MENTERIKEUANGAN REPUBUK INPONESJA
MENTERIKEUANGAN REPUBUK INPONESJA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 / PMK. 03/201 7
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 70 / PMK. 03/20 17 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa ketentuan mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ PMK. 03/20 17 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan;
b. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro, mendorong pertumbuhan ekonomi, lebih memberikan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan untuk lebih memberikan kemudahan administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain dalam menyampaikan laporan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, serta untuk lebih memperjelas batasan saldo bagi Rekening Keuangan Lama milik entitas yang dikecualikan untuk dilaporkan dalam pelaksanaan Perjanjian Internasional, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai
petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpaj akan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ PMK. 03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpaj akan;
Mengingat
Menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ PMK.03/20 17 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpaj akan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 77 1);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 70/ PMK.03 /2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN .
Pasall
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ PMK.03/20 17 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 77 1), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9) , sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
L
ayat (2) wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak:
a. secara langsung;
b. secara elektronik melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Paj ak; atau
c. melalui pos, perusahaan Jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.
(2) Terhadap lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan tanda terima pendaftaran.
(3) Lembaga keuangan pelapor yang mendaftarkan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) harus melampirkan daftar jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan.
(4) Jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Rekening Keuangan yang memenuhi kriteria tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. lembaga keuangan pelapor, paling lama akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun pada saat dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
b. lembaga keuangan nonpelapor, paling lama akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun pada saat dipenuhinya kriteria sebagai lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) .
(6) Pendaftaran sebagai lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1 ) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. ditandatangani oleh pimpinan WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain atau kuasa khusus yang ditunjuk oleh pimpinan WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain; dan
b. menggunakan formulir pendaftaran sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan:
a. kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi; atau
b. WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain yang mendaftarkan diri sebagai lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan pelapor,
Direktur Jenderal Paj ak secara jabatan dapat menetapkan WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor.
(8) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dan penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi lembaga keuangan pelapor tidak menunda kewajiban pelaporan informasi keuangan dan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran diri bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
2. Ketentuan ayat (5) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada:
a. Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan, bagi WK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; dan
b. Direktorat Jenderal Pajak, bagi WK Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c.
(2) Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki oleh:
a. satu atau lebih orang pribadi dan/ atau entitas yang wajib dilaporkan; atau
b. entitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.
(3) Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang pribadi yang Negara Domisilinya adalah Yurisqiksi Tujuan Pelaporan.
(4) Entitas yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan entitas yang Negara Domisilinya adalah Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, kecuali:
a. perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek, beserta entitas afiliasinya;
b. entitas pemerintah;
c. organisasi internasional;
d. bank sentral; atau
e. lembaga keuangan,
yang cakupannya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dikecualikan dari Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah satu Rekening Keuangan Lama atau lebih yang dimiliki oleh satu entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang agregat saldo atau nilai Rekening Keuangannya tidak melebihi USD250 .000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 30 Juni 20 1 7, 31 Desember 20 17, dan 31 Desember setiap tahun kalender berikutnya.
(6) Entitas nonkeuangan pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan:
a. entitas yang bukan merupakan entitas nonkeuangan aktif tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. Entitas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 huruf b yang Negara Domisilinya bukan merupakan Yurisdiksi Partisipan.
(7) Entitas Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b merupakan entitas yang sebagian besar penghasilan brutonya berasal dari kegiatan investasi, reinvestasi, atau perdagangan aset keuangan, dan dikelola oleh entitas lain yang merupakan Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, Perusahaan Asuransi Tertentu, atau Entitas Investasi.
(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. untuk pertama kali pada tahun 20 18, yang berisi informasi keuangan yang tercatat sampai dengan tanggal 31 Desember 20 17 ; dan
L
b. untuk setelah tahun 20 18, yang berisi informasi keuangan yang tercatat sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
(9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) paling sedikit memuat:
a. identitas Pemegang Rekening Keuangan;
b. nomor Rekening Keuangan;
c. identitas lembaga keuangan pelapor;
d. saldo atau nilai Rekening Keuangan; dan
e. penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan,
yang cakupannya tercantum dalam Lampiran I Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1 0) Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, lembaga keuangan pelapor tetap wajib menyampaikan laporan
nihil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
3. Ketentuan ayat (1 ), ayat (2) , dan ayat (3) Pasal 15 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) , di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) , dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) , sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1 ) Untuk pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) , Direktur Jenderal Paj ak atau Direktur Perpajakan Internasional atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat meminta informasi dan/ atau bukti atau keterangan kepada WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain, baik kantor pusat, kantor cabang, maupun unit yang mengelola informasi dan/ atau bukti atau keterangan dimaksud.
l
(2) Permintaan informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan secara elektronik atau tertulis, paling sedikit memuat:
a. informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang diminta;
b. format dan bentuk pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang diminta; dan
c. alasan dilakukannya permintaan tersebut, dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran I Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2a) Permintaan informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani secara biasa atau tancla tangan elektronik oleh pihak yang melakukan permintaan informasi clan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(3) WK, WK Lainnya, clan/ atau Entitas Lain wajib memberikan informasi clan/ atau bukti atau keterangan berclasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pacla ayat (2) secara elektronik atau secara langsung paling lama 1 (satu) bulan terhitung sej ak tanggal cliterimanya permintaan tersebut.
(3a) Terhaclap pemberian informasi clan/ atau bukti atau keterangan secara elektronik atau secara langsung sebagaimana dimaksucl pacla ayat (3) , kepada WK, WK Lainnya, clan/ atau Entitas Lain diberikan bukti penerimaan.
(4) Apabila batas waktu pemberian informasi clan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana climaksud pada ayat (3) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti
[
bersama secara nasional, pemberian informasi clan/ atau bukti atau keterangan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi clan/ atau bukti atau keterangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) clan tata cara pemberian informasi clan/ atau bukti atau keterangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. ·
4 .
Ketentuan Pasal 18 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7) , sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Untuk penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (1), WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak:
a. secara langsung;
b. secara elektronik melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak; atau
c. melalui pas, perusahaan Jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan paling lama akhir bulan kedua setelah tahun kalender pelaporan informasi keuangan pertama kali berakhir.
(3) Terhadap WK, WK Lainnya, clan/ atau Entitas Lain yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan tanda terima pendaftaran.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
L
a. ditandatangani oleh pimpinan WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain atau kuasa khusus yang ditunjuk oleh pimpinan WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain; dan
b. menggunakan formulir pendaftaran sesua1 dengan format tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) D alam hal diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Paj ak secara jabatan dapat menetapkan WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagai pihak yang wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(6) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dan penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) , tidak menunda kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran diri bagi WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Paj ak.
5. Ketentuan ayat (4) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Laporan informasi keuangan yang waj ib disampaikan oleh WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat ( 1) dalam satu tahun kelender, paling sedikit memuat:
a. identitas Pemegang Rekening Keuangan;
b. nomor Rekening Keuangan;
c. identitas WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain;
d. saldo atau nilai Rekening Keuangan; dan
e. penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan.
(2) Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki oleh:
a. orang pribadi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia;
b. orang pribadi warga negara as1ng yang bertempat tinggal di Indonesia, selain yang telah disampaikan dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan perj anj xxx xxxxxxxxxxxxx; atau
c. entitas yang berkedudukan di Indonesia.
(3) Saldo atau nilai Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf d merupakan agregat saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih yang dimiliki oleh satu Pemegang Rekening Keuangan dalam suatu WK, WK Lainnya, clan/ atau Entitas Lain per 31 Desember pada tahun kalender pelaporan.
( 4) Saldo atau nilai Rekening Keuangan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk WK pada sektor perbankan merupakan:
1. Rekening Keuangan yang dimiliki orang pribadi, saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih dengan jumlah paling sedikit Rp l. 000. 000. 000,00 (satu miliar rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara; atau
2. Rekening Keuangan yang dimiliki e ntitas, tidak terdapat batasan saldo atau nilai Rekening Keuangan.
l
b. untuk WK pada sektor perasuransian merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki orang pribadi atau entitas dengan tidak terdapat batasan saldo atau nilai Rekening Keuangan, namun terbatas untuk polis asuransi dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp l. 000. 000. 000,00 (satu miliar rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara.
c. untuk Entitas Lain pada sektor perkoperasian merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki orang pribadi atau entitas dengan nilai saldo paling sedikit Rp l. 000 .000.000,00 (satu miliar rupiah) atau dengan mata uang as1ng yang nilainya setara.
d. untuk WK pada sektor pasar modal serta Entitas Lain pada sektor perdagangan berj angka komoditi merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki orang pribadi atau entitas dengan tidak terdapat batasan saldo atau nilai Rekening Keuangan.
(5) D alam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam satu tahun kalender, WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat ( 1) tetap wajib menyampaikan laporan nihil.
(6) D aftar serta rincian:
a. WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lainnya yang diwajibkan menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan; dan
b. informasi keuangan termasuk batasan saldo atau nilai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan WK selain sektor Perbankan, WK Lainnya dan/ atau Entitas Lain,
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 13 -
6. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1 ) Permintaan informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang diminta;
b. format dan bentuk pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang diminta; dan
c. alasan dilakukannya permintaan tersebut.
(2) Permintaan informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan secara elektronik atau tertulis dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran I Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permintaan informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) ditandatangani secara biasa atau tanda tangan elektronik oleh pihak yang melakukan permintaan informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
7.
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) diberikan secara elektronik atau secara langsung kepada:
[
- 14 -
a. pihak yang melakukan permintaan informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; atau
b. pihak yang ditunjuk oleh pihak yang melakukan permintaan informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
( 2) Terhadap pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan secara elektronik atau secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain diberikan bukti penerimaan.
8. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi dan/ atau bukti atau keterangan. secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan tata cara pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
9. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sehingga menj adi tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 15 -
Agar setiap . orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
D itetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 20 1 7
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
XXX XXXXXXX XXXXXXXXX
D iundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 20 1 7
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
XXXXXX XXXXXXXXXXX
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 17 NOMOR 837
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala B iro Umum
u.b.
Kepala Bagian X.
XXXX XXXXXX 0
NIP
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73/PMK.03/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 70/ PMK.03/20 17 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
A. LEMBAGA KEUANGAN PELAPOR, LEMBAGA KEUANGAN NONPELAPOR, REKENING KEUANGAN, DAN REKENING KEUANGAN YANG WAJIB DILAPORKAN (BAGIAN VIII BATANG TUBUH CRS)
1. Lembaga keuangan pelapor
a. Lembaga keuangan pelapor merupakan lembaga keuangan yang Negara Domisilinya di Yurisdiksi Partisipan dan bukan merupakan lembaga keuangan nonpelapor.
Untuk Indonesia, lembaga keuangan pelapor dimaksud merupakan LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain di Indonesia, selain lembaga keuangan nonpelapor, yang wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan kepada Direktur Jenderal Paj ak.
b. Lembaga keuangan yang Negara Domisilinya di Yurisdiksi Partisipan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan:
1) lembaga keuangan yang Negara Domisilinya di suatu Yurisdiksi Partisipan tidak termasuk cabang dari lembaga keuangan tersebut yang tidak berlokasi di Yurisdiksi Partisipan dimaksud;
2) cabang dari lembaga keuangan yang Negara Domisilinya bukan di suatu Yurisdiksi Partisipan sepanjang cabang dimaksud berlokasi di Yurisdiksi Partisipan tersebut.
c. LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain meliputi Lembaga Kustodian, Lembaga Simpanan, Entitas Investasi, atau Perusahaan Asuransi Tertentu.
d. Lembaga Kustodian adalah entitas yang mengelola aset keuangan atas nama pihak lain sebagai kegiatan utama dari usahanya.
Suatu entitas dianggap mengelola aset keuangan atas nama
pihak lain sebagai kegiatan utama dari usahanya, apabila penghasilan bruto entitas tersebut yang berasal dari pengelolaan aset keuangan dan jasa keuangan terkait, besarnya sama atau
melebihi 20% (dua puluh persen) dari total penghasilan bruto entitas dimaksud selama periode yang lebih singkat antara:
1) periode tiga tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember (atau tanggal terakhir dari periode tahun buku yang tidak mengacu pada tahun kalender) sebelum tahun dimulainya pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan; atau
2) periode selama entitas tersebut berdiri atau menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
e. Lembaga Simpanan adalah entitas yang menerima s1mpanan dalam kegiatan perbankan secara umum atau usaha sejenis. Suatu entitas melakukan kegiatan perbankan secara umum atau usaha sejenis apabila dalam kegiatan usahanya, entitas dimaksud menerima simpanan atau investasi dana lain yang sej enis dan secara reguler melaksanakan paling sedikit salah satu aktivitas sebagai berikut:
1) menyalurkan pinjaman individu (personal loan) , pinJ aman industri ( industrial loan), atau pinjaman lain (other loan) , atau menyediakan perpanjangan kredit (extension of credit) ;
3)
2) membeli, menjual, mengurangi, menegosiasikan piutang, kewajiban angsuran, wesel bayar, drafts) eek, bills of exchange, acceptance, atau bukti utang piutang lainnya; menerbitkan letter of credit dan menegosiasikan drafts yang terkait;
4) menyediakan jasa trust atau fidusia;
5) membiayai transaksi valuta asing; atau
6) membuat, membeli, atau menjual sewa pembiayaan (finance lease) atau aset dari pembiayaan ( leased asset) .
Suatu entitas tidak melakukan kegiatan perbankan secara umum atau usaha sej enis apabila dalam kegiatan usahanya entitas tersebut hanya menerima simpanan dari suatu pihak sebagai jaminan terkait penjualan atau pembiayaan properti atau terkait pembiayaan antara entitas tersebut dengan pihak penyimpan en�itas tersebut.
Bank umum, koperasi simpan pinjam, dan credit union secara umum dapat dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan.
f. Entitas Investasi adalah:
1) entitas yang kegiatan utamanya menjalankan satu atau lebih kegiatan atau operasi, untuk atau atas nama Pemegang Rekening Keuangan, yaitu:
a) perdagangan instrumen pasar uang, valuta asing, mata uang, suku bunga, instrumen indeks, efek yang dapat dipindahtangankan, atau perdagangan komoditas berj angka;
b) pengelolaan portofolio secara individu clan kolektif; atau
c) investasi, administrasi, atau pengelolaan aset keuangan atau uang atas nama pihak lain; clan/ atau
2) entitas yang sebagian besar penghasilan brutonya berasal dari kegiatan investasi, reinvestasi, atau perdagangan aset keuangan, clan entitas tersebut dikelola oleh entitas lain yang merupakan Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, Perusahaan Asuransi Tertentu, atau entitas investasi sebagaimana dimaksud pada angka 1).
Suatu entitas dianggap sebagai entitas yang kegiatan utamanya menjalankan satu atau lebih kegiatan atau operasi sebagaimana dimaksud pada angka 1), atau entitas yang sebagian besar penghasilan brutonya berasal dari kegiatan investasi, reinvestasi, atau perdagangan aset keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2) , apabila penghasilan bruto entitas tersebut yang berasal dari kegiatan dimaksud besarnya sama. atau melebihi 50% (lima puluh persen) dari total penghasilan bruto entitas selama periode yang lebih singkat antara:
(i) periode tiga tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember (atau tanggal terakhir dari periode tahun buku yang tidak mengacu pada tahun kalender) sebelum tahun dimulainya pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan; atau
(ii) periode selama entitas tersebut berdiri atau menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Pengertian Entitas Investasi sebagaimana dimaksud di atas tidak mencakup entitas yang merupakan entitas nonkeuangan aktif yang memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf i butir 4) sampai dengan butir 7) di bawah.
l
Ketentuan di atas harus diinterpretasikan secara konsisten dengan definisi "lembaga keuangan" dalam Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
g. Aset keuangan meliputi:
1) efek, misalnya, (i) bagian saham di suatu perusahaan, (ii) penyertaan di persekutuan yang dimiliki secara luas atau diperdagangkan secara umum atau hak penerima manfaat di trust, (iii) nota, obligasi, surat utang, atau bukti utang lain;
2) penyertaan persekutuan, komoditas, swap, misalnya, swap suku bunga, swap valuta, basis swap, interest rate caps, interest rate floors, swap komoditas, swap ekuitas, swap indeks ekuitas, clan perj anjian sej enis;
3) kontrak asurans1 atau kontrak anuitas, atau penyertaan/ kepemilikan (termasuk futures atau forward contract atau hak opsi) dalam bentuk efek, penyertaan persekutuan, komoditas, swap, kontrak asuransi, atau kontrak anuitas.
Pengertian aset keuangan tidak mencakup kepemilikan langsung nonutang pada harta tidak bergerak.
h. Perusahaan asuransi tertentu adalah perusahaan asuransi yang menerbitkan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas atau diwajibkan untuk melakukan pembayaran berkenaan dengan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas dimaksud.
2. Lembaga keuangan nonpelapor
a. Lembaga keuangan nonpelapor merupakan setiap WK, WK Lainnya, atau Entitas Lain yang merupakan:
1) entitas pemerintah, organ1sas1 internasional, atau bank sentral, kecuali entitas pemerintah, organ1sas1 internasional, atau bank sentral dimaksud menenma pembayaran yang berasal dari aktivitas keuangan komersial sebagaimana yang dilakukan oleh Lembaga Kustodian, Lembaga Simpanan, atau Perusahaan Asuransi Tertentu;
2) dana pensiun partisipasi luas, dana pensiun partisipasi terbatas, dana pensiun dari entitas pemerintah, dana pensiun dari organisasi internasional, dana pensiun dari
1
bank sentral, atau penerbit kartu kredit berkualifikasi tertentu;
3) kontrak investasi kolektif yang dikecualikan;
4) trust, sepanjang trustee dari trust tersebut merupakan lembaga keuangan pelapor dan melaporkan semua informasi keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Huruf C, untuk semua rekening yang wajib dilaporkan pada trust tersebut; atau
5) entitas lain yang berisiko rendah untuk digunakan dalam penghindaran pajak dan memiliki karakteristik seje:t?-is dengan entitas pada angka 1) dan angka 2) , serta didefinisikan dalam ketentuan hukum domestik sebagai lembaga keuangan nonpelapor, sepanjang status sebagai lembaga keuangan nonpelapor tersebut tidak bertentangan dengan tujuan CRS.
Faktor yang dapat dipertimbangkan dalam menilai risiko sebagaimana dimaksud di atas, termasuk:
a) faktor risiko rendah:
( 1) LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain dimaksud diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaporan informasi oleh LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain dimaksud disyaratkan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
b) faktor risiko tinggi:
(1 ) Jenis LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain dimaksud tidak diwajibkan untuk melaksanakan prosedur anti pencucian uang/ prinsip mengenal nasabah.
(2) Jenis LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain
dimaksud diizinkan untuk menerbitkan saham atas unjuk dan tidak tunduk pada ketentuan yang efektif dalam menerapkan Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) terkait transparansi dan kepemilikan maanfaat (beneficial ownership) dari entitas non-badan hukum ( legal persons) .
(3) Jenis WK, WK Lainnya, clan/ atau Entitas Lain dimaksud dipromosikan sebagai sarana untuk meminimalisasi pembayaran paj ak.
b. Entitas pemerintah merupakan pemerintah dari suatu negara atau yurisdiksi baik setiap bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerah (termasuk negara bagian, provinsi, county, atau kabupaten) , atau agen atau instrumen yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah dimaksud termasuk setiap bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerah. Kategori tersebut terdiri dari bagian yang tidak dapat dipisahkan, entitas yang dikendalikan, dan setiap bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerah, dengan penj elasan sebagai berikut.
1) Bagian yang tidak dapat dipisahkan dari suatu negara atau yurisdiksi meliputi setiap pihak, organisasi, agen, biro, pengelola dana, instrumen, atau badan lainnya, yang ditunjuk, yang merupakan otoritas pemerintahanan dari negara atau yurisdiksi tersebut. Pengertian bagian yang tidak dapat dipisahkan tidak termasuk orang pribadi, pej abat, atau administrator yang bertindak dalam kapasitas pribadi. Penghasilan neto dari otoritas pemerintahan tersebut harus dikreditkan ke rekeningnya sendiri, atau ke rekening lain dari pemerintah negara atau yurisdiksi tersebut, tanpa ada bagian yang dialokasikan untuk kepentingan orang pribadi.
2) Entitas yang dikendalikan merupakan entitas yang bentuknya terpisah dari suatu negara atau yurisdiksi atau yang membentuk entitas yuridis terpisah, dengan ketentuan:
a) entitas tersebut dimiliki dan dikendalikan sepenuhnya oleh satu atau lebih entitas pemerintah baik secara langsung atau melalui satu atau lebih entitas yang dikendalikan;
b) penghasilan neto entitas tersebut dikreditkan ke rekening miliknya atau ke rekening dari satu atau lebih entitas pemerintah, tanpa ada bagian yang dialokasikan untuk kepentingan pihak lain di luar pemerintah; clan
[
c) aset entitas tetap dimiliki oleh satu atau lebih entitas pemerintah pada saat entitas tersebut dibubarkan.
3) Penghasilan tidak dialokasikan untuk kepentingan pihak lain di luar pemerintah apabila pihak dimaksud merupakan penerima manfaat dari suatu program pemerintah dan program tersebut dilakukan untuk masyarakat umum berkenaan dengan kesej ahteraan umum atau berhubungan dengan administrasi beberapa fase pemerintahan.
Namun demikian, .penghasilan dianggap dialokasikan untuk kepentingan pihak lain di luar pemerintah apabila penghasilan tersebut berasal dari penggunaan suatu entitas pemerintah untuk menjalankan usaha komersial, seperti bisnis perbankan komersial, yang menyediakan jasa keuangan kepada orang pribadi.
c. Organisasi internasional merupakan setiap organ1sas1 internasional atau agen atau instrumen yang dimiliki sepenuhnya oleh organisasi internasional tersebut. Pengertian organ1sas1 internasional mencakup setiap organ1sas1 antarpemerintah (termasuk organisasi supranasional) yang:
1)
anggotanya terutama berasal dari pemerintah suatu negara atau yurisdiksi;
2) memiliki kantor pusat atau yang dipersamakan berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah negara atau yurisdiksi dimana organisasi internasional itu berdomisili; dan
3) penghasilannya tidak dialokasikan untuk kepentingan pihak lain di luar organisasi internasional tersebut.
d. Bank sentral merupakan suatu lembaga yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau persetujuan pemerintah, sebagai otoritas utama, selain pemerintah suatu negara atau yurisdiksi itu sendiri, yang menerbitkan instrumen yang dimaksudkan untuk diedarkan sebagai mata uang. Lembaga tersebut dapat mencakup suatu instansi yang terpisah dari pemerintah suatu negara atau yurisdiksi, namun dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh negara atau yurisdiksi tersebut. Bank sentral di Indonesia merupakan Bank Indonesia.
L
- 23 -
e. D ana pensiun partisipasi luas merupakan lembaga pengelolaan dana yang dibentuk untuk memberikan manfaat pensiun, santunan cacat, atau santunan kematian, atau kombinasi dua atau lebih manfaat atau santunan dimaksud bagi penerima manfaat yang merupakan karyawan aktif maupun pensiunan karyawan (atau orang yang ditunjuk oleh karyawan tersebut) dari satu atau lebih pemberi kerja dengan memperhitungkan J asa yang diberikan, sepanjang lembaga pengelolaan dana tersebut:
1) tidak memiliki satu orang penerima manfaat dengan hak lebih dari 5% (lima persen) dari aset lembaga pengelolaan dana tersebut;
2) tunduk pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan pelaporan informasi disyaratkan untuk disampaikan kepada otoritas perpajakan terkait.
Pelaporan informasi yang disyaratkan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Paj ak dapat berupa pelaporan tahunan mengenai penenma manfaat dari lembaga pengelola dana pensiun dimaksud, pelaporan bulanan mengenai kontribusi dan pengurang paj ak terkait ( associated tax reliejJ, atau pelaporan tahunan mengenai penerima manfaat dari lembaga pengelola dana pensiun dimaksud beserta total kontribusi dari pemberi kerja sponsor ( sponsoring employer}; dan
3) memenuhi paling sedikit salah satu persyaratan berikut:
a) lembaga pengelolaan dana tersebut secara umum dikecualikan dari pengenaan pajak atas penghasilan investasi, atau Pajak Penghasilan tersebut ditangguhkan, atau dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah karena statusnya sebagai lembaga pengelolaan dana hari tua atau pensiun;
b) sedikitnya 50% (lima puluh persen) dari total kontribusi yang diterima oleh lembaga pengelolaan dana tersebut berasal dari para pemberi kerja calon penerima manfaat pensiun (selain transfer aset dari lembaga pengelolaan dana lain sebagaimana dimaksud dalam huruf e ini serta huruf f dan huruf g di bawah,
- 24 -
atau dari rekening pens1un sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf q angka 1) di bawah;
c) distribusi atau penarikan dana dari lembaga pengelolaan dana tersebut hanya diperbolehkan dalam hal peristiwa tertentu yang terkait dengan pensiun, cacat, atau kematian (kecuali distribusi rollover kepada lembaga pengelolaan dana pensiun lain sebagaimana dimaksud dalam huruf e ini serta huruf f clan huruf g di bawah, atau kepada rekening pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf q angka 1) di bawah) , atau terdapat denda yang dikenakan atas distribusi atau penarikan dana yang dilakukan sebelum terjadinya peristiwa tertentu yang terkait dengan pensiun, cacat, atau kematian; atau
d) jumlah kontribusi (selain kontribusi tambahan yang diizinkan) oleh karyawan bagi lembaga pengelolaan dana pensiun dibatasi dengan acuan tertentu yang ditentukan berdasarkan penghasilan yang diperoleh karyawan atau tidak boleh melebihi USD50 .000, 00 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) per tahun, dengan memperhatikan ketentuan agregasi rekening clan konversi mata uang sebagaimana dimaksud dalam Huruf D angka 6 huruf c.
f. D ana pensiun partisipasi terbatas merupakan lembaga pengelolaan dana yang dibentuk untuk memberikan manfaat pensiun, santunan cacat, atau santunan kematian bagi penenma manfaat yang merupakan karyawan aktif maupun pensiunan karyawan (atau orang yang ditunjuk oleh karyawan tersebut) dari satu atau lebih pemberi kerja dengan memperhitungkan jasa yang diberikan, dengan ketentuan:
1) jumlah peserta yang dimiliki oleh lembaga pengelolaan dana tersebut kurang dari 50 (lima puluh) orang;
2) lembaga pengelolaan dana tersebut disponsori oleh satu atau lebih pemberi kerja yang bukan merupakan Entitas Investasi atau entitas nonkeuangan pasif;
3) kontribusi karyawan pada lembaga pengelolaan dana tersebut dibatasi dengan acuan tertentu yang ditentukan
- 25 -
berdasarkan penghasilan yang diperoleh karyawan clan kontribusi pemberi kerja pada lembaga pengelolaan dana tersebut dibatasi dengan acuan tertentu yang ditentukan berdasarkan kompensasi pemberi kerja terhadap karyawan, tidak termasuk transfer aset dari rekening pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf q angka 1);
4) peserta yang bukan merupakan penduduk Indonesia memiliki aset lembaga pengelolaan dana pensiun paling banyak 20% (dua puluh persen) dari total aset lembaga pengelolaan dana tersebut; dan
5) lembaga pengelolaan dana tersebut tunduk pada peraturan pemerintah dan pelaporan informasi disyaratkan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Paj ak.
Pelaporan informasi yang disyaratkan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa pelaporan tahunan mengena1 penenma manfaat dari lembaga pengelola dana pensiun dimaksud, pelaporan bulanan mengenai kontribusi dan pengurang paj ak terkait ( associated tax reliejJ, atau pelaporan tahunan mengenai penerima manfaat dari lembaga pengelola dana pensiun dimaksud beserta total kontribusi dari pemberi kerja sponsor (sponsoring employer}.
g. D ana pensiun dari entitas pemerintah, organisasi internasional atau bank sentral merupakan lembaga pengelolaan dana yang dibentuk oleh entitas pemerintah, organisasi internasional atau bank sentral untuk memberikan manfaat pensiun, santunan cacat, atau santunan kematian bagi penerima manfaat atau peserta yang merupakan karyawan aktif maupun pensiunan karyawan (atau orang yang ditunjuk oleh karyawan tersebut) , atau penerima manfaat atau peserta yang bukan merupakan karyawan aktif maupun pens1unan karyawan, sepanJ ang manfaat atau santunan diberikan kepada penerima manfaat atau peserta tersebut, dengan memperhitungkan jasa yang telah diberikannya kepada entitas pemerintah, organisasi internasional, atau bank sentral.
h. Penerbit kartu kredit berkualifikasi tertentu merupakan WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain dengan persyaratan sebagai berikut:
1) WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain dimaksud
dikategorikan sebagai lembaga keuangan semata-mata karena lembaga tersebut merupakan penerbit kartu kredit yang menerima simpanan dalam hal nasabah melakukan pembayaran yang melebihi jumlah tagihan kartu kredit, dan kelebihan pembayaran tersebut tidak segera dikembalikan kepada nasabah; dan
2) sejak atau sebelum tanggal 1 Juli 20 17, WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain menerapkan kebijakan dan prosedur untuk:
a) mencegah nasabah melakukan kelebihan pembayaran di atas USDS0.000,00 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat); atau
b) memastikan bahwa setiap kelebihan pembayaran oleh nasabah di atas USDS0. 000 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dikembalikan kepada nasabah dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari,
dengan memperhatikan ketentuan agregasi rekening dan konversi mata uang sebagaimana dimaksud pada Huruf D angka 6 huruf c. Untuk tujuan penghitungan ini, unsur kelebihan pembayaran atas tagihan akibat retur barang diperhitungkan, namun unsur kelebihan pembayaran atas tagihan yang disengketakan tidak diperhitungkan.
i.
Kontrak investasi kolektif yang dikecualikan merupakan Entitas Investasi yang berdasarkan peraturan dikategorikan sebagai kontrak investasi kolektif, sepanjang semua unit penyertaan dalam kontrak investasi kolektif tersebut dimiliki oleh atau melalui orang pribadi atau entitas yang bukan merupakan orang pribadi dan/ atau entitas yang wajib dilaporkan, kecuali entitas nonkeuangan pasif dengan pengendali entitas yang merupakan orang pribadi dan/ atau entitas yang wajib dilaporkan.
Entitas Investasi yang berdasarkan peraturan dikategorikan sebagai kontrak investasi kolektif yang telah menerbitkan saham
i
atas unjuk tetap dapat dikategorikan sebagai kontrak investasi kolektif yang dikecualikan, sepanjang:
1) kontrak investasi kolektif tidak menerbitkan saham atas unjuk sejak tanggal 1 Juli 20 17 ;
2) kontrak investasi kolektif melepas semua saham atas unjuk pada saat penyerahan (upon surrender};
3) kontrak investasi kolektif melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf D dan melaporkan semua informasi yang wajib dilaporkan berkenaan dengan semua saham atas unjuk tersebut saat saham atas unjuk dimaksud diserahkan untuk pelunasan ( redemption) atau pembayaran lainnya; dan
4) kontrak investasi kolektif telah memberlakukan kebij akan dan prosedur untuk memastikan bahwa saham atas unjuk dimaksud dilunasi ( redeemed) atau dihentikan peredarannya (immobilised) segera sebelum tanggal 1 Juli 20 17.
3. Rekening Keuangan
a. Rekening Keuangan merupakan rekening yang dikelola oleh WK, WK Lainnya, clan/ atau Entitas Lain, termasuk rekening simpanan, rekening kustodian, dan:
1) dalam hal Entitas Investasi, setiap penyertaan atau kepemilikan dalam ekuitas atau surat utang (equity or debt interest) di WK, WK Lainnya, atau Entitas Lain.
Pengertian Rekening Keuangan tidak mencakup penyertaan atau kepemilikan dalam ekuitas atau surat utang (equity or debt interest) di suatu entitas yang merupakan Entitas Investasi semata-mata karena (i) memberikan saran investasi dan bertindak atas nama, atau (ii) mengelola portofolio untuk, dan bertindak atas nama, nasabah untuk tujuan investasi, pengelolaan atau pengurusan aset keuangan yang disimpan atas nama nasabah pada suatu WK, WK Lainnya, atau Entitas Lain selain dari entitas tersebut;
2) untuk WK, WK Lainnya, atau Entitas Lain yang tidak
dijelaskan pada angka 1), setiap penyertaan atau
kepemilikan dalam ekuitas atau surat utang (equity or debt interest) di suatu LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain, dalam hal jenis penyertaan atau kepemilikan (class of interest) tersebut dibuat dengan tujuan untuk menghindari pelaporan sesuai dengan Huruf C; clan
3) setiap kontrak asuransi nilai tunai clan kontrak anuitas yang diterbitkan atau dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain, kecuali kontrak anuitas yang tidak dapat dipindahtangankan ( non-transferable) , yang:
a) tidak terkait investasi (noninvestment-linked),
b) merupakan kontrak anuitas segera (immediate annuity contract) , clan
c) merupakan kontrak anuitas j iwa ( life annuity contract), yang diterbitkan kepada orang pribadi clan digunakan untuk memberikan manfaat pensiun atau santunan cacat, sebagaimana yang diatur sebagai Rekening Keuangan yang termasuk Rekening Keuangan yang dikecualikan.
Contoh Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud di atas berupa rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek clan bank kustodian, clan polis asuransi bagi perusahaan asurans1.
Pengertian Rekening Keuangan tidak mencakup semua Rekening Keuangan yang merupakan Rekening Keuangan yang dikecualikan.
b. Rekening s1mpanan berupa setiap Rekening Keuangan komersial, eek, tabungan, deposito, atau simpan-pinjam (thrift account) , atau rekening yang dibuktikan dengan sertifikat simpanan, sertifikat simpan-pinjam (thrift certificate) , sertifikat investasi, sertifikat utang ( certificate of indebtedness), atau instrumen lain sejenis yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain dalam kegiatan perbankan secara umum atau usaha sej enis. Rekening simpanan juga meliputi jumlah yang dimiliki oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kontrak investasi bergaransi atau perjanj ian sejenis untuk membayar atau mengkreditkan bunga investasi.
c. Rekening kustodian merupakan suatu Rekening Keuangan (selain dari kontrak asuransi atau kontrak anuitas) yang
berisikan satu atau lebih aset keuangan yang dikelola untuk kepentingan orang lain.
d. Penyertaan dalam ekuitas (equity interest) merupakan:
1) penyertaan modal ( capital interest) atau pembagian laba (profit interest) dalam persekutuan, dalam hal WK, WK Lainnya, atau Entitas Lain berbentuk persekutuan.
2) penyertaan dalam ekuitas (equity interest) dipegang oleh settlor, penerima manfaat (beneficiary) dari seluruh atau sebagian dari trust, atau setiap orang pribadi lainnya yang melakukan pengendalian efektif utama (ultimate effective contron atas trust, dalam hal WK, WK Lainnya, atau Entitas Lain berbentuk trust. Orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan ( reportable person) akan diperlakukan sebagai penerima manfaat (beneficiary) dari suatu trust dalam hal orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan ( reportable person) tersebut mempunyai hak untuk menerima secara langsung atau tidak langsung (misalnya, melalui nominee) distribusi bagi hasil yang bersifat wajib (mandatory distribution) atau dapat menerima, secara langsung atau tidak langsung, distribusi bagi hasil yang bersifat diskretif (discretionary distribution) dari trust tersebut.
e. Kontrak asuransi merupakan suatu kontrak (selain kontrak anuitas) yang mengatur penerbit setuju untuk membayar sejumlah uang atas kejadian dengan kontingensi tertentu yang meliputi kematian, kondisi sakit (morbidity) , kecelakaan, kewajiban, atau risiko properti.
f. Kontrak anuitas merupakan suatu kontrak yang mengatur penerbit setuju untuk melakukan pembayaran untuk jangka waktu yang ditentukan secara keseluruhan atau sebagian dengan mengacu pada harapan hidup ( life expectancy) satu orang pribadi atau lebih. Pengertian ini juga mencakup kontrak yang dianggap sebagai kontrak anuitas sesuai dengan hukum, peraturan, atau praktik pada suatu negara tempat kontrak itu dibuat dan penerbit setuju untuk melakukan pembayaran untuk jangka waktu beberapa tahun.
g. Kontrak asuransi nilai tunai merupakan kontrak asuransi yang memiliki nilai tunai, selain kontrak reasuransi ganti rugi
l
(indemnity reinsurance contract) di antara dua perusahaan asurans1.
h. Nilai tunai merupakan jumlah mana yang lebih besar di antara
(i) jumlah yang berhak diterima oleh pemegang polis pada saat pengakhiran (surrender) atau penghentian (termination) kontrak (ditentukan tanpa mengurangi biaya pengakhiran (surrender) atau pinj aman polis (policy loan)), clan (ii) jumlah yang dapat dipinj am oleh pemilik polis berdasarkan atau berkenaan dengan kontrak.
Namun, pengertian nilai tunai tidak mencakup jumlah yang
harus dibayarkan berdasarkan suatu kontrak asuransi:
1) semata-mata dengan alasan kematian seseorang yang diasuransikan berdasarkan kontrak asuransi jiwa;
2) sebagai manfaat atas cedera atau sakit atau pemberian manfaat lainnya yang diberikan karena kerugian ekonomi yang timbul akibat adanya suatu kejadian dari peristiwa yang telah diasuransikan (occurrence of the event insured against);
3) sebagai pengembalian dana dari premi yang dibayarkan sebelumnya (dikurangi biaya asuransi, terlepas telah dikenakan atau tidak) berdasarkan Kontrak Asuransi (selain asuransi jiwa terkait investasi atau kontrak anuitas) karena pembatalan atau penghentian kontrak, berkurangnya paparan risiko ( risk exposure) selama masa berlaku kontrak tersebut, atau timbul dari koreksi pencatatan atau kesalahan sejenis sehubungan dengan premi atas kontrak;
4) sebagai dividen untuk pemegang polis (selain dividen karena penghentian kontrak) dengan syarat dividen tersebut berkaitan dengan suatu kontrak asuransi yang manfaatnya semata-mata dibayarkan untuk kejadian sebagaimana dimaksud pada angka 2) ; atau
5) sebagai hasil dari premi di muka ( advance premium) atau simpanan premi (premium deposit) untuk kontrak asuransi yang preminya dibayarkan setidaknya setiap tahun, dengan syarat jumlah premi di muka (advance premium) atau simpanan premi (premium deposit) tidak melebihi premi
[
tahunan berikutnya yang harus dibayar berdasarkan kontrak.
i. Rekening Keuangan Lama adalah Rekening Keuangan yang
dikelola sampai dengan tanggal 30 Juni 20 17 oleh WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain.
J. Rekening Keuangan Baru adalah Rekening Keuangan yang dikelola sej ak tanggal 1 Juli 20 17 oleh WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain.
k. Rekening Keuangan Lama milik orang pribadi merupakan Rekening Keuangan · Lama yang dimiliki oleh satu atau lebih orang pribadi.
1. Rekening Keuangan Baru milik orang pribadi merupakan Rekening Keuangan Baru yang dimiliki oleh satu atau lebih orang pribadi.
m. Rekening Keuangan Lama milik entitas merupakan Rekening Keuangan Lama yang dimiliki oleh satu atau lebih entitas.
n. Rekening Keuangan Bernilai Rendah adalah Rekening Keuangan Lama milik orang pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 20 17 sebesar paling banyak USD 1 . 000. 000,00 (satu juta dolar Amerika Serikat) .
o. Rekening Keuangan Bernilai Tinggi adalah Rekening Keuangan Lama milik orang pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 20 17, pada tanggal 31 Desember 20 17, atau pada tanggal 31 Desember tahun kalender selanjutnya, sebesar lebih dari USD l . 000 .000,00 (satu juta dolar Amerika Serikat) .
p. Rekening Keuangan Baru milik entitas merupakan Rekening Keuangan Baru yang dimiliki o leh satu entitas atau lebih.
q. Rekening Keuangan yang dikecualikan meliputi Rekening Keuangan sebagai berikut:
1) Rekening pens1un yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) rekening tersebut diatur sebagai rekening pens1un pribadi atau bagian dari program pensiun yang terdaftar atau diatur untuk penyediaan manfaat pensiun (termasuk santunan cacat atau kematian) ;
b) rekening tersebut mendapat fasilitas paj ak ( tax favored) , yaitu kontribusi terhadap rekening, yang
l
apabila dikenakan paj ak, dapat dikurangkan atau dikecualikan dari penghasilan bruto pemegang rekening atau dikenakan paj ak pada tarif yang lebih rendah, atau pengenaan pajak atas penghasilan investasi dari rekening tersebut ditangguhkan atau dikenakan paj ak dengan tarif yang lebih rendah;
c) pelaporan informasi disyaratkan untuk disampaikan kepada D xxxxxxxxx Xxxxxxxx Pajak sehubungan dengan rekening tersebut;
d) penarikan hanya dapat dilakukan ketika mencapai usia pens1un tertentu, mengalami cacat, atau meninggal dunia, atau denda dikenakan atas penarikan yang dilakukan sebelum peristiwa sebagaimana ditetapkan tersebut terjadi; dan
e) terdapat ketentuan bahwa (i) kontribusi tahunan dibatasi hingga sebesar USDS0. 000,00 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) atau kurang dari itu, atau
(ii) terdapat batas kontribusi seumur hidup maksimal
atas rekening sejumlah USD 1. 000 .000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat) atau kurang dari itu, dengan memperhatikan ketentuan agregas1 rekening dan konversi mata uang sebagaimana dimaksud dalam Huruf D angka 6 huruf c.
Rekening Keuangan yang apabila memenuhi persyaratan dalam huruf e) , tetap dianggap memenuhi persyaratan sebagai Rekening Keuangan yang dikecualikan meskipun Rekening Keuangan tersebut dapat menerima aset atau dana yang ditransfer dari satu atau lebih Rekening Keuangan yang memenuhi persyaratan dalam angka 3 huruf q angka 1) dan angka 2) atau dari satu atau lebih lembaga dana hari tua atau pensiun yang memenuhi salah satu persyaratan dalam angka 2 huruf e sampai dengan huruf g.
2) rekening yang memenuhi persyaratan berikut:
a) rekening tersebut diatur sebagai sarana investasi untuk tujuan selain untuk pens1un dan
L
diperdagangkan secara teratur di bursa efek, atau rekening tersebut diatur sebagai sarana tabungan untuk tujuan selain untuk pensiun;
b) rekening tersebut mendapat fasilitas pajak ( tax favored) , yaitu kontribusi terhadap rekening, yang apabila dikenakan pajak, dapat dikurangkan atau dikecualikan dari penghasilan bruto pemegang rekening atau dikenakan pajak pada tarif yang lebih rendah, atau pengenaan pajak atas penghasilan investasi dari rekening tersebut ditangguhkan atau dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah;
c) penarikan hanya dapat dilakukan sepanjang telah memenuhi kriteria khusus yang berkaitan dengan tujuan investasi atau rekening tabungan (misalnya, penyediaan tunjangan pendidikan atau kesehatan), atau denda dikenakan atas penarikan yang dilakukan sebelum kriteria tersebut terpenuhi; clan
d) kontribusi tahunan dibatasi hingga USDS0.000, 00 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) atau kurang, dengan memperhatikan ketentuan agregasi rekening clan konversi mata uang sebagaimana dimaksud dalam Huruf D angka 6 huruf c.
Rekening Keuangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf d) tetap dianggap memenuhi persyaratan sebagai Rekening Keuangan yang dikecualikan meskipun Rekening Keuangan tersebut dapat menerima aset atau dana yang ditransfer dari satu atau lebih Rekening Keuangan yang memenuhi persyaratan dalam angka 3 huruf q angka 1) dan angka 2) atau dari satu atau lebih lembaga dana hari tua atau pensiun yang memenuhi salah satu persyaratan dalam angka 2 huruf e sampai dengan huruf g.
3) kontrak asuransi jiwa dengan jangka waktu pertanggungan yang akan berakhir sebelum orang pribadi yang diasuransikan mencapai usia 90 (sembilan puluh) tahun,
dengan ketentuan bahwa kontrak tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) premi berkala, yang tidak menurun dari waktu ke waktu, yang harus dibayarkan setidaknya setiap tahun selama periode kontrak masih berlaku atau hingga orang pribadi yang diasuransikan mencapai usia 90 (sembilan puluh) tahun, yang mana yang lebih singkat;
b) kontrak tidak memiliki nilai kontrak yang dapat diakses setiap orang (melalui penarikan, pinj aman, atau lainnya) tanpa menghentikan kontrak;
c) jumlah (selain manfaat kematian) yang harus dibayarkan pada saat pembatalan atau penghentian kontrak tidak melebihi jumlah total premi yang dibayarkan untuk kontrak tersebut, dikurangi jumlah biaya kematian, biaya kondisi sakit (morbidity) , dan biaya-biaya yang dibebankan (terlepas telah dikenakan atau tidak) pada satu atau beberapa periode selama kontrak berlaku dan setiap jumlah yang dibayarkan sebelum pembatalan atau penghentian kontrak; dan
d) kontrak tidak dipegang oleh penenma transfer
(transferee) untuk nilai.
4) suatu rekening yang dimiliki semata-mata oleh suatu warisan yang belum terbagi ( estate) , dengan ketentuan dalam dokumentasi atas rekening tersebut terdapat salinan surat wasiat dari orang yang meninggal dunia atau sertifikat kematian.
5) suatu rekening yang dibuat sehubungan dengan salah satu hal berikut ini:
a) putusan atau penetapan pengadilan.
b) penjualan, pertukaran, atau sewa ( lease) atas harta tidak bergerak atau harta bergerak, sepanj ang rekening tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1 ) rekening dixxxxx xxxxxx-mata dengan uang
muka, tanda j adi, atau simpanan dalam jumlah yang sesuai untuk menjamin kewajiban yang berkaitan secara langsung dengan transaksi
L
tersebut, atau pembayaran seJ en1s, atau yang didanai dengan aset keuangan yang disimpan dalam rekening yang terkait dengan penjualan, pertukaran, atau sewa ( lease) aset tersebut;
(2) rekening dibuat dan digunakan semata-mata untuk menJ am1n kewajiban pembeli untuk membayar harga pembelian harta, penjual membayar kewaj iban kontingensi, atau pemberi sewa ( lessor) atau penyewa ( lessee) membayar setiap kerugian yang berkaitan dengan harta yang disewa sebagaimana disepakati berdasarkan perj anjian sewa;
( 3) aset dari rekening, termasuk penghasilan yang diperoleh dari aset tersebut, yang akan dibayar atau didistribusikan untuk kepentingan pembeli, penjual, pemberi sewa ( lessor) atau penyewa ( lessee) (termasuk untuk memenuhi kewajiban orang tersebut) ketika aset dijual, dipertukarkan, atau diserahkan, atau perjanjian sewa berakhir;
(4) rekening bukan merupakan margin atau rekening sejenis yang dibuat sehubungan dengan suatu penjualan atau pertukaran aset keuangan; dan
(5) rekening tidak terkait dengan rekening sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf q angka 6) di bawah.
c) kewaj iban WK, WK Lainnya, atau Entitas Lain yang memberikan pinjaman dengan jaminan harta tak
· bergerak, untuk mengalokasikan sebagian dari pembayaran pinJ amannya semata-mata untuk memfasilitasi pembayaran pajak atau asurans1 yang berkaitan dengan harta tak bergerak di masa yang akan datang.
d) kewaj iban WK, WK Lainnya, atau Entitas Lain semata-mata untuk memfasilitasi pembayaran pajak di masa yang akan datang.
6) rekening simpanan yang memenuhi persyaratan berikut:
a) rekening yang acla semata-mata hanya karena nasabah melakukan pembayaran yang melebihi jumlah tagihan kartu kredit atau fasilitas kredit bergulir ( revolving credit facility) lainnya dan kelebihan pembayaran climaksucl ticlak segera clikembalikan kepacla nasabah; clan
b) sej ak atau sebelum tanggal 1 Juli 20 1 7, WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain menerapkan kebij akan dan prosedur baik untuk mencegah nasabah melakukan kelebihan pembayaran di atas USD50.000,00 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) atau untuk memastikan bahwa setiap kelebihan pembayaran oleh nasabah di atas USD50 .000,00 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) clikembalikan kepada nasabah clalam waktu 60 (enam puluh) hari, clengan memperhatikan ketentuan agregasi rekening clan konversi mata uang sebagaimana climaksucl dalam Huruf D angka 6 huruf c di bawah. Untuk tujuan penghitungan ini, unsur kelebihan pembayaran atas tagihan akibat retur barang cliperhitungkan, namun unsur kelebihan pembayaran atas tagihan yang clisengketakan tidak diperhitungkan.
7) Setiap rekening lain yang memiliki risiko renclah untuk cligunakan dalam pengelakan paj ak (tax evasion) , yang secara substansi memiliki karakteristik yang sama dengan rekening sebagaimana climaksud clalam angka 3 huruf a angka 1) sampai clengan angka 6) , clan cliatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai Rekening Keuangan yang dikecualikan, sepanjang ticlak menghalangi tujuan clari CRS.
Faktor yang clapat dipertimbangkan dalam menilai risiko sebagaimana dimaksud di atas, termasuk:
a) faktor risiko rendah:
(1 ) Rekening Keuangan cliatur berdasarkan ketentuan peraturan perunclang-unclangan.
(2) Rekening Keuangan mendapatkan perpajakan ( tax-favored) .
fasilitas
(3) Pelaporan informasi yang berkaitan dengan Rekening Keuangan tersebut oleh LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain disyaratkan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Paj ak.
(4) Kontribusi atau pengurangan pajak yang terkait
( associated tax reliejJ dibatasi.
(5)
Jenis Rekening Keuangan tersebut menyediakan layanan yang didefinisikan secara tepat dan terbatas kepada beberapa Jen1s pelanggan tertentu, sehingga dapat meningkatkan akses untuk tujuan penyertaan keuangan.
b) faktor risiko tinggi:
(1 ) Terhadap jenis Rekening Keuangan tersebut tidak diwajibkan untuk dilakukan prosedur anti pencucian uang/ prinsip mengenal nasabah.
(2) Jenis Rekening Keuangan dimaksud dipromosikan
sebagai sarana untuk meminimalisasi pembayaran paj ak.
4. Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan
a. Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki oleh satu atau lebih orang pribadi dan/ atau entitas yang wajib dilaporkan, atau yang dimiliki oleh suatu entitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan, sepanj ang Rekening Keuangan dimaksud telah diidentifikasi sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sesuai prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf D.
b. Orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan merupakan setiap orang pribadi atau entitas yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, kecuali (i) perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek; (ii) entitas afiliasi dari perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (i) ; (iii) entitas pemerintah; (iv) organisasi internasional; (v) bank sentral; atau (vi) LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain.
l
c. Orang pribadi atau entitas yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan merupakan orang pribadi atau entitas yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari suatu Yurisdiksi Tujuan Pelaporan berdasarkan ketentuan perundang undangan di bidang perpaj akan dari Yurisdiksi Tujuan Pelaporan tersebut, atau warisan yang belum terbagi dari orang yang sudah meninggal yang sebelumnya merupakan subjek paj ak dalam negeri dari Yurisdiksi Tujuan Pelaporan. Untuk tujuan ini, entitas seperti persekutuan, perseroan komanditer, atau entitas non-badan hukum sej enis yang tidak memiliki Negara Domisili harus diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negen dari negara atau yurisdiksi tempat kedudukan manaj emen efektifnya berlokasi.
d. Yurisdiksi Tujuan Pelaporan merupakan negara atau yurisdiksi yang (i) dimaksud dalam Pasal 1 angka 7, dan (ii) diumumkan melalui laman Direktorat Jenderal Paj ak dan/ atau Kementerian Keuangan.
e. Yurisdiksi Partisipan merupakan negara atau yurisdiksi yang (i) dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, dan (ii) diumumkan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan/ atau Kementerian Keuangan.
f. Pengendali entitas merupakan orang pribadi yang melakukan pengendalian terhadap suatu entitas.
Orang pribadi dapat melakukan pengendalian terhadap suatu entitas melalui kepemilikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) atas hak suara atau nilai dari suatu entitas. Dalam hal tidak terdapat orang pribadi yang mengendalikan entitas melalui kepemilikan sebagaimana dimaksud di atas, pengendali entitas merupakan orang pribadi yang menguasai entitas dimaksud. Dalam hal tidak terdapat orang pribadi yang mengendalikan entitas melalui penguasaan sebagaimana dimaksud di atas, pengendali entitas merupakan orang pribadi yang menj abat sebagai senior managing official pada entitas dimakud, misalnya direktur utama atau direktur keuangan.
Untuk trust, pengertian pengenclali entitas meliputi settlor, trustee, protector ( clalam hal acla) , penerima manfaat ( beneficiary) atau kelas penerima manfaat ( class of beneficiary), clan orang pribacli lainnya yang melakukan pengenclalian efektif utama (ultimate effective contron terhaclap trust. Untuk entitas non baclan hukum selain trust, pengertian pengenclali entitas meliputi para pihak clengan posisi yang setara atau sama pacla trust.
Pengertian pengenclali entitas harus cliinterpretasikan sesuai clengan pengertian pemilik manfaat (beneficial owner) sebagaimana climaksucl clalam Rekomenclasi 10 clan Interpretative Note Rekomenclasi 10 pacla Rekomenclasi Financial Action Task Force (FATF) yang cliaclopsi pacla Februari 20 12.
g. Entitas nonkeuangan merupakan entitas yang bukan merupakan WK, WK Lainnya, clan/ atau Entitas Lain.
h. Entitas nonkeuangan pasif merupakan setiap: (i) entitas nonkeuangan yang bukan merupakan entitas nonkeuangan aktif; atau (ii) Entitas Investasi sebagaimana climaksucl clalam angka 1) huruf f angka 2) yang Negara Domisilinya bukan merupakan Yuriscliksi Partisipan.
L Entitas nonkeuangan aktif merupakan setiap entitas nonkeuangan yang memenuhi kriteria berikut:
1) kurang clari 50% (lima puluh persen) penghasilan bruto entitas nonkeuangan untuk tahun kalencler sebelumnya atau periocle pelaporan lainnya merupakan penghasilan pasif clan kurang clari 50% (lima puluh persen) aset yang climiliki oleh entitas nonkeuangan selama tahun kalencler sebelumnya, atau periocle pelaporan lainnya merupakan aset yang menghasilkan atau climiliki untuk menghasilkan penghasilan pasif;
2) saham entitas nonkeuangan cliperclagangkan secara teratur pacla suatu bursa efek atau entitas nonkeuangan tersebut merupakan entitas afiliasi clari suatu entitas yang sahamnya cliperclagangkan secara teratur pacla suatu bursa efek;
3) entitas nonkeuangan merupakan suatu entitas pemerintah, organisasi internasional, bank sentral, atau entitas yang
dirniliki sepenuhnya oleh entitas pernerintah, organ1sas1 internasional, clan/ atau bank sentral;
4) secara substansi, sernua kegiatan entitas nonkeuangan terdiri atas (i) pernilikan (seluruh atau sebagian) saharn beredar dari, atau (ii) penyediaan pernbiayaan clan jasa kepada, satu atau lebih anak perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan atau usaha selain dari usaha WK, WK Lainnya, clan/ atau Entitas Lain. Dikecualikan dari ketentuan di atas, entitas dianggap tidak rnernenuhi kualifikasi sebagai entitas nonkeuangan aktif apabila entitas tersebut berfungsi (atau berperan) sebagai dana investasi ( investment fund), seperti dana ekuitas privat (private equity fund), modal ventura ( venture capital fund), leveraged buyout fund, atau setiap sarana investasi yang tujuannya rnerupakan untuk rnengakuisisi atau rnendanai perusahaan lalu rnernpertahankan kepernilikan di perusahaan tersebut sebagai aset modal (capital asset) untuk tujuan investasi;
5) entitas nonkeuangan belurn beroperasi clan tidak rnerniliki riwayat operasional sebelurnnya, narnun rnenginvestasikan rnodalnya ke dalarn aset dengan tujuan untuk rnengoperasikan usahanya selain dari usaha WK, WK Lainnya, clan/ atau Entitas Lain, dengan ketentuan bahwa entitas nonkeuangan tidak rnernenuhi syarat untuk pengecualian ini setelah 24 (dua puluh em.pat) bulan dari tanggal pernbentukan awal entitas nonkeuangan tersebut;
6) entitas nonkeuangan bukan rnerupakan WK, WK Lainnya, clan/ atau Entitas Lain dalarn waktu lirna tahun terakhir, clan sedang dalarn proses rnelikuidasikan asetnya atau rnelakukan reorganisasi dengan tujuan untuk rnelanjutkan atau rnernulai ulang operasi usahanya selain dari usaha WK, WK Lainnya, clan/ atau Entitas Lain;
7) entitas nonkeuangan yang kegiatan usaha utarnanya rnelakukan transaksi pernbiayaan clan transaksi lindung nilai ( hedging) dengan, atau untuk, entitas afiliasinya yang bukan rnerupakan WK, WK Lainnya, clan/ atau Entitas Lain, clan tidak rnenyediakan jasa pernbiayaan atau lindung
L
nilai ( hedging) kepada entitas yang bukan merupakan entitas afiliasinya, dengan ketentuan bahwa kegiatan usaha utama dari grup entitas afiliasi tersebut selain dari usaha WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain; atau
8) entitas nonkeuangan memenuhi semua persyaratan berikut:
a) entitas nonkeuangan didirikan dan beroperasi di negara atau yurisdiksi domisilinya:
( 1) secara khusus untuk tujuan keagamaan, sosial, ilmu pengetahuan, sen1, budaya, atletik/ olahraga, atau pendidikan; atau
(2) dan entitas nonkeuangan dimaksud merupakan organ1sas1 profesi, liga bisnis, kamar dagang, orgamsas1 buruh, organisasi pertanian atau hortikultura, perkumpulan umum ( civic league) atau organisasi yang beroperasi secara khusus untuk peningkatan kesejahteraan sosial.
c)
b) entitas nonkeuangan dibebaskan dari Pajak Penghasilan di negara atau yurisdiksi domisilinya; entitas nonkeuangan tidak memiliki pemegang saham atau anggota yang memiliki penyertaan kepemilikan atau manfaat atas penghasilan atau asetnya;
d) ketentuan perundang-undangan di negara atau yurisdiksi domisili entitas nonkeuangan atau akta pembentukan entitas nonkeuangan mengatur bahwa penghasilan atau aset entitas nonkeuangan dilarang untuk didistribusikan kepada, atau digunakan untuk kepentingan dari, orang pribadi atau entitas nonsosial ( non-charitable) selain yang bertujuan untuk melaksanakan kegiatan entitas nonkeuangan yang bersifat sosial, atau sebagai pembayaran atas kompensasi yang Wa.J ar untuk jasa yang diberikan, atau sebagai pembayaran yang mencerminkan nilai pasar waj ar atas aset yang telah dibeli oleh entitas nonkeuangan; dan
e) ketentuan perundang-undangan di negara atau yurisdiksi domisili entitas nonkeuangan atau akta
1
5. Lain-Lain
pembentukan entitas nonkeuangan mengharuskan bahwa, setelah likuidasi atau pembubaran entitas nonkeuangan, semua asetnya didistribusikan kepada entitas pemerintah atau organisasi nirlaba lain, atau dialihkan kepada pemerintah atau subdivisi politik dari negara atau yurisdiksi domisili entitas nonkeuangan tersebut.
a. Pemegang Rekening Keuangan merupakan orang pribadi dan/ atau entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai pemilik suatu Rekening Keuangan di lembaga keuangan pelapor yang mengelola Rekening Keuangan dimaksud.
Orang pribadi dan/ atau entitas, selain WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain, yang memegang suatu Rekening Keuangan untuk kepentingan atau atas nama pihak lain sebagai agen, kustodian, nominee, penandatangan, penasihat investasi, atau perantara, tidak dianggap sebagai Pemegang Rekening Keuangan sesuai CRS, clan pihak lain dimaksud merupakan Pemegang Rekening Keuangan sesuai CRS.
Untuk Kontrak Asuransi Nilai Tunai atau Kontrak Anuitas, Pemegang Rekening Keuangan merupakan setiap pihak yang berhak untuk mengakses Nilai Tunai atau mengubah penerima manfaat kontrak tersebut. Dalam hal tidak ada pihak yang dapat mengakses Nilai Tunai atau mengubah penerima manfaat, Pemegang Rekening Keuangan merupakan setiap pihak yang disebut sebagai pemilik dalam kontrak dan setiap pihak yang memiliki hak pribadi atas pembayaran Nilai Tunai berdasarkan syarat-syarat kontrak.
Setelah jatuh tempo kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas, setiap pihak yang berhak menerima pembayaran Nilai Tunai berdasarkan kontrak diperlakukan sebagai Pemegang Rekening Keuangan.
b. Prosedur anti pencucian uang/ prinsip mengenal nasabah merupakan prosedur uji tuntas nasabah ( customer due diligence) dari suatu WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sesuai dengan ketentuan anti pencucian uang atau ketentuan sejenis
yang mengikat WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain tersebut.
c. Entitas merupakan badan hukum ( legal person) seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum ( legal arrangement) seperti persekutuan atau trust.
d. Suatu entitas merupakan entitas afiliasi dari entitas lain dalam hal salah satu entitas mengendalikan entitas lain, atau kedua entitas tersebut berada di bawah pengendalian yang sama. Untuk tujuan ini pengendalian mencakup kepemilikan langsung atau tidak langsung paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) atas hak suara atau nilai dari suatu entitas.
e. Nomor identitas wajib paj ak merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak di Indonesia atau nomor identitas wajib paj ak bagi wajib pajak di Yurisdiksi Asing (atau identitas lain dengan fungsi yang setara apabila nomor pokok wajib paj ak tidak tersedia) .
f.
Dokumen pembuktian (Documentary Evidence) meliputi salah satu dari dokumen berikut:
1) untuk orang pribadi dan/ atau entitas, surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh entitas pemerintah yang berwenang di Negara Domisili Pemegang Rekening Keuangan, misalnya surat keterangan domisili untuk kepentingan perpajakan (yang menunjukkan, misalnya, bahwa Pemegang Rekening Keuangan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhirnya sebagai wajib paj ak dari Negara Domisili tersebut);
2)
untuk orang pribadi, dokumen resmi yang mencantumkan nama orang pribadi dan lazim digunakan untuk keperluan identifikasi, yang diterbitkan oleh entitas pemerintah yang berwenang, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Surat Izin Mengemudi (SIM) , atau paspor;
3) untuk entitas, dokumen resmi yang mencantumkan nama entitas dan alamat kantor pusatnya, baik alamat tersebut berada di Negara Domisili maupun di negara atau yurisdiksi di mana entitas tersebut didirikan atau dijalankan, misalnya akta pendirian; dan
4) untuk orang pribadi dan/ atau entitas, laporan keuangan yang diaudit, laporan kredit dari pihak ketiga, dokumen pengajuan pailit, atau laporan yang diterbitkan oleh regulator di bidang pasar modal.
l
B. FORMULIR PENDAFTARAN LEMBAGA KEUANGAN DAN DAFTAR JENIS REKENING KEUANGAN YANG DIKECUALIKAN
KEMENTERlAN KEUANGAN REPUBLI K INDONESIA DI REKTORAT J ENDERAL PAJAK
FORM ULIR PENDAFTARAN LEM BAGA KEUANGAN
SEMUA INFORMASI HARAP DIISIDENGAN HURUF KAPITAUCETAK ISIATAU BERI TANDA X PADA KOTAKJSIAN YANG SESUAl {lihat petunjuk)
A. KLASIFIKASI
o o De.
1. Kategori Lem baga Keuangan (pilih salah satu)
a. WK b. WK Lainnya Entitas Lain
Ruang Lin gkup Penyampaian Informasi Keuangan (dapat dipilih Jebih dari s atu)
Berdasarkan Perj anji an Internasional Ke pe ntingan Perpaj akan Dome stik
Isian khusus lembaga keuangan yang memiliki kewajiban penyampaian informasi keuangan berdasarkan perjanji an internasional (2.a.)
Jeni s le m baga keuangan (pilih salah satu)
Oa. Lembaga Keuangan Pelapor ob. Lembaga Keuangan Nonpelapor
Untuk lem baga keuangan pe lapor (pilih salah satu)
Lembaga Kustoclian Entitas Investasi
Lembaga Simpanan d. Perusahaan Asuransi Tertentu
Untuk le mbaga keuangan n on pelapor (pilih salah satu)
a. Entitas Pemerintah f. Dana Pensiun dari huruf a, huruf b, atau huruf c
b. Organisasi Intemasional g. Penerbit Kartu Kreclit Berkualifikasi Tertentu
c. Bank Sentral h. Skema Invetasi Kolektif yang clikecualikan
d. Dana Pensiun Partisipasi Luas i. Trust
e. Dana Pensiun Partisipasi Terbatas j. Entitas lain yang berisiko rendah, kare na ...
B. IDENTITAS
'L Nama lem baga keuangan
'2. N PWP le m baga keuangan
'3. Nama petugas pelaksana
'4. N PWP petugas pelaksana
'5. NIK petugas pelaksana
"6. Alamat e -mail
{,
C. PERNYATAAN
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas, beserta lampirannya adalah benar dan lengkap .
Telah diteliti :
Pemohon,
tanggal ....................... .
D Lengkap
D Tidak Lengkap
Petugas,
NIP ............... .............. .
DPimpinan Lembaga Keuangan Tanda Tangan
Identitas penanda tangan Nama Lengkap :
NPWP:
OKuasa
D. LAMPIRAN
(isian khusus lembaga keuangan pelapor yang memiliki kewajiban penyampaian informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional)
J enis Rekening Keuangan Yang Dikecualikan
(diisi dalam ha! terdapat salah satu atau lebihjenis rekening sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A angka 3 huruf q yang dikelola oleh !em baga keuangan pelapor)
No Kriteria Pengecualian Yang Dipenuhi
1 Rekening Pensiun Tertentu [Lampiran A. 3.q. 1)]
2 Rekening Tertentu [Lampiran A. 3.q.2)]
3 Kontrak Asuransi Jiwa Tertentu [Lampiran A. 3.q.3)]
4 Rekening Estate Tertentu
[Lampiran A. 3.q. 4)]
5 Rekening Escrow Tertentu [Lampiran A. 3.q. 5)]
6 Rekening Simpanan Tertentu [Lampiran A. 3.q.6)]
7 Rekening Risiko Rendah dengan alasan sebagai berikut:
[Lampiran A. 3.q. 7)]
2.
1 .
dst.
1.
2.
dst.
1.
2.
dst.
1.
2.
dst.
1.
2.
dst.
1.
2.
dst.
1.
2.
dst.
Daftar Nama Produk
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR PENDAFfARAN LEMBAGA KEUANGAN
A. KLASIFIKASI
WK, WK Lainnya, atau Entitas Lain memilih klasifikasi dengan memberi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai (dapat lebih dari satu) .
B. IDENTITAS
1 . Nama diisi dengan nama lengkap lembaga keuangan.
2. NPWP lembaga diisi dengan NPWP WK, WK Lainnya, atau keuangan Entitas Lain
3.
Nama petugas diisi dengan nama lengkap sesuai pelaksana KTP / Paspor petugas pelaksana.
4. N PWP petugas diisi dengan nomor NPWP petugas pelaksana pelaksana.
C. PERNYATAAN Cukup jelas.
Catatan : Formulir wajib ditandatangani oleh pimpinan/ penanggung j awab WK/ WK Lainnya/ Entitas Lain atau kuasanya.
D. LAMPIRAN
Jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan
Kolom "Daftar Nama Produk" diisi dengan nama produk yang dikelola oleh lembaga keuangan pelapor yang memenuhi kriteria sebagai Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 3 huruf q. Pengisian nama produk disesuaikan dengan kolom "Kriteria Pengecualian yang Dipenuhi" yang merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpaj akan.
Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang dikecualikan pada WK/ WK Lainnya/ Entitas Lain, lampiran tetap diisi dengan tanda "-" (strip) .
C. INFORMASI KEUANGAN YANG WAJIB DILAPORKAN (BAGIAN I BATANG TUBUH CRS)
1. Dengan memperhatikan ketentuan pada angka 3 sampai dengan angka 6 di bawah, lembaga keuangan pelapor wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang terkait dengan setiap Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan pada lembaga keuangan pelapor dimaksud, sebagai berikut:
a. Identitas Pemegang Rekening Keuangan yang merupakan orang pribadi dan/ atau entitas yang wajib dilaporkan, berupa:
2)
1) nama Pemegang Rekening Keuangan; alamat Pemegang Rekening Keuangan;
3) Negara Domisili Pemegang Rekening Keuangan;
4) nomor identitas wajib pajak Pemegang Rekening Keuangan pada setiap Negara Domisili Pemegang Rekening Keuangan;
5) tempat dan tanggal lahir, dalam hal Pemegang Rekening Keuangan merupakan orang pribadi; dan
6) identitas pengendali entitas, dalam hal Pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas, yang terhadapnya telah dilakukan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf D angka 4 sampai dengan angka 6 di bawah, dan diketahui memiliki satu atau lebih pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan:
a) nama orang pribadi pengendali entitas;
b) alamat orang pribadi pengendali entitas;
c) Negara Domisili orang pribadi pengendali entitas;
d) nomor identitas wajib pajak orang pribadi pengendali entitas pada setiap Negara Domisili orang pribadi pengendali entitas; dan
e) tempat dan tanggal lahir orang pribadi pengendali entitas.
b. nomor Rekening Keuangan (atau bentuk lain yang setara dalam hal nomor Rekening Keuangan tidak tersedia);
c. nama dan nomor identitas lembaga keuangan pelapor, misalnya NPWP;
d. saldo atau nilai Rekening Keuangan pada akhir tahun kalender atau periode pelaporan lainnya, termasuk:
1
1) nilai tunai atau surrender value, dalam hal kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas;
2) status bahwa Rekening Keuangan telah ditutup, dalam hal Rekening Keuangan ditutup selama tahun atau periode tersebut;
e. penghasilan yang terkait dengan rekening kustodian, berupa:
1) jumlah bruto bunga, dividen, dan penghasilan lain yang dihasilkan dari aset yang berada dalam Rekening Keuangan, yang dibayarkan atau yang dikreditkan ke Rekening Keuangan tersebut (atau yang terkait dengan Rekening Keuangan dimaksud) selama tahun kalender atau periode pelaporan lainnya; dan
2) jumlah penghasilan bruto yang diperoleh dari penjualan atau penjualan kembali ( redemption) aset keuangan yang dibayarkan atau dikreditkan ke Rekening Keuangan selama tahun kalender atau periode pelaporan lainnya, dalam hal lembaga keuangan pelapornya bertindak sebagai kustodian, pialang ( brokef), nominee, atau agen dari Pemegang Rekening Keuangan;
f. penghasilan yang terkait dengan rekening s1mpanan, berupa jumlah bruto bunga yang dibayarkan atau dikreditkan ke Rekening Keuangan selama tahun kalender atau periode pelaporan lainnya; dan
g. penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan selain yang dimaksud dalam huruf e dan huruf f, yaitu berupa jumlah bruto yang dibayarkan atau dikreditkan kepada Pemegang Rekening Keuangan yang terkait dengan Rekening Keuangan dimaksud selama tahun kalender atau periode pelaporan lainnya, dalam hal lembaga keuangan pelapor bertindak sebagai obligor atau debitur, termasuk jumlah agregat dari setiap pembayaran pelunasan ( redemption payments) kepada Pemegang Rekening Keuangan selama tahun kalender atau periode pelaporan lainnya.
2. Informasi keuangan yang dilaporkan harus mencantumkan mata uang yang digunakan.
3 . Untuk Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan yang merupakan Rekening Keuangan Lama atau untuk Rekening Keuangan yang
dibuka sebelum dikategorikan sebagai Rekening Keuangan yang waj ib dilaporkan, nomor identitas wajib pajak atau tanggal lahir tidak wajib untuk dilaporkan apabila informasi dimaksud tidak tersedia di lembaga keuangan pelapor dan tidak wajib dikumpulkan oleh lembaga keuangan pelapor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, lembaga keuangan pelapor tetap harus mengupayakan pengumpulan informasi tersebut sampai dengan akhir tahun kalender kedua setelah Rekening Keuangan dimaksud diidentifikasi sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan.
4. Nomor identitas wajib pajak tidak wajib dilaporkan apabila:
a. nomor identitas wajib paj ak tidak diterbitkan oleh Yurisdiksi Tujuan Pelaporan di mana Pemegang Rekening Keuangan menjadi subj ek pajak dalam negeri; atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan di Yurisdiksi Tujuan Pelaporan di mana Pemegang Rekening Keuangan menj xxx xxxx ek paj ak dalam negeri, tidak mewajibkan pengumpulan informasi nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dimaksud.
5. Tempat lahir tidak wajib dilaporkan, kecuali apabila lembaga keuangan pelapor diwajibkan untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi tempat lahir dimaksud berdasarkan ketentuan peraturan perundang-u_ndangan, serta informasi tempat lahir dimaksud telah tersedia dalam basis data yang dapat dicari secara elektronik, yang dikelola oleh lembaga keuangan pelapor.
6. Informasi keuangan yang wajib dilaporkan yang terkait dengan tahun 20 17 merupakan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, kecuali informasi mengenai jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e angka 2) .
D. PROSEDUR IDENTIFIKASI REKENING KEUANGAN (BAGIAN II - VII BATANG TUBUH CRS)
1. Persyaratan umum prosedur identifikasi Rekening Keuangan.
a. Suatu Rekening Keuangan diperlakukan sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dimulai pada tanggal saat Rekening Keuangan tersebut diidentifikasikan sebagai Rekening
Keuangan yang wajib clilaporkan berclasarkan proseclur iclentifikasi Rekening Keuangan sebagaimana climaksucl clalam angka 1 sampai clengan angka 6, clan informasi keuangan terkait Rekening Keuangan yang waj ib clilaporkan harus clilaporkan setiap tahun pacla tahun kalencler berikutnya setelah tahun informasi keuangan tersebut tercatat, kecuali cliatur lain.
b. Lembaga keuangan pelapor, yang berclasarkan proseclur iclentifikasi Rekening Keuangan sebagaimana climaksucl clalam angka 1 sampai clengan angka 6, mengidentifikasi Rekening Keuangan sebagai Rekening Keuangan asing yang bukan merupakan Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan pada �aat proseclur identifikasi Rekening Keuangan clilaksanakan, clapat menggunakan hasil clari proseclur tersebut untuk memenuhi kewaj iban pelaporan di masa yang akan clatang.
c. Salclo atau nilai Rekening Keuangan clitentukan pacla hari terakhir suatu tahun kalencler atau periocle pelaporan lainnya.
cl . Dalam hal batasan ( threshold) salclo atau nilai suatu Rekening Keuangan clitentukan pacla hari terakhir suatu tahun kalencler, batasan ( threshold) salclo atau nilai rekening keuangan tersebut harus clitentukan pacla hari terakhir periocle pelaporan yang berakhir clalam tahun kalencler atau saat berakhirnya tahun kalencler.
e. Lembaga keuangan pelapor clapat menggunakan penyeclia jasa untuk memenuhi kewajiban pelaporan clan pelaksanaan proseclur iclentifikasi Rekening Keuangan sesuai clengan ketentuan peraturan perundang-unclangan, namun kewaj iban tersebut tetap menj acli tanggung j awab lembaga keuangan pelapor.
f. Lembaga keuangan pelapor clapat memilih untuk menerapkan:
1) proseclur iclentifikasi Rekening Keuangan Baru milik orang pribacli terhaclap Rekening Keuangan Lama milik orang pribadi;
2) proseclur iclentifikasi Rekening Keuangan Baru milik entitas terhaclap Rekening Keuangan Lama milik entitas; clan
3) proseclur Rekening Keuangan Bernilai Tinggi terhaclap Rekening Keuangan Bernilai Renclah.
D alam hal lembaga keuangan pelapor pienerapkan prosedur identifikasi Rekening Keuangan Baru terhadap Rekening Keuangan Lama, ketentuan mengenai I prosedur identifikasi
Rekening Keuangan Lama tetap berlaku. pleh karena itu, suatu lembaga keuangan pelapor dapat njlenerapkan prosedur identifikasi Rekening Keuangan Baru terhadap Rekening Keuangan Lama, namun LJK tersebut �etap memberlakukan ketentuan yang meringankan sebaga�mana diatur dalam prosedur identifikasi Rekening Keuangaµ Lama, seperti yang diatur dalam Huruf C angka 3, atau pcfl.da angka 2 huruf a, angka 2 huruf b angka 1), dan angka 4 Huruf a di bawah, yang tetap berlaku dalam kondisi tersebut.
2. Prosedur identifikasi Rekening Keuangan Lama! milik orang pribadi. Prosedur identifikasi berikut berlaku bagi Re�ening Keuangan Lama milik orang pribadi.
a. Rekening Keuangan yang tidak wajib untuk ditelaah, diidentifikasi, atau dilaporkan.
Rekening Keuangan Lama milik orang pr,1badi yang merupakan suatu kontrak asuransi nilai tunai atau suatu kontrak anuitas tidak wajib untuk ditelaah, diidentifikasi, atau dilaporkan, sepanjang lembaga keuangan pelapor �ecara efektif dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perunp.ang-undangan untuk menjual kontrak asuransi nilai tunai a.tau kontrak anuitas tersebut kepada subj ek paj ak dalam negeri Yurisdiksi Tujuan Pelaporan.
b. Rekening Keuangan Bernilai Rendah.
Prosedur identifikasi berikut berlaku bagi Rekening Keuangan Bernilai Rendah:
1) Alamat Domisili (Residence Address)
Dalam hal lembaga keuangan pefapor memiliki dalam dokumentasinya informasi mengenaij alamat domisili terkini ( current residence address) orang pribadi Pemegang Rekening Keuangan berdasarkan cjiokumen pembuktian, lembaga keuangan pelapor dapat p:iemperlakukan orang pribadi Pemegang Rekening Keuatj.gan tersebut sebagai subj ek paj ak dalam negeri pada negara atau yurisdiksi di
mana alamat tersebut berada, untuk menentukan apakah orang pribadi tersebut merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.
2) Pencarian Data Elektronik
Dalam hal lembaga keuangan pelapor tidak mendasarkan informasi alamat domisili terkini ( current residence address) dari orang pribadi Pemegang Rekening Keuangan pada dokumen pembuktian sebagaimana dimaksud dalam angka 1), lembaga keuangan pelapor tersebut harus menelaah dan mencari salah satu dari penanda ( indicia) secara elektronik pada basis data yang dikelola oleh lembaga keuangan pelapor, dan menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3) sampai dengan angka 6) di bawah. Penanda ( indicia) dimaksud merupakan sebagai berikut:
a) penanda ( indicia) yang dapat mengidentifikasikan bahwa Pemegang Rekening Keuangan merupakan penduduk pada Yurisdiksi Asing;
b) alamat surat menyurat atau alamat domisili terkini
(termasuk post office box) di Yurisdiksi Asing;
c) satu atau lebih nomor telepon di Yurisdiksi Asing dan tidak terdapat nomor telepon di Indonesia;
d) surat perintah bersifat tetap (standing instruction) untuk melakukan transfer dana ke Rekening Keuangan (selain yang terkait dengan rekening simpanan) yang dikelola di Yurisdiksi Asing;
e) surat kuasa (power of attorney) atau otorisasi penandatanganan (signatory authority) yang masih berlaku yang diberikan kepada seseorang yang beralamat di Yurisdiksi Asing; atau
f) instruksi penyimpanan surat ( hold mail instruction)
atau alamat pengiriman surat ( in-care-of address) yang terletak di Yurisdiksi Asing, dalam hal lembaga keuangan pelapor tidak memiliki alamat lain di dalam berkas Pemegang Rekening Keuangan.
3) Dalam hal tidak ada satupun penanda ( indicia)
sebagaimana dimaksud dalam angka 2) yang ditemukan
- 54
-
dalam pencarian elektronik, tidak perlu dilakukan tindakan lebih lanjut hingga terj adi perubahan keadaan yang menyebabkan timbulnya satu atau lebih penanda ( indicia) yang berkaitan dengan Rekening Keuangan tersebut, atau hingga Rekening Keuangan tersebut menjadi Rekening Keuangan Bernilai Tinggi.
4) Dalam hal salah satu penanda (indicia) yang tercantum dalam angka 2) huruf a) sampai dengan huruf e) ditemukan dalam pencanan elektronik, atau dalam hal terjadi perubahan keadaan yang menyebabkan adanya satu atau lebih penanda (indicia) yang dapat dikaitkan dengan Rekening Keuangan tersebut, lembaga keuangan pelapor harus memperlakukan Pemegang Rekening Keuangan tersebut sebagai subjek pajak dalam negeri dari masing masing Yurisdiksi Asing di mana setiap penanda ( indicia) tersebut teridentifikasi, kecuali dalam hal lembaga keuangan pelapor memilih untuk menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 6) di bawah dan salah satu pengecualian dalam angka 6) tersebut berlaku untuk Rekening Keuangan tersebut.
5) Dalam hal instruksi penyimpanan surat ( hold mail instruction) atau alamat pengiriman surat (in-care-of address) ditemukan dalam pencarian elektronik, dan tidak ada alamat lain, serta juga tidak ada penanda (indicia) lain sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf a) sampai dengan huruf e) yang teridentifikasi pada Pemegang Rekening Keuangan, lembaga keuangan pelapor menerapkan:
a) pencanan dokumen fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2) di bawah; atau
b) meminta pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian dari Pemegang Rekening Keuangan tersebut,
berdasarkan urutan yang paling sesuai dengan keadaan di atas, untuk dapat menentukan Negara Domisili Pemegang Rekening Keuangan tersebut. Dalam hal tidak ditemukan penanda (indicia) pada pencarian dokumen fisik, dan
L
pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian tidak berhasil diperoleh, lembaga keuangan pelapor melaporkan Rekening Keuangan tersebut sebagai Rekening Keuangan tidak terdokumentasi (undocumented account) .
6)
Menyimpang dari ketentuan pencarian penanda (indicia) sebagaimana dimaksud dalam angka 2) , lembaga keuangan pelapor tidak wajib untuk memperlakukan Pemegang Rekening Keuangan sebagai subjek pajak dalam negeri suatu Yurisdiksi Asing, sepanjang:
a) informasi mengenai Pemegang Rekening Keuangan berisikan alamat surat menyurat atau alamat domisili terkini (termasuk post office box) di Yurisdiksi Asing dimaksud, satu atau lebih nonior telepon di Yurisdiksi Asing dimaksud dan tidak terdapat nomor telepon di Indonesia, atau surat perintah bersifat tetap (standing instruction) untuk melakukan transfer dana ke Rekening Keuangan (selain yang terkait dengan rekening simpanan) yang dikelola di Yurisdiksi Asing dimaksud, namun lembaga keuangan pelapor memperoleh atau sebelumnya telah menelaah dan mengelola dokumentasi berupa:
( 1) pernyataan diri (self-certification) dari Pemegang Rekening Keuangan dimaksud . yang memuat informasi bahwa Negara Domisili Pemegang Rekening Keuangan tersebut bukan merupakan Yurisdiksi Asing dimaksud yang terdapat pada informasi yang diperoleh dari pencarian data elektronik; dan
(2) dokumen pembuktian yang menunjukkan Negara Domisili Pemegang Rekening Keuangan tersebut bukan merupakan Yurisdiksi Asing dimaksud yang terdapat pada informasi yang diperoleh dari pencarian data elektronik.
b) informasi mengenai Pemegang Rekening Keuangan berisikan surat kuasa (power of attorney) atau otorisasi penandatanganan (signatory authority) yang masih berlaku yang diberikan kepada seseorang yang
1
beralamat di Yurisdiksi Asing dimaksud, namun lembaga keuangan pelapor memperoleh atau sebelumnya telah menelaah clan mengelola dokumentasi berupa:
(1 ) pernyataan diri (self-certification) dari Pemegang Rekening Keuangan dimaksud yang memuat informasi bahwa Negara Domisili Pemegang Rekening Keuangan tersebut bukan merupakan Yurisdiksi Asing dimaksud yang terdapat pada informasi yang diperoleh dari pencarian data elektronik; atau
(2) dokumen pembuktian yang menunjukkan Negara Domisili Pemegang Rekening Keuangan tersebut bukan merupakan Yurisdiksi Asing dimaksud yang terdapat pada informasi yang diperoleh dari pencarian data elektronik.
c. Prosedur Penelaahan Saksama untuk Rekening Keuangan Bernilai Tinggi.
Prosedur penelaahan saksama berikut berlaku untuk Rekening Keuangan Bernilai Tinggi.
1) Pencarian Data Elektronik
Untuk Rekening Keuangan Bernilai Tinggi, lembaga keuangan pelapor harus menelaah dan mencari salah satu penanda ( indicia) sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2) secara elektronik pada basis data yang dikelola oleh lembaga keuangan pelapor dimaksud.
2) Pencarian Dokumen Fisik
Dalam hal basis data pencanan secara elektronik yang dimiliki oleh lembaga keuangan pelapor telah memuat kolom untuk mencantumkan dan mencakup semua informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di bawah, pencarian dokumen fisik lebih lanjut tidak diperlukan.
Dalam hal basis data pencarian secara elektronik tidak mencakup semua informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di bawah, lembaga keuangan pelapor harus juga menelaah berkas induk Pemegang Rekening Keuangan terkini.
Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam angka
3) di bawah tidak tercantum dalam berkas induk Pemegang Rekening Keuangan dimaksud, lembaga keuangan pelapor harus juga menelaah dokumen yang terkait dengan Rekening Keuangan yang diperoleh lembaga keuangan pelapor dimaksud dalam kurun waktu lima tahun terakhir, untuk mencari salah satu penanda sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2) , sebagai berikut:
a) dokumen pembuktian terbaru yang dikumpulkan sehubungan dengan rekening keuangan tersebut;
b) kontrak atau dokumen pembukaan Rekening Keuangan terbaru;
c) dokumen terbaru yang diperoleh lembaga keuangan pelapor untuk pelaksanaan prosedur anti pencuc1an uang/ prinsip mengenal nasabah atau peraturan lainnya;
d) formulir surat kuasa (power of attorney) atau otorisasi penandatanganan (signatory authority) yang masih berlaku; dan
e) surat perintah bersifat tetap (standing instruction)
untuk melakukan transfer dana yang masih berlaku.
3)
Pengecualian atas ketentuan pencarian dokumen fisik lebih lanjut dalam hal basis data telah memuat informasi yang memadai.
Lembaga keuangan pelapor tidak waj ib untuk melakukan pencarian dokumen fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2) sepanjang basis. data yang dapat dicari secara elektronik yang dikelola oleh lembaga keuangan pelapor dimaksud memuat:
a) status kependudukan Pemegang Rekening Keuangan dimaksud;
b) alamat domisili dan alamat surat menyurat Pemegang Rekening Keuangan dimaksud, yang terdapat pada dokumentasi lembaga keuangan pelapor;
c) nomor telepon Pemegang Rekening Keuangan dimaksud, yang saat ini (dalam hal ada) yang terdapat pada dokumentasi lembaga keuangan pelapor;
d) untuk Rekening Keuangan selain rekening simpanan, surat perintah bersifat tetap (standing instruction) untuk melakukan transfer dana ke Rekening Keuangan lain (termasuk Rekening Keuangan di cabang lain dari lembaga keuangan pelapor atau LJK, LJK Lainnya, atau Entitas Lain);
e) instruksi penyimpanan surat ( hold mail instruction) atau alamat pengiriman surat (in-care-of address) terkini untuk Pemegang Rekening Keuangan dimaksud; dan
f) surat kuasa (power of attorney) atau otorisasi penandatanganan (signatory authority) untuk Rekening Keuangan dimaksud.
4) Permintaan Keterangan kepada Relationship Manager untuk Informasi Aktual.
Permintaan keterangan kepada relationship manager merupakan prosedur yang waj ib dilaksanakan, selain pencarian elektronik dan dokumen fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1) dan angka 2) .
Selain pencarian elektronik dan dokumen fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1) dan angka 2) , lembaga keuangan pelapor waj ib memperlakukan setiap Rekening Keuangan Bernilai Tinggi (termasuk setiap Rekening Keuangan yang dijumlahkan dengan saldo atau nilai Rekening Keuangan Bernilai Tinggi tersebut) yang diserahkan kepada Relationship Manager sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan, dalam hal Relationship Manager memiliki informasi aktual bahwa Pemegang Rekening Keuangan tersebut merupakan orang pribadi yang waj ib dilaporkan.
Relationship manager merupakan petugas atau pegawai lain di lembaga keuangan pelapor yang diberi tanggung jawab untuk menangani Pemegang Rekening Keuangan tertentu secara berkelanjutan dan bertugas untuk:
a) memberikan saran kepada Pemegang Rekening Keuangan mengenai perbankan, investasi, trust,
fidusia, rencana wans ( estate planning) , atau kebutuhan filantropi; clan
b) merekomendasikan, memberikan rujukan, atau mengatur penyediaan produk keuangan, jasa, atau bantuan lainnya, baik dari penyedia internal maupun eksternal, untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Seseorang dapat dianggap sebagai Relationship Manager apabila tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan huruf b) bukan merupakan fungsi yang bersifat tambahan atau insidental terhadap keseluruhan fungsi pekerjaannya pada lembaga keuangan pelapor. Dengan demikian, seseorang yang fungsinya tidak melibatkan kontak langsung terhadap Pemegang Rekening Keuangan atau yang melaksanakan fungsi yang bersifat administratif atau tata usaha tidak dikategorikan sebagai relationship manager.
5) Pengaruh atas ditemukannya penanda (Indicia)
a) Dalam hal tidak ada satupun penanda ( indicia) sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2) ditemukan dalam penelaahan saksama untuk Rekening Keuangan Bernilai Tinggi sebagaimana dijelaskan di atas, dan Rekening Keuangan tersebut tidak diidentifikasi sebagai Rekening Keuangan yang dimiliki oleh subjek pajak dalam negeri dari Yurisdiksi Asing berdasarkan huruf c angka 4) , tidak perlu dilakukan tindakan lebih lanjut hingga terj adi perubahan keadaan yang menyebabkan timbulnya satu atau lebih penanda ( indicia) yang berkaitan dengan Rekening Keuangan tersebut.
b) Dalam hal:
( 1) salah satu penanda ( indicia) sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2) huruf a) sampai dengan huruf e) ditemukan dalam penelaahan saksama untuk Rekening Keuangan Bernilai Tinggi sebagaimana dij elaskan di atas; atau
(2) terjadi perubahan keadaan berikutnya yang menyebabkan timbulnya satu atau lebih penanda
( indicia) yang berkaitan dengan Rekening Keuangan tersebut,
lembaga keuangan pelapor harus memperlakukan Pemegang Rekening Keuangan sebagai subjek pajak dalam negeri dari masing-masing Yurisdiksi Asing di mana suatu penanda ( indicia) teridentifikasi, kecuali lembaga keuangan pelapor tersebut memilih untuk menerapkan prosedur sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 6) dan salah satu pengecualian pada prosedur tersebut berlaku terhadap Rekening Keuangan dimaksud.
c) Dalam hal instruksi peny1mpanan surat ( hold mail instruction) atau alamat pengiriman surat ( in-care-of address) ditemukan dalam penelaahan saksama atas Rekening Keuangan Bernilai Tinggi sebagaimana dij elaskan di atas, dan tidak ada alamat lain dan juga tidak ada penanda ( indicia) lain sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2) huruf a) sampai dengan huruf
e) yang teridentifikasi atas Pemegang Rekening Keuangan tersebut, lembaga keuangan pelapor harus memperoleh pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian dari Pemegang Rekening Keuangan untuk menetapkan Negara Domisili Pemegang Rekening Keuangan tersebut.
Dalam hal lembaga keuangan pelapor tidak dapat memperoleh pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian tersebut, lembaga keuangan pelapor dimaksud melaporkan Rekening Keuangan tersebut sebagai Rekening Keuangan tidak terdokumentasi (undocumented account) .
6) Dalam hal Rekening Keliangan Lama milik orang pribadi tidak termasuk sebagai Rekening Keuangan Bernilai Tinggi pada tanggal 30 Juni 20 17, namun menj adi Rekening Keuangan Bernilai Tinggi pada tanggal 31 Desember 20 1 7 atau pada tanggal 31 Desember setiap tahun kalender berikutnya, lembaga keuangan pelapor harus menyelesaikan prosedur penelaahan saksama sebagaimana
dimaksud dalam huruf c terhadap Rekening Keuangan tersebut dalam tahun kalender setelah tahun saat Rekening Keuangan tersebut menj adi Rekening Keuangan Bernilai Tinggi.
Dalam hal berdasarkan penelaahan dimaksud Rekening Keuangan tersebut teridentifikasi sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan, lembaga keuangan pelapor wajib melaporkan informasi keuangan atas Rekening Keuangan tersebut sebagai informasi keuangan tahun saat Rekening Keuangan tersebut teridentifikasi sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan, dan setiap tahun pada tahun berikutnya, kecuali dalam hal Pemegang Rekening Keuangan tidak lagi menj adi orang pribadi yang wajib dilaporkan.
7) Setelah lembaga keuangan pelapor menerapkan prosedur peninj auan saksama sebagaimana dimaksud dalam huruf c atas suatu Rekening Keuangan Bernilai Tinggi, lembaga keuangan pelapor tidak wajib menerapkan ulang prosedur tersebut atas Rekening Keuangan Bernilai Tinggi dimaksud pada setiap tahun berikutnya, kecuali untuk prosedur permintaan keterangan kepada relationship manager sebagaimana dimaksud dalam angka 4) .
Dalam hal Rekening Keuangan Bernilai Tinggi dimaksud dikategorikan sebagai Rekening Keuangan tidak terdokumentasi (undocumented account) , lembaga keuangan pelapor wajib menerapkan ulang prosedur tersebut setiap tahun hingga Rekening Keuangan tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai Rekening Keuangan tidak terdokumentasi (undocumented account) .
8) Dalam hal terdapat perubahan keadaan terkait dengan Rekening Keuangan Bernilai Tinggi yang menyebabkan satu atau lebih penanda (indicia) sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2) berkaitan dengan Rekening Keuangan tersebut, lembaga keuangan pelapor dimaksud wajib memperlakukan Rekening Keuangan tersebut sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan pada setiap Yurisdiksi Asing di mana suatu penanda ( indicia)
teridentifikasi, kecuali dalam hal lembaga keuangan pelapor tersebut memilih untuk menerapkan ketentuan dalam huruf b angka 6) dan salah satu pengecualian dalam ketentuan dimaksud berlaku terhadap Rekening Keuangan tersebut.
9) Lembaga keuangan pelapor waj ib menerapkan prosedur untuk memastikan bahwa seorang relationship manager melakukan identifikasi atas setiap perubahan dalam suatu Rekening Keuangan. Misalnya, dalam hal seorang relationship manager diberitahu bahwa Pemegang Rekening Keuangan memiliki alamat surat menyurat yang baru pada Yurisdiksi Asing, lembaga keuangan pelapor harus memperlakukan alamat baru tersebut sebagai suatu perubahan keadaan dan, dalam hal lembaga keuangan pelapor tersebut memilih untuk menerapkan ketentuan dalam huruf b angka 6) , lembaga keuangan pelapor tersebut waj ib mendapatkan dokumentasi yang memadai dari Pemegang Rekening Keuangan tersebut.
d. Prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus diselesaikan:
1) paling lama tanggal 31 Desember 20 17, untuk Rekening Keuangan yang merupakan Rekening Keuangan Bernilai Tinggi pada tanggal 30 Juni 20 1 7;
2) paling lama tanggal 31 Desember 20 18, untuk Rekening Keuangan yang merupakan Rekening Keuangan Bernilai Rendah pada tanggal 30 Juni 20 17 ;
3) paling lama tanggal 31 Desember 20 18, untuk Rekening Keuangan yang merupakan Rekening Keuangan Bernilai Rendah pada tanggal 30 Juni 20 17, namun menjadi Rekening Keuangan Bernilai Tinggi pada tanggal 31 Desember 20 1 7; dan
4) paling lama tanggal 31 Desember tahun kalender berikutnya, untuk Rekening Keuangan yang merupakan Rekening Keuangan Bernilai Rendah pada tanggal 30 Juni 20 17 , namun menjadi Rekening Keuangan Bernilai Tinggi pada tanggal 31 Desember suatu tahun kalender.
1
3. Prosedur identifikasi Rekening Keuangan Baru milik orang pribadi. Prosedur berikut berlaku untuk Rekening Keuangan Baru milik orang pribadi.
a. Untuk Rekening Keuangan Baru milik orang pribadi, pada saat
pembukaan Rekening Keuangan, lembaga keuangan pelapor wajib:
1) memperoleh pernyataan diri (self-certification) , yang dapat menjadi bagian dari dokumen pembukaan Rekening Keuangan, yang memungkinkan lembaga- keuangan pelapor menentukan Negara Domisili Pemegang Rekening Keuangan; dan
2) mengonfirmasi kewaj aran dari pernyataan diri (self certification) berdasarkan informasi yang diperoleh lembaga keuangan pelapor berkaitan dengan pembukaan Rekening Keuangan tersebut, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan prosedur anti pencucian uang/ prinsip mengenal nasabah.
b. Dalam hal berdasarkan pernyataan diri (self-certification) diketahui bahwa Pemegang Rekening Keuangan merupakan subjek pajak dalam negeri suatu Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, lembaga keuangan pelapor wajib memperlakukan Rekening Keuangan tersebut sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan, dan pernyataan diri (self-certification) JUga harus menyertakan nomor identitas wajib paj ak Pemegang Rekening Keuangan pada Yurisdiksi Tujuan Pelaporan tersebut (dengan memperhatikan ketentuan dalam Huruf C angka 4) dan tanggal lahir.
c. Dalam hal terdapat perubahan keadaan sehubungan dengan Rekening Keuangan Baru milik orang pribadi yang menyebabkan lembaga keuangan pelapor mengetahui, atau memiliki alasan untuk mengetahui, bahwa pernyataan diri (self-certification) yang asli tidak benar atau tidak dapat dipercaya, lembaga keuangan pelapor tidak boleh mengacu pada dokumen asli tersebut dan harus mendapatkan dokumen yang sah yang dapat menunjukkan Negara Domisili Pemegang Rekening Keuangan tersebut.
l
4. Prosedur identifikasi Rekening Keuangan Lama milik entitas. Prosedur berikut berlaku untuk Rekening Keuangan Lama milik entitas.
a. Rekening Keuangan entitas yang tidak waj ib untuk ditelaah, diidentifikasi atau dilaporkan.
Kecuali lembaga keuangan pelapor memilih sebaliknya, Rekening Keuangan Lama milik entitas, yang baik secara keseluruhan, atau terpisah berdasarkan kelompok Rekening Keuangan yang teridentifikasi secara jelas (misalnya pembagian kelompok berdasarkan jenis usaha atau lokasi Rekening Keuangan disimpan) , dengan agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan yang tidak melebihi USD250 .000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 30 Juni 20 17, tidak wajib untuk ditelaah, diidentifikasi, atau dilaporkan sebagai Rekening Keuangan yang waj ib dilaporkan hingga agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan tersebut melebihi USD250 .000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 31 Desember 20 1 7, atau pada tanggal 31 Desember setiap tahun kalender berikutnya.
b. Rekening Keuangan milik entitas yang wajib untuk ditelaah. Suatu Rekening Keuangan Lama milik entitas yang memiliki agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan yang:
1) melebihi USD250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 30 Juni 20 1 7; atau
2) tidak melebihi USD250 .000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 30 Juni 20 17 , namun melebihi USD250 .000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 31 Desember 20 1 7 atau pada tanggal 31 Desember pada salah satu dari tahun-tahun kalender berikutnya,
harus ditelaah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c di bawah.
c. Prosedur penelaahan untuk mengidentifikasi Rekening Keuangan milik entitas.
Untuk Rekening Keuangan Lama milik entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, lembaga keuangan pelapor wajib menerapkan prosedur penelaahan sebagai berikut:
1) Menentukan Negara Domisili entitas
l
a) Lembaga keuangan pelapor menelaah informasi yang dikelola atau disimpan untuk tujuan regulasi atau hubungan dengan nasabah (termasuk informasi yang dikumpulkan berdasarkan prosedur anti pencucian uang/ prinsip mengenal nasabah) untuk menentukan Negara Domisili Pemegang Rekening Keuangan. Untuk tujuan ini, informasi yang menunjukkan Negara Domisili Pemegang Rekening Keuangan meliputi lokasi tempat entitas didirikan atau dijalankan, atau alamat yang terletak pada suatu Yurisdiksi Asing.
b) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a) menunjukkan bahwa Pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas yang wajib dilaporkan, lembaga keuangan pelapor wajib memperlakukan Rekening Keuangan tersebut sebagai Rekening Keuangan yang waj ib dilaporkan, kecuali dalam hal lembaga keuangan pelapor memperoleh pernyataan diri (self-certification) dari Pemegang Rekening Keuangan, atau lembaga keuangan pelapor berkeyakinan untuk menentukan bahwa Pemegang Rekening Keuangan tersebut bukan entitas yang wajib dilaporkan berdasarkan informasi yang dimiliki atau yang tersedia secara umum.
2) Menentukan Negara Domisili pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif.
Untuk Pemegang Rekening Keuangan dari Rekening Keuangan Lama milik entitas (termasuk entitas yang merupakan entitas yang wajib dilaporkan) , lembaga keuangan pelapor wajib mengidentifikasi untuk menentukan Pemegang Rekening Keuangan tersebut merupakan entitas nonkeuangan pasif dengan satu atau lebih pengendali entitas dan menentukan Negara Domisili dari pengendali entitas dimaksud. Dalam hal pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif merupakan orang pribadi yang waj ib dilaporkan, Rekening Keuangan entitas nonkeuangan pasif dimaksud harus diperlakukan sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan. Dalam
melakukan penentuan Negara Domisili, lembaga keuangan pelapor waj ib mengikuti ketentuan di bawah ini dengan urutan yang paling sesuai berdasarkan keadaan yang ada:
a) Menentukan Pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif.
Untuk tujuan menentukan Pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif, lembaga keuangan pelapor wajib mendapatkan pernyataan diri (self-certification) dari Pemegang Rekening Keuangan untuk menetapkan statusnya sebagai entitas nonkeuangan pasif atau bukan, kecuali dalam hal berdasarkan informasi yang dimiliki lembaga keuangan pelapor atau informasi yang tersedia secara umum, lembaga keuangan pelapor berkeyakinan untuk menentukan bahwa Pemegang Rekening Keuangan tersebut merupakan entitas nonkeuangan aktif atau WK selain dari Entitas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 1 huruf f angka 2) yang Negara Domisilinya bukan merupakan Yurisdiksi Partisipan.
b) Menentukan pengendali entitas dari Pemegang Rekening Keuangan.
Untuk tujuan menentukan pengendali entitas dari Pemegang Rekening Keuangan, lembaga keuangan pelapor dapat mengacu pada informasi yang dikumpulkan clan dikelola sesuai dengan prosedur anti pencucian uang/ prinsip mengenal nasabah.
c) Menentukan Negara Domisili pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif.
Untuk tujuan menentukan Negara Domisili pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif, lembaga keuangan pelapor dapat mengacu pada:
( 1) informasi yang dikumpulkan dan dikelola sesuai dengan prosedur anti pencucian uang/ prinsip mengenal nasabah, untuk Rekening Keuangan Lama milik entitas yang dimiliki oleh satu atau lebih entitas nonkeuangan pasif dengan agregat
atas saldo atau nilai Rekening Keuangan tidak melebihi USD 1. 000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat) ; atau
(2) pernyataan diri (self-certification) dari Pemegang Rekening Keuangan atau pengendali entitasnya, yang mencantumkan Negara Domisili pengendali entitas tersebut. Dalam hal pernyataan diri (self certification) tidak tersedia, lembaga keuangan pelapor akan menentukan Negara Domisili pengendali entitas dengan menerapkan prosedur sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c.
d. Waktu penelaahan dan prosedur tambahan yang berlaku atas Rekening Keuangan Lama milik entitas.
1) Penelaahan Rekening Keuangan Lama milik entitas dengan agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan yang melebihi USD250 .000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 30 Juni 20 17 harus diselesaikan pada tanggal 31 Desember 20 18.
2) Penelaahan Rekening Keuangan Lama milik entitas dengan agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan yang tidak melebihi USD250 .000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 30 Juni 20 17:
a) tetapi melebihi USD250 .000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 31 Desember 20 17 , harus diselesaikan pada tanggal 31 Desember 20 18 ; atau
b) tetapi melebihi USD250 .000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 31 Desember 20 18 atau pada tanggal 31 Desember tahun kalender berikutnya, harus diselesaikan dalam tahun kalender setelah tahun saat agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan tersebut melebihi USD250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) .
3) Dalam hal terdapat perubahan keadaan yang berkaitan dengan Rekening Keuangan Lama milik entitas yang menyebabkan lembaga keuangan pelapor mengetahui, atau memiliki alasan untuk mengetahui, bahwa pernyataan diri
1
(self-certification) atau dokumen lain yang terkait dengan suatu Rekening Keuangan tidak benar atau tidak dapat diandalkan, lembaga keuangan pelapor harus menentukan kembali status Rekening Keuangan dimaksud sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
5. Prosedur identifikasi Rekening Keuangan Baru milik entitas.
Prosedur berikut berlaku untuk Rekening Keuangan Baru milik entitas.
Untuk Rekening Keuangan Baru milik entitas, lembaga keuangan
pelapor wajib menerapkan prosedur penelaahan sebagai berikut:
a. Menentukan Negara Domisili entitas
1) Memperoleh pernyataan diri (self-certification) , yang dapat menj xxx xxxxxx dari dokumen pembukaan Rekening Keuangan, yang memungkinkan lembaga keuangan pelapor menentukan Negara Domisili Pemegang Rekening Keuangan, dan mengonfirmasi kewajaran dari pernyataan diri (self-certification) berdasarkan informasi yang diperoleh lembaga keuangan pelapor berkaitan dengan pembukaan Rekening Keuangan tersebut, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan prosedur anti pencuc1an uang/ prinsip mengenal nasabah.
D alam hal entitas tersebut menyatakan tidak mempunyai
Negara Domisili, lembaga keuangan pelapor dapat mengacu pada alamat kantor pusat entitas tersebut untuk menentukan Negara .Domisili Pemegang Rekening Keuangan.
2) Dalam hal berdasarkan pernyataan diri (self-certification) diketahui bahwa Pemegang Rekening Keuangan merupakan subjek pajak dalam negeri suatu Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, lembaga keuangan pelapor wajib memperlakukan Rekening Keuangan tersebut sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan, kecuali lembaga keuangan pelapor berkeyakinan untuk menentukan bahwa Pemegang Rekening Keuangan tersebut bukan entitas yang wajib dilaporkan pada Yurisdiksi Tujuan Pelaporan
dimaksud berdasarkan informasi yang dimiliki atau yang tersedia secara umum.
b. Menentukan Negara Domisili pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif.
Untuk Pemegang Rekening Keuangan dari Rekening Keuangan Baru milik entitas (termasuk entitas yang merupakan entitas yang wajib dilaporkan) , lembaga keuangan pelapor harus mengidentifikasi Pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif dengan satu atau lebih pengendali entitas clan menentukan Negara Domisili orang pribadi yang waj ib dilaporkan. Dalam hal terdapat pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif tersebut merupakan orang pribadi yang waj ib dilaporkan, maka Rekening Keuangan tersebut harus diperlakukan sebagai Rekening Keuangan yang waj ib dilaporkan. Dalam melakukan penentuan Negara Domisili, lembaga keuangan pelapor wajib mengikuti ketentuan di bawah ini dengan urutan yang paling sesuai berdasarkan keadaan yang ada.
1) Menentukan Pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif.
Untuk tujuan menentukan Pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif, lembaga keuangan pelapor waj ib mendapatkan pernyataan diri (self certification) dari Pemegang Rekening Keuangan untuk menetapkan statusnya sebagai entitas nonkeuangan pasif atau bukan, kecuali dalam hal berdasarkan informasi yang dimiliki lembaga keuangan pelapor atau informasi yang tersedia secara umum, lembaga keuangan pelapor berkeyakinan untuk menentukan bahwa Pemegang Rekening Keuangan tersebut merupakan entitas nonkeuangan Aktif atau WK selain dari Entitas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 1) huruf f angka 2) yang Negara Domisilinya bukan merupakan Yurisdiksi Partisipan.
2) Menentukan pengendali entitas dari Pemegang Rekening Keuangan.
Untuk tujuan menentukan pengendali entitas dari Pemegang Rekening Keuangan, lembaga keuangan pelapor clapat mengacu pacla informasi yang clikumpulkan clan dikelola sesuai dengan proseclur anti pencucian uang/ prinsip mengenal nasabah.
3) Menentukan Negara Domisili pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif.
Untuk tujuan menentukan Negara Domisili pengenclali entitas clari entitas nonkeuangan pasif, lembaga keuangan pelapor clapat mengacu pada pernyataan diri (self certification) dari Pemegang Rekening Keuangan atau pengenclali entitasnya.
6. Ketentuan khusus mengenai proseclur iclentifikasi Rekening Keuangan.
Ketentuan tambahan berikut berlaku dalam menerapkan ketentuan prosedur iclentifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 5.
a. Kepercayaan atas kebenaran pernyataan cliri (self-certification)
clan clokumen pembuktian.
Lembaga Keuangan Pelapor ticlak clapat mengacu pacla pernyataan cliri (self-certification) atau dokumen pembuktian, clalam hal lembaga keuangan pelapor mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui ·bahwa pernyataan cliri (self certification) atau clokumen pembuktian tersebut ticlak benar atau tidak dapat dianclalkan.
b. Proseclur alternatif untuk Rekening Keuangan yang clipegang oleh orang pribacli penerima manfaat clari kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas.
Lembaga keuangan pelapor clapat menganggap bahwa orang pribacli penerima manfaat (selain pemilik) dari kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas yang menerima manfaat karena kematian bukan merupakan orang pribacli yang wajib clilaporkan clan dapat memperlakukan kontrak tersebut sebagai Rekening Keuangan selain Rekening Keuangan yang wajib clilaporkan, kecuali lembaga keuangan pelapor tersebut memiliki pengetahuan aktual, atau alasan untuk mengetahui, bahwa
L
orang pribadi penerima manfaat · tersebut merupakan orang pribadi yang waj ib dilaporkan.
Lembaga keuangan pelapor tersebut memiliki alasan untuk mengetahui bahwa orang pribadi penerima manfaat dari kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan, dalam hal informasi yang dikumpulkan oleh lembaga keuangan pelapor clan yang berhubungan dengan orang pribadi penerima manfaat dimaksud memuat penanda ( indicia) Negara Domisili di Yurisdiksi Asing sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b. Dalam hal lembaga keuangan pelapor memiliki pengetahuan aktual, atau alasan untuk mengetahui, bahwa orang pribadi penerima manfaat merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan, lembaga keuangan pelapor harus menerapkan prosedur sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b.
c. Ketentuan mengenai agregasi saldo Rekening Keuangan clan mata uang.
1) Agregasi Rekening Keuangan milik orang pribadi.
Untuk menentukan agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan milik orang pribadi, lembaga keuangan pelapor harus menjumlahkan saldo atau nilai dari seluruh Rekening Keuangan yang dikelola oleh lembaga keuangan pelapor atau oleh entitas afiliasi dari lembaga keuangan pelapor, sepanjang sistem komputerisasi lembaga keuangan pelapor:
a. menghubungkan seluruh Rekening Keuangan dimaksud berdasarkan referensi pada suatu elemen data seperti nomor klien atau nomor identitas wajib pajak; clan
b. memungkinkan saldo atau nilai Rekening Keuangan dijumlahkan.
Untuk menerapkan persyaratan agregasi sebagaimana dimaksud di atas, perhitungan agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan yang dipegang oleh setiap orang pribadi yang merupakan Pemegang Rekening Keuangan bersama, dilakukan dengan cara mengatribusikan seluruh saldo atau
l
nilai Rekening Keuangan bersama tersebut kepada masing masing orang pribadi tersebut.
2) Agregasi Rekening Keuangan milik ent itas.
Untuk menentukan agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan milik entitas, lembaga keuangan pelapor harus menjumlahkan saldo atau nilai dari seluruh Rekening Keuangan yang dikelola oleh lembaga keuangan pelapor atau oleh entitas afiliasi dari lembaga keuangan pelapor, sepanjang sistem komputerisasi lembaga keuangan pelapor:
a. menghubungkan seluruh Rekening Keuangan dimaksud berdasarkan referensi pada suatu elemen data seperti nomor klien atau nomor identitas wajib paj ak; dan
b. memungkinkan saldo atau nilai Rekening Keuangan dij umlahkan.
Untuk menerapkan persyaratan agregas1 sebagaimana dimaksud di atas, perhitungan agregat atas saldo atau nilai Rekening Keuangan yang dipegang oleh setiap entitas yang merupakan Pemegang Rekening Keuangan bersama, dilakukan dengan cara mengatribusikan seluruh saldo atau nilai Rekening Keuangan bersama tersebut kepada masing masing entitas tersebut.
3) Ketentuan agregas1 khusus yang berkaitan dengan
relationship manager.
Untuk menentukan agregat atas saldo atau nilai dari Rekening Keuangan milik orang pribadi dan menentukan Rekening Keuangan tersebut merupakan Rekening Keuangan Bernilai Tinggi, lembaga keuangan pelapor juga wajib menjumlahkan saldo atau nilai dari setiap Rekening Keuangan yang berkaitan, dalam hal relationship manager mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa setiap Rekening Keuangan yang berkaitan tersebut dimiliki baik secara langsung atau tidak langsung, dikendalikan, atau dibuat ( selain dalam kapasitas fidusia) oleh orang pribadi yang sama.
4) Perhitungan saldo atau nilai dari Rekening Keuangan yang dinyatakan dalam mata uang selain dolar Amerika Serikat.
L
Setiap batasan saldo atau nilai dalam Peraturan Menteri ini dinyatakan dalam mata uang dolar Amerika Serikat clan lembaga keuangan pelapor dapat menentukan nilai yang setara dalam rupiah atau mata uang lain dengan mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia.
- 74
-
E. CO NTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN INFORMASI DAN/ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN
1. Permintaan Informasi dan/ atau Bukti atau Keterangan Terkait Pelaksanaan Perj anjian Internasional
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT J END ERAL PAJAK
Nomor
Sifat Lampiran Hal
· · · · " · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·· · · · -- · · · · · · · · · · ·· · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·· ( 1 )
..... ........ ............. (2) ................ (3)
Segera
........ ...... ............. (4)
Permintaan Informasi dan/ atau Bukti atau Keterangan
Yth. . ....... ........... ... ..
. . . . . .. . . . . . . ... . . .. . . . .. .. . . .. (5)
Sehubungan dengan permintaan Pertukaran Informasi dari (6)
terhadap Pemegang Rekening Keuangan dengan identitas sebagai berikut ...
(7) , dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20 17 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dengan ini Saudara diminta memberikan informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang diperlukan untuk kepentingan permintaan Pertukaran Informasi sebagaimana daftar terlampir*) .
Informasi dan/ atau bukti atau keterangan tersebut agar diberikan dalam bentuk .. . ... . (8) dan dalam j angka waktu paling lama 1 (satu) bulan sej ak diterimanya surat ini.
Demikian untuk menj adi perhatian. Atas kerja sama Xxxxxxx, diucapkan terima kasih.
Diterima oleh
Jabatan Tanggal
Tanda tangan/ Cap
: ............. (1 0)
: .. ........... (1 1)
: ............. (12)
: .. ........... (13)
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Perpaj akan Internasional,
....................................... (9) NIP
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
-
75 -
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN
Nomor 1
Nomor 2
Nomor 3
Nomor 4
Nomor 5
Nomor 6
Nomor 7
Nomor 8
Nomor 9
Nomor 10
Nomor 1 1
Nomor 12
Nomor 13
*)
Diisi clengan kepala surat. Diisi clengan nomor surat. Diisi clengan tanggal surat.
Diisi clengan jumlah lampiran surat.
Diisi clengan nama LJK/ LJK Lainnya/ Entitas Lain yang climinta} informasi clan/ atau bukti atau keterangan.
Diisi clengan nama negara atau yuriscliksi yang meminta pertukaran informasi clan/ atau bukti atau keterangan.
Diisi clengan iclentitas Pemegang Rekening Keuangan yang terseclia, yang clapat berupa: nama, alamat, NPWP, nomor KTP, nomor paspor, nomor KITAS, atau iclentitas lain yang clapat cligunakan untuk mengiclentifikasi pemegang rekening keuangan. D alam hal terclapat lebih clari 1 (satu) Pemegang Rekening Keuangan yang climinta informasinya, clapat clibuat clalam lampiran tersencliri.
Diisi clengan bentuk pemberian informasi clan/ atau bukti atau keterangan yaitu hardcopy atau softcopy, sesuai clengan kebutuhan pihak yang melakukan permintaan.
Diisi clengan nama, NIP, tancla tangan pej abat yang berwenang. Diisi clengan nama penerima surat.
Diisi clengan j abatan penerima surat. Diisi clengan tanggal terima surat.
Diisi clengan tancla tangan penerima clan/ atau cap LJK/ LJK Lainnya/ Entitas Lain penerima surat permintaan informasi clan/ atau bukti atau keterangan.
Format claftar climaksucl, clibuat sesuai kebutuhan untuk memenuhi permintaan pertukaran informasi clan/ atau bukti atau keterangan clari negara atau yuriscliksi lain.
2. Permintaan Informasi dan/ atau Bukti atau Keterangan Terkait Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...... .. ..... . ........ . ....... . ....... . .. ( 1)
Nomor Sifat Lampiran Hal
............ (2)
Sangat Segera
............ (4)
Permintaan Informasi dan/ atau Bukti atau Keterangan
............... (3)
Yth (5)
Sehubungan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj akan terhadap Wajib Pajak dengan identitas sebagai berikut *): Nama : (6)
NPWP : (7)
Masa & Tahun Paj ak : (8)
Alamat : (9)
dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (1 ) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20 17
tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpaj akan, dengan ini Saudara diminta memberikan informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang diperlukan untuk kepentingan .......... (1 0) dengan format sebagaimana
terlampir **) .
Informasi dan/ atau bukti atau keterangan tersebut agar diberikan dalam bentuk ....... (1 1) dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya surat ini.
Demikian untuk menjadi perhatian. Atas kerja sama Saudara
diucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
.... .... ................. (1 2)
......................... (1 3) NIP
Tembusan:
Direktur Jenderal Paj ak.
L
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN INFORMASI DAN/ ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN
Nomor 1
Nomor 2
Nomor 3
Nomor 4
Nomor 5
Nomor 6
Nomor 7
Nomor 8
Nomor 9
Nomor 10
Nomor 1 1
Nomor 12
Nomor 13
*)
**)
Diisi dengan kepala surat. Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan tanggal surat.
Diisi dengan jumlah lampiran surat.
Diisi dengan LJK, LJK Lainnya, clan/ atau Entitas Lain yang dituju.
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang dimintakan informasi dan/ atau bukti atau keterangan.
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Paj ak yang dimintakan informasi dan/ atau bukti atau keterangan Diisi dengan Masa Pajak clan Tahun Pajak terkait dengan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan yang dimintakan informasi clan/ atau bukti atau keterangan.
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang dimintakan informasi dan/ atau bukti atau keterangan.
Diisi dengan maksud dilakukannya permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri ini.
Diisi dengan bentuk pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan yaitu hardcopy atau softcopy, sesuai dengan kebutuhan pihak yang melakukan permintaan.
Diisi dengan nama jabatan dari pej abat yang berwenang untuk melakukan permintaan keterangan atau bukti.
Diisi dengan nama, NIP, clan tanda tangan pejabat yang berwenang untuk melakukan permintaan keterangan.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Wajib Paj ak yang diminta, dapat dibuatkan dalam lampiran tersendiri.
Format daftar dimaksud dibuat sesuai dengan kebutuhan, diantaranya memuat nilai atau agregat saldo rekening keuangan per tanggal tertentu, atau agregat mutasi debet/ kredit rekening keuangan dalam satu tahun.
L
F. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN KLARIFIKASI
KEMENTERIAN KEUAN GAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTO RAT JENDERAL PAJAK
... ...... .. .... ... ...... .... .... . . . .. .. .... ... .. .. .... . .. .. .. . . . ... ... ( 1)
Nomor
Sifat Lampiran Hal
... ....................... (2)
Segera
....... .................... (4)
Permintaan Klarifikasi
................ (3)
Yth. . ...... ................ .
.... ...... ..... ... ... .. ... ... .. (5)
D alam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 20 17 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dimaksud antara lain mengatur:
a. kewajiban melakukan prosedur identifikasi Rekening Keuangan dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan;
b. kewajiban melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam prosedur identifikasi Rekening Keuangan; dan
c.
larangan membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan.
2. Berdasarkan penelitian terhadap data dan informasi yang kami miliki dan/ atau kami peroleh, diketahui bahwa terdapat dugaan pelanggaran atas: (6) .
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Xxxxxxx diminta memberikan klarifikasi beserta bukti pendukung atas data dan/ atau keterangan dimaksud secara langsung atau tertulis kepada kami paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat ini diterima.
D alam hal Saudara memerlukan penjelasan/ informasi lebih lanjut atau memberikan klarifikasi disertai bukti pendukung dapat menghubungi:
Nama (7)
NIP (8)
Telepon : (9).
Kepedulian dan peran aktif Saudara dalam melaksanakan ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sangat kami hargai.
Demikian untuk menjadi perhatian. Atas kerja sama Xxxxxxx, diucapkan terima kasih.
a. n. Direktur Jenderal Pajak
Diterima oleh
Jabatan Tanggal
Tanda tangan/ Cap
: ............. (12)
: ............. (13)
: .. ........... (14)
: ............. (15)
..................................... (1 0),
. . .... . .. . ......... . . . ..... . ..... . .... . ( 1 1 ) NIP
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
L
PETUNJUK PENGISIAN PERMINTAAN KLARIFIKASI
Nomor 1
Nomor 2
Nomor 3
Nomor 4
Nomor 5
Nomor 6
Nomor 7
Nomor 8
Nomor 9
Nomor 10
Nomor 1 1
Nomor 12
Nomor 13
Nomor 14
Nomor 15
Diisi dengan kepala surat. Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan tanggal surat.
Diisi dengan jumlah lampiran surat.
Diisi dengan nama LJK/ LJK Lainnya/ Entitas Lain yang dimintai klarifikasi.
Diisi dengan satu atau lebih dugaan pelanggaran yang sesuai,
yaitu:
a.
pelanggaran atas pemenuhan kewajiban prosedur identifikasi Rekening Keuangan;
b. pelanggaran atas pemenuhan kewaj iban penyelenggaraan, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen; dan/ atau
c. pelanggaran berupa pembuatan pernyataan palsu atau penyembunyian atau pengurangan informasi yang sebenarnya dari:
1) laporan yang berisi informasi keuangan yang disampaikan; dan
2) informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang diberikan.
Diisi dengan nama petugas yang menangani LJK/ LJK Lainnya/ Entitas Lain.
Diisi dengan NIP petugas yang menangan1 LJK/ LJK Lainnya/ Entitas Lain.
Diisi dengan nomor telepon petugas yang menangani LJK/ LJK Lainnya/ Entitas Lain.
Diisi dengan nama jabatan pejabat yang berwenang.
Diisi dengan nama, NIP, tanda tangan pejabat yang berwenang. Diisi dengan nama penerima surat.
Diisi dengan j abatan penerima surat. Diisi dengan tanggal terima surat.
Diisi dengan tanda tangan penerima dan/ atau cap LJK/ LJK Lainnya/ Entitas Lain penerima surat permintaan informasi dan/ atau bukti atau keterangan.
G. CO NTOH FORMAT TEGURAN TERTULIS
1. Teguran Tertulis Terkait Dugaan Pelanggaran
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
..... . . . . . . . . . . . . . .. . . . ... . . . . . . . ... . . . .. . . . . . . . . .. .. . . . . . ... . . . . .. . . . . . . ( 1)
Nomor
Sifat Lampiran Hal
.......................... (2)
Segera
...... ..................... (4)
Teguran Tertulis Terkait Dugaan Pelanggaran
................ (3)
Yth. . ........... ........... .
. ... ..... .. . .... ...... ..... .... (5)
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 20 17 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dimaksud antara lain mengatur:
a. kewajiban melakukan prosedur identifikasi Rekening Keuangan dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan;
b. kewajiban melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam prosedur identifikasi Rekening Keuangan; dan
c. larangan membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan.
2. Saudara telah diminta untuk memberikan klarifikasi berdasarkan surat kami ..... (6) sebagaimana terlampir. Namun sampai dengan tanggal surat ini, Xxxxxxx tidak memberikan klarifikasi/ telah memberikan klarifikasi namun penyampaian klarifikasi dimaksud belum sepenuhnya menjawab permintaan klarifikasi tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Xxxxxxx diminta agar segera menyampaikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran dimaksud paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya teguran tertulis ini.
D alam hal Saudara tidak memenuhi klarifikasi tersebut, terhadap Saudara dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20 17 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpaj akan.
Demikian untuk menj adi perhatian. Atas kerja sama Xxxxxxx, diucapkan terima kasih.
Diterima oleh
Jabatan Tanggal
Tanda tangan/ Cap
: .. ... .. ...... (9)
: ............. (1 0)
: .. ........... (1 1 )
: .. ........... (12)
a.n. Direktur Jenderal Pajak
..................................... (7) '
....................................... (8) NIP
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
L
PETUNJUK PENGISIAN TEGURAN TERTULIS TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN
Nomor 1
Nomor 2
Nomor 3
Nomor 4
Nomor 5
Nomor 6
Nomor 7
Nomor 8
Nomor 9
Nomor 10
Nomor 1 1
Nomor 12
Diisi dengan kepala surat. Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan tanggal surat.
Diisi dengan jumlah lampiran surat.
Diisi dengan LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain yang dituju.
Diisi dengan nomor dan tanggal surat permintaan klarifikasi (salinan surat agar dilampirkan) .
Diisi dengan nama jabatan dari pejabat yang berwenang.
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pej abat yang berwenang.
Diisi dengan nama penerima surat. Diisi dengan j abatan penerima surat. Diisi dengan tanggal terima surat.
Diisi dengan tanda tangan penerima dan/ atau cap LJK/ LJK Lainnya/ Entitas Lain penerima surat permintaan informasi dan/ atau bukti atau keterangan.
L
2. Teguran Tertulis Terkait Kewajiban Penyampaian Laporan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Nomor
Sifat Lampiran Hal
. ... ..... .. .... .... ..... . . . .... .. . .. ... . . . ..... .... .... ... .... . .. ..... ( 1)
.... .. ............ ........ (2) ................ (3)
Segera
................ ........... (4)
Teguran Tertulis Terkait Kewajiban Penyampaian Laporan
Yth. . .......... ............ .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. (5)
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20 17 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, Saudara wajib untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan. Namun sampai dengan
tanggal surat ini, kami sama sekali belum menerima/ menerima sebagian*)
laporan tersebut untuk tahun (6)
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Xxxxxxx diminta agar segera menyampaikan laporan dimaksud paling lama 14 (empat belas) hari kalender sej ak tanggal surat ini diterima.
D alam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan berlaku ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20 17 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Demikian untuk menj adi perhatian. Atas kerja sama Xxxxxxx, diucapkan terima kasih.
Diterima oleh
Jabatan Tanggal
Tanda tangan/ Cap
: ............. (9)
: ............. (10)
: ............. (1 1)
: ............. (12)
a.n. Direktur Jenderal Pajak
....................................... (7)
· · · · · · · · · ...... . ............. .. ........ (8) NIP
Tembusan:
Direktur Jenderal Paj ak
PETUNJUK PENGISIAN TEGURAN TERTULIS
Nomor 1
Nomor 2
Nomor 3
Nomor 4
Nomor 5
Nomor 6
Nomor 7
Nomor 8
Nomor 9
Nomor 10
Nomor 1 1
Nomor 12
*)
Diisi dengan kepala surat. Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan tanggal surat.
Diisi dengan jumlah lampiran surat.
Diisi dengan nama Lembaga Keuangan Pelapor yang dituju.
Diisi dengan tahun pelaporan informasi keuangan yang belum dipenuhi.
Diisi dengan nama jabatan dari pejabat yang berwenang.
Diisi dengan nama, NIP, tanda tangan pejabat yang berwenang. Diisi dengan nama penerima surat.
Diisi dengan j abatan penerima surat. Diisi dengan tanggal terima surat.
Diisi dengan tanda tangan penerima dan/ atau cap Lembaga Keuangan Pelapor penerima teguran tertulis.
Diisi dengan yang sesuai
- 86 -
3. Teguran Tertulis Terkait Kewajiban Pemberian Informasi dan/ atau Bukti atau Keterangan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONES IA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Nomor
Sifat Lampiran Hal
. ... . . . . ... . . . . .... . . . . . ... . . . . ... . . . . . . . . . . . . .... . . . . .. . . . . . . . ... . . . . ( 1)
.......... ................ (2) ................ (3)
Segera
........................... (4)
Teguran Tertulis Terkait Kewajiban Pemberian Informasi dan/ atau Bukti atau Keterangan
Yth. . ........... ........... .
..... .. .. .. .. . ................. (5)
D alam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (1 ) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20 17 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, Saudara telah diminta untuk memberikan informasi dan/ atau bukti atau keterangan dengan surat kami ... (6) sebagaimana terlampir*) . Namun sampai dengan tanggal surat
ini, kami sama sekali belum menerima/ menerima sebagian**) informasi
dan/ atau bukti atau keterangan yang diminta.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara diminta agar memberikan informasi dan/ atau bukti atau keterangan sesuai dengan daftar terlampir***) paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal surat ini diterima.
D alam hal Saudara tidak memenuhi permintaan informasi dan/ atau bukti atau keterangan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan berlaku ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20 17 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Demikian untuk menj adi perhatian. Atas kerja sama Xxxxxxx, diucapkan terima kasih.
Diterima oleh
Jabatan Tanggal
Tanda tangan/ Cap
: ............. (9)
: ............. (10)
: ............. (1 1)
: ............. (12)
Tembusan:
Direktur Jenderal Paj ak
a.n. Direktur Jenderal Pajak
....................................... (7)
....................................... (8) NIP
- 87 -
PETUNJUK PENGISIAN TEGURAN TERTULI S
Nomor 1
Nomor 2
Nomor 3
Nomor 4
Nomor 5
Nomor 6
Nomor 7
Nomor 8
Nomor 9
Nomor 10
Nomor 1 1
Nomor 12
*)
**)
***)
Diisi dengan kepala surat. Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan tanggal surat.
Diisi dengan jumlah lampiran surat.
Diisi dengan nama LJK/ LJK Lainnya/ Entitas Lain yang dimintai informasi dan/ atau bukti atau keterangan.
Diisi dengan nomor, tanggal, dan hal surat permintaan informasi dan/ atau bukti atau keterangan.
Diisi dengan nama jabatan dari pej abat yang berwenang.
Diisi dengan nama, NIP, tanda tangan pejabat yang berwenang. Diisi dengan nama penerima surat.
Diisi dengan jabatan penerima surat. Diisi dengan tanggal terima surat.
Diisi dengan tanda tangan penerima dan/ atau cap LJK/ LJK Lainnya/ Entitas Lain penerima surat permintaan informasi dan/ atau bukti atau keterangan.
Surat permintaan informasi dan/ atau bukti . atau keterangan dilampirkan pada teguran tertulis.
Diisi dengan yang sesuai.
Format daftar dimaksud dibuat sesuai dengan kebutuhan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
XXX XXXXXXX IND RAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum
b.
LA MPIRA NII
PERATURANMENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 73/PMK.03/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
RINCIAN ELEMEN INFORMASI YANG HARUS DISAMPAIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK OLEH WK, WK LAINNYA, DAN ENTITAS LAIN
DALAM RANGKA PELAKSANAAN
KETERANGAN TERKAIT KETENTUAN A PENGIRIMAN LAPORAN PERJANJIAN PERUNDANG-
INTERNASIONAL UNDANGAN
PERPAJAKAN
SendingCompanyIN
A. 1 (Nomor Identitas Pengirim '1 x
Laporan berupa NPWP) | |
ReceivingCountry A. 2 ( Kode Negara Penerima Laporan '1 dengan format berdasarkan Standar ISO 3 166- 1 Alpha 2) | x |
Contact A. 3 (Informasi mengenai Pengirim '1 | x |
Laporan)
MessageRefld
(Nomor unik untuk pengiriman laporan, yaitu digit pertama adalah NPWP, 2 digit setelahnya adalah Kode Negara Pengirim Laporan dengan format berdasarkan Standar ISO 31 66- 1
A.4 Alpha 2, 4 digit selanjutnya '1 x
adalah tahun pengiriman laporan, 2 digit setelahnya adalah Kode Negara Penerima Laporan dengan format berdasarkan Standar ISO 31 66- 1 Alpha 2, nomor unik laporan
yang dikirim)
MessageTypeindic
(Jenis Laporan yang dikirim, yang dapat diisi dengan:
CRS70 1 =laporan berisikan
A.5
informasi baru '1 x
CRS702=laporan berisikan
koreksi atas informasi yang disampaikan sebelumnya CRS703=laporan tidak berisikan informasi)
ReportingPeriod
(Periode Pengiriman Laporan,
A.6 diisi dengan informasi hari '1 x
pengiriman laporan, dengan format YYYY-MM-DD)
A.7
Timestamp
(Waktu pembuatan Laporan, diisi '1 x
dengan format YY-MM-
DD'T'hh: mm: ss)
ResCountryCode
B. 1 (Kode Negara Domisili dengan x
format berdasarkan Standar ISO
3166- 1 Alpha 2) TIN
B.2 (Nomor Identitas untuk
kepentingan Perpajakan yaitu
NPWP)
TINissuedBy
(Kode Negara yang Menerbitkan
B.2. 1 Nomor Identitas dengan format berdasarkan Standar ISO 3166- 1
Alpha 2)
TINType
B.2.2 (Jenis Nomor Identitas, contoh TIN)
B.3 Name
(Nama)
B.3. 1 name Type '1 x
(Kode Nama)
B.4. 1 legalAddressType '1 x
(Je�is Alamat)
Country Code
B. 4.2 (Kode Negara Domisili dengan x
format berdasarkan Standar ISO
31 66- 1 Alpha 2)
AddressFree
(Alamat lengkap (opsional, hanya
B.4.3 diisi jika format alamat tidak x
dapat memenuhi format
)
B.4.4. 1 | Street (Jalan) | '1 '1 | |
B.4.4.2 | Buildingldentifier (Nama atau Nomor Gedung) | '1 '1 '1 '1 | |
B.4.4.3 | Suiteldentifier (Nama atau Nomor Suite) | ||
B.4.4.4 | Floor (Lantai) | '1 '1 |
B.4 .4.5
B.4.4.6
B. 4.4.7
B.4.4.8
B.4.4.9
B.4.4. 10
DistrictName � �
(Kabupaten atau Kecamatan)
POB � x
(PO BOX)
PostCode � �
(Kode Pos)
City � �
(Kota)
CountrySubentity � �
(Provinsi)
AddressFree
(Alamat lengkap (opsional, hanya
diisi jika format alamat tidak � �
dapat memenuhi format
AddressFix))
DocTypeindic
(Jenis dokumen yang disampaikan, dapat diisi salah satu nilai berikut:
B.5
OECD l = New Data � x
OECD2 = Corrected Data
OECD3 = Deletion of Data OECD 1 1 = New Test Data OECD 12 = Corrected Test Data
OECD 13 = Deletion of Test Data)
DocRejid
B.5. 1
C. l
C.2
C.3
(Nomor unik pembuatan � x
dokumen)
DocTypeindic
(Jenis dokumen yang disampaikan, dapat diisi salah satu nilai berikut:
OECD l = New Data
OECD2 = Corrected Data x
OECD3 = Deletion of Data OECD 1 1 = New Test Data OECD 12 = Corrected Test Data OECD 13 = Deletion of Test Data)
DocRejid
(Nomor unik pembuatan x
Dokumen)
AccountNumber
(Nomor Rekening Keuangan)
C.3. 1
C.3.2
C.3.3
C.3.4
C.4
AcctNumberType
(Jenis Namar Rekening Keuangan. Nilai yang memungkinkan diisi adalah:
OECD60 1 = IBAN (International Bank Account Number) OECD602 = OBAN ( Other Bank Account Number)
OECD603 = ISIN (International Securities Information Number) OECD604 = OSIN ( Other
Securities Information Number) OECD605 = Segala tipe namar rekening lainnya, cantah: namar kantrak asuransi.)
UndocumentedAccount
(Klasifikasi Rekening Keuangan tak terdakumentasi, dapat diisi
dengan: x
l= True 2=False)
ClosedAccount
(Klasifikasi Rekening Keuangan
yang ditutup, dapat diisi dengan: x
l= True 2= False)
DormantAccount
(Klasifikasi Rekening Keuangan yang tidak aktif, dapat diisi
dengan: x
l= True 2=False)
ResCountryCode
(Kade Negara Damisili Pemegang
Rekening Keuangan dengan x
format berdasarkan Standar ISO
3166- 1 Alpha 2)
C.5. 1 (Namar Identitas Wajib Pajak) | |
Identity Number C.5. 1. 1 (Namar Induk Kependudukan, x Namar SIM, Namar Paspar, atau Namar Identitas Lainnya) | |
TINissuedBy (Kade Negara yang Menerbitkan C.5.2 Namar Identitas dengan format berdasarkan Standar ISO 3166- 1 Alpha 2) | x |
nameType
C.6. 1 (Jenis Nama Pemegang Rekening x
C.6.2 | |
C.6.3 | |
C.6.4 | |
C.6.5 | |
C.6.6 | |
C.6.7 |
Keuangan )
x
PrecedingTitle '1
(Gelar)
x
Title '1
(Status)
FirstName '1 '1
(Nama Depan)
MiddleName '1 '1
(Nama Tengah)
NamePrefix'
(Nama Prefix)
'1 '1
C.6.8
C.6.9
C.6. 10
LastName '1 '1
(Nama Belakang)
'1
Generationidentifier
(Identifikasi Generasi) x
Suffix '1 x
(Gelar Pendidikan)
GeneralSuffix '1 x
(Status Umum)
C.7. 1
C.7.2
C.7.3
C.7.4
C.7.5
C.7.6
C.7.7
C.7.8
C.7.9
C.7. 10
legalAddressType
(Kode Alamat)
CountryCode
(Kode Negara Alamat dengan format berdasarkan Standar ISO 31 66-1 Alpha 2)
Street '1 '1
(Jalan)
BuildingIdentifier '1 '1
(Nama atau Nomor Gedung)
Suiteidentifier '1 '1
(Nama atau Nomor Suite)
Floor '1 '1
( Lantai)
DistrictName '1 '1
(Kabupaten atau Kecamatan)
POB '1 x
(PO BOX)
PostCode '1 '1
(Kode Pos)
City '1 '1
(Kota)
C.7. 1 1 |
C.7. 12 |
C.7. 13 |
C.8 |
CountrySubentity
(Provinsi)
AddressFree
(Alamat lengkap (opsional, hanya
diisi jika format alamat tidak x
dapat memenuhi format
AddressFix) )
CorrespondentAddress x
(Alamat korespondensi)
Nationality
(Kewarganegaraan) x
C. 9. 1
C.9.2
C.9.3
C.9.4
BirthDate
(Tanggal Lahir)
City
(Xxxx Xxlahiran)
CitySubentity
(Kabupaten atau Kecamatan kelahiran)
CountryCode
(Kode Negara tempat kelahiran ·
dengan format berdasarkan
'1 '1
'1 '1
x
x
Standar ISO 3166- 1 Alpha 2)
C.9 .5
C.9.6
C. 10
C. 1 1
C. 1 1 . 1
ForrnerCountryName
(Nama Negara tempat kelahiran) x
Single Identity/ Single Customer Identification File/ CIF
(Nomor profil Pemegang Rekening
Keuangan secara terpadu atau x
nomor lain yang menunjukkan kepemilikan atau keikutsertaan Pemegang Rekenin Keuangan)
ResCountryCode
(Kode Negara Domisili Pemegang
Rekening Keuangan dengan x
format berdasarkan Standar ISO
3166- 1 Alpha 2)
TIN
(Nomor Identitas Wajib Pajak)
TINissuedBy
(Kode Negara yang Menerbitkan
Nomor Identitas dengan format x
berdasarkan Standar ISO 3166- 1 Alpha 2)
C. 12
C. 12. 1
C. 13
C. 13. 1
C. 13 .2
C. 13.3
C. 13 .4
C. 13.5
C. 13 .6
C. 13 .7
C. 13 .8
C. 13 .9
C. 13. 10
C. 13. 1 1
C. 13 . 12
C. 13. 13
C. 14
C. 15
Name
(Nama Pemegang Rekening Keuangan yang merupakan entitas)
nameType
(Jenis Nama Pemegang Rekening Keuangan )
legalAddressType
(Kode Alamat)
CountryCode
(Kode Negara Alamat dengan format berdasarkan Standar ISO 31 66- 1 Alpha 2)
Street
(Jalan)
Buildingidentifier
(Nama atau Nomor Gedung)
Suiteidentifier
(Nama atau Nomor Suite)
Floor
(Lantai)
DistrictName
(Kabupaten atau Kecamatan)
POB
(PO BOX)
PostCode
(Kode Pos)
City
(Ko ta)
CountrySubentity
(Provinsi)
AddressFree
(Alamat lengkap (opsional))
CorrespondentAdress
(Alamat korespondensi)
Single Identity/ Single Customer Identification File/ CIF
(Nomor profil Pemegang Rekening Keuangan secara terpadu atau nomor lain yang menunjukkan kepemilikan atau keikutsertaan Pemegang Rekening Keuangan)
CtrlgPersonType
(Kode Pengendali Entitas)
ResCountryCode
(Kode Negara Domisili Pengendali Entitas dengan format berdasarkan Standar ISO 31 66- 1
x
x
x
'1 '1
'1 '1
'1 '1
'1 '1
'1 '1
'1 x
'1 '1
'1 '1
'1 '1
'1 x
x '1
x
x
x
l
Alpha 2) | |||
C. 16 | TIN (Nomor Identitas Pengendali Entitas) | x | |
C. 16. 1 | TINissuedBy (Kode Negara Yang Menerbitkan Nomor Identitas dengan format berdasarkan Standar ISO 31 66- 1 Alpha 2) | x |
C. 17 . 1
C. 17 .2
C. 17 .3
C. 17 .4
C. 17 .5
C. 17 .6
C. 17 .7
C. 17 .8
C. 17 .9
C. 18 . 1
C. 1 8 .2
C. 18 .3
C. 18 .4
C. 18 .5
C. 18.6
C. 18 .7
PrecedingTitle '1 x
(Gelar)
Title '1 x
(Status)
FirstName '1 x
(Nama Depan)
MiddleName '1 x
(Nama Tengah)
NamePrefzx '1 x
(Nama Prefix)
LastName '1 x
(Nama Belakang)
Generationidentifier '1 x
(Identifikasi Generasi)
Suffix '1 x
(Gelar Pendidikan)
GeneralSuffzx '1 x
(Status Umum)
legalAddressType x
(Kode Alamat)
CountryCode
(Kode Negara Alamat dengan x
format berdasarkan Standar ISO
31 66-1 Alpha 2)
Street '1 x
(Jalan)
Buildingldentifier '1 x
(Nama atau Nomor Gedung)
Suiteidentifier '1 x
(Nama atau Nomor Suite)
Floor '1 x
(Lantai)
DistrictName '1 x
(Kabupaten atau Kecamatan)
L
C. 18 .8
C. 1 8.9
C. 18 . 10
C. 18 . 1 1
C. 18. 12
C. 19
POB '1 x
(PO BOX)
PostCode '1 x
(Kode Pos)
City '1 x
(Kota)
CountrySubentity '1 x
(Provinsi)
AddressFree
(Alamat lengkap (opsional, hanya
diisi jika format alamat tidak x
dapat memenuhi format
AddressFix))
Nationality
(Kewarganegaraan) x
C.20. 1 C. 20. 2
C.20.3
BirthDate '1 x
(Tanggal Lahir)
City '1 x
(Xxxx Xxlahiran)
CitySubentity
(Kabupaten atau Kecamatan x
kelahiran)
CountryCode
C.20.4
(Kode Negara tempat kelahiran
dengan format berdasarkan x
Standar ISO 31 66- 1 Alpha 2)
C.20.5
FormerCountryName '1 x
(Nama Negara tempat kelahiran)
C.2 1
CtrlgPersonType '1 x
(Kategori Pengendali Entitas)
AccountBalance (Saldo atau Nilai Rekening Keuangan) | ||
CurrCode (Kode Mata Uang saldo atau nilai Rekening Keuangan) | ||
AccountNameandType (Jenis dan Nama Rekening Keuangan) DateMonthYearofOpeningAccount (tanggal, bulan, dan tahun pembukaan Rekening Keuangan) | x x |
C.22
C.22. l
C.22.2
C. 22 .3
- 97 -
C.23. 1 | PaymentType (Jenis penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan) | |
C.23.2 | PaymentAmnt (Jumlah penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan) | |
PaymentAmnt | ||
C.23.3 | (Kode Mata Uang dari penghasilan yang terkait dengan | |
Rekening Keuangan) | ||
CurrCode | ||
C.23.4 | (Kode Mata Uang saldo atau nilai | |
Rekening Keuangan) |
Keterangan:
1. Tanda " '1 " Elemen ini merupakan elemen laporan yang berisi informasi keuangan yang harus disampaikan.
2. Tanda " X " Elemen ini bukan merupakan elemen laporan yang berisi informasi keuangan yang harus disampaikan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
XXX XXXXXXX IND RAWATI
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73/PMK. 03/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 70/ PMK.03/20 17 TENTA NG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
DAFTAR WK, WK LAINNYA, DAN/ ATAU ENTITAS LAIN SERTA RINCIAN INFORMASI KEUANGAN YANG WAJIB DI SAMPAIKAN O LEH WK, WK LAINNYA, DAN/ ATAU ENTITAS LAIN
WK, WK Lainnya Informasi Deskripsi Rekening Batasan Saldo atau Elemen D ata
No dan/ atau Entitas Lain
Keuangan Keuangan
Nilai Rekening
Orang Pribadi
Entitas
1. WK di sektor Simpanan Merupakan dana Perbankan, meliputi: yang dipercayakan
a. Bank Umum; oleh masyarakat
b. Bank Perkreditan kepada bank Rakyat; dan berdasarkan
c. Bank Syariah. perjanj ian penyimpanan dana
dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
a. Orang Pribadi, a. NPWP; paling sedikit b. nama;
Rpl. 000 .000. 000,00 c. tempat dan tanggal
(satu miliar rupiah); lahir;
b. Entitas, tanpa d. alamat tempat batasan nilai atau tinggal;
saldo minimum. e. alamat
korespondensi;
f. nomor induk kependudukan, surat lZln mengemudi, paspor dan/ atau
nomor dokumen identitas lainnya;
a. N PWP;
b. nama;
c. alamat entitas terdaftar;
d. alamat
korespondensi;
e. nomor profil nasabah secara
terpadu (single Customer Identification File/ CI F) atau nomor lain yang menunjukkan kepemilikan atau keikutsertaan nasabah;
{
- 99 -
LJK, LJK Lainnya Informasi Deskripsi Rekening B atasan Saldo atau Elemen Data
No dan/ atau Entitas Lain
Keuangan
Keuangan
Nilai Rekening
Orang Pribadi Entitas
g. | nomor profil nasabah | f. | J en1s dan nama |
secara terpadu | rekening | ||
(single Customer | simpanan; | ||
Identification | g. | tanggal, bulan, dan | |
File/ CIF) atau nomor | tahun pembukaan | ||
lain yang | rekening | ||
menunjukkan | s1mpanan; | ||
kepemilikan atau | h. | J en1s m ata uang | |
keikutsertaan | rekening | ||
nasabah; | simpanan; | ||
h. Jems dan nama | 1. | saldo atau nilai | |
rekening simpanan; | rekening simpanan | ||
1. | tanggal, bulan, dan | per 31 Desember; | |
tahun pembukaan | dan | ||
rekening simpanan; | J. | nilai pen ghasilan | |
J ems -mata uang | yang diperoleh | ||
rekening simpanan; | terkait rekening | ||
k. | saldo atau nilai | s1mpanan. | |
rekening s1mpanan | |||
per 31 Desember; | |||
dan | |||
1. | nilai penghasilan | ||
yang diperoleh | |||
terkait rekening | |||
s1mpanan. |
J.
L