
menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari -----
modal dasar wajib dilakukan dalam jangka waktu paling -----
lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan Menteri -----------
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas;--------------------
4. Dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana ----------
dimaksud dalam butir 3 di atas tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah kembali anggaran ---------
dasarnya, sehingga modal dasar dan modal disetor-----------
memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2)-----------
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( selanjutnya disebut ”UUPT”) dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu dalam butir 3 di atas ---
tidak terpenuhi.
5. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir 1 --- di atas termasuk juga persetujuan untuk mengubah ----------
anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam butir 4 -------
di atas.-
c) perubahan anggaran dasar dalam rangka penambahan modal --- dasar menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang-- mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling kurang --- 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan ------------------
mempunyai hak-hak yang sama dengan saham lainnya yang -----
diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban - Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan anggaran ----
dasar dari Menteri atas pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut.
8. Perseroan dapat membeli kembali saham-saham yang telah----------
dikeluarkan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan -------------
perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar ------
Modal.
S A H A M
Pasal 5
1. Saham Perseroan adalah saham atas nama.--------------------------------
2. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) badan hukum -----
sebagai pemilik dari 1 (satu) saham. ------------------------------------------
3. Dalam hal 1 (satu) saham karena sebab apapun menjadi milik--------
beberapa orang, maka para pemilik bersama tersebut harus -----------
menunjuk secara tertulis seorang diantara mereka atau orang lain ---
sebagai wakil mereka bersama dan hanya nama wakil ini saja yang - dimasukkan dalam Daftar pemegang Saham dan wakil ini harus -----
dianggap pemegang yang sah dari saham bersangkutan dan berhak
untuk menjalankan dan mempergunakan semua hak-hak ---------------
berdasarkan hukum yang timbul atas saham-saham tersebut. ---------
4. Setiap pemegang saham harus tunduk kepada anggaran dasar ini – dan kepada semua keputusan-keputusan yang diambil dengan sah - dalam RUPS serta peraturan perundangan yang berlaku.---------------
5. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan -- dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan ---------
mengenai pemberian jaminan saham, peraturan perundang------------
undangan di bidang Pasar Modal, dan UUPT.------------------------------
6. Bukti Kepexxxxxxx Xxxxx sebagai berikut:-----------------------------------
a. Dalam hal Saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan --------
Kolektif pada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka -- Perseroan wajib memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif saham kepada pemegang sahamnya. -
b. Dalam hal Saham Perseroan masuk dalam Penitipan Kolektif ----
Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan------
wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada --------
Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sebagai tanda bukti ---
pencatatan dalam buku daftar pemegang saham Perseroan. ------
7. Untuk saham-saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek -------
berlaku pula peraturan perundangan di bidang Pasar Modal dan -----
peraturan Bursa Efek, di tempat di mana saham-saham tersebut -----
dicatatkan.
SURAT SAHAM
Pasal 6
1. Perseroan dapat memberikan bukti pemilikan saham berupa surat ---
saham atau surat kolektif saham atas nama pemiliknya yang ----------
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan ----
ketentuan yang berlaku di Bursa Efek di tempat di mana saham-------
saham Perseroan dicatatkan.
2. Perseroan dapat mengeluarkan suatu surat kolektif saham yang -----
memberi bukti pemilikan dari 2 (dua) saham atau lebih yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.-----------------------------------------------
3. Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan:----------------------
a. Nama dan alamat para pemegang saham;------------------------------
b. Nomor surat saham;
c. Nilai nominal saham;
d. Tanggal pengeluaran surat saham;----------------------------------------
4. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:------------
a. Nama dan alamat pemegang saham;-------------------------------------
b. Nomor surat kolektif saham;
c. Nomor surat saham dan jumlah saham;----------------------------------
d. Nilai nominal saham;
e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham;-----------------------------
5. Setiap surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau obligasi - konversi dan/atau waran dan/atau efek lainnya yang dapat -------------
dikonversi menjadi saham harus dicetak dan diberi nomor urut dan - harus dibubuhi tanggal pengeluaran serta memuat tanda tangan------
dari Presiden Direktur atau seorang anggota Direksi yang ditunjuk-- oleh Rapat Direksi, tanda tangan tersebut dapat dicetak langsung ---
pada surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau obligasi ---
konversi dan/atau waran dan/atau efek lainnya yang dapat -------------
dikonversi menjadi saham, dengan mengindahkan peraturan ----------
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ------------
SURAT SAHAM PENGGANTI
Pasal 7
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut ----
dapat dilakukan jika:
a) Pihak yang mengajukan permohonan tertulis penggantian ----
saham adalah pemilik surat saham tersebut;-----------------------
b) Perseroan telah menerima asli surat saham yang rusak;--------
2. Perseroan wajib memusnahkan asli surat saham yang rusak ----------
tersebut setelah memberikan penggantian surat saham.-----------------
3. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut ---
dapat dilakukan jika:
a) Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham - adalah pemilik surat saham tersebut; -------------------------------------
b) Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari ------------
Kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya surat saham -------
tersebut;
c) Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham - memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi dan.-----
d) Rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah - diumumkan di Bursa Efek di mana saham Perseroan dicatatkan-- dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum ---------
pengeluaran pengganti surat saham.--------------------------------------
4. Semua biaya untuk pengeluaran surat saham pengganti itu harus ---
ditanggung oleh pemilik surat saham yang bersangkutan.---------------
5. Pengeluaran surat saham pengganti untuk suatu surat saham --------
menurut Pasal ini, mengakibatkan surat saham aslinya menjadi ------
batal dan tidak berlaku lagi, yang berlaku terhadap Perseroan--------
adalah surat saham pengganti.
6. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mengenai pengeluaran ----------
surat saham pengganti juga berlaku untuk pengeluaran surat ---------
kolektif saham pengganti atau Efek Bersifat Ekuitas.----------------------
PENITIPAN KOLEKTIF
Pasal 8
1. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan ----
dan Penyelesaian harus dicatat dalam buku Daftar Pemegang ---
Saham Perseroan atas nama Lembaga Penyimpanan dan --------
Penyelesaian untuk kepentingan pemegang rekening pada --------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;-----------------------------
b. saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau --------
Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada ----------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama -----
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk ------------
kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau ------
Perusahaan Efek tersebut;
c. apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian ----
merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk ---
kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan -----
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka -- Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk- kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut ; ----------------------------------------
d. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada ---
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana -----------
dimaksud dalam huruf a di atas atau Bank Kustodian ----------------
sebagaimana dimaksud dalam huruf c diatas sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan;-----
e. Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif ---
yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan --------------
Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham -- Perseroan menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud;- Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan -- dan Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau - Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan; ----------------------
f. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada -------------
pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam --------
rekening Efek;
g. dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan klasifikasi --- yang sama yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan ------
dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain;--------------------
h. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, ---------
kecuali Pihak yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan atau jaminan yang cukup bahwa Pihak tersebut benar-- benar sebagai pemegang saham dan surat saham tersebut -------
benar-benar hilang atau musnah;-------------------------------------------
i. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam -----
sita berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk ----------
pemeriksaan perkara pidana;
j. pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum ----------
Pemegang Saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya pada rekening tersebut;
k. Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib manyampaikan ------
daftar rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang -------
dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening pada Bank -------
Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga -------
Penyimpanan dan Penyelesaian, untuk selanjutnya diserahkan -- kepada Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja ---------
sebelum Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham; ---------------
l. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam -- Rapat Umum Pemegang Saham atas saham Perseroan yang ----
termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang ----
merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk ----
kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan -----
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan - nama Manajer Investasi tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) --- hari kerja sebelum Rapat Umum Pemegang Saham;-----------------
m. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak- hak lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan ----
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan -----
seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut -- menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain kepada ---
Bank Kustodian dan kepada Perusahaan Efek untuk kepentingan masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan ---
Perusahaan Efek tersebut;
n. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak----
hak lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank ------
Kustodian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank --------
Kustodian yang merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa ----
Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk -----
dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan --------
Penyelesaian; dan
o. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak --- untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya -- sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif -- ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan ----------
ketentuan bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib ----
menyampaikan daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah --
saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang - rekening Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan -----
Penyelesaian untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan-- selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal yang ------
menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk -- memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya -----------
tersebut.
2. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada peraturan --------
perundangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Bursa Efek di ---
wilayah Republik Indonesia di tempat di mana saham-saham ---------
Perseroan dicatatkan.
---------- DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS ----------
Pasal 9
1. Direksi wajib mengadakan, menyimpan dan memelihara Daftar -----
Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan -----------
Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat : ------------------------------------
a. nama dan alamat para pemegang saham dan/atau Lembaga -----
Penyimpanan dan Penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk ----
oleh pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan -------
Penyelesaian;
b. jumlah, Nomor dan tanggal perolehan saham yang dimiliki ---------
para pemegang saham;
c. jumlah yang disetor atas setiap saham; ----------------------------------
d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia ----
saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut atau tanggal --- pendaftaran jaminan fidusia tersebut;-------------------------------------
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; ----
f. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi;----------------
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan ------
saham anggota Direksi dan Dewan Xxxxxxxxx beserta keluarganya -- dalam Perseroan serta tanggal saham itu diperoleh. Direksi -----------
berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang - Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknya.----------------------------------
4. Tiap perubahan alamat pemegang saham yang namanya tercatat ---
dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus Perseroan, -----
pemegang saham wajib memberitahukan kepada Direksi secara -----
tertulis.
Selama pemberitahuan demikian belum diterima dengan baik, maka semua surat-surat atau Panggilan untuk Rapat Umum Pemegang --- Saham apabila diperlukan sesuai dengan perundang-undangan ------
yang berlaku akan dikirim kepada alamat-alamat yang terakhir --------
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, kecuali apabila ditentukan lain dalam anggaran dasar ini.------------------------------------
5. Direksi menyediakan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di kantor Perseroan. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah dapat meminta agar Daftar Pemegang Saham dan Daftar khusus ----
diperlihatkan kepadanya pada waktu jam kerja Perseroan.--------------
6. Pemegang saham yang sah dari Perseroan berhak untuk melakukan semua hak yang diberikan kepada seorang pemegang saham --------
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan -------------
memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar ini.---------------------
7. Pendaftaran nama lebih dari 1 (satu) orang untuk 1 (satu) saham ----
atau pemindahan hak dari 1 (satu) saham kepada lebih dari 1 (satu) orang tidak diperkenankan.
Karenanya dalam hal pemilikan bersama dari 1 (satu) saham, para -- pemilik bersama harus mengangkat di antara mereka seorang yang akan mewakili mereka dalam pemilikan saham itu dan yang harus --- dianggap sebagai pemegang saham tersebut, yang namanya harus dicatat sebagai pemegang saham dalam Daftar Pemegang Saham -- dan atas surat saham yang bersangkutan.-----------------------------------
Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk memberitahukan ------
secara tertulis kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil --------
bersama itu, Perseroan berhak memperlakukan pemegang saham -- yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang yang sah atas saham (saham) ------
tersebut.
8. Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi wewenang kepada Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan saham -------
dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus.----------------------
Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk pencatatan mengenai suatu penjualan, -------------------------
pemindahtanganan, pengagunan, gadai atau jaminan fidusia, yang -- menyangkut saham-saham Perseroan atau hak-hak atau ---------------
kepentingan-kepentingan atas saham-saham harus dilakukan sesuai dengan anggaran dasar ini dan peraturan perundangan di bidang ----
Pasar Modal.
------------------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -----------------------
Pasal 10
1. a. Pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan suatu ----------
dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang ------
memindahkan hak dan oleh atau atas nama Pihak yang menerima - pemindahan hak atas saham yang bersangkutan.-------------------------
Dokumen pemindahan hak atas saham harus berbentuk ----------------
sebagaimana ditentukan atau disetujui oleh Direksi.-----------------------
b. Pemindahan Hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan -------
Kolektif dilakukan dengan pemindah bukuan dari rekening Efek satu ke rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan ---------
Penyelesaian, Bank Kustodian dan Perusahaan Efek. -------------------
Dokumen pemindahan hak atas saham harus berbentuk ----------------
sebagaimana ditentukan dan/atau yang dapat diterima oleh Direksi - dengan ketentuan, bahwa dokumen pemindahan hak atas saham----
saham yang tercatat pada Bursa Efek harus memenuhi peraturan----
peraturan yang berlaku pada Bursa Efek di tempat di mana saham---
saham tersebut dicatatkan, dengan tidak mengurangi peraturan ------
perundangan yang berlaku dan ketentuan yang berlaku di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.----------------------------------
2. Pemindahan hak atas saham-saham yang bertentangan dengan -----
ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar ini atau tidak sesuai -----
dengan peraturan perundangan yang berlaku atau tanpa ---------------
persetujuan dari pihak yang berwenang jika disyaratkan, tidak --------
berlaku terhadap Perseroan.
3. Direksi atas kebijaksanaan mereka sendiri dan dengan memberikan
alasan untuk itu, dapat menolak untuk mendaftarkan pemindahan --- hak atas saham dalam Daftar Pemegang Saham apabila ketentuan - dalam Anggaran Dasar ini tidak dipenuhi.------------------------------------
4. Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas – saham, maka Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan - kepada pihak yang akan memindahkan haknya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal permohonan untuk ----
pendaftaran itu diterima oleh Direksi dengan memperhatikan ---------
peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan ----
peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan-- tersebut dicatatkan.
5. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan dari suatu saham, pemilik -- asalnya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham dianggap --- tetap sebagai pemilik dari saham tersebut hingga nama dari pemilik baru tersebut telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, hal ----
tersebut dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang -------
berlaku dan ketentuan di bidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.----------
6. Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu saham karena --------
Kematian seorang pemegang saham atau karena sebab lain yang -- mengakibatkan pemilikan suatu saham berubah berdasarkan --------
hukum, dapat dengan mengajukan bukti-bukti haknya tersebut, ------
sebagaimana sewaktu-waktu dapat disyaratkan oleh Direksi, ---------
mengajukan permohonan secara tertulis untuk di daftar sebagai -----
pemegang saham dari saham tersebut.--------------------------------------
-Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat -------------
menerima baik atas dasar bukti-bukti hak itu dan tanpa ----------------
mengurangi ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar ini. --------
7. Pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS ---------------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 6 wajib tidak ----------------
mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak RUPS jika permintaan penyelenggaraan RUPS - dipenuhi oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh ------
pengadilan
8. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang ----------------
diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi peraturan ------------
perundangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham tersebut dicatatkan.--------------
----------------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -----------------------
Pasal 11
1. RUPS adalah:
a. RUPS Tahunan;
b. RUPS lainnya, yang dalam anggaran dasar ini disebut RUPS -----
Luar Biasa.
2. Istilah RUPS dalam anggaran dasar ini berarti keduanya, yaitu -------
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas ---------
ditentukan lain.
3. Dalam RUPS tahunan:
a. Direksi menyampaikan:
- laporan tahunan yang telah diperiksa oleh Dewan Komisaris ----
untuk mendapatkan persetujuan RUPS; -------------------------------
- laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk mendapatkan pengesahan RUPS; --------------------------------------
b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo – laba yang positif.
c. Dilakukan penunjukan akuntan publik dan/atau memberikan ------
kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk akuntan publik.-
d. Pengangkatan Direksi dan/atau Komisaris Perseroan (jika ada);-
e. Dapat diputuskan hal-hal lain yang telah diajukan, dengan tidak-- mengurangi ketentuan Anggaran Dasar ini. -----------------------------
4. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan ----
oleh RUPS tahunan, berarti memberikan pelunasan dan ----------------
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota -----
Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan ---
yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan ----
kecuali perbuatan penggelapan,penipuan dan tindakan pidana -------
lainnya.
5. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu ---------------
berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat (3) -- huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang----
undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perseroan.-----------------
6. Pemegang saham dapat mengajukan permintaan penyelenggaraan - RUPS dan usulan mata acara untuk RUPS sesuai dengan ketentuan POJK 32 atau ketentuan penggantinya dikemudian hari dan atau ---
ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku -------------
khususnya peraturan Pasar Modal.---------------------------------------------
----------------TEMPAT, PENGUMUMAN, PANGGILAN DAN ------------------
WAKTU PENYELENGGARAAN
----------------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -----------------------
Pasal 12
1. RUPS harus diadakan:
a. di tempat kedudukan Perseroan atau;--------------------------------------
b. di tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utama atau;--------
c. di ibukota provinsi atau;
d. di provinsi di tempat kedudukan Bursa Efek di mana saham--- saham Perseroan dicatatkan asal saja dalam wilayah Republik ----
Indonesia.
2. Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS dengan tidak -----------
memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS ---------------------------
3. Pengumuman RUPS dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan --------
tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan.---------------------------
4.a. Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal ---------------
pemanggilan dan tanggal RUPS.------------------------------------------------
b. Pemanggilan untuk RUPS kedua dilakukan paling lambat 7 (tujuh) – hari sebelum RUPS kedua dilangsungkan dan disertai informasi bahwa RUPS pertama telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
c. Dalam Pemanggilan RUPS wajib mencantumkan tanggal, Waktu, --- tempat dan mata acara dan pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di Kantor Perseroan sesuai -------
dengan UUPT kecuali diatur lain dalam peraturan perundang---------
undangan di bidang Pasar Modal.
d. RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan ----
paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari RUPS pertama.-------------
5. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini, ---------
panggilan harus dilakukan oleh Direksi atau Dewan Komisaris --------
menurut cara yang ditentukan dalam Anggaran Dasar ini.---------------
-Pengumuman dan pemanggilan dilakukan dengan cara memasang iklan sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) surat kabar harian -----------
berbahasa Indonesia berperedaran secara nasional, sebagaimana - ditentukan oleh Direksi, situs web Perseroan dan situs web Bursa, -- kecuali ditentukan lain dalam peraturan Pasar Modal.--------------------
6. Pengumuman dan Pemanggilan RUPS, untuk memutuskan hal-hal - yang berbenturan kepentingan, dilakukan dengan mengikuti -----------
peraturan pasar modal.
7. Ketentuan dan tata cara permintaan penyelenggaraan RUPS harus memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam POJK 32 atau -----------
ketentuan penggantinya dikemudian hari dan atau ketentuan ---------
peraturan perundangan-undangan yang berlaku khususnya -----------
peraturan Pasar Modal.
PIMPINAN, BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DAN
TATA TERTIB RAPAT
Pasal 13
1. RUPS dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ---------
ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau ----------
berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, -- maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ------
ditunjuk oleh Direksi.Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir -- atau berhalangan, maka RUPS dipimpin oleh pemegang saham -----
yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. -
2. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan ------
Komisaris mempunyai benturan kepentingan atas hal yang akan -----
diputuskan dalam RUPS maka RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Apabila semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan ------
kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh salah satu Direktur yang ---
ditunjuk oleh Direksi . Dalam hal salah satu Direktur yang ditunjuk ---
oleh Direksi mempunyai benturan kepentingan atas hal yang akan -- diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan.------------------------------
Apabila semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan,---
maka RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang saham -----------
independen yang ditunjuk oleh pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS.
3. Ketua Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan wewenangnya untuk hadir dalam rapat tersebut. --------------------------
4. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam RUPS -------
dibuat Berita Acara Rapat dalam bentuk akta Notaris.--------------------
5. Berita Acara Rapat tersebut menjadi bukti yang sah terhadap semua pemegang saham dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala ---
sesuatu yang terjadi dalam Rapat.----------------------------------------------
6. Tata tertib pelaksanaan RUPS mengacu pada ketentuan ---------------
sebagaimana telah diatur dalam POJK 32 atau ketentuan --------------
penggantinya dikemudian hari dan atau ketentuan peraturan ---------
perundangan-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar ---
Modal.
---------------- KUORUM, HAK SUARA ,KEPUTUSAN DALAM ---------------
-------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DAN RISALAH -----------
-------------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --------------------------
Pasal 14
1. Kuorum kehadiran dan keputusan RUPS terhadap hal-hal yang ------
harus diputuskan dalam RUPS termasuk pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dilakukan dengan mengikuti:-------------------------------------------
a. RUPS dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah ----
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dan diwakili;--------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua;---------------
c. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa -----
RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai ---------
kuorum.
d. RUPS kedua dihadiri paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian --- dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir dan ----------
diwakili;
e. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ -----
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara ----
yang hadir dalam RUPS; dan
f. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai,-- kuorum kehadiran, jumlah suara untuk mengambil keputusan, - pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPS ditetapkan -----
oleh OJK atas permohonan Perseroan.----------------------------------
2. RUPS untuk perubahan anggaran dasar Perseroan, termasuk --------
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang memerlukan --------------
persetujuan Menteri, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:---
a. RUPS, dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling ------
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham --------
dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika -------
disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh -----
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.-------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat mengambil keputusan -- yang sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili -- paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh --------
saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah – jika disetujui oleh lebih 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh -----
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.-------------------
c. Dalam hal kuorum Rapat kedua tidak tercapai, maka kuorum ----
kehadiran RUPS ketiga, jumlah suara untuk mengambil -----------
keputusan, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPS -----
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.--------------------
3. RUPS untuk mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan -----
jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu -- transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun -----
tidak, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, -------
pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, --------------
perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan, dan pembubaran , dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:--------------------------------
a. RUPS dihadirikan oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham ----
dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika -----
disetuju oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh -- saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.-----------------
b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam ----
Pasal 14 ayat 3 a tidak tercapai , maka dalam RUPS kedua,-----
keputusan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang ----
mewakili paling sedikit 2/3 ( dua per tiga) bagain dari jumlah ----
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh -- lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan -------------------------------
c. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam ----
Pasal 14 ayat 3 b tidak tercapai, maka kuorum kehadiran -------
,jumlah suara untuk mengambil keputusan pemanggilan,dan ---
waktu penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh OJK atas --------
permohonan Perseroan.
4. RUPS untuk menyetujui transaksi yang mempunyai benturan ---------
kepentingan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : ------------
a) pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan ------
dianggap telah memberikan keputusan yang sama dengan --------
keputusan yang disetujui oleh pemegang saham independen -----
yang tidak mempunyai benturan kepentingan; -------------------------
b) RUPS dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham ---
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh ----------
pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara ----
yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen; --------
c). dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas ini tidak tercapai, maka dalam RUPS kedua, keputusan sah -------
apabila dihadiri oleh pemegang saham independen yang ----------
mewakili lebih dari1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh -- saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang ----
saham independen yang hadir dalam RUPS; dan ------------------
d). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas ini tidak tercapai, maka kuorum kehadiran, jumlah suara untuk mengambil keputusan,pemanggilan, dan waktu --------------
penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh OJK atas permohonan - Perseroan.
5. Yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang ------
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan ---------
1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Panggilan RUPS dengan ----------
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.--
6. Pemegang saham dapat diwakili oleh Pemegang saham lain atau ---
pihak ketiga dengan surat kuasa dengan memperhatikan peraturan - perundangan yang berlaku.
7. Dalam Rapat tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
8. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS --------
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang -- mengeluarkan suara.
9. Dalam pemungutan suara, Anggota Direksi, anggota Dewan ----------
Komisaris dan karyawan Perseroan yang bersangkutan dilarang -----
bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham.---------------------------
10. a. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk ----------
mufakat;
b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat -- tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara;-------
c. Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam butir b diatas wajib dilakukan dengan ---------------
memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum-----------
keputusan RUPS.
11. Ketentuan mengenai pembuatan Risalah RUPS dan Ringkasan ------
Risalah RUPS Perseroan yang belum diatur dalam anggaran dasar -
ini mengacu pada Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan ---------
ketentuan serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku----------
D I R E K S I
Pasal 15
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi.---------------------------------
2. Direksi terdiri dari sedikit-dikitnya 2 (dua) orang, yang terdiri dari:-----
a. 1 (satu) orang Presiden Direktur;-------------------------------------------
b. Sedikitnya 1 (satu) orang anggota Direksi.------------------------------
3. Persyaratan anggota Direksi wajib mengikuti ketentuan UUPT,--------
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan -----------
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan --------
usaha Perseroan.
4. Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, ---------
pengangkatan tersebut berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka) diangkat dan berakhir pada saat ------------
ditutupnya RUPS Tahunan ke-5 (lima) setelah tanggal ------------------
pengangkatannya (mereka) dengan memperhatikan ketentuan ------
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal kecuali-------
apabila ditentukan lain dalam RUPS.------------------------------------------
5. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat -----------
diangkat kembali, sesuai dengan keputusan RUPS -----------------------
6. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan -------
permohonan pengunduran diri anggota Direksi dalam jangka waktu-- paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat -----
pengunduran diri.
7. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga ----------------
mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 2 (dua) - orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Direksi yang baru, sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Direksi.-----------------
8. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris, maka Perseroan wajib menyelenggarakan - RUPS dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari---
setelah tanggal pemberhentian sementara.----------------------------------
9. Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud dalam pada huruf 9 Pasal ini tidak dapat mengambil keputusan atau setelah lewatnya jangka -- waktu dimaksud RUPS tidak diselenggarakan maka pemberhentian sementara anggota Direksi menjadi batal.------------------------------------
10. RUPS dapat:
- mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota -----
Direksi yang diberhentikan dari jabatannya; atau ------------------------
- mengisi jabatan seorang anggota Direksi yang mengundurkan diri - dari jabatannya; atau
- mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi --- suatu lowongan; atau
- menambah jumlah anggota Direksi baru.-----------------------------------
Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan ----------
anggota Direksi yang diberhentikan atau anggota Direksi yang --------
mengundurkan diri atau untuk mengisi lowongan adalah untuk sisa -- masa jabatan dari Direktur yang diberhentikan/digantikan tersebut ---
dan masa jabatan dari penambahan anggota Direksi baru tersebut -- adalah untuk sisa masa jabatan dari Direksi yang masih menjabat ---
pada masa itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS. -----------
11. Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir, apabila -- anggota Direksi tersebut:
a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan; atau -----------------------------------------
b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku;------
atau
c. meninggal dunia.
12. Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya anggota Direksi (jika ada) -----
ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat ----
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. ---------------------------------------
13. Bilamana jabatan seorang anggota Direksi lowong karena sebab -----
apapun yang mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang dari -----
2 (dua) orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, maka -- selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah lowongan itu, harus diadakan RUPS untuk mengisi lowongan tersebut, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di bidang ------
Pasar Modal.
14. Apabila jabatan Presiden Direktur lowong dan selama masa------------
penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, ----
dan berhalangan karena sebab apapun juga maka salah seorang ----
Direktur akan menjalankan kewajiban Presiden Direktur dan -----------
mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang sama sebagai ---
Presiden Direktur.Dalam hal seluruh anggota Direksi lowong maka berlaku ketentuan dalam Pasal 19 ayat 4 anggaran dasar ----
Perseroan.
15. Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, pemberhentian --- Xxx Xxxxgantian anggota Direksi yang belum diatur dalam anggaran dasar ini mengacu pada Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan -- ketentuan serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku.----------
------------------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ---------------------
Pasal 16
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya --- untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan -----------
tujuannya.
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan -------
perundangan yang berlaku dan anggaran dasar Perseroan. -----------
3. Direksi mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung baik di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam ------
segala kejadian mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak ----
lain kepada Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik ------
yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan Perseroan.-------
4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau -----------
menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar yaitu ---------
dengan nilai sebesar lebih dari 50 % (lima puluh lima persen) dari ---
harta kekayaan (aktiva) Perseroan dalam satu tahun buku dalam ----
satu transaksi atau beberapa transaksi secara kumulatif yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat -------
persetujuan RUPS dengan syarat dan ketentuan sebagaimana -------
dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 anggaran dasar Perseroan.----------
5. Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi Material dan ------------
Transaksi Benturan Kepentingan Tertentu sebagaimana dimaksud -- dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal harus mendapat persetujuan dari RUPS Perseroan, dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
6.a. Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas -- nama Direksi serta mewakili Perseroan;--------------------------------------
b. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena ---
sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak -- ketiga maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan -------
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili ---
Perseroan.
7. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya Direksi berhak untuk ----------
mengangkat seorang kuasa atau lebih untuk bertindak atas nama ---
Direksi dan untuk maksud itu harus memberikan surat kuasa, dalam mana diberi wewenang kepada pemegang-pemegang kuasa itu ------
untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu. -------------------------------
8. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS, dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pembagian -- tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
9. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang ----------
memuat benturan kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham pendiri ---
dengan kepentingan ekonomis Perseroan, Direksi Perseroan harus memperoleh persetujuan RUPS, dengan syarat dan ketentuan -------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 4 anggaran dasar ------
Perseroan, dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar --------
Modal.
10. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan --- dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka -----------
Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan ------
kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris, dengan memperhatikan peraturan -- perundangan yang berlaku.
RAPAT DIREKSI
Pasal 17
1. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling --------
kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan kecuali apabila dianggap---
perlu oleh salah seorang anggota Direksi atau atas ---------------------
permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan------------
Komisaris atau atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham ---
atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) -----
bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh -------
Perseroan dengan hak suara yang sah. --------------------------------------
2. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang -----
berhak mewakili Direksi menurut ketentuan Pasal 16 ayat 6 -----------
anggaran dasar ini.
3. Pemanggilan untuk Rapat Direksi wajib disampaikan dengan surat -- tercatat atau disampaikan secara langsung dengan mendapat tanda terima yang layak paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat-----------
diadakan atau dengan telegram atau telex atau facsimile yang --------
ditegaskan secara tertulis, dengan tidak memperhitungkan tanggal -- panggilan dan tanggal rapat.
4. Pemanggilan tersebut harus mencantumkan acara Rapat, tanggal, -- waktu dan tempat Rapat.
5. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau ---------
ditempat kedudukan Bursa Efek ditempat di mana saham-saham ----
Perseroan dicatatkan asal saja dalam wilayah Republik Indonesia. -- Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, Panggilan ---------
terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat -- diadakan dimanapun juga di dalam wilayah Republik Indonesia atau melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media -- elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Direksi saling melihat dan/ atau mendengar secara langsung serta ------------
berpartisipasi dalam Rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa berita - acara dalam Rapat yang menggunakan telepon konferensi atau ------
peralatan komunikasi yang sejenis akan dibuat secara tertulis dan ---
diedarkan diantara semua anggota Rapat Direksi yang berpartisipasi dalam rapat, untuk ditandatangani. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan - yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.-----------------------------
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur.------------------------------
Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan untuk ------
menghadiri Rapat Direksi, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada ---
pihak ketiga, maka Rapat Direksi dipimpin oleh salah seorang -------
anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari anggota Direksi yang hadir
dalam Rapat tersebut.
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya -- oleh seorang anggota Direksi yang lain berdasarkan surat kuasa.-----
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang --------
mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah ---------
anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat. --------------------------------
9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah --------
untuk mufakat.
Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai ------
maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan ----
suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara ---
yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat tersebut.--------------------------
10. Apabila suara yang tidak setuju dan suara yang setuju sama ---------------
berimbang maka usul dianggap ditolak. -------------------------------------------
11. .a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu)- - suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi---
lainnya yang diwakilinya.
b. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun -- baik secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai -- kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang -----
diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya ----
harus menyatakan sifat kepentingan dalam suatu Rapat Direksi ----
dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai ---
hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak -----------
tersebut, kecuali jika Rapat Direksi menentukan lain.-------------------
12. Berita acara Rapat Direksi harus dibuat oleh seorang yang hadir -----
dalam Rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan kemudian harus --- ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir dan -----------
disampaikan kepada seluruh anggota Direksi. ------------------------------
Apabila berita acara dibuat oleh seorang Notaris, tanda tangan -------
tersebut tidak disyaratkan.
13. Berita acara Rapat Direksi yang dibuat sesuai dengan ketentuan-----
ayat 12 Pasal ini merupakan bukti yang sah mengenai keputusan ----
keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi yang bersangkutan, ----
baik untuk para anggota Direksi maupun untuk pihak ketiga. -----------
14. Direksi dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan -- mengikat tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan -------
bahwa semua anggota Direksi telah diberitahukan secara tertulis ----
tentang usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota Direksi ----
memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara --------
tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.-----------------------
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai ------------
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah ---
dalam rapat Direksi.
15. Ketentuan mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi ----
Perseroan yang belum diatur dalam anggaran dasar ini mengacu ---
pada Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan ketentuan serta -----
peraturan perundangan lainnya yang berlaku mengikuti ketentuan ---
POJK yang berlaku.
D E W A N K O M I S A R I S
Pasal 18
1. Dewan Komisaris terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggota,--
yang terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Presiden Komisaris;---------------------------------------
b. sedikitnya 1 (satu) orang Wakil Presiden Komisaris;-----------------
x. xxxxnya sebagai anggota Dewan Komisaris.---------------------------
2. Persyaratan anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti ketentuan ---
UUPT, peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan - peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan --------
usaha Perseroan.
3. Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh -----
RUPS, pengangkatan tersebut berlaku sejak tanggal yang -------------
ditentukan dalam RUPS dimana dia (mereka) diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-5 (kelima) setelah tanggal - pengangkatannya (mereka), dengan memperhatikan ketentuan ------
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal kecuali------
apabila ditentukan lain dalam anggaran dasar Perseroan.---------------
4. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir ----
dapat diangkat kembali, sesuai dengan keputusan RUPS.--------------
5. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan ------
permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dalam -----
jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah -----------
diterimanya surat pengunduran diri. -------------------------------------------
6. Dalam hal anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga -- mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang ---
dari 3 (tiga) orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh XXXX dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru, sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah -----------
anggota Dewan Komisaris.
7. Masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris akan berakhir dengan - sendirinya apabila anggota Dewan Komisaris tersebut:-------------------
a. dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan; atau -----------------------------------------
x. xxxxxxxx menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris karena -----
ketentuan dari suatu undang-undang atau peraturan ----------------
perundangan yang berlaku; atau -------------------------------------------
c. meninggal dunia;
8. Gaji dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris ditetapkan --- oleh RUPS.
9. Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris lowong ---------
sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris kurang - dari 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, ---
maka RUPS harus diadakan dalam waktu selambat-lambatnya 90-- (sembilan puluh) hari sesudah terjadinya lowongan tersebut, untuk -- mengisi lowongan tersebut dengan memperhatikan peraturan ---------
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ------------
10. Ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan,--------------------------
pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Komisaris ------
Perseroan yang belum diatur dalam anggaran dasar ini mengacu ---
pada Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan ketentuan serta -----
peraturan perundangan lainnya yang berlaku. ------------------------------
--------------- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS --------------
Pasal 19
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan --------------
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai -- Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasehat kepada Direksi.
2. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan----
berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang -----
dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak untuk - memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, -----------
memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan ------------
penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan -----------
Komisaris.
4. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan --------
Perseroan tidak mempunyai seorang pun anggota Direksi maka ------
untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus -------
Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk -----
memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih -------
diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan ----------
Komisaris.
5. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala ----
tugas dan wewenang yang diberikan kepada Presiden Komisaris ----
atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku -- pula baginya.
6. Pada setiap waktu Dewan Komisaris berdasarkan suatu keputusan - Rapat Dewan Komisaris dapat memberhentikan untuk sementara ---
waktu seorang atau lebih anggota Direksi dari jabatannya (jabatan -- mereka) apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan --- dengan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan -- yang berlaku, pemberhentian tersebut dengan menyebutkan ----------
alasannya.
7. Dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah pemberhentian sementara dari anggota (anggota) Direksi itu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang – Pasar Modal, Dewan Komisaris harus mengadakan RUPS. RUPS – demikian ini hanya berhak dan berwenang untuk memutuskan-------
apakah anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara itu-----
dikembalikan pada jabatannya semula atau diberhentikan ------------
seterusnya, dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan -------
kepada anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut ----
untuk membela dirinya dalam Rapat, apabila anggota Direksi yang – diberhentikan sementara tersebut hadir dalam Rapat yang ------------
bersangkutan.
8. Rapat tersebut pada ayat 7 Pasal ini dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. -----------------
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau ----------
berhalangan, maka Rapat dipimpin oleh Presiden Direktur.-------------
Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan, maka -----
RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi.----------------------
Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan, ------
maka Rapat dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam -------
RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat. ------------------------
9. Apabila anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut ------
tidak hadir dalam Rapat yang bersangkutan, maka pemberhentian – sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan, -------
disertai alasannya.
10. Apabila RUPS tersebut tidak diadakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah pemberhentian sementara itu, maka----------------
pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula. -----------
11. Apabila semua anggota Direksi diberhentikan untuk sementara atau- apabila karena sebab apapun juga tidak ada anggota Direksi sama-- sekali, maka Dewan Komisaris berhak untuk memberikan wewenang kepada seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris untuk -----------
mengurus Perseroan untuk sementara waktu dan bertindak atas -----
nama serta mewakili Perseroan.
12. Ketentuan mengenai tugas dan wewenang Dewan Komisaris ---------
Perseroan yang belum diatur dalam anggaran dasar ini mengacu ---
pada Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan ketentuan serta ----
peraturan perundangan lainnya yang berlaku.-----------------------------
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Pasal 20
1. Rapat Dewan Komisaris wajib diadakan sekurang-kurangnya 1 -------
(satu) kali dalam 2 (dua) bulan kecuali apabila dianggap perlu oleh - salah seorang Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis ---------
Direksi atau atas permintaan 1 (satu) pemegang saham atau lebih -- bersama-sama memiliki 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah -- seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak -
suara yang sah.
2. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.--------------
3. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Presiden -------
Komisaris.Dalam hal Presiden Xxxxxxxxx berhalangan maka oleh -- salah seorang Wakil Presiden Komisaris dan dalam hal Wakil ---------
Presiden Komisaris berhalangan, maka oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Presiden Komisaris berhak dan berwenang melakukan Panggilan Rapat Dewan Komisaris.-------------
4. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dikirimkan dengan surat -------
tercatat atau disampaikan secara langsung dengan tanda terima -----
yang layak atau dengan telegram atau telex atau facsimile yang ------
ditegaskan secara tertulis, Panggilan mana harus dikirimkan kepada para anggota Dewan Komisaris selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat dengan tidak memperhitungkan ---------
tanggal Pemanggilan dan tanggal Rapat, keadaan mendesak---------
tersebut ditetapkan oleh Presiden Xxxxxxxxx atau salah seorang -----
Wakil Presiden Komisaris. Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir dan atau diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris, Panggilan terlebih dahulu tidak disyaratkan.
5. Pemanggilan Rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu - dan tempat Rapat.
6. Rapat Dewan Komisaris diadakan ditempat kedudukan Perseroan– atau ditempat kedudukan Bursa Efek ditempat di mana saham--------
saham Perseroan dicatatkan asal saja dalam wilayah Republik ------
Indonesia. Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau -----
diwakili, Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun juga --- atau melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana --- media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Dewan Komisaris saling melihat dan/atau mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa berita acara dalam Rapat yang menggunakan telepon konferensi atau peralatan komunikasi yang sejenis akan dibuat secara tertulis dan diedarkan diantara semua anggota Rapat Dewan Komisaris yang berpartisipasi dalam rapat, untuk ditandatangani. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.----------------------
7. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris, apabila -- Presiden Xxxxxxxxx tidak hadir atau berhalangan untuk menghadiri - Rapat, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka ---
Rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Presiden Komisaris, --------
apabila Wakil Presiden Komisaris tidak hadir atau berhalangan ------
untuk menghadiri Rapat, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada -----
pihak ketiga, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota -------
Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan -----------
Komisaris yang hadir dalam Rapat tersebut.---------------------------------
8. Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat diwakili dalam ------
Rapat Dewan Komisaris oleh anggota Dewan Komisaris yang lain ---
berdasarkan surat kuasa.
9. Rapat Dewan Komisaris hanya sah dan dapat mengambil keputusan keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) --------
bagian anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat --- tersebut.
10. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan -------
musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai ------
maka keputusan diambil dengan pemungutan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan ---------
dengan sah dalam Rapat tersebut. --------------------------------------------
11. Apabila suara yang tidak setuju dan suara yang setuju sama ----------
berimbang maka usul ditolak.
12.a. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak mengeluarkan 1 (satu) - suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan – Komisaris lainnya yang diwakilinya.------------------------------------------
b. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan cara apapun baik secara langsung maupun secara tidak langsung -------
mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau -------
kontrak yang diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya harus menyatakan sifat kepentingan dalam suatu Rapat Dewan Komisaris dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan - suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau - kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Dewan Komisaris menentukan lain.
13. Berita acara Rapat Dewan Komisaris harus dibuat oleh seorang ----
yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan --------
kemudian harus ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan -------
Komisaris yang hadir dan disampaikan kepada seluruh anggota ---
Dewan Komisaris Perseroan dan bila ada anggota Dewan ---------
Komisaris yang tidak bersedia untuk menandatanganinya maka ----
harus dicantumkan alasan dilakukannya penolakan --------------------
penandatanganan tersebut
-Apabila berita acara dibuat oleh seorang Notaris, tandatangan -------
tersebut tidak disyaratkan.
14. Berita acara Rapat Dewan Komisaris yang dibuat sesuai dengan ----
ketentuan ayat 12 Pasal ini merupakan bukti yang sah mengenai ----
keputusan keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris – yang bersangkutan, baik untuk para anggota Dewan Komisaris -------
maupun untuk pihak ketiga.
15. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, ------
dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah ----
diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan ---
dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan ------
mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani - persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil ---
dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris. --------------------------------
----- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN -----
Pasal 21
1. Direksi wajib membuat dan melaksanakan rencana kerja tahunan – dan menyampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh --- persetujuan, sebelum tahun buku dimulai. -----------------------------------
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ----------
disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum -------------
dimulainya tahun buku yang akan datang. -----------------------------------
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.----------------------------
Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup,------
4. Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor -- Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham ---------
terhitung sejak tanggal panggilan RUPS Tahunan. ------------------------
5. Direksi menyusun laporan tahunan setelah tahun buku Perseroan---
ditutup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ---------
berlaku di Pasar Modal.
6. Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan --- Dewan Komisaris, dalam hal ada anggota Direksi dan/atau Dewan -- Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, harus --- disebutkan alasannya secara tertulis, dalam hal anggota Direksi -----
dan/atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani dan tidak memberikan alasannya maka yang bersangkutan dianggap telah ----
menyetujui isi laporan tahunan.
7. Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada ----
Akuntan Publik yang ditunjuk oleh RUPS untuk diperiksa.---------------
Laporan atas hasil pemeriksaan Akuntan Publik tersebut ---------------
disampaikan secara tertulis kepada RUPS Tahunan.---------------------
8. Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan ----------
keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris ---------
dilakukan oleh RUPS Tahunan.
9. Perseroan wajib mengumumkan neraca dan laporan laba rugi dalam
surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Bapepam dan LK -------
Peraturan Nomor X.K.2 tentang tentang Kewajiban Penyampaikan -- Laporan Keuangan berkala.
-------------- PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN ------------
Pasal 22
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum --- dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh --- RUPS Tahunan, dan merupakan saldo laba yang positif dibagi -------
menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh Rapat tersebut.-
2. Dividen-dividen hanya dibayarkan sesuai dengan kemampuan --------
keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam ----
RUPS dalam putusan mana juga harus ditentukan waktu dan cara -- pembayaran dividen.
Dividen untuk suatu saham harus dibayarkan kepada orang atas ----
nama siapa saham itu terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham -----
dengan memperhatikan Pasal 8 anggaran dasar ini, pada hari kerja - yang akan ditentukan oleh atau atas wewenang RUPS dalam mana keputusan untuk pembagian Dividen diambil, satu dan lain dengan -- tidak mengurangi ketentuan dari peraturan Bursa Efek di tempat di -- mana saham-saham tersebut dicatatkan.-------------------------------------
3. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku -- Perseroan berakhir, apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil dari pada jumlah modal ditempatkan dan disetor - ditambah cadangan wajib dan keadaan keuangan Perseroan ---------
memungkinkan maka berdasarkan atas keputusan Rapat Direksi ----
setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris diperkenankan -- untuk membagi dividen interim, dengan ketentuan bahwa kelak akan diperhitungkan dengan dividen yang disetujui oleh RUPS Tahunan -- berikutnya, dan pembagian dividen interim tersebut tidak boleh -------
mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi - kewajibannya kepada kreditur atau mengganggu kegiatan -------------
Perseroan,dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan -------
perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------------------
4. Dalam hal setelah tahun buku berakhir Perseroan ternyata ----------
menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus ------
dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan dalam hal pemegang saham tidak dapat ----------
mengembalikan dividen interim tersebut.-------------------------------------
5. Dalam hal terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen tunai, Perseroan wajib melaksanakan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS yang memutuskan pembagian dividen tunai. ---------------------------------------
6. Pemberitahuan mengenai dividen dan dividen interim diumumkan ---
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di ------
Pasar Modal.
7. Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak ----
tanggal ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan – ke dalam cadangan khusus, RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan kedalam cadangan khusus tersebut.
Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus ---------------
sebagaimana tersebut di atas dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.--------------------------
PENGGUNAAN CADANGAN
Pasal 23
Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan, yang ditentukan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perseroan terbatas termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal------------------------------
-------------------------- PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR -------------------
Pasal 24
1. Pengubahan Anggaran Dasar harus dengan memperhatikan ----------
Undang-Undang tentang Perseroan terbatas dan/atau peraturan -----
Pasar Modal.
2. Keputusan mengenai pengurangan modal harus dilakukan sesuai --- dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Pasar -------
Modal.
----------- PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN---------
DAN PEMISAHAN
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan,------------------
Pengambilalihan dan Pemisahan adalah sebagaimana dimaksud dalam -- peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan -------
perundang undangan dibidang Pasar Modal.---------------------------------------
------------PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA ---------------
STATUS BADAN HUKUM
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembubaran, Likuidasi dan berakhirnya - Status Badan Hukum adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan----
perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-------
undangan dibidang Pasar Modal.
TEMPAT TINGGAL
Pasal 27
Untuk hal-hal yang mengenai Perseroan, para pemegang saham -----------
dianggap bertempat tinggal pada alamat-alamat sebagaimana dicatat -----
dalam Daftar Pemegang Saham dengan memperhatikan peraturan --------
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan di bidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan-- dicatatkan.
PERATURAN PENUTUP
Pasal 28
Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini mengacu pada -- Peraturan OJK serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang ---------
berlaku dan dari segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam -------
Anggaran Dasar, maka RUPS yang akan memutuskannya--------------------