ANTARA
ANTARA
PASCASARJANA PRODI S2 PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM (PMI) UIN RADEN INTAN LAMPUNG
DENGAN PONDOK UNAIS MALAYSIA
TENTANG
KERJA SAMA DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pada hari ini Jumat, 17 November 2023 bertempat di UIN Raden Intan Lampung, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. | Dr. Fitri Yanti., M.A (Kaprodi S2 PMI) | : | Ketua Program Studi S2 PMI Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung yang berkedudukan di Jalan ZA Pagar Alam Labuhan Ratu Kedaton Provinsi Lampung Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, selanjutnya disebut Pihak Kesatu |
2. | Prof. Dr. Moh Xxx Xxxxxx (Pimpinan Pondok Unais Malaysia) | : | Pimpinan Pondok Pesantren Unais Malaysia yang berkedudukan di , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pondok Unais Malaysia, selanjutnya disebut Pihak Kedua |
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua selanjutnya bersama-sama, selanjutnya disebut Para Pihak bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang penelitian, pengabdian masyarakat dan pembangunan daerah dalam rangka Terbentuknya Pribadi Unggul (Excellence), Peduli (Compassion), Dan Berbakti (Service) berdasarkan prinsip kemitraan dan saling memberi manfaat.
Hal-hal yang menyangkut tindak lanjut pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam perjanjian tersendiri dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui atas kesepakatan Para Pihak, dibuat 2 (dua) dan dibubuhi materai cukup dengan memiliki kekuatan hukum yang sama, satu rangkap dipegang Pihak Kesatu dan satu rangkap oleh Pihak Kedua.
Pihak Pertama
Dr. Fitri Yanti., M.A
Ketua Prodi S2 PMI UIN Raden Intan Lampung
Pihak Kedua,
Prof. Dr. Moh Xxx Xxxxxx
Pimpinan Pondok Unais Malaysia
ANTARA
PASCASARJANA PRODI S2 PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM (PMI) UIN RADEN INTAN LAMPUNG
DENGAN PONDOK UNAIS MALAYSIA
TENTANG
KERJA SAMA DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pada hari ini Jumat, 17 November 2023 bertempat di UIN Raden Intan Lampung, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. | Dr. Fitri Yanti., M.A (Kaprodi S2 PMI) | : | Ketua Program Studi S2 PMI Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung yang berkedudukan di Jalan ZA Pagar Alam Labuhan Ratu Kedaton Provinsi Lampung Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, selanjutnya disebut Pihak Kesatu |
2. | Prof. Dr. Moh Isa Hamzah (Pimpinan Pondok Unais Malaysia) | : | Pimpinan Pondok Pesantren Unais Malaysia yang berkedudukan di Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx, 00000 Xxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pondok Unais Malaysia, selanjutnya disebut Pihak Kedua |
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua selanjutnya bersama-sama, selanjutnya disebut Para Pihak bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang penelitian, pengabdian masyarakat dan pembangunan daerah dalam rangka Terbentuknya Pribadi Unggul (Excellence), Peduli (Compassion), Dan Berbakti (Service) berdasarkan prinsip kemitraan dan saling memberi
Hal-hal yang menyangkut tindak lanjut pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam perjanjian tersendiri dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui atas kesepakatan Para Pihak, dibuat 2 (dua) dan dibubuhi materai cukup dengan memiliki kekuatan hukum yang sama, satu rangkap dipegang Pihak Kesatu dan satu rangkap oleh Pihak Kedua.
Pihak Kedua,
Prof. Dr. Moh Xxx Xxxxxx
Pimpinan Pondok Unais Malaysia
Pihak Pertama
Dr. Fitri Yanti., M.A
Ketua Prodi S2 PMI UIN Raden Intan Lampung
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) RADEN INTAN LAMPUNG
DENGAN PONDOK UNAIS MALAYSIA
Nomor : B-1350/Un.16/DPs/PP.00.9/11/23 Nomor : 250/UNS/11/2023
TENTANG
KERJA SAMA BIDANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pada hari ini, Jumat tanggal Tujuh Belas , bulan November, tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (17-11-2023) yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Prof. Dr. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, X.Xx., Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, yang berkedudukan di Jalan ZA Pagar Alam Labuhan Ratu Kedaton Provinsi Lampung Indonesia, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Prof. Dr. Moh Xxx Xxxxxx Sebagai Pimpinan Pondok Unais Malaysia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pondok Unais Malaysia, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx, 00000 Xxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxxx selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama yang didasari azas manfaat bagi PARA PIHAK, yang mengacu pada ketentuan sebagai berikut.
Halaman 3dari 1
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah:
1. Meningkatkan hubungan kelembagaan antara kedua belah PIHAK dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dan Pembangunan Daerah;
2. Meningkatkan dan memantapkan kualitas sumber daya manusia, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dimiliki PARA PIHAK.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerjasama meliputi berbagai bidang sebagai berikut.
1. Bidang pengembangan SDM;
2. Bidang Pelatihan, Pembinaan mahasiswa;
3. Bidang Pengabdian Masyarakat;
4. Bidang Pengembangan Kurikulum;
5. Penyelenggaraan seminar/workshop regional, nasional, dan internasional;
6. Bidang lain yang disepakati para pihak.
PASAL 3 PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut oleh kedua belah PIHAK dengan mengikutsertakan program studi dan atau unit yang terkait di lingkungan masing-masing PIHAK yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (MoU) atau MoA tersendiri.
2. Pelaksanaan yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh keduabelah pihak dan hasil evaluasi tersebut akan digunakan sebagai masukan bagi perencanaan program kerjasama selanjutnya.
PASAL 4 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akandiatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 6 PERUBAHAN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan ditetapkan dalam suatu adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila timbul perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
2. Jika dengan cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini tidak diperoleh kata sepakat, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya melalui pengadilan.
PASAL 8 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), ditandatangani dan bermeterai cukup secara silang yang dipegang oleh masing-masing PIHAK serta berkekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung
PIHAK KEDUA
Pondok Unais Malaysia
Prof. Dr. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, X.Xx.
Direktur Pascasarjana
Prof. Dr. Moh Xxx Xxxxxx
Pimpinan Pondok Unais Malaysia
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) RADEN INTAN LAMPUNG
DENGAN PONDOK UNAIS MALAYSIA
Nomor : B-1350/Un.16/DPs/PP.00.9/11/23 Nomor : 250/UNS/11/2023
TENTANG
KERJA SAMA BIDANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pada hari ini, Jumat tanggal Tujuh Belas , bulan November, tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (17-11-2023) yang bertanda tangan di bawah ini:
3. Prof. Dr. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, X.Xx., Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, yang berkedudukan di Jalan ZA Pagar Alam Labuhan Ratu Kedaton Provinsi Lampung Indonesia, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
4. Prof. Dr. Moh Xxx Xxxxxx Sebagai Pimpinan Pondok Unais Malaysia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pondok Unais Malaysia, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx, 00000 Xxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxxx selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama yang didasari azas manfaat bagi PARA PIHAK, yang mengacu pada ketentuan sebagai berikut.
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah:
3. Meningkatkan hubungan kelembagaan antara kedua belah PIHAK dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dan Pembangunan Daerah;
4. Meningkatkan dan memantapkan kualitas sumber daya manusia, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dimiliki PARA PIHAK.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerjasama meliputi berbagai bidang sebagai berikut.
7. Bidang pengembangan SDM;
8. Bidang Pelatihan, Pembinaan mahasiswa;
9. Bidang Pengabdian Masyarakat;
10. Bidang Pengembangan Kurikulum;
11. Penyelenggaraan seminar/workshop regional, nasional, dan internasional;
12. Bidang lain yang disepakati para pihak.
PASAL 3 PELAKSANAAN
3. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut oleh kedua belah PIHAK dengan mengikutsertakan program studi dan atau unit yang terkait di lingkungan masing-masing PIHAK yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (MoU) atau MoA tersendiri.
4. Pelaksanaan yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh keduabelah pihak dan hasil evaluasi tersebut akan digunakan sebagai masukan bagi perencanaan program kerjasama selanjutnya.
PASAL 4 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akandiatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 6 PERUBAHAN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan ditetapkan dalam suatu adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
3. Apabila timbul perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
4. Jika dengan cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini tidak diperoleh kata sepakat, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya melalui pengadilan.
PASAL 8 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), ditandatangani dan bermeterai cukup secara silang yang dipegang oleh masing-masing PIHAK serta berkekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung
PIHAK KEDUA
Pondok Unais Malaysia
Prof. Dr. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, X.Xx.
Direktur Pascasarjana
Prof. Dr. Moh Xxx Xxxxxx
Pimpinan Pondok Unais Malaysia