PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DENGAN
RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL PROF Dr. dr. XXXXX XXXXXXXX XXXXXXX TENTANG
RUJUKAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM PELAYANAN TES SWAB POLYMERASE CHAIN REACTION (PCR)
DAN RAPID TEST ANTIGEN
Nomor I : 11 Tahun 2021
Nomor II: HK.03.01/XXXIX/6433/2021
Pada hari ini Selasa, tanggal Dua Puluh Dua Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (22-06-2021), yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Xxxxxxx, X.Xxx., X.Xx
Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama jabatan tersebut, oleh karenanya sah bertindak sebagai dan atas nama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxx 00X Xxxxxxx Xxxxxxx, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
II. xx. Xxxxxxx Xxxxxxx,Sp.S (K), KIC, MARS
Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Xxxxxxxx Xxxxxxx, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor KP. 03.03/Menkes/165/2020, tanggal 06 Maret 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya untuk dan atas nama Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, berkedudukan di Jl. M.T. Xxxxxxx Xxx 00 Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan tersendiri disebut PIHAK, dengan tetap memperhatikan ketentuan di masing-masing PIHAK dalam Perjanjian ini merujuk pada ketentuan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Xxxxxxxx Xxxxxxx;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77);
7. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 494 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Coronavirus Disease (COVID-19);
8. Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Nomor HK.02.03/I/10320/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
PARA PIHAK telah bersepakat untuk bekerja sama dan menuangkan dalam Perjanjian Kerja Sama dalam rangka pelaksanaan rujukan pemeriksaaan laboratorium pelayanan diagnosis Covid-19 melalui tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Rapid Test Antigen dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 PENGERTIAN
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Xxxxxxxx Xxxxxxx, yang selanjutnya disingkat RSPON Prof. Dr. dr. Mahar Xxxxxxxx Xxxxxxx merupakan Unit Pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan Kesehatan perorangan, secara paripurna, menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
3. Laboratorium adalah Laboratorium Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx yang telah ditetapkan sebagai Laboratorium Pemeriksa Covid-19.
4. Pemeriksaan Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang selanjutnya disebut Swab PCR adalah metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus untuk menegakkan diagnosis Covid-19 melalui pemeriksaan yang dilakukan dengan mengambil sampel dengan cara mengusap rongga nasofarings dan/atau orofarings.
5. Pemeriksaan Rapid Test Antigen adalah metode tes diagnostik cepat Covid-19 yang dilakukan untuk mendeteksi keberadaan antigen virus Covid-19 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan.
6. Rujukan Pemeriksaan adalah pengiriman pegawai dari PIHAK KESATU untuk dilakukan pemeriksaan Swab PCR di rumah sakit PIHAK KEDUA.
7. Pegawai adalah Karyawan PIHAK KESATU.
8. Tim Pemeriksa adalah Tenaga Medis dan tenaga kesehatan lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pemeriksaan penegakan diagnosis Covid-19.
9. Surat pengantar adalah surat asli yang dikeluarkan oleh PIHAK KESATU untuk digunakan sebagai bukti pengiriman rujukan pemeriksan untuk dilakukan pemeriksaan pelayanan Swab PCR.
10. Perjanjian adalah dokumen perjanjian kerja sama beserta segala penambahan perubahan dan Lampirannya dalam rangka pelaksanaan rujukan pemeriksan laboratorium pelayanan Swab PCR yang dimuat dalam kesepakatan ini.
11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
12. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dalam Perjanjian ini meliputi kegiatan pengiriman Rujukan Pemeriksaan Pegawai dari PIHAK KESATU untuk menegakkan diagnosis Covid-19 melalui pemeriksaan Swab PCR di Laboratorium PIHAK KEDUA dan/ atau pelaksanaan pemeriksaan (on site) di PIHAK KESATU dengan mendatangkan Tim Pemeriksa dari PIHAK KEDUA.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU
a. Hak:
1) Menerima pelayanan pemeriksaan Swab PCR dari PIHAK KEDUA untuk orang yang dirujuk; dan
2) Menerima hasil pemeriksaan pemeriksaan Swab PCR dalam bentuk dokumen otentik.
b. Kewajiban:
1) Membayar biaya pelaksanaan pelayanan pemeriksaan Swab PCR terhadap Rujukan Pemeriksaan yang dirujuk atau dilakukan untuk Pegawai PIHAK KESATU di Laboratorium PIHAK KEDUA; dan
2) Menerbitkan surat pengantar yang telah terkonfirmasi dan terverifikasi dari pejabat berwenang di PIHAK KESATU yang menghendaki pemeriksaan Laboratorium terhadap Rujukan Pemeriksaan yang akan dirujuk untuk dilakukan pemeriksaan Swab PCR di Laboratorium PIHAK KEDUA.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a. Hak:
1) Menerima pembayaran terhadap pelaksanaan Rujukan Pemeriksaan yang dikirim oleh PIHAK KESATU untuk pemeriksaan Swab PCR;
2) Melakukan perubahan biaya tarif pelayanan Pemeriksaan Laboratorium sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di lingkungan PIHAK KEDUA; dan
3) Menolak Rujukan Pemeriksaan yang tidak membawa kelengkapan surat pengantar atau pada lokasi yang tidak memungkinkan dilakukan pengambilan sample untuk pelaksanaan on site.
b. Kewajiban:
1) Melakukan pemeriksaan Swab PCR terhadap Rujukan Pemeriksaan yang dikirim oleh PIHAK KESATU dan/atau permintaan pelaksanaan on site; dan
2) Memberikan laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan Swab PCR dalam bentuk dokumen kepada PIHAK KESATU.
PASAL 4 PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) PIHAK KEDUA menerima Rujukan Pemeriksaan berdasarkan surat pengantar yang telah dikonfirmasi dan terverifikasi oleh PIHAK KESATU dengan ketentuan kedatangan sesuai jadwal pemeriksaan di Laboratorium PIHAK KEDUA.
(2) Dalam hal surat pengantar, dokumen, dan ketentuan syarat PIHAK KEDUA tidak terpenuhi, tidak lengkap, maka PIHAK KEDUA berhak menolak pemeriksaan rujukan.
(3) Jadwal penerimaan Rujukan Pemeriksaan dilaksanakan setiap hari kerja sesuai jam operasional PIHAK KEDUA dengan perjanjian H-1 Pemeriksaan, sebagai berikut:
a. Senin s.d. Kamis
- Pagi : Jam 07.00 – 08.30 WIB
- Siang : Jam 12.00 – 13.30 WIB
x. Xxxxx x.x. Xxxxxx
- Pagi : Jam 07.00 – 08.30 WIB
(4) Dalam hal PIHAK KESATU mengirimkan Rujukan Pemeriksaan dengan jumlah
≥ 50 Rujukan Pemeriksaan pada satu sesi jadwal pemeriksaan, PIHAK KEDUA dapat melakukan pengambilan sampel/pemeriksaan (on site) di PIHAK KESATU dengan mendatangkan Tim Pemeriksa dari PIHAK KEDUA.
PASAL 5 HASIL PEMERIKSAAN
(1) Hasil pemeriksaan terhadap Rujukan Pemeriksaan disampaikan dalam bentuk dokumen laporan otentik resmi dengan Salinan tertutup dalam kurun waktu paling lambat 1 x 24 jam setelah pemeriksaan, yang hanya boleh disampaikan
oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dengan ketentuan format di Laboratorium PIHAK KEDUA.
(2) Penyampaian dokumen laporan otentik resmi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara dikirim melalui kurir/ email/ whatsapp.
(3) PIHAK KEDUA tidak melayani permintaan pelaporan hasil melalui media lisan atau komunikasi per telepon kecuali dalam keadaan darurat (CITO) atau masuk dalam kriteria rentang critical value, dengan tetap melakukan konfirmasi hasil pada dokumen laporan otentik dengan segera menyampaikan pemberitahuan pada PIHAK KESATU paling lama 15 (lima belas) menit setelah hasil pemeriksaan keluar.
(4) Pegawai yang dirujuk oleh PIHAK KESATU berhak untuk menerima Salinan dan/atau mengetahui hasil pemeriksaan atas dirinya yang dilakukan di Laboratorium PIHAK KEDUA.
(5) Dalam hal PIHAK KESATU tidak memperkenankan PIHAK KEDUA untuk mengungkapkan hasil pemeriksaan langsung kepada pasien, PIHAK KESATU menjamin bahwa PIHAK KEDUA dapat merujuk kepada PIHAK KESATU untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan/atau kerugian yang mungkin timbul.
(6) Ketidaksesuaian laporan hasil Rujukan Pemeriksaan yang dilakukan di Laboratorium PIHAK KEDUA akibat kesalahan penyampaian pelaporan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 6 BIAYA
(1) Biaya Rujukan Pemeriksaan PIHAK KESATU sesuai ketentuan tarif pelayanan pemeriksaan Laboratorium PIHAK KEDUA sebesar:
a. PCR test : Rp750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); dan
b. Rapid test Antigen : Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
yang belum termasuk biaya admisi sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).
(2) Dalam hal terdapat perubahan tarif pemeriksaan, PIHAK KEDUA akan menginformasikan kepada PIHAK KESATU melalui surat pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tarif tersebut diberlakukan atau melalui pemberitahuan secara informal terlebih dahulu.
(3) Jika PIHAK KESATU tidak menyetujui perubahan tarif pemeriksaan seperti yang diajukan oleh PIHAK KEDUA dan PARA PIHAK tidak mencapai kesepakatan, maka perjanjian ini dapat diakhiri oleh Para Xxxxx dan PIHAK KEDUA berhak
menolak setiap Rujukan Pemeriksaan yang dikirim oleh PIHAK KESATU, namun tidak serta merta menghapus segala kewajiban yang masih belum terselesaikan.
PASAL 7 PEMBAYARAN
(1) Pembayaran biaya Rujukan Pemeriksaan selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kerja terhitung sejak invoice diterima oleh PIHAK KESATU dan invoice dikirim oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya 14 (Xxxxx Xxxxx) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan. Pembayaran atas tagihan biaya Rujukan Pemeriksaan dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara kepada rekening Virtual Account (VA) PIHAK KEDUA sebagai berikut:
8885911040000028
No. Rekening VA :
Cabang KK Rumah Sakit Pusat Otak Nasional
Nama Bank :
Atas Nama : Rumah Sakit Pusat Otak Nasional
RPL 182 Rumah Sakit Pusat Otak Nasional OPR BLU Rawat Inap.
(2) PIHAK KESATU selanjutnya akan mengirimkan bukti penyelesaian tagihan berupa SP2D ke Bendahara Penerimaan RSPON Prof. Dr. dr. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx melalui:
Telepon : (000) 0000 00 00 Ext. 5509
Email : xxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx atau xxxxxxxx@xxxxx.xxx
PASAL 8 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan dapat diperpanjang kembali berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Apabila salah satu PIHAK KESATU bermaksud memperpanjang jangka waktu Perjanjian Kerja Sama, maka wajib menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 15 (Lima Belas) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 9
FORCE MAJEURE
(1) Force Majeure dalam Perjanjian Kerja Sama ini meliputi seluruh peristiwa yang terjadi di luar kemampuan PARA PIHAK, baik secara langsung maupun tidak langsung, meskipun PIHAK yang mengalaminya tersebut telah melakukan Tindakan pencegahan dan kejadian itu secara nyata bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan PIHAK tersebut, yaitu peristiwa-peristiwa berupa, termasuk tetapi tidak terbatas, pada kejadian yang disebabkan oleh gempa bumi, banjir, angin topan, kilat, halilintar, banjir, pemogokan, demonstrasi, huru-hara,
sabotase, kerusuhan sosial atau penundaan/penghentian pekerjaan atau kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini yang diakibatkan adanya penetapan oleh Pemerintah yang dikategorikan sebagai Force Majeure.
(2) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai akibat dari suatu peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di luar kekuasaan PARA PIHAK.
(3) Dalam hal terjadi kejadian Force Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempengaruhi pelaksanaan kewajiban salah satu PIHAK, maka PIHAK yang mengalami keadaan Force Majeure tersebut harus memberitahukan secara tertulis kalau perlu disertai dengan keterangan dari instansi yang berwenang atas kejadian Force Majeure tersebut kepada PIHAK lainnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini, yaitu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak terjadinya keadaan Force Majeure tersebut.
(4) Apabila keadaan force majeure berlangsung secara terus menerus sehingga tidak memungkinkan PARA PIHAK melanjutkan Perjanjian Kerja Sama ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila perselisihan timbul sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dalam 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya perselisihan paham, baik mengenai pelaksanaan pekerjaan maupun pelaksanaan teknis, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh kedua belah pihak yang diwakili oleh pejabat berwenang dari kedua belah pihak.
(2) Bahwa apabila penyelesaian secara musyawarah menuju mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
PASAL 11 BERAKHIRNYA KERJA SAMA
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diputus sebelum waktu perjanjian berakhir/habis oleh PIHAK KESATU dan/atau oleh PIHAK KEDUA melalui pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya, dalam hal terjadi pelanggaran dan/atau tidak dipenuhinya PARA PIHAK, segala kewajiban PARA PIHAK yang belum terlaksana sampai dengan tanggal pemutusan tersebut masih tetap berlaku dan mengikat, dengan ketentuan PIHAK KESATU akan melakukan pembayaran secara proporsional atau sampai dengan transaksi tanggal pemutusan Perjanjian Kerja Sama.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dan pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan menurut hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
PASAL 12 KORESPONDENSI
(1) Semua pemberitahuan yang diperlukan untuk disampaikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dianggap telah diserahkan apabila tanda penerimaan yang sah dari pihak yang menerima pemberitahuan itu, dan setiap pemberitahuan wajib dialamatkan kepada:
PIHAK KESATU : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Gedung LKPP Komplek Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11B Kuningan-Jakarta Selatan, Indonesia
Telepon 021-29912450
up. Biro Humas, Sistem Informasi, dan Umum
PIHAK KEDUA : Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx
Jl. M.T. Haryono Kav. 11 Cawang-Jakarta Timur, Indonesia
Telepon 000-0000 0000
Fax (000) 00000000/00000000
Up. Instalasi Lab dan Bank Darah Telepon : 000-0000 0000
WA 081196209941
PARA PIHAK dapat pindah alamat, perubahan atas alamat, telepon, fax, dan email yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama ini harus diberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari sebelum pindah alamat dan setelah perubahan tersebut efektif.
(2) Tanpa adanya pemberitahuan maka PARA PIHAK dianggap masih menggunakan alamat yang sama sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 13 KERAHASIAAN
(1) Hasil pemeriksaan pasien merupakan rekam medis yang bersifat rahasia, dan PIHAK KESATU menjamin PIHAK KEDUA bahwa pasien, dengan pemberitahuan melalui PIHAK KESATU, telah menyetujui akan diungkapkannya rekam medis pasien oleh PIHAK KEDUA kepada dan atas permintaan PIHAK KESATU yang selanjutnya bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian, tuntutan dan/atau gugatan akibat diungkapkannya rekam medis pasien termasuk namun tidak terbatas oleh Direksi, karyawan, dan/atau sub-kontraktor PIHAK KESATU, tanpa persetujuan pasien yang bersangkutan.
(2) PARA PIHAK sepakat bahwa setiap informasi rahasia, termasuk namun tidak terbatas pada informasi data, identitas dan hasil pemeriksaan pasien baik selama masa Penjanjian Kerja Sama berlangsung maupun setelah berakhirnya, harus diperlakukan secara sangat rahasia dan tidak boleh diperdagangkan, dipublikasikan ataupun diberitahukan kepada pihak manapun dengan cara apapun, kecuali diisyaratkan lain oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini dan semua informasi, fakta, keterangan, akta, perjanjian, dokumen, dan surat yang berhubungan dalam bentuk apapun yang diperoleh sehubungan dengan atau sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini harus diperlakukan sebagai informasi rahasia.
(4) Kecuali dipersyaratkan oleh hukum, masing-masing Pihak tidak akan menggunakan, mengungkapkan, atau membuat tersedia informasi rahasia kepada pihak ketiga maupun tanpa izin tertulis sebelumnya dari Pihak lain.
PASAL 14
ADDENDUM
(1) Hal-hal teknis yang belum diatur atau dikemudian hari memerlukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini maupun penambahan atau pengurangan pekerjaan, maka hal tersebut akan diatur tersendiri dalam suatu bentuk addendum atau amandemen yang terpisah akan tetapi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Setiap perubahan yang menyangkut ketentuan dalam isi Perjanjian Kerja Sama ini harus disepakati terlebih dahulu oleh PARA PIHAK.
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dibubuhi meterai cukup yang sama bunyinya yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditanda tangani oleh PARA PIHAK di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian Kerja Sama ini.
RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL PROF. DR. dr. XXXXX XXXXXXXX XXXXXXX
Direktur Utama
ttd
Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx, Sp.S (K) KIC, MARS
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH
Kepala Biro Hukum, Organisasi,
Dan Sumber Daya Manusia
ttd