KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS NAGARI SE-KABUPATEN 50 KOTA
I. Penetapan Batas
Penetapan batas nagari adalah proses penetapan batas nagari yang dilakukan secara kartometrik di atas peta yang disepakati. Proses penetapan batas hanya berlaku untuk nagari yang dibentuk setelah peraturan menteri ini berlaku. Proses penetapan ini terdiri atas tiga tahapan kegiatan, antara lain:
1. pengumpulan dan penelitian dokumen;
2. pemilihan peta dasar
3. pembuatan garis batas di atas peta
Penjelasan tahapan penetapan batas nagari tersebut dijelaskan pada bagian dibawah ini :
a. Tahap Kesatu : Pengumpulan dan Penelitiandokumen
1) Mengumpulkan dokumen batas, sebagai berikut :
a) Dokumen yuridis pembentukan nagari, meliputi Perda Pembentukan Nagari dan lain-lain;
b) Dokumen historis batas nagari; dan
c) Dokumen terkait lainya.
2) Meneliti dokumen yang sudah dikumpulkan untuk mendapatkan indikasi awal garis batas/identifikasi garis batasnagari.
3) Pembuatan berita acara pengumpulan dan penelitian dokumen (form.1) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Nagari yang berbatasan dan disaksikan oleh Xxx Xxnetapan dan Penegasan Batas Nagari Kabupaten/ Kota.
b. Tahap Kedua : Pemilihan Peta Dasar
1) Peta dasar yang digunakan adalah Xxxx Xxxxxxxx Indonesia (Peta RBI) skala 1
: 5.000.
2) Dalam hal Peta RBI skala 1 : 5.000 belum tersedia maka menggunakan citra tegak resolusi tinggi dengan resolusi spasial paling rendah 4 meter.
3) Spesifikasi citra tegak resolusi tinggi diatur lebih lanjut dalam kententuan yang dibuat oleh Xxx Xxnetapan dan Penegasan Batas Nagari Pusat.
4) Dalam hal tersedia Peta RBI dan citra tegak resolusi tinggi maka dapat digunakan keduanya
5) Apabila dibutuhkan, penarikan garis batas dapat ditambahkan data pendukung berupa peta dan data lain seperti : data Digital Elevation Model (DEM), Peta dasar untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang, Peta dasar pertanahan dan peta peta lainya
6) Pembuatan berita acara pemilihan peta dasar (form. 2) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Nagari yang berbatasan dan disaksikan oleh Xxx Xxnetapan dan Penegasan Batas Nagari Kabupaten/ Kota.
c. Tahap Ketiga : Pembuatan Garis Batas di atas Peta
Pembuatan garis batas yang dimaksudkan dalam hal ini adalah dilakukan dengan delineasi garis batas secara kartometrik meliputi :
1) Pembuatan peta kerja.
Peta kerja dibuat sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
2) Penarikan garis batas nagari di ataspeta.
a) Penarikan batas nagari dilakukan di atas peta kerja berdasarkan dokumen hasil penelitian dan hasil klarifikasi tim penegasan batas nagari kabupaten/kota.
b) Apabila garis batas tidak dapat diintepretasi atau tidak dapat dikenali di atas peta kerja maka digambarkan perkiraan garis batas sementara dan diberikan catatan dalam beritaacara.
3) Penentuan titik kartometrik.
Penentuan titik kartometrik dilakukan dengan proses ekstraksi titik-titik koordinat berdasarkan garis batas nagari hasil delineasi. Penentuan titik kartometrik dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4) Pembuatan Berita Acara
Pembuatan garis batas diatas peta disertai dengan pembuatan berita acara pelacakan batas secara kartometrik (form. 4) ditandatangani oleh masing- masing Kepala Nagari yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim PPB Des kabupaten/ kota.
5) Penyajian peta penetapan batas nagari
Spesifikasi peta penetapan batas nagari sesuai dengan spesifikasi.
II. Penegasan Batas Nagari
Penegasan batas nagari adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas nagari yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas nagari. Proses penegasan batas berlaku untuk nagari yang dibentuk setelah Peraturan Menteri ini berlaku dan juga terhadap nagari yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
a. Penegasan batas nagari untuk nagari yang dibentuk setelah peraturan menteri ini berlaku, tahapan kegitannya meliputi :
1. Penelitian Dokumen
2. Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas
3. Pembuatan Peta Batas Nagari
Penjelasan tahapan kegiatan penegasan batas nagari untuk nagari yang dibentuk setelah Peraturan Menteri ini berlaku, dijelaskan pada bagian dibawah ini.
a) Tahap Kesatu : Penelitian Dokumen
Kegiatan penelitian dokumen dilakukan terhadap seluruh hasil penetapan batas nagari. Penelitian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara penelitian dokumen sebagaimana (form.1) yang ditandatangani oleh masing- masing Kepala Nagari yang berbatasan dan disaksikan oleh Xxx PPB Des Kabupaten/ Kota.
b) Tahap Kedua : Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas
Pelacakan batas nagari di lapangan merupakan kegiatan penelusuran batas nagari secara langsung di lapangan menggunakan peta hasil penetapan batas nagari. Penentuan posisi batas dilapangan merupakan kegiatan menentukan posisi garis batas dilapangan, mengukur koordinat batas yang ditelusuri. Pelacakan garis batas di lapangan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.
c) Tahap Keempat : Pembuatan Peta Batas Nagari
Pembuatan peta batas nagari mengikuti spesifikasi teknis tentang Spesifikasi Peta. Peta batas nagari ditandatangani Kepala Nagari yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim penetapan dan penegasan batas nagari.
Berdasarkan hasil pembuatan peta batas nagari di lapangan dibuatkan berita acara hasil pembuatan peta batas nagari di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Nagari yang berbatasan dan Tim PPB Des Kabupaten/Kota sebagai saksi.
b. Penegasan batas nagari untuk nagari yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri iniberlaku, tahapan kegiatannya meliputi :
1. Pengumpulan dan Penelitian Dokumen
2. Pembuatan peta kerja
3. Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas
4. Pembuatan Peta Batas Nagari
Penjelasan tahapan kegiatan penegasan batas nagari untuk nagari yang dibentuk sebelum peraturan menteri ini berlaku, dijelaskan pada bagian dibawah ini.
a. Tahap pertama : pengumpulan dan penelitian dokumen
1) Mengumpulkan dokumen batas, sebagai berikut :
a) Dokumen yuridis pembentukan nagari, meliputi perda pembentukannagari, dll;
b) Dokumen historis batas nagari dan
c) Dokumen terkait lainya
2) Meneliti dokumen yang sudah dikumpulkan untuk mendapatkan indikasi awal garis batas/identifikasi garis batas nagari.
3) Pembuatan berita acara pengumpulan dan penelitian dokumen (form. 1) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Nagari yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim PPB Des Kabupaten/ Kota.
b. Tahap kedua : pembuatan peta kerja
Peta kerja untuk penegasan batas nagari untuk nagari yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku, digunakan untuk tahapan pelacakan dan penentuan posisi batas. Pembuatan peta kerja dilakukan berdasarkan pemilihan peta dasar. Adapun peta dasar yang dapat digunakan adalah sebagi berikut :
4) Peta dasar yang digunakan adalah Xxxx Xxxxxxxx Indonesia (Peta RBI) skala 1 : 5.000.
5) Dalam hal Peta RBI skala 1 : 5.000 belum tersedia maka menggunakan Citra tegak resolusi tinggi dengan resolusi spasial paling rendah 4 meter.
6) Spesifikasi citra tegak resolusi tinggi diatur lebih lanjut dalam ketentuan yang dibuat oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Nagari Pusat.
7) Dalam hal tersedia Peta RBI dan citra tegak resolusi tinggi maka dapat digunakan keduanya
8) Apabila saat proses pelacakan batas dibutuhkan, penarikan garis batas dapat ditambahkan data pendukung berupa peta dan data lain seperti : data Digital Elevation Model (DEM), Peta dasar untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang, Peta dasar pertanahan dan peta peta lainya
Batas yang ditampilkan pada muka peta adalah batas indikatif yang berasal darihasil penelitian dokumen batas. Tata letak peta kerja dibuat sesuai dengan spesifikasi yang diatur.
c. Tahap ketiga : pelacakan dan penentuan posisi batas
Pelacakan batas nagari dilakukan dengan metode kartometrik menggunakan peta kerja. Pelacakan garis batas secara kartometrik dilakukan sesuai dengan spesifikasi tentang ketentuan pelacakan dan penentuan posisi batas. Jika pada saat pelacakan dengan metode kartometrik terdapat garis batas yang tidak dapat diidentifikasi dan/ atau tidak dapat disepakati maka diselesaikan pada saat pelacakan dilapangan.
Pelacakan garis batas di lapangan dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan tentang ketentuan pelacakan dan penentuan posisi batas.Pelacakan ini dilakukan dengan diikuti pemasangan patok sementara sebagai titik rencana pemasangan pilar batas. Setelah pelacakan dan penentuan posisi batas dilakukan perbaikan garis batas hasilpelacakan.
Berdasarkan hasil pelacakan dan penentuan posisi batas nagari dibuatkan berita acara hasil pelacakan dan penentuan posisi batas nagari (form 4 & form 5) yang ditandatangani oleh Kepala Nagari yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Nagari Kabupaten/Kota sebagai saksi. Dalam melakukan pelacakan batas nagari di lapangan dilakukan oleh aparat nagari antara lain tokoh/pemuka masyarakat, Badan Permusyawaratan Nagari, dan tim teknis dari masing-masing nagari.
d. Tahap kelima : Pembuatan peta batas nagari TahapanPembuatan Peta Batas Nagari meliputi:
1. Pengumpulan data data yang digunakan dalam tahap pelacakan dan penentuan posisi batas.
2. Penyempurnaan garis batas nagari.
3. Penyajian peta batas nagari.
Spesifikasi penyajian peta kerja mengacu spesifikasi peta. Peta Batas Nagari ditandatangani Kepala Nagari yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim penetapan dan penegasan batas nagari.
SCHEDULE DAN TAHAPAN KEGIATAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS NAGARI TINGKAT KECAMATAN DAN NAGARI SE-KABUPATEN 50 KOTA
No | KEGIATAN | APRIL | XXX | XXX | JUL | AGT | SEPT | OKT | NOV | DES | |
I | 1 | Sosialisasi peta dan batas Nagari dengan seluruh unsur dan tokoh masyarakat | |||||||||
2 | Pembentukan TPPBN Kecamatan dan Nagari | ||||||||||
II | 1 | Menyusun jadwal sosialisasi pada masing2 Nagari | |||||||||
2 | Kontrak kerja | ||||||||||
III | 1 | Melaksanakan sosialisasi pada masing2 Nagari dan Nagari yang berbatasan/sepadan dengan BA | |||||||||
2 | Melakukan asistensi awal peta citra dengan BA Badan Informasi Geospasial | ||||||||||
3 | Menentukan titik koordinat pada masing2 segmen batas Nagari | ||||||||||
IV | 1 | Melakukan FGD pada masing2 Nagari dan antar Nagari berbatasan/sepadan | |||||||||
2 | Menyepakati segmen batas Nagari sepadan dengan BA | ||||||||||
V | 1 | Pencetakan Peta sesuai kebutuhan yang tercantum dalam PKS | |||||||||
2 | Pelaporan Akhir dan Finalisasi Pekerjaan | ||||||||||
VI | 1 | Menyusun dan membahas Ranperbup | |||||||||
2 | Melakukan asistensi akhir Peta dengan BA Badan Informasi Geospasial |
Ketua,
Xx. Xxxx Xxxxxx, X.Xx. NIP. 196812102008011012