Contoh surat perjanjian Jual – beli tanah
Contoh surat perjanjian Jual – beli tanah
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. (
n a m a
), (
u m u r
), (
pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( nomer
KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut:
PIHAK PERTAMA
--
2. (
n a m a
), (
u m u r
), (
pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( nomer
KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut:
PIHAK KEDUA
-
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa :
--
Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( nomer sertifikat
tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah ---------
), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi ),
seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli TANAH dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli TANAH tersebut dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. ------------
-,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) ( jumlah uang
dalam huruf ------ )] dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai selambat-lambatnya [(------ ) ( --- waktu dalam huruf )]
( --- hari / minggu / bulan ) setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Pasal 2 JAMINAN
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa TANAH yang dijualnya adalah:
a. Milik sah pribadinya sendiri,
b. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
c. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga,
d. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga
PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 3 SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 2 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1. N a m a : ( )
P e k e r j a a n : ( )
Alamat lengkap : ( )
Hubungan Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
2. N a m a : ( )
P e k e r j a a n : ( )
Alamat lengkap : ( )
Hubungan Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
Pasal 4 PENYERAHAN TANAH
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan
TANAH tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [( ) (
--- waktu dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan ) setelah PIHAK KEDUA
melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 5 STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka TANAH tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan TANAH tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 6
BANTUAN ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN
PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak TANAH tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi- instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
BIAYA ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas TANAH dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di atas:
1. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal 10 HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ).
Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ( ----
- tempat ------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --
- bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf )] dimana masing-
masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ] [ ]
SAKSI-SAKSI:
[ ] [ ]