HASIL AKHIR SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor 2/01/2023 TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TEKNIS SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022
Sehubungan dengan Pengumuman Nomor: 1/01/2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Pra Sanggah Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx 0000 dan telah dilaksanakannya masa sanggah pada tanggal 16 s.d 18 Januari 2023, setelah dilakukan pemeriksaan ulang dengan mempertimbangkan sanggahan yang disampaikan oleh pexxxxx, dengan ini memutuskan bahwa :
1. Peserta yang dinyatakan LULUS SELEKSI ADMINISTRASI masih sama dengan yang tercantum dalam Pengumuman Nomor: 1/01/2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Pra Sanggah Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx 0000;
2. Peserta yang sudah melakukan sanggah pada periode yang telah ditentukan dapat melihat alasan ketidaklulusan pada akun SSCASN masing-masing peserta;
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada Lampiran I Pengumuman sebagaimana tersebut pada poin 1 (satu) di atas dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT);
4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi harus mencetak Kartu Peserta Ujian CASN yang terdapat pada laman website xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx pada akun masing-masing peserta;
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas CAT yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN);
6. Jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dapat dilihat lebih lanjut pada website xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx. Peserta diharapkan terus memantau informasi yang ada pada website xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx; xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx dan juga melalui akun media sosial Instagram (@seleksiasnmpr) untuk melihat pengumuman jadwal dan lokasi ujian CAT;
7. Peserta ujian wajib hadir di tempat pelaksanaan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, 00 (xxxxxxxx xxxxx) menit sebelum tes berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan apabila peserta ujian terlambat hadir, maka peserta ujian tidak diperkenankan untuk mengikuti tes dan dinyatakan gugur;
-2-
8. Peserta ujian wajib membawa dokumen sebagai berikut :
a. Kartu Peserta Ujian CASN;
b. KTP Asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
9. Peserta ujian wajib memakai pakaian dengan ketentuan:
a. Pria menggunakan Kemeja Putih lengan panjang, celana panjang bahan warna hitam dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap;
b. Wanita menggunakan Kemeja Putih lengan panjang, rok/celana panjang warna hitam dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap;
c. Jilbab berwarna hitam, bagi yang menggunakan Jilbab.
10. Peserta ujian wajib mentaati tata tertib ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Penerimaan PPPK Teknis Sekretariat Jenderal MPR RI sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini;
11. Pengumuman hasil kelulusan Seleksi Kompetensi menunggu penetapan kelulusan dari Panitia Seleksi Nasional CASN dan akan diberitahukan kemudian melalui website xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx dan xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx;
12. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Teknis Sekretariat Jenderal MPR RI tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
13. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 26 Januari 2023 Panitia Seleksi PPPK Teknis Sekretariat Jenderal MPR RI Xxxxx,
Xxxxxxx Xxxx, S.IP., X.Xx.
Lampiran I Pengumuman Nomor : 2/01/2023
Tanggal : 26 Januari 0000
XXXX XXXXXX PESERTA UJIAN SELEKSI KOMPETENSI DENGAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TEKNIS SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022
A. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta ujian hadir paling lambat 90 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai;
2. Peserta ujian wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia sesuai daftar nomor urut pada pengumuman;
3. Peserta ujian wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan e-KTP Asli/Surat Keterangan Perekaman Data e-KTP Asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku serta menunjukannya kepada panitia;
4. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukan e-KTP Asli/Surat Keterangan Perekaman Data e-KTP Asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta tersebut dalam Seleksi Kompetensi;
5. Peserta ujian harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian;
6. Peserta ujian duduk di tempat yang telah ditentukan;
7. Peserta ujian membawa alat tulis sendiri berupa pensil kayu dan tidak diperkenankan membawa ballpoint ke dalam ruang tes;
8. Peserta ujian di dalam Ruang Tes dilarang membawa :
a. Buku dan catatan lainnya;
b. Alat Komunikasi (Handphone);
c. Kalkulator;
d. Kamera;
e. Makanan dan Minuman;
f. Senjata api/tajam atau sejenisnya.
9. Peserta ujian dilarang :
a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta ujian lain tanpa seijin panitia selama ujian berlangsung;
c. Keluar ruangan, kecuali mendapat ijin dari panitia;
d. Makan dan/atau minum di lokasi ujian;
e. Merokok di dalam ruangan ujian;
f. Melepas masker selama berada di lokasi ujian.
10. Peserta ujian dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
11. Peserta ujian yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib;
12. Harap diperhatikan dengan seksama waktu dan pelaksanaan ujian.
B. SANKSI
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib berupa teguran lisan dari panitia dan dapat dibatalkan sebagai peserta ujian.
C. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.