IKA OCTAVIA VIDIANINGRUM H NBI : 1311800070
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENCANTUMAN KONTAK DARURAT DALAM PERJANJIAN ONLINE
SKRIPSI
Oleh:
IKA OCTAVIA VIDIANINGRUM H NBI : 1311800070
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA
2022
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENCANTUMAN KONTAK DARURAT DALAM PERJANJIAN ONLINE
SKRIPSI
Oleh :
Ika Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx H. NBI: 1311800070
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA
2022
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENCANTUMAN KONTAK DARURAT DALAM PERJANJIAN ONLINE
Diajukan Untuk Melengkapi Tugas dan Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Mencapai Gelar Sarjana Hukum
OLEH :
IKA XXXXXXX XXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX NBI : 1311800070
Dosen Pembimbing :
Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx X.X., M.H. NPP/NIP : 20310210845
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA
2022
i
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENCANTUMAN KONTAK DARURAT DALAM PERJANJIAN ONLINE
Oleh :
Ika Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx H NBI: 1311800070
Telah Dipertahankan di Depan Tim Penguji dan Dinyatakan Xxxxx Skripsi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Pada Tanggal : 14 Juli 2022
Berdasarkan Surat Keputusan Dekan Xx.XX : 708/ST/FH/VII/2022
Tanggal : 08 Juli 2022
XXX XXXXXXX:
Ketua : Xxxx Xxxxxxxx H, S.H., M.H. .......................
NIP/NPP : 20310880149
Sekertaris : Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H. .......................
NPP/NIP :20310210845
Anggota : Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, S.H., M.H. .......................
NIP/NPP : 20310160711
Mengetahui :
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Dekan,
Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.H. NPP : 20310860065
ii
SURAT PERNYATAAN BEBAS PLAGIAT
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx H
Progam Studi : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Dengan ini menyatakan bahwa judul artikel yang akan dimuat di Bureaucracy Journal Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance :
“PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENCANTUMAN KONTAK DARURAT DALAM PERJANJIAN ONLINE”
Benar bebas dari plagiat, dan apabila pernyataan ini terbukti tidak benar maka saya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya, 14 Juli 2022
Yang membuat pernyataan,
Ika Octavia V.H NIM. 1311800070
SURAT PERNYATAAN BEBAS PUBLIKASI GANDA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx H
Progam Studi : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Dengan ini menyatakan bahwa judul artikel yang akan dimuat di Bureaucracy Journal Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance :
“PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENCANTUMAN KONTAK DARURAT DALAM PERJANJIAN ONLINE”
Benar bebas dari publikasi ganda, dan apabila pernyataan ini terbukti tidak benar maka saya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya, 14 Juli 2022
Yang membuat pernyataan,
Ika Octavia V.H NIM. 1311800070
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx H
NBI 1311800070
Progam : Sarjana Hukum Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Menyatakan bahwa “Skripsi” yang saya buat, yang berjudul :
“PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENCANTUMAN KONTAK DARURAT DALAM PERJANJIAN ONLINE”
Adalah hasil karya saya sendiri dan bukan merupakan “Duplikasi” dari karya atau tulisan orang lain. Sepengetahuan saya, di dalam Naskah Skripsi ini tidak terdapat karya ilmiah yang pernah diajukan oleh orang lain untuk memperoleh gelar akademik di suatu Perguruan Tinggi, dan tidak terdapat karya atau pendapat yang pernah ditulis atau diterbitkan oleh orang lain, kecuali yang secara tertulis dikutip dalam naskah ini dan disebutkan dalam sumber kutipan dan daftar Pustaka.
Apabila ternyata di dalam naskah skripsi ini dapat dibuktikan terdapat unsur-unsur Plagiasi, saya bersedia Skripsi ini digugurkan dan gelar akademik yang telah saya peroleh (Sarjana) dibatalkan, serta diproses sesuai dengan peraturan perungang- undangan yang berlaku. Xxxxxxxx pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari siapapun.
Surabaya, 14 Juli 2022
Yang membuat pernyataan,
Ika Octavia V.H NIM. 1311800070
PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI KARYA ILMIAH UNTUK KEPENTINGAN AKADEMIS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ika Octavia Vidianingrum H Nomor Mahasiswa 1311800070
Demi pengembangan ilmu pengetahuan, saya memberikan kepada Badan Perpustakaan UNTAG Surabaya karya ilmiah saya yang berjudul :
“PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENCANTUMAN KONTAK DARURAT DALAM PERJANJIAN ONLINE”
Beserta perangkat yang diperlukan (bila ada). Dengan demikian saya memberikan kepada Badan Perpustakaan UNTAG Surabaya hak untuk menyimpan, mengalihkan, dalam bentuk media lain, mengelolanya dalam bentuk pangkalan data, mendistribusikan secara terbatas, dan mempublikasikan di internet atau media lain untuk kepentingan akademis tanpa perlu meminta ijin dari saya maupun memberikan royalty kepada saya selama tetap mencamtumkan nama saya sebagai penulis.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya
Surabaya, 14 Juli 2022
Yang membuat pernyataan,
Ika Octavia V.H NIM. 1311800070
KATA PENGANTAR
Puji dan Xxxxxx atas kehadirat Allah SWT karena berkat dan rahmat-Nya lah penulis ini bisa menyelesaikan skripsi ini yang berjudul :
“Pertanggungjawaban Hukum Pencantuman Kontak Darurat Dalam Perjanjian Pinjaman Online”yang merupakan syarat memperoleh gelar Sarjana Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Dalam penulisan skripsi ini tentunya tidak terlepas dari kesulitan maupun hambatan yang penulis hadapi.Namun, dengan adanya hal tersebut penulis tetap berusaha agar skripsi ini tetap selesai dengan dibantu oleh pembimbing skripsi.Penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan dalam penyusunan skripsi ini.Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan masukan yang membangun untuk kesempurnaan skripsi ini.
Terselesaikannya skripsi ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak, sehingga pada kesempatan ini dengan segala kerendahan hati dan penuh rasa hormat penulis menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya bagi semua pihak yang telah ikut memberi bantuan dalam penyusunan skripsi ini hingga selesai, terutama kepada yang saya hormati :
1. Xxxx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxx, MM., CMA., CPA. selaku Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
2. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
3. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxx,S.H.,M.Hum. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
4. Xxxxx Xxxxxx, X.Xxx., S.H., M.H. selaku Kepala Program Studi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan selaku Dosen Wali yang memberi arahan selama masa perkuliahan.
5. Xx. Xxxx Xxxxxxx, S.H., M.H. selaku Dosen Wali saya selama menempuh Program Studi Ilmu Hukum di Uniersitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
6. Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing yang telah memberikan pengarahan, petunjuk dan dukungan (support) selama proses pembuatan skripsi hingga selesai.
7. Seluruh Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang selama ini telah membagi pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum dari awal semester hingga akhir semester ini.
8. Seluruh staf Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang telah meluangkan waktu untuk mengurus dalam hal administrasi selama perkuliahan.
9. Teristimewa kepada orang tua saya yang selalu mendoakan, memberi dukungan dan segala pengorbanannya baik segi materi maupun moril hinnga dapat menuntaskan hingga sampai saat ini.
10. Untuk sahabat saya Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx yang telah memberikan semangat dalam penyelesaian skripsi ini.
11. Untuk teman saya Xxxxx Xxxx Permata Ayu, Xxxxx Xxxxxxx Xxx, Xxxx Xxx Xxxxxxx dan teman-teman yang lain sudah menjadi teman baik saya selama di perkuliahan.
12. Last but not least, I wanna thank me, I wanna thank me for believing in me, I wanna thank me for doing all this hard work, I wanna thank me for having no days off, I wanna thank me for, for never quitting, I wanna thank me for always being a giver, And tryna give more than I receive, I wanna thank me for tryna do more right than wrong, I wanna thank me for just being me at all times.
Akhirnya, penulis berharap semoga tesis ini bermanfaat bagi pembacanya sebagai dasar perkembangan dan pemajuan bidang keilmuan hukum.
Surabaya, 14 Juli 2022
Yang membuat pernyataan,
Ika Octavia VH. NIM. 1311800070
ABSTRAK
Data pribadi adalah data tentang asal usul seseorang, nama, umur, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, alamat, dan kedudukan dalam keluarga. Belum lama berselang muncul aplikasi pinjaman online dimana penyelenggara dapat mengakses detail kontak peminjam yaitu dengan menghubungi semua kontak peminjam dan memberitahukan bahwa peminjam terlilit hutang diluar kontak darurat. Ini adalah penyalahgunaan data pribadi.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kependudukan, data pribadi penduduk yang harus dilindungi dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik dijelaskan. Menyatakan bahwa harus menjaga kerahasiaan data pribadi dan melindungi data sejak awal pengumpulan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa hubungan hukum antara pemberi pinjaman online dengan mitra yang digunakan sebagai kontak darurat dan apa implikasi hukum dari penerapan kontak darurat untuk pinjaman online bagi para pihak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penggunaan teknik studi pustaka. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode deskriptif. Berdasarkan kesimpulan tersebut, hasil penelitian ini adalah ilegal bagi peminjam untuk menyalahgunakan data pribadi berupa nomor pihak ketiga sebagai kontak darurat, dan disarankan agar: 1); Peraturan tentang perlindungan kontak darurat harus lebih diperhatikan terhadap praktik P2P lending pihak ketiga di Indonesia; 2) Pemerintah Dalam praktiknya di Indonesia, fintech harus diawasi secara detail; 3) Otoritas Jasa Keuangan harus membentuk lembaga APS khusus untuk menyelesaikan sengketa bisnis fintech online.
Kata Kunci : Kontak Darurat, Pinjaman Online, Pertanggungjawaban, Perlindungan.
ABSTRACT
Personal data is data about a person's origin, name, age, gender, education, occupation, address, and position in the family. Not long ago, an online loan application appeared where the provider could access the borrower's contact details, namely by contacting all the borrower's contacts and notifying that the borrower was in debt outside the emergency contact. This is misuse of personal data. In accordance with Law Number 23 of 2006 concerning Population Management, personal data of residents must be protected and the Decree of the Minister of Communication and Information Technology Number 20 of 2016 concerning Protection of Personal Data in Electronic Systems is explained. Stating that you must maintain the confidentiality of personal data and protect data from the beginning of collection. The purpose of this research is to find out what the legal relationship between online lenders and partners who are used as emergency contacts are and what are the legal implications of implementing emergency contacts for online loans for the parties. The type of research used is normative legal research with a legal approach and a conceptual approach. The legal materials used consist of primary legal materials and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials is done through the use of library research techniques. The analytical technique used in this research is descriptive method. Based on these conclusions, the results of this study are that it is illegal for borrowers to misuse personal data in the form of third party numbers as emergency contacts, and it is recommended that: 1); Regulations on the protection of emergency contacts should pay more attention to third party P2P lending practices in Indonesia; 2) Government In practice in Indonesia, fintech must be monitored in detail; 3) The Financial Services Authority must establish a special APS institution to resolve online fintech business disputes.
Keywords :Emergency Contact, Online Loans, Liability, Protection.
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL i
LEMBAR PENGESAHAN ii
SURAT PERNYATAAN BEBAS PLAGIAT iii
SURAT PERNYATAN BEBAS PUBLIKASI GANDA iv
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI v
PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI KARYA ILMIAH UNTUK KEPENTINGAN AKADEMIS vi
KATA PENGANTAR vii
ABSTRAK x
DAFTAR ISI xii
PENDAHULUAN 1
1.1Latar Belakang Masalah 1
1.2Rumusan Masalah 4
1.3Tujuan Penelitian 4
1.4Manfaat Penelitian 5
1.5Metode Penelitian 5
1.6Pertanggungjawaban Sistematika 7
BAB II 9
TINJAUAN PUSTAKA 9
2.1Tinjauan Umum Perjanjian 9
2.1.1 Pengertian Perjanjian 9
2.1.2 Aspek perjanjiaan pada umumnya dan perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi 10
2.1.3 Unsur-Unsur Perjanjian 11
2.1.4 Jenis Perjanjian 12
2.2Tinjauan Umum Tentang Kontak Darurat 13
2.2.1 Pengertian Kontak Darurat 13
2.2.2 Tujuan Kontak Darurat 14
2.2.3 Manfaat Kontak Darurat 14
2.3 Tinjauan Umum Tentang Perjanjian Pinjaman Online 14
2.3.1 Pengertian Perjanjian Pinjaman Online 14
2.3.2 Dasar Hukum Pengaturan Perjanjian Pinjaman Online 14
2.3.3 Syarat Sahnya Perjanjian Pinjaman Online 15
2.3.4 Pihak-pihak Terkait Perjanjian Pinjaman Online Terdapat pihak yang terlibat dalam perjanjian pinjaman online yaitu 15
2.3.5 Perlindungan Hukum 15
BAB III 17
PEMBAHASAN 17
3.1Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Persetujuan Pencantuman Kontak Darurat Tanpa Izin 17
3.1.1 Konsep dan Dasar Hukum Praktik Peer to Peer Lendingdan Perkembangannya di Indonesia 17
3.1.2 Dasar Hukum Keberadaan Jasa Financial Technology di Indonesia 21
3.1.3 Produk Layanan Financial Technology di Indonesia 24
3.1.4 Perbuatan Melanggar Hukum atas Penyalahgunaan Data Pribadi Pihak
Ketiga oleh Penerima Pinjaman Pinjaman Online 27
3.2Hubungan Hukum Antara Pihak Pemberi Pinjaman Dengan Pemilik Nomor Tanpa Izin Persetujuan Pencantuman 32
3.2.1 Para Pihak yang Terlibat dalam Peer To Peer Lending (Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi) 36
3.2.2 Sanksi yang Dikenakan Jika Tidak Mengonfirmasi 57
3.2.3 Pentingnya Perjanjian dalam Proses Pinjaman Online 57
3.2.4 Analisis Xxxxxxx Xxxxxx Tanggung Jawab Pihak Ketiga Atas Pinjaman Yang Dilakukan Oleh Peminjam Kepada Perusahaan Pinjaman Online 58
BAB IV 63
PENUTUP 63
4.1Kesimpulan 63
4.2Saran 64
DAFTAR BACAAN 67