TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBENTUKAN PPPSRS OLEH PELAKU PEMBANGUNAN (PENGEMBANG) DAN PEMILIK KONDOMINIUM HOTEL TERKAIT PERJANJIAN PENGELOLAAN YANG DIBUAT PARA PIHAK DIHUBUNGKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK KONDOMINIUM HOTEL DI TINJAU DARI...Perjanjian Pengelolaan • January 28th, 2017
Contract Type FiledJanuary 28th, 2017Perkembangan konsep dari rumah susun/kondominium tidak hanya sebagai rumah hunian saja, pembangunan rumah susun pada saat ini lebih banyak dibangun rumah susun terpadu, dimana dalam satu kompleks rumah susun terpadu terdapat beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal, perkantoran, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan lain sebagainya, hal itu pun menjadikan satu peluang tersendiri bagi pengembang untuk melaksanakan kegiatan bisnisnya dengan membangun kondominium hotel (kondotel), untuk rumah susun yang digunakan untuk non-hunian hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur mengenai perhimpunan penghuninya, Khususnya pengaturan mengenai perhimpunan penghuni dan pemilik dalam satuan rumah susun dengan konsep kondominium hotel, karena bangunan yang disewakan dimiliki oleh pengembang, sehingga pengembang mempunyai suara mayoritas dalam menentukan kehidupan bersama dalam rumah susun, oleh karena itu penulis melihat bahwa pembentukkan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan