IMPLEMENTATION ARRANGEMENT
IMPLEMENTATION ARRANGEMENT
antara
PUSAT RISET BIOSISTEMATIKA DAN EVOLUSI
dan
FAKULTAS BIOLOGI UNIVERSITAS JENDERAL XXXXXXXXX
tentang
PROGRAM PRAKTISI MENGAJAR
Nomor: T/347/UN23.6/HK.06.00/2022
Perjanjian tentang Implementasi Program Praktisi Mengajar, yang untuk selanjutnya disebut Perjanjian oleh dan antara:
1. Nama : Ir. Xxxxxxxxxx X. Xxxxxxx, X.Xx.
Jabatan : Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi BRIN
Alamat : Kompleks Cibinong Science Center (CSC-LIPI). Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 46, Cibinong 16911
Telepon : x00 000000000
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi BRIN yang berkedudukan di Kompleks Cibinong Science Center (CSC-LIPI), Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 46, Cibinong 16911 yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU; dan
2. Nama : Xx. Xxx Xxxxxxx Xxxxxx, M.S.
Jabatan : Dekan Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah
Alamat : Xx. xx. Xxxxxxx Xx. 00, Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx Xxxxx 00000 Xxxx Xxxxxx Telepon : x00 0000-000000
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman, berkedudukan di Jl. xx. Xxxxxxx Xx. 00, Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx Xxxxx 00000 yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Implementasi Program Praktisi Mengajar, dengan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan proses dan mutu pembelajaran pada mata kuliah Sistematika Hewan Program Studi Biologi Program Sarjana Fakultas Biologi Unsoed.
Pasal 2
RUANG LINGKUP DAN WAKTU PELAKSANAAN
(1) Ruang lingkup perjanjian ini adalah pada pembelajaran teori dan praktik Mata kuliah Sistematika Hewan PIHAK KEDUA yang diberikan PIHAK KESATU sehingga mahasiswa memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang Sistematika Hewan;
(2) Pelaksanaan Kerjasama pada semester gasal tahun akademik 2022/2023.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU meliputi:
a. PIHAK KESATU berkewajiban memberikan pengalaman sebagai peneliti bidang Sistematika Hewan;
b. PIHAK KESATU berkewajiban memberikan penilaian kepada mahasiswa peserta program Praktisi Mengajar;
c. PIHAK KESATU berhak mendapat informasi terkait mekanisme pembelajaran Mata Kuliah Sistematika Hewan.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA meliputi:
a. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan fasilitas sarana dan prasarana pembelajaran agar PIHAK KESATU dapat melaksanakan kewajiban;
b. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan nilai atas hasil evaluasi pembelajaran.
Pasal 4 PEMBIAYAAN
Seluruh biaya kegiatan yang dilaksanakan pada program Praktisi Mengajar ditanggung oleh pihak pelaksana Program Praktisi Mengajar Kampus Merdeka Kemdikbudristek.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) semester, terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini.
Cibinong, 20 Juni 2022 | Purwokerto, 20 Juni 2022 |
PIHAK KESATU, Ir. Xxxxxxxxxx X Xxxxxxx, X.Xx. | PIHAK KEDUA, Xx. Xxx Xxxxxxx Xxxxxx, M.S. |
Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi BRIN | Dekan Fakultas Biologi UNSOED |