ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA |
ANTARA
SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS DIPONEGORO DAN
PT WEALTHINDO PUTRAPRAMESTI PERKASA TENTANG
PENGEMBANGAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI DI SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS DIPONEGORO
Nomor : 2031 | /UN7.3.13/KS/2020 |
Nomor : 28 | /WPP/PKS.VOKASIUNDIP/IX/2020 |
Pada hari ini Rabu tanggal dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh (02-09-2020) kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Prof. Dr. Xx. Xxxxxxxx, X.Xx Jabatan : Dekan
Alamat : Xx Xxxx Xxxxxxxx, XX, Xxxxxx XXXXX Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx 00000
Bertindak untuk dan atas nama Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya :
Nama : Xx Xxxxx Xxxxxx, M.H
Jabatan : Direktur
Alamat : Xx Xxxx Xxxxxxxxxx 000X/0, Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, 00000
Bertindak untuk dan atas nama PT. Wealthindo Putrapramesti Perkasa dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, untuk selanjutnya secara bersama-sama dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PARA PIHAK, sepakat untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi, diantaranya dalam Kegiatan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sertifikasi KEMENAKERTRANS Republik Indonesia dan pelatihan lainnya yang diperlukan, dalam kerangka/scheme: Nasional, Regional Asia dan Internasional.
2. Hubungan kerjasama ini bersifat kesetaraan.
Berdasarkan hal tersebut diatas PARA PIHAK setujuuntuk mengatur perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1 PRINSIP DASAR
1. Perjanjian Kerjasama ini dibuat berdasarkan itikad baik dan saling membantu yang pelaksanaannya disesuaikan dengan sumber daya yang tersedia tanpa mengganggu pelaksanaan fungsi masing-masing PIHAK dengan tetap memperhatikan dan menghormati peraturan serta ketentuan bagi PARA PIHAK yang berlaku dengan cara professional untuk mencapai musyawarah mufakat.
2. Perjanjian Kerjasama ini hanya berisi hal-hal pokok dan memuat kesepakatan dari PARA PIHAK, oleh karenanya Perjanjian Kerjasama ini tidak mengikat dan tidak menimbulkan akibat hukum bagi PARA PIHAK.
Pasal 2 MAKSUD
PARA PIHAK bermaksud untuk menjalin kerjasama dalam rangka pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi Pendidikan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, di Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro, dan diantaranya dalam Kegiatan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan menggunakan sumber daya yang tersedia tanpa mengganggu pelaksanaan fungsi masing-masing PIHAK.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini digunakan untuk program studi dengan bidang ilmu terkait antara lain :
1. S1 Terapan Teknologi Rekayasa Kimia Industri
2. D3 Teknologi Kimia
3. D3 Instrumentasi dan Elektronika
Meliputi beberapa kegiatan antara lain :
1. kerja sama dalam kegiatan pelatihan, sertifikasi kompetensi mahasiswa dan dosen, dan sertifikasi kompetensi dosen sebagai asesor.
2. kerjasama lain yang saling memberikan manfaat bagi para pihak.
Pasal 4
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA
1. Dalam pembuatan Perjanjian Kerjasama ini, masing-masing PIHAK, akan menunjuk wakilnya masing-masing yang akan duduk dalam Tim Kerjasama tersebut.
2. Apabila terdapat penemuan baru dalam pelaksanaan kerjasama ini, maka akan diatur lebih lanjut dalam suatu perjanjian lainnya yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
Jangka waktu perjanjian ini adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani perjanjian ini. Perjanjian ini dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan alasan logis, terukur dan wajar menurut kajian evaluasi yang serius dan mendalam serta disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 6 PERSELISIHAN
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan timbul perselisihan antara kedua belah pihak, maka masing-masing pihak sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah untuk mencapai kata sepakat.
Pasal 7
HAL-HAL YANG BELUM TERMASUK DALAM PERJANJIAN
Apabila kemudian hari ternyata ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, maka akan diselesaikan melalui perundingan antara kedua belah pihak dan hasilnya akan ditambahkan pada kesepakatan ini.
Pasal 8 LAIN-LAIN
1. Masing-masing PIHAK diijinkan melakukan promosi/iklan, penyebaran pamflet/brosur, iklan di media cetak maupun di media tayang, maupun pembuatan brosur/leaflet dan lain- lain;
2. Kesepakatan ini mengikat kedua belah pihak dan bila dianggap perlu akan dituangkan dalam perjanjian tersendiri di depan Notaris.
3. Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan bermeterai cukup sesuai peraturan perundang-undangan dan mempunyai kekuatan hukum bagi masing-masing PIHAK.
Pasal 9 PENUTUP
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat untuk disepakati dan dipatuhi oleh kedua belah pihak dengan tujuan yang mulia serta kesejahteraan bersama dan berlaku sejak perjanjian ini ditandatangani dan akan berakhir sesuai dengan pasal yang mengatur tentang hal tersebut.