Definisi Administrasi Efek

Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan - - pada waktu jam kerja.
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh - - - - - - - Direksi). Selama pemberitahuan demikian belum diterima, maka semua surat kepada pemegang saham atau - pengumuman dan pemanggilan untuk Rapat Umum - Pemegang Saham akan dikirim kepada alamat - - - pemegang saham yang terakhir tercatat dalam - Daftar Pemegang Saham Perseroan. - - - - - - - - - - -
Administrasi Efek yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direksi Perseroan. - - - - - - - -

Examples of Administrasi Efek in a sentence

  • Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per 24 November 2020, adalah sebagai berikut: Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: - PT.

  • Masyarakat 1.094.834.751 109.483.475.100,00 31,45% Sesuai Komposisi Pemegang Saham per tanggal 6 Maret 2015 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita yaitu sebagai berikut: 1.

  • Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 25/2020 juncto Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten Atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi yang Telah Dilaporkan tertanggal 31 Desember 2021, yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Keterangan Nilai Nominal Rp200,- per Saham Modal Ditempatkan dan disetor Penuh 1.

  • Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para pemegang saham atau kuasa para pemegang saham Perseroan yang sah, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT BSR Indonesia pada tanggal 27 Mei 2019 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

  • Sertifikat Bukti HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari e-mail pemegang saham selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah Biro Administrasi Efek Perseroan menerima e-mail permohonan yang telah disampaikan oleh pemegang saham tesebut diatas.

  • Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga - - - - - --- Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian ---- kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

  • Pada saat registrasi kehadiran, Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir secara fisik akan diberikan lembar kartu suara oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yang akan digunakan untuk proses pemungutan suara.

  • Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/intermediary (Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

  • Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Xxxxx Xxxxxxx, S.H., selaku Notaris serta PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek untuk melakukan perhitungan kuorum dan pengambilan suara.

  • Asli surat kuasa wajib diterima oleh Direksi Perseroan di kantor Perseroan, beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxx Xx. 18 Jakarta 12510 – Indonesia , atau Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan PT DATINDO ENTRYCOM beralamat di Jl. Xxxxx Xxxxx No.28, Jakarta 10210.


More Definitions of Administrasi Efek

Administrasi Efek. Penjamin Pelaksana - Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek) dan menentukan syarat penunjukan serta - - - - biaya jasa lembaga dan profesi - - - - - - - - penunjang tersebut Sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut - - di atas, maka ketentuan seluruh anggaran dasar, - susunan pemegang saham, serta susunan Direksi - - - dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai - - - berikut: - - - - - - - - - -NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN - - - - - - - - - -
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan; --
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Direksi). Selama------------------------- pemberitahuan demikian belum diterima, maka semua surat kepada-- pemegang saham atau pengumuman dan pemanggilan untuk RUPS-- adalah sah jika dikirimkan kepada alamat pemegang saham yang------- terakhir tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.-----------------
Administrasi Efek yang ditunjuk Direksi), sesuai dengan peraturan--- perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar------ modal di Indonesia.
Administrasi Efek. Perseroan dengan Surat nomor ----- DE/IX/20-6092, tertanggal sembilan September dua -- ribu dua puluh (9-9-2020), yang fotokopinya -------- dilekatkan pada minuta akta ini, sehubungan dengan - telah dilaksanakannya pencatatan saham-saham ------- Perseroan pada Bursa Efek Indonesia dan tercatatnya pemegang saham Masyarakat, maka Perseroan bermaksud untuk mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar ----- Perseroan yaitu mengenai jumlah modal ditempatkan -- dan disetor Perseroan, yang mana sesuai dengan ----- ketentuan Pasal 42 ayat (3) UUPT disebutkan bahwa -- setiap penambahan modal ditempatkan dan disetor ---- wajib diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak --- Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk dicatat ---- dalam daftar Perseroan. -Sehubungan dengan hal-hal yang telah diterangkan ------ diatas, maka sekarang penghadap dengan ini bertindak --- sebagaimana tersebut diatas, hendak menyatakan ke dalam suatu akta tersendiri, yang dibuat di hadapan Notaris, - sehubungan dengan : -- Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, yang selanjutnya ditulis dan berbunyi menjadi ------- sebagai berikut:
Administrasi Efek maka saya, Notaris, melaporkan bahwa:

Related to Administrasi Efek

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam VICTORIA PASAR UANG SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Keluaran Sub Kegiatan Waktu Pelaksanaan : Mulai Januari sampai Desember Keterangan : Kode Rekening Uraian Rincian Perhitungan Jumlah

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.