STANDAR PELAYANANPencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) • July 10th, 2019
Contract Type FiledJuly 10th, 2019NO KOMPONEN URAIAN 1. Persyaratan 1. Draf PKWT rangkap 3 (tiga)2. Daftar jenis pekerjaan yang akan di PKWT-kan.3. Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. Permohonan disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Tulang Bawang.2. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Tulang Bawang, memerintahkan Kepala Seksi Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Pengupahan untuk memproses permohonan.3. Seksi Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Pengupahan meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya.4. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan, maka dibuatkan konsep pencatatan.5. Konsep pencatatan PKWT disampaikan kepada Kepala Dinas6. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka dilakukan pencatatan PKWT Perusahaan. 3. Jangka Waktu Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja 4. Biaya Tarif Tidak ada (Permenakertrans No.19 tahun 2012) 5. Produk Pelayanan