PROSPEKTUS REKSA DANACIPTA SYARIAH EQUITYDANREKSA DANACIPTA SYARIAH BALANCE
PROSPEKTUS REKSA DANACIPTA SYARIAH EQUITYDANREKSA DANACIPTA SYARIAH BALANCE
Tanggal Efektif: 16 April 2008 Tanggal Mulai Penawaran: 18 April 2008 Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCE (selanjutnya disebut SYARIAH EQUITYdan
TA SYARIAH BALANC adalah Reksa Dana terbuka yang merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
CIPTA SYARIAH EQUITY bertujuan memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui diversifikasi investasi dana pada Efek Ekuitas yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah, Instrumen Pasar Uang dan Kas yang sesuai dengan Syariah Islam.
CIPTA SYARIAH BALANCE bertu xxxx memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui diversifikasi investasi dana pada Efek bersifat utang dan Efek Ekuitas yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah, Instrumen Pasar Uang dan Kas yang sesuai dengan Syariah Islam.
CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE melakukan investasi yang sesuai dengan kaidah Syariah Islam pada Efek Ekuitas yaitu saham yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia dan tercantum dalam Daftar Efek Syariah, termasuk di dalamnya adalah Hak Untuk Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), Waran dan Obligasi Konversi; Efek Syariah bersifat Ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet;serta pada Instrumen Pasar Uang termasuk surat utang yang jatuh tempo kurang dari satu tahun, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing. CIPTA SYARIAH BALANCE dapat pula berinvestasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh pemerintah, BUMN, maupun swasta yang sesuai dengan kaidah Syariah Islam.
Syariah Islam yang dijadikan pedoman CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan BAPEPAM dan LK, dan Keputusan Dewan Pengawas Syariah CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE. Komposisi investasi pada CIPTA SYARIAH EQUITY adalah minimum 80% dan maksimum 100% pada Efek Ekuitas serta minimum 0% dan maksimum 20% pada instrumen Pasar Uang.
Sedangkan komposisi investasi pada CIPTA SYARIAH BALANCEadalah minimum 5% dan maksimum 75% pada Efek Ekuitas, minimum 5% dan maksimum 75% pada Efek bersifat utang, serta minimum 5% dan maksimum 75% pada instrumen Pasar Uang.
Pemegang Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY maupun CIPTA SYARIAH BALANCE akan dikenakan biaya Pembelian maksimum 2% (dua persen) dan biaya Penjualan Kembali maksimum 1% (satu persen) untuk kepemilikan kurang atau sampai dengan 6 (enam) bulan dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan lebih dari 6 (enam) bulan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya tersebut dapat dilihat pada Bab VI.
PENAWARAN UMUM
PT Ciptadana Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE masing-masing secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan CIPTASYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCE pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi
PT Ciptadana Asset Management Citra Graha Lt. 8
Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : 62-21 5213479
Faksimil : 62-21 0000000
Bank Kustodian
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Xx. XX. Xxxxxx Xxxx Xxx. X-00 Xxxxxxx
0000, Xxxxxxxxx
Telepon (000) 00000000
Faksimili (021)
22958155
PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V),MANFAAT DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKOUTAMA (BAB VIII) . |
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
XXXXXXX INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYAMANAJERINVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN |
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2022
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
( UNDANG-UNDANG OJK )
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN :
CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE yang dimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Ciptadana Asset Management ( Manajer Investasiakan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
Bab
I. Istilah dan Definisi...............................................................................
Halaman
3
II. Informasi mengenai Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA 10
SYARIAH BALANC ...
III. Manajer Investasi . 13
IV. Bank Kustodian 00
X. Xxxxxx xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx . 00
..
VI. Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa 21
VII. Perpajakan 23
VIII. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar ........................................... 24
IX. Manfaat dan Faktor-faktor Risiko yang Utama ........................................... 26
X. Hak-hak pemegang Unit Penyertaan ................................................ 28
.
XI. Pembubaran dan Likuidasi 30
XII. Laporan Keuangan Cipta Syariah Equity Audited...... 33
XIII. Laporan Keuangan Cipta Syariah Balance Audited.. 34
.
.
XIV Tata-cara dan Persyaratan Pembelian Unit Penyertaan. 35
XV Ketentuan Mengenai Pengalihan Unit Penyertaan. 39 XVI Tata-cara dan Persyaratan Penjualan Kembali Unit Penyertaan ...... 41
XVII Skema Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan........ ... 44
XVIII Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.................... 46
XIX Penyelesaian Sengketa.......................................................... 48
XX Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pembelian Unit
Penyertaan. 49
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Afiliasi adalah:
(i) Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai sederajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
(ii) Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari Pihak tersebut
(iii) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
(iv) Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
(v) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
(vi) Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
1.2. Agen Penjual Efek Reksa Dana
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCE
1.3. Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaity memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak -hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadio nasabahnya. Dalam hal Bank Kustodian adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
1.4. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ( -undang Pasar Modal ).
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan disektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. Daftar Efek Syariah
Daftar Efek Syaiah adalah daftar yang memuat Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.7. Dewan Pengawas Syariah (DPS) CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE adalah dewan pengawas yang bertugas mengawasi kegiatan Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE agar tetap sesuai dengan Prinsip-Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Penempatan DPS CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE adalah atas persetujuan DSN- MUI.
1.8. DSN - MUI adalah Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
1.9. Efek
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-552/ BL/ 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ( eraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV. ), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan permeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh temp kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/ atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.10. Efektif
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-430/ BL/ 2007 tanggal 19 Desember 2007 ( eraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C. ). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.11. Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.12. Formulir Pembukaan Rekening
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCEyang pertama kali (pembelian awal).
1.13. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undanganyang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investas dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undanganyang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.17. Hari Bursa
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.18. Hari Kerja
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulia dari hari Senin samapai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.19. Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan data dan/ atau Informasi Pribadi Konsumen
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan dan/ atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/ SEOJK.07/ 2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin akan ada dikemudian hari.
1.20. Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.21. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut, yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat,
judul akun, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan dan/ atau pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan dan/ atau pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/ PM/ 2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana ( eraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D. ).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa
tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui
-perubahan yang mungkin
ada dikemudian hari.
1.22. LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek)
LPHE adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/ BL/ 2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.23. Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Ciptadana Asset Management.
1.24. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 367/ BL/ 2012 tanggal 9 Juli 0000 ( xxxxxxxx XXXXXXX & XX Xx. XX.X. beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK, di mana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.25. Nasabah
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.26. Nilai Aktiva Bersih (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.27. Otor itas Jasa Keuangan ( OJK
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.28. Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal
Prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam Peraturan Bapepam dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.13 dan Peraturan Bapepam dan LK lain yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.
1.29. Penawaran Umum
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.29 Penyedia Jasa Keuangan Di Pasar Modal
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/ atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/ atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.30. Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.31. Pernyataan Pendaftaran
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPMdan LK Nomor IX.C.5.
1.32. POJK Tentang Perlindungan Konsumen,
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/ POJK.07/ 2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September
2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentangPenerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. Portofolio Efek
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE.
1.35. Program APU Dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.36. Prospektus
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.37. Xxxxx Xxxx
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.38. Ringkasan Informasi
Ringkasan Informasi adalah dokumen yang disusun oleh Manajer Investasi mengenai syarat ketentuan berinvestasi pada Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/ SEOJK.07/ 2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuanga, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. Sistem Elektronik
Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk:
a. Penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
b. Pembelian Unit Penyertaan (Subscription)
c. Penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption), dan
d. Pengalihan investasi (Switching)
Oleh Pemegang Unit Penyertaan secara Elektronik
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik tersebut dan kesesuaiannya terhadap peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan infomasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/ atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.40. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/ atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam CIPTA SYARIAH EQUITY
dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dapat dikirimkan dalam bentuk dokumen fisik yang dikirimkan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan melalui jasa kurir/ jasa pengiriman lainnya atau dalam bentuk dokumen elektronik yang dikirimkan ke alamat email Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE untuk transaksi Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dari Pemegang Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
1.41. Undang-Undang Pasar Modal
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tenang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.42. SURAT EDARAN OJK (SEOJK) TENTANGPELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 2/ SEOJK.07/ 2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA SYARIAH CIPTA SYARIAH EQUITY & REKSA DANA SYARIAH
CIPTA SYARIAH BALANCE
II.1. DASAR HUKUM
CIPTA SYARIAH EQUITY dna CIPTA SYARIAH BALANCE adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif dari CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BLANCE dituangkan dalam akta-akta sebagai berikut :
- KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIPTA SYARIAH EQUITY DAN REKSA DANACIPTA
SYARIAH BALANCENo. 49 tanggal 28 Februari 2008;
- ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIPTA SYARIAH EQUITY DAN REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCENo. 07 tanggal 4 Juli 2016;
keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notarsi di Jakarta, antara PT
Ciptadana Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta pada waktu itu selaku bank kustodian;
- ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIPTA SYARIAH EQUITY DAN REKSA DANA
CIPTA SYARIAH BALANCENo. 04 tanggal 3 Oktober 2012;
- ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIPTA SYARIAH EQUITY DAN REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCENo. 28 tanggal 21 November 2013;
- ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIPTA SYARIAH EQUITY DAN REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCE No. 49 tanggal 26 Mei 2014;
- ADDENDUM IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIPTA SYARIAH EQUITY DAN REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCE No.19 tanggal 14 Agustus 2014;
- ADDENDUM V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIPTA SYARIAH EQUITY DAN REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCE No.23 tanggal 4 Mei 2016;
- ADDENDUM VI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIPTA SYARIAH EQUITY DAN REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCENo. 09 tanggal 1 Juni 2016;
- ADDENDUM VII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIPTA SYARIAH EQUITY DAN REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCE No.43 tanggal 18 Agustus 2017;
- ADDENDUM VIII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIPTA SYARIAH EQUITY DAN REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCE Xx.000 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000;
- ADDENDUM IX KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA CIPTA SYARIAH EQUITY DAN REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCENo.26 tanggal 8 Maret 2019,
kesembilannya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, antara PT Ciptadana Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank A,G, CabangJakarta pada waktu itu selaku bank kustodian;
- PENGGANTIAN BANK KUSTODIAN DAN ADDENDUM II REKSA DANCAIPTA SYARIAH EQUITY DAN
REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCENo. 7 tanggal 10 Januari 2022, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, antara PT Ciptadana Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakartaselaku bank kustodian awal, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian pengganti;
(seluruh akta-akta te trak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY DAN CIPTA SYARIAH BALANCE
CIPTA SYARIAH EQUITY dan telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No.S- 2214/BL/2008 tanggal 16 April 2008.
CIPTA SYARIAH BALANCEtelah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No.S- 2215/BL/2008 tanggal 16 April 2008.
II.2. PENAWARAN UMUM
PT Ciptadana Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE masing-masing secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu milyar) Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE masing-masing ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga masing-masing Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
II.3. PENGELOLAAN INVESTASI
PT Ciptadana Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
KOMITE INVESTASI
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari :
Ketua Komite : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxxx
Anggota : Charisma Siasi
Pengalaman dari masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut:
β’ Xxxxxxxxx Xxxxxxxx adalah lulusan Universitas Indonesia tahun 1992, dengan program studi Magister Manajemen. Saat ini Xxxxxxxxx menjabat sebagai Direktur Investasi PT Ciptadana Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT Ciptadana Asset Management pada Desember 2020, Herdianto memiliki pengalaman selama 9 (sembilan) tahun sebagai Direktur di beberapa perusahaan Manajer Investasi, seperti : PT Yuanta Asset Management, PT Avrist Asset Management dan PT Credit Suisse Investment Management. Xxxxxxxxx telah memperoleh izin perorangan dari Otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-663/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
β’ Xxxxxx Xxxxxxxxx adalah lulusan Saint Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Chicago Illinois USA dengan gelar MBA jurusan Financial & Practice pada tahun 1999. Saat ini Rianty menjabat sebagai Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT Ciptadana Asset Management, Rianty mempunyai pengalaman di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Head of National Account selama 2 (dua) tahun dan sebagai Head of Fixed Income selama 7 (tujuh) tahun; sebelumnya pernah bekerja di ABN AMRO. Xxxxxx telah memperoleh izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-261/ PM.211/ PJ-WMI/ 2018, tanggal 05 November 2018.
β’ Xxxxxxxx Xxxxx adalah lulusan Universitas Pancasila jurusan Ekonomi Manajemen. Saat ini Xxxxxxxx menjabat sebagai Koordinator Fungsi Pemasaran dan Penanganan Pengaduan Nasabah PT Ciptadana Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT Ciptadana Asset Management, Charisma memiliki pengalaman kerja selama 22 tahun di PT Bank CIMB Niaga Tbk (d/h PT Bank Niaga Tbk) dengan jabatan terakhir sebagai Senior Vice President Custody Services Group Head/NBFI 2 Head. Xxxxxxxx telah memperoleh izin perorangan dari Otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan SK Dewan Komisioner OJK No. KE-P 62/PM.211/WMI/2019, tanggal 29 April 2019.
TIM PENGELOLA INVESTASI
Tim pengelola investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah di formulasikan bersama dengan Komite Investasi
Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua Xxx : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxxxx Xxxxxx
Pengalaman dari masing-masing Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut :
β’ Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx lulus di tahun 2001 dari Ohio, US. Bachelor Of Science jurusan Finance. Saat ini xxxxx menjabat sebagai Head of Investment di PT. Ciptadana Asset Management. Sebelum bergabung PT. Ciptadana asset Xxxxxxxxxx, xxxxx memiliki pengalaman sebagai Institution Sales di PT Ciptadana Securities selama 5 (lima) tahun. Xxxxx telah memperoleh izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer
Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-201/ PM.211/ PJ- WMI/ 2019, tanggal 20 September 2019.
β’ Xxxxxxx Xxxxxx lulus di tahun 2012 dari Macquarie University, Sydney, Australia, Bachelor of Applied Finance. Sebelum bergabung dengan PT Ciptadana Asset Management sebagai Fund Manager di tahun 2021, Andrian memiliki pengalaman dari September 2018 sampai dengan September 2021 di PT Lautandhana Investment Management sebagai Equity Fund Manager. Xxxxxxx telah memperoleh izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-528/ PM.211/ PJ-WMI/ 2018, tanggal 28 November 2018.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dewan Pengawas Syariah PT Ciptadana Asset Management terdiri dari 1 (satu) orang yang telah ditunjuk melalui Surat Keputusan Direksi No. 001/ CAM-SKDIR/DPS/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 Perihal Penunjukan Dewan Pengawas Syariah PT Ciptadana Asset Management yaitu sebagai berikut:
Nama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, SE, X.Xx, ASPM
Keterangan dari Dewan Pengawas Syariah PT Ciptadana Asset Management adalah sebagai berikut:
β’ Sisca Debyola Xxxxxxxx, SE, X.Xx, ASPM, Dewan Pengawas Syariah CAM adalah Dosen Universitas Al Xxxxx Xxxxxxxxx (UAI) sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang. Beliau lulusan S2 jurusan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Universitas Indonesia pada tahun 2011. Pada tahun 2013 beliau menjabat Kabag Monitoring dan Evaluasi Penjaminan Mutu, tahun 2017 beliau menjabat sebagai Sekretaris Program studi Manajemen dan tahun 2018 menjabat sebagai Kasubdit Pengembangan Pembelajaran di Universitas Al Xxxxx Xxxxxxxxx. Beliau merupakan Anggota Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Komisariat Universitas Al Xxxxx Xxxxxxxxx sejak tahun 2015 dan Anggota Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam sejak tahun 2016. Beliau telah memperoleh Xxxx perorangan dari Otoritas Pasar Modal sebagai Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 09/ PM.22/ ASPM-P/2017, tanggal 10 Oktober 2017.
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN
Dalam melakukan pengawasan transaksi reksadana dan produk lainnya yang berbasis syariah, maka PT Bank Danamon Indonesia, Tbk melalui Surat Kuasa nomor SK-HKM-471 tanggal 29 November 2018, memberikan kuasa kepada:
Xxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxx Xxxxxxxxxxx sebagai penanggung jawab kegiatan Bank Kustodian dalam pengelolaan dan pengadministrasian reksadana dan produk investasi lainnya yang berbasis syariah serta untuk menghadap pihak-pihak terkait dan/atau wewenang lainnya, serta dapat menandatangani, mengajukan akta, surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut jika diperlukan, dan melakukan tindakan- tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa oleh Pemberi Kuasa berdasarkan Surat Kuasa tersebut.Tugas dan tanggung jawab utama Penanggung Jawab Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
.
BAB III MANAJER INVESTASI
III.1. LATAR BELAKANGMANAJER INVESTASI
PT Ciptadana Asset Management pertama kali didirikan dengan nama PT Lippo Investment Management berdasarkan Akta No. 127 tanggal 18 September 1991 dan kemudian diubah dengan Akta No. 58 tanggal 5 Desember 1991, keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C2-1338 HT.01.01TH92 tanggal 12 Februari 1992 dan telah didaftarkan di register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 321/ Not/ 1992/ PN.JKT.SEL dab Xx.000/ Xxx/ 0000/ XX.XXX.XXX, xxxxxxxx xxxxxxxxxx 04 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx.00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxx Xxxxxxxx Xx.0000.
Anggaran Dasar PT Ciptadana Asset Management telah diubah untuk disesuaikan dengan Undang- undang No .40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam Akta No. 26 tanggal 8 Mei 2008 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-31260.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0045619.AH.01.09 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008.
Anggaran Dasar PT Ciptadana Asset Management tersebut terakhir diubah dengan Akta No. 38 tanggal 8 maret 2021, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 9 Maret 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 Tahun 2021 tanggal 9 Maret 2021.
PT Ciptadana Asset Management telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-13/ PM-MI/ 1992 tanggal 14 April 1992.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Ciptadana Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direksi Utama : Rianty Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxx Xxxxxxx
III.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Ciptadana Asset Management, merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri di bidang Manajemen Investasi. Dalam menjalankan usahanya PT Ciptadana Asset Manajemen telah berpengalaman di bidang pengelolaan investasi selama 29 (dua puluh sembilan) tahun dengan total dana kelolaan per akhir Desember 2021 adalah Rp 4,628 triliun (empat koma enam dua delapan triliun rupiah). Pengalaman dalam hal pengelolaan Xxxxx Xxxx adalah sebagai berikut:
β Tanggal 09 April 2002 meluncurkan Reksa Dana pendapatan tetap, yaitu Reksa Dana Lippo Dana Mantap;
β Tanggal 08 Oktober 2003 meluncurkan Reksa Dana pendapatan tetap, yaitu Reksa Dana CAM DANA Mantap;
β Tanggal 31 Oktober 2007 meluncurkan Reksa Dana campuran, yaitu Reksa Dana Cipta Balance;
β Tanggal 18 April 2008 meluncurkan Reksa Dana Syariah, yaitu Reksa Dana Cipta Syariah Equity dan Cipta Syariah Balance; dan
β Tanggal 25 Februari 2009 meluncurkan Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi I
β Tanggal 24 Mei 2010 meluncurkan Reksa Dana campuran, yaitu Reksa Dana Cipta Dinamika.
β Xxxxxxx 0 Xxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Cipta Proteksi II
β Tanggal 12 November 2012 meluncurkan Reksa Dana DIRE,yaitu DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia
β Xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxxxxx Xxxxx Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana Cipta Bond
β Tanggal 11 Desember 2014 meluncurkan Reksa Dana saham, yaitu Reksa Dana Cipta Beta Equity
β Xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana saham, yaitu Reksa Dana Cipta Alpha Equity
β Tanggal 25 Mei 2015 meluncurkan Reksa Dana saham, yaitu Reksa Dana Cipta Prima
β Xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxxxxx Xxxxx Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi III
β Xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxxxxx Xxxxx Dana Pasar Uang, yaitu Reksa Dana Cipta Xxxx Xxxx
β Tanggal 05 November 2015 meluncurkan Reksa Dana Pasar Uang, yaitu Reksa Dana Cipta Dana Likuid
β Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Xxxx Xxxxx, yaitu Reksa Dana Cipta Gemilang Equity
β Xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi Dinamis I
β Xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxxxxx Xxxxx Dana Syariah, yaitu Cipta Nusantara Syariah Berimbang
β Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Xxxxx Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi Dinamis II
β Tanggal 28 Oktober 2016 meluncurkan Reksa Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana Cipta Obligasi Optimal
β Tanggal 30 November 2016 meluncurkan Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi Dinamis III
β Tanggal 07 Desember 2016 meluncurkan Reksa Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana Cipta Obligasi Rupiah
β Tanggal 07 Desember 2016 meluncurkan Reksa Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana Cipta Obligasi Dollar
β Tanggal 19 Desember 2016 meluncurkan Reksa Xxxx Xxxxx, yaitu Reksa Dana Cipta Cemerlang Ekuitas
β Xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi IV
β Tanggal 10 April 2017 meluncurkan Reksa Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana Cipta Obligasi Gemilang
β Tanggal 10 April 2017 meluncurkan Reksa Dana Pasar Uang, yaitu Reksa Dana Cipta Dana Lancar
β Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Xxxxx Dana Syariah Indeks, yaitu Reksa Dana Syariah Indeks Cipta Syariah Indeks
β Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana Pasar Uang, yaitu Reksa Dana Cipta Dana Pasar Uang
β Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana Cipta Obligasi Prima
β Tanggal 24 Mei 2018 meluncurkan Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi VI
β Xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Xxxxx Dana campuran, yaitu Reksa Dana Cipta Kasih Berimbang.
β Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi VII
β Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Xxxxx Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana Cipta Obligasi USD
β Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi V
β Tanggal 4 Desember 2018 meluncurkan Reksa Xxxx Xxxxx, yaitu Reksa Dana Cipta Saham Unggulan
β Tanggal 4 Desember 2018 meluncurkan Reksa Xxxx Xxxxx, yaitu Reksa Dana Cipta Saham Unggulan Syariah
β Tanggal 17 Desember 2018 meluncurkan Reksa Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana Cipta Obligasi Unggulan
β Tanggal 27 Desember 2018 meluncurkan Reksa Dana DIRE, yaitu DIRE Ciptadana Properti Perhotelan Padjajaran
β Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana Cipta Pendapatan Tetap Unggulan Syariah
β Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 Xxxxxxxxxxx Reksa Dana Pasar Uang, yaitu Reksa Dana Cipta Dana Kas Syariah
β Tanggal 09 April 2019 meluncurkan Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi IX
β Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi XIV
β Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi X
β Tanggal 12 November 2019 meluncurkan Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi XIII
β Tanggal 26 November 2019 meluncurkan Reksa Dana ETF, yaitu Reksa Dana Indeks Cipta ETF Index LQ45
β Tanggal 26 Februari 2020 meluncurkan Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi XVII
β Xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi XI
β Xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi XII
β Xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana Pasar Uang, yaitu Reksa Dana Cipta Likuid Fund
β Xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana Cipta Dana Obligasi
β Xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa DanaSaham, yaitu Reksa Dana Cipta Equity Plus
β Xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana Campuran, yaitu Reksa Dana Cipta Dana Prima
III.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak di bidang pasar modal maupun lembaga keuangan yang berkaitan dengan kegiatan Reksa Dana adalah: PT Lippo Securities, Tbk. merupakan pemegang saham mayoritas sejumlah 49,19% pada PT Ciptadana Capital, dimana PT Ciptadana Capital adalah pemegang saham sejumlah 99,999998% pada Manajer Investasi. Manajer Investasi tidak akan mengadakan transaksi dengan PT Lippo Securities, Tbk. sehubungan dengan kegiatan reksa dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BAB IV BANK KUSTODIAN
IV.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama βPT Bank Danamon Indonesia Tbkβ suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jakarta.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (IDX Code: BDMN) yang berdiri sejak 1956, per 30 Juni 2021 mengelola total aset konsolidasi sebesar Rp 194 triliun bersama anak perusahaannya, yaitu PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Adira Finance). Dalam hal kepemilikan saham, 92,47% saham Bank Danamon dimiliki oleh MUFG Bank, Ltd. dan 7,53% dimiliki oleh publik.
Danamon didukung oleh 846 jaringan kantor cabang konvensional, unit Syariah dan kantor cabang anak perusahaannya serta lebih dari 60.000 jaringan ATM Danamon, ATM Bersama, PRIMA dan ALTO yang tersebar di 34 provinsi. Selain jaringan fisik, layanan Danamon juga dapat diakses melalui Danamon Online Banking, mobile banking melalui aplikasi D-Bank dan D-Card, SMS Banking, serta layanan phone banking melalui Hello Danamon.
Dengan beragam produk dan layanan keuangan, Danamon siap melayani kebutuhan nasabah dari berbagai segmen termasuk perbankan Konsumer, Usaha Kecil Menengah (UKM), Wholesale (Korporasi dan Komersial), dan Syariah serta pembiayaan otomotif melalui Adira Finance.
Danamon menerima penghargaan sebagai peringkat satu SLE Index 2021 kategori Bank BUKU IV dari ajang Satisfaction Loyalty Engagement Awards 2021 yang diselenggarakan oleh Marketing Research Indonesia dan Infobank. Danamon juga meraih peringkat pertama pada 9th Infobank Digital Brand Awards 2020 dalam kategori Bank Umum Konvensional Modal Inti Rp30 triliun ke atas (BUKU IV) dengan aset di bawah Rp 500 triliun. Di kancah internasional, Danamon juga menjadi Best Digital Bank Indonesia pada ajang Asiamoney Best Bank Award 2020. Danamon juga menerima penghargaan Asia Traiblazer 2020 dari Retail Banking International (RBI) dengan predikat Highly Commended dalam kategori Best Digital Banking Initiative. Selain itu, Danamon menerima penghargaan 2020 DX Gamechanger dari IDC untuk transformasi digital perusahaan.
Dengan total Aset Rp193.751.000.000.000 per 30 Juni 2021:
Komposisi Pemegang Saham per 31 Juy 2021:
MUFG Bank, Ltd. - secara langsung & tidak langsung (92,47%) Pemegang saham publik (7,53%)
PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal nomor: Kep-02/PM/Kstd/2002 tanggal 15 Oktober 2002.
IV.2 PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 2002 berupa Fund Administration dan Core Custody, layanan ini telah diberikan kepada berbagai macam nasabah antara lain Bank, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Broker, Manajer Investasi/Asset Management, Perusahaan dan Personal. PT Bank Danamon Indonesia Tbk adalah salah satu bank kustodian dengan reputasi baik dan telah ditunjuk sebagai Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif baik konvensional maupun syariah dan Discretionary Fund dengan Manajer Investasi terkemuka di Indonesia.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), Danamon Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dan untuk penatausahaan SBI dengan keputusan Bank Indonesia nomor 8/49/DPM/PTPM tanggal 10 Juli 2006.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Bank Kustodian, PT Bank Danamon Indonesia Tbk didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para nasabahnya, termasuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Reksa Dana yang dikelola oleh PT Ciptadana Asset Management.
IV.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak / perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah :
β’ MUFG Bank, Ltd. dan
β’ PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
IV.4 PENANGGUNG JAWAB SYARIAH BANK KUSTODIAN
Dalam melakukan pengawasan transaksi reksadana dan produk lainnya yang berbasis syariah, maka PT Bank Danamon Indonesia, Tbk melalui Surat Kuasa nomor SK-HKM-471 tanggal 29 November 2018, memberikan kuasa kepada:
Xxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxx Xxxxxxxxxxx sebagai penanggung jawab kegiatan Bank Kustodian dalam pengelolaan dan pengadministrasian reksadana dan produk investasi lainnya yang berbasis syariah serta untuk menghadap pihak-pihak terkait dan/atau wewenang lainnya, serta dapat menandatangani, mengajukan akta, surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut jika diperlukan, dan melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa oleh Pemberi Kuasa berdasarkan Surat Kuasa tersebut.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTSAI
V.1. TUJUAN INVESTASI
CIPTA SYARIAH EQUITY bertujuan memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui diversifikasi investasi dana pada Efek Ekuitas, instrumen berpendapatan tetap yang sesuai dengan Syariah Islam.
CIPTA SYARIAH BALANCE bertujuan memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui diversifikasi investasi dana pada Efek bersifat utang, Efek Ekuitas, instrumen Pasar Uang yang sesuai dengan Syariah Islam.
V. 2. KEBIJAKAN INVESTASI
CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE melakukan investasi yang sesuai dengan kaidah Syariah Islam pada Efek Ekuitas yaitu saham yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia dan tercantum dalam Daftar Efek Syariah, termasuk didalamnya adalah Hak Untuk Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), Waran dan Obligasi Konversi; Efek Syariah bersifat Ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet; serta pada Instrumen Pasar Uang termasuk surat utang yang jatuh tempo kurang dari satu tahun, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing. CIPTA SYARIAH BALANCE dapat pula berinvestasi pada Efek bersifat Utang yang diterbitkan oleh pemerintah, BUMN, maupun swasta yang sesuai dengan kaidah Syariah Islam. Alokasi investasi pada masing-masing Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEadalah sebagai berikut:
CIPTA SYARIAH EQUITY
Minimum | Maksimum | |
Efek Ekuitas | 80% | 100% |
Instrumen Pasar Uang | 0% | 20% |
CIPTA SYARIAH BALANCE | Minimum | Maksimum |
Efek Ekuitas | 5% | 75% |
Efek bersifat utang | 5% | 75% |
Instrumen Pasar Uang | 5% | 75% |
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dilaksanakan dan dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari bursa setelah efektifnya pernytaan pendaftaran dan berlaku untuk masing-masing CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan masing-masing CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada kas dalam rangka menyelesaikan transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan masing-masing CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEdan biaya-biaya masing CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCE.
V.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Memiliki efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia
2. Memiliki Efek yang di terbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCEpada setiap saat;
3. Memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal di setor perusahaan dimaksud;
4. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh salah satu Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen)dari Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
β’ Sertifikat Bank Indonesia
β’ Efek yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia; dan/ atau
β’ Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotannya.
5. Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
6. Memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 20% (dua puluh persen) dari masing-masing Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari masing-masing Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCE;
7. Memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali ;
a) Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan Pemeringkat Efek ;
b) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun ; dan
c) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/ atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
8. Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
9. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/ atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
10. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan efek;
11. Terlibat dalam penjualan efek yang belum dimiliki (short-sale);
12. Terlibat dalam pembelian efek secara marjin;
13. Melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
14. Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari masing- masing nilai portofolio CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCEpada saat pembelian;
15. Membeli efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran umum, jika;
a) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah
16. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau afiliasinya; dan
17. Membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum jika :
i. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCEdi kelola oleh Manajer Investasi;
ii. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah; dan/ atau
iii. Manajer Investasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
Dalam melaksanakan pengelolaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, yaitu:
a. penetapan kebijakan Investasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE tersebut di atas tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
b. Manajer Investasi hanya dapat melakukan investasi pada Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK dan Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK;
c. Manajer Investasi hanya dapat melakukan Investasi pada Efek yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah adalah:
i. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdaganganyang dilarang;
ii. menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau masyir;
iii. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan,dan atau menyediakan: (1). barang-barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi);
(2). barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan atau
(3). barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; dan atau
iv. melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannyaoleh DSN-MUI.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, Cipta Syariah Equity dan/ atau Cipta Syariah Balance tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
V.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN CIPTA SYARIAH EQUITY DAN CIPTA SYARIAH BALANCE DARI UNSUR-UNSUR YANGBERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
a. Terhadap setiap hasil investasi yang diterima CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE akan dilakukan pemisahan antara bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dengan pendapatan yang diyakini halal. Perhitungan besarnya bagian-bagian tersebut dilakukan oleh Bank Kustodian. Setiap 1 (satu) tahun sekali, hasil-hasil perhitungan tersebut akan dilaporkan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi, bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal yang perhitungannya telah disetujui oleh Manajer Investasi tersebut akan dibukukan ke Rekening Sosial masing-masing reksa dana setiap 1 (satu) tahun sekali. Dana yang tersimpan di dalam Rekening Sosial tersebut akan digunakan sebagai dana sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi sesuai dengan petunjuk dan persetujuan DPS CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE.
b. Bilamana dalam portofolio CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE terdapat Efek selain Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian maka Manajer Investasi akan menjual Efek dimaksud, paling lambat hari kerja ke-2 (kedua) setelah diketahuinya Efek tersebut tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar Efek pada saat Efek tersebut masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dan diperlakukan sebagai dana sosial. Selanjutnya Bank Kustodian akan menyampaikan kepada Bapepam dan LK serta pemegang Unit Penyertaan informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek tersebut dan informasi tentang penggunaanya sebagai dana sosial selambat-lambatnya pada hari ke-12 (duabelas) setiap bulannya (jika ada).
Dalam hal yang terjadi adalah selisih kurang, maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh reksa dana yang bersangkutan dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih-nya.
c. Dalam hal karena tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan portofolio CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE terdapat Efek selain Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah, maka sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, BAPEPAM dan LK dapat:
i) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE;
ii) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE selain dalam rangka pembersihan kekayaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
iii) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK; dan atau
iv) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan atau kewajiban yang ditetapkan BAPEPAM dan LK sebagaimana dimaksud pada butir i), butir ii), dan butir iii) di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat Bapepam dan LK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Perhitungan besarnya selisih lebih harga jual Efek dalam portofolio CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE yang tidak tercantum dalam Daftar Efek Syariah dilakukan oleh Bank Kustodian dan akan dilaporkan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi.
V.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE membagikan hasil bersih investasi (jika ada) secara harian dalam bentuk kenaikan Nilai Aktiva Bersih. CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE juga dapat membagikan hasil bersih investasi dalam bentuk Unit Penyertaan yang akan ditambahkan ke dalam rekening masing-masing Pemegang Unit Penyertaan yang pelaksanaannya tergantung kepada pertimbangan dan penilaian Manajer Investasi terhadap kondisi portofolio investasi. Manajer Investasi perlu menjaga agar tingkat pendapatan Reksa Dana dapat tetap optimal agar para investor dapat menikmati hasil investasi yang lebih menguntungkan.
Pemegang Unit Penyertaan yang membutuhkan likuiditas atau menginginkan capital gain dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan prospektus ini.
BAB VI
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
VI.1. BIAYA YANGMENJADI BEBAN REKSA DANA
1. Imbalan jasa pengelolaan bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang diperhitungkan setiap hari dari masing-masing Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dan dibayarkan setiap bulan (dengan dasar perhitungan 365 hari dalam satu tahun atau 366 hari dalam satu tahun untuk tahun kabisat).
2. Biaya transaksi efek dan registrasi efek.
3. Biaya pencetakan dan distribusi Pembaharuan Prospektus CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEtermasuk Laporan Keuangan Tahunan, dan biaya pengumuman/ pemberitahuan di surat kabar mengenai laporan penghimpunan dana pengelolaan dan atau perubahan Kontrak Invetasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK, dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Biaya pengiriman surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE oleh Pemegang Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCE.
6. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCEmenjadi efektif.
7. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah pernyataan pendaftaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE menjadi efektif.
8. Biaya pembuatan Ringkasan Informasi;
9. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak semata-mata untuk kepentingan CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCE.
10. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu;
11. Biaya pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya di atas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
VI.2 BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
1. Biaya persiapan pendirian CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum dan Notaris.
2. Biaya pemasaran Reksa Dana, termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCE.
3. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan serta formulir profil pemegang Unit Penyertaan.
4. Biaya pencetakan dan penyebaran prospektus untuk pertama kali.
5. Biaya administrasi pengelolaan portofolio CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, seperti biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
6. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEpaling lambat 30 (tiga puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCE menjadi efektif.
7. Biaya pembubaran dan likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris, dan beban lain kepada pihak ketiga (jika ada), dalam hal CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCEdibubarkan.
VI.3. BIAYA YANGMENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee). Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
2. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee). Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
3. Biaya Pengalihan Investasi (Switching Fee). Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
4. Biaya transfer atau pemindahbukuan (jika ada) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Pernyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Pernyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
5. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada); dan
5. Pajak-pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
VI.4. RINCIAN ALOKASI BIAYA Dibebankan kepada Reksa Dana
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Imbalan Jasa Manajer Investasi (per tahun) | Maksimum 3,5% | dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima hari) kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh hari) kalender per tahun untuk tahun kabisat, yang akan dibayarkan setiap bulan. |
Imbalan Jasa Bank Kustodian (per tahun) | 0,20% |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan jasa Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. PPN atas imbalan jasa Manajer Investasi dan jasa Bank Xxxxxxxan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku tersebut dibebankan kepada Reksa Dana.
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan
Jenis Biaya | Biaya |
Biaya Pembelian (per transaksi) | Maksimum 2% |
Biaya Penjualan Kembali (per transaksi): β’ Pemilikan kurang atau sampai dengan 6(enam) bulan β’ Pemilikan lebih dari 6 (enam) bulan | Maksimum 1% Tidak dikenakan |
Biaya Pengalihan Investasi | Maksimum 1% |
Semua biaya bank termasuk biaya pemindah bukuan atau transfer sehubungan dengan Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan | (jika ada) |
Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan Biatas-biaya di atas (jika ada) | (jika ada) |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
VI.5. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE menjadi efektif, menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara lain sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Xxxxx Xxxx yang ber-asal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham di bursa f. Bunga atas Commercial Paper dan surat hutang lainnya | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh final (20%) PPh final (0.1%) PPh tariff umum | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo Pasal 1 angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jis. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 51/ KMK.04/ 2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jis. PP No. 41 tahun 1994 dan Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 |
*Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (βUndang-Undang PPhβ), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (βPP Penghitungan Penghasilan Kena Pajakβ), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (βPP Xx. 00 Xxxxx 0000β), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interprestasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan Penasihat Perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode perhitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE didasarkan pada Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, dan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari :
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over thecounter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/ atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHEsebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHEsebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkanantara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdaganganterakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdaganganterakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan
karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/ atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB IX
MANFAAT DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
IX.1. MANFAAT INVESTASI
β’ Indikasi Imbal Hasil yang lebih Menarik
Mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi dan biaya investasi yang lebih rendah.
β’ Investasi dapat dicairkan setiap hari
Pencairan Investasi dapat dilakukan setiap hari berdasarkan NAB/ Unit yang berlaku pada saat pencairan dimana hasilnya dapat lebig tinggi atau lebih rendah dari nilai awal investasi
β’ Pengelolaan secara Profesional
IX.2 FAKTOR-FAKTOR RESIKO YANG UTAMA
β’ Risiko Wanprestasi
Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha Manajer Investasi termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, bank-bank, penerbit surat berharga dimana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE berinvestasi, perantara pedagang efek (pialang), bank kustodian, agen penjual efek reksa dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), tidak dapat, memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian (wanprestasi)
β’ Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuidasi dari portofolio CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali (redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEkarena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan gua memenuhi dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai efek pada portofolio.
β’ Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasar 26.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCE.
β’ Risiko Perubahan Politik, Ekonomi dan Peraturan Perpajakan
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian, politik dan peraturan perpajakan di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEmelakukan investasi. Dan hal ini akan mempengaruhi kinerja portofolio investasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE.
β’ Risiko Transaksi Melalui Media Elektronik
Dalam hal pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian selanjutnya Unit Penyertaan melalui media elektronik maka Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini:
β’ Transaksi pembelian selanjutnya Unit Penyertaan melalui media elektronik dilakukan melalui media dan/atau metode transmisi yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan media dan/atau data yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi pembelian selanjutnya Unit Penyertaan oleh pihak yang tidak berhak
β’ Transaksi pembelian selanjutnya Unit Penyertaan melalui media elektronik melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak penyedia jaringan secara elektronik. Hal ini terkait dengan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut
β’ Kesalahan dan/atau gangguan pada media maupun metode transmisi juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dilakukan melalui media elektronik.
Terjadinya risiko-risiko di atas dapat mengakibatkan transaksi pembelian selanjutnya Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Manajer Investasi akan menetapkan dan menjalankan prosedur penanganan transaksi melalui media eletronik yang keliru atau gagal. Namun risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi pembelian selanjutnya Unit Penyertaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEmempunyai hak-hak sebagai berikut:
X.1 Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Ketentuan Bab V.5. Prospektus tentang Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
X.2 Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan Reksa
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa, dengan memperhatikan ketentuan Bab XIV Prospektus.
X.3 Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Pada Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang akan diperoleh dan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
i. Aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
ii. Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
iii. Aplikasi pengalihan investasi dalam CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
Selain Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan yang akan diperoleh dan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan akan menjadi bukti kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCE.
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah Unit Penyertaan antara Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan, maka bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang terakhir diterbitkan.
X.4 Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam
Pemegang Unit Penyertaan mempunya hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVProspektus.
X.5. Memperoleh Informasi Tentang Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih Harian setiap Unit Penyertaan dan Xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCEyang dipublikasikan di harian tertentu.
X.6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus
X.7. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam bentuk dokumen fisik, atau dalam bentuk dokumen elektronik.
Apabila ada Hasil Investasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE yang dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk Unit Penyertaan baru, maka Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh informasi tentang kepemilikan Unit Penyertaan yang berasal dari pembagian Hasil Investasi tersebut dalam Laporan Bulanan.
X.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEdi Bubarkan dan di Likuidasi
Dalam Hal CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEdi bubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
XI.1. Hal-Hal Yang Menyebabkan Cipta Syariah Equity Dan/ Atau Cipta Syariah Balance Wajib Dibubarkan
Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
b. Total masing-masing Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut turut; dan atau
c. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan CIPTA SYARIAH EQUITY
dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE.
XI.2. Proses Pembubaran Dan Likuidasi Cipta Syariah Equity Dan/ Atau Cipta Syariah Balance
Pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE karena kondisi sebagaimana tersebut dalam XI.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib :
a. Mengumumkan pembubaran, Likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITYdan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCEoleh OJK; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITYdan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCEdari Notaris.
Pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf XI.1.b., maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Bapepam dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITYdan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE;
b. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dari Notaris.
Pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir XI.1.c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
1) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCEantara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
2) Alasan Pembubaran
3) Kondisi Keuangan terakhir.
Dan pada saat yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan / atau CIPTA SYARIAH BALANCE kepada para pemegang unit penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) CIPTA SYARIAH EQUITYdan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dari Notaris.
XI.5. Setelah dilakukan pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (Pelunasan).
XI.6. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/ atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
d. dalam Kontrak Investasi Kolektif dapat ditetapkan jangka waktu yang lebih singkat dari 30 (tiga puluh) tahun dengan ketentuan paling kurang 3 (tiga) tahun.
XI.7 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
XI.8. Dalam hal CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak pihak yang bersangkutan.
XI.9. Kontrak Investasi Kolektif yang telah mendapatkan efektif dari BAPEPAM dan LK dapat digunakan untuk penerbitan Reksa Dana berikutnya, sepanjang pihak pihak yang terikat dalam Kontrak Investasi Kolektif, jenis Reksa Dana dan kebijakan investasinya masih tetap sama.
XI.10. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, OJK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggar an ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Alasan pembubaran dan tata cara pembubaran dan likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEdilaksanakan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku di pasar modal.
Informasi yang lebih jelas mengenai pembubaran dan likuidasi dapat dilihat atau dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT Ciptadana Asset Management dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian.
BAB XII
LAPORAN KEUANGAN CIPTA SYARIAH EQUITY AUDITED REKSADANACIPTA SYARIAH EQUITY
BAB XIII
LAPORAN KEUANGAN CIPTA SYARIAH BALANCE AUDITED REKSA DANACIPTA SYARIAH BALANCE
BAB XIV
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
XIV.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCEini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dapat diperoleh oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx (jika ada).
XIV.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor/ KIMS/ KITAS untuk perorangan asing, fotocopy Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk / Paspor/ KIMS/ KITAS pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE yang pertama kali.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening dengan Sistem Elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan Sistem Elektronik tersebut.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
XIV.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE secara berkala pada bank-bank yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dalam formulir yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi khusus untuk Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITYdan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCEsecara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu formulir pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan
digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir Pemesanan Pembelian berkala Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan berkala CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian berkala unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCEsecara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan, formulir pembukaan rekening beserta dokumen-dokumen pendukungnya lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCEyang pertama kali (pembukaan awal).
XIV.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum Pembelian awal Unit Penyertaan masing-masing CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE adalah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan minimum Pembelian selanjutnya adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
XIV.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE masing-masing ditawarkan dengan harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan formulir Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditetapkan berdasarkan masing-masing Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
XIV.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCEpada akhir Hari Bursa berikutnya.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pembelian Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, formulir Pemesanan Pembelian berkala Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang tela h disebutkan di dalam formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE pada akhir hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit penyertaan secara berkala bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITYdan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCEHari Bursa berikutnya.
Apabila tanggal yang disebutkan di dalam formulir Pemesanan Pembelian berkala Unit penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada hari Bursa berikutnya.
XIV.6. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab VI.3 dan VI.4 Prospektus.
XIV.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang rupiah dari rekening pemegang Unit Penyertaan yang berada pada bank-bank yang ditunjuk Manajer Investasi ke dalam rekening:
REKENINGSUBSCRIPTION REKSA DANA CIPTA SYARIAH EQUITY
Bank : PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rekening : REKSA DANA CIPTA SYARIAH EQUITY Nomor : 8000002074
Bank : CIMB Niaga Cab BEI
Rekening : REKSA DANA CIPTA SYARIAH EQUITY Nomor : 480-01-011-46004
Bank : Bank BCA Cab Pasific Place Rekening : REKSA DANA CIPTA SYARIAH EQUITY Nomor : 5375308018
Bank : Bank Nationalnobu Cab Plaza Semanggi Rekening : REKSA DANA CIPTA SYARIAH EQUITY Nomor : 101.30.88811.0
REKENINGSUBSCRIPTION REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCE
Bank : PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rekening : REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCE Nomor : 8000005002
Bank : Bank CIMBNiaga
Rekening : REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCE Nomor : 480.01.01145.00.8
Bank : Bank BCA Cab Pasific Place
Rekening : REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCE Nomor : 5375308115
Bank : Bank Nationalnobu Cab Plaza Semanggi
Rekening : REKSA DANA CIPTA SYARIAH BALANCE Nomor : 101.30.33733.4
Keterlambatan penerimaan pembayaran secara langsung ke rekening Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE menjadi tanggung jawab pengirim. Segala biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) merupakan beban dari pemegang Unit Penyertaan
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama masing-masing Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali masing-masing Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, sesuai dengan perintah Xxxxxxx Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana dalam masing- masing akun Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada bank lain tersebut, serta masing-masing penempatan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dalam Efek atau Instrumen Pasar Uang dari bank lain tersebut sebagaimana xxxxxx xxxxx xxxxxxxxx Xxx X.0 angka 5 Prospektus tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari masing-masing Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCEpada setiap saat.
XIV.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN PADA CIPTA SYARIAH EQUITY & CIPTA SYARIAH BALANCEDAN LAPORAN BULANAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST)Surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCE.
XIV.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolah seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XV
KETENTUAN MENGENAI PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
XV.1. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
XV.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi secara lengkap dan ditandatangani serta menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi oleh Xxxxx Xxxx yang bersangkutan. Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
XV.3. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah diterima secara lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah diterima secara lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat bergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
XV.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE berlaku terhadap pengalihan investasi dari CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE.
XV.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan Investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi pada penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Dalam hal permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang sama oleh karena hal tersebut diatas, maka Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan sesegera mungkin kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengalami penundaan pemrosesan pengalihan investasi tersebut bahwa permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
XV.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVI
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
XVI.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimiliki dalam CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
XVI.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALANCE yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik tersebut.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALANCE harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALANCE, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY DAN/ ATAU CIPTA SYARIAH BALANCE.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
XVI.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN MINIMUM KEPEMILIKAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEmasing-masing adalah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCEyang harus dipertahankan oleh setiap pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah nilai yang setara dengan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE yang tersisa kurang dari saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepera Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan.
XVI.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI
Pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan setelah dipotong dengan biaya Penjualan Kembali dan semua biaya bank termasuk biaya transfer atau pemindahbukuan (jika ada) akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dan pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa, sejak formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
XVI.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCEadalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCEpada Hari Bursa tersebut.
XVI.5. PROSES PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE yang diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCEpada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE yang diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCEpada akhir Hari Bursa berikutnya.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
XVI.6. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI ATAS PERINTAH PENJUALAN KEMBALI DARI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST)Surat Konfirmasi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) , dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Pernyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
XVI.7. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dikenakan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab VI.3 dan VI.4 Prospektus.
XVI.8. BATASAN JUMLAH PENJUALAN KEMBALI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dalam 1 (satu) hari sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari masing-masing Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Pernyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari masing-masing Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknnya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first in first served) di Manajer Investasi, setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
memberitahukan keadaan tersebut pada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjulan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first in first served).
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku juga terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
XVI.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Bapepam dan LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali atau menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
β’ Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCEyang diperdagangkan ditutup.
β’ Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCEdi Bursa Efek dan di luar bursa dihentikan
β’ Keadaan darurat; sebagaimana telah dimaksudkan dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan Penjualan Kembali, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
XVII.1. TATA CARAPEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
MEKANISME PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | |
Menyerahkan Formulir Pembelian Unit Penyertaan kepada | |
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang | MANAJER |
ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan melampirkan | INVESTASI ATAU |
persyaratan yang ditentukan dalam Formulir Pembelian Unit | AGEN PENJUAL |
Penyertaan atau selanjutnya dapat mengisi Formulir Pemesanan | EFEK REKSA DANA |
Pembelian Unit Penyertaan secara online melalui website | YANG DITUNJUK |
OLEH MANAJER | |
INVESTASI | |
Surat atau Bukti Konfirmasi atas Perintah Pembelian | |
Unit Penyertaan (in good fund and in complete | |
PEMEGANG UNIT application + 1 Hari Kerja) | |
PENYERTAAN | |
BANK KUSTODIAN | |
Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan | |
Dikirimkan ke Pemegang Unit Penyertaan T + 7 Hari Bursa |
*Pengisian formulir pemesanan pembelian secara online tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana yang asli, termasuk melampirkan persyaratan yang ditentukan.
XVII.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
MEKANISME PENJUALAN KEMBALI | |
Menyerahkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan | |
yang telah diisi dan ditandatangani kepada Manajer Investasi | MANAJER |
atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh | INVESTASI ATAU |
Manajer Investasi | AGEN PENJUAL |
EFEK REKSA DANA | |
YANG DITUNJUK | |
OLEH MANAJER | |
INVESTASI | |
Surat atau Bukti Konfirmasi atas Perintah | |
Penjualan Kembali Unit Penyertaan | |
(in complete application + 0 Xxxx Xxxxx) | |
XXXXXXXX XXXX | |
XXXXXXXXXX | |
Dana dari Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus | BANK KUSTODIAN |
ditransfer ke akun Pemegang Unit Penyertaan dalam T | |
+ 7 Hari Bursa |
XVII.3. TATA CARAPENGALIHAN INVESTASI
MEKANISME PENGALIHAN INVESTASI
Menyerahkan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaaan
Surat atau Bukti Konfirmasi atas Perintah Pengalihan Investasi (in complete application +
MANAJER INVESTASI ATAU AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
PEMEGANG
UNIT PENYERTAAN
1 Hari Kerja)
Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Dikirimkan ke Pemegang Unit Penyertaan T + 7 Hari Bursa
BANK KUSTODIAN
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUNA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
XVIII.1. PENGADUAN
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/ atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir
17.2 Prospektus.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Prospektus.
XVIII.2. MEKANISMEPENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/ atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjangjangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
XVIII.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/ atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/ remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Mengingat pernyataan maafmerupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi
dan/atau Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberi pernyataan maafdibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Konsumen maka pernyataan maafdilakukan secara tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek
finansial;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/ atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. adanyakerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCEdan/ atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/ atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
XVIII.4. PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir
18.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).
XVIII.5. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK;
ii. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
XIX.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE ( erselisihan ), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Xxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender ( Masa Tesejak diter imanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
XIX.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK tentangLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 (seribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif
-undang Arbitrase dan Alternatif
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
XX.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
XX.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi:
PT Ciptadana Asset Management Xxxxx Xxxx, Xxxxxx Xxxx Xxxx 0, Xxxxxx 3 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00
Xxxxxxx 00000
Telepon : (00-00) 00000000
Faksimil : (00-00) 00000000
Bank Kustodian
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Xx. XX. Xxxxxx Xxxx Xxx. X-00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxxx
Telepon (000) 00000000
Faksimili (000) 00000000