SYARAT DAN KETENTUAN UMUM DANA INSTANT
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM DANA INSTANT
1. DEFINISI
Dalam Syarat dan Ketentuan Umum Dana Instant” (“Syarat dan Ketentuan”) ini, kecuali para pihak atau konteksnya menentukan lain, istilah–istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
a. Angsuran adalah jumlah kewajiban yang wajib dibayarkan kembali oleh Nasabah yang terdiri dari pokok dan bunga yang dihitung berdasarkan sistem perhitungan bunga yang telah disepakati oleh Bank dan Nasabah.
b. Alamat Korespondensi adalah alamat Nasabah yang digunakan untuk pengiriman Surat (Welcome Letter) baik berupa alamat email atau alamat tempat tinggal yang tercatat di sistem Bank.
c. Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang berkedudukan di Jakarta Selatan, termasuk seluruh kantor–kantor cabang dan unit–unit kerja.
d. Committed berarti fasilitas kredit Dana Instant yang disediakan oleh Bank kepada
Nasabah sepanjang semua ketentuan dan persyaratan yang disepakati para pihak dipenuhi.
e. Customer Information File (CIF) adalah file yang berisi data profil Nasabah yang disimpan secara lengkap dalam sistem sentralisasi.
f. Dana Instant atau Pinjaman adalah fasilitas pinjaman yang diberikan Bank kepada Nasabah dengan jangka waktu sesuai yang telah disepakati antara Bank dengan Nasabah, yang bersifat Committed.
g. Formulir adalah formulir yang berisi kolom permohonan Pinjaman Dana Instant yang diisi dan diajukan Nasabah berikut Pernyataan Persetujuan Nasabah dan Syarat dan Ketentuan ini.
h. Hari Kerja adalah hari dimana Bank melakukan kegiatan usahanya (diluar hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah atau hari libur bank yang ditentukan oleh Bank Indonesia).
i. Jangka Waktu Pinjaman adalah jangka waktu yang disepakati oleh Bank dan Nasabah.
j. Jumlah Pinjaman adalah jumlah besarnya pinjaman yang disetujui oleh Bank dan terutang oleh Nasabah kepada Bank.
k. Nasabah adalah perorangan yang telah mengajukan permohonan Dana Instant.
l. PDC atau Pre Disbursement Call adalah konfirmasi akhir yang dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi telepon ke nomor telepon Nasabah yang tercatat di sistem Bank dan terekam sebelum pencairan Dana Instant dilakukan.
m. Penawaran adalah penawaran Dana Instant yang ditujukan ke Nasabah baik melalui alamat email Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank, telepon, secara langsung atau melalui media penawaran lainnya yang akan dilakukan oleh Bank.
n. Pernyataan Persetujuan Nasabah adalah pernyataan dan persetujuan Nasabah kepada Bank terkait Dana Instant yang merupakan satu kesatuan dengan Formulir dan Syarat dan Ketentuan ini.
o. Rekaman adalah bukti penawaran, pengajuan dan persetujuan Dana Instant yang disampaikan melalui media telepon ke Nasabah oleh petugas Bank.
p. Rekening Pembayaran adalah rekening yang digunakan untuk membayar pinjaman yang
bersumber dari: (1) Rekening Tabungan; atau (2) rekening yang dibuka oleh dan pada Bank atas nama Nasabah yang dipergunakan untuk menampung pembayaran Angsuran dan tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi lain kecuali yang terkait dengan transaksi pinjaman Nasabah dan Bank akan mendebet uang yang masuk untuk pembayaran Angsuran.
q. Rekening Pencairan adalah rekening yang digunakan untuk mencairkan fasilitas Dana Instant kepada Nasabah atas nama Nasabah baik di Bank ataupun di bank lain sesuai dengan yang tercantum pada Formulir.
r. Rekening Tabungan adalah rekening simpanan milik Nasabah pada Bank yang dapat digunakan untuk pembayaran angsuran.
s. Surat (Welcome Letter) adalah surat pemberitahuan yang dikirimkan ke Alamat
Korespondensi Xxxxxxx berisi informasi mengenai Jumlah Pinjaman, Rekening Pembayaran, Tanggal Angsuran, dan besarnya Angsuran perbulan.
t. Tanggal Angsuran adalah tanggal dimana Nasabah wajib melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati Bank dan Nasabah berdasarkan PDC dan Surat (Welcome Letter).
u. Tanggal Pelunasan adalah Tanggal Angsuran terakhir dimana Nasabah wajib melakukan pembayaran angsuran terakhir sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati Bank dan Nasabah atau tanggal pengajuan pelunasan dari Nasabah (pelunasan dipercepat).
v. Tanggal Pencairan adalah tanggal dimana Bank melakukan pencairan pinjaman sesuai
dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati Bank dan Nasabah berdasarkan PDC dan Surat (Welcome Letter).
2. PERSETUJUAN PINJAMAN DAN JANGKA WAKTU
Nasabah dengan ini menyatakan setuju bahwa Bank berhak menentukan Jumlah Pinjaman dan Jangka Waktu Pinjaman berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Bank.
3. BUNGA, DENDA DAN BIAYA ADMINISTRASI
a. Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak untuk membebankan bunga atas Jumlah Pinjaman yang diberikan kepada Nasabah yang besarnya akan diinformasikan oleh Bank dan berlaku selama Jangka Waktu Pinjaman.
b. Bunga dihitung secara annuitas in arrear, yaitu sistem perhitungan bunga dimana porsi bunga dihitung dari sisa pokok Pinjaman yang menurun setelah diperhitungkan dengan angsuran pokok.
c. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran pada Tanggal Angsuran, Nasabah dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku.
d. Atas fasilitas pinjaman yang diberikan Bank kepada Nasabah, akan dikenakan biaya
administrasi atau sejenisnya, yang akan dibebankan langsung pada saat pencairan Pinjaman. Sehingga dana hasil pencairan fasilitas pinjaman yang diterima oleh Nasabah adalah sebesar pokok pinjaman dikurangi biaya administrasi atau sejenisnya.
e. Jika saldo pada Rekening Pembayaran (butir 1.o.(2) di atas) adalah nihil (0) dan pinjaman telah lunas maka Bank berhak menutup rekening tersebut. Namun jika pada rekening pembayaran tersebut masih terdapat sisa saldo (dana) maka Nasabah dapat mengajukan pengembalian sisa dana tersebut melalui kantor cabang Bank terdekat atau menghubungi Hello Danamon di 0-000-000. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal pinjaman lunas masih terdapat dana pada Rekening Pembayaran tersebut maka Bank berhak membebankan biaya rekening tidak aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan jumlah yang ditentukan oleh Bank.
f. Segala biaya yang timbul akibat kesalahan informasi mengenai Rekening Pencairan yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank serta biaya yang terkait dengan pembayaran angsuran Pinjaman akan menjadi beban Nasabah.
4. PENCAIRAN PINJAMAN
a. Pencairan pinjaman akan dilakukan ke Rekening Pencairan setelah dilakukan PDC oleh Bank.
b. Bukti transfer yang dimiliki oleh Bank merupakan bukti yang sah dilakukannya pencairan
Pinjaman atas nama Xxxxxxx, dan dengan ini Nasabah mengakui bahwa bukti transfer tersebut merupakan bukti Nasabah telah menerima Pinjaman dari Bank sebesar Jumlah Pinjaman.
5. PEMBAYARAN ANGSURAN
a. Pembayaran Angsuran dilakukan pada setiap Tanggal Angsuran dan/atau Hari Kerja sebelumnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari di luar Hari Kerja.
b. Bila Tanggal Pencairan berbeda dengan Tanggal Angsuran, maka Nasabah wajib
membayar kewajiban bunga berjalan atas selisih antara Tanggal Pencairan dengan Tanggal Angsuran, yang besarnya dan waktunya akan diinformasikan oleh Bank.
c. Pembayaran angsuran dianggap sah apabila dana di Rekening Pembayaran pada saat dilakukan pendebitan tersedia sejumlah dana untuk Angsuran.
d. Setiap pembayaran Angsuran, pertama–tama akan diperuntukan bagi pembayaran: i) biaya/denda; ii) bunga; iii) pokok; atau akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Bank.
6. PELUNASAN DIPERCEPAT SEBELUM WAKTUNYA
a. Nasabah dapat melakukan pelunasaran dipercepat sebelum waktunya untuk seluruh sisa Jumlah Pinjaman.
b. Nasabah wajib memberitahukan maksud pelunasan dipercepat tersebut kepada Bank
minimum 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan. Atas pelunasan dipercepat ini, Nasabah akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku.
c. Khusus untuk karyawan Bank yang menjadi Nasabah termasuk karyawan group Bank
(anak perusahaan Bank), dalam hal Nasabah (karyawan Bank dan karyawan group Bank) sudah tidak lagi tercatat sebagai karyawan karena sebab apapun juga, maka Nasabah wajib melunasi seluruh Jumlah Pinjaman kepada Bank paling lambat pada tanggal efektif berhenti bekerjanya Nasabah, dan untuk kepentingan tersebut Bank berhak dan diberikan kuasa oleh Nasabah untuk memotong seluruh atau sebagian hak Nasabah sebagai pegawai yang ada pada Bank dan/atau yang ada pada Rekening Nasabah di Bank untuk keperluan pelunasan tersebut.
7. KELALAIAN
a. Apabila Nasabah: i) melanggar Syarat dan Ketentuan ini; ii) memberikan keterangan palsu atau tidak benar sebagaimana tercantum dalam Formulir ini; dan/atau iii) lalai/tidak membayar angsuran pada tanggal Angsuran, denda, dan biaya terutang lainnya kepada Bank sebagaiman yang ditentukan oleh Bank; maka Nasabah wajib melunasi seluruh pinjaman, tanpa perlu adanya surat teguran atau surat lainnya yang serupa dengan itu dari Bank.
b. Apabila Xxxxxxx tidak melunasi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, maka Bank berhak melakukan penyelesaian Pinjaman sesuai sarana hukum yang tersedia baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan sesuai peraturan perundang–undangan yang berlaku.
8. KUASA
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank dengan hak subtitusi untuk memblokir, membuka blokir dan mendebit Rekening Nasabah pada Bank (Rekening Pembayaran untuk pembayaran angsuran dan/atau rekening yang berada dalam CIF atas nama Nasabah) untuk pembayaran angsuran dan/atau kewajiban yang masih terhutang. Kuasa ini tidak akan berakhir karena sebab apapun juga (mengesampingkan ketentuan- ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata Indonesia), kecuali seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank telah terpenuhi.
9. HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
a. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
b. Hal – hal yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Nasabah dan Bank sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan tuntutan kepada Nasabah di Pengadilan Negeri dimanapun juga di wilayah Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10. LAIN – LAIN
a. Dalam hal terdapat retur transfer atas pencairan pinjaman maka Bank setiap saat dapat membatalkan Pinjaman.
b. Bank sesuai dengan pertimbangan dan keputusannya sendiri, berhak untuk mengalihkan Pinjaman kepada pihak manapun juga.
c. Setiap pemberitahuan/surat menyurat dari Bank kepada Nasabah akan dilakukan melalui data Nasabah yang telah tercatat pada Bank, sehingga perubahan data (perubahan alamat rumah, kantor, nomor telepon/nomor telepon seluler dan lain – lain) Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung. Jika Nasabah tidak melakukan pemberitahuan tersebut maka segala konsekuensi atas perubahan tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah.
d. Apabila Nasabah yang telah menutup asuransi jiwa kredit melalui PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tersebut meninggal dunia dan masih terikat dengan kewajiban pembayaran Pinjaman pada Bank, maka seluruh kewajiban pelunasan Jumlah Pinjaman Nasabah tersebut beralih kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, tetapi bagi Nasabah yang tidak menutup asuransi jiwa kredit melalui PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan masih terikat dengan kewajiban pembayaran Pinjaman pada Bank, maka seluruh kewajiban pelunasan Jumlah Pinjaman Nasabah tersebut beralih kepada ahli waris Nasabah.
e. Nasabah menyatakan bahwa setiap data dan keterangan berikut setiap perubahannya yang disampaikan kepada Bank adalah benar.
f. Nasabah wajib mengikuti dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank.
g. Nasabah wajib memberikan informasi yang jelas dan lengkap bilamana diperlukan oleh Bank.
h. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Penawaran, Formulir, Pernyataan Persetujuan Nasabah, PDC dan Surat (Welcome Letter).
i. Dengan mengajukan Formulir dan menyetujui Pernyataan Persetujuan Nasabah serta Syarat dan Ketentuan ini serta dilakukannya pencairan Pinjaman atas nama Nasabah oleh Bank, Nasabah mengakui dan merupakan bukti yang sah bahwa Nasabah telah menerima Pinjaman dari Bank sebesar Jumlah Pinjaman.
j. Bank akan menginformasikan terlebih dahulu setiap perubahan manfaat, biaya, risiko kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan dalam hal Nasabah tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan dikirim/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal Nasabah bermaksud mengakhiri/menutup produk dan/atau layanan yang telah diperoleh, maka Nasabah wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya terlebih dahulu. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut.
k. Jika ada satu ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan ketentuan–
ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
l. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan
maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx.
m. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xx/Xxxxxxxx/Xxxxxxx/Xxxxxx-xxx-Xxxxxxxxx/Xxxxxx-
Penanganan-Keluhan-Nasabah
n. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
o. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang– undangan termasuk ketentuan Praturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).