PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
INDIKATOR KINERJA UTAMA DAN
PERJANJIAN KINERJA
dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DINAS PMD)
KABUPATEN CIREBON PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2022
PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKATDAN DESA
Xxxxx XxxxxXxxxx Xx.00 Telp. / Fax. (0231) 321710 S U M BE R
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN CIREBON
Nomor : 050/ 111/DINAS PMD/2022 TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN CIREBON TAHUN 2022
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN CIREBON
Menimbang : x. Xxxxx untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon;
b. bahwa penetapan IKU harus sejalan dengan sasaran strategis yang hendak dicapai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2019-2024 dan Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon yang telah dilakukan Focus Group Discussion di Internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon yang kemudian diasistensi, direview dan dievaluasi oleh Bidang-bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Cirebon;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 Tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan tata cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 12, Seri D.7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon
(Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2020 Nomor 1, Seri D);
5. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 20 Tahun 2021 Seri D;
6. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 45 Tahun 2021 Seri D).
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN CIREBON TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN CIREBON TAHUN 2022.
KESATU : Menetapkan Indikator Kinerja Utama pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KEDUA : Selanjutnya Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, merupakan acuan yang digunakan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, perjanjian kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen perencanaan;
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN CIREBON NOMOR : 050/ 111 /DINAS PMD/2022
TANGGAL : 20 JANUARI 2022
TENTANG : PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN CIREBON TAHUN 2022
NO | KINERJA UTAMA | INDIKATOR | KONDISI AWAL | TARGET | KONDISI AKHIR | ||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) |
1 | Meningkatkan Status Kemajuan Kemandirian Desa | Meningkatnya Jumlah Desa Mandiri | 2 Desa | 5 Desa | 28 Desa | 49 Desa | 70 Desa | 91 Desa | 91 Desa |
1.1 | Meningkatnya Indek Ketahanan Sosial Masyarakat Desa | Indeks Ketahanan Sosial (IKS) | 0.81 Poin | 0.81 | 0.84 | 0 | 0 | 0 | 0.84 Poin |
1.2 | Meningkatnya Indek Ketahanan Ekonomi Masyarakat Desa | Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) | 0.78 Poin | 0.84 | 0.85 | 0 | 0 | 0 | 0.85 Poin |
1.3 | Meningkatnya Indek Ketahanan Lingkungan Masyarakat Desa | Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) | 0.78 Poin | 0.78 | 0.80 | 0 | 0 | 0 | 0.80 Poin |
1.4 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administrasi Perkantoran di DPMD | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | 0 | 3.55 | 3.55 | 3.56 | 3.57 | 3.58 | 3.58 poin |
1.5 | Meningkatnya Status rata-rata Indeks Desa Membangun | Nilai Status Indeks Desa Membangun | 0 | 0 | 0.72 | 0.73 | 0.74 | 0.75 | 0.75 Poin |
BAB I. PENDAHULUAN
A. VISI
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berupaya untuk secara
proaktif dan antisipatif menetapkan langkah-langkah strategis dengan memanfaatkan berbagai peluang dan potensi dimiliki oleh masyarakat, yang didukung oleh kesungguhan aparatur pemerintah dilingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Cirebon guna mencapai visi Kabupaten Cirebon.
Agar dapat bersinergis dengan visi Kabupaten Cirebon, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon menetapkan visi yakni TERWUJUDNYA KABUPATEN CIREBON BERBUDAYA, SEJAHTERA, AGAMIS, MAJU DAN AMAN.
B. M I S I
Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, maka telah ditentukan misi yang jelas sebagai pernyataan guna mencapai tujuan sasaran yang diharapkan.Dalam menetapkan misi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, menyesuaikan dengan visi tersebut di atas, juga dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon itu sendiri dengan melihat Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), dengan demikian maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon menetapkan Misi yaitu :MENINGKATNYA PRODUKTIVITAS MASYARAKAT UNTUK LEBIH MAJU DAN UNGGUL SEHINGGA MENAMBAH DAYA SAING DI PASAR INTERNASIONAL, NASIONAL DAN REGIONAL, YANG DIDUKUNG OLEH PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAH DAERAH
C. TUJUAN
Meningkatkan status kemajuan dan kemandirian desa
D. SASARAN
1) Meningkatnya Indek Ketahanan Sosial Masyarakat Desa;
2) Meningkatnya Indek Ketahanan Ekonomi Masyarakat Desa;
3) Meningkatnya Indek Ketahanan Lingkungan Masyarakat Desa;
4) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administrasi Perkantoran di DPMD.
5) Meningkatnya Status rata-rata Indeks Desa Membangun;
6) Meningkatnya jumlah desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa.
E. INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS (INDIKATOR KINERJA UTAMA )
No | Tujuan /Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Penjelasan (Formulasi) | Penanggung Jawab | Sumber Data |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | Meningkatkan status kemajuan dan kemandirian desa | Meningkatnya jumlah desa Mandiri | Jumlah Desa Mandiri 49 Desa Mandiri | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Renstra |
1.1 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administrasi Perkantoran di DPMD | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | Total Nilai Persepsi Per Unsur / Total Unsur yang terisi x Nilai Penimbang 3,56 poin | Sekretariat | Hasil Kuisoner |
1.2 | Meningkatnya Status rata-rata Indeks Desa Membangun (IDM) | Nilai Status Indeks Desa Membangun | Jumlah nilai IDM se-kabupaten Cirebon : Jumlah Desa 0.73 Poin | Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Usaha Ekonomi Masyarakat | Pelaporan Bidang, Desa |
1.3 | Meningkatnya Jumlah Desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa | Meningkatnya persentase jumlah Desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa yang dianggarkan di APBDes | (Jumlah Desa yang menganggarkan PADesa di APBDesa : Jumlah Desa se Kabupaten cirebon) x 100 % 40 % | Bidang Penataan dan Kerjasama Desa | Pelaporan Bidang, Desa |
RENCANA PENCAPAIAN INDIKATOR KINERJA UTAMA TAHUN 2022
1 | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Target | Program | Kegiatan/Sub Kegiatan | Alokasi Anggaran (Rp) | Unit Kerja Penanggung Jawab | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | |
1 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administrasi Perkantoran di DPMD | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | 3,56 Poin | 100% | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 1 1) 2) 3) | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 64.608.100 | Sekretariat |
2 1) 2) 3) | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | 5.224.780.100 | |||||||
1 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 246.650.700 | |||||||
1) | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan | ||||||||
BangunanKantor | |||||||||
2) | Penyediaan Peralatan dan | ||||||||
Perlengkapan Kantor | |||||||||
3) | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | ||||||||
4) | Penyediaan Barang Cetakan dan | ||||||||
Penggandaan | |||||||||
5) | Penyediaan Bahan Bacaan dan | ||||||||
Peraturan Perundang-undangan | |||||||||
6) | Penyediaan Bahan/Material | ||||||||
7) | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD |
1 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 151,919,028 | |||||||
1) | Penyediaan Jasa Komunikasi, | ||||||||
Sumber Daya Air dan Listrik | |||||||||
2) | Penyediaan Jasa Peralatan dan | ||||||||
Perlengkapan Kantor | |||||||||
1 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan | 303.914.100 | |||||||
Pemerintahan Daerah | |||||||||
1) | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak | ||||||||
Kendaraan Perorangan Dinas atau | |||||||||
Kendaraan Dinas Jabatan | |||||||||
2) | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan | ||||||||
Perizinan Kendaraan Dinas | |||||||||
Operasional atau Lapangan | |||||||||
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung | |||||||||
Kantor dan Bangunan Lainnya | |||||||||
2 | Meningkatnya Status rata-rata Indeks Desa Membangun | Nilai Status Indeks Desa Membangun | 0.73 | 100 % | PROGRAM PENATAAN DESA | 1 1) 2) | Penyelenggaraan Penataan Desa Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Fasilitasi Sarana Prasarana Desa | 157.336.400 | Bidang Penataan dan Kerjasama Desa |
PROGRAM ADMINISTRASI | 1 | Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Administrasi | 6.524.980.952 | Bidang Administrasi | |||||
PEMERINTAHAN DESA | Pemerintahan Daerah | Pemerintahan | |||||||
1) | Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa | Desa | |||||||
2) | Fasilitasi Penyelenggaraan | ||||||||
Administrasi Pemerintahan Desa | |||||||||
3) | Pembinaan Peningkatan Kapasitas | ||||||||
Aparatur Pemerintah Desa | |||||||||
4) | Fasilitasi Penyusunan Perencanaan | ||||||||
Pembangunan Desa | |||||||||
5) | Pembinaan dan pemberdayaan | ||||||||
BUMDesa dan Lembaga Kerjasama | |||||||||
antar Desa | |||||||||
6) | Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa | ||||||||
7) | Fasilitasi Penyusunan Profil Desa | ||||||||
8) | Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa |
PROGRAM PEMBERDAYAAN | 1 | Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang | 622.163.000 | Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakat an Desa dan Usaha Ekonomi Masyarakat | |||||
LEMBAGA | bergerak di Bidang | ||||||||
KEMASYARAKATAN, | Pemberdayaan Desa dan | ||||||||
LEMBAGA ADAT DAN | Lembaga adat Tingkat Daerah | ||||||||
MASYARAKAT HUKUM | Kabupaten/Kota serta | ||||||||
ADAT | pemberdayaan masyarakat | ||||||||
Hukum Adat yang Masyarakat | |||||||||
Pelakunya Hukum Adat yang | |||||||||
Sama Dalam Daerah | |||||||||
Kabupaten/Kota | |||||||||
1) | Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga | ||||||||
Kemasyarakatan Desa/Kelurahan | |||||||||
(RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan | |||||||||
Karang Taruna), Lembaga Adat | |||||||||
Desa/Kelurahan dan Masyarakat | |||||||||
Hukum Adat | |||||||||
2) | Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan | ||||||||
Pemerintah Desa dalam | |||||||||
Meningkatkan Pendapatan Asli | |||||||||
Desa | |||||||||
3) | Fasilitasi Pemerintah Desa dalam | ||||||||
Pemanfaatan Teknologi Tepat | |||||||||
Guna | |||||||||
4) | Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat | ||||||||
5) | Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam penyelenggaraan Gerakan | ||||||||
Pemberdayaan Masyarakat dan | |||||||||
Kesejahteraan Keluarga | |||||||||
3 | Meningkatnya Desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa | Meningkatnya persentase jumlah Desa yang memiiki Pendapatan Asli Desa yang dianggarkan di APBDesa | 40% | 100% | PROGRAM PENINGKATAN KERJASAMA DESA | 1 1) 2) | Fasilitasi Kerjasama antar Desa Fasilitasi Kerja Sama antar Desa dalam Kabupaten/Kota Fasilitasi Kerja Sama antar Desa dengan Pihak Ketiga dalam Kabupaten/Kota | 287.065.550 | Bidang Penataan dan Kerjasama Desa |
F. KEBIJAKAN
Untuk meningkatkan akselerasi pencapaian kinerja merujuk pada visi, misi, sasaran, tujuan, yang telah ditetapkan sebelumnya, telah ditetapkan kebijakan sebagai berikut :
1) Mengsinergikan perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan daerah;
2) Pengembangan ekonomi desa yang menitikberatkan pada pengembangan dan peningkatan strata Bumdes serta pemanfaatan potensi desa, peningkatan produktivitas, pembukaan lapangan kerja, serta kesejahteraan warga;
3) Mengsinergikan kegiatan-kegiatan Lintas bidang yang ada di DPMD untuk mengawal proses perencanaan pembangunan didesa;
4) Mengsinergikan kegiatan-kegiatan Lintas bidang yang ada di DPMD untuk membentuk dan meningkatkan Kerjasama Antar Desa;
5) Meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai upaya peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat.
G. PROGRAM DAN KEGIATAN
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA TA. 2022
Kode | Uraian | Sumber Dana | Lokasi | Jumlah | ||||||||||
T-1 | T | T + 1 | ||||||||||||
Belanja Operasi | Belanja Modal | Belanja Tidak Terduga | Belanja Transfer | Jumlah | ||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 = (10+11+12+13) | 1 5 |
2 | URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR | |||||||||||||
2 | 13 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA | 00.000.000.000 | 00.000.000 | 0 | 00.000.000.000 | ||||||||
2 | 13 | 01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 5.923.006.528 | 68.865.500 | 5.991.872.028 | ||||||||
2 | 13 | 01 | 2.01 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 64.608.100 | 64.608.100 | ||||||||
2 | 13 | 01 | 2.01 | 01 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 18.544.500 | 18.544.500 | |||||
2 | 13 | 01 | 2.01 | 02 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA- SKPD | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 13.749.100 | 13.749.100 | |||||
2 | 13 | 01 | 2.01 | 04 | Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 13.474.700 | 13.474.700 | |||||
2 | 13 | 01 | 2.01 | 06 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Dana Transfer Umum - Dana Bagi Hasil | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 9.377.800 | 9.377.800 | |||||
2 | 13 | 01 | 2.01 | 07 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Dana Transfer Umum - Dana Bagi Hasil | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 9.462.000 | 9.462.000 | |||||
2 | 13 | 01 | 2.02 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 5.224.780.100 | 5.224.780.100 | ||||||||
2 | 13 | 01 | 2.02 | 01 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Dana Transfer Umum - Dana Bagi Hasil | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 5.202.918.000 | 5.202.918.000 | |||||
2 | 13 | 01 | 2.02 | 05 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 8.559.600 | 8,559,600 | |||||
2 | 13 | 01 | 2.02 | 07 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan an/Semesteran SKPD | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 13.302.500 | 13.302.500 |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 = (10+11+12+13) | 1 5 |
2 | 13 | 01 | 2.06 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 177.785.200 | 68.865.500 | 246.650.700 | |||||||
2 | 13 | 01 | 2.06 | 01 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Peneranga n Bangunan Kantor | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 9.194.400 | 9.194.400 | |||||
2 | 13 | 01 | 2.06 | 02 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Dana Transfer Umum - Dana Bagi Hasil | Semua Kabupaten/ Kota, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 68.865.500 | 68.865.500 | |||||
2 | 13 | 01 | 2.06 | 04 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 30.030.000 | 30.030.000 | |||||
2 | 13 | 01 | 2.06 | 05 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 44.039.800 | 44.039.800 | |||||
2 | 13 | 01 | 2.06 | 06 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 22.500.000 | 22.500.000 | |||||
2 | 13 | 01 | 2.06 | 07 | Penyediaan Bahan/Material | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 41.891.000 | 41.891.000 | |||||
2 | 13 | 01 | 2.06 | 09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 30.130.000 | 30.130.000 | |||||
2 | 13 | 01 | 2.08 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 151.919.028 | 151.919.028 | ||||||||
2 | 13 | 01 | 2.08 | 02 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 115.199.028 | 115.199.028 | |||||
2 | 13 | 01 | 2.08 | 03 | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 36.720.000 | 36.720.000 | |||||
2 | 13 | 01 | 2.09 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 303.914.100 | 303.914.100 | ||||||||
2 | 13 | 01 | 2.09 | 01 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 97.260.000 | 97.260.000 |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 = (10+11+12+13) | 1 5 |
2 | 13 | 01 | 2.09 | 02 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 10.085.000 | 10.085.000 | |||||
2 | 13 | 01 | 2.09 | 09 | Pemeliharaan/Re habilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 195.769.100 | 195.769.100 | |||||
2 | 13 | 02 | PROGRAM PENATAAN DESA | 157.336.400 | 157.336.400 | |||||||||
2 | 13 | 02 | 2.01 | Penyelenggaraan Penataan Desa | 157.336.400 | 157.336.400 | ||||||||
2 | 13 | 02 | 2.01 | 03 | Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, | 33.750.000 | 33.750.000 | |||||
2 | 13 | 02 | 2.01 | 06 | Fasilitasi Sarana dan Prasarana Desa | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 123.586.400 | 123.586.400 | |||||
2 | 13 | 03 | PROGRAM PENINGKATAN KERJASAMA DESA | 287.065.550 | 287.065.550 | |||||||||
2 | 13 | 03 | 2.01 | Fasilitasi Kerja sama antar Desa | 287.065.550 | 287.065.550 | ||||||||
2 | 13 | 03 | 2.01 | 01 | Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa dalam Kabupaten/Kota | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 120.014.400 | 120.014.400 | |||||
2 | 13 | 03 | 2.01 | 01 | Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa dalam Kabupaten/Kota | DTU-DAU, Bankeu Prov | Kab. Cirebon | 167.051.150 | 167.051.150 | |||||
2 | 13 | 04 | PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA | 6.524.980.952 | 6.524.980.952 | |||||||||
2 | 13 | 04 | 2.01 | Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa | 6.524.980.952 | 6.524.980.952 | ||||||||
2 | 13 | 04 | 2.01 | 01 | Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon | 243.671.600 | 243.671.600 | |||||
2 | 13 | 04 | 2.01 | 03 | Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon | 34.995.100 | 34.995.100 | |||||
2 | 13 | 04 | 2.01 | 04 | Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon | 76.026.900 | 76.026.900 | |||||
2 | 13 | 04 | 2.01 | 05 | Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon | 5.941.585.952 | 5.941.585.952 | |||||
2 | 13 | 04 | 2.01 | 08 | Pembinaan dan Pemberdayaan BUMDesa dan Lembaga Kerja sama antar Desa | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, | 73.189.800 | 73.189.800 | |||||
2 | 13 | 04 | 2.01 | 10 | Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, | 25.598.900 | 25.598.900 |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 = (10+11+12+13) | 1 5 |
2 | 13 | 04 | 2.01 | 11 | Fasilitasi Penyusunan Profil Desa | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, | 57.668.700 | 57.668.700 | |||||
2 | 13 | 04 | 2.01 | 13 | Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, | 72.244.000 | 72.244.000 | |||||
2 | 13 | 05 | PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT | 622.163.000 | 622.163.000 | |||||||||
2 | 13 | 05 | 2.01 | Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota | 622.163.000 | 622.163.000 | ||||||||
2 | 13 | 05 | 2.01 | 03 | Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon | 171.048.700 | 171.048.700 | |||||
2 | 13 | 05 | 2.01 | 05 | Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 50.000.000 | 50.000.000 | |||||
2 | 13 | 05 | 2.01 | 06 | Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 32.763.900 | 32.763.900 | |||||
2 | 13 | 05 | 2.01 | 07 | Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 50.000.000 | 50.000.000 | |||||
2 | 13 | 05 | 2.01 | 09 | Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga | Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum | Kab. Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan | 318.350.400 | 318.350.400 |
BAB II. AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2021
A. Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2021
a) Perbandingan antara target dan realisasi kinerja utama tahun 2021
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | FORMULASI PERHITUNGAN | SATUAN | TARGET IKU 2021 | REALISA SI IKU 2021 | % | PROGRAM |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Meningkatnya Status Kemajuan dan Kemandirian desa | Meningkatnya jumlah desa Mandiri | Target Desa Mandiri Tahun 2021 =28 desa. Relisasi desa Mandiri Tahun 2021 = 42 desa. Jadi 42/28 X 100 % = 150 % | Desa | 28 | 42 | 150% | Semua Program | |
1 | Meningkatnya Indeks Ketahanan Sosial Masyarakat Desa | Indeks Ketahanan Sosial (IKS) | 0,84 | Poin | 0,84 | 0,879 | 104,76% | Penataan Desa, Kerjasama Desa, Administrasi Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan,Le mbaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat |
2 | Meningkatnya Indeks Ketahanan Ekonomi Masyarakat Desa | Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) | 0,85 | Poin | 0.85 | 0,810 | 95.29% | Administrasi Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan,Le mbaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat |
3 | Meningkatnya Indeks Ketahanan Lingkungan Masyarakat Desa | Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) | 0,80 | Poin | 0,80 | 0,844 | 105 % | Administrasi Pemerintah Desa |
4 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administrasi Perkantoran di DPMD | Indeks kepuasan masyarakat (IKM) | 3.55 | Poin | 3.55 | 3.55 | 100% | Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota |
5 | Meningkatnya Status rata-rata indeks desa membangun | Indeks Desa Membangun (IDM) | 0.72 | Poin | 0.72 | 0.72 | 100% | Penataan Desa, Administrasi Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan,Le mbaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat |
6 | Meningkatnya Jumlah Desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa | Meningkatnya persentase jumlah Desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa yang dianggarkan di APBDesa | 20 | % | 20% | 23.3% | 116.5% | Kerjasama Desa |
b) Perbandingan antara realisasi kinerja utama serta capaian kinerja utama tahun 2021 dengan tahun 2020
No | Indikator Kinerja Utama | Rumus/ Perhitungan | Target Tahun 2020 | Realisasi Tahun 2021 | Target Tahun 2021 | Realisasi Tahun 2021 |
1 | Meningkatnya jumlah desa Mandiri | IDM =1/3 (IKS+IKE+IKL) | 5 Desa | 7 Desa | 28 Desa | 42 Desa |
2 | Indeks Ketahanan | DESA MANDIRI (IDM > | 0,81 Poin | 0.89 Poin | 0,84 Poin | 0.879 Poin |
Sosial (IKS) | 0,8155) DESA MAJU (0,8155 ≥ IDM > | |||||
0,7072 ) | ||||||
DESA BERKEMBANG (0,7072 | ||||||
≥ IDM > 0,5989) | ||||||
DESA TERTINGGAL (0,5989 ≥ | ||||||
IDM > 0,4907) | ||||||
DESA SANGAT TERTINGGAL | ||||||
(IDM ≤ 0,4907) | ||||||
3 | Indeks Ketahanan | DESA MANDIRI (IDM > | 0,84 Poin | 0.84 Poin | 0,85 Poin | 0.81 Poin |
Ekonomi (IKE) | 0,8155) DESA MAJU (0,8155 ≥ IDM > | |||||
0,7072 ) | ||||||
DESA BERKEMBANG (0,7072 | ||||||
≥ IDM >0,5989) | ||||||
DESA TERTINGGAL (0,5989 ≥ | ||||||
IDM > 0,4907) | ||||||
DESA SANGAT TERTINGGAL | ||||||
(IDM ≤ 0,4907) | ||||||
4 | Indeks Ketahanan | DESA MANDIRI (IDM > | 0,78 Poin | 0.72 Poin | 0,80 Poin | 0.84 Poin |
Lingkungan (IKL) | 0,8155) DESA MAJU (0,8155 ≥ IDM > | |||||
0,7072 ) | ||||||
DESA BERKEMBANG (0,7072 | ||||||
≥ IDM > 0,5989) | ||||||
DESA TERTINGGAL (0,5989 ≥ | ||||||
IDM > 0,4907) | ||||||
DESA SANGAT TERTINGGAL | ||||||
(IDM ≤ 0,4907) | ||||||
5 | Indeks kepuasan masyarakat (IKM) | Bobot nilai rata-rata tertimbang=Jumlah Bobot/Jumlah Unsur | - | - | 3.55 Poin | 3.55 Poin |
5 | Meningkatnya Status rata-rata indeks desa membangun | Indeks Desa Membangun (IDM) | - | - | 0.72 Poin | 0.72 Poin |
6 | Meningkatnya Jumlah Desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa | Meningkatnya persentase jumlah Desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa yang dianggarkan di APBDesa | - | - | 20 % | 23.3 % |
c) Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2020 dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi (RENSTRA)
NO | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Target Jangka Menengah Dalam RENSTRA | Realisasi Indikator Kinerja Utama Sampai dengan Tahun 2021 |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Meningkatnya jumlah desa Mandiri | 28 Desa | 42 Desa | ||
1 | Meningkatnya Indek Ketahanan Sosial Masyarakat Desa | Indeks Ketahanan Sosial ( IKS ) | 0,81 Poin | 0.89 Poin |
2 | Meningkatnya Indek Ketahanan Ekonomi Masyarakat Desa | Indeks Ketahanan Ekonomi ( IKE ) | 0,84 Poin | 0.84 Poin |
3 | Meningkatnya Indek Ketahanan Lingkungan Masyarakat Desa | Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) | 0,78 Poin | 0.72 Poin |
4 | Meningkatnya Indek Ketahanan Sosial Masyarakat Desa | Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM ) | 3.55 Poin | 3.55 Poin |
5 | Meningkatnya Status rata-rata indeks desa membangun | Indeks Desa Membangun (IDM) | 0.72 Poin | 0.72 Poin |
6 | Meningkatnya Jumlah Desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa | Meningkatnya persentase jumlah Desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa yang dianggarkan di APBDesa | 20 % | 23.3 % |
d) Perbandingan realisasi kinerja utama tahun 2020 dengan standar nasional
Nihil.
e) Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan :
Dengan memperhatikan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerahyang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon dan berdasarkan pelaksanaan prioritas dan sasaran pembangunan Daerah, maka dapat dirumuskan Identifikasi Permasalahan Kinerja berdasarkan Tugas, dan fungsi Dinas sebagai berikut :
Aspek Kajian | Capaian/Kondisi Saat ini | Standar yang digunakan | Faktor yang mempengaruhi | Permasalahan Pelayanan SKPD | |
Internal (Kewenangan SKPD) | Eksternal (Diluar Kewenangan SKPD) | ||||
Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa | Tingkat partisipasi unsur lembaga kemasyarakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa belum optimal dalam mendukung perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan Desa | Indikator sasaran Renstra/ RPJMD/IKU | Koordinasi dan komunikasi internal | Lingkungan ekonomi, teknologi, sosial budaya, politik, ekologi dan keamanan | Belum intensifnya koordinasi antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintah desa yang berkaitan dengan musyawarah perencanaan pembangunan desa |
Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa | Tingkat kehadiran aparatur pemerintah desa, anggota BPD, tokoh masyarakat dan unsur lembaga kemasyarakatan dalam penyusunan Rancangan Perdes APBDes belum menunjukkan hasil yang optimal | Indikator sasaran Renstra/ RPJMD/IKU | Koordinasi dan komunikasi internal | Lingkungan ekonomi, teknologi, sosial budaya, politik, ekologi dan keamanan | Belum intensifnya koordinasi antara aparatur pemerintah desa, anggota BPD, tokoh masyarakat dan unsur lembaga kemasyarakatan dalam penyusunan Rancangan Perdes APBDes |
Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan | Tingkat Ketahanan ekonomi desa dalam wujud pengembangan Badan Usaha Ekonomi Desa (Bumdes) belum mencapai hasil yang optimal | Indikator sasaran Renstra/ RPJMD/IKU | Koordinasi dan komunikasi internal | Lingkungan ekonomi, teknologi, sosial budaya, politik, ekologi dan keamanan | Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) belum mampu menggerakkan ekonomi desa. Ada banyak hal yang perlu dilakukan agar BUMDES yang telah berdiri tersebut bisa aktif berpartisipasi dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa |
Pelayanan Administrasi Perkantoran | Tingkat kepuasan masyarakat dalam bentuk Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dari sisi pelayanan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perlu ditingkatkan | Indikator sasaran Renstra/ RPJMD/IKU | Koordinasi dan komunikasi intern | Lingkungan ekonomi, teknologi, sosial budaya, politik, ekologi dan keamanan | Kualitas dan kuantitas aparatur Dinas PMD dalam memberikan pelayanan public belum optimal |
f) Analisis Lingkungan Internal
Analisis lingkungan internal adalah proses identifikasi yang menguraikan kekuatan dan kelemahan yang meliputi struktur organisasi, sumber daya manusia, pembiayaan, sarana dan prasarana. Analisis Lingkungan Internal dikelompokkan atas hal-hal yang
merupakan kelemahan (weakness) atau kekuatan (strength) organisasi dalam mewujudkan tujuan dan sasaran. Adapun kekuatan dan kelemahan yang dimiliki Dinas PMD Kabupaten Cirebon diantaranya, yaitu:
Kekuatan /Strengths (S)
1) Adanya struktur organisasi dan Tupoksi yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksaan tugas;
2) Jumlah sumber daya manusia aparatur memadai;
3) Komitmen pimpinan dalam menjalin koordinasi pelaksanaan tugas- tugas terkait dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
4) Komitmen aparatur Dinas PMD dalam memberikan pelayanan administrasi yang optimal.
Kelemahan/Weakness (W)
1) Belum adanya kesesuaian kompetensi individu ASN dengan kompetensi Jabatan;
2) Belum terwujudnya manajemen ASN berdasarkan merit sistem;
3) Koordinasi intensif lintas bidang dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa belum optimal;
4) Dukungan prasarana dan sarana yang belum memadai.
g) Analisis Lingkungan Eksternal
Analisis lingkungan eksternal adalah identifikasi terhadap kondisi lingkungan luar organisasi yang menguraikan peluang dan tantangan/ancaman yang terdiri dari lingkungan ekonomi, teknologi, sosial budaya, politik, ekologi dan keamanan. Identifikasi ini akan menghasilkan indikasi mengenai peluang (opportunity) dan tantangan/ancaman (threats) organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Analisis lingkungan eksternal menghasilkan peluang-peluang dan sekaligus mengingatkan Dinas PMD Kabupaten Cirebon akan timbulnya tantangan/ancaman. Adapun Peluang dan Tantangan yang dihadapi Dinas PMD Kabupaten Cirebon, diantaranya yaitu:
Peluang/Opportunity (O)
1) Adanya kegiatan pelatihan, pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagai upaya peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa dalam perencanaan pembangunan desa dan peningkatan
perekonomian masyarakat yang kuat melalui pengembangan potensi Bumdesa dan pengembangan lembaga ekonomi masyarakat;
2) Perkembangan Pembangunan di desa/kelurahan semakin meningkat;
3) Terbukanya kesempatan berusaha bagi masyarakat desa/kelurahan dalam meningkatkan pendapatan
4) Adanya kegiatan pelatihan, pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam perencanaan, penganggaran keuangan, pelaksanaan dan implementasi pembangunan desa;
5) Tersedianya dukungan peraturanperundang-undangan di bidang pengembangan desa/kelurahan dan pemberdayaan kawasan perdesaan dan adanya potensi desa/kelurahan;
6) Adanya pembinaan dan pelatihan teknis administrasi kepegawaian dan perkantoran sebagai upaya peningkatan pelayanan administrasi perkantoran.
Ancaman/Threats (T)
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dinas PMD Kabupaten Cirebon tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang dihadapi, permasalahan tersebut antara lain:
1) Penyusunan rancangan aksi terkait pembangunan desa belum mencakup penguatan perencanaan partisipatif dari lembaga kemasyarakatan yang bertumpu pada pendayagunaan aset dan sumberdaya lokal. Dalam konstruksi pelaksanaan pembangunan desa, perencanaan partisipatif dari lembaga kemasyarakatan menjadi kunci utama untuk mendorong perumuskan kepentingan kolektif di desa yang berorientasi pada pendayagunaan sumberdaya lokal desa;
2) Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) belum mampu menggerakkan ekonomi desa. Ada banyak hal yang perlu dilakukan agar BUMDES yang telah berdiri tersebut bisa aktif berpartisipasi dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, bukan hanya sekadar papan nama;
3) Belum optimalnya kinerja aparatur pemerintah desa terkait dengan
perencanaan, penganggaran keuangan, pelaksanaan dan implementasi pembangunan desa ;
4) Belum optimalnya kualitas pelayanan administrasi perkantoran yang mendukung peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPM).
FAKTOR INTERNAL | STRENGTH (KEKUATAN) | WEAKNESS (KELEMAHAN) |
FAKTOR EKSTERNAL | Adanya struktur organisasi dan Tupoksi yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksaan tugas | Belum adanya kesesuaian kompetensi individu ASN dengan kompetensi Jabatan |
Jumlah sumber daya manusia aparatur memadai | Belum terwujudnya manajemen ASN berdasarkan merit sistem | |
Komitmen pimpinan dalam menjalin koordinasi pelaksanaan tugas-tugas terkait dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Koordinasi intensif lintas bidang dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa belum optimal | |
Komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan administrasi yang optimal | Dukungan prasarana dan sarana yang belum memadai | |
OPPORTUNITY (PELUANG) | STRATEGI (SO) | STRATEGI (WO) |
Adanya kegiatan pelatihan, pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagai upaya peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa dalam perencanaan pembangunan desa | Meningkatkan peran serta aktif aparatur Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa dan warga masyarakat desa dalam penyusunan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) | Perlu adanya kesesuaian kompetensi pejabat terkait agar mampu mengsinergikan perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan daerah |
Adanya kegiatan pelatihan, pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagai upaya peningkatan kapasitas pengelola/pengurus Bumdes dan pengembangan lembaga ekonomi masyarakat lainnya | Meningkatkan ketahanan ekonomi desa melalui pengembangan ekonomi lokal di desa terutama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), karena hal ini terkait denganprogramunggulanKabupatenCirebonyaituBumdesBerdaya | Dibutuhkan kapasitas pejabat yang kompeten serta koordinasi intensif dengan tenaga ahli serta pendamping desa dalam memberdayakan ekonomi desa yang menitikberatkan pada pengembangan dan peningkatan strata Bumdes serta pemanfaatan potensi desa, peningkatan produktivitas, pembukaan lapangan kerja, serta kesejahteraan warga |
Adanya kegiatan pelatihan, pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam perencanaan, penganggaran keuangan, pelaksanaan dan implementasi pembangunan desa | Meningkatkan peran serta aktif aparatur Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa dan warga masyarakat desa dalam penyusunan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) | Perlu mengsinergikankegiatan- kegiatanLintasbidangyangadadiDPMD untukmengawalprosesperencanaanpembangunandidesa |
Adanya pembinaan dan pelatihan teknis administrasi kepegawaian dan perkantoran sebagai upaya peningkatan pelayanan administrasi perkantoran | Meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat | Dibutuhkan dukungan prasrana dan sarana yang memadai untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai upaya peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat |
THREAT (ANCAMAN) | STRATEGI (ST) | STRATEGI (WT) |
Penyusunan rancangan aksi terkait pembangunan desa | Membutuhkan koordinasi antara pemangku tugas ditiap bidang untuk mengawal dan membina penyusunan | Perlu adanya kesesuaian kompetensi pejabat terkait agar mampu membina penyusunan |
belum mencakup penguatan perencanaan partisipatif dari lembaga kemasyarakatan yang bertumpu pada pendayagunaan aset dan sumberdaya lokal. Dalam konstruksi pelaksanaan pembangunan desa, perencanaan partisipatif dari lembaga kemasyarakatan menjadi kunci utama untuk mendorong perumuskan kepentingan kolektif di desa yang berorientasi pada pendayagunaan sumberdaya lokal desa | rancangan aksi terkait pembangunan desa sebagai upaya penguatan perencanaan partisipatif dari lembaga kemasyarakatan. | rancangan aksi terkait pembangunan desa sebagai upaya penguatan perencanaan partisipatif dari lembaga kemasyarakatan dengan tujuan mengsinergikan perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada pendayagunaan sumberdaya lokal desa |
Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) belum mampu menggerakkan ekonomi desa. Ada banyak hal yang perlu dilakukan agar BUMDES yang telah berdiri tersebut bisa aktif berpartisipasi dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, bukan hanya sekadar papan nama | Diperlukan upaya konkrit dari pemangku tugas terkait untuk meningkatkan peran aktif Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) agar mampu menggerakkan ekonomi desa dan terlaksananya peningkatan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat | Dibutuhkan peran aktif pejabat yang memiliki kompetensi terkait serta koordinasi intensif dengan tenaga ahli Bumdes serta pendamping desa dalam memberdayakan ekonomi desa yang menitikberatkan pada pengembangan dan peningkatan strata Bumdes serta pemanfaatan potensi desa, peningkatan produktivitas, pembukaan lapangan kerja, serta kesejahteraan warga |
Belum optimalnya kinerja aparatur pemerintah desa terkait dengan perencanaan, penganggaran keuangan, pelaksanaan dan implementasi pembangunan desa | Membutuhkan pengawalan dan pembinaan intensif dari pemangku tugas di DPMD dalam hal peningkatan kinerja aparatur pemerintah desa terkait dengan perencanaan, penganggaran keuangan, pelaksanaan dan implementasi pembangunan desa | Diperlukan sinergitas lintas sektoral terkaitkegiatan- kegiatanyangadadiDPMD untukmengawalprosesperencanaanpembangunan, penganggaran keuangan, pelaksanaan dan implementasi pembangunan desa |
Belum optimalnya kualitas pelayanan administrasi perkantoran yang mendukung peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | Perlu adanya optimalisasi pelayanan administrasi perkantoran yang mendukung peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | Dibutuhkan kelengkapan prasarana dan sarana yang memadai untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai upaya peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) |
B. Realisasi Anggaran Tahun 2021
NO | URAIAN PROGRAM/ KEGIATAN | PAGU ANGGARAN(Rp.) | REALISASI KEUANGAN | SISA DALAM DPA | ||
(Rp.) | (%) | (Rp.) | (%) | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
BELANJA DAERAH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 91.69 | 0.000.000.000 | 8.31 | |
BELANJA OPERASI | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 91.66 | 0.000.000.000 | 8.34 | |
BELANJA MODAL | 47.438.900 | 47.438.900 | 100 | - | - | |
BELANJA NON URUSAN | 5.545.790.728 | 5.045.545.489 | 90.98 | 500.245.239 | 9.02 | |
A | Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | 5.545.790.728 | 5.045.545.489 | 90.98 | 500.245.239 | 9.02 |
1 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 56.217.500 | 46.995.400 | 83.60 | 9.222.100 | 16.40 |
1.1 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 29.999.300 | 29.427.200 | 98.09 | 572.100 | 98.09 |
1.2. | Xxxxxxxxxx dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 9.137.800 | 9.137.800 | 100 | - | - |
1.2 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 17.080.400 | 8.430.400 | 49.36 | 8.650.00 | 49.36 |
2 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 4.732.063.500 | 4.309.297.696 | 91.07 | 422.765.814 | 8.93 |
2.1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 4.714.975.000 | 4.292.209.186 | 91.03 | 422.765.814 | 8.97 |
2.2 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | 8.559.600 | 8.559.600 | 100 | - | - |
2.3 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | 8.528.900 | 8.528.900 | 100 | - | - |
3 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 30.391.000 | 30.391.000 | 100 | - | - |
3.1 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | 30.391.000 | 30.391.000 | 100 | ||
4 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 249.032.000 | 234.548.031 | 94.18 | 14.484.169 | 5.82 |
4.1 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 9.194.400 | 9.194.400 | 100 | - | - |
4.2 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 47.438.900 | 47.438.900 | 100 | - | - |
4.3 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 28.380.000 | 28.380.000 | 100.00 | - | - |
4.4 | Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | 45.024.600 | 43.374.485 | 96.34 | 1.650.115 | 4.66 |
4.5 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 21.510.000 | 20.510.000 | 95.35 | 1.000.000 | 4.65 |
4.6 | Penyediaan Bahan/Material | 58.001.800 | 57.998.700 | 99.99 | 3.100 | 0.01 |
4.7 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 39.482.500 | 27.651.546 | 70.03 | 11.380.954 | 29.97 |
5 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 151.919.028 | 111.100.463 | 73.13 | 40.818.565 | 26.87 |
5.1 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 115.199.028 | 74.380.463 | 64.57 | 40.818.565 | 35.43 |
5.2 | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 36.720.000 | 36.720.000 | 100.00 | - | - |
6 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjangn Urusan Pemerintah Daerah | 326.167.000 | 313.212.409 | 96.13 | 12.954.591 | 3.97 |
6.1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 105.325.000 | 96.412.300 | 91.54 | 8.912.700 | 8.46 |
6.2 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 9.150.000 | 5.478.600 | 59.88 | 3.671.400 | 40.12 |
6.3 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 211.692.000 | 211.321.509 | 99.82 | 370.491 | 0.18 |
BELANJA URUSAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA | 8.774.366.554 | 8.084.085.266 | 92.13 | 690.281.288 | 7.87 | |
A | Program Penataan Desa | 217.681.900 | 149.243.900 | 68.56 | 68.438.100 | 31.44 |
1 | Penyelenggaraan Penataan Desa | 217.681.900 | 149.243.900 | 68.56 | 68.438.100 | 31.44 |
1.1 | Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa | 58.592.600 | 26.201.900 | 44.72 | 32.390.700 | 55.28 |
1.2 | Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Desa | 159.089.300 | 123.042.000 | 77.34 | 36.046.900 | 22.66 |
B | Program Peningkatan Kerjasama Desa | 302.231.300 | 275.647.800 | 91.20 | 26.583.500 | 8.80 |
2 | Fasilitasi Kerjasama antar Desa | 302.231.300 | 275.647.800 | 91.20 | 26.583.500 | 8.80 |
2.1 | Fasilitasi Kerjasama antar Desa dalam Kabupaten/Kota | 7.718.400 | 1.752.900 | 22.71 | 5.965.500 | 77.29 |
2.2 | Fasilitasi Kerjasama antar Desa dengan Pihak Ketiga dalam Kabupaten/Kota | 294.512.900 | 273.894.900 | 93.00 | 20.618.000 | 7.00 |
C | Program Administrasi Pemerintahan Desa | 7.308.753.824 | 6.728.498.136 | 92.06 | 580.255.688 | 7.94 |
3 | Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi | 7.308.753.824 | 6.728.498.136 | 92.06 | 580.255.688 | 7.94 |
Pemerintahan Desa | ||||||
3.1 | Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa | 468.843.800 | 460.986.500 | 98.32 | 7.857.300 | 1.68 |
3.2 | Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa | 16.119.500 | 16.119.500 | 100 | - | - |
3.3 | Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa | 6.101.607.264 | 5.538.695.736 | 90.77 | 562.911.888 | 9.23 |
3.4 | Fasilitasi Penyelenggaraan Musyawarah Desa | 62.501.500 | 62.501.500 | 100 | - | - |
3.5 | Pembinaan dan Pemberdayaan BUM Desa dan Lembaga Kerja sama antar Desa | 148.913.200 | 139.813.200 | 93.89 | 9.100.000 | 6.11 |
3.6 | Penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa | 393.404.800 | 393.054.800 | 99.91 | 350.000 | 0.09 |
3.7 | Fasilitasi Penyusunan Profil Desa | 114.663.400 | 114.626.900 | 99.97 | 36.500 | 0.03 |
D | Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat | 945.699.530 | 930.695.030 | 92.06 | 15.004.500 | 7.94 |
4. | Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum adat yang masyarakat pelakunya Hukum adat yang sama dalam Daerah Kabupaten/Kota | 945.699.530 | 930.695.030 | 92.06 | 15.004.500 | 7.94 |
4.1 | Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat | 527.639.180 | 518.635.680 | 98.29 | 9.003.500 | 1.71 |
4.2 | Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa | 140.275.000 | 140.275.00 | 100 | - | - |
4.3 | Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna | 1.407.000 | 1.407.000 | 100 | - | - |
BAB III. PERENCANAAN KINERJA UTAMA TAHUN 2022
1 | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Target | Program | Kegiatan/Sub Kegiatan | Alokasi Anggaran (Rp) | Unit Kerja Penanggung Jawab | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | |
1 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | 3,56 Poin | 100% | PROGRAM PENUNJANG URUSAN | 1 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat | 64.608.100 | Sekretariat |
Administrasi | PEMERINTAHAN | Daerah | |||||||
Perkantoran di DPMD | DAERAH | 1) | Penyusunan Dokumen | ||||||
KABUPATEN/KOTA | Perencanaan Perangkat Daerah | ||||||||
2) | Koordinasi dan Penyusunan | ||||||||
Dokumen RKA-SKPD | |||||||||
3) | Koordinasi dan Penyusunan DPA - | ||||||||
SKPD | |||||||||
4) | Koordinasi dan Penyusunan | ||||||||
Laporan Capaian Kinerja dan | |||||||||
Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | |||||||||
5) | Evaluasi Kinerja Perangkat | ||||||||
Daerah | |||||||||
2 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 5.224.780.100 | |||||||
1) | Penyediaan Gaji dan Tunjangan | ||||||||
ASN | |||||||||
2) | Koordinasi dan Penyusunan | ||||||||
Laporan Keuangan Akhir Tahun | |||||||||
SKPD | |||||||||
3) | Koordinasi dan Penyusunan | ||||||||
Laporan Keuangan | |||||||||
Bulanan/Triwulanan/Semesteran | |||||||||
SKPD | |||||||||
1 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 246.650.700 | |||||||
1) | Penyediaan Komponen Instalasi | ||||||||
Listrik/Penerangan | |||||||||
BangunanKantor | |||||||||
2) | Penyediaan Peralatan dan | ||||||||
Perlengkapan Kantor | |||||||||
3) | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | ||||||||
4) | Penyediaan Barang Cetakan dan | ||||||||
Penggandaan |
5) 6) 7) | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan Penyediaan Bahan/Material Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | ||||||||
1 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 151,919,028 | |||||||
1) | Penyediaan Jasa Komunikasi, | ||||||||
Sumber Daya Air dan Listrik | |||||||||
2) | Penyediaan Jasa Peralatan dan | ||||||||
Perlengkapan Kantor | |||||||||
1 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan | 303.914.100 | |||||||
Pemerintahan Daerah | |||||||||
1) | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, | ||||||||
Biaya Pemeliharaan dan Pajak | |||||||||
Kendaraan Perorangan Dinas atau | |||||||||
Kendaraan Dinas Jabatan | |||||||||
2) | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, | ||||||||
Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan | |||||||||
Perizinan Kendaraan Dinas | |||||||||
Operasional atau Lapangan | |||||||||
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung | |||||||||
Kantor dan Bangunan Lainnya | |||||||||
2 | Meningkatnya Status rata-rata Indeks Desa Membangun | Nilai Status Indeks Desa Membangun | 0.73 | 100 % | PROGRAM PENATAAN DESA | 1 1) 2) | Penyelenggaraan Penataan Desa Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Fasilitasi Sarana Prasarana Desa | 157.336.400 | Bidang Penataan dan Kerjasama Desa |
PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA | 1 1) | Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Daerah Fasilitasi Pengelolaan Keuangan | 6.524.980.952 | Bidang Administrasi Pemerintahan Desa | |||||
Desa | |||||||||
2) | Fasilitasi Penyelenggaraan | ||||||||
Administrasi Pemerintahan Desa | |||||||||
3) | Pembinaan Peningkatan Kapasitas | ||||||||
Aparatur Pemerintah Desa | |||||||||
4) | Fasilitasi Penyusunan Perencanaan | ||||||||
Pembangunan Desa | |||||||||
5) | Pembinaan dan pemberdayaan | ||||||||
BUMDesa dan Lembaga Kerjasama | |||||||||
antar Desa | |||||||||
6) | Fasilitasi Pengangkatan dan | ||||||||
Pemberhentian Perangkat Desa | |||||||||
7) | Fasilitasi Penyusunan Profil Desa | ||||||||
8) | Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa | ||||||||
PROGRAM | 1 | Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta pemberdayaan masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama Dalam Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna | 622.163.000 | Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakat an Desa dan Usaha Ekonomi Masyarakat | |||||
PEMBERDAYAAN | |||||||||
LEMBAGA | |||||||||
KEMASYARAKATAN, | |||||||||
LEMBAGA ADAT DAN | |||||||||
MASYARAKAT HUKUM | |||||||||
ADAT | |||||||||
1) | |||||||||
2) | |||||||||
3) |
4) 5) | Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Fasilitasi Tim Penggerak PKKdalam penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga | ||||||||
3 | Meningkatnya Desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa | Meningkatnya persentase jumlah Desa yang memiiki Pendapatan Asli Desa yang dianggarkan di APBDesa | 40% | 100% | PROGRAM PENINGKATAN KERJASAMA DESA | 1 1) 2) | Fasilitasi Kerjasama antar Desa Fasilitasi Kerja Sama antar Desa dalam Kabupaten/Kota Fasilitasi Kerja Sama antar Desa dengan Pihak Ketiga dalam Kabupaten/Kota | 287.065.550 | Bidang Penataan dan Kerjasama Desa |
BAB IV. PENUTUP
Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2022 dilingkungan instansi pemerintah khususnya dilingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai dasar untuk menilai maupun melihat tingkat kinerja suatu program yang dijalankan unit kerja, dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja masing-masing. Pengukuran Kinerja dilakukan untuk mengelola kinerja agar organisasi dapat mencapai hasil yang lebih baik dan kinerja yang tinggi.
Dengan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama secara formal, maka diharapkanakan dapat diperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik, dan lebih berhasil.
Informasi yang diperoleh akan dipakai acuan dalam membuat keputusan- keputusan yang dapat memperbaiki kegagalan, mempertahankan keberhasilan dan meningkatkan kinerja dimasa yang akan datang.
56