PENAWARAN UMUM
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
Tanggal Efektif : 17 November 2015 Tanggal Mulai Penawaran: 27 November 2015
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA LAUTANDHANA SAHAM LESTARI adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dituangkan dalam Akta Nomor 09 tertanggal 23 Oktober 2015 dibuat dihadapan XXXXXXX XXXXXXXXX, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT. Lautandhana Investment Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan PT. Bank CIMB NIaga, Tbk sebagai Bank Kustodian.
XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX SAHAM LESTARI (selanjutnya disebut “LAUTANDHANA SAHAM LESTARI”
adalah Reksa Dana yang bertujuan untuk mendapatkan imbal hasil yang optimum melalui pengelolaan yang aktif dengan investasi pada Efek bersifat Ekuitas serta Efek bersifat utang dan/atau Instrumen pasar uang dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI akan berinvestasi dengan alokasi (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek dalam negeri. Sejumlah minimum 60% (enam puluh persen) dari Efek Bersifat Ekuitas tersebut akan ditempatkan pada Saham LQ45; (b) minimum sebesar 0% (nol persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Surat Utang Negara (SUN), Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Swasta yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di bursa efek dan/atau Instrumen Pasar Uang dalam negeri.
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI risiko tersebut antara lain adalah Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri, Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Yang Diterima Oleh Pemodal, Risiko Likuiditas, Risiko Wanprestasi, Risiko Pembubaran dan Likuidasi dan Risiko Nilai Tukar Mata Uang. Uraian lengkap mengenai risiko dapat dilihat pada Bab X Prospektus.
PENAWARAN UMUM
PT. Lautandhana Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI secara terus-menerus sampai dengan jumlah 500.000.000 Unit Penyertaan, dimana setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah).
Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pembelian Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menjual kembali dan/atau mengalihkan seluruh atau sebagian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang dimilikinya wajib mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir penjualan kembali dan/atau formulir pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai tata cara pembelian, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan dapat dilihat pada Bab XIII, Bab XIV dan Bab XV Prospektus.
Biaya pembelian unit penyertaan (subscription fee) LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebesar maksimum 5% (lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan jika penjualan kembali dilakukan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak Unit Penyertaan dimiliki Pemegang Unit Penyertaan. Untuk Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sama dengan atau lebih dari 1 (satu) tahun maka biaya penjualan kembali sebesar 0 (nol). Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT. Lautandhana Investment Management PT. Bank CIMB Niaga, Tbk
The City Tower Lt. 7 Graha Niaga Lt. 7
Xx. X. X. Xxxxxxx Xx.00, Xxxxxxx, Xxxxxxx 00000 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 0000 0000 Telp. (00 00) 000 0000
Fax. (00 00) 0000 0000 Fax. (00 00) 000 0000
Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB X).
Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2021
UNTUK DIPERHATIKAN
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam LAUTANDHANA SAHAM LESTARI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
PT. Lautandhana Investment Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
I. ISTILAH DAN DEFINISI 3
II. INFORMASI MENGENAI LAUTANDHANA SAHAM LESTARI 11
III. MANAJER INVESTASI 14
IV. BANK KUSTODIAN 00
X. XXXXXX XXX XXXXXXXXX XXXXXXXXX 00
XX. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO LAUTANDHANA SAHAM LESTARI 20
VII. TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH DAN PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH LAUTANDHANA SAHAM LESTARI 23
VIII. IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 25
IX. PERPAJAKAN 27
X. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA 28
XI. HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 30
XII. PENDAPAT HUKUM 31
XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 35
XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 38
XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 41
XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 43
XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN LAUTANDHANA SAHAM LESTARI… 44
XVIII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 46
XIX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 49
XX. PENYELESAIAN SENGKETA 50
XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 51
XXII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 52
I
ISTILAH DAN DEFINISI
Afiliasi : (i) Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
(ii) Hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
(iii) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
(iv) Hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
(v) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
(vi) Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Penjual Efek Reksa Dana : Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek
Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal
30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
BAPEPAM dan LK : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”). Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang- undang OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
Bank Kustodian : Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelengggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam Reksa Dana ini Bank Kustodian adalah PT. Bank CIMB Niaga, Xxx.
Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx : Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
menghimpun xxxx dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pemegang Unit Pernyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Bursa Efek : Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Efek : Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Efektif : Terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan : Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli
yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan : Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah
formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan : Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir asli
yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam LAUTANDHANA SAHAM LESTARI ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan, yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang : Formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Unit Penyertaan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana
diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-20/PM/2004 tertanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Hari Bursa : Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh bursa.
Hari Kerja : Hari Kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Ketentuan Kerahasiaan Dan : Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan Informasi Pribadi Konsumen mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau
informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) : Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang
mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Laporan Bulanan : Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan Dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang Dimiliki Oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) Tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) Rincian dari portofolio yang dimiliki dan, Informasi bahwa tidak terdapat mutasi, (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit
Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat
tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan/atau dijual kembali dilunasi) dan/atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode tersebut dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor
X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana ("Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1"). Penyampaian Laporan Bulanan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan melalui :
(i). media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI; dan/atau
(ii). jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST), terhitung sejak tanggal 17 Februari 2021, Bank Kustodoan telah menghentikan pengiriman surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala reksa dana (konfirmasi dan laporan reksa dana) baik dalam bentuk tercetak maupun elektronik. Selanjutnya konfirmasi dan laporan reksa dana akan dikirimkan secara elektronik melalui fasilitas S-INVEST, yang dimana konfirmasi dan laporan reksa dana tersebut dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui sistem AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx).
Pemegang Unit Penyertaan dapat memintakan Laporan Bulanan secara tercetak dengan menyampaikan permintaan khusus kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan beban biaya cetak dan distribusi yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk setiap Laporan tercetak yang dikirimkan.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian : Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral
bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) : Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk
melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi : Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam Reksa Dana ini Manajer Investasi adalah PT. Lautandhana Investment Management.
Nasabah : Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah
Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) : Nilai Pasar Wajar dari suatu efek dan kekayaan lain dari
Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Perhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, di mana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dihitung dan diumumkan setiap hari bursa.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) : Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.
Pemegang Unit Penyertaan : Pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
Penawaran Umum : Kegiatan penawaran Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penyedia Jasa Keuangan Di Pasar Modal : Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pernyataan Pendaftaran : Dokumen yang wajib disampaikan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Portofolio Efek : Kumpulan Efek yang merupakan kekayaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
Prospektus : Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
POJK Tentang Perlindungan Konsumen : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013
tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari
POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek : POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek adalah Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal
21 Juni 2017 Tentang Pelaporan Transaksi Efek beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Program Anti Pencucian Uang Dan : Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan adalah Program dalam Di Sektor Jasa Keuangan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sebagaimana
diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan.
POJK Tentang Lembaga Alternatif : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 Penyelesaian Sengketa di Sektor tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Jasa Keuangan Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan
penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Layanan Pengaduan : POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 Konsumen dan Masyarakat di Sektor Xxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Penyelenggaraan Layanan Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh
Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk : POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kontrak Investasi Kolektif Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Reksa
Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
POJK Tentang Penerapan Program Anti : POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Pencucian Uang Dan Pencegahan Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017, xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017, Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Xxxxx Xxxx : Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
Surat Konfirmasi Transaksi : Surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan Unit Penyertaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari pemegang
Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan melalui :
a. media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI; dan/atau
b. jasa pengiriman
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau
Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST), terhitung sejak tanggal 17 Februari 2021, Bank Kustodoan telah menghentikan pengiriman surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala reksa dana (konfirmasi dan laporan reksa dana) baik dalam bentuk tercetak maupun elektronik. Selanjutnya konfirmasi dan laporan reksa dana akan dikirimkan secara elektronik melalui fasilitas S-INVEST, yang dimana konfirmasi dan laporan reksa dana tersebut dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui sistem AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx).
Pemegang Unit Penyertaan dapat memintakan Laporan Bulanan secara tercetak dengan menyampaikan permintaan khusus kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan beban biaya cetak dan distribusi yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk setiap Laporan tercetak yang dikirimkan.
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian : SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu : Sistem atau sarana elektronik terpadu yang (“S-INVEST”) mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri
pengelolaan investasi.
Sub Rekening Efek : Rekening efek LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Unit Penyertaan : Satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal.
II
INFORMASI MENGENAI LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
1. Keterangan Singkat
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H. Notaris di Jakarta yang termaktub dalam akta Nomor 09 tanggal 23 Oktober 2015 antara PT. Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan PT. Bank CIMB Niaga, Tbk sebagai Bank Kustodian.
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nomor S-542/D.04/2015 tanggal 17 November 2015.
2. Penawaran Umum dan Penempatan Dana Awal
Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI akan ditawarkan secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 Unit Penyertaan. LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengelola Reksa Dana
PT. Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
Komite Investasi
Komite Investasi bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi, terdiri dari :
1. Ketua : Xxxxx Xxxxxxxxx
2. Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx
3. Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxxx
Keterangan singkat masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut :
Xxxxx Xxxxxxxxx, Ketua Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) dari Telkom University of Bandung tahun 1992, dan lulus Sarjana (S1) dengan gelar Insinyur jurusan Telekomunikasi Elektro dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya tahun 1983. Xxxxx Xxxxxxxxx memiliki berbagai pengalaman manajemen dan keuangan lebih dari 30 tahun pada Group Telkom Indonesia serta pengalaman bidang investasi Pasar Modal sejak 2009. Xxxxx Xxxxxxxxx sebagai Komisaris Independen PT. Lautandhana Investment Management sejak 2014 dan aktif sebagai pengajar dalam Pengembangan Literasi dan Edukasi Dana Pensiun bersama OJK.
Xxxxxx Xxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Science (MS) Systems Engineering dari City University of London, UK tahun 1977 dan lulus Sarjana (S1) dengan gelar Bachelor of Science (BS) Electronics dari Universitas of London, UK tahun 1975. Xxxxxx Xxxxxxxx memiliki berbagai pengalaman bidang perbankan dan keuangan lebih dari 35 tahun serta pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 1997. Xxxxxx Xxxxxxxx sebagai Komisaris Utama PT. Lautandhana Investment Management sejak 2005 dan memiliki Izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-96/BL/WPPE/2009 tanggal 20 Maret 2009 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1148/PM.212/PJ-WPPE/2020 tanggal 2 Oktober 2020.
Xxxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) Keuangan dari National University of San Diego, USA tahun 1997 dan lulus Sarjana (S1) dengan gelar Sarjana Ekonomi (SE) jurusan Ekonomi Manajemen dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta tahun 1995 dan memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 1997. Xxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Direktur PT Lautandhana Investment Management sejak 2018 dan memiliki Izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-172/PM/IP/PPE/1999 tanggal 29 Juni 1999 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 1536/PM.212/PJ-WPPE/2018 tanggal 12 November 2018, dan Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-100/PM/IP/WMI/1998 tanggal 12 November 1998 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-542/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi, terdiri dari :
1. Ketua : Xxxxx Xxxxx
2. Anggota : Xxxxxx Xxxxxx
3. Anggota : Xxxxxxx Xxx
Keterangan singkat masing-masing Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut :
Xxxxx Xxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) Keuangan dari Portland State University, USA tahun 1988, dan lulus Sarjana (S1) dengan gelar Bachelor of Administration (BA) Akunting dari Oregon State University, USA tahun 1986 dan memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di bidang perbankan, investasi dan Pasar Modal sejak 1989. Xxxxx Xxxxx sebagai Direktur Utama di PT. Lautandhana Investment Management sejak Desember 2014 dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP- 30/PM-PI/1993 tanggal 17 Juni 1993 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019.
Xxxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus Sarjana (S1) dengan gelar Bachelor of Applied Finance dari Macquarie University, Australia pada tahun 2012, memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak 2013 dan telah lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) level 1 pada tahun 2015. Xxxxxxx Xxxxxx sebagai Fund Manager PT. Lautandhana Investment Management sejak September 2018 dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK dengan Nomor KEP-126/PM.211/WMI/2014 tanggal 18 September 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK dengan Nomor KEP- 528/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxxxx Xxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus Sarjana (S1) dengan gelar Sarjana Ekonomi (SE) Bisnis di Universitas Prasetya Mulia, Jakarta pada tahun 2017. Xxxxxxx Xxx sebagai Investment Strategist dan Equity Analyst di PT. Lautandhana Investment Management sejak November 2017 dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK dengan Nomor KEP-10/PM.211/WMI/2019 tanggal 7 Februari 2019.
4. Ikhtisar Laporan Keuangan
Berikut adalah ikhtisar keuangan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI periode sampai dengan 60 (enam puluh) bulan terakhir.
Keterangan | Periode dari Tanggal 1 Jan 2020 s/d 31 Des 2020 | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Des 2020 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Des 2021 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Des 2020 | 3 Tahun Kalender Terakhir | ||
2020 | 2019 | 2018 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | -8,44% | -8,44% | -6,81% | 9,57% | -8,44% | -4,99% | -6,81% |
Hasil Investasi setelah Memperhitungkan biaya pemasaran (%) | -8,44% | -8,44% | -6,81% | 9,57% | -8,44% | -4,99% | -6,81% |
Biaya Operasi (%) | 3,01% | 3,01% | 3,85% | 8,05% | 3,01% | 3,86% | 3,85% |
Perputaran Portofolio | 1:0,40 | 1:0,40 | 1:1,02 | 1:2,28 | 1:0,40 | 1:0,52 | 1:1,02 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | -40,08% | -40,08% | -29,62% | 15,17% | -40,08% | -88,52% | -29,62% |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
III MANAJER INVESTASI
1. Keterangan Singkat Manajer Investasi
PT. Lautandhana Investment Management didirikan pada tahun 2005 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 8, tanggal 4 April 2005 (“Akta Pendirian”) dan Nomor 173 tanggal 27 Mei 2005 tentang Perubahan Akta, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor C-15709.HT.01.01.TH.2005 tanggal 8 Juni 2005 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 70 tanggal 1 September 2005 Tambahan Nomor 9353. Anggaran Dasar tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Perseroan Nomor 195 tanggal 22 April 2008 dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU 24149.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 9 Mei 2008. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor 66 tanggal 19 Juni 2020, dibuat dihadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H, Notaris di Jakarta, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 23 Juni 2020.
PT. Lautandhana Investment Management adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-07/PM/MI/2005 tanggal 6 Juli 2005.
2. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Lautandhana Investment Management
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Lautandhana Investment Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Direksi
Direktur Utama Xxxxx Xxxxx
Direktur Xxxxxx Xxxxxxxxx
3. Pengalaman Manajer Investasi
PT. Lautandhana Investment Management adalah anak perusahaan PT. Lotus Andalan Sekuritas yang dibentuk untuk memfokuskan usahanya sebagai Manajer Investasi. Didukung oleh para profesional yang berpengalaman dalam bidangnya, PT. Lautandhana Investment Management dapat membantu memberi pengarahan dan pengelolaan investasi yang berkualitas kepada para nasabahnya. Hal ini merupakan amanah PT. Lautandhana Investment Management untuk mencapai Hasil Investasi yang optimal.
PT. Lautandhana Investment Management mengelola Reksa Dana saham, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, Reksa Dana pasar uang dan Reksa Dana terproteksi, yaitu :
1. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Fixed Income;
2. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Equity Progresif,
3. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Saham Syariah,
4. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Saham Prima,
5. Reksa Dana Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx,
0. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx,
7. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Growth Fund,
8. Reksa Dana Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxx,
0. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Maxima Income Fund
10. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Pasar Uang Optima,
11. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Balanced Income Fund,
12. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Balanced Progressive Fund,
13. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Pasar Uang Syariah,
14. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Sharia Income Fund, dan
15. Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Dinamis Optima.
4. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
PT. Lotus Andalan Sekuritas merupakan pemegang saham mayoritas PT. Lautandhana Investment Management yang memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan industri Reksa Dana pada umumnya dan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya.
PT. Lotus Andalan Sekuritas adalah perusahaan sekuritas yang sudah berdiri sejak tahun 1990 dan pada saat ini merupakan salah satu perusahaan sekuritas yang aktif dalam perdagangan transaksi efek saham dan obligasi. PT. Lotus Andalan Sekuritas juga menyediakan jasa penjamin emisi efek dan corporate finance seperti underwriting, merger & acquisition dan financial advisory. Saat ini, PT. Lotus Andalan Sekuritas memiliki Kantor Pusat di Jakarta dan 4 kantor cabang di kota besar di Indonesia, yaitu di Jakarta (Puri dan Kelapa Gading), Bandung, Surabaya, dan Medan.
5. Total Dana Kelolaan
Total Dana Kelolaan PT. Lautandhana Investment Management per tanggal 30 Desember 2020 adalah sebesar Rp 1 triliun.
BANK KUSTODIAN
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT. Bank CIMB Niaga, Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP- 71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT. Bank CIMB Niaga, Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih dari 227 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 195 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 295 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT. Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak pihak yang terafiliasi dengan Bank CIMB Niaga Kustodian di Indonesia adalah : PT. CIMB Niaga Sekuritas;
PT. CGS CIMB Sekuritas Indonesia;
PT. Principal Asset Management Indonesia; dan PT. CIMB Niaga Auto Finance.
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI bertujuan untuk mendapatkan imbal hasil yang optimum melalui pengelolaan yang aktif dengan investasi pada Efek bersifat Ekuitas serta Efek bersifat utang dan/atau Instrumen pasar uang dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Kebijakan Investasi
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI melakukan investasi dengan alokasi :
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek dalam negeri. Sejumlah minimum 60% (enam puluh persen) dari Efek Bersifat Ekuitas tersebut akan ditempatkan pada Saham LQ45, yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia.
b. minimum sebesar 0% (nol persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Surat Utang Negara (SUN), Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Swasta yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek dan/atau Instrumen Pasar Uang dalam negeri.
Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk :
- Pembayaran pembelian kembali (pelunasan), pengalihan Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi efek lainnya; dan
- Pembayaran biaya pengelolaan investasi, Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya yang timbul dari Pengelolaan investasi.
Seluruh Kebijakan Investasi di atas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali dalam rangka :
a. penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Xxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 000 (xxxxxxx xxxx xxxxx) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari OJK.
3. Batasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan dengan tetap memperhatikan Kebijakan Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. Efek derivatif :
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali :
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika :
1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada Peraturan OJK yang berlaku pada saat Kontrak ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat edaran dan surat persetujuan OJK terkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d di atas tidak berlaku bagi :
i. Sertifikat Bank Indonesia;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Xxxxxxxxxx Xxxxxx.
0. Xxxxxxxx xxxx XXXXXXXXXXX SAHAM LESTARI untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada Peraturan OJK yang berlaku pada saat Kontrak ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat edaran dan surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
4. Kebijakan Pembagian Keuntungan
a. Keuntungan yang diperoleh LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
b. Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi dalam bentuk tunai dan memiliki kewenangan menentukan besarnya Hasil Investasi yang dibagikan dalam bentuk tunai selama hal tersebut tidak bertentangan dengan tujuan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
VI
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012.
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud :
a. Efek bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
b. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
c. Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari :
(i) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
(ii) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
(iii) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
(iv) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(v) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek;
(vi) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
(vii) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir (i) sampai dengan butir (vi), dan angka 2 huruf c di atas, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
(i) harga perdagangan sebelumnya;
(ii) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
(iii) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir (vii), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan
metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan :
(i) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
(ii) kecenderungan harga Efek tersebut;
(iii) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
(iv) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
(v) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
(vi) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
(vii) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena :
(i) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
(ii) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
3. LPHE wajib :
a. menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas Efek yang ditetapkannya; dan
b. mempunyai prosedur operasi standar atau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas Efek dimaksud, apabila terjadi kesalahan penilaian (error pricing).
4. LPHE wajib menyediakan :
a. akses digital secara daring (online) kepada Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana untuk mengetahui harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana dimaksud; dan
b. harga pasar wajar atas Efek, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelola oleh masing-masing Manajer Investasi untuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya, secara harian dan tanpa memungut biaya.
5. Dalam rangka penghitungan harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, LPHE dapat meminta informasi kepada Manajer Investasi atas Efek yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tersebut.
6. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Nomor V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, LPHE dapat memungut biaya atas akses harga pasar wajar dari Efek, jika Manajer Investasi :
a. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas;
b. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas dalam bentuk olahan, atau bentuk tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus Manajer Investasi; dan/atau
c. mengakses harga pasar wajar atas Efek selain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
7. LPHE wajib menyediakan harga pasar wajar Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebelum pukul 17.00 WIB setiap Hari Bursa.
8. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya :
a. memiliki prosedur operasi standar;
b. menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang
menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
9. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
10. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
11. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tersebut di atas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
VII
TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH DAN PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
1. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih
a. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
b. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dilaksanakan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan yang terdapat dalam portofolio Efek LAUTANDHANA SAHAM LESTARI. Namun Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang bersangkutan tidak memperhitungkan permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
c. Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-367/BL/2012 Xxxxxxx 0 Xxxx 0000 Xxxxxxx Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah Prospektus ini.
2. Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx :
Dalam SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, diatur :
a. Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul
24.00 WIB pada hari diketahuinya kesalahan penghitungan.
b. Dalam hal Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, Bank Kustodian wajib segera menyampaikan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
c. Bank Kustodian yang mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI wajib :
(i) melakukan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI; dan
(ii) menyampaikan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dalam laporan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sesuai format dan tata cara yang terdapat dalam lampiran Peraturan Nomor X.D.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana, paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan, dengan tembusan kepada Manajer Investasi.
d. Dalam hal kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud pada huruf c terjadi lebih dari 1 (satu) hari, Bank Kustodian wajib :
(i) menghitung akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian yang merupakan akumulasi selisih dari Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang salah dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang telah direvisi; dan
(ii) menyampaikan laporan akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi sesuai dengan Format Laporan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan.
e. Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi per Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
f. Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang mengalami kerugian.
g. Dalam hal LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan/atau pemegang saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut.
h. Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf g ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan pemegang saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
j. Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan pemegang saham atau Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
VIII
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
1. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi
a. biaya persiapan pembentukan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris;
b. biaya administrasi pengelolaan portofolio LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yaitu biaya telepon, faksimili, fotocopy, dan transportasi;
c. biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI;
d. biaya pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga; dan
e. biaya pencetakan dan distribusi formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan, formulir pengalihan Unit penyertaan dan Prospektus pertama kali.
2. Biaya yang menjadi beban Reksa Dana
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI menanggung biaya imbalan Manajer Investasi yaitu maksimum sebesar 3.045% (tiga koma nol empat puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan.
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI menanggung biaya imbalan jasa Bank Kustodian yaitu maksimum sebesar 0.10% (nol koma sepuluh persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan.
c. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI menanggung seluruh biaya transaksi, termasuk biaya jasa pialang, dan biaya lain yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan.
d. Imbalan Jasa Profesi Penunjang Lainnya
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI menanggung seluruh imbalan jasa Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum dan konsultan-konsultan lainnya (jika ada) sejak ditetapkannya pernyataan efektif atas oleh OJK.
e. Biaya Penerbitan dan Distribusi Prospektus
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI menanggung biaya distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali termasuk Laporan Keuangan tahunan dan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah dan dinyatakan efektif oleh OJK.
f. Biaya Pajak
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI menanggung seluruh pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
g. Biaya pencetakan dan pengiriman surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan oleh Pemodal/Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI;
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
i. Biaya Asuransi (jika ada)
3. Biaya yang menjadi tanggungan Pemegang Unit Penyertaan
Biaya yang menjadi tanggungan pemegang Unit Penyertaan adalah :
Keterangan Biaya
• Biaya Pembelian (Subscription Fee)
• Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) jika dilakukan < 1 tahun
• Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) Jka dilakukan ≥ 1 tahun
• Biaya Pengalihan (Switching Fee)
• Biaya bank termasuk pemindahbukuan/transfer dan lain- lain
• Pajak
Maksimum 5%
Maksimum 1% Tidak ada
Maksimum 1% Jika ada
Jika ada
Biaya Pembelian dan Biaya Pengalihan akan dibukukan kedalam rekening Manajer Investasi sedangkan biaya Penjualan Kembali akan dibukukan kedalam rekening LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah LAUTANDHANA SAHAM LESTARI menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah :
No Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain / diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
B. Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan
PPh Tarif Umum PPh Final *
PPh Final *
PPh Final (20%)
PPh Final (0,1%)
PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh
Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU PPh
Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU
PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP Nomor 55 Tahun 2019
Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU
PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP Nomor 55 Tahun 2019
Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP
Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP Nomor
41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
Pasal 4 (1) UU PPh
Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 (“PP Nomor 55/2019”) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, besarnya Pajak Penghasilan Final tersebut adalah sebagai berikut :
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA INVESTASI
1. Manfaat LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dapat memberikan manfaat dan keuntungan sebagai berikut :
a. Diversifikasi Investasi
Investasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI didiversifikasikan dalam portofolio efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
b. Kemudahan Investasi
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Investor juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
c. Dikelola Secara Profesional
LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dikelola oleh Xxxxxxx investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap.
d. Pembayaran Uang Tunai Kepada Pemegang Unit Penyertaan Tidak Dikenakan Pajak
Setiap pembagian uang tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran atas pembelian kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak.
e. Membebaskan Investor dari Pekerjaaan Administrasi dan Analisa Investasi
Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
f. Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus.
2. Faktor-Faktor Risiko Utama Investasi
Risiko utama investasi pada LAUTANDHANA SAHAM LESTARI adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana tersebut di bawah ini, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak terjadinya kondisi tersebut.
a. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, penerbit efek di mana LAUTANDHANA SAHAM LESTARI berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi ekonomi politik dunia yang juga mempengaruhi sistem politik di
Indonesia. Selain itu perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai saham maupun efek pendapatan tetap yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
c. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Yang Diterima Oleh Pemodal
Nilai setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek dalam portofolio.
d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Jika terjadi pembubaran karena : a) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, dan (b) apabila total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kurang dari Rp10.000.000.000,- selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
e. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeur) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Peraturan OJK.
f. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Risiko yang timbul karena fluktuasi mata uang Rupiah terhadap mata uang asing. LAUTANDHANA SAHAM LESTARI tidak menginvestasikan dananya pada Efek dalam mata uang asing.
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, setiap Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Hak Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) baik berupa peningkatan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan maupun dalam bentuk tunai sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
2. Hak Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Atas setiap transaksi Pembelian Pemegang Unit Penyertaan akan menerima Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian berupa Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak :
a. Pembayaran atas Unit Penyertaan ke rekening LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari calon Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
b. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
c. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan lengkap dan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
3. Menjual Kembali Dan/Atau Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI Sesuai Syarat Dan Ketentuan Yang Berlaku
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan dan/atau menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa.
4. Hak Memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.D.1 Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan Nomor X.D.1 Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas pasar Modal Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 antara lain :
a. Laporan yang menggambarkan posisi rekening per tanggal 31 Desember selambat-lambatnya tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun berikutnya;
b. Semua laporan tentang posisi rekening selambat-lambatnya hari ke-12 (dua belas) pada bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Hak Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian dari Unit Penyertaan setiap diperlukan.
6. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal LAUTANDHANA SAHAM LESTARI Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari likuidasi atas kekayaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dibubarkan.
7. Hak Untuk Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospektus.
8. Hak Memperoleh Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
PENDAPAT HUKUM
XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya. Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus, formulir profil pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Formulir profil pemodal dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan semua dana pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dikreditkan ke rekening atas nama LAUTANDHANA SAHAM LESTARI di Bank Kustodian paling lambat pada akhir hari bursa setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) pada rekening LAUTANDHANA SAHAM LESTARI di Bank Kustodian.
2. Tata Cara Permohonan Pembelian Unit Penyertaan
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal serta menandatanganinya dengan dilengkapi fotokopi bukti identitas diri (KTP/SIM/KITAS/Paspor untuk perorangan dan Anggaran Dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta KTP/SIM/KITAS/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, yang dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan yang sudah mempunyai rekening Reksa Dana di PT. Lautandhana Investment Management, dapat mengirimkan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani bersama bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak menolak Formulir Pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan Formulir Profil Pemodal tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.
3. Sumber Dana Pembelian oleh pemegang Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI hanya dapat berasal dari :
a. calon pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
Sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dengan pihak dimaksud, dan pihak dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas tidak berhak atas segala manfaat yang timbul dari kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
4. Batas Minimum dan Maksimum Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp100.000.000,- dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebesar Rp100.000.000,- untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
5. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI ditetapkan berdasarkan nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
6. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 16.00 WIB setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi setelah pukul
13.00 WIB dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) setelah pukul 16.00 WIB setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB pada Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Pemodal menanggung biaya pembelian Unit Penyertaan sebagaimana diuraikan dalam Bab VIII mengenai biaya yang menjadi tanggungan Pemegang Unit Penyertaan.
7. Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah dan dibayarkan oleh pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening LAUTANDHANA SAHAM LESTARI di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX SAHAM LESTARI No. Rekening : 516.01.00166.00.6
Bank : PT. Bank CIMB Niaga, Tbk
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama LAUTANDHANA SAHAM LESTARI pada bank lain. Rekening tersebut di bawah kelolaan Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukan pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
8. Persetujuan Permohonan dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan cara pemindahbukuan atau transfer (tanpa bunga) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya Bank, pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut (bila ada) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas pelaksanaan perintah pembelian oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian oleh calon Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan, uang pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan telah diisi dengan lengkap oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (in complete application).
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan pemegang Unit Penyertaan.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
9. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Terhadap setiap pemesanan pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI akan dikenakan biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan.
XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
2. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan diterima dengan baik apabila kondisi di bawah ini dipenuhi :
a. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
b. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi selambat- lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
c. Tanda tangan pada formulir penjualan kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada formulir registrasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
d. Permohonan disertai dengan fotokopi bukti jati diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses.
3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran akan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari pemegang Unit Penyertaan.
4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
5. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diterima secara lengkap (in complete application) sampai dengan pukul 13.00 WIB, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) setelah pukul 13.00 WIB setiap, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) (in complete application).
6. Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI adalah sebesar Rp100.000.000,- setiap transaksi untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dalam satu Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali unit Penyertaan itu. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pengajuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pemberitahuan oleh Xxxxxxx Investasi tersebut.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan di atas maka pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan penjualan kembali yang bersangkutan.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan).
7. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI adalah sebesar 500 Unit Penyertaan apabila penjualan kembali ini mengakibatkan saldo Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI menjadi kurang dari 500 Unit Penyertaan maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari dilakukannya penutupan rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan, sebelum Manajer Investasi melakukan penutupan rekening dan pencairan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
8. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan jika penjualan kembali dilakukan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak Unit Penyertaan dimiliki Pemegang Unit Penyertaan. Untuk Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sama dengan atau lebih dari 1 (satu) tahun maka biaya penjualan kembali sebesar 0 (nol). Biaya penjualan kembali tersebut akan dibukukan ke dalam rekening LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
9. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali atau menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut :
i. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek LAUTANDHANA SAHAM LESTARI diperdagangkan ditutup; atau
ii. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek LAUTANDHANA SAHAM LESTARI di Bursa Efek dan diluar Bursa dihentikan; atau
iii. Keadaan Kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k UUPM; atau
iv. Terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Dalam hal terjadi penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas, maka Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Manajer Investasi.
10. Lain – lain
Apabila ada perubahan alamat Pemegang Unit Penyertaan atau alamat Rekening Bank Pemegang Unit Penyertaan, maka perubahan tersebut harus di beritahukan kepada Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan cara menyampaikan permohonan tertulis yang di tandatangani oleh pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan disertai dengan Fotokopi KTP atau Paspor.
XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan.
2. Tata Xxxx Xxxxalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan dari Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI ke Reksa Dana yang lain dilakukan melalui mekanisme transaksi pembelian kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
3. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI oleh Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan sekurang-kurangnya adalah mengikuti dari batas minimum pembelian dari reksa dana yang dituju.
4. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah 500 Unit Penyertaan. Apabila pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang tersisa pada hari dilakukannya pengalihan Unit Penyertaan menjadi kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang ditentukan maka Manajer Investasi dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
5. Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM XXXXXXX xxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan pengalihan Unit Penyertaan tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pengajuan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pemberitahuan oleh Manajer Investasi tersebut.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan di atas maka pemrosesan kelebihan pengalihan Unit Penyertaan tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan pengalihan Unit Penyertaan yang bersangkutan.
Batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pembelian kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan dan pembelian kembali Unit Penyertaan).
6. Pembayaran Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi wajib memastikan dana dari hasil transaksi pengalihan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas diterima rekening Reksa Dana yang dituju pada Bank Kustodian paling lambat 4 (empat) Hari Bursa sejak diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
7. Proses Pengalihan Unit Penyertaan
Permohonan tertulis atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 dalam setiap Hari Bursa akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diterima oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) setelah pukul 13.00 akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
8. Bukti Konfirmasi atas perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
9. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan. Biaya pengalihan Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
1. Kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali (pelunasan) dalam rangka :
a. pewarisan; atau
b. hibah.
2. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
3. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Manajer Investasi pengelola LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, terhadap Pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 1.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
1. Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Uang
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
NASABAH
Formulir S-INVEST
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Formulir
S-INVEST
S-INVEST
NASABAH
APERD
MANAJER INVESTASI
BANK KUSTODIAN
Uang
Surat Konfirmasi
2. Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Pelunasan) LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Formulir
S-INVEST
Uang
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
NASABAH
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
NASABAH
Formulir
S-INVEST
MANAJER INVESTASI
S-INVEST
Uang
BANK KUSTODIAN
APERD
Surat Konfirmasi
3. Pengalihan Investasi Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Surat Konfirmasi
S-INVEST
BANK KUSTODIAN REKSA DANA LAUTANDHANA YANG DITUJU
BANK KUSTODIAN REKSA DANA LAUTANDHAN SAHAM LESTARI
MANAJER INVESTAS
NASABAH
Formulir S-INVEST
Uang
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Surat Konfirmasi
S-INVEST
BANK KUSTODIAN REKSA DANA LAUTANDHANA YANG DITUJU
BANK KUSTODIAN REKSA DANA LAUTANDHANA SAHAM LESTARI
MANAJER INVESTASI
APERD
NASABAH
Formulir
S-INVEST
S-INVEST
Uang
Surat Konfirmasi
XVIII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. LAUTANDHANA SAHAM LESTARI berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,-;
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kurang dari Rp10.000.000.000,- selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
2. Dalam hal LAUTANDHANA SAHAM LESTARI wajib dibubarkan karena :
a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib :
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a; dan
3) membubarkan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, serta menyampaikan laporan hasil pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dibubarkan yang disertai dengan:
i. akta pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika LAUTANDHANA SAHAM LESTARI telah memiliki dana kelolaan.
b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib :
1) mengumumkan rencana pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut :
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib :
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut :
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan rencana pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI disertai dengan dokumen sebagai berikut :
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2. ii, angka 2 huruf b butir 2. ii, angka 2 huruf c butir 2. ii dan angka 2 huruf d butir 2. ii mencakup :
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi komprehensif; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan.
6. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
(i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI; atau
(ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dengan pemberitahuan kepada OJK.
c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
7. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
8. Dalam hal LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi beban dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA SAHAM LESTARI sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
10. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai akibat pembubaran LAUTANDHANA SAHAM LESTARI.
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX butir 2 Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX butir 2 Prospektus.
2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir XIX.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi wajib melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima.
c. Dalam hal Manajer Investasi membutuhkan dokumen pendukung atas Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Perwakilan Pemegang Unit Penyertaan secara lisan, Manajer Investasi meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Perwakilan Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
d. Manajer Investasi wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian Pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan Pengaduan diterima secara lengkap.
e. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d berakhir.
f. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan OJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XX (Penyelesaian Sengketa).
4. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA SAHAM LESTARI, dengan tata cara sebagai berikut :
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut dipengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
8. Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa jucto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Para Pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing Pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian serta Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
MANAJER INVESTASI
PT. Lautandhana Investment Management
The City Tower Lt. 7
Xx. X. X. Xxxxxxx Xx.00., Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Telepon : (00 00) 0000 0000
Facsimile : (00 00) 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
BANK KUSTODIAN
PT. Bank CIMB Niaga, Tbk.
Graha Niaga Lt. 7
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx 00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (00 00) 000 0000
Facsimile : (00 00) 000 0000
2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan bulanan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
PENDAPAT AKUNTAN TERHADAP LAPORAN KEUANGAN
Catatan 31 Desember 2020 31 Desember 2019
ASET
Portofolio efek Efek ekuitas
(biaya perolehan sebesar Rp 00.000.000.000 pada tahun 2020 dan sebesar Rp 00.000.000.000 pada tahun 2019) | 2d,4,14,15 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Bank | 2d,5,14,15 | 2.188.881.200 | 889.378.208 | |
Piutang transaksi efek | 2d,2g,7,14,15 | - | 66.780.000 | |
Piutang bunga dan dividen | 2d,14,15 | - | 26.017.553 | |
Piutang unit penyertaan | 2d,14,15 | 1.368.434 | 2.711.244 | |
Piutang lain-lain | 2d,14,15 | 1.557.975 | - | |
Taksiran tagihan pajak penghasilan | 2d,12a | 17.599.887 | - | |
TOTAL ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
LIABILITAS Utang pajak | 2f,12b | 4.760.127 | 27.313.264 | |
Utang jasa pengelolaan investasi | 2d,9,13,14,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
Utang jasa kustodian | 2d,14,15 | 2.853.156 | 3.153.930 | |
Beban akrual | 2d,14,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
TOTAL LIABILITAS | 99.752.149 | 138.964.895 | ||
NILAI ASET BERSIH Total kenaiakan Nilai Aset Bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Penghasilan komprehensif lain | - | - | ||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
TOTAL UNIT PENYERTAAN YANG BEREDAR (NILAI PENUH) | 6 | 30.164.380 | 30.164.380 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN (NILAI PENUH) | 2c | 1.006,6828 | 1.099,4823 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
Catatan 2020 2019
PENDAPATAN PENDAPATAN INVESTASI
Pendapatan dividen | 2e,8 | 1.118.674.546 | 1.383.001.717 | |
Pendapatan jasa giro Keuntungan (kerugian) bersih investasi yang telah direalisasi | 2e,8 2e | 6.307.102 (4.746.650.098) | 4.196.930 1.809.337.301 | |
Kerugian (keuntungan) bersih investasi yang belum direalisasi | 2e | 1.973.325.942 | (3.343.284.533) | |
TOTAL PENDAPATAN | (1.648.342.508) | (146.748.585) | ||
BEBAN XXXXX XXXXXXXXX | 0x | |||
Xxxxx pengelolaan investasi | 2g,9,13 | (837.373.087) | (1.155.721.977) | |
Beban kustodian | 10 | (28.848.280) | (38.524.066) | |
Beban pajak final | 2f | (1.261.419) | (839.386) | |
Beban lain-lain | 11 | (89.572.142) | (118.754.112) | |
TOTAL BEBAN | (957.054.928) | (1.313.839.541) | ||
RUGI SEBELUM PAJAK | (2.605.397.436) | (1.460.588.126) | ||
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx | 0x,00x | (193.841.287) | (282.964.890) | |
RUGI PERIODE BERJALAN | (2.799.238.723) | (1.743.553.016) | ||
Penghasilan Komprehensif lain | - | - | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PERIODE BERJALAN | (2.799.238.723) | (1.743.553.016) | ||
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. |
2
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Unit Penyertaan | Total kenaikan Nilai Aset Bersih | Total Nilai Aset Bersih | |||
Saldo per 1 Januari 2019 | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2019 Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | (1.743.553.016) | (1.743.553.016) | ||
Saldo per 31 Desember 2019 | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | (2.799.238.723) | (2.799.238.723) | ||
Saldo per 31 Desember 2020 | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
2020 | 2019 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan pendapatan dari bunga dan dividen | 1.149.441.226 | 1.361.181.094 | |
Hasil penjualan portofolio efek ekuitas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pembelian portofolio efek ekuitas | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Pembayaran pajak penghasilan final | (1.261.419) | (839.386) | |
Pembayaran beban pajak penghasilan | (233.570.875) | (273.477.889) | |
Pembayaran beban investasi | (971.533.745) | (1.307.485.085) | |
Bank bersih diperoleh (digunakan) untuk aktivitas operasi | 1.299.502.992 | (183.523.838) | |
Kenaikan (penurunan) bersih bank | 1.299.502.992 | (183.523.838) | |
Bank pada awal tahun | 889.378.208 | 1.072.902.046 | |
Bank pada akhir tahun | 2.188.881.200 | 889.378.208 | |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. |
1. UMUM
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang dibuat berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 0/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pada akhir Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
KIK Reksa Dana antara PT Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 09 tanggal 23 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta.
Tujuan investasi Reksa Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Lestari adalah untuk mendapatkan imbal hasil yang optimum melalui pengelolaan yang aktif dengan investasi pada efek bersifat Ekuitas serta Efek bersifat utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Target komposisi investasi adalah sebagai berikut:
Instrumen Minimum Maksimum
Efek ekuitas (minimal 60% pada saham LQ45) | 80% | 100% |
Efek bersifat utang dan/atau instrumen pasar uang | 0% | 20% |
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan OJK No. S-542/D.04/2015 tanggal 17 November 2015.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
a. Pernyataan Kepatuhan
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan berdasarkan Surat Edaran SE OJK Xx.00/XXXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxx 0000 xxxxxxx Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxx 0000 xxxxxxx Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
b. Penyajian Laporan Keuangan
Dasar penyusunan laporan keuangan, kecuali untuk laporan arus kas, adalah dasar akrual. Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu yang disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan.
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp), yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
5
Penerapan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) baru, amandemen dan penyesuaian yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2020, tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Xxxxx Xxxx dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan sebagai berikut:
– Amandemen PSAK No. 15 : Investasi pada Entitas Asosiasi dan Xxxxxxx
Bersama tentang Kepentingan Jangka Panjang pada Entitas Asosiasi dan Xxxxxxx Bersama
– Amandemen PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan
– PSAK No. 1 (Penyesuaian Tahunan 2019) : Penyajian Laporan Keuangan
– PSAK No. 71 : Instrumen keuangan
– PSAK No. 72 : Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan
– PSAK No. 73 : Sewa
1 Januari 2021 :
– PSAK No. 112 : Akuntansi Wakaf
– Amandemen PSAK No. 22 : Kombinasi Bisnis: Definisi Bisnis
Pada tanggal pengesahan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan Standar Akuntansi Keuangan tersebut terhadap laporan keuangan Reksa Dana.
c. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari kerja dibagi dengan jumlah unit.
d. Instrumen Keuangan
i. Aset Keuangan
• Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
• Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan komprehensif lain.
Klasifikasi ini tergantung pada model bisnis Reksa dana dan persyaratan kontraktual arus kas - apakah penentuan arus kasnya semata dari pembayaran pokok dan bunga.
Reksa dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
• Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria “semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga”.
Pada pengakuan awal, piutang usaha yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif.
Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi.
• Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi:
- Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya akan dicatat pada laba rugi.
- Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dimana pilihan penghasilan komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dan penghasilan dividen terkait diakui pada laba rugi.
- Derivatif yang bukan merupakan instrumen lindung nilai. Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya diakui pada laba rugi.
- Aset keuangan dengan derivatif melekat dipertimbangkan secara keseluruhan saat menentukan apakah arus kasnya semata-mata merupakan pembayaran pokok dan bunga.
• Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut ini:
- Instrumen utang yang dikelola dengan model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual dan di mana arus kasnya memenuhi kriteria “semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga”.
- Investasi ekuitas di mana Xxxxx Xxxx telah memilih secara takterbatalkan untuk menyajikan keuntungan dan kerugian nilai wajar dari revalusi pada penghasilan komprehensif lain.
Pilihan dapat didasarkan pada investasi individu, namun, tidak berlaku pada investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dari revaluasi investasi ekuitas, termasuk komponen selisih kurs, diakui pada penghasilan komprehensif lain. Ketika investasi ekuitas dihentikan pengakuannya, keuntungan atau kerugian nilai wajar yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain tidak direklasifikasi pada laba rugi. Dividen diakui dalam laba rugi ketika hak untuk menerima pembayaran telah ditetapkan.
Penghentian pengakuan
Sebuah aset keuangan (atau mana yang berlaku, bagian dari aset keuangan atau bagian dari kelompok aset keuangan sejenis) dihentikan pengakuannya pada saat: (a) hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut berakhir, atau (b) Reksa Dana telah mengalihkan hak-hak mereka untuk menerima arus kas dari aset atau telah diasumsikan liabilitas untuk membayar arus kas yang diterima secara penuh tanpa penundaan material kepada pihak ketiga di bawah “pass-through” pengaturan; dan (1) Reksa Dana telah mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau (2) Reksa Dana tidak mentransfer atau memilki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mengalihkan kontrol aset tersebut.
Penurunan nilai aset keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
Ketika melakukan penilaian, Reksa dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang usaha dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang usaha telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
ii. Liabilitas keuangan
Pengakuan awal
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba atau rugi, liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi atau derivatif yang telah ditetapkan untuk tujuan lindung nilai yang efektif, jika sesuai. Reksa Dana menentukan klasifikasi liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Saat pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur pada nilai wajar dan, dalam hal liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, termasuk biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari utang jasa pengelolaan investasi, utang jasa kustodian dan beban akrual.
Pada tanggal pelaporan, Xxxxx Xxxx tidak memiliki liabilitas keuangan selain yang diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada biaya diamortisasi. Liabilitas keuangan utama Reksa Dana meliputi utang jasa pengelolaan investasi, utang jasa kustodian, dan beban akrual.
Pengukuran setelah pengakuan awal
Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan tingkat bunga efektif. Keuntungan dan kerugian diakui dalam laba rugi pada saat liabilitas dihentikan pengakuannya atau diturunkan nilainya melalui proses amortisasi suku bunga efektif. Biaya teramortisasi dihitung dengan mempertimbangkan diskon atau premium terhadap biaya jasa transaksi yang merupakan satu kesatuan dari amortisasi suku bunga efektif.
Penghentian pengakuan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada saat obligasi di bawah liabilitas dikeluarkan atau dibatalkan atau telah kadaluarsa. Ketika sebuah liabilitas keuangan awal digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama dengan penentuan yang berbeda secara substansial, atau modifikasi secara substansial atas liabilitas keuntungan yang saat ini ada, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dicatat sebagai penghapusan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas keuangan tersebut diakui sebagai laba rugi.
iii. Saling Hapus Antar Aset dan Liabilitas Keuangan
Aset dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika dan hanya jika, (1) Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan (2) berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Seluruh aset keuangan, kecuali yang diukur pada FVPL, dievaluasi terhadap kemungkinan penurunan nilai. Dalam kaitannya dengan itu, pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Manajer Investasi mengevaluasi apakah terdapat bukti yang objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Penurunan nilai dan kerugian penurunan nilai diakui, jika dan hanya jika, terdapat bukti yang objektif mengenai penurunan nilai di mana kerugian diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut. Nilai tercatat aset keuangan tersebut disajikan setelah dikurangi pos penyisihan. Kerugian yang terjadi diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Manajer Investasi pertama kali akan menentukan bukti objektif penurunan nilai individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual. Jika tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai aset keuangan individual, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan dengan risiko kredit yang serupa dan menentukan penurunan nilai secara kolektif.
Jika pada periode berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang di mana terkait secara objektif dengan peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai diakui, maka kerugian penurunan nilai tersebut akan dipulihkan. Pemulihan tersebut tidak boleh mengakibatkan nilai tercatat aset keuangan melebihi biaya perolehan diamortisasi sebelum adanya pengakuan penurunan nilai, seluruh pemulihan nilai tersebut diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
iv. Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif di bursa efek ditentukan dengan menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas instrumen keuangan tersebut di bursa efek, tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan diluar bursa efek (over the counter) ditentukan dengan menggunakan informasi harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE), tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila harga wajar atas instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx tidak terdapat di LPHE, maka Manajer Investasi akan menggunakan informasi harga rata-rata yang bersumber dari beberapa broker (quoted xxxxx) sebagai acuan.
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan
(1) Keuntungan (kerugian) bersih investasi yang telah direalisasi mencerminkan keuntungan (kerugian) yang timbul dari penjualan portofolio efek. Keuntungan (kerugian) tersebut diakui sebesar perbedaan antara nilai tercatat portofolio efek dengan harga jualnya. Nilai tercatat efek yang dijual ditentukan berdasarkan metode rata-rata bergerak (moving average method).
(2) Keuntungan (kerugian) bersih investasi yang belum direalisasi mencerminkan perubahan nilai wajar dari portofolio efek dalam kelompok aset keuangan yang diperdagangkan yang diukur pada FVPL.
(3) Pendapatan dividen diakui pada saat hak Xxxxx Xxxx, selaku pemegang saham, untuk menerima dividen tersebut telah ditetapkan (ex-dividend date).
(4) Pendapatan bunga diakui atas dasar proporsi waktu, dengan mengacu pada pokok dan suku bunga yang berlaku.
Beban
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lainnya diakui secara akrual.
f. Pajak Penghasilan
Sesuai dengan peraturan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Beban pajak penghasilan kini ditentukan berdasarkan pendapatan kena pajak, yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku dan dilaporkan pada laporan laba rugi. Pendapatan kena pajak berasal dari kenaikan aset neto dari aktivitas operasi di luar pendapatan dan beban yang telah dikenakan pajak final.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan evaluasi secara periodik atas posisi yang diambil dalam surat pemberitahuan pajak apabila terdapat situasi di mana peraturan perpajakan yang berlaku adalah subjek atas interpretasi. Reksa Dana membentuk cadangan, jika dianggap perlu, berdasarkan jumlah yang diestimasikan akan dibayar ke kantor pajak.
g. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
PSAK No. 7 “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi” mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak-pihak berelasi, termasuk komitmen, dalam laporan keuangan.
Semua transaksi signifikan dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
h. Informasi Segmen
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan operasi Reksa Dana. Segmen operasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek.
Reksa Dana menyajikan segmen operasi berdasarkan laporan internal Reksa Dana yang disajikan kepada pengambil keputusan operasional sesuai PSAK No. 5 “Segmen Operasi”. Pengambil keputusan operasional Reksa Dana adalah Manajer Investasi.
i. Peristiwa setelah periode laporan keuangan
Peristiwa setelah akhir tahun laporan yang memberikan informasi tambahan terkait posisi Perusahaan pada periode laporan keuangan (“adjusting events”) disajikan dalam laporan keuangan. Peristiwa setelah akhir tahun laporan yang bukan adjusting events telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan apabila material.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI SIGNIFIKAN OLEH MANAJER INVESTASI
Penyusunan laporan keuangan mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi penerapan kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan. Berikut ini adalah pertimbangan, estimasi dan asumsi yang dibuat oleh Manajer Investasi:
Penentuan mata uang fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang dari lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain adalah yang paling mempengaruhi pendapatan dan biaya jasa.
Klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 71 “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”. Dengan demikian aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2d.
Penyisihan kerugian penurunan nilai aset keuangan
Penyisihan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang menurut Manajer Investasi adalah memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih).
Penyisihan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Akun pinjaman yang diberikan dan piutang dihapusbukukan berdasarkan keputusan Manajer Investasi bahwa aset keuangan tersebut tidak dapat ditagih atau direalisasi meskipun segala cara dan tindakan telah dilaksanakan.
Nilai wajar instrumen keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan pengungkapan ini memerlukan penggunaan estimasi. Nilai wajar aset dan kewajiban keuangan diungkapkan pada Catatan 14.
4. PORTOFOLIO EFEK
Pada tanggal 31 Desember 2020, akun ini meliputi:
Efek Ekuitas
2020
Nama Efek | Jumlah Saham (Lembar) | Nilai Pasar Wajar | Jumlah Nilai Pasar Wajar | Persentase Terhadap Portofolio (%) |
PT Cardig Aero Services Tbk | 1.796.800 | 270 | 485.136.000 | 1,72 |
PT Xxxxx Xxxx Indonesia Tbk | 1.727.800 | 238 | 411.216.400 | 1,46 |
PT Global Mediacom Tbk | 1.690.500 | 290 | 490.245.000 | 1,73 |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 1.208.200 | 1.725 | 2.084.145.000 | 7,38 |
PT Bukit Asam Tbk | 763.500 | 2.810 | 2.145.435.000 | 7,59 |
PT Telokomunikasi Indonesia Tbk | 757.300 | 3.310 | 2.506.663.000 | 8,87 |
PT Blue Bird Tbk | 694.900 | 1.300 | 903.370.000 | 3,20 |
PT Tunas Baru Lampung Tbk | 680.300 | 935 | 636.080.500 | 2,25 |
PT H. M. Sampoerna Tbk | 676.100 | 1.505 | 1.017.530.500 | 3,60 |
PT Bumi Serpong Damai Tbk | 667.100 | 1.225 | 817.197.500 | 2,89 |
PT Sri Rejeki Xxxxx Xxx | 613.000 | 000 | 000.632.200 | 0,57 |
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk | 505.600 | 494 | 249.766.400 | 0,88 |
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk | 450.800 | 1.985 | 894.838.000 | 3,17 |
PT Astra Otoparts Tbk | 444.000 | 1.115 | 495.060.000 | 1,75 |
PT Astra International Tbk | 386.100 | 6.025 | 2.326.252.500 | 8,23 |
PT XL Axiata Tbk | 372.100 | 2.730 | 1.015.833.000 | 3,60 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 344.900 | 4.170 | 1.438.233.000 | 5,09 |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 335.600 | 6.175 | 2.072.330.000 | 7,33 |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 293.600 | 6.325 | 1.857.020.000 | 6,57 |
PT Ciputra Development Tbk | 240.000 | 000 | 000.400.000 | 0,84 |
PT PP (Persero) Tbk | 221.368 | 1.865 | 412.851.320 | 1,46 |
PT Xxxx Xxxxx (Persero) Tbk | 148.900 | 4.630 | 689.407.000 | 2,44 |
PT Hexindo Adiperkasa Tbk | 122.300 | 3.290 | 402.367.000 | 1,42 |
PT Indofood Sukses Makmur Tbk | 121.300 | 6.850 | 830.905.000 | 2,94 |
PT Link Net Tbk | 100.000 | 2.410 | 241.000.000 | 0,85 |
PT Indofood Cbp Sukses Makmur Tbk | 95.700 | 9.575 | 916.327.500 | 3,24 |
PT Panin Sekuritas Tbk | 70.000 | 1.285 | 89.950.000 | 0,32 |
PT Delta Djakarta Tbk | 56.500 | 4.400 | 248.600.000 | 0,88 |
PT AKR Corporindo Tbk | 44.000 | 3.180 | 139.920.000 | 0,50 |
PT Bank Central Asia Tbk | 35.500 | 33.850 | 1.201.675.000 | 4,25 |
PT Indo Tambangraya Megah Tbk | 22.500 | 13.850 | 311.625.000 | 1,10 |
PT Charoen Porkphand Indonesia Tbk | 15.000 | 6.525 | 97.875.000 | 0,35 |
PT Gudang Garam Tbk | 6.800 | 41.000 | 278.800.000 | 0,99 |
PT United Tractors Tbk | 5.700 | 26.600 | 151.620.000 | 0,54 |
Jumlah | 15.713.868 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Ikhtisar pembelian dan penjualan efek ekuitas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:
Pembelian Penjualan Jumlah Jumlah
Nama Efek | Saham (Lembar) | Harga Beli | Saham (Lembar) | Harga Jual | ||||
PT Global Mediacom Tbk | 1.690.500 | 377.180.904 | - | - | ||||
PT Tunas Baru Lampung Tbk | 1.110.000 | 669.888.255 | 719.700 | 528.335.012 | ||||
PT Cardig Aero Services Tbk | 760.500 | 159.978.178 | - | - | ||||
PT Sri Rejeki Xxxxx Xxx | 749.800 | 126.140.600 | 136.700 | 28.433.600 | ||||
PT Blue Bird Tbk | 694.900 | 707.394.997 | - | - | ||||
PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk | 679.900 | 819.471.403 | 718.100 | 659.323.817 | ||||
PT Astra Otoparts Tbk | 444.000 | 354.032.749 | - | - | ||||
PT XL Axiata Tbk | 372.100 | 898.438.807 | - | - | ||||
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk | 341.700 | 1.044.380.636 | - | - | ||||
PT Waskita Karya Tbk | 317.500 | 220.787.507 | 317.500 | 285.344.489 | ||||
XX Xxxxx Xxxx Xxx | 000.000 | 564.973.209 | 665.000 | 1.538.414.086 | ||||
PT Astra International Tbk | 193.200 | 830.010.000 | - | - | ||||
PT H. M. Sampoerna Tbk | 160.000 | 259.588.701 | 599.900 | 1.031.004.634 | ||||
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk | 150.000 | 147.505.005 | - | - | ||||
PT Jasa Marga (Persero) Tbk | 148.900 | 559.473.098 | - | - | ||||
PT Indofood Sukses Makmur Tbk | 135.900 | 895.996.669 | 14.600 | 108.683.707 | ||||
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 135.200 | 603.962.500 | 24.600 | 146.985.000 | ||||
PT Bank Negara Indonesia Tbk | 107.100 | 454.394.000 | 72.300 | 345.660.000 | ||||
PT Japfa Tbk | 100.000 | 113.865.000 | 100.000 | 118.397.500 | ||||
PT Link Net Tbk | 100.000 | 271.043.000 | - | - | ||||
PT Ekadharma International Tbk | 96.500 | 90.227.500 | 96.500 | 84.025.648 | ||||
PT Indofood Cbp Sukses Makmur Tbk | 95.700 | 854.968.334 | - | - | ||||
PT Astra Graphia Tbk | 73.500 | 70.511.497 | 466.000 | 321.394.510 | ||||
PT Panin Sekuritas Tbk | 70.000 | 56.455.000 | 441.000 | 415.482.008 | ||||
PT PP (Persero) Tbk | 45.000 | 37.485.000 | - | - | ||||
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk | 36.300 | 128.139.000 | 279.500 | 1.056.859.004 | ||||
PT Bank Central Asia Tbk | 35.500 | 1.056.576.363 | - | - | ||||
PT Delta Djakarta Tbk | 25.500 | 109.174.000 | - | - | ||||
PT Astra Agro Lestari Tbk | 15.000 | 94.650.000 | 15.000 | 131.625.000 | ||||
PT Charoen Porkphand Indonesia Tbk | 15.000 | 97.310.000 | - | - | ||||
PT Indo Tambangraya Megah Tbk | 7.500 | 99.541.667 | - | - | ||||
PT Gudang Garam Tbk | 4.300 | 175.229.167 | 42.200 | 1.851.493.381 | ||||
PT Delta Dunia Makmur Tbk | - | - | 600.000 | 117.213.300 | ||||
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk | - | - | 3.375.400 | 279.035.103 | ||||
PT Hexindo Adiperkasa Tbk | - | - | 200.200 | 661.493.411 | ||||
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk | - | - | 877.800 | 362.997.785 | ||||
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk | - | - | 893.100 | 510.705.492 | ||||
PT Nusa Raya Cipta Tbk | - | - | 2.087.600 | 705.603.807 | ||||
PT Total Bangunan Persada Tbk | - | - | 677.700 | 272.707.022 | ||||
PT Tunas Ridean Tbk | - | - | 174.900 | 195.284.499 | ||||
PT Ultra Jaya Milk Industry & Trading Company Tbk | - | - | 546.200 | 921.377.035 | ||||
PT United Tractors Tbk | - | - | 58.700 | 1.225.382.914 | ||||
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk | - | - | 1.950.000 | 335.158.785 | ||||
Jumlah | 9.167.800 | 00.000.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000.000 |
Pada tanggal 31 Desember 2019, akun ini meliputi: | |||
Efek Ekuitas | |||
2019 | |||
Jumlah | Nilai | Persentase Terhadap | |
Saham | Pasar | Jumlah Nilai | Portofolio |
Nama Efek (Lembar) | Wajar | Pasar Wajar | (%) |
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk 3.375.400 | 172 | 580.568.800 | 1,80 |
PT Nusa Raya Cipta Tbk 2.087.600 | 384 | 801.638.400 | 2,48 |
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk 1.950.000 | 306 | 596.700.000 | 1,85 |
PT Xxxxx Xxxx Indonesia Tbk 1.727.800 | 292 | 504.517.600 | 1,56 |
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk 1.398.700 | 665 | 930.135.500 | 2,88 |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 1.246.400 | 2.120 | 2.642.368.000 | 8,18 |
PT Bukit Asam Tbk 1.171.700 | 2.660 | 3.116.722.000 | 0,00 |
XX Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxx 1.116.000 | 2.100 | 2.343.600.000 | 7,25 |
PT Cardig Aero Services Tbk 1.036.300 | 620 | 642.506.000 | 1,99 |
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk 877.800 | 680 | 596.904.000 | 1,85 |
PT Total Bangun Persada Tbk 677.700 | 436 | 295.477.200 | 0,91 |
PT Bumi Serpong Damai Tbk 667.100 | 1.255 | 837.210.500 | 0,00 |
XX Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxx 600.000 | 280 | 168.000.000 | 0,52 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 588.100 | 4.400 | 2.587.640.000 | 8,01 |
PT Ultra Jaya Milk Industry & Trading Company Tbk 546.200 | 1.680 | 917.616.000 | 2,84 |
PT Panin Sekuritas Tbk 441.000 | 1.425 | 628.425.000 | 0,00 |
XX Xxxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx (Persero) Tbk 415.600 | 3.970 | 1.649.932.000 | 5,11 |
PT Astra Graphia Tbk 392.500 | 950 | 372.875.000 | 1,15 |
PT Hexindo Adiperkasa Tbk 322.500 | 3.470 | 1.119.075.000 | 3,46 |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 300.800 | 7.850 | 2.361.280.000 | 7,31 |
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 300.800 | 1.990 | 598.592.000 | 1,85 |
PT Tunas Baru Lampung Tbk 290.000 | 995 | 288.550.000 | 0,89 |
PT Ciputera Development Tbk 240.000 | 1.040 | 249.600.000 | 0,77 |
PT Astra International Tbk 192.900 | 6.925 | 1.335.832.500 | 4,13 |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 183.000 | 7.675 | 1.404.525.000 | 4,35 |
PT PP (Persero) Tbk 176.368 | 1.585 | 279.543.280 | 0,86 |
PT Tunas Ridean Tbk 174.900 | 900 | 157.410.000 | 0,49 |
PT United Tractors Tbk 64.400 | 21.525 | 1.386.210.000 | 4,29 |
PT Gudang Garam Tbk 44.700 | 53.000 | 2.369.100.000 | 7,33 |
PT AKR Corporindo Tbk 44.000 | 3.950 | 173.800.000 | 0,54 |
PT Delta Djakarta Tbk 31.000 | 6.800 | 210.800.000 | 0,65 |
PT Indo Tambangraya Megah Tbk 15.000 | 11.475 | 172.125.000 | 0,53 |
Jumlah 22.696.268 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Ikhtisar pembelian dan penjualan efek ekuitas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
Pembelian Penjualan
Jumlah Saham | Harga Beli | Jumlah Saham | Harga Jual | |||||
Nama Efek | (Lembar) | (Rp) | (Lembar) | (Rp) | ||||
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk | 1.950.000 | 589.118.455 | - | - | ||||
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk | 1.616.000 | 1.265.957.676 | 1.924.000 | 2.115.904.998 | ||||
PT Nusa Raya Cipta Tbk | 1.457.200 | 555.582.194 | - | - | ||||
PT Bukit Asam Tbk | 1.231.700 | 3.597.922.019 | 496.700 | 1.862.103.125 | ||||
PT HM Sampoerna Tbk | 1.116.000 | 2.800.440.577 | - | - | ||||
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk | 877.800 | 1.099.173.000 | - | - | ||||
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 605.000 | 1.319.723.507 | - | - | ||||
PT Delta Dunia Makmur Tbk | 600.000 | 333.000.000 | - | - | ||||
PT Ciputera Development Tbk | 590.000 | 700.050.852 | 350.000 | 375.530.820 | ||||
PT Bumi Serpong Damai Tbk | 340.000 | 473.171.464 | - | - | ||||
PT Tunas Baru Lampung Tbk | 290.000 | 270.605.501 | - | - | ||||
PT Panin Sekuritas Tbk | 200.000 | 276.000.000 | - | - | ||||
PT Tunas Ridean Tbk | 150.000 | 176.160.000 | 132.400 | 149.964.886 | ||||
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk | 125.000 | 215.778.000 | 370.000 | 888.643.062 | ||||
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk | 106.000 | 765.148.705 | 185.000 | 1.314.709.998 | ||||
PT PP (Persero) Tbk | 105.000 | 219.135.000 | 400.000 | 877.209.000 | ||||
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk | 100.000 | 386.233.260 | 242.500 | 1.004.132.666 | ||||
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 64.500 | 477.561.135 | 26.000 | 228.713.088 | ||||
PT Gudang Garam Tbk | 28.800 | 1.781.441.951 | - | - | ||||
PT Indo Tambangraya Megah Tbk | 15.000 | 193.646.739 | - | - | ||||
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk | 10.000 | 93.887.500 | 123.500 | 1.492.205.342 | ||||
PT United Tractors Tbk | 8.000 | 179.223.750 | - | - | ||||
PT Acset Indonusa Tbk | - | - | 332.200 | 527.313.961 | ||||
PT AKR Corporindo Tbk | - | - | 156.000 | 768.127.504 | ||||
PT Bank Central Asia Tbk | - | - | 8.800 | 260.147.500 | ||||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | - | - | 20.000 | 84.816.666 | ||||
PT Elnusa Tbk | - | - | 1.626.500 | 558.990.419 | ||||
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk | - | - | 4.800.000 | 1.161.274.900 | ||||
PT Indofood Tbk | - | - | 238.900 | 1.877.970.101 | ||||
PT Prodia Widyahusada Tbk | - | - | 100.000 | 440.192.000 | ||||
PT Xxxxx Xxxxxxx Tbk | - | - | 510.300 | 512.733.669 | ||||
PT Ultra Jaya Milk Industry & Trading Company Tbk | - | - | 250.000 | 418.125.000 | ||||
PT Waskita Karya (Persero) Tbk | - | - | 500.000 | 954.030.010 | ||||
Jumlah | 11.586.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000.000 |
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa tidak terdapat bukti objektif penurunan nilai atas portofolio efek, sehingga tidak diperlukan penyisihan penurunan nilai.
5. BANK
Akun ini seluruhnya merupakan rekening giro yang ditempatkan pada PT Bank CIMB Niaga Tbk, Jakarta.
6. UNIT PENYERTAAN YANG BEREDAR
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, unit penyertaan yang beredar seluruhnya dimiliki oleh pemodal pihak ketiga, yaitu sebanyak 30.164.380 unit penyertaan.
7. PIUTANG TRANSAKSI EFEK
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, piutang transaksi efek ini meliputi:
2020 2019
Pihak ketiga - 66.780.000
8. PENDAPATAN INVESTASI
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, akun ini merupakan pendapatan bunga yang berasal dari:
2020 2019
Dividen 1.118.674.546 1.383.001.717
Jasa giro 6.307.102 4.196.930
Jumlah 1.124.981.648 1.387.198.647
9. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban pengelolaan investasi merupakan imbalan jasa kepada PT Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi, yaitu sebesar maksimum 3,045% per tahun dari Nilai Aset Bersih (NAB) yang dihitung secara harian. Beban jasa pengelolaan investasi yang masih terutang per tanggal laporan posisi keuangan dibukukan pada akun “Utang jasa pengelolaan investasi” (Catatan 13).
10. BEBAN KUSTODIAN
Beban kustodian merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan penitipan atas aset Reksa Dana kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian, yaitu sebesar maksimum 0,10% per tahun dari NAB yang dihitung secara harian. Beban jasa kustodian yang masih terutang per tanggal laporan posisi keuangan dibukukan pada akun “Utang jasa kustodian”.
11. BEBAN LAIN-LAIN
Beban lain-lain merupakan beban transaksi efek, beban jasa profesional dan beban operasional lainnya.
12. PERPAJAKAN
a. Taksiran tagihan pajak penghasilan
2020 2019
Taksiran tagihan pajak penghasilan 17.599.887 -
b. Utang Pajak
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, taksiran utang pajak terdiri dari:
2020 2019
Pajak Xxxxxxxxxxx
Xxxxx 00 1.296.890 1.720.326
Pasal 25 3.463.237 4.676.278
Pasal 29 - 20.916.660
Jumlah 4.760.127 27.313.264
c. Beban Pajak Penghasilan
Rekonsiliasi antara penurunan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 sebagai berikut:
Penurunan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi | 2020 | 2019 |
sebelum beban pajak penghasilan | (2.605.397.436) | (2.384.103.659) |
Beda permanen : | ||
Beban investasi | 892.987.345 | 1.388.873.673 |
Kerugian bersih investasi yang telah direalisasi | 4.746.650.098 | 3.874.395.820 |
Keuntungan bersih investasi yang belum direalisasi | (1.973.325.942) | (2.075.575.043) |
Bunga deposito dan jasa giro | (6.307.102) | (98.389.343) |
Dividen yang tidak termasuk objek pajak | (10.386.500) | - |
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan
dari operasi kena pajak 1.044.220.463 705.201.448
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan
kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak (dibulatkan) | 1.044.220.000 | 705.201.000 | |
Beban pajak penghasilan | 193.841.287 | 282.964.890 | |
Dikurangi pajak penghasilan dibayar dimuka: Pasal 23 | (166.243.207) | (207.450.258) | |
Pasal 25 | (45.197.967) | (54.597.972) | |
Taksiran utang (tagihan) pajak penghasilan badan | (17.599.887) | 20.916.660 |
Berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2020, tanggal 31 Maret 2020, tarif pajak badan adalah sebesar 22% yang berlaku efektif pada tahun pajak 2020 dan 2021 serta sebesar 20% yang berlaku efektif pada tahun pajak 2022.
d. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai perbedaan temporer yang menimbulkan aset atau liabilitas pajak tangguhan.
13. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI
a. Sifat pihak berelasi
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014, Manajer Investasi merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
• PT Lautandhana Investment Management adalah sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx.
• PT Lotus Andalan Sekuritas adalah sebagai pemegang saham PT Lautandhana Investment Management.
b. Saldo dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi
• PT Lautandhana Investment Management
2020 2019
Liabilitas:
Utang jasa pengelolaan investasi 70.032.013 92.897.586
Beban investasi:
Beban pengelolaan investasi (Catatan 9) 837.373.087 1.155.721.977
• PT Lotus Andalan Sekuritas
Reksa Dana melakukan sebagian transaksi penjualan dan pembelian portofolio efek dengan PT Lotus Andalan Sekuritas. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
2020 2019
Persentase Persentase
terhadap jumlah terhadap jumlah
penjualan/pembelian penjualan/pembelian
portofolio efek ekuitas portofolio efek ekuitas
Jumlah | (%) | Jumlah | (%) | |||||||
Pembelian | 216.312.605 | 1,67 | - | 0,00 | ||||||
Penjualan | 203.409.500 | 1,43 | - | 0,00 |
14. INSTRUMEN KEUANGAN
Pengelompokan aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
2020 | |||||
Kelompok | Pinjaman yang diberikan dan | ||||
diperdagangkan | piutang | Jumlah | |||
Portofolio efek ekuitas | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Bank | - | 2.188.881.200 | 2.188.881.200 | ||
Piutang unit penyertaan | - | 1.368.434 | 1.368.434 | ||
Piutang lain-lain | - | 1.557.975 | 1.557.975 | ||
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 |
0000 | |||
Xxxxxxxx | Xxxxxxxx yang diberikan dan | ||
diperdagangkan | piutang | Jumlah | |
Portofolio efek ekuitas | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Bank | - | 889.378.208 | 889.378.208 |
Piutang transaksi efek | - | 66.780.000 | 66.780.000 |
Piutang bunga dan dividen | - | 26.017.553 | 26.017.553 |
Piutang unit penyertaan | - | 2.711.244 | 2.711.244 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pada tanggal 31 Desember | 2020 dan 2019, nilai tercatat aset | keuangan telah | mencerminkan nilai |
wajarnya. Akun-akun “Bank, piutang transaksi efek, piutang bunga dan dividen, dan piutang unit penyertaan” merupakan aset lancar yang berjangka pendek, jumlah tercatat akun - akun tersebut kurang lebih sama dengan nilai wajarnya. Sementara itu akun “Portofolio efek - ekuitas” seluruhnya telah dinyatakan pada nilai wajar sesuai dengan kuotasi harga pasar.
Rincian liabilitas keuangan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang seluruhnya dikelompokkan sebagai liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi adalah sebagai berikut:
2020 | 2019 | ||
Utang jasa pengelolaan investasi | 70.032.013 | 92.897.586 | |
Utang jasa kustodian | 2.853.156 | 3.153.930 | |
Beban akrual | 22.106.853 | 15.600.115 | |
Jumlah | 94.992.022 | 111.651.631 |
Liabilitas keuangan di atas merupakan liabilitas lancar yang berjangka pendek dan nilai tercatatnya telah mencerminkan nilai wajar dari liabilitas yang bersangkutan.
Aset dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
a. Tingkat 1
Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
b. Tingkat 2
Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) maupun tidak langsung (misalnya derivasi harga); dan
c. Tingkat 3
Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input yang tidak dapat diobservasi).
Tidak terdapat pengalihan antara tingkat 1 dan 2 selama periode berjalan.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia dan seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 2. Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen tersebut masuk ke dalam tingkat 3.
15. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Reksa Dana memiliki beberapa eksposur risiko terhadap instrumen keuangan dalam bentuk risiko harga pasar, risiko kredit dan risiko likuiditas. Adapun seluruh aktivitas utama Reksa Dana dilakukan dalam mata uang Rupiah sehingga tidak menimbulkan risiko nilai tukar. Kebijakan Manajer Investasi terhadap risiko keuangan dimaksudkan untuk meminimalisir potensi dan dampak keuangan yang mungkin timbul dari risiko-risiko tersebut. Oleh karena itu, Xxxxxxx Investasi tidak memperkenankan adanya transaksi derivatif yang bertujuan spekulatif.
Berikut ini adalah ikhtisar tujuan dan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana:
Risiko harga pasar
Risiko harga pasar adalah risiko fluktuasi nilai efek sebagai akibat dari perubahan harga pasar. Portofolio yang dikelompokan sebagai instrumen keuangan untuk diperdagangkan adalah efek ekuitas, di mana setiap perubahan harga efek akan mempengaruhi laporan operasi Reksa Dana.
Tujuan dari kebijakan Manajer Investasi terhadap risiko harga adalah untuk mengurangi dan mengendalikan risiko pada besaran yang dapat diterima (acceptable parameters) dan sekaligus mencapai tingkat pengembalian investasi secara optimal. Terkait dengan hal tersebut, Manajer Investasi melakukan telaah terhadap kinerja portofolio efek secara periodik bersamaan dengan pengujian terhadap relevansi instrumen tersebut terhadap rencana stratejik jangka panjang.
Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensivitas harga secara reguler. Selanjutnya, Xxxxx Xxxx memperkirakan kemungkinan fluktuasi nilai pasar untuk investasi ekuitas pada investasi individual.
Risiko kredit
Risiko kredit adalah dimana salah satu pihak atas instrumen keuangan akan gagal memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan.
Risiko ini secara umum akan timbul dari simpanan di bank dan piutang transaksi jual beli efek. Manajer Investasi mengelola risiko terkait simpanan di bank dengan senantiasa memonitor tingkat kesehatan bank yang bersangkutan. Sedangkan terkait dengan risiko kredit atas piutang transaksi yang seluruhnya timbul dari transaksi jual-beli efek, Manajer Investasi menerapkan secara konsisten ketentuan tentang pemilihan broker. Manajer Investasi juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemilihan instrumen keuangan dan memilih investasi dengan peringkat investasi (investment grade).
Berikut adalah maksimum eksposur laporan posisi keuangan yang terkait risiko kredit pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019:
2020 2019
Kelompok diperdagangkan
Efek ekuitas 00.000.000.000 00.000.000.000
Pinjaman yang diberikan dan piutang
Bank | 2.188.881.200 | 889.378.208 | |
Piutang transaksi efek | - | 66.780.000 | |
Piutang bunga dan dividen | - | 26.017.553 | |
Piutang unit penyertaan | 1.368.434 | 2.711.244 | |
Piutang lain-lain | 1.557.975 | - | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Tidak terdapat aset keuangan yang dicatat dengan biaya perolehan diamortisasi, yang telah jatuh tempo atau dinilai kembali.
Risiko likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam rangka memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen. Risiko likuiditas dapat terjadi jika tidak adanya kemampuan untuk menjual aset keuangan segera mendekati nilai wajarnya.
Pengelolaan terhadap risiko ini dilakukan antara lain dengan senantiasa menjaga komposisi portofolio sesuai dengan Kebijakan Investasi sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Selain itu Xxxxx Xxxx juga menerapkan manajemen kas yang mencakup proyeksi hingga beberapa periode ke depan, menjaga profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan serta senantiasa memantau rencana dan realisasi arus kas.
Ikhtisar selisih likuiditas (liquidation gap) antara aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 berdasarkan arus kas pembayaran kontraktual yang tidak didiskontokan adalah sebagai berikut:
2020 | |||||
Kurang dari | 1 bulan - | Lebih dari | Tidak mempunyai | ||
1 bulan | 1 tahun | 1 tahun | kontrak jatuh tempo | Jumlah | |
Aset keuangan | |||||
Efek ekuitas | - | - - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Bank | 0.000.000.000 | - - | - | 0.000.000.000 | |
Piutang lain-lain | 1.557.975 | - - | - | 1.557.975 | |
Piutang unit penyertaan | 1.368.434 | - - | - | 1.368.434 | |
2.191.807.609 | - - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Liabilitas keuangan | |||||
Utang jasa pengelolaan | |||||
investasi | 70.032.013 | - - | - | 70.032.013 | |
Utang jasa kustodian | 2.853.156 | - - | - | 2.853.156 | |
Beban akrual | 22.106.853 | - - | - | 22.106.853 | |
94.992.022 | - - | - | 94.992.022 | ||
Selisih Likuiditas | 2.096.815.587 | - - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
0000 | |||||
Xxxxxx xxxx | 0 xxxxx - | Xxxxx dari | Tidak mempunyai | ||
1 bulan | 1 tahun | 1 tahun | kontrak jatuh tempo | Jumlah | |
Aset keuangan | |||||
Efek ekuitas | - | - - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Bank | 000.000.000 | - - | - | 000.000.000 | |
Piutang transaksi efek | 66.780.000 | - - | - | 66.780.000 | |
Piutang bunga dan dividen | 26.017.553 | - - | - | 26.017.553 | |
Piutang unit penyertaan | 2.711.244 | - - | - | 2.711.244 | |
984.887.005 | - - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Liabilitas keuangan | |||||
Utang jasa pengelolaan | |||||
investasi | 92.897.586 | - - - | 92.897.586 | ||
Utang jasa kustodian | 3.153.930 | - - - | 3.153.930 | ||
Beban akrual | 15.600.115 | - - - | 15.600.115 | ||
111.651.631 | - - - | 111.651.631 | |||
Selisih Likuiditas | 873.235.374 | - - 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
16. MANAJEMEN MODAL
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit. Aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap hari dikarenakan Reksa Dana tergantung pada pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan yang dilakukan oleh pemegang unit. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
17. INFORMASI SEGMEN
Segmen operasi Reksa Dana dibagi berdasarkan jenis portofolio efek yakni efek ekuitas. Klasifikasi tersebut menjadi dasar pelaporan informasi segmen Reksa Dana.
Informasi segmen Xxxxx Xxxx untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
2020
Instrumen Tidak
Efek ekuitas pasar uang dialokasikan Jumlah
Laporan Posisi Keuangan
Aset 00.000.000.000 - 0.000.000 00.000.000.000
Liabilitas - - 94.992.022 94.992.022
Pendapatan investasi | 1.118.674.546 | - 6.307.102 | 1.124.981.648 | ||||
Beban investasi Keuntungan bersih investasi yang telah direalisasi | (957.054.928) (4.746.650.098) | - - | (957.054.928) (4.746.650.098) | ||||
Kerugian bersih investasi yang belum direalisasi | 1.973.325.942 | - | 1.973.325.942 | ||||
Penurunan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum beban pajak penghasilan | (2.611.704.538) | - | 6.307.102 | (2.605.397.436) | |||
Beban pajak penghasilan | (193.841.287) | ||||||
Penurunan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi | (2.799.238.723) |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
-
-
-
2019
Instrumen Tidak
Efek ekuitas pasar uang dialokasikan Jumlah
Laporan Posisi Keuangan
Aset 00.000.000.000 - 00.000.000 00.000.000.000
Liabilitas - - 111.651.631 111.651.631
Pendapatan investasi | 1.383.001.717 | - 4.196.930 | 1.387.198.647 | ||||
Beban investasi Kerugian bersih investasi yang telah direalisasi | (1.313.839.541) 1.809.337.301 | - - | (1.313.839.541) 1.809.337.301 | ||||
Keuntungan bersih investasi yang belum direalisasi | (3.343.284.533) | - | (3.343.284.533) | ||||
Penurunan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum beban pajak penghasilan | (1.464.785.056) | - | 4.196.930 | (1.460.588.126) | |||
Beban pajak penghasilan | (282.964.890) | ||||||
Penurunan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi | (1.743.553.016) |
Laporan Xxxx Xxxx xxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxx
-
-
-
00. INFORMASI MENGENAI REKSA DANA
Berikut ini adalah ikhtisar Rasio Keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019:
2020 | 2019 | ||
Total hasil investasi | -8,44% | -4,99% | |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | -8,44% | -4,99% | |
Beban investasi Perputaran portofolio *) Persentase penghasilan kena pajak | 3,01% 1:0,40 -40,08% | 3,86% 1:0,52 -88,52% | |
*) Tidak termasuk perputaran instrumen pasar uang |
“Hasil investasi setelah memperhitungkan Beban Pemasaran” di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-08/PM/1997 tanggal 30 April 1997, Peraturan No. IV.C.3 tentang “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka”, yang telah disempurnakan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012.
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak diperhitungkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan masa lalu.
Sesuai dengan keputusan Ketua Bapepam No. KEP-99/PM/1996 “Informasi dalam ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar keuangan singkat diatas dihitung sebagai berikut:
- Total hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun;
- Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun setelah ditambah beban pemasaran dan dikurangi beban pelunasan yang dibayar oleh pemodal;
- Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi (beban investasi) dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun;
- Perputaran portofolio adalah perbandingan nilai pembelian dan penjualan portofolio dalam satu tahun mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan
- Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu tahun yang mungkin dikenakan pajak pada pemodal dengan pendapatan operasi bersih (kenaikan aset bersih dari kegiatan operasi).
19. WABAH VIRUS CORONA
Pada tanggal penerbitan laporan keuangan, telah terjadi pandemi global Corona Virus (Covid-19), yang menghasilkan nilai tukar ekonomi dan aktivitas ekonomi yang menurun, yang mengakibatkan perlambatan ekonomi. Pemerintah Indonesia telah merespons dengan intervensi moneter dan fiskal untuk menstabilkan kondisi ekonomi. Pandemi Covid-19 akan mempengaruhi operasi Reksa Dana baik secara langsung maupun tidak langsung.
Operasi Reksa Dana telah dan mungkin terus dipengaruhi oleh penyebaran virus Covid-19 yang dimulai diawal tahun 2020 dan kemudian menyebar ke negara-negara lain termasuk Indonesia yang dimulai di bulan Maret 2020. Efek virus Covid-19 terhadap ekonomi global dan Indonesia termasuk efek terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan pasar modal, peningkatan risiko kredit, depresiasi nilai tukar mata uang asing dan gangguan operasi bisnis. Efek masa depan dari virus Covid-19 terhadap Indonesia Reksa Dana masih belum dapat ditentukan saat ini.
Peningkatan jumlah infeksi Covid-19 yang signifikan atau penyebaran yang berkepanjangan diprediksi akan mempunyai efek yang kurang menguntungkan yang dapat mempengaruhi Indonesia dan bisnis Reksa Dana.
Sehubungan dengan perkembangan kasus pandemi virus Covid-19, Xxxxx Xxxx telah melakukan penilaian atas dampak Covid-19 terhadap rencana operasi dan bisnis Reksa Dana. Berdasarkan penilaian yang dilakukan, manajemen tidak melihat adanya ketidakpastian material yang akan menyebabkan kerugian yang signifikan terhadap bisnis dan operasional Reksa Dana atau menimbulkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya pada tanggal 31 Desember 2020.
20. PERSETUJUAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan telah diselesaikan dan disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 26 Februari 2021.