PEMANGGILAN
PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
(“Pemanggilan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan/RUPST (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Rabu, 26 Juni 2024
Waktu : Pukul 09.00 WIB – selesai
Tempat: : Ruang Candi Prambanan Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220
Catatan : Rapat ini juga akan diselenggarakan secara elektroniK oleh Perseroan dengan menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentra Efek Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
: Dikarenakan keterbatasan kuota Kehadiran luring / offline dalam Rapat sehingga
diterapkan metode “first come first served”.
Mata Acara Rapat dan Penjelasannya
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (”volledig acquit et de charge”) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023;
Penjelasan :
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
2. Penetapan penggunaan laba/rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
Penjelasan :
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT.
3. Persetujuan Perubahan susunan Pengurus Perseroan;
Penjelasan :
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16 tentang Direksi, Pasal 19 tentang Dewan Komisaris dan Pasal 22 tentang Dewan Pengawas Syariah. Xxxxx mengacu pada penerapan POJK 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan POJK 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
4. Pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan guna penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024;
Penjelasan :
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan juncto Pasal 59 ayat (1) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
5. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan
kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah;
Penjelasan :
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT.
6. Pelaporan realisasi penggunaan Dana hasil Penawaran Umum;
Penjelasan:
Dasar usulan agenda rapat ini POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum khususnya Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum pertama kali wajib dilakukan pada RUPS tahunan terdekat yang akan diselenggarakan.
7. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan :
Dasar usulan agenda Rapat ini adalah mengacu pada Pasal 21 UUPT serta berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, perubahan anggaran dasar Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS. Adapun Perseroan bermaksud untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan guna penyesuaian terhadap ketentuan sebagai berikut: Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; POJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pemegang Saham Yang Berhak Hadir
Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat atau diwakili dalam Rapat dan memberikan suara dalam
Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024 pukul 16:00 WIB
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat
1. Mata Acara Ke - 1, 2, 3, 4 dan 5
a. Dengan memperhatikan Bab VII terkait Keputusan, Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS pada POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka maka Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
b. Mengacu pada POJK yang sama bahwa keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
2. Mata Acara Ke - 6
Merupakan penyampaian laporan Perseroan yang tidak menghitung kuorum kehadiran dan tidak memerlukan pengambilan keputusan
3. Mata Acara Ke - 7
a. Dengan memperhatikan Bab VII terkait Keputusan, Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS pada POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka maka Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
b. Mengacu pada POJK yang sama bahwa keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
Ketentuan Umum
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan (xxx.xxxxxxxxxx.xx), situs web PT Bursa Efek Indonesia,dan situs web aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut eASY.KSEI”).
2. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik dengan metode “first come first served”;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/); atau
diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/) atau memberikan kuasa secara tertulis.
2. Bagi pemegang saham yang merupakan pemegang saham tanpa warkat (scripless shareholders) disarankan untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI“) baik untuk menghadiri dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasanya melalui sistem e-Proxy pada eASY.KSEI.
3. Bagi pemegang saham yang merupakan pemegang saham warkat (script shareholders) hanya dapat menguasakan kehadirannya kepada Pihak yang berwenang, agar kehadiran dan hak suaranya diwakili oleh Pihak tersebut secara elektronik dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI dengan cara mengisi Formulir Surat Kuasa yang Perseroan telah sediakan di situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan, dan menyerahkannya ke Perseroan melalui Biro Administrasi Efek yang ditunjuk dalam pelaksanaan Rapat Perseroan yaitu PT Sharestar Indonesia yang beralamat di:
SOPO Del Office Towers & Lifestyle
Tower B Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan
Jakarta 12920
Tel x00 00 00000000
Email: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxx.xxx
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
7. Bahan Rapat telah tersedia juga di situs web Perseroan (xxx.xxxxxxxxxx.xx) terhitung sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Rapat diselenggarakan.
8. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada situs web Perseroan.
9. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
eASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
adalah pukul 12:00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang saham dengan ketentuan berikut :
i. Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
ii. Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iii. Individual Representative xxx/atau Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang bersangkutan belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu.
c. Deklarasi Kehadiran;
Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI; wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling lambat sampai hari pelaksanaan Rapat sampai dengan pukul 07.00 WIB.
10. a. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi permata acara Rapat dalam kehadiran secara elektronik.
ii. Perseroan akan menonaktifkan fitur ”raise hand” dan ”allow to talk” dalam Tayangan RUPS, sehingga Perseroan menghimbau agar pemegang saham atau penerima kuasa dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara secara tertulis dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E- meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Seluruh pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara hanya dapat dilakukan melalui aplikasi eASY.KSEI dan tidak dilakukan secara live saat acara
Rapat berlangsung. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RUPS pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item [ ]”.
iii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iv. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang saham yang diwakilinya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
b. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E- meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI saat dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 1 (satu) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
c. Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Untuk selanjutnya detail / informasi ketentuan umum Rapat akan disampaikan pada Tata Tertib Rapat
Jakarta, 4 Juni 2024
PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk
Direksi