PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN ALIH DAYA UNTUK PEKERJA PENAGIHAN KREDIT PERBANKANPerjanjian Alih Daya • March 1st, 2016
Contract Type FiledMarch 1st, 2016Pekerja Penagihan Kredit di perbankan merupakan pekerja Alih Daya yang hubungan kerjanya dengan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) dan biasanya dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pekerja Penagihan Kredit ditempatkan PPJP pada tempat kerja Bank berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Bank dengan PPJP dalam bentuk perjanjian penyediaan jasa pekerja. Permasalahan yang terjadi pada Pekerja Penagihan Kredit yang bekerja di Bank dalam bentuk PKWT terus menerus dan perbedaan dalam pemilahan kegiatan penunjang untuk pekerjaan penyediaan jasa pekerja antara regulasi perbankan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum pekerja penagihan kredit yang dialih dayakan dalam bentuk perjanjian penyediaan jasa pekerja dan mengetahui pengaruh regulasi perbankan dengan aturan ketenagakerjaan dalam pelaksanaan Alih daya. Untuk melaksanakan penelitian ini, penulis menganalisa perlindungan hukum melalui tujuan hukum dari