PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
Nomor: 2275.a/UN39.5.FE/HK.07/2021 Nomor: 325/TAP-LEG/XI/2021
TENTANG
PELAKSANAAN PELATIHAN MANAJEMEN RISIKO MADYA
Pada hari ini Jumat tanggal dua puluh enam bulan November tahun dua ribu dua puluh satu (26- 11-2021) bertempat di Jakarta, yang bertandatangan di bawah ini:
1 PROGRAM STUDI SI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA, berkedudukan di Jakarta Timur dan memiliki kantor terdaftar di Gedung M, Kampus A Universitas Negeri Jakarta Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000, dalam hal ini diwakili oleh Dr. I Xxxxx Xxxxx Xxxxx Vlupui, SE., X.Xx., AK., CA, dalam kedudukannya selakuKoordinator Program Studi SI Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta bertindak untuk dan atas nama Program Studi SI Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta selanjutnya disebut "Pihak Pertama"
2 PT TAP Kapital Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, berkedudukan di Wisma GKBI Lt. 6, J1 Jend Xxxxxxxx Xxx 00, Xxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, SE, bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh karenanya secara sah bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili PT TAP Kapital Indonesia, selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak dalam kedudukannya masing-masing tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak Pertama adalah Program Studi pada Fakultas di Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 297/SP/2005 tentang Penghapusan Jurusan Ekonomi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Pembentukan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta;
b. Bahwa Pihak Kedua adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang bergerak dalam bidang pendidikan dan pelatihan khususnya di Jasa Keuangan;
c. Bahwa Para Pihak setuju untuk melakukan suatu kerja sama guna terciptanya hubunganV berkesinambungan dengan menggunakan prinsip saling menguntungkan dan salingU menghormati bidang usaha/kegiatan masing-masing Pihak. V
l
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pelatihan Manajemen Risiko Madya (selanjutnya disebut sebagai ’’Perjanjian”) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Maksud dan Tujuan
(1) Maksud Perjanjian ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing Pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan pendidikan, penelitian dan sumber daya manusia dan program pelatihan dalam bidang Manajemen Risiko Madya untuk selanjutnya disebut “Pelatihan”;
(2) Tujuan Perjanjian ini adalah meningkatkan pelaksanaan program-program nasional khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan dalam bentuk kuliah tamu, seminar, knowledge sharing, dan pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Perjanjian adalah Pengadaan seminar, pelatihan, knowledge sharing dan Uji Kompetensi Certified Risk Associate (CRA) bagi dosen-dosen di lingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta pada tanggal 01 Desember sampai dengan 31 Desember 2021.
Pasal 3
Jangka Waktu Perjanjian
(1) Jangka Waktu berlakunya Perjanjian ini adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini dan dapat diperpanjang atas kesepakatan Para Pihak.
(2) Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya dalam hal:
a Berakhimya atau lewatnya Jangka Waktu, sebagaimana yang ditentukan pada pasal 3 di atas; dan/atau
b. Tidak tercapainya kesepakatan antara Para Pihak mengenai ketentuan dan syarat- syarat perjanjian keija sama yang akan dibuat;
c Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum masa berlakunya berakhir, dengan ketentuan pihak yang ingin mengakhiri harus mendapat persetujuan tertulis dari pihak lainnya;
d Setiap Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini apabila pihak lainnya melakukan pelanggaran atau melalaikan kewajibannya dimana pelanggaran atau kelalaian tersebut tidak dapat diperbaiki dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan kelalaian tersebut;
2
“JfUttitafaifaut dtt*
c> TAP KAPITAL
V / ^ INDONESIA
e Jika salah satu pihak tidak mampu melaksanakan kewajibannya, atau menikmati keuntungannya disebabkan oleh (ataujika gagal melakukan pekeijaannya disebabkan oleh) bencana alam, tindakan atau keputusan pemerintah, pemogokan, kerusuhan, kebakaran, ledakan, sabotase, bencana nasional, ancaman kelautan atau embargo, atau kegagalan jaringan komunikasi yang bukan merupakan kesalahan pihak yang terpengaruhi (selanjutnya disebut “Peristiwa Keadaan Memaksa/Force Majeure”), pihak yang terpengaruh harus segera memberikan pemberitahuan kepada pihak yang tidak terpengaruh dan harus melakukan segala tindakan yang memungkinkan untuk dapat melaksanakan kewajibannya kembali. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, seluruh kewajiban dalam Peijanjian ini tertunda. Apabila masa tunda melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan adanya Keadaan Memaksa/Force Majeure, pihak yang tidak terpengaruh dimaksud dapat, dengan memberikan pemberitahuan tertulis, mengakhiri Perjanjian ini.
Pasal 4 Biaya Pekerjaan
(1) Biaya Pelatihan adalah sebesar Rp49.950.000,- (Empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) belum termasuk Pph 2% (dua persen);
(2) Pembayaran atas Pelatihan sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dilaksanakan dengan ketentuan pembayaran secara 100% (seratus persen) pada tanggal 13 Desember
2021 oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua;
(3) Pembayaran akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua ke rekening Bank milik Pihak Kedua, sebagai berikut:
Nama Bank : Mandiri Cabang Jakarta Atmajaya Nomor rekening 1020027920153
Atas Nama : PT TAP Kapita Indonesia
Pasal5 Informasi Rahasia
(1) Para Pihak wajib saling menjaga kerahasiaan informasi yang saling diberikan oleh Para Pihak termasuk dan tidak terbatas pada informasi rahasia non-publik dengan hak milik tertentu termasuk dan tidak terkecuali Hak atas kekayaan Intelektual Para Pihak yang menyangkut unit usaha, operasi & asset-aset milik Para Pihak;
(2) Para Pihak setuju untuk menjaga kerahasiaan setiap dan seluruh Informasi Rahasia tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) di atas dan tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia dengan cara apapun;
(3) Para Pihak wajib memberitahukan secepatnya apabila ditemukan penggunaan tanpa otorisasi, atau setiap pelanggaran apapun atas Perjanjian ini dan akan bekerja sama dengan
saling membantu mendapatkan kembali Informasi Rahasia dan menghindari adanya \ penggunaan tanpa otorisasi lebih lanjut. \
3
Pasal 6 Penyelesaian Perselisihan
(1) Dalam hal teijadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat;
(2) Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan memilih kedudukan hukum yang tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 7 Lain - lain
(1) Setiap perubahan dan/atau penambahan terhadap Perjanjian ini akan dibuat secara tertulis yang dituangkan dalam addendum tersendiri dan ditandatangani oleh Para Pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Salah satu Pihak tidak diperbolehkan untuk mengalihkan hak dan kewajibannya kepada Pihak ketiga manapun sehubungan dengan Perjanjian Keija Sama ini kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya.
Pasal 8 Penutup
Perjanjian Keija Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang kedua-duanya ditandatangani oleh
Para Pihak, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Mengetahui
Xx. Xxx Xxxxxxx, SE., M.Pd
4