Contract
1. Umum Rapat Umum Pemegang Saham ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (”Perseroan”). Selama Rapat diselenggarakan, tidak diperkenankan menggunakan telepon selular maupun piranti elektronik lainnya dalam ruangan Rapat dan/atau di sekitar ruangan Rapat yang dapat mengganggu jalannya Rapat. 2. Waktu dan Tempat Rapat Rapat diselenggarakan pada : Hari, Tanggal : Jumat, 23 Maret 2018 Waktu : 14.00 WIB s.d selesai Tempat : Gedung Menara BTN, Lantai 6 Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta Pusat – 10130 3. Mata Acara Rapat : 1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2017, serta Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan tahun buku 2017. | 1. General This General Meeting of Shareholders is the Annual General Meeting of Shareholders (”Meeting”) of PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (”The Company”). During the Meeting, the use of cell phones and other electronic devices is not permitted inside the meeting room and/or in the general vicinity to prevent possible interruptions to the proceedings. 2. Time and Venue of Meeting The Meeting will be held on : Day, Date : Friday, March 23rd, 2018 Time : 14.00 PM Western Indonesian Time - end Venue : Menara BTN Building, 6th Floor Jl. Gajah Mada No. 1, Central Jakarta – 10130 3. Agenda of Meeting : 1. Approval of Annual Report including ratification of Company’s Financial Report and the Board of Commissioners’ Supervisory Report as well as the ratification of the Annual Report on the Partnership and Community Development Program for the financial year of 2017. |
2. | Persetujuan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2017. |
3. | Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan untuk tahun buku 2018. |
4. | Penetapan besaran gaji Direksi dan honorarium Dewan Komisaris untuk tahun buku 2018, tantiem bagi segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2017 serta pemberian insentif jangka panjang berbasis kinerja bagi Direksi dan Dewan Komisaris. |
5. | Persetujuan Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan |
6. | Persetujuan perubahan Rasio Kecukupan Dana (RKD) Dana Pensiun Perseroan |
7. | Penetapan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/7/2017 tanggal 5 Juli 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. |
8. | Perubahan Anggaran Dasar Perseroan |
9. | Laporan Realisasi penggunaan dana hasil penawaran |
2. | Approval for distribution of the Company’s net profit for the financial year of 2017. |
3. | Appointment of Public Accountant Firm to audit the Company’s Financial Report and the Partnership and Community Development Program’s Financial Report for the financial year of 2018. |
4. | Approval of the salaries of member of the Board of Directors and honorarium of member of the Board of Commissioners for the financial year of 2018, tantieme for the board of the Board of Directors and the Board of Commissioners for the financial year of 2017 as well as performance-based long term incentives benefit to the Board of Directors and Board of Commissioners |
5. | Approval of the Recovery Plan of the Company |
6. | Approval of the Change in Funding Ratio of the Company’s Pension Fund |
7. | Validation of the Minister of State-Owned Enterprises Regulation No. PER-02/MBU/7/2017 dated 05 July 2017 on the Second Amendment to Regulation of Minister of State-Owned Enterprises No. PER- 09/MBU/07/2015 on Partnership Program and Community Development Program of State-Owned Enterprises. |
8. | Amendment of Company’s Article of Association |
9. | Realization Report on the Utilization of Public |
umum Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN tahap I tahun 2017 | |
10. | Perubahan Susunan dan Penetapan Remunerasi Dewan Pengawas Syariah Perseroan |
11. | Perubahan Susunan Pengurus Perseroan |
Offerings Proceeds of the Shelf Registration Bonds III Bank BTN Phase I 2017 | |
10. | Change the Company’s Sharia Supervisory Board and Determine their Remuneration |
11. | Change in the composition of Company’s Management |
4. Peserta Rapat Umum Pemegang Saham
a) Peserta Rapat adalah para pemegang saham atau kuasanya yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemilik saldo saham Perseroan sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 28 Februari 2018.
b) Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa.
c) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa bagi pemegang saham dalam Rapat tetapi suara yang mereka keluarkan sebagai kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
d) Pimpinan Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu Rapat.
4. Attendees at the Meeting
a) The attendees at the Meeting are the Shareholders, or the proxies of Shareholders whose names are recorded in the Company’s Shareholders Register and/or the holders of securities accounts in collective deposit at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia at the close of stocks trading on the Indonesia Stock Exchange on February 28th, 2018.
b) The Shareholders may be represented by other Shareholders or proxies holding powers of attorney.
c) Members of the Board of Directors and Board of Commissioners and the employees of the Company may act as the Shareholders’ proxies at the Meeting, but their votes will not be counted.
d) The Chairperson of the Meeting is entitled to examine the powers of attorney held by the proxies at the Meeting.
e) Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dan memberikan suara dalam setiap mata acara Rapat. f) Peserta Rapat yang datang terlambat setelah ditutupnya masa registrasi masih dapat mengikuti acara Rapat namun suaranya tidak dihitung dan tidak dapat berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. 5. Undangan Pihak yang bukan pemegang saham Perseroan dapat hadir atas undangan Direksi namun tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan pertanyaan atau memberikan suara dalam Rapat. 6. Bahasa Rapat akan diselenggarakan dalam bahasa Indonesia. 7. Pimpinan Rapat Sesuai Pasal 25 ayat 1 huruf (a), (b) dan butir (c) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, maka Rapat dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak hadir | e) The attendees at the Meeting reserve the right to express their opinions and/or raise questions and vote on every agenda of the Meeting. f) Latecomers who arrive after the close of registration are still allowed to join the Meeting, but their votes will not be counted and they are not allowed to participate in the question and answer sessions. 5. Invitees Parties who are not listed as Shareholders of the Company are allowed to join the Meeting on invitation by the Board of Directors, but they are not allowed to express opinions, ask questions, or vote in the Meeting. 6. Language The Meeting will be conducted in Bahasa Indonesia. 7. The Chairperson of the Meeting Pursuant to Article 25 paragraph 1 letter (a), (b), dan (c) of Company’s Articles of Association, the Meeting will be chaired by a member of the Board of Commissioners, who is appointed by the same Board. In the event that all members of the Board of Commissioners are not available, the Meeting will be chaired by a member of the Board of Directors, to be appointed by the same |
atau berhalangan, maka Rapat dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat. Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu agar Rapat dapat berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi tujuannya. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat. 8. Kuorum Kehadiran Rapat a. Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Peraturan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 32”) dan Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. b. Khusus untuk mata acara kedelapan, sesuai ketentuan Pasal 27 huruf (a) POJK No. 32 dan Pasal 26 ayat 5 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. | Board. And in the event that all members of the Board of Directors are also not available, the Meeting will be chaired by a Shareholder attending the Meeting, to be appointed by and from among the Meeting attendees. The Chairperson is entitled to decide or act according to his or her discretion to keep the Meeting running smoothly. The Chairperson is responsible for ensuring the Meeting runs well. 8. Meeting Quorum a. Pursuant to Article 26 paragraph (1) letter (a) of Financial Services Authority Regulation No. 32/POJK.04/2014 on the Planning and Holding of General Meetings of Shareholders of Issuers or Public Company (”OJK Regulation No. 32”) and Article 26 paragraph 1 letter (a) of the Articles of Association of the Company, the Meeting may be conducted if it is attended by Shareholders with valid voting rights representing more than ½ (a half) of the total issued shares of the Company. b. In relation to the eigth Agenda of the Meeting, pursuant to Article 27 letter (a) POJK No. 32 and Article 26 paragraph (5) letter (a) of Company’s Articles of Association, the Meeting may be conducted if it is attended by the holder Series A Dwiwarna and other Shareholders and/or their legitimate proxy holders with valid voting rights representing more than 2/3 (a half) of the total issued shares of the Company. |
c. Khusus untuk mata acara kesebelas, sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 1 huruf (a) POJK No. 32 dan Pasal 26 ayat 4 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. 9. Tanya Jawab Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Xxxxx atau Kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan atau pendapatnya sebelum diadakan pemungutan suara dan setelah pembahasan setiap mata acara Rapat. Prosedur yang akan ditempuh: a) Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk bertanya dan atau menyatakan pendapat. Pada setiap sesi tanya jawab akan dibuka 3 (tiga) pertanyaan. Dengan mempertimbangkan pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan, Pimpinan Rapat dapat membatasi jumlah pertanyaan. b) Hanya pemegang saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengajukan pertanyaan dan atau menyatakan pendapat. | c. In relation to the eleventh Agenda of the Meeting, pursuant to Article 26 paragraph 1 letter (a) of POJK No. 32 and Article 26 paragraph (4) letter (a) of the Articles of Association of the Company, the Meeting may be conducted if it is attended by Series A Dwiwarna Shareholders and other Shareholders and/or their legitimate proxy holders with valid voting rights representing more than ½ (a half) of the total issued shares of the Company. 9. Discussion During discussions of the agenda of the Meeting, the Chairperson will allow the Shareholders or their proxies to raise questions and/ or opinions before voting begins and after the discussion on every agenda of the Meeting. Procedures: a. The Chairperson of the Meeting will give the opportunity to the Shareholders or their proxies to raise questions and/or express opinions. In every session, the shareholders or their proxies may raise up to 3 (three) questions. In consideration of the nature of the questions which have been raised, the Chairperson of the Meeting may limit the number of questions per session. b. Only eligible shareholders or their proxies may raise questions and/or express opinions. |
c) Para Pemegang Xxxxx yang ingin mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat diminta untuk mengangkat tangan, dan selanjutnya Petugas Rapat akan menyerahkan formulir pertanyaan untuk diisi nama pemegang saham, jumlah saham yang diwakili dan pertanyaan atau pendapatnya. Formulir pertanyaan tersebut harus diserahkan kepada petugas Rapat untuk disampaikan kepada Pimpinan Rapat dengan terlebih dahulu divalidasi oleh Notaris. d) Setiap pertanyaan dan atau pendapat atau usulan yang diajukan oleh Pemegang Xxxxx harus memenuhi syarat bahwa menurut pendapat Pimpinan Rapat hal tersebut berhubungan langsung dengan mata acara Rapat yang sedang dibicarakan. e) Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan menjawab pertanyaan tersebut satu per satu. Bilamana diperlukan, Pimpinan Rapat mempersilahkan anggota Direksi atau Dewan Komisaris atau Lembaga dan/atau Profesi Penunjang untuk menjawab atau menanggapi pertanyaan tersebut. f) Setelah pertanyaan dijawab atau ditanggapi, akan dilakukan pemungutan suara, hanya pemegang saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengeluarkan suara. 10. Keputusan a) Sesuai ketentuan Pasal 25 dan 26 ayat (1) huruf (c) POJK No. 32 dan Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan adalah sah jika berdasarkan musyawarah untuk | c. The shareholders who wish to raise a question or express an opinion are requested to raise his/her hand, and a Meeting facilitator will pass them the question forms that are to be filled in with the shareholders’ name, total number of owned/represented shares and his/her questions or opinions. All question forms will be collected by the Meeting facilitator and submitted to the Chairman of the Meeting with a prior validation by Notary. d. Questions and/or opinions or proposals to be raised by the shareholders must be in the Chairman’s opinion, relevant to the ongoing agenda of the Meeting. e. The Chairman of the Meeting will read and respond to the questions asked one after the other. If necessary, the Chairman will ask the members of the Board of Directors or Board of Commissioners or Supporting Institutions and/or Supporting Professional respond to the questions. f. Voting will be conducted after all questions have been addressed; only Shareholders, or Shareholders’ proxies with powers of attorney, have the right to vote. 10. Resolutions a) Pursuant to Article 26 and 26 paragraph (1) letter (c) of POJK No .32 and Article 26 paragraph (1) letter (a) of Company’s Articles of Association, the resolutions will be based on |
mufakat. Di dalam hal keputusan dengan musyawarah mufakat bisa dipenuhi, maka keputusan akan diambil jika disetujui oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat b) Sesuai ketentuan Pasal 27 huruf (b) POJK No. 32 dan Pasal 26 ayat 5 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mata acara Rapat kedelapan, keputusan diambil jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. c) Untuk mata acara Rapat kesembilan, hanya bersifat Laporan (tidak dilakukan pengambilan keputusan) dan disampaikan kepada RUPS melalui mata acara sendiri, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 POJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015, bahwa Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan. d) Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 4 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mata acara Rapat kesebelas, keputusan diambil jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. e) Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk | amicable deliberations in order to reach a mutual consensus. In the event that mutual consensus cannot be reached, the resolution will be passed if approved by Shareholders representing more than ½ (a half) of the total shares with valid voting rights that attend the Meeting. b) Pursuant to Article 27 letter (b) POJK No. 32 and Article 26 paragraph (5) letter (a) of Company’s Articles of Association, resolution on the eight agenda will be passed if approved by the holder of Series A Dwiwarna and other Shareholders and/or their legitimate proxy holders representing more than 2/3 (two-third) of the total shares with valid voting rights that attend the Meeting. c) In relation to the ninth agenda, it is just a report (do not take any decision) and will be delivered to the GMS through a separate agenda of Meeting, as stated in the Article of 6 of Financial Services Authority regulation No. 30/POJK.04/2015 dated December 22, 2015, that the Public Company shall be accountable for the proceeds realization of Public Offerings in the Annual General Meeting of Shareholders until all proceeds have been used. d) Pursuant to Article 26 paragraph 4 letter (a) of Company’s Articles of Association, the eleventh agenda will be passed if approved by Holder of Series A Dwiwarna and other Shareholders and/or their legitimate proxy holders representing more than ½ (a half) of the total shares with valid voting rights that attend the Meeting. e) Each share entitles its holder the right to 1 (one) vote. If a |
mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya. 11. Pemungutan Suara Pemungutan suara akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: (i) Untuk mata acara Rapat pertama sampai dengan mata acara Rapat kedelapan, pemungutan suara dilakukan secara terbuka, dimana Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara abstain atau yang tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya kepada petugas. Selanjutnya, Jumlah suara yang tidak setuju dan suara abstain, akan diperhitungkan dengan jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat dan selisihnya merupakan jumlah suara yang setuju. Sesuai dengan Pasal 30 POJK No. 32 dan Pasal 26 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan dan, pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. (ii) Untuk mata acara kesembilan, hanya bersifat Laporan sehingga tidak dilakukan pemungutan suara. (iii) Khusus untuk mata acara Rapat kesepuluh dan kesebelas, pemungutan suara dilakukan secara tertutup, dimana Pemegang Saham atau kuasanya memberikan suara dengan cara mengisi Kartu Suara yang telah diberikan oleh Petugas pada saat registrasi sebelumnya, dan selanjutnya diserahkan | shareholder has more than one share, he/she is asked to vote once and his/her vote represents the total number of shares he/she owns. 11. Voting Voting shall be performed by the following mechanism: (i) For the first to the eight agenda of Meeting, Open Voting system will be applied in which Shareholders or their proxies who cast blank votes or not in favor are asked to raise their hands or submit their voting cards to the Officer. The number of votes against and the number of abstentions will be tallied against the total number of votes validly cast at the Meeting, with the difference representing the number of votes in favour. Pursuant to Article 30 POJK No. 32 and Article 26 paragraph 11 of Company’s Articles of Association, the shareholders with valid voting rights at the Meeting but who abstain will be deemed to have cast the same vote as in the majority at the Meeting. (ii) In relation to the ninth agenda, it is just a report (there is no voting) (iii) In relation to the tenth and eleventh agenda of Meeting, the closed voting system will be applied in which Shareholders or their proxies are required to give their votes in written in the voting card provided by the Officer when registration, then submit it to the officer to be counted electronically. |
kembali kepada petugas untuk dilakukan penghitungan suara secara elektronik. Selanjutnya Jumlah suara yang setuju, tidak setuju dan abstain akan diperhitungkan dengan jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat. Perseroan telah menunjuk pihak independen, yaitu: 1. Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom untuk melakukan penghitungan suara; dan 2. Notaris Xxxxxx Xxxxx untuk selanjutnya melakukan validasi dan mengumumkan hasil penghitungan suara 12. Lain-Lain Tata Tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal-hal yang terjadi selama berlangsungnya Rapat yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditentukan pengaturannya oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan yang berlaku. Jakarta, 1 Maret 2018 Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | Then, The number of votes in favour, the number of votes against and abstain will be tallied against the total number of votes validly cast at the Meeting The Company has appointed independent parties, as follows: 1. The Company’s Share Registrar PT Datindo Entrycom to count the votes; and 2. The Notary Xxxxxx Xxxxx to validate and announce the voting result. 12. Others These Rules of Conduct are made by considering the Company’s Articles of Association and applicable regulations. Any matters that may take during the course of the Meeting that are not been regulated in this Rules of Conduct, will be addressed by the Chairman of the Meeting in consideration of the Company’s Articles of Association and applicable regulations. Jakarta, March 1st, 2018 Board of Directors PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |