DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. LAMONGAN
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN LAMONGAN
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. LAMONGAN
TAHUN 2022
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : KANDAM, S.Pd., M.Pd.
Jabatan : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : Xx. XXXXXXXX XXXXXX, MBA.
Jabatan : Bupati Lamongan
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022
Pihak KEDUA, Pihak PERTAMA,
BUPATI LAMONGAN KEPALA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN LAMONGAN
Xx. XXXXXXXX XXXXXX., MBA. XXXXXX, S.Pd., M.Pd.
Pembina Utama Muda NIP. 19670315 199412 1 003
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SUPRIYATI S.E., X.X.
Jabatan : Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : KANDAM, S.Pd., M.Pd.
Jabatan : Kepala Dinas pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022 | |
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
KEPALA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN LAMONGAN | SEKRETARIS DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA |
KABUPATEN LAMONGAN | |
KANDAM, S.Pd., M.Pd. | XXXXXXXXX S.E., M.M. |
Pembina Utama Muda | Pembina Tk. I |
NIP. 19670315 199412 1 003 | NIP. 19680711 199303 2 010 |
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : HARUM XXXXXXX XXXXXXX, SE., MM.
Jabatan : Kepala Bidang Pengembangan Pemuda selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : KANDAM, S.Pd., M.Pd.
Jabatan : Kepala Dinas pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran
perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN LAMONGAN
KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN PEMUDA
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
XXXXXX, S.Pd., M.Pd. HARUM XXXXXXX XXXXXXX, SE., MM.
Pembina Utama Muda Pembina
NIP. 19670315 199412 1 003 NIP. 19770719 199901 2 001
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXXX P, X.Xxx., M.M
Jabatan : Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : KANDAM, S.Pd., M.Pd.
Jabatan : Kepala Dinas pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN LAMONGAN
KEPALA BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
XXXXXX, S.Pd., M.Pd. XXXXXXXX P, S.Sos., M.M
Pembina Utama Muda Pembina
NIP. 19670315 199412 1 003 NIP. 19790305 200312 2 009
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : AGUS DWINAWANTO, SP., X.Xx.
Jabatan : Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : KANDAM, S.Pd., M.Pd.
Jabatan : Kepala Dinas pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022 | |
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
KEPALA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN LAMONGAN | KEPALA BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA |
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA | |
KANDAM, S.Pd., M.Pd. | AGUS DWINAWANTO, SP., M. Si. |
Pembina Utama Muda | Pembina |
NIP. 19670315 199412 1 003 | NIP. 19760817 199901 2001 |
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXXX XXXXXXXXXX, ST., MM.
Jabatan : Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : XXXXXXX XXXXXXX, A.P., M.M.
Jabatan : Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SEKRETARIS KASUBBAG. PERENCANAAN DAN EVALUASI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
XXXXXXXXX S.E., M.M. XXXXX XXXXX XXXXXXXXXX, ST,, MM.
Pembina Tk. I Penata
NIP. 19680711 199303 2 010 NIP. 19800425 201101 1 005
Nama : XXXXX XXXXX XXXX, SE.
Jabatan : Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : XXXXXXX XXXXXXX, A.P., M.M.
Jabatan : Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022 | |
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
SEKRETARIS DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA | KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAG |
KABUPATEN LAMONGAN | |
SUPRIYATI S.E., M.M. | XXXXX XXXXX SARI, SE. |
Pembina Tk. I | Penata |
NIP. 19680711 199303 2 010 | NIP. 19841007 201101 2 010 |
Nama : XXXXXXXX, SH., MM.
Jabatan : Kasubbag Keuangan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : XXXXXXX XXXXXXX, A.P., M.M.
Jabatan : Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SEKRETARIS
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
KASUBBAG KEUANGAN
KABUPATEN LAMONGAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
XXXXXXXXX S.E., M.M. XXXXXXXX, SH., MM.
Pembina Tk. I Pembina
NIP. 19680711 199303 2 010 NIP. 19660219 198603 1 007
Nama : CHARISMAWATI TN, ST., M. Si.
Jabatan : Analisis Kebijakan Sub. Koordinator Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kemitraan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : HARUM XXXXXXX XXXXXXX, SE., MM.
Jabatan : Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua
KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN PEMUDA
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Lamongan, 03 Januari 2022 Pihak Pertama,
ANALISIS KEBIJAKAN SUB. KOORDINATOR KEPIMPINAN, KEPELOPORAN, DAN KEMITRAAN PEMUDA
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
HARUM XXXXXXX XXXXXXX, SE., MM. CHARISMAWATI TN, ST, M. Si.
Pembina Penata
NIP. 19770719 199901 2 001 NIP. 00000000 000000 0 014
Nama : XXXXXX XXXXXXXXX, SH.
Jabatan : Analisi Kebijakan Sub. Koordinator Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : HARUM XXXXXXX XXXXXXX, SE., MM.
Jabatan : Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, KEPALA BIDANG
PENGEMBANGAN PEMUDA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Lamongan, 03 Januari 2022 Pihak Pertama,
ANALISIS KEBIJAKAN SUB. KOORDINATOR
ORGANISASI KEPEMUDAAN DAN KEPRAMUKAAN
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
HARUM XXXXXXX XXXXXXX, SE., MM. XXXXXX XXXXXXXXX, SH.
Pembina Penata Tk. I
NIP. 19770719 199901 2 001 NIP. 19671215 200112 1 002
Nama : XXXXXXX XXXXXXXX, Amd. Kep.
Jabatan : Analis Kebijakan Sub. Koordinator Infrastruktur dan Kewirausahaan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : HARUM XXXXXXX XXXXXXX, SE., MM.
Jabatan : Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN PEMUDA
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
ANALISIS KEBIJAKAN SUB. KOORDINATOR INFRASRUKTUR DAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
HARUM XXXXXXX XXXXXXX, SE., MM. XXXXXXX XXXXXXXX, Amd. Kep.
Pembina Penata Tk. I
NIP. 19770719 199901 2 001 NIP. 19680127 199002 1 00
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXX, ST., MM.
Jabatan : Analis Kebijakan Sub. Koordinator Infrasruktur Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : AGUS DWINAWANTO, SP., M. Si.
Jabatan : Kabid Pembudayaan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022 | |
Pihak Kedua, | ANALISI KEBIJAKAN SUB. KOORDINATOR INFRASTRUKTUR OLAHRAGA |
KABID PEMBUDAYAAN OLAHRAGA | DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA |
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA | |
AGUS DWINAWANTO, SP., M. Si. | XXXXX XXXXXXX, ST, MM. |
Pembina | Penata |
NIP. 19760817 200604 1 029 | NIP. 19770511 201001 1 011 |
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXX XXXXX, SE.
Jabatan : Analis Kebijakan Sub. Koordinator Xxxxxxxx Xxxdidikan dan Sentra Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga
selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : AGUS DWINAWANTO, SP. M. Si.
Jabatan : Kabid Pembudayaan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KABID PEMBUDAYAAN OALHARAGA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
ANALISIS KEBIJAKAN SUB. KOORDINATOR OLAHRAGA PENDIDIKAN DAN SENTRA OLAHRAGA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
AGUS DWINAWANTO, SP., M. Si. XXX XXXXXX, SE.
Pembina Penata
NIP. 19760817 200604 1 029 NIP. 19750208 201001 1 001
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXX XXXXXX, S. Pd.
Jabatan : Analisis Kebijakan Sub. Koordinator Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : AGUS DWINAWANTO, SP., M. Si.
Jabatan : Kabid Pembudayaan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KABID PEMBUDAYAAN OLAHRAGA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
ANALISIS KEBIJAKAN SUB. KOORDINATOR OLAHRAGA REKREASI, TRADISIONAL
DAN LAYANAN KHUSUS DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
AGUS DWINAWANTO, SP., M. Si. XXXXXX XXX XXXXXX, S. Pd.
Pembina Penata Tingkat I
NIP. 19760817 200604 1 029 NIP. 19780325 199702 1 001
Nama : XXX XXXXX XX,. MM.
Jabatan : Analisis Kebijakan Sub. Koordinator Pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : XXXXXXXX P, S.Sos., MM.
Jabatan : Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022 | |
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
KABID PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA | ANALISIS KEBIJAKAN SUB. KOORDINATOR PENBIBITAN, IPTEK DAN TENAGA KEOLAHRAGAAN |
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA | |
MARTANTI P, S.Sos., MM. | XXX XXXXX XX., MM. |
Pembina | Pembina |
NIP. 19790305 200312 2 009 | NIP. 19670515 198802 1 001 |
Nama : XXXXXXXXXX, SE.
Jabatan : Analisis Kebijakan Sub. Koordinator Xxxxxxx Xxxxxxxx dan Olahraga Prestasi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : XXXXXXXX P, S.Sos., MM.
Jabatan : Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KABID PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA
ANALISIS KEBIJAKAN SUB. KOORDINATOR PROMOSI OLAHRAGA DAN OLAHRAGA PRESTASI
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
XXXXXXXX P, S.Sos., MM. XXXXXXXXXX, SE.
Pembina Penata Tk. I
NIP. 19790305 200312 2 009 NIP. 19710917 1998 03 2 007
Nama : XXXXX XXXXX, SE.
Jabatan : Analisis Kebijakan Sub. Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : XXXXXXXX P, X.Xxx., M.M
Jabatan : Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KABID PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA
DINAS PEMUDA DAN OALHRAGA
ANALISIS KEBIJAKAN SUB. KOORDINATOR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI OLAHRAGA
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
XXXXXXXX P, S.Sos., MM. XXXXX XXXXX, SE.
Pembina Penata
NIP. 19790305 200312 2 009 NIP. 19680807 2001 12 1 001
PERJANJIAN KINERJA STAF
TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : HARTATI, S.Sos.
Jabatan : Sub. Koordinator Analisis Kebijakan Dinas Pemuda dan Olahraga selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : XXXXX XXXXX XXXX, SE.
Jabatan : Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN STAF UMUM DAN KEPEGAWAIAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
XXXXX XXXXX SARI, SE. HARTATI, S.Sos.
Penata
NIP. 19841007 201101 2 010
Penata Muda Tk. I
NIP. 19680801 199212 2 001
Nama : XXXXXXXX XXXXX
Jabatan : Staf Umum dan kepegawaian Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : XXXXX XXXXX XXXX, SE.
Jabatan : Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022 | |
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN | STAF UMUM DAN KEPEGAWAIAN |
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA | DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA |
XXXXX XXXXX SARI, SE. | XXXXXXXX XXXXX |
Penata NIP. 19841007 201101 2 010 | Pengatur NIP. 19690617 200701 1 021 |
Nama : XXXXXX XXXX
Jabatan : Staf Keuangan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : XXXXXXXX, SH., MM
Jabatan : Kasubbag Keuangan Dinas Pemuda dan Olahraga Kab.Lamongan selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KASUBBAG KEUANGAN STAF KEUANGAN
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
XXXXXXXX, SH., MM XXXXXX XXXX
Xxxxxxx
NIP. 19660219 198603 1 007
Pengatur
NIP. 00000000 000000 0 003
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXX XXXXX, S.IP
Jabatan : Staf Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan, dan Kemitraan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga
selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : CHARISMAWATI TN, ST, M. Si.
Jabatan : Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan, dan Kemitraan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022 | |
Pihak Kedua, SEKSI KEPEMIMPINAN, KEPELOPORAN, DAN KEMITRAAN PEMUDA | Pihak Pertama, STAF SEKSI KEPEMIMPINAN, KEPELOPORAN, DAN KEMITRAAN PEMUDA |
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA | DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA |
CHARISMAWATI TN, ST, M. Si. | XXXXXX XXXXXX XXXXX, S.IP |
Penata | Penata Muda |
NIP. 00000000 000000 0 014 | NIP. 19980512 202012 1 004 |
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXX, SE.
Jabatan : Staf Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : XXXXXX XXXXXXXXX, SH.
Jabatan : Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
SEKSI ORGANISASI KEPEMUDAAN DAN KEPRAMUKAAN
Lamongan, 03 Januari 2022 Pihak Pertama,
STAF SEKSI ORGANISASI KEPEMUDAAN DAN KEPRAMUKAAN
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
XXXXXX XXXXXXXXX, SH. ISNA ALFULAILA, SE.
Penata Tingkat I Penata Muda Tk. I
NIP. 19671215 200112 1 002 NIP. 19750826 200604 2 020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : XXXXXXXXXX, SE.
Jabatan : Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamongan
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022 | |
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
SEKSI PROMOSI OLAHRAGA | STAF PROMOSI OLAHRAGA |
DAN OLAHRAGA PRESTASI | DAN OLAHRAGA PRESTASI |
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA | DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA |
SUSILOWATI, SE. | XXXXXXX |
Xxxxxx Tk. I | Pengatur Muda |
NIP. 19710917 199803 2 007 | NIP. 19670619 200901 1 001 |
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXXX XXX XXXX
Jabatan : Staf Seksi Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga. selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : XXXXX XXXXX, SE.
Jabatan : Seksi Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga. selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SEKSI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI OLAHRAGA.
STAF PROMOSI OLAHRAGA
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DAN OLAHRAGA PRESTASI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
XXXXX XXXXX, SE. LUVITA XXX XXXX
Xxxxxx Pengatur
NIP. 19680807 2001 12 1 001 NIP. 19790623 200901 2 005
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SAHID
Jabatan : Staf Seksi Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga. selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : XXXXX XXXXX, SE.
Jabatan : Seksi Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga. selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SEKSI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI OLAHRAGA.
SEKSI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI OLAHRAGA.
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
XXXXX XXXXX, SE. SAHID
Penata Pengatur Muda Tk.I
NIP. 19680807 2001 12 1 001 NIP. 19720807 199408 1 001
Nama : XXXXXXX XXXXXXX
Jabatan : Staf Seksi Pembibitan, Iptek dan Tenaga Keolahragaan selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : XXX XXXXX XX., MM.
Jabatan : Seksi Pembibitan, Iptek dan Tenaga Keolahragaan
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, 03 Januari 2022 | |
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
SEKSI PEMBIBITAN, IPTEK DAN TENAGA KEOLAHRAGAAN | STAF SEKSI PEMBIBITAN, IPTEK DAN TENAGA KEOLAHRAGAAN |
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA | DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA |
XXX XXXXX XX., MM. | XXXXXXX XXXXXXX |
Pembina | Pengatur Muda |
NIP. 19670515 198802 1 001 | NIP. 00000000 000000 0 003 |
Nama : XXXXX XXXXXXXX
Jabatan : Staf Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : XXXXXX XXX XXXXXX, S. Pd.
Jabatan : Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Xxxxxxx Xxxxxx selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan,03 Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SEKSI OLAHRAGA REKREASI, TRADISIONAL DAN LAYANAN KHUSUS
STAF SEKSI OLAHRAGA REKREASI, TRADISIONAL DAN LAYANAN KHUSUS
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
XXXXXX XXX XXXXXX, S. Pd. XXXXX XXXXXXXX
Xxxxxx Tingkat I Pengatur
NIP. 19780325 199702 1 001 NIP. 19710627 201001 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXXXXX X, X.Xxx
Jabatan : Staf Seksi Infrastruktur Olahraga selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : XXXXX XXXXXXX, ST, MM
Jabatan : Seksi Infrastruktur Olahraga
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan,03 Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SEKSI INFRASTRUKTUR OLAHRAGA STAF SEKSI INFRASTRUKTUR OLAHRAGA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
XXXXX XXXXXXX, ST, MM XXXXX XXXXXXXXXX X, X.Xxx
Penata Penata Muda
NIP. 19790102 200901 1 005 NIP. 19940303 202012 1 010
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : XXXXX
Xxxxxxx : Staf Seksi Infrastruktur Olahraga selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : XXXXX XXXXXXX, ST, MM
Jabatan : Seksi Infrastruktur Olahraga
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan,03 Januari 2022 | |
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
SEKSI INFRASTRUKTUR OLAHRAGA | STAF SEKSI INFRASTRUKTUR OLAHRAGA |
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA | DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA |
XXXXX XXXXXXX, ST, MM | XXXXX |
Xxxxxx | Pengatur Muda TK. I |
NIP. 19790102 200901 1 005 | NIP. 19670707 201212 1 001 |
.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : KARDI
Jabatan : Staf Seksi Infrastruktur Olahraga selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : XXXXX XXXXXXX, ST, MM
Jabatan : Seksi Infrastruktur Olahraga
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan,03 Januari 2022 | |
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
SEKSI INFRASTRUKTUR OLAHRAGA | STAF SEKSI INFRASTRUKTUR OLAHRAGA |
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA | DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA |
XXXXX XXXXXXX, | XXXXX |
Penata | Juru TK. I |
NIP. 19790102 200901 1 005 | NIP. 19690116 201212 1 001 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SUPRIYADI
Jabatan : Staf Seksi Infrastruktur Olahraga selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : XXXXX XXXXXXX, ST, MM
Jabatan : Seksi Infrastruktur Olahraga
selaku atasan langsung dari pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan,03 Januari 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SEKSI INFRASTRUKTUR OLAHRAGA STAF SEKSI INFRASTRUKTUR OLAHRAGA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
XXXXX XXXXXXX, ST, MM XXXXXXXXX
Xxxxxx Pengatur Muda TK. I
NIP. 19790102 200901 1 005 NIP. 00000000 000000 0 001